Persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS jika sudah mengantongi sertifikat yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompetensi dasar dan profesi.

NASIONAL – HUMANIORA

Sabtu, 07 Januari 2012 , 00:53:00

JAKARTA — Pemerintah terus menambah persyaratan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Yang terbaru, seseorang bisa mendaftar sebagai CPNS jika sudah mengantongi sertifikat yang menunjukkan yang bersangkutan memiliki kompetensi dasar dan profesi.

Bagi yang tidak mengantongi sertifikat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini, jangan harap bisa ikut CPNS.  Tentunya, ketentuan ini baru akan diterapkan jika masa moratorium penerimaan CPNS sudah dicabut.

Aturan ini menyusul perubahan mekanisme penerimaan CPNS, yang tidak lagi massal, melainkan hanya dibuka jika ada lowongan di bidang tertentu saja. Misal hanya ada lowongan guru matematika, maka saat itu yang direkrut hanya yang punya sertifikat profesi guru matematika saja.

“Basis yang kita gunakan dalam penerimaan CPNS adalah kompetensi. Karena itu pelamar harus memenuhi persyaratan kompetensi dasar dan kompetensi profesi,” kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasodjo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/1).

Kompetensi dasar, lanjutnya, bisa didapatkan kapan saja. Begitu lulus perguruan tinggi, alumnus yang tertarik jadi PNS bisa ikut tes kompetensi dasar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Nantinya yang ikut tes akan mengantongi sertifikat kompetensi dasar,” ujarnya.

Kompetensi profesi, pengujiannya juga dilakukan di BKN. Hanya saja setelah melewati tahapan pengujian kompetensi dasar.

“Dengan memliki dua sertifikat kompetensi itu, seorang pelamar kapan saja bisa mengikuti seleksi CPNS di instansi yang membutuhkan SDM,” terang guru besar Universitas Indonesia ini.

Diwajibkannya CPNS memiliki kompetensi dasar dan profesi ini, lantaran pola rekrutmen yang akan didasarkan pada lowongan jabatan. “Jadi bukan atas dasar kuota serta formasi. Kalau suatu instansi butuh jabatan tenaga guru matematika, maka yang dibuka lowongan untuk guru matematika saja. Lainnya yang bukan guru matematika tidak bisa melamar karena tidak ada jabatan buat yang bersangkutan,” tandasnya.

Dia berharap pola rekrutmen ini akan segera diberlakukan, begitu moratorium CPNS dibuka lagi. (esy/jpnn)

Permendikbud 59/2011, Tanya Jawab UN 2012, SK BSNP tentang KIsi-Kisi, Presentasi Sosialisasi UN 2012, POS UN SD/MI 2012, Kisi-Kisi SMP/MTs dan SMA/MA/SMK

Terlepas dari sikap pro-kontra penyelenggaraan Ujian Nasional, Masedlolur menyajikan di sini Permendikbud 59/2011 dan lain-lannya yang menurut Masedlolur sudah sangat mencukupi untuk dipedomani sebagai penyelenggara/pelaksana Ujian Nasional 2012 yang akan datang.

Untuk itu silahkan diunduh satu persatu sesuai kebutuhan Anda, di bawah ini :

Terimakasih

Guru Swasta

”Guru swasta? Guru kok swasta. Swasta kan singkatannya selalu was-was dan menderita”, komentar seorang teman selesai membaca tulisan ini, yang sejak semula diberi judul Guru Swasta. Sayang, ia minta untuk tidak disebutkan profesinya, tetapi ucapannya itu mengandung kebenaran juga, dan tak jauh-jauh amat bedanya dari kenyataan yang ada.

 

Baca selebihnya »

Halal Bi Halal Tak Sekadar Menukar Khilaf dengan Maaf

Halal bi halal. Acara terfavorit di Idul Fitri selepas Ramadhan, tak terkecuali bagi para guru sebagai bawahan dan kepala sekolah/madrasah atasan mereka. Dengan perhelatan tersebut, mereka berkesempatan saling memaafkan dan bersilaturahmi selayaknya sesama keluarga. Sehingga diharapkan perolehannya berupa kembalinya masing-masing individu ke fitrah. Kembali kosong-kosong.

Baca selebihnya »

REKRUTMEN GURU CPNS DAERAH TAHUN 2008

Semua guru swasta  Dalam proses rekrutmen guru CPNS tahun 2008 ini, secara bulat mengharapkan tetap berlakunya SK BKN bernomor K.26-20/Kol.10-49/01 tertanggal 30 Oktober 2004, yang menyebutkan antara lain bahwa usia pelamar 35 dan maksimal 40 tahun yang mengabdi di lembaga swasta berbadan hukum diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seleksi. Dengan catatan, pengabdian sekurang-kurangnya lima tahun sebelum berlakunya PP nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 April 2002 dan pada saat melamar masih bekerja pada instansi atau lembaga swasta berbadan hukum tersebut.

Atau, kalau diterbitkan SK yang baru, dengan SK yang baru nanti mestinya batas usia pendaftar jangan sampai dikurangi, bahkan mohon ditambahkan ketentuan usia sebagaimana diberlakukan pada guru-guru honorer yang terjaring CPNS melalui databased, yaitu usia maksimal 46 tahun.

Tetapi, kalau harapan para guru swasta ini tidak dilayani oleh Pemerinrtah atau Pemerintah Daerah, ya terulang lagi yang namanya diskriminasi terhadap guru swasta. Terus gimana?

Guru dan Calon Guru vs INPASSING GURU SWASTA atawa GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GITU LOH!

Tahun 2007 yang lalu saya lulus sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen portofolio. Setelah menempuh beberapa prosedur, sampailah akhirnya ke babak-babak menentukan  menjalani proses inpassing. Karena saya guru diknas, maka proses inpassing ditangani Dinas pendidikan Ponorogo.

 

Tetapi, pada pokoknya satu bundel berkas pengajuan inpassing berisi:

  1. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  2. fotokopi akta mengajar IV yang dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan
  3. fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisasi ketua yayasan
  4. SK pembagian tugas mengajar sem genap  dan sem gasal tahun ajaran terakhir

  5. Surat Keterangan penugasan mulai awal mengajar s.d terakhir dari yayasan
  6. Surat keterangan mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
  7. fotokopi sertifikat pendidik dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  8. fotokopi NUPTK dilegalisasi oleh kepala sekolah

Yang sering jadi tanda tanya adalah:bagaimana guru-guru yang belum sertifikasi? Mereka juga wajib di-inpassing, asal sudah ber NUPTK, perkara poin 7 bisa disusulkan. Tetapi saat ini yang dilayani untuk diterbitkan SK Inpassingnya adalah bagi guru-guru yang telah lulus sertifikasi, sedang yang belum lulus sertifikasi, mungkin menunggu lama.

GURU SWASTA KALI

Kenyataannya pemerintah begitu perhatian dan memberikan kasih sayang berlebihan kepada guru berstatus honorer menurut PP 48/2005, sehingga guru swasta (guru non PNS di sekolah swasta) jelas-jelas diperlakukan tidak adil.

Padahal dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas berkehendak mengatur dan mengangkat nasib semua insan pendidikan yang disebut guru (saja), tidak dikaitkan statusnya, PNS atau non PNS. Mestinya seorang pejabat tinggi sebelum memberikan pernyataan atau janji kepada suatu kelompok guru, tidak mencitrakan diri sebagai birokrat yang berkedudukan terlalu tinggi sehingga kekuasaannya digunakan hanya untuk membahagiakan duaratus ribu orang saja dari sekian juta guru swasta, yang semuanya juga membutuhkan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan.

Demikianlah yang terjadi apabila persoalan guru tidak ditangani oleh pejabat publik yang berjiwa pejuang dan selalu adil dalam upaya membahagiakan rakyatnya. Namun, sampai detik ini walau guru swasta mengadukan ketidak-adilan ini, oleh pemerintah tidak ditanggapi.

Baca selebihnya »

LAPORAN PTK TIK JADIKAN PLPG

Kegelisahan ini bermula dari melihat hasil penilaian portofolio sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 di Ponorogo. Lumayan banyak peserta sertifikasi yang diwajibkan mengikuti PLPG, tak kurang dari 406 orang dari sekitar 900 orang peserta.

Mereka yang tidak berhasil melampaui batas minimal skor kelulusan hasil penilaian portofolio tersebut, sejumlah 406 orang guru. Rinciannya adalah 5 orang guru TK, 25 orang guru SD, 171 orang guru SMP, 61 orang guru SMA, dan 74 orang guru SMK.  Termasuk semua guru BK, Penjaskes, dan TIK karena kesulitan PTK-nya. Dari data ini saja belum bisa dianalisis sejauh mana kualitas tingkat keberhasilan peserta. Apakah disebabkan oleh faktor kelebihan guru PNS dibandingkan dengan guru non PNS, atau sebaliknya, menunggu pengumuman hasil penilaian portofolio secara menyeluruh dari Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru di Jakarta.

Pelatihan Penyusunan Kurikulum Tahun Anggaran 2008 Ponorogo

Senin, 17 Nopember 2008 bertempat di gedung Cadika, berkumpul seluruh pimpinan SMA, SMK, dan MA negeri dan swasta se Ponorogo. Mereka meliputi kepala sekolah/madrasah beserta para wakilnya yang membidangi kurikulum dan kesiswaan. Diprogramkan acara akan dilangsungkan dari pagi sampai sore.

Baru sekitar jam 12 siang acara diselesaikan, dimajukan empat setengah jam dari rencana semula. Bukan karena para peserta sudah tidak betah dan merasa tidak nyaman, tetapi karena para narasumber harus cabut jam satu siang ke Batu. Tentu saja tanpa dilakukan upacara penutupan sebagaimana formalnya. Sebagai gantinya, diberikan semacam aba-aba kepada semua peserta oleh seorang pengawas sekolah guna mengakhiri acara tersebut secara resmi.

Baca selebihnya »

Kecelakaan Sejarah Guru-guru non PNS di Sekolah Swasta

Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, menginginkan lingkungan kerja yang harmonis, jauh dari huru-hara dan gejolak yang mencemaskan. Mereka tidak mendambakan masa kini yang sulit, apalagi diperlakukan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak. Tetapi, mereka mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Pada saat mereka berjuang menggapai keinginan itu, menurut siapa pun, tidak ada yang menyalahkannya.
Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Guru swasta seharusnya memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi antara guru non PNS di sekolah swasta dan di sekolah negeri, menentang kehadiran PP 48/2005.
Terlepas dari bagaimana proses sesungguhnya yang terjadi, kehadiran PP 48/2005 adalah sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri dan para guru bantu menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan, ternyata dapat dipecundangi oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005.

Kecelakaan Sejarah Guru Swata

Kalau saat ini ketidak-pedulian pemerintah terhadap guru swasta, utamanya ihwal pengangkatan menjadi CPNS, disebut sebuah kecelakaan sejarah, maka korban-korban yang berjatuhan bukan seratus persen merupakan andil para guru swasta. Ada juga andil kesalahan itu datang dari kepala sekolah atau pengurus yayasan. Sebabnya adalah, para guru swasta di bawah binaan mereka, tidak diberdayakan secara efektif. Andai saja mereka nimbrung ikut melakukan upaya menghabisi dikotomi dan diskriminasi guru, dan setara gebrakannya dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara di LPMP agar para guru bantu bisa memperoleh PP 48/2005, maka nasib guru-guru swasta tak akan berlarut-larut seperti sekarang ini.
Baca selebihnya »

SEORANG PESERTA PLPG DI HOTEL GRAWIDYA BATU WAFAT

Innalillahi wainna illaihi rojiun

Seorang guru peserta PLPG di Hotel GRAWIDYA Batu, wafat hari Rabu 26 Nopember sekitar jam 22.00. Peserta tersebut berasal dari SMPN 1 PADAS Ngawi, mengampu mata pelajaran Matematika, ROMBEL 41, sebelumnya mengeluh sakit gondong.

Kami segenap peserta dan para calon peserta PLPG, turut berduka cita, semoga arwah beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberi sabar dan ketabahan dalam melanjutkan cita-cita dan perjuangannya.

Problematika Guru Swasta

Sebaiknya kita mengakui, bahwa bertolak-belakang dengan negara kita, negara-negara tetangga kita terbukti begitu menghargai para guru. Mereka memprioritaskan pendidikan warganegaranya. Artinya, para petinggi pemerintahan tidak segan-segan meninggikan dana dari APBN untuk sektor pendidikan. Kita perlu meniru mereka. Sebab, walaupun PGRI berhasil memenangkan Yudicial Review kepada pemerintah  melalui Mahkamah Konstitusi, tetapi tuntutan agar dana pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD diwujudkan, masih terus diminta bersabar menunggu realisasinya dan peruntukannya.
Baca selebihnya »

Kesalahan-kesalahan Guru

Di dalam suatu acara pembukaan MGMP Kabupaten Ponorogo pernah dibeberkan oleh seorang pembicara, bahwa ada tujuh kesalahan guru. Tujuh  kesalahan guru versi Narasumber MGMP IPA tersebut adalah:
1.    Sering mengambil jalan pintas dalam melaksanakan kurikulum.
2.    Tidak bertindak mencegah, tetapi menunggu siswa berperilaku negatif.
3.    Jika menegakkan disiplin cenderung dekstruktif.
4.    Terlalu menghargai keseragaman, tetapi mengabaikan perbedaan potensi siswa.
5.    Selalu merasa superior (paling pandai) di hadapan siswa.
6.    Berlaku tidak adil, cenderung diskriminatif, bahkan sampai dendam pribadi.
7.    Memaksakan kehendak kepada siswa, misalnya harus membeli LKS.

Tetapi, selama ini belum pernah terdengar ada pengawas sekolah, atau instruktur dalam  MGMP, diklat, workshop, atau penataran yang berani secara terbuka mengatakan di depan para guru, bahwa kesalahan-kesalahan yang sama, juga sering dibuat oleh kepala sekolah.
Memang, guru harus selalu diwaspadai dan dikritisi kinerjanya, baik oleh atasannya maupun oleh seluruh stakeholders pendidikan. Tetapi, layaknya para pemain yang selalu menang bertanding, maka setiap kali terjadi kegagalan program-program pendidikan, seharusnya para pelatih-nya yang dikenai sanksi, atau kalau perlu dicarikan pelatih baru. Bukan malah membubarkan the winning team atau merusak kekompakan the great players di dalam sekolah yang menginginkan school based management berjalan dengan sehat.
Seperti perilaku mengungkapkan atau memperolok kesalahan-kesalahan guru di hadapan para guru oleh para kepala sekolah, mestinya bisa menjadi ajang introspeksi bagi kedua belah pihak. Pemainnya yang salah atau pelatihnya yang nggak becus. Untuk itu, alangkah baiknya mereka diingatkan, jika satu jari yang digunakan menuding, pasti akan diimbangi oleh keempat jari lainnya yang justeru mengarah ke diri orang yang menuding.

Kesalahan-kesalahan Kepala Sekolah

Ketika diungkapkan adanya tujuh kesalahan guru ternyata dapat terungkap pula adanya tujuh kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Yaitu kesalahannya dalam menjalankan tugas memerankan dirinya sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator (emaslim).

Kegagalannya menjadi emaslim inilah yang memacetkan school based management (Umaedi, 1999) Patut disyukuri kalau peristiwanya tidak sampai menyebabkan krisis, sehingga menggawatkan posisi sahnya sebagai seorang kepala sekolah. Siapapun akan mengakui, bahwa menjalankan ketujuh tugas sebagai emaslim tersebut di atas tentu tidak semudah mengatakannya.
Baca selebihnya »

WISATA TRENGGALEK BISA HANCUR ULAH OKNUM DISHUBPAR

Para pihak terkait perlu mewaspadai kinerja para penarik retribusi di jalan.

Hari Sabtu, 29 Nopember 2008, empat bis pariwisata berisi rombongan anak-anak sekolah berseragam sekolah dihadang dan dihentikan petugas ditarik beaya di jalan Bandung dan Goa Lowo

Apakah itu resmi? Setahu saya kalau truk dan MPU, oke-lah dibegitukan. Atau menarik karcis tanda masuk obyek, memang seharusnya.

Tapi kalau yang diatrik beaya bis wisata berisi rombongan anak sekolah berseragam sekolah jauh di luar kawasan wisata dan tanpa tanda bukti penerimaan, apa namanya?

Ya tunggu saja saatnya kehancuran tempat wisata di Trenggalek kalau terus-menerus begitu.

Guru Bermutu Yang Gemar Seminar atau Rajin Mengajar

Jika kita menyebut seminar, lokakarya, dan sejenisnya, maka kepesertaan guru di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Lebih-lebih apabila peluang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut diperoleh secara gratis. Semua guru semestinya mengikutinya untuk mewujudkan impian mereka memiliki sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain, meskipun ini bukanlah sesuatu yang paling penting.

Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas.

Sayang, ketimpangan meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, dan sejenisnya tersebut tak luput terjadi di setiap sekolah. Beberapa guru jarang memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu ratusan jam dalam satu diklat ke diklat lainnya.

Fenomena itu akan terasa adil, jika setumpuk sertifikat yang berhasil mereka peroleh bersumber dari dana yang keluar dari sakunya sendiri. Sebab realitanya, bagi kebanyakan guru masih terasa berat menyisihkan uang barang lima puluh ribu rupiah sebulan untuk membeli tiket seminar sekalipun bertingkat nasional.

Oleh karena itu, bagi guru-guru yang merasa kurang beruntung ini harus memiliki kiat-kiat jitu demi mengatasi kekurangannya. Asalkan mereka tidak mengurangi arti penting kehadirannya di dalam ruang-ruang kelas. Misalnya, yang sedang popular saat ini adalah melakukan penelitian tindakan selama melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas.

Dengan demikian semua sekolah tentu mengharapkan, baik guru yang gemar seminar maupun guru yang rajin mengajar, kehadiran mereka di ruang-ruang kelas benar-benar mampu menunjukkan sosok guru bermutu. Mengingat ke depan persaingan di dunia pendidikan pasti semakin hari akan semakin ketat.

Guru Membidik Tepat Calon Pendidik Rakyat

Belum hilang dari ingatan, di setiap pemilu kata pendidikan termasuk kata paling  favorit dikomoditaskan. Kata pendidikan terbukti ampuh untuk membujuk para pemilih demi meraih suara sebanyak-banyaknya. Namun setelah mereka terpilih, apakah pendidikan masih diutamakan dalam melaksanakan misi-misi mereka selama masa jabatan menggerakkan roda pemerintahan? Jawabannya cukup gampang, simak saja perilaku para  eksekutif dan legislatif dalam menyikapi anggaran pendidikan.
Tahun 2009 mendatang dalam pemilihan umum, barangkali kita akan mengulangi lagi pengalaman berdemokrasi seperti fenomena di atas. Karenanya sejak dini sudah dapat diprediksi, bahwa pendidikan nantinya juga akan dijadikan lagi sebagai  komoditi yang melimpahi berbagai wacana dalam masa kampanye.
Penyuguhannya pun tak mungkin terlalu menjauh dari upaya tim sukses dalam mencari kiat bagaimana agar pendidikan dapat dibesut apik, sehingga mempertegas citra kepedulian para calon untuk ditempeli berbagai atribut pendidikan. Jika strategi ini dilalaikan oleh masing-masing tim sukses mereka, jangan tangisi raibnya suara para pemilih dari kalangan guru, yang sangat menentukan.
Kompleksnya dunia politik praktis, dapat saja nuansanya sama dengan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Untuk itu, ketika menyaksikan gemerlapnya panggung politik praktis, jangan otomatis dianggap sebatas aktivitas akting para aktornya, tetapi coba diapresiasi sebagai munculnya adegan-adegan interaksi guru-murid di ruang-ruang kelas. Sebab semua interaksi mereka dengan para pendukung mereka adalah pembelajaran pula hakekatnya. Sebuah proses pendidikan politik praktis, seperti yang sering diungkapkan oleh banyak pakar.
Dengan batasan demikian apakah petinggi organisasi sosial dan politik sudah siap menjadi pendidik? Pendidikkah para ketua partainya? Pendidikkah para para anggota legislatifnya? Pendidikkah para calonnya?
Dan jika mereka adalah para pendidik itu, maka posisi rakyat yang secara sadar berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran politik praktis tersebut pastilah secara sukarela maupun dipaksa akan berperan sebagai peserta didik-nya.
Namun di dalam pendidikan berbasis masyarakat dengan mata pelajaran politik praktis seperti yang dipaparkan tersebut, para peserta didik tidak akan mendapatkan buku raport, malah sebaliknya para peserta didik berkewajiban memberikan raport dan melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap para pendidik-nya, sehingga diharapkan berkesinambungan dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Apakah mungkin mekanisme timbal-balik yang sedemokratis ini akan berjalan di pemilu 2009?

Bahaya Sebuah Kesuksesan

Bahaya sebuah kesuksesan adalah kebutaan. Tidak mampu melihat. Bukan disebabkan kegelapan. Tetapi terlalu banyak mendapat cahaya. Maksudnya, para pimpinan sekolah/madrasah yang sekarang merasa sudah mencapai segala-galanya, patut menjaga diri agar tidak terjangkiti bahaya kesuksesan tersebut.
Apabila Anda sebagai seorang pimpinan sekolah/madrasah sedang merasakan keberhasilan dan kejayaan sekolah/madrasah Anda, dapat dipastikan Anda tidak akan berniat melakukan perubahan. Anda mungkin sedang menerima banyak penghargaan dan pengakuan. Banyak pujian, dan banyak bantuan atau block grant. Banyak  pemberitaan positif, banyak permintaan kunjungan untuk studi banding, banyak pula undangan untuk berbicara tentang success story sekolah/madrasah Anda di mana-mana. Kemudian Anda berkesimpulan, sekolah/madrasah yang membuat banyak sekolah/madrasah lain ingin meniru, mengapa mesti berubah atau diubah?
Bagi seorang atasan, seorang pemimpin yang merasa senantiasa meraih kesuksesan, ada bahaya ia bisa kehilangan kemampuan untuk melihat peluang besar dan urgen demi sebuah perubahan. Atau, ia tidak mau  merubah tatanan yang diyakininya sudah mapan, yang membawanya ke arah kesuksesan berkali-kali (Rhenald Kasali, 2005)
Di samping itu, juga tidak mudah seorang atasan mengajak berubah bawahannya, ketika kondisi sedang enak-enaknya dinikmati, alias sedang sukses-suksesnya. Kata Jim Collins (2001), good is the enemy of great. Artinya, kalau seorang atasan menganggap prestasinya sudah baik (good) dan para bawahannya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk memasuki kondisi yang lebih baik (great).
Tetapi, suatu saat akan terbukti, begitu sekolah/madrasah dilanda kesulitan sampai menjadi krisis, baru semua komponen bawahan diajak untuk berubah. Padahal tadinya atasan tenang-tenang saja, atau tidak berusaha mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di kemudian hari, tidak menganalisis sinyal-sinyal perubahan yang sedang terjadi, sehingga ujung-ujungnya tidak berhasil  memberi tanggapan yang tepat. Tentu saja setelah sekolah/madrasah benar-benar terlanda krisis, tidak mudah mengajak berubah para bawahan. Dibutuhkan energi yang sangat besar, kepemimpinan dan kerjasama tim yang kuat, serta cara berpikir yang sama sekali baru, berparadigma baru.
Jadi benar sebagaimana dikatakan Rhenald Kasali (2005), saat terbaik melakukan perubahan sesungguhnya bukanlah pada saat organisasi sudah memasuki masa krisis. Perubahan yang terbaik seharusnya dilakukan pada saat organisasi sedang mengalami kejayaan.

Guru dan Calon Guru vs Guru Profesional

Beberapa tahun silam, guru mengajar dengan metode D3CH (duduk, dengar, diam, catat, hafalkan) oleh pemerintah diubah total dengan diluncurkan metode CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) Pelaksanaannya dimulai dari sekolah-sekolah dasar. Namun, setelah proyek rintisannya selesai dilaksanakan di beberapa SD Kabupaten Cianjur Jawa Barat, program diseminasinya tidak berjalan. Meskipun demikian, pemerintah telah mendapat bukti, bahwa pembaharuan pembelajaran yang didasarkan atas paradigma baru tersebut, menunjukkan hasil-hasil yang menggembirakan. Baca selebihnya »

Seandainya Penghasilan Guru Sesuai

Seandainya dunia pendidikan di Indonesia normal, maka dapat dipastikan penghasilan  diterima guru yang memenuhi semua persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi  ternyata menggiurkan. Selain gaji, kepada guru diberikan tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Namun, kapan hal ini direalisasikan?
Realisasi itu banyak ditentukan oleh faktor upaya dan komitmen guru. Jika guru ikhlas berkomitmen, bahwa semua urusan penghasilan setelah ia merasa memenuhi seluruh tugas keprofesionalan adalah bukan tujuannya menjadi seorang pendidik, ini sah-sah saja. Dan guru seperti inilah yang patut dijadikan guru teladan. Ia akan dengan sabar dan ikhlas menunggu implementasi peraturan perundang-undangan direalisasikan. Toh apapun yang ia terima sekarang,  sudah dirasakannya mencukupi kebutuhan hidup minimum.
Di pihak lain, pasti ada juga guru yang begitu bersemangat, berjuang keras agar segera direalisasikan semua ketentuan dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Senyampang semuanya diniatkan untuk semata-mata mencari ridho Allah SWT, tidak ada yang salah dengan upaya tersebut. Termasuk menyalurkan tuntutan melaui unjuk rasa, atau ancaman mogok mengajar.
Jadi, jika Anda seorang guru, jalan manakah yang Anda pilih?

Merefleksi Guru di Sepanjang 2008

Di penghujung tahun 2008 ini, tentu banyak yang mengharap ke depan nanti dunia pendidikan tidak selayaknya fatamorgana semata. Artinya segala niat dan upaya pemerintah memajukan pendidikan tidak berhenti pada visi alias janji-janji yang jauh dari bukti. Pemerintah hendaknya benar-benar semakin memprioritaskan dan menangani dengan cerdas peningkatan kualitas pendidikan, jika memang masih diyakini sebagai solusi demi mengatasi berbagai masalah rakyat, semacam krisis yang terlanjur melanda menjelang berakhirnya tahun 2008.
Sebut saja mulai dari krisis moral sampai krisis ekonomi lengkap dialami oleh bangsa kita ini. Sebagai guru tentu tidak merasa nyaman, jika ternyata krisis ini limbahnya terserap juga di otak para pelajar di ruang-ruang kelas. Pembelajaran oleh dunia nyata di luar kelas disuguhkan para pemimpin mereka, ternyata banyak juga yang mengetengahkan kaidah memimpin salah. Sehingga anak-anak kita justeru banyak menjumpai kenyataan didominasi oleh hal-hal negatif dalam pemberitaan di media massa.

Pembelajaran Demokratis Hadapi Pemilu 2009

Mengapungkan kesadaran berpikir kritis dan berpikir kreatif ke permukaan kolam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari kedalaman sekian banyak mata pelajaran yang harus diceburi oleh para anak-didik di sekolah, akan senantiasa menjadi beban bagi para guru, ketika mereka dituntut untuk melaksanakan pembelajaran tentang bagaimana cara berpikir kritis dan kreatif di ruang-ruang kelas. Beban itu disandang, karena simpanan  pengalaman belajar mereka di masa lampau. Semasa bersekolah dulu, guru-guru itu tidak diberi kebebasan agar terdorong belajar merenangi gelombang demi gelombang cara-cara berpikir kritis dan kreatif.
Pada saat itu, mereka mengalami masa-masa bersekolah yang kurang demokratis. Dimana kebiasaan mengiyakan semua apa yang disampaikan oleh para guru menjadi santapan sehari-hari. Ditambah pola memberi makan dengan menu ilmu yang hanya mengandalkan racikan tunggal para guru, menyebabkan mereka seringkali mengalami sembelit alternatif dalam upaya mengeluarkan kemampuan guna mencari cara lain menguasai mata pelajaran yang diajarkan.
Oleh karena itu, demi meringankan beban bagi guru masa kini dan masa depan, agar mereka tak payah  menghindar terus dari kewajiban membangunkan kesadaran berpikir kritis dan kreatif bagi para anak-didiknya, maka perlu dikupaskan buah segar yang disodorkan oleh para pakar pendidikan kita, yang belum lama ini cukup ramai dibicarakan, yaitu sekolah dituntut menciptakan pendidikan yang demokratis.
Pendidikan demokratis adalah proses pendidikan yang memberikan peluang kepada para anak-didik untuk bersuara, sekaligus sebagai pendidikan partisipatori (Azyumardi Azra) Dengan pengertian tersebut, guru diposisikan bukan sebagai satu-satunya pemegang monopoli pembelajaran di dalam kelas, walaupun tetap sebagai narasumber utama. Guru sepatutnya mendorong para anak-didik untuk dapat bersuara secara kreatif mengekspresikan apa yang hidup di dalam diri mereka. Merangsang mereka agar senantiasa mempersoalkan berbagai substansi pembelajaran secara kritis.
Namun untuk mencapai semua itu, guru harus pula diberi ruang cukup agar bergairah untuk tidak hanya mempraktikkan inovasi pembelajaran, tetapi juga menciptakan inovasi pembelajaran. Sedangkan pihak sekolah juga harus dibebaskan dari berbagai macam belenggu bagi pengembangan demokrasi dalam dunia pendidikan seperti sentralisme, formalisme dan penyeragaman.
Paradigma pendidikan harus dilandasi program studi yang mengajarkan berpikir kritis dan kreatif, selain kemampuan spesifik (Conny Semiawan). Berpikir kritis berarti melakukan penilaian terhadap kebenaran, sedangkan berpikir kreatif terkait dengan kemampuan untuk memaknai. Dengan demikian situasi masa kini dapat ditransfer dengan situasi dunia di masa mendatang, sehingga anak-didik memiliki modal kuat guna menghadapi tantangan global di masa depan.
Adapun perwujudan pola pendidikan  dan pembelajaran demokratis dapat dimulai dengan mengubah salah satu komponen penting pendidikan, yaitu evaluasi (Prof Dr Anah Suhaenah) Evaluasi tidak cukup lagi hanya menagih daya ingat, tetapi harus juga menggali bagaimana anak didik berproses dalam kegiatan pembelajaran di kelas, terkait dengan kreativitas, praktik dan menggunakan portofolio untuk melihat hasil kerjanya.
Namun perubahan model evaluasi ini tidak akan sertamerta mengubah wajah pendidikan di ruang-ruang kelas. Keberhasilannya tetap mensyaratkan pengurangan beban yang disandang oleh para guru, yang dirasakan berat sampai saat ini. Misalnya tentang bagaimana dia seorang diri harus berhadapan dengan 40 orang anak-didiknya. Yang pasti akan mempersulit  interaksi dengan para anak-didiknya tersebut.
Bagaimanapun juga, ketiga hal yang dilontarkan oleh para pakar tersebut di atas hanyalah sebuah resep mentah, yang tidak akan dapat dicerna tanpa pengolahan yang sempurna. Bagimanakah dengan penerapan i2m3 (interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, memotivasi) dalam Pasal 19 ayat 1 PP 19/2005?

GURU vs MODEL PEMBELAJARAN PAIKEM CTL I2M3 CBSA KUANTUM dll

Dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa. Ini dibuktikan dengan terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran Ujian Nasional,  sampai-sampai wajib minta tambah jam tatap muka, mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal. Tentu dengan imbalan yang memadai.

Rendahnya kualitas pendidikan tersebut, kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biang penyebabnya. Berkaitan dengan pelbagai kondisi guru. Ujung-ujungnya berkaitan dengan profesionalitas  dalam menciptakan proses pembelajaran yang baik dan kondusif.

Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai, sehingga di atas kebutuhan hidup minimum.

Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Dengan terwujudnya Undang-undang Guru dan Dosen, Permendiknas-permendiknas yang rasanya pahit, dan PP Guru, semuanya baru mengharapkan dan memperjelas kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.

Bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri.

Meskipun diakui, bahwa guru sebagai pendidik sungguh-sungguh merupakan pekerjaan profesional, maka wajar jika guru dituntut oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar terus mengembangkan profesionalisme, walaupun belum diberi insentif yang wajar.

Ratusan kompetensi guru dituntut pula agar terungkap perwujudan idealisme dan profesionalitas dalam kehidupan nyata.

Tidak sekedar memamerkan piawai mengajari siswa menuliskan jawaban di atas lembar jawaban komputer soal-soal Ujian Nasional. Tuntutan tersebut sesuai perkembangan iptek dan kebutuhan masyarakat akan SDM yang berkualitas. Yaitu SDM yang memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di tingkat regional, nasional maupun internasional.

Jadi, mana pilihan yang lebih urgen bagi guru? Menguasai pembelajaran kuantum, cbsa, ctl, i2m3, atau paikem atau menuntut kesejahteraan? Dan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mana pilihan kebijakan yang didulukan? Menyejahterakan guru atau memerintahkan guru segera melahap habis pembelajaran PAIKEM, CTL, I2M3, CBSA, dan KUANTUM?

Selengkap-lengkapnya tentang si cantik PAIKEM, klik di sini, terimakasih.

Perjuangan Guru vs Ujian Nasional 2009

Salah satu kesalahan ditengarai menjadi penyebab merosotnya mutu pendidikan nasional adalah penyelenggaraan pendidikan nasional yang dilakukan secara birokratik-sentralistik. Sekolah banyak berfungsi sebagai penampung juklak-juknis keputusan birokrasi yang sering tidak sesuai dengan kondisi sekolah tersebut. Ujung-ujungnya sekolah menjadi kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009 Belum Mengakhiri Fenomena Marjinalisasi Guru Swasta

Birokrat Kantoran dalam dunia pendidikan menghakimi bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun mereka dimarjinalkan, sampai sekarang. (Kalau tak percaya, cermati PP 48/2005, PP 74/2008, dan peraturan perundang-undangan yang terkait guru lainnya)  Pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swasta-lah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, sehingga keyakinan seperti ini dipakai untuk menghakimi Guru Swasta.

Padahal kata para pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain. Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, sebenarnya dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta  kompeten dan potensial di bidangnya. Mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena dunia pendidikan memarjinalkannya. Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, bisa menghakimi guru swasta dengan mengatakan mereka sulit bekerja sama, integritas dan komitmennya terhadap pendidikan nasional diragukan. Tetapi mereka tidak pernah ingat, bahwa Guru Swasta tidak pernah diberi kesempatan sepadan dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, dibandingkan Guru Non Swasta, sehingga wajar kalau mereka kalah pamor ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang  pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah. Fenomena inilah yang terjadi dengan Guru Swasta.

Apakah sertifikasi guru 2009 akan mengakhiri fenomena ini? Tidak! Mulai saja dari jumlah peserta sertifikasi. Guru Swasta jelas di-diskriminasi. Tahun 2006 kosong, tahun 2007 dan 2008 jatah mereka maksimal hanya 25%. Inikah keadilan? Kenapa tahun 2009 ini tidak mungkin 50-50? Kalau ingin tahu jawabannya, tolong dibaca lagi dari awal.

Atau baca yang ini

Guru Negeri dan Swasta vs PP 74/2008 tentang Guru dan Nasib Baik Yang Usia 50 Tahun Ke Atas Bisa Dapat Sertifikat Profesi Pendidik Yang Belum S1 atau D4

Presiden RI kembali meniupkan angin surga bagi guru. Setelah menaikkan tunjangan fungsional kini Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru unduh di sini atau kalau error unduh yang ini

Pasal-pasal 4,5,6 dan 66 tolong dicermati bagi yang belum S-1 atau D-4 dan berumur 50 Tahun ke atas dan telah mengabdi minimal 20 tahun.

PP 74/2008 TENTANG GURU  PASAL 4,5,6 dan 66

Bagian Kedua
Sertifikasi

Pasal 4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
(3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan:
a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya;
b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau
c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.
(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah,maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.
(7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar pertimbangan:
a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau
b. ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan ketersediaan Guru menurut bidang tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik, pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6
(1) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SMP atau MTs atau SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA atau MA atau SMALB atau SMK atau MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S-1 atau diploma empat D-IV kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasionalpendidikan.

Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Guru dan Calon Guru vs Ice Breaker Buat Pembelajaran Metode PAIKEM Di Ruang-Ruang Kelas Buat Presenter Di Ruang-Ruang Seminar, Training, Workshop

Ice Breaker, pemecah kebekuan. Metode ini biasa digunakan oleh guru-guru handal atau presenter-presenter hebat. Mereka sering meletakkannya di awal pembelajaran, agar dengan suasana yang terbangun nantinya dapat digiring ke arah fokus pembelajaran. Mereka meletakkannya di tengah-tengah pembelajaran, sebagai pengubah suasan jenuh dan membangkitkan fokus yang mulai luntur. Mereka memasang di jelang akhir pembelajaran, sebagai penegasan atas materi yang barusan disampaikan.

Ice Breaker, ada yang berbentuk joke-joke disampaikan lisan, tayangan-tangan audio visual berupa klip-klip lucu dll. Di era seperti sekarang ini, Anda tak perlu membuat sendiri, cukup download saja. Di bawah sini juga bisa kok. Silahkan dipilih yang benar-benar sesuai dengan materi yang akan Anda sampaikan.

Hanya perlu diingat, kegembiraan yang ditimbulkan oleh ice breaker tidak boleh membuat suasana jadi ribut dan hura-hura, kesenangan yang sembrono dan kemeriahan yang dangkal. Kegembiraan harus berarti bangkitnya minat, adanya keterlibatan penuh, dan terciptanya makna, pemahaman, nilai yang membahagiakan pada diri si pembelajar (Dave Meier, The Accelerated Learning Handbook,2003)

Tentang PAIKEM di sini.

About hewan 1 atau di sini

About hewan 2 atau di sini

About hewan 3 atau ini

About hewan 4 atau ini

About fishing

About see

GURU vs MEMAHAMI PP 74/2008 tentang GURU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan  Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan, yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
1. penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional;
6. pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
8. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

Yang belum punya teks PP 74/2008, unduh di sini

CALON GURU vs MEMAHAMI PP 74/2008 tentang GURU

Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

PENJELASAN Pasal 8
Objektif merupakan proses sertifikasi yang tidak diskriminatif dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Transparan merupakan proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada orangtua, masyarakat, birokrasi atau pihak lain untuk memperoleh akses informasi tentang penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pendidik.
Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada orangtua, Masyarakat, birokrasi atau pihak lain secara administratif, finansial, dan akademik.

Pasal 9
(1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
(4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
a. wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
b. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan c. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
(5) Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.

Pasal 10
(1) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(2) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(3) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(4) Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.
(5) Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Guru dan Calon Guru vs Program-Program Perubahan Sekolah Ke arah Unggulan, Inovasi, Rintisan, SSN, SBI

Percayalah! Tidak semua program baru meraih kesuksesan. Perubahan sekecil apapun merupakan suatu resiko, apalagi besar-besaran. Memang apabila berhasil, sekolah akan mengalami peningkatan. Apabila tidak, maka masih ada yang dibanggakan, yaitu pemahaman mengapa tidak berhasil akan membantu mengidentifikasi alternatif yang dapat membawa keberhasilan ke depan.

Demikianlah aturan terpenting untuk suatu organisasi pembelajaran, yaitu bahwa tidak ada kegiatan yang merupakan kegagalan. Apabila kegiatan tidak menghasilkan dampak atau efek seperti yang diharapkan, maka semua unsur sekolah harus memahami, bahwa pendekatan yang digunakan bukan hal terbaik yang harus dijalankan. Kemudian para pemegang peran atau pimpinan sekolah mencari pelbagai alternatif tindakan berdasarkan pengetahuan baru dari ketidak-berhasilan kegiatan atau program tersebut.

Pemahaman akan hal ini perlu, terutama untuk sekolah-sekolah yang sudah merasa berada di atas menara gading, karena menjadi favorit masyarakat atau karena status akreditasinya atau anugerah unggulan, inovasi, rintisan SSN, atau SBI. Sehingga mereka tidak akan kolaps, apabila mereka tiba-tiba gagal, karena jauh-jauh segala sesuatunya telah dipersiapkan sebaik-baiknya

Guru dan Calon Guru vs (Teori) Tolok Ukur Budaya Sekolah

Para pakar menyarankan tiga tolok ukur untuk menilai seberapa tinggi budaya sekolah yang berhasil diwujudkan oleh suatu sekolah. Pertama, kehadiran. Satu contoh nilai-nilai yang perlu ditunjukkan oleh sekolah secara serius dan penting, sebenarnya justeru bagaimana keteraturan kehadiran guru dan siswa di sekolah. Apakah mereka tiba tepat waktu ataukah sering terjadi keterlambatan? Jika guru dan siswa sering terlambat, maka budaya terlambat itu pasti akan menyebabkan krisis kepercayaan terhadap penegakan kedisiplinan di sekolah tersebut.

Kedua, sikap. Guna mengatasi problema dalam kehidupan sehari-hari, yang variabelnya sering berbeda dan sulit, para siswa seharusnya belajar dari guru. Para guru dan staf sekolah yang berperilaku buruk akan memberikan kesan bahwa perilaku buruk merupakan hal yang dapat diterima. Kepala sekolah, para guru dan staf perlu mengatasi masalah pribadi dan mengembangkan komunikasi yang baik dan peran yang mendukung antara mereka dengan para siswa. Dengan selalu memberikan teladan melakukan perilaku yang baik, hal itu lambat laun pasti membudaya dan siswa akan menunjukkan sikap yang dapat diterima.

Ketiga, prestasi. Sekolah yang menghasilkan banyak siswa yang berhasil, tentu memiliki tidak sekedar harapan yang tinggi terhadap prestasi siswa, akan tetapi juga upaya yang luar biasa kerasnya. Sebaliknya, sekolah yang tidak menekankan pada prestasi belajar, akan menunjukkan prestasi yang buruk pula. Kepala sekolah, para guru, dan staf sekolah harus melihat prestasi belajar sebagai capaian pendidikan yang sangat penting.

Semuanya itu akan memberikan peran yang sangat berarti membentuk opini siswa dalam pencapaian prestasi belajar. Ditambah dengan dorongan, insentif dan penghargaan tentu akan lebih membantunya dalam memotivasi para siswa untuk berupaya keras dan berkomitmen tinggi untuk mencapai cita-citanya.

Oleh karena itu, kepala sekolah, guru dan staf harus memiliki kepercayaan dan nilai-nilai yang sehat yang memberikan dukungan penuh dan pelayanan maksimal demi keberhasilan pembelajaran siswa. Inilah capaian pendidikan kita.

Guru dan Calon Guru vs (Teori) Nilai-Nilai Input, Process, dan Output Menurut Tata Nilai Depdiknas

Bambang Sudibyo (2005) menegaskan, bahwa nilai-nilai masukan (input values), yakni nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mencapai keunggulan, meliputi sejumlah karakter. Yaitu, amanah, profesional, antusias dan bermotivasi tinggi, bertanggung jawab dan mandiri, kreatif, disiplin, peduli dan menghargai orang lain, dan belajar sepanjang hayat.

Adapun nilai-nilai proses (process values), bermakna sebagai nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di satuan pendidikan, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan. Untuk itu, dalam tataran manajemen, kepala sekolah dan para wakil kepala sekolah harus memiliki sejumlah karakter sebagai berikut:  visioner dan berwawasan, menjadi teladan, memotivasi, mengilhami, memberdayakan, membudayakan, taat azas, koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim, dan akuntabel.

Nilai-nilai keluaran (output values), adalah nilai-nilai yang akan menjadi dasar acuan para pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka menuntut akuntabilitas sekolah. Para pemangku kepentingan pendidikan akan memberikan apresiasi yang positif atas karakter sekolah secara umum, yang meliputi: produktif, gandrung mutu, dapat dipercaya, responsif dan aspiratif, antisipatif dan inovatif, demokratis, berkeadilan, dan inklusif.

Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang merasa pas dapat mengemas tata nilai Depdiknas tersebut dan tak usah ragu-ragu lagi dalam menyusun kembali visi dan misi sekolah.

Guru dan calon Guru vs Penjabaran (Teori) Input Values, Process Values, Output Values Dalam Tata Nilai Depdiknas

Nilai-nilai masukan (input values), yakni nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pegawai Depdiknas dalam rangka mencapai keunggulan, yang meliputi:
Amanah
Memiliki integritas, bersikap jujur dan mampu mengemban kepercayaan.
Profesional
Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya.
Antusias dan bermotivasi tinggi
Menunjukkan rasa ingin tahu, semangat berdedikasi serta berorientasi pada hasil.
Bertanggung jawab dan mandiri
Memahami resiko pekerjaan dan berkomitmen untuk mempertanggung-jawabkan hasil kerjanya serta tidak tergantung kepada pihak lain.
Kreatif
Memiliki pola pikir, cara pandang, dan pendekatan yang variatif terhadap setiap permasalahan.
Disiplin
Taat pada tata tertib dan aturan yang ada serta mampu mengajak orang lain untuk bersikap yang sama.
Peduli dan menghargai orang lain
Menyadari dan mau memahami serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pihak lain.
Belajar sepanjang hayat
Berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta mampu mengambil hikmah dan mejadikan pelajaran atas setiap kejadian.

Nilai-nilai proses (process values), yakni nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di Depdiknas, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan, yang meliputi:
Visioner dan berwawasan
Bekerja berlandaskan pengetahuan dan informasi yang luas serta wawasan yang jauh ke depan.
Menjadi teladan
Berinisiatif untuk memulai dari diri sendiri untuk melakukan hal-hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi pihak lain.
Memotivasi (motivating)
Memberikan dorongan dan semangat bagi pihak lain untuk berusaha mencapai tujuan bersama.
Mengilhami (inspiring)
Memberikan inspirasi dan memberikan dorongan agar pihak lain tergerak untuk menghasilkan karya terbaiknya.
Memberdayakan (empowering)
Memberikan kesempatan dan mengoptimalkan daya usaha pihak lain sesuai kemampuannya.
Membudayakan (culture-forming)
Menjadi motor dan penggerak dalam pengembangan masyarakat menuju kondisi yang lebih berbudaya.
Taat azas
Mematuhi tata tertib, prosedur kerja, dan peraturan perundang-undangan.
Koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim
Bekerja bersama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai, dan partisipasi aktif bagi kepentingan Depdiknas.
Akuntabel
Bekerja secara terukur dengan prinsip yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai-nilai keluaran (output values), yakni nilai-nilai yang diperhatikan oleh para stakeholders (Pemerintah, DPR, pegawai, donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat lainnya), yang meliputi:
Produktif  (efektif dan efisien)
Memberikan hasil kerja yang baik dalam jumlah yang optimal melalui pelaksanaan kerja yang efektif dan efisien.
Gandrung mutu tinggi/service excellence
Menghasilkan dan memberikan hanya yang terbaik.
Dapat dipercaya (andal)
Mampu mengemban kepercayaan dan memberikan bukti berupa hasil kerja dalam usaha pencapaian visi dan misi Depdiknas.
Responsif dan aspiratif
Peka dan mampu dengan segera menindaklanjuti tuntutan yang selalu berubah.
Antisipatif dan inovatif
Mampu memprediksi dan tanggap terhadap perubahan yang akan terjadi, serta menghasilkan gagasan dan pengembangan baru.
Demokratis, berkeadilan, dan inklusif
Terbuka atas kritik dan masukan serta mampu bersikap adil dan merata.

Guru Dan Calon Guru vs Matematika Menentukan Jumlah Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Provinsi, Kuota Kabupaten-Kota, Kuota Sekolah

Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota peserta sertifikasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu, kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi bersangkutan.

Contoh Kuota Provinsi:
Jumlah guru di Provinsi A sebesar 95.267, jumlah guru seluruh Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional sebesar 200.000. Maka kuota untuk Provinsi A dapat dihitung sebagai berikut :

KP = (95.267/2.245.952)x200.000 = 8.483
Jadi kuota untuk Provinsi A sebesar 8.483 guru.

Contoh Kuota Kabupaten/Kota:
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten “AB” = 11.516 guru
Jumlah guru S1/D4 di Provinsi “A” sebesar = 55.526 guru
Jumlah kuota Provinsi “A” tahun 2008 = 4.214 guru

Maka kuota untuk Kabupaten “AB” dapat dihitung sebagai berikut :

KK “AB” = (11.516/55.536) x 4.214 = 874
Jadi kuota untuk Kabupaten “AB” tahun 2008 adalah 874 guru, terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru

Contoh Kuota Sekolah:
Jumlah guru SD yang S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 4.427 guru
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 11.516 guru
Jumlah kuota Kabupaten ”AB” tahun 2008 = 874 guru

Maka kuota untuk guru SD Kabupaten ”AB” dihitung sebagai berikut :

KSp SD =  (4.427/11.516) x 874 = 3

Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten “AB” tahun 2008 sebesar 336 guru terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimum = 85% x 336 = 286 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimum = 15% x 336 = 50 guru
(Disarikan dari Buku-1, selengkapnya di sini)

Guru mesti enjoy di sertifikasi 2009| Guru hero bakal jago portofolio | Guru pede oke-oke aja di plpg Rayon 15 UM Malang | Guru tulus jalan mulus lulus | Guru diskualifikasi aksikan refleksi

Mempersiapkan diri sedini mungkin menjadi keniscayaan. Jangan ditunda-tunda lagi, atau menunggu-nunggu sosialisasi dan pengumuman peserta sertifikasi guru dalam jabatan diknas kuota 2009. Sebab, dalam Pasal 12 ayat (3) dan (4) PP 74/2008 tentang Guru, bagi guru-guru S-1/D-4 proses sertifikasi tetap dilakukan dengan metode penilaian dokumen portofolio.

Apabila passing grade tetap 850, sesungguhnya tidak terlalu merepotkan guru. Asalkan guru mau mengoptimalkan waktunya untuk mengejar-ngejar mutu.

Untuk tahap awal pelajari dan diskusikan dengan guru yang telah lulus sertifikasi isi dari seluruh materi buku yang terkait dengan sertifikasi guru dalam jabatan diknas.

Buku-buku itu dapat Anda download di sini, kalau Anda kesulitan meminjam dari atasan Anda atau atasannya dari atasan atasan Anda.

Buku-1

Buku-5 klik di sini

Buku-6 klik di sini

Buku-7 klik di sini

Guru RA dan Madrasah vs Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Depag 2009

Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Depag Kuota 2009, di sini

Khusus teman-teman dari Kabupaten Ponorogo, klik yang ini

Guru Peserta PLPG vs Ketimpangan Aturan Oleh Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 Universitas Negeri Malang Hasil Penilaian Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru Kuota Susulan 2006-2007 Dan 2008 Peserta Dari Kab. Ponorogo Dengan Status: Lulus, PLPG Ulang, Dan Tidak Lulus

Senang sebentar mendengar kabar pengumuman sudah keluar, ternyata dihapuskan begitu saja oleh hasilnya yang bagi sebagian besar peserta PLPG dari Ponorogo sungguh-sungguh menyakitkan dan membuat resah gundah tak karuan.

Teman-teman Masedlolur ada 5 orang termasuk dalam kategori PLPG Ulang dan 40 orang dinyatakan tidak lulus.

Selamat buat yang lulus! Dan bersabar sebentar buat yang lainnya. Sebab, di antara teman-teman yang kategori tidak lulus termasuk mereka yang tidak mengikuti Ujian Ulang Tahap I dan Ujian Ulang Tahap II. Ini menyalahi pemahaman banyak orang setelah membaca Buku 5: Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kalau pedoman sertifikasi Buku-5 ini masih menjadi acuan kinerja, tentunya akan sesuai dengan yang tertulis di dalamnya, ihwal ketentuan lulus tak lulus.

E. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
9. PLPG diakhiri uji kompetensi yang mengukur kompetensi dasar peserta dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik pembelajaran).
10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
11. Ujian praktik dilaksanakan terpadu dengan kegiatan peer teaching pada penampilan ketiga.
12. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
13. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak-banyaknya dua kali.
14. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
15. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.

H. UJIAN
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja (praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK). Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam praktik pembelajaran bagi guru kelas/guru bidang studi dan praktik konseling bagi guru BK. Rambu-rambu Ujian PLPG disajikan pada Lampiran 8 (Maaf, karena relevansinya kurang, maka Lampiran 8 ini tidak saya unjukkan).

I. UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus uji kompetensi di akhir PLPG. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Dalam kondisi tertentu (jumlah peserta dalam rombel sedikit), maka ujian praktik (yang belum memenuhi skor minimal) dapat menggunakan kelas lain sesuai dengan kondisi setempat, misalnya melibatkan panitia dan atau instruktur sebagai siswa.

Anda sebagai peserta sertifikasi jalur PLPG, yang tidak mengikuti Ujian Ulang I dan/atau Ujian Ulang II, memiliki referensi cukup kuat buat memprotes keputusan rektor UM dalam Lampiran Surat Pengumuman Rektor UM Nomor: 6717/H32/DT/2008 Tanggal 31 Desember 2008 yang telah Anda ketahui. Masedlolur mendukung Anda semua.

Selamat Berjuang!

Tulisan terkait dengan ini:

Revisi Hasil PLPG

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Hasil PLPG Depag Kuota 2008 Rayon 15 UM Malang

Teman-teman peserta sertifikasi guru dalam jabatan Depag Kuota 2008 yang termasuk dalam PLPG Rayon 15 UM Malang, sudah dapat mengakses hasil-hasilnya dari alamat ini: http://psg15.um.ac.id/?page_id=225

Dan ini untuk yang Ujian Ulang I: http://psg15.um.ac.id/?page_id=248

Guru dan Calon Guru vs Sekolah Mahal Masa Depan Semua Berkualitas SSN, SBI, Berani Tidak Murah Pasti Mahal

Masalah mendesak bagi sekolah/madrasah yang benar-benar ingin SSN, SBI dan berkembang sesuai kehendak zaman adalah mengusahakan pendanaan secara mandiri, tidak bergantung terus pada kucuran dana block grant. Mereka mesti berani tidak murah, lebih mahal dan tidak usah menunggu-nunggu sampai diefektifkannya UU BHP segala.

Harus diakui, bahwa pendidikan tanpa disubsidi Pemerintah tidak pernah murah. Tidak akan mampu mencukupi biaya operasional penjaminan mutu. Di sisi lain, biaya operasional SSN, SBI secara mandiri tak mungkin disediakan seadanya. Inilah sebabnya sekolah/madrasah berkualitas SSN, SBI tidak akan pernah murah. Apalagi gratis! Mahal, pasti!

Oleh sebab itu, sekolah/madrasah diniscayakan berani membuat investasi baru yang dana-dananya dicari dari berbagai sumber. Kemudian sekolah/madrasah membentuk unit-unit usaha yang mendatangkan penghasilan di luar sumbangan orangtua siswa. Idealnya, bagaimana pun keadaan keuangan Pemerintah dan rakyatnya, keadaan keuangan sekolah/madrasah harus selalu lebih baik, sehingga bisa mempertahankan mutu pelayanan kepada siswa khususnya dan pemangku kepentingan umumnya. Celakanya, sulit menjaga agar penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah/madrasah negeri dicegah dari usaha melakukan kapitalisasi dan swastanisasi biaya sekolah.

Belajar dari pemikiran itu, beberapa pakar berpendapat dengan nada pesimistis. Ke depan, tinggal ada dua pilihan bagi sekolah/madrasah, yaitu berubah atau mati! Berkualitas atau bubar. Buat apa mendirikan sekolah/madrasah, jika tidak berkualitas. Buat apa dipertahankan keberadaannya, kalau yang tersisa hanya idealisme pendirinya, sedangkan para penerusnya seratus persen menjadi beban masyarakat? Sekolah/Madrasah bagaikan menjalani hidup segan mati pun enggan, tertatih-tatih langkahnya mengidap penyakit ketuaan. Tidak banyak memberi manfaat, malah menyulitkan banyak orang, tidak saja pendidik dan tenaga kependidikan, tapi termasuk siswa, dan orangtua siswa.

Guru dan Calon Guru vs Inpassing Guru Swasta| Pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dari Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas, Dr. Baedhowi, Jakarta, Januari 2008

Pengalaman saya melakukan inpassing telah saya posting beberapa bulan lalu namun hingga sekarang, 18 Februari 2009, belum ada kabarnya. Sehingga para petinggi yayasan di mana saya dinaungi, mengambil jalan untuk melakukan pemrosesan sendiri terhadap guru-guru di bawah pengelolaannya, mulai bulan Februari 2009 ini.

Agar pengalaman saya ini tidak terjadi juga pada Anda, ada baiknya Anda pelajari baik-baik bagaimana proses penetapan inpassing tersebut dengan pedoman yang terkini. Terimakasih.

Klik Pedoman Inpassing Guru Swasta 2008.

Guru dan Calon Guru vs Menyonsong Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Diknas-Depag Kuota 2009

Kepada teman-teman yang mencoba menemukan jawaban berapa jumlah peserta, persyaratan dll ihwal sertifikasi guru dalam jabatan Diknas-Depag Kuota 2009, Masedlolur hanya mampu memberikan jawaban: klik di sini.

Pada pelaksanaan sertifikasi guru PSG Rayon 15, banyak kejadian di tahun 2008 yang dapat dijadikan pelajaran bagus bagi para calon peserta Kuota 2009, termasuk juga dapat disimak bagi calon peserta di PSG Rayon lainnya. Antara lain, karena mendapatkan protes berkali-kali, menyebabkan di-revisinya pengumuman hasil penilaian PLPG, sehingga yang tadinya dinyatakan tidak lulus diubah menjadi lulus. Meskipun demikian, sampai postingan ini ditayangkan tetap belum ada perubahan atau revisi untuk mereka yang dikategorikan diskualifikasi. Meskipun kegerahan luar biasa terjadi pula pada mereka yang terkena dis tersebut.

Perlu dicatat, kesuksesan teman-teman yang sudah dinyatakan tidak lulus dan berkat protes-protes mereka jadi lulus, adalah karena mereka semua memahami benar isi buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan. Namum wajib diperhatikan, bahwa isi buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang diterbitkan tahun 2008 sangat mungkin tidak digunakan lagi di sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009. Tetapi, mempersiapkan diri sedini mungkin tetap menjadi keniscayaan bagi setiap guru. Sebab, menunda kesempatan dari peluang yang ada sama artinya berburu kesulitan di masa datang.

Tidak benar kalau bentuk penilaian portofolio bakal diubah. Dengan mencermati produk hukum terkini (PP 74/2008 tentang Guru) calon peserta tak perlu mencemaskan dihapuskannya penilaian portofolio. Sebab, seluruhnya tertulis di Pasal 12, bahwa Uji Kompetensi bagi guru dalam jabatan yang telah berkualifikasi akademik S-1/D-4 adalah dalam bentuk penilaian portofolio.

Guru dan Calon Guru vs Memahami Arti Anggaran Pendidikan Sekurang-kurangnya 20 Persen Dari APBN-APBD| Untuk Mewujudkan Guru Profesional|Pendidikan Bermutu Atau Pendidikan Murah| Dan Menyetop Malapraktik Pendidikan Karena Kebejatan Kekejaman Kebodohan Guru Tidak Profesional

Menurut peraturan perundang-undangan munculnya angka anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen terkait dengan bunyi Pasal 31 ayat (4) dalam UUD RI Tahun 1945 dan Perubahannya, serta ditegaskan lagi pada Pasal 49 dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Kenyataannya, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah sudah mengingkarinya. Ke depan, siapa tahu?

Sejujurnya, banyak guru dan calon guru yang tidak akan benar-benar paham. Dana sebesar 20 persen dari APBN/APBD untuk apa? Apakah untuk mewujudkan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga menengah? Atau hanya sebatas agar menjadi pendidikan murah? Atau, mengapa terkesan tidak untuk memilih pendidikan bermutu?

Dimuat dalam beberapa media, tentang siapa yang paling berbahagia ketika diumumkan naiknya anggaran pendidikan 20 persen pada tahun 2009? Sudah pasti mereka yang berprofesi guru. Sebab, guru memang disebut sebagai prioritas utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Tapi guru yang mana? Anda pasti tahu, bahwa ada guru PNS yang secara teori mestinya sudah lebih sejahtera, dan ada guru bukan PNS, guru swasta yang teriakannya selalu ihwal peningkatan kesejahteraan dan sebagian lainnya berteriak bagaimana bisa bersulih status menjadi PNS. Sebab guru bukan PNS ini banyak jenisnya. Ada guru tetap, ada guru tidak tetap, ada guru kinerja, ada guru kontrak, ada guru honorer. Harapan Masedlolur, semoga saja jumlah mereka, baik yang PNS maupun bukan PNS, tidak semakin banyak menjadi guru yang bukan-bukan. Seperti sosok guru yang akhir-akhir ini sering diekspos di banyak media karena kebejatannya, kekejamannya, kebodohannya dll.

Guru dan Calon Guru vs Hasil Ujian Ulang-1 PLPG-1 Depag Kuota 2008 PSG Rayon 15 UM Malang

Inilah yang ditunggu-tunggu, pengumuman hasil PLPG I Depag Kuota 2008 PSG Rayon 15 UM Malang. Selamat buat yang lulus, dan berjuang lagi bagi yang maju PLPG II. Tetap semangat, pantang mundur! Semoga sukses!

Kabupaten Ponorogo, klik ini

Seluruh kabupaten Jatim, di sini.

Ihwal penyebab diskualifikasi atau tak lulus, baca di sini.

Guru dan Calon Guru vs Maaf Yang Bukan Guru Swasta Jangan Membaca| Sebab Ini Ihwal Profesi Guru Swasta Yang Konon Bagaikan Tersesat Di Jalan Yang Benar

Postingan ini terdorong oleh ucapan anak saya:”Ayah menjadi guru ini seperti tersesat di jalan yang benar”. Heran, aku tak pernah menduga dia punya pendapat atau mengutip pendapat orang tentang profesi guru swasta. Guru swastalah satu-satunya profesi yang sudah teramat kenyang makan perlakuan diskriminasi. Apakah ini yang dia maksudkan tersesat, saya tidak tahu persis.

Tapi ihwal diskriminasi saya tahu persis. Contohnya di proses sertifikasi guru dalam jabatan. Pemerintah dengan alasan SDM yang belum siap, hanya memberi jatah maksimum 25 persen buat guru swasta. Berarti guru bukan swasta dapat jatah minimum 75 persen. Adil tidak? Diskriminasi bukan? Kalau dengan sertifikasi guru itu kesejahteraan guru swasta bisa ditingkatkan, kenapa kok malah dihalang-halangi menggunakan kuota yang ADIL(!) tersebut? Coba logikanya dibalik. Sekarang ini, dengan berkali-kali dinaikkan gajinya, maka guru bukan swasta sudah seharusnya lebih sejahtera dibanding guru swasta. Untuk itu, para petinggi pendidikan di negeri ini lalu membalikkan kuota, menjadi minimal 75 persen guru swasta dan hanya maksimal 25 persen guru bukan swasta. Ini tidak adil, bukan? Ini diskriminatif, bukan? Betul, tetapi terjadinya di republik mimpi.

Satu contoh saja cukup lah. Yang belum cukup adalah perjuangan teman-teman yang tergabung dalam organisasi guru swasta di seluruh negeri ini, untuk meniadakan diskriminasi guru. Kapan berhasil? Mohon tolong komentarnya. Benarkah guru swasta tersesat di jalan yang benar?

Juga tolong baca yang lainnya ini,  di sini  atau ini. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Berubah Syarat dan Ketentuan Peserta| Bagi Guru S2 dan 4-bTetap Wajib Sertifikasi| Usia 50 Belum S1-D4 Boleh Ikut| PNS Golongan 4-c

Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim sertifikasi dari pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal.

Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.

Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.

Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.

‘’Pengawas akan mengikuti uji sertifikasi dengan materi portofolio yang berbeda yaitu portofolionya harus berkaitan dengan menejemen pendidikan,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan mengubah persyaratan sertifikasi ini dikarenakan adanya evaluasi dari tim monitoring sertifikasi pusat guna menilai efektifitas pelaksanaan sertifikasi.

Disunting Masedlolur dari: Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim    Senin, 02 Maret 2009 12:31:04

Guru dan Calon Guru vs Penjelasan UU Yang Mestinya Semua Petinggi Birokrat Kantoran Pendidikan Mau Tahu

Yang dimaksud Masedlolur adalah kalimat dalam penjelasan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi: Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.

Kalimat itu sangat berarti, tetapi tidak demikian halnya dengan sikap para petinggi di birokrat kantoran pendidikan. Implementasinya masih jauh dari memuaskan, karena sampai detik ini tetap dirasakan adanya diskriminasi, terutama terhadap salah satu elemen pendidikan yang tidak kalah penting perannya dibandingkan dengan yang lain, yaitu guru swasta.

Mau bukti tentang belum terhapusnya diskriminasi? Ah, barangkali sudah sering diungkap, tapi kalau Anda ingin menambahkan, kenapa tidak? Silahkan berkomentar.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru Depag-Diknas Kuota 2009| Mempersiapkan Diri Sejak Awal| Apa Yang Mesti Dilakukan Calon Peserta| Tak Usah Menanti Sosialisasi

Kalau Anda sudah yakin dengan info ihwal kepesertaan Anda dalam sertifikasi guru kuota 2009, segera melangkah tidak usah menunggu-nunggu sosialisasi digelar. Dari pertanyaan beberapa teman yang disampaikan kepada Masedlolur, maka persiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2009 lebih-kurang akan meliputi hal-hal berikut ini:

1.    Fotokopi ijazah S1/A4 yang sudah dilegalisasi semaksimal mungkin.
2.    SK Pengangkatan sebagai guru.
@PNS hanya terdiri atas SK Capeg, SK PN, dan SK Terakhir.
@Guru Swasta mulai dari SK GTT sampai dengan SK Guru Tetap Terakhir
3.    SK Pembagian Tugas Mengajar pada semester berjalan.
4.    Sertifikat asli MGMP, KKG, Penataran, Diklat, Workshop/Lokakarya, Kursus
5.    RPP lima macam yang berbeda
6.    Membuat PTK, artikel, buku, LKS, naskah khotbah sebagai khotib, media pembelajaran, karya seni
7.    Sertifikat asli sebagai peserta, pemakalah, narasumber dalam seminar
8.    Keterangan sah atau SK yang terkait, dalam tugasnya sebagai Pengurus RT/RW, Takmir Masjid, PKK, Karang Taruna, PGRI, dll.
9.    SK Tugas Pembinaan Siswa Mengikuti Kejuaraan Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, baik di posisi kalah maupun menjuarai
10.    SK Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Walikelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Ekstrakurikuler, Panitia Ujian Nasional
11.    Piagam Penghargaan Prestasi dari Kepala Sekolah, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden kalau memiliki

Kalau Anda yakin dengan info di atas, maka segeralah melangkah demi keberhasilan Anda dalam sertifikasi guru 2009. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Depag-Diknas Kuota 2009| Persiapan Yang Dilakukan| Tak Usah Menanti Sosialisasi

Kalau Anda sudah yakin dengan info ihwal kepesertaan Anda dalam sertifikasi guru kuota 2009 (lihat di sini), segera melangkah tidak usah menunggu-nunggu sosialisasi digelar. Dari pertanyaan beberapa teman yang disampaikan kepada Masedlolur, maka persiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2009 lebih-kurang akan meliputi hal-hal berikut ini:

1.    Fotokopi ijazah S1/A4 yang sudah dilegalisasi semaksimal mungkin.
2.    SK Pengangkatan sebagai guru.
@PNS hanya terdiri atas SK Capeg, SK PN, dan SK Terakhir.
@Guru Swasta mulai dari SK GTT sampai dengan SK Guru Tetap Terakhir
3.    SK Pembagian Tugas Mengajar pada semester berjalan.
4.    Sertifikat asli MGMP, KKG, Penataran, Diklat, Workshop/Lokakarya, Kursus
5.    RPP lima macam yang berbeda
6.    Membuat PTK, artikel, buku, LKS, naskah khotbah sebagai khotib, media pembelajaran, karya seni
7.    Sertifikat asli sebagai peserta, pemakalah, narasumber dalam seminar
8.    Keterangan sah atau SK yang terkait, dalam tugasnya sebagai Pengurus RT/RW, Takmir Masjid, PKK, Karang Taruna, PGRI, dll.
9.    SK Tugas Pembinaan Siswa Mengikuti Kejuaraan Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, baik di posisi kalah maupun menjuarai
10.    SK Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Walikelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Ekstrakurikuler, Panitia Ujian Nasional
11.    Piagam Penghargaan Prestasi dari Kepala Sekolah, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden kalau memiliki

Kalau Anda yakin dengan info di atas, maka segeralah melangkah demi keberhasilan Anda dalam sertifikasi guru 2009. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009 Depag-Diknas| Persiapan Dengan Contoh Dokumen Portofolio Dari Seorang Peserta Yang Lulus 2008| Download File Portofolio Terpenting

Setelah mengungkapkan beberapa jenis dokumen  yang segera dipersiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru 2009 Depag-Diknas, Masedlolur mendapatkan kopian portofolio dari seorang peserta yang ikhlas untuk digunakan para calon peserta sertifikasi Diknas 2009, tetapi dengan beberapa perubahan dapat pula diakses oleh peserta sertifikasi Depag 2009 (pengumumannya lihat klik di sini). Dengan ini diharapkan semakin mendekati sempurna persiapan Anda.

Untuk download contoh dokumen portofolio klik ini

Guru dan Calon Guru vs Yang Belum Sertifikasi 2009| Jangan Sampai Tidak Memperhatikan| Ketentuan Peralihan dalam PP 74/2008 Tentang Guru

Apakah yang masih diperbolehkan oleh PP 74/2008 tentang Guru dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak disahkannya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen?

@ Bab VIII Ketentuan Peralihan dalam PP 74/2008 dapat diketahui, bahwa hingga tahun 2015 mendatang:

1. Guru Dalam Jabatan tetap berhak menerima tunjangan fungsional (PNS), atau subsidi tunjangan fungsional (Swasta), dan maslahat tambahan, meskipun mereka belum punya Sertifikat Pendidik, alias belum lulus sertifikasi guru dalam jabatan (Pasal 65, huruf a)

2. Guru Dalam Jabatan yang diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila: 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.(Pasal 65 huruf b)

3. Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya;(Pasal 65 huruf c)

4. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.(Pasal 65 huruf d)

@Pasal 66 PP 74/2008

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau

b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

@Pasal 67 PP 74/2008

Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Depag Kuota 2009

Daftar Lengkap nama-nama guru peserta sertifikasi guru dalam jabatan Depag Kuota 2009, dapat dilihat di situs resmi Departemen Agama RI (klik ini)

Teman-teman guru dari Jawa Timur di sini

Teman-teman guru dari Ponorogo Mapel Agama di sini dan Mapel Umum di sini

Untuk mempersiapkan diri sebelum sosialisasi baca dulu ini

Semoga bermanfaat dan barokah. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Diatur Dalam Permendiknas 10/2009| Bebas Uji Kompetensi Dan Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik| Guru S2/S3| Guru Golongan IV/b| Atau Guru Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/b| Pengawas Satuan Pendidikan| Guru Golongan IV/c atau Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/c

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2009 pasti segera digelar. Terlebih dengan telah diterbitkannya Permendiknas nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang sekaligus menganulir peraturan sebelumnya (Pasal 7)

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya adalah selain dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian dokumen portofolio, sertifikasi guru dalam jabatan juga dilaksanakan melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung (Pasal 2, ayat 1b).

Pemberian sertifikat pendidik secara langsung tersebut (Pasal 2 ayat 11), diberikan kepada:
a.    guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b.    guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c.    guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d.    guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.    guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c

Nah, kalau Anda termasuk salah satu dari kelima jenis guru tersebut di atas, Anda sudah sah mencicil bahagia akibat sertifikasi. Selamat!

Sedang untuk teman-teman yang sudah S1/D4 tunggu pengumuman kepesertaan Anda, termasuk yang belum S1/D4 tetapi usia sudah 50 tahun, pengalaman kerja sebagai guru 20 tahun, atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (Pasal 2, ayat 2b).

Dan untuk mempersiapkan dokumen portofolio, Anda baca ini.

Guru dan Calon Guru vs Mayday! Mayday! Mayday!| Sertifikasi Guru Diknas-Depag Bakal Sekarat| Pemerintah Ancam Stop Tunjangan Profesi Pendidik| Yang Terlanjur Diterima Mesti Dikembalikan!

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

 

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres. (Kompas, 28 Maret 2009)

 

Membaca berita tersebut, Masedlolur benar-benar ngga paham dengan mindset cerdas para pemimpin  guru para petinggi birokrat kantoran dan ingin membahas ihwal seperti ini:

1.       Setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan no. 4072.0561/F/SK/2008 yang antara lain menyatakan anggaran tunjangan profesi pendidik dibebankan pada dana dekonsentrasi, maka dengan dasar SK ini Dinas Pendidikan Provinsi, termasuk Jatim, telah mencairkan Tunjangan Profesi Pendidik bagi mereka yang lulus sertifikasi guru 2006 dan 2007.

Ribuan guru PNS/non PNS telah menikmati kebijakan ini. Kalau pembayaran tunjangan profesi ini dihentikan, ngga masalah, gampang saja prosedurnya bagi pemerintah. Tetapi kalau diminta mengembalikan, mudah prosedurnya bagi guru PNS, tetapi bagaimana dengan guru non PNS?

Apakah Anda merasakan hal sama seperti Masedlolur, mensinyalir bahwa ada “sesuatu” yang sedang diujicobakan terhadap guru-guru? Dan reaksi cerdas dari guru-guru itu yang justeru ditunggu-tunggu oleh mereka para pemimpin guru petinggi birokrat kantoran demi menyetel posisi sukses di pemilu 2009, bukan?

2.       Bagaimana nasib Permendiknas 36/2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru? Di sini Masedlolur membahas bagaimana tunjangan profesi itu dihentikan menurut Permendiknas 36/2007. (Baca ini)

 

Demikianlah, sebagian saja dari pendapat saya mengenai “calon musibah” yang akan dialami oleh para guru Indonesia meskipun sudah lulus sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2006 dan 2007.

 

Bagaimana dengan pendapat Anda?

Guru dan Calon Guru vs Tunjangan Profesi Pendidik| Selamat! Selamat! Selamat!| Tetap Dibayarkan| Padahal Baru Dibatin Mau Gejolak| Yang Guru Depag Dijamin Segera Cair|

Ternyata Pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen akan tetap dibayarkan. Untuk itu, pemerintah akan segera mempercepat terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi landasan hukum pemberian tunjangan profesi. ”Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama itu semangatnya tidak untuk membatalkan tunjangan profesi. Namun, tujuannya agar kami mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah tentang dosen dan peraturan presiden soal tunjangan profesi. Pokoknya, sebelum Juni kedua instrumen itu sudah diselesaikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta (Kompas, Selasa, 31 Maret 2009)

Bambang mengatakan, jaminan sudah diberikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa kedua instrumen yang sudah disepakati beberapa departemen terkait itu bisa ditetapkan pemerintah sebelum Juni. Menurut Bambang, pemberian tunjangan profesi bagi guru serta dosen PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat dengan nilai sebesar satu kali gaji pokok tersebut tetap dibayarkan. Kebijakan pemberian tunjangan profesi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak bisa dihentikan begitu saja, termasuk juga oleh pemerintahan berikutnya seusai Pemilu 2009.

Bambang mengatakan, secara teknis kedua instrumen hukum yang diminta Departemen Keuangan itu terus digarap, bahkan dipercepat. Selama ini, pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen di lingkungan Depdiknas tetap bisa dilaksanakan dengan adanya peraturan Mendiknas. ”Jadi, sebetulnya tak ada masalah meskipun perpresnya belum diselesaikan. Yang belum mengucur adalah tunjangan profesi untuk guru di Departemen Agama,” katanya.

Mendiknas mengatakan, terkait tunjangan profesi di Departemen Agama, Menteri Agama telah menulis surat edaran kepada semua kantor wilayah di Departemen Agama agar segera membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama karena sudah boleh dibayarkan. Bambang mengakui masih ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik yang berhak. Banyak tunjangan guru dan dosen yang belum bisa dibayarkan karena terbentur masalah administrasi.

Dan kelegaan pun semakin akrab

Guru dan Calon Guru vs Download Buku-Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2009

Menyusul diterbitkan Permendiknas 10/2009 tentang Sertifikasi Guru, kini Masedlolur mempersilahkan Anda untuk mengunduh buku-buku pedoman dan petunjuk teknisnya.

Klik sesuai kebutuhan Anda.

1. Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta
2. Buku-2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
3. Buku-3 Pedoman Penyusunan Portofolio
4. Buku-4 Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Untuk Guru
5. Buku-5 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG

Dengan diterbitkannya buku-buku tahun 2009 tersebut, maka buku-buku tahun 2008 tidak dapat digunakan sebagai pedoman atau petunjuk teknis lagi.

Oleh karena itu, Masedlolur mengharapkan Anda segera mengunduh mereka dan mempelajari hingga paham benar, tak usah menunggu-nunggu sosialisasi segala. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Memahami Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2009| Dibedah Dari Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2009| Disajikan Untuk Calon Peserta Sertifikasi Guru 2009 Yang Enggan Download Buku-Buku Pedoman Dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru 2009

Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2009 didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.

Penjelasan urutan prioritas penetapan peserta sebagai berikut.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Memahami Penetapan Pilihan Bidang Studi Sertifikasi Guru Kuota 2009| Dibedah Dari Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2009| Disajikan Untuk Calon Peserta Sertifikasi Guru 2009 Yang Enggan Download Buku-Buku Pedoman Dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru 2009

Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi didasarkan pada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.

Guru yang profesional adalah guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada latar belakang pendidikan sehingga bidang studi yang akan disertifikasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampunya. Pada kenyataannya, karena beberapa alasan, guru dalam jabatan ditugaskan oleh kepala sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Guru dalam jabatan yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.

Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.

Contoh 1:
“P” adalah guru Matematika tamatan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia dan mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan harus mengikuti sertifikasi guru bidang studi Matematika.

Contoh 2:
“Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD.

Contoh 3:
“R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri yang sampai saat mengikuti sertifikasi guru mengajar matapelajaran PKn di SMA selama 10 tahun dan tidak memiliki Akta IV. Guru tersebut mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.

Contoh 4:
“S” adalah guru berlatarbelakang S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru sebagai guru kelas SD melalui Departemen Pendidikan Nasional.

Guru dan Calon Guru vs Produk Hukum Ihwal Guru Dan Yang Terkait Dengannya

Kalau mau profesional, salah satu kiatnya guru mesti memahami atau paling tidak mesti tahu sekian banyak produk hukum yang berlaku di dunia pendidikan. Sebenarnya sejauh mana kemanfaatan semua itu bagi guru? Bukankah yang terpenting adalah bagaimana guru melakukan implementasi?

Menghadapi sekian banyak produk hukum seperti daftar di bawah ini, tidak mungkin dalam waktu singkat guru mampu memahami dan mengimplementasikan. Maksud Masedlolur, kalau atasan guru mengatakan bawahannya tidak kompeten dengan aturan, maka tak usah merasa rendah. Atasan guru juga belum tentu tahu produk hukum di bawah ini, apalagi mampu melaksanakan. Bukankah begitu?

1. Undang-Undang nomor 20/2003 tentang Sisdiknas
2. Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang Guru
6. Peraturan Pemerintah nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7. Permendiknas 22/2006 ttg SI
8. Permendiknas 23/2006 ttg SKL
9. Permendiknas 24/2006 ttg Pelaksanaan SI-SKL
10. Permendiknas 06/2007 ttg Perubahan Permendiknas 24/2006
11. Permendiknas 12/2007 ttg Pengawas Sekolah/Madrasah
12. permendiknas 13/2007 ttg Kepala Sekolah/Madrasah
13. Permendiknas 16/2007 ttg Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
14. Permendiknas 19/2007 ttg Pengelolaan
15. Permendiknas 20/2007 ttg Penilaian
16. Permendiknas 24/2007 ttg Sarana dan Prasarana
17. Permendiknas 36/2007 ttg Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi guru
18. Permendiknas 41/2007 ttg Proses
19. Permendiknas 47/2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya
20. Permendiknas 49/2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal
21. Permendiknas 50/2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
22. Permendiknas 24/2008 ttg Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
23. Permendiknas 25/2008 ttg Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
24. Permendiknas 26/2008 ttg Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
25. Permendiknas 27/2008 ttg Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
26. Permendiknas 39/2008 ttg Pembinaan Kesiswaan
27. Permendiknas 8/2009 ttg Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
28. Permendiknas 10/2009 ttg Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Oleh karena itu, Masedlolur menyarankan guru mengoleksi produk hukum tersebut, agar dapat dipelajari bersama-sama. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Fakta Nasib Guru Diknas Yang Mesti Mengikuti Sertifikasi Guru di Depag

Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

Ketentuan atau kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sekali. Ketidakjelasan nasib itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta. (Kompas, Selasa 7/4/2009).

Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag. Dan beliau menerima keluhan-keluhan berikut:

”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007. Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu. ”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud. Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi mereka segera dibayarkan. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi terutama ihwal pembayaran tunjangan profesi. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006, 2007, 2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag. Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak jelas dalam pelaksanaannya.

Guru dan Calon Guru vs Menyosialisasikan Ihwal Guru Depag Anggota PGM

Benarkah rasional ini? Kondisi guru madrasah tidak sebaik guru-guru yang ada di sekolah pada umumnya. Pernah terbukti adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah oleh masyarakat maupun pemerintah. Antara lain, ketika para guru di sekolah mendapatkan THR, tunjangan kesehatan, tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari dana anggaran pendidikan APBD, tetapi guru madrasah tidak mendapatkan hal tersebut. Juga karena tidak proporsional dan tidak adilnya kuota bantuan yang digulirkan oleh pemerintah terhadap sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Tak Hanya Sekolah Gratis 2009| Kuliah S1-D4 2009 Juga Gratis| Download Buku Pedomannya| Semua Ada Di Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Ke S1-D4|

Semakin santer dikemukan di media massa, bahwa 2009 adalah era sekolah gratis. Baik, kenyataannya kita tunggu. Tetapi, bagi guru yang belum S1/D4, kepada Anda pemerintah juga memberikan peluang besar agar meningkatkan kualifikasi akademik sesuai dengan tuntutan PP 19/2005 tentang SNP.

Informasi ihwal kuliah gratis ini bukan hal baru, tetapi kalau Anda tidak mempelajari dan memahami, maka peluang Anda akan sirna. Sayang, bukan? Untuk itu, Masedlolur mempersilahkan Anda memiliki buku pedomannya dengan cara mendownload di sini.

Guru dan Calon Guru vs Mengawal Proses Inpassing Guru Swasta| Download Buku Pedoman Inpassing

Diberitahukan kepada segenap jajaran Guru Swasta, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang telah lulus sertifikasi guru dalam jabatan, bahwa ada satu perkara paling musykil masih harus dihadapi, yaitu SK Inpassing. Ini bukan hal baru, tetapi kesulitan demi kesulitan untuk memenuhinya akan selalu menghantui setiap langkah guru swasta.

Pasalnya, sejumlah Tunjangan Profesi Pendidik yang dialokasikan sejak tahun 2008 dan masuk ke rekening bank sebesar 1,5 juta rp per bulan itu, proses pencairannya tidak didasarkan inpassing. Dan Masedlolur yakin, fenomena jalan pintas akibat belum dikeluarkannya SK Inpassing ini tidak mungkin akan diteruskan.

Oleh karena itu, siapapun asalkan masih berstatus sebagai guru swasta, disarankan benar-benar mempelajari dan memahami ihwal inpassing ini. Maka, daripada masih mencari-cari lagi, silahkan download pedomannya di sini.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru Diknas Kuota 2009 PSG 15 UM Malang

Untuk tahun 2009, kota/kabupaten yang menjadi wewenang PSG 15 UM Malang menjadi 11 kota/kabupaten. Rincian kuotanya per kota/kabupaten lihat di sini. Rincian kuota seluruh Indonesia, di sini.

Sedangkan daftar nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009, sudah ada di tangan kepala dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing, tetapi belum final. Untuk itu, informasi sejelasnya harap dikonfirmasi ke dinas terkait setempat. Masedlolur sarankan, Anda proaktif mengejar data tersebut. Selamat berjuang.

Guru dan Calon Guru vs Menyoal Kejujuran Pelaksanaan Ujian Nasional 2009

Benarkah sifat jujur sudah mulai sulit dimiliki oleh penghuni dunia pendidikan? Mungkin jawaban mengiyakan tidak perlu diragukan lagi. Sebab, semua bisa menyimpulkan berdasarkan berita di media massa yang sering tidak merasa sungkan menelanjangi fakta keburukan perilaku oknum-oknum guru, kepala sekolah, dan murid-muridnya selama menghadapi pelaksanaan ujian nasional.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Download Permendiknas 11/2009| Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Salah satu bentuk unjuk keunggulan sekolah/madrasah adalah mendapatkan Peringkat Akreditasi A (Sangat Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 (86 < NA < 100).

Jalan untuk mencapai hal itu dapat dipersiapkan sejak sekarang oleh segenap atasan dan bawahan di sekolah/madrasah tersebut. Ini membutuhkan kelengkapan instrumen penilaian yang harus dimiliki dan dikuasai lebih dahulu sebelum diadakan sosialisasi oleh dinas terkait.

Untuk itu, Masedlolur menyarankan Anda download perangkat tersebut di sini.
1. Pemendiknas nomor 11/2009
2. Lampiran-1
3. Lampiran-2 dan isi-lampiran-2
4. Lampiran-3 dan Isi-lampiran-3
5. Lampiran-4

Guru dan Calon Guru vs Apakah Benar Guru Masih Perlu Dibantu?

Yang namanya penderitaan guru, tentunya harus diartikan secara relatif. Sebab, tidak semua guru merasa menderita kekurangan makan minum, walaupun bersama-sama PGRI mereka pernah melabrak Jakarta, berunjukrasa menuntut antara lain segera direalisasikannya uang makan minum sepuluh ribu rupiah per hari. Bukankah ini berarti mereka menuntut peningkatan kesejahteraan? Apakah selama ini Anda sebagai kepala sekolah/madrasah belum mempedulikan kesejahteraan guru dan keluarganya? Tentu tidak. Tetapi, meskipun jawaban Anda iya pun, tak ada salahnya. Mungkin Anda beranggapan, bahwa hal yang demikian itu sudah semestinya terjadi.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Komitmen Guru

Pekerjaan sebagai guru haruslah sebuah pengabdian total. Ini bukan komitmen dangkal dan tidak boleh disangkal. Pertanyaannya adalah: Apakah kesejahteraan guru bukan merupakan persoalan urgen? Sebab, kebanyakan orang yang tidak berprofesi sebagai guru meremehkan faktor kesejahteraan guru dan keluarganya sebagai faktor yang signifikan atas kualitas keprofesian guru.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Makna Hardiknas Bagi Guru Swasta|Pendidikan Nasional Tanpa Guru Swasta, Nggak Bisa Kan?

Pendidikan Nasional tanpa menyertakan guru swasta, nggak bisa kan? Tetapi ketika banyak guru swasta mengeluhkan kekurangannya, ketimbang memahami hal itu sebagai suatu keniscayaan, malah tidak sedikit atasan guru swasta menengarainya sebagai sifat cengeng dan cenderung materialistis. Namun, jika ini dipandang menjadi luka yang sulit disembuhkan bagi sekolah dan yayasannya, maka bila hendak segera disembuhkan, para pihak mesti memahami bagian dari problematika keprofesian guru swasta yang memerlukan pemecahan tidak secara seragam, baik terhadap individu maupun kolektif.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Pertanyaan-Pertanyaan Asasi Guru| Menyongsong Rekruitmen Guru CPNSD 2009

Mengapa pemerintah selalu menginginkan mencetak guru profesional ketimbang lebih dulu membuat guru menjadi sejahtera?
Mengapa orang lebih suka mengejek guru tidak profesional ketimbang memberikan solusi agar tercapai kesejahteraan guru?

Apakah keprofesionalan tidak identik dengan kesejahteraan?
Apakah guru profesional dapat dicapai tanpa kesejahteraan guru?
Apakah kesejahteraan guru bukan jaminan bagi keprofesionalan guru?
Apakah hanya keprofesionalan guru yang menjadi jaminan bagi mutu pendidikan?
Apakah kesejahteraan guru tidak menjadi jaminan bagi mutu pendidikan?

Tetapi, bukankah guru PNS seharusnya sejahtera dan oleh karena itu profesional?
Tetapi, mengapa semua itu belum mewujudkan peningkatan mutu pendidikan secara signifikan?

Jadi, jangan disalahkan keinginan guru swasta menjadi guru PNS, meskipun semata-mata dilandasi harapan akan peningkatan kesejahteraan, bukan disebabkan oleh alasan agar mewujudkan peningkatan mutu pendidikan. Sebab, terlalu banyak guru swasta yang tidak sejahtera dan oleh karena itu menjadi tidak profesional.

Guru dan Calon Guru vs Kebijakan Kepala Sekolah/Madrasah Dalam Dunia Politik

Bagi guru dan kepala sekolah/madrasah yang pernah mengalami kekuasaan pemerintah di jaman orde baru, tentu masih membekas kuat ingatan akan bagaimana ketatnya mereka memblokir sekolah/madrasah dari pengaruh politik praktis selain partai yang berkuasa saat itu. Dan pada waktu itu semua berpikir sama dan tidak boleh bahkan tidak berani membantah, bahwa benar tidak pada tempatnya apabila sekolah/madrasah menjadi ajang kiprahnya tokoh-tokoh politik praktis.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Gonjang-Ganjing Capres-Cawapres dan Pilpres 2009 Sebagai Pembelajaran Gratis

Apa benar liku-liku dunia politik boleh diangkat ke depan ruang-ruang kelas? Bisa, senyampang itu tidak diniatkan mempengaruhi siswa agar memiliki garis politik sama dengan partai yang diikuti oleh pendidiknya. Setidaknya pendidikan dini ini menyebabkan siswa tidak buta terhadap dunia politik atau menjadi antipati. Alih-alih mereka akan belajar menjadi kritis dan mau mengkritisi.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Merindukan Insentif Guru Swasta Dari Pemerintah Kota-Kabupaten

Isu kesenjangan penghasilan guru swasta dengan rekannya seprofesi yang pegawai negeri sipil telah berkali-kali diangkat, tetapi berkali-kali pula mengalami balasan perlakuan mengecewakan dari pihak eksekutif. Sampai dengan detik ini. Batu sandungannya berupa pemahaman para petinggi birokrat kantoran, bahwa kesejahteraan setiap guru swasta adalah tanggungjawab sepenuhnya pihak yayasan yang mengangkatnya sebagai guru. Maka pemerintah kota atau kabupaten merasa paling benar bila menyejahterakan guru swasta sama sekali bukan kewajiban mereka.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Membahas Sertifikasi Pengawas Kuota 2009

Dengan diterbitkannya Permendiknas-Permendiknas yang terasa banget tekanannya guna menunjukkan kinerja ideal bagi guru-guru, maka yang menjadi pertanyaan adalah: mampukah para Pengawas Dinas Pendidikan atau Depag melakukan supervisi sesuai dengan Standar Pengawas Sekolah/Madrasah seperti tercantum lengkap dalam Permendiknas Nomor 12/2007 tanggal 28 Maret 2007?
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009 Menyusun Strategi dalam Penentuan Kelulusan PLPG 2009

Kesibukan, keruwetan, disertai perasaan uring-uringan, perasaan tertekan (stress) dll yang disandang oleh para peserta sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2009, akan segera berakhir dalam hitungan hari di minggu ini. Kelegaan mereka seiring dengan penyerahan seluruh dokumen portofolio kepada dinas pendidikan kota/kabupaten. Dan tentunya yang diharapkan adalah berhasil lulus tanpa mengikuti PLPG 2009. Masedlolur pun ikut mendoakan semoga semuanya lulus. Amin.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional Tahun 2009

Mendeklarasikan diri sebagai guru profesional lulusan sertifikasi guru dalam jabatan, baik melalui penilaian portofolio maupun mengikuti PLPG, hanya karena telah mengantongi sertifikat pendidik tidak akan sempurna tanpa diikuti tindakan nyata di ruang-ruang kelas. Melaksanakan pembelajaran dengan semangat pun ternyata belum cukup, apabila guru tidak melakukan penelitian atas pengalamannya di ruang-ruang kelas itu. Oleh karena itu, Departemen Pendidikan Nasional berusaha secara kontinyu meningkatkan kemampuan profesional guru dalam pembelajaran. Salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan “Lomba Keberhasilan Guru dalam Pembelajaran Tingkat Nasional”. Keberhasilan guru dalam pembelajaran tercermin dari hasil penelitian, penelitian tindakan kelas, kajian, atau evaluasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses dan hasil pembelajaran.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Bukti Masih Tetap Ada Diskriminasi Dan Marjinalisasi Terhadap Guru Swasta

Dari jalan-jalan di dunia blog, Masedlolur menemukan curhat seorang guru honorer, guru swasta, ihwal keputusannya untuk hengkang dari dunia pendidikan. Satu keputusan yang cukup emosional, setelah beliau merasakan sakitnya dimarjinalkan dan di-diskriminasi. Karena isinya cukup representatif, Masedlolur merasa perlu memasangnya di blog yang bervisi profesional, bermartabat, dan sejahtera ini. Dan beginilah curhat sang honorer selengkapnya.

Sang Honorer
Oleh: LILIA ISMARTI.

Kepala Sekolah itu juga pemerintah, dan dia adalah raja di sekolah kamu, jadi apapun yang di lakukan oleh kepala sekolah di sekolah itu, itu memang wewenang dia dan dia tahu aturannya. Demikian jawaban sang pejabat atas pertanyaan yang diajukan oleh sang honorer yang sedang duduk dihadapannya dengan suara tinggi dan sedikit bernada bentakan. Tapi kan di atas kepala sekolah masih ada atasannya lagi, Pak, yaitu diknas ini. Sanggah Sang Honorer yang masih mencoba untuk beradu argumen dengan salah satu pejabat di kantor pendidikan nasional kabupaten tempat Sang Honorer mengajar dan mengabdikan diri untuk mendedikasikan ilmunya kepada para siswa-siswinya sekaligus mencoba peruntungan untuk mencapai cita-citanya menjadi seorang pegawai negeri sipil di bidang pendidikan, guru PNS.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Undangan Partisipasi Penulisan Artikel Edisi Khusus 2009 di Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang Depdiknas

Para blogger yang hobi nulis ilmiah, silahkan mencoba menjadi partisipan dalam penulisan artikel sebagaimana edaran dari Balitbang Depdiknas bernomor 0982.1/GI.4/TU/2009 tanggal 6 April 2009 hal penulisan artikel (edisi khusus) Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun isu-isu strategis pendidikan yang diharapkan dapat diusung di dalamnya meliputi:
1. Proporsi SMA dan SMK
2. PAUD
3. Sertifikasi Guru (Portofolio)
4. UN dan UASBN
5. Akreditasi PT dan S/M
6. BHP
7. Pendidikan gratis
8. KTSP
9. SNP/SBI/Penyelenggaraan Sistem Satuan Kredit di SMA/SMK
10. Pendidikan Watak (Character Building)
11. Pelayanan Pendidikan di Daerah Khusus
12. Akuntabilitas Penyelenggaraan Pendidikan
13. Perekayasa Pendidikan sebagai Jabatan Fungsional
14. ESD
Khalayak umum (peneliti, dosen, guru, pengamat pendidikan) dimohon partisipasinya dalam penulisan artikel tersebut. Artikel dikirimkan kepada Tata Usaha Jurnal pada Subbagian Publikasi, Sekretariat Balitbang Depdiknas, selambat-lambatnya akhir Juli 2009.
Alamat Tata Usaha
Subbagian Publikasi, Sekretariat Balitbang Depdiknas
Jl Jenderal Sudirman Senayan
Kotak Pos 4104, Jakarta 12041
Telepon : (021) 57900312
Faksimili : (021) 5721244-45
E-mail : jurnal_dikbud@depdiknas.go.id
jurnaldikbud@yahoo.com

Harapan Masedlolur mudah-mudahan ada di antara blogger kita yang tertarik menjadi partisipan.

Guru dan Calon Guru vs Materi Kampanye Pilpres 2009 Terkait Isu-Isu Strategis Nasib Guru Swasta

Pagi tadi, Sabtu, 30 Mei 2009, ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden mengambil nomor undian peserta pemilihan presiden. Pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mendapat nomor 1, Yudhoyono-Boediono nomor 2, dan Jusuf Kalla-Wiranto nomor 3.

Masedlolur tidak akan mencoba mengupas kaitan antara angka-angka yang mereka peroleh tersebut dengan prediksi keberhasilan memenangkan Pilpres 2009. Tetapi dirasa perlu memberikan gambaran tentang bagaimana seharusnya mereka berkampanye yang sesuai dengan kondisi para pemilih, terutama dari kalangan guru swasta, guru bukan pegawai negeri sipil.

Para Capres/Cawapres beserta para personil tim sukses masing-masing, tentunya tidak akan menyia-nyiakan suara dari para Guru Swasta, guru bukan pegawai negeri sipil. Untuk itu, Masedlolur memberikan isu-isu strategis (di luar rekrutmen CPNSD) yang dapat dijadikan materi kampanye dan perlu segera diangkat, antara lain adalah bukti-bukti yang telah dilakukan ataupun yang masih dijanjikan akan dilakukan demi perbaikan dan peningkatan atas keterpurukan nasib Guru Swasta, meliputi:
1. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2. Perlindungan Hukum, Perlindungan Profesi, dan Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
3. Beserta pernik-pernik persoalan yang senantiasa menyeret Guru Swasta menuju perasaan dimarjinalkan dan didiskriminasi, antara lain Kuota peserta Sertifikasi Guru, NUPTK, Inpassing, Subsidi Tunjangan Fungsional, Insentif dari Kota/Kabupaten/Provinsi, dan Beban Kerja 24 jam.

Isu-isu strategis tersebut juga dapat dijadikan pedoman penilaian bagi rekan-rekan Guru dan Calon Guru, sejauh mana perhatian para Capres/Cawapres terhadap keterpurukan nasib Guru Swasta. Dan hanya pasangan yang memiliki solusi komprehensif yang akan menunjukkan kompetensi mereka terhadap isu-isu strategis Guru Swasta itu, sehingga membuka peluang besar bagi mereka untuk dipilih.

Guru dan Calon Guru vs Berita Buruk dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, 100% Tidak Lulus Siswa SMAN 2 Ngawi, Sabtu (30/5/2009).

Seperti dikutip dari http://surabaya.detik.com/ hasil scan Dinas Pendidikan (Dindik) Pusat ditemukan lembar jawaban dari 4 mata pelajaran milik siswa SMAN 2 Ngawi yang hasilnya sama dan salah semua. Setelah dilakukan penelusuran, diduga seluruh siswa mengerjakan soal berdasarkan kunci jawaban yang beredar via SMS gelap.

“Dari scaning Dindik Pusat ternyata hasil jawaban siswa SMAN 2 Ngawi semua sama. Dan salah semua, sehingga kita berikan kesempatan untuk mengulang ujian susulan. Kalau tidak mengulang ujian lagi jelas tidak lulus semua,” jelas Abimanyu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi

Secara terpisah, Bupati Ngawi, Harsono di tempat yang sama juga membenarkan kasus yang menimpa SMAN 2. Menurutnya semua yang terjadi adalah musibah, dan orangtua murid harus memberikan pengarahan kepada anaknya. “Semua musibahlah, sebagai orangtua harus ikut memberikan pengarahan,” tambah Harsono.

Untuk mengantisipasi adanya gejolak pada siswa, seluruh wali kelas hari ini dikumpulkan dan diberi pengarahan ihwal akan dilakukan ujian ulang pada 8 Juni 2009 mendatang.

Empat mata pelajaran yang akan diulang oleh siswa SMAN 2 Kabupaten Ngawi tersebut meliputi, Kelas XII IPS yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, dan Geografi. Sedangkan Kelas XII IPA hanya satu mata pelajaran yang diulang yakni pelajaran Bahasa Indonesia.

Masedlolur hanya bisa mengucap, inilah satu bukti lagi betapa terpuruknya kualitas moral akibat ditekan oleh keharusan lulus Ujian Nasional.

Guru dan Calon Guru vs Menyoal Lagi Ihwal Ujian Nasional 2009 Dipicu Pengumuman UN 2009 Kasus Siswa Tidak Lulus 100% di 33 SMA Se-Indonesia

Masih ingatkah Anda, beberapa tahun silam pernah terjadi perdebatan sengit menyoal ujian nasional, antara DPR yang menghendaki dihapuskannya UN melawan pemerintah (Depdiknas) yang mempertahankan UN. Ternyata sampai detik ini kasus itu tidak menjadikannya landasan penjaminan mutu atas peningkatan kualitas pendidikan ke arah pencapaian standar nasional. Karena seperti yang selalu diunjukkan oleh pemerintah, pelaksanaan UN tidak terlepas dari tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan. Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat terhadap UN diaktualisasikan oleh DPR dalam wujud ketidak-setujuan mereka, apabila peranan nilai-nilai hasil UN adalah sebagai nilai-nilai yang paling menentukan dalam mempertimbangkan hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Download PP 41/2009| Menyambut Rencana Pemerintah 2010 Gaji Guru PNS Naik 50% Melebihi Gaji PNS Lainnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa gaji PNS pendidik, guru, dan dosen akan mengalami kenaikan hingga lebih dari 50 persen pada 2010. “Dengan adanya kenaikan anggaran pendidikan menjadi minimal 20 persen dari belanja negara, yang mendapat cukup banyak adalah para PNS pendidik, guru, dan dosen,” kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Rabu (3/6). Menkeu menyebutkan, kenaikan gaji PNS lain dan anggota TNI/Polri pada 2010 hanya akan mencapai 15 persen, itu pun termasuk uang lauk pauk.

Menurut Menkeu, yang juga agak aneh adalah bahwa pemerintah melalui APBN juga harus membayar tunjangan profesi pendidik bagi guru dan dosen non-PNS asal mereka bersertifikat. ”Ini mengikuti ketentuan dalam UU,” katanya.
(Sumber: Kompas.com, Kamis 4/6/2009)

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru sudah ditandatangani. Unduh di sini.
Dengan demikian, gaji yang akan diterima para guru dan dosen mencapai lebih dari Rp 3 juta karena gaji pokok yang diterima mencapai dua kali lipatnya. ”Peraturan tersebut sudah ditandatangani, kini tinggal dilaksanakan dan dijalankan,” ujar Presiden SBY dalam sambutannya dalam acara peresmian gedung IKIP PGRI Semarang, Selasa (9/6).
Menurut SBY, pendidikan adalah pilar kemajuan, karena tidak ada bangsa yang maju tanpa memiliki pendidikan yang maju.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Menyimak Beda Pendapat Komisi E DPRD Jatim dan Pembelaan Siswa Atas Kasus UN 100% Tidak Lulus

Ujian Nasional (UN) ulang bagi SMA yang pelajarnya tidak lulus 100 persen dinilai tidak adil dan tidak mendidik. Kebijakan itu melukai pelajar di sekolah lain. Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Kuswiyanto. Kuswiyanto mengatakan, kebijakan itu menunjukkan diskriminasi dalam pendidikan. Pasalnya, tidak ada kebijakan UN ulang untuk pelajar lain yang juga tidak lulus UN.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Masih Relevankah Menyoal Status Guru Swasta?

Apakah Anda berprofesi sebagai guru swasta? Setidak-tidaknya Anda akan bisa merasakan bagaimana perlakuan tidak adil dan dianaktirikan. Tapi benarkah itu terjadi akibat penciptaan banyak kutub antara posisi guru swasta, guru honorer, dan guru PNS? Atau, karena belum seriusnya pemerintah dalam menjaga dan melindungi profesi guru? Atau, karena ketakberdayaan yayasan dalam mengupayakan tingkat kesejahteraan yang memadai tanpa membebani masyarakat dengan cara menaikkan biaya pendidikan?
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Gaji Ke 13

Apa yang sulit dilupakan ihwal angka 13? Konon keterkaitannya dengan kesialan di satu sisi, namun sisi lain mempercayainya sebagai keberuntungan. Kedua kubu yang bersilang pendapat ini akan bertahan dengan keyakinannya, bila salah satu pihak mencoba ngotot memberikan pembenaran.

Namun pemerintah telah menetapkan PP 42/2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2009 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Siapakah yang masih menyangkal, bahwa angka 13 membawa kesialan? Gaji ke 13 itu menurut rencana dicairkan tanggal 18 Juni 2009, tentunya jika tidak terjadi hal-hal yang luar biasa.

Mereka, para PNS, para pejabat negara, para pensiunan, bahkan para penerima tunjangan boleh menepiskan kepercayaan yang salah, yang meyakini sialnya angka 13. Sebab, betapun ketusnya orang yang menerima gaji ke 13 pasti merasa suka, merasa beruntung kejatuhan tambahan rejeki. Dan tentu tidak sedang bernasib sial, bukan?

Apakah hal tersebut menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia diwakili oleh pemerintahnya tidak mempercayai 13 sebagai angka sial? Menjawab ini tidak sepenting jawaban atas pertanyaan, bagaimana dengan orang-orang yang selama hidupnya tidak akan pernah menerima gaji ke 13, padahal seprofesi tetapi bukan PNS?

Mengeluh, mengaduh pastilah menjadi suara mereka. Lalu disambung dengan mengata-ngatai pemerintah menggunakan umpatan diskriminasi. Sebab memang tak ada diskriminasi tanpa represi, dan tak ada represi yang tanpa diskriminasi. Selamanya mereka terkungkung dalam perasaan ketiadaan kesederajatan, tapi tak berani menyanggah. Padahal cacing saja berkeluget-keluget kalau merasa disakiti.

Peraturan perundang-undangan itu berpihak. Ia diciptakan di sebuah dunia di mana ada sesama profesi yang diperlakukan sebagai makhluk yang tak sederajat dan bahkan disisihkan, keberpihakan yang tak terelakkan. Siapa lagikah yang berani menyatakan berpihak kepada Indonesia masa depan, ketika tak ada seorang pun yang didiskriminasi?

Terserah kepada Anda, para Capres dan Cawapres yang terhormat.

Guru dan calon Guru vs Guncangan Kebiasaan Lama dengan Berubah Menjadi

Tidak usah diragukan, bahwa setiap guru mengerti makna perubahan. Sebab, tuntutan untuk mampu menjadi agen perubahan, bagi guru adalah hapalan yang tak akan pernah terlupa, bagaikan menjawab pertanyaan kapan ia berulang tahun. Hanya terkadang mereka masih harus banyak dituntut untuk mengingat-ingat, bahwa setiap perubahan selalu terkait dengan usaha orang untuk membentuk ketrampilan baru yang pada awalnya akan terasa asing.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Sehabis UN Sebaiknya UN Dihabisi?

Masih ngga puas mengupas Unas? Masedlolur coba hadirkan tulisan pakar di bawah ini untuk menambah wawasan kita ihwal sehabis Unas tahun ini, sebaiknya Unaspun dihabisi!

Unas; Politis, Bukan Akademis

Oleh : Munif Chatib,
Konsultan pendidikan, penulis buku Sekolahnya Manusia

Polemik unas selalu ada dari tahun ke tahun. Mulai masalah kejujuran yang dipertaruhkan hingga masalah image akhir pembelajaran yang ”ternoda” antara siswa dan guru. Masalah psiko¬logis anak yang tertekan. Masalah orang tua yang terbawa oleh kekhawatiran dan kebingungan. Semua seperti lingkaran yang tak pernah putus.

Seorang teman yang ahli pendidikan dalam sebuah diskusi tentang unas mengatakan bahwa pemerintah terus meyelenggarakan unas dari tahun ke tahun adalah kebijakan dan keputusan yang tepat. Alasannya, antara lain, unas diperlukan untuk mengukur keberhasilan peserta didik pada setiap akhir tingkatan pendidikan dan sebagai standardisasi kualitas pendidikan nasional di mata dunia.

Kedua, unas merupakan alat evaluasi utama hasil belajar dan digunakan sebagai alat seleksi ke jenjang pendidikan selanjutnya. Ketiga, UU Sisdiknas mengharuskan adanya unas. Apabila tidak ada unas, artinya melanggar UU. Keempat, banyak negara maju yang menerapkan unas sehingga kualitas pendidikannya stabil dalam kategori ”maju”.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Ancaman Para Koordinator Pengawas UN 2009 dan TPI Jabar, Jateng, Jatim Tak Ingin Awasi UN 2010

Buruknya penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2009 ini membuat pengawas maupun tim pemantau independen (TPI) berpikir dua kali untuk mengawal UN 2010 tahun depan. Inilah ungkapan kekesalan mereka.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Keterkejutan BSNP Atas Persentase Hasil Kelulusan Ujian Nasional 2009 Swasta Lebih Baik Ketimbang Negeri

Berita dari Jakarta, SINDO, mengungkapkan hasil kelulusan hasil UN 2009 di sekolah swasta lebih unggul dibandingkan sekolah negeri, demikian menurut BSNP. Kepala BSNP Mungin Eddy Wibowo mengatakan, kelulusan UN SMA negeri sebesar 91,36%, sementara untuk SMA swasta 95,14% dengan total jumlah peserta UN SMA sebanyak 1,5 juta siswa. Perbedaan itu juga terjadi pada UN SMP, yaitu angka kelulusan UN SMP sekolah negeri 94,66 % dan swasta 95,32 % dengan total siswa SMP peserta UN sebanyak 3,4 juta orang.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Berdebat Sebagai Metode Pembelajaran

Setiap berdebat, orang mesti melakukan dengan adu ketangkasan bicara. Mereka saling menguji kompetensi lawan melalui lontaran pertanyaan-pertanyaan yang seringkali memojokkan. Dan umumnya kurang dibarengi minat melakukan telaah lebih dulu terhadap argumen. lawan. Masing-masing hanya tertarik mempersoalkan sesuatu yang saat itu dianggapnya salah, kurang, atau cacat, dan meminta jawaban segera yang selalu harus siap dibantah serta membantah, dengan keinginan mengalahkan lawan bicara, kalau bisa sampai takluk. Apabila prosedurnya terlaksana dengan tepat, maka metode debat merupakan salah satu metode pembelajaran mempermalukan orang yang enggan berpikir sedikit cerdas agar menjadi lebih bijaksana dalam melakoni hidup.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Berbagai Lomba Oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama (Depag) Tahun 2009

Untuk membuktikan, bahwa guru juga peneliti dan mampu membuat karya tulis, sebaiknya dicoba mengikuti pelbagai lomba berikut ini.

1. Lomba Nasional Karya Tulis Ilmiah Pengembangan Pendidikan Pesantren 2009
2. Lomba KTI Pengembangan Pendidikan Pesantren Tahun 2009
3. Lomba Inovasi Pembelajaran Puslitbang Penda 2009
4. Lomba Cerita Fiksi Penda 2009

Bila Anda berminat, silahkan selengkapnya klik di sini.

Guru dan Calon Guru vs Studi Banding Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Dari Kompas.com, Jumat, 26 Juni 2009, terbetik berita Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengirim satu kepala sekolah dan pengawas sekolah studi banding ke Singapura untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“LPMP akan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan profesionalisme guru dan pengawas sekolah, salah satunya melalui studi banding ke Singapura,” kata Kepala Seksi Fasilitator Sumber Daya Pendidikan LPMP NTB, Drs. Sakban, di Mataram. Sakban mengatakan, melalui program Pelatihan Kepemimpinan Sekolah (School Leadership Training) kepala sekolah dan pengawas sekolah itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam menjalankan tugasnya. Peningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan salah satu program LPMP pusat yang sudah dilaksanakan secara nasional, termasuk di LPMP NTB.

Alasan memilih Singapura, lanjut Sakban, sebagai negara tujuan program studi banding tahun ini karena negara tersebut dianggap lebih maju dalam manajemen sekolah. “Penerapan manajemen berbasis sekolah di Singapura sudah di atas standar,” katanya.

Masedlolur hanya berharap semoga hasil studi banding itu bermanfaat. Sebab, kalau manajemen sekolah-sekolah di Singapura dianggap lebih maju dan sudah di atas standar, maka bagaimana dengan RSBI-RSBI di negeri kita? Pasti di bawah standar, kan? Kalau di atas standar, kenapa ngga dijadikan obyek studi banding? Emangnya murah membentuk RSBI? Satu RSMABI aja habiskan 500 juta per tahun, padahal ada 319 RSMABI. Masak di antara mereka belum satupun setara Singapura?

Guru dan Calon Guru vs Imbalan Berbasis Kinerja

Menjadi profesional, tidak sepantasnya guru swasta lalu besar kepala, sombong, arogan. Apalagi baru merasa menjadi profesional (!), menyombongkan secarik sertifikat pendidik senilai tunjangan profesi sebesar satu kali gaji guru PNS sebulan. Ini salah besar.

Sedangkan guru swasta yang belum disertifikasi, tidak usah berkecil hati atau merasa tersingkir. Sebab, pada waktunya nanti, justru mereka akan lebih siap dengan mengetahui kelebihan kekurangan mereka yang lebih dahulu.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Ikhlas Menjadi Profesional

Jika guru swasta profesional ingin bahagia, maka terimalah dengan ikhlas seberapapun penghasilan Anda. Ungkapan ini samasekali tidak keliru. Sebab, kalau meneladani para sufi yang zuhud, mereka akan berkata:”Seyogianya Anda senantiasa tetap senang hati menerima sesedikit apapun yang Anda miliki dan ikhlas dengan segala sesuatu yang tidak Anda miliki.”( Dr ’Aidh al-Qarni, 2007, La Tahzan, hlm.43)
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Departemen Pendidikan Nasional Memiliki Statistik Sekolah Curang Ujian Nasional 2009

Dari situs TEMPO Interaktif, Jakarta: Menurut Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, Departemen Pendidikan Nasional telah memiliki daftar sekolah yang relatif curang selama Ujian Nasional. Statistik sekolah yang terindikasi curang ini, nantinya digunakan untuk merumuskan prosedur satuan operasi kecurangan homogen selama Ujian Nasional.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Berubah karena Komitmen Dulu atau Komitmen Membuat Perubahan

Bagi kemajuan sekolah, manakah yang lebih penting: Komitmen guru-guru setelah mengalami perubahan, atau komitmen merekalah yang justru mendorong terjadinya perubahan?

Ke arah mana pun perubahan itu menuju, bisa berhasil mencapai target kalau semua guru komit. Sebab, komitmen guru pasti akan mendorong rasa percaya diri dan semangat kerja mereka. Komitmen guru akan melancarkan pergerakan sekolah menuju perubahan yang harus merupakan peningkatan baik bersifat fisik maupun psikologis, sehingga menjadi sesuatu yang menyenangkan bagi semua warga sekolah.

 Dari mana pun memulainya, pimpinan sekolah mesti lebih dulu berfokus pada guru yang menjalankan perubahan, bukan pada fasilitas yang diperoleh atau problematika yang  dihadapi dengan adanya perubahan itu. Ia tidak perlu cepat-cepat masuk pada konsep-konsep perubahan sebelum memberi perhatian pada cara guru-guru berpikir. Sebab, konsep-konsep yang hebat itu implementasinya akan terpulang pada bagaimana para guru menjalankannya.

 Komitmen guru harus dibangkitkan oleh pimpinan sekolah yang bisa menyampaikan perubahan-perubahan yang bakal terjadi agar lebih mudah diterima. Untuk itu, diperlukan  sesuatu yang konkret seperti pendekatan visual, diagram, story telling, dan sebagainya.

Seringkali apa yang dipikirkan oleh pimpinan sekolah adalah apa yang cocok ia jalankan dan bisa ia kuasai, padahal belum tentu semua guru mampu. Oleh karena itu, ungkapan klise yang berbunyi: Bagi guru yang terlambat atau bahkan tidak mau ditarik gerbong perubahan, maka ditinggalkan, adalah suatu kebijakan pimpinan sekolah yang pasti dirasakan menyakitkan.

Sumber: Rhenald Kasali, Change!

Guru dan Calon Guru vs Ganti Atasan Kalau Bawahan Gagal

Hari gini, kualitas pendidikan kita masih terpuruk dan penyebabnya konon guru si ujung tombak? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu selalu para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.

 

Padahal para kepala sekolah/madrasah itu memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, sehingga mencapai tujuan pendidikan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.

 

Guru-guru efektif mestinya dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan  kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu. Ini harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status entah SSN, entah RSBI.

 

Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman membubarkan tim dan merekrut guru baru. Tapi justru kebijakan yang seperti ini yang terjadi, yang disenangi yayasan.

Guru dan Calon Guru vs 727.000 orang CPNS Guru Direkrut pada Tahun 2014, Ditambah CPNS Guru SMK 28.000 orang, Tetapi 300.000 orang Guru Pensiun, dan Guru Madrasah Bagaimana?

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menyeimbangkan antara suplai dan kebutuhan guru, mulai tahun ini Departemen Pendidikan Nasional akan melakukan perekrutan hingga mencapai 727.000 guru pada 2014 mendatang. 

Angka tersebut di luar jumlah guru-guru kejuruan seperti sekolah menengah kejuruan (SMK). Khusus guru sekolah kejuruan, perekrutan baru itu akan mencapai 28.000. Sebaliknya, di tahun yang sama, sebanyak 300.000 guru, khususnya guru-guru sekolah dasar (SD), akan dipensiunkan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Profesi Pendidik Depdiknas Drs Ahmad Dasuki, seusai memberi sambutan di peluncuran Cerdas@jar di Jakarta, Jumat (10/7).

“Itu sudah sesuai hitungan Depdiknas, agar lima tahun ke depan dapat terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan suplai guru yang ada,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, Depdiknas tidak ingin mubazir, tetapi juga tidak mau lagi dikatakan kekurangan guru. 

“Sampai saat ini sebanyak 361.000 guru yang sudah bersertifikat telah mendapatkan tunjangan profesinya, sementara saat ini juga sedang dipersiapkan sertifikasi bagi 600.000 guru lainnya mulai 1 September 2009 mendatang,” ujar Ahmad.

Masedlolur: kayaknya bakal nemuin hari-hari enak bagi para calon guru. Selamat! Cuma mesti diingat, ini bukan masalah hadiah karena siapa telah berjasa kepada siapa kan?

Guru dan Calon Guru vs Pengadaan CPNS 2009 Demi Memenuhi 78.576 orang Tenaga Honorer, 9.927 orang Sekretaris Desa, dan Pelamar Umum

Untuk tenaga honorer, tahun 2009 disediakan formasi sebanyak 78.576. Jumlah itu merupakan pemenuhan penyelesaian tenaga honorer yang telah diangkat sejak tahun 2005 – 2008, yang jumlahnya sudah mencapai 837.312. Dengan demikian masalah tenaga honorer selesai tahun 2009 ini.

Untuk Sekretaris Desa, tahun 2009 ini formasinya ditetapkan  9.927. Jumlah itu juga merupakan pemenuhan  formasi yang telah diisi sejak 2005 – 2008 sebanyak 36.094.

Untuk pelamar umum, secara nasional diprioritaskan memenuhi kekurangan tenaga kependidikan, kesehatan, dan tenaga teknis yaitu penyuluh pertanian, penyuluh KB, tenaga penegakan hukum (jaksa dan hakim), tenaga  teknis dalam rangka memenuhi standar internasional, instruktur pelatihan pegawai pada daerah-daerah pemekaran dan perbatasan.

Untuk mewujudkan hal itu, maka usulan formasi harus didasarkan pada analisis kebutuhan riil organisasi dan beban kerja serta analisis kekuatan riil pegawai. Selain itu, pelaksanaan pengadaan PNS harus berdasarkan prinsip transparansi, obyektif, tidak diskriminatif dan akuntabel guna mendapatkan PNS yang kompeten sesuai tugas-tugas jabatan. Dalam menjaring putra-putri terbaik bangsa agar melalui iklan secara luas, dan pelaksanaannya tepat waktu sesuai siklus anggaran.

 Demikian Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi dalam pengarahannya pada Rakor Pengadaan PNS Tahun 2009, di Jakarta, Selasa (14/7). Sesuai dengan amanat PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan PP No. 45/2007, Menpan menegaskan perlunya segera diselesaikan pemberkasan terhadap tenaga honorer dan sekretaris desa yang belum diselesaikan pada tahun 2009.

 Pengadaan CPNS harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, yakni diumumkan secara luas melalui media massa. Selain itu juga tidak diskriminatif, yaitu tidak membedakan suku, agama, asal, ras dan lainnya. Juga harus obyektif, di mana hasil ujian diolah dengan komputer tanpa internvensi manusia, dan diselenggarakan bekerjasama dnegan perguruan tinggi negeri, bebas KKN. (Sumber: HUMAS MENPAN)

 Masedlolur: kepada guru-guru honorer yang sudah didata base jangan sampai Anda ketinggalan kereta alias ngga ngerti rekrutmen ini, maka proaktiflah mengejar informasi dan konfirmasi ke BKD setempat.

Guru dan Calon Guru vs PSG 15 Malang Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio Kuota 2009

Inilah hasil penilaian portofolio yang Anda tunggu-tunggu. Hasil L = Lulus, D = Diskualifikasi, MP = Memenuhi Persyaratan (L), dan yang peserta diklat masuk kategori MPLPG = Mengikuti PLPG.

Kabupaten Ponorogo, klik di sini Untuk Jawa Timur, di sini.

Masedlolur: Selamat bagi Anda yang berhasil, dan tetap semangat dan berjuang bagi yang PLPG

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Guru-Guru Yang Lulus Sertifikasi Tetapi Tunjangan Ditunda Karena Beban Mengajar Kurang Dari 24 jam/minggu

Meskipun sudah dinyatakan lulus sertifikasi, tetapi berhati-hatilah dengan kewajiban memenuhi beban mengajar Anda yang diwajibkan 24 jam/minggu.

Ini daftar mereka yang terkena musibah itu, karena kurang cermatnya pimpinan mereka, bukan? Klik di sini, Jawa Timur. Untuk Indonesia, di sini.

Guru dan Calon Guru vs Peserta PLPG Kuota 2009 PSG 15 Malang

Tahap III PLPG Diknas Kuota 2009 PSG 15 UM Malang untuk peserta Kab Ponorogo klik di sini

Tahap II PLPG bagi guru-guru SMP, SMA, SMK, SDLB (peserta Ponorogo di sini) dimulai 23 Agustus 2009, dengan peserta tersebar di hotel-hotel berikut ini:
ARUMDALU: Jl. Arumdalu 4 Songgoriti, Batu. Telp: (0341) 591266
SONGGORITI AIR PANAS: Jl. Songgoriti 51, Batu. Telp: (0341) 593555, 596407
KARTIKA RAYA: Jl. Songgoriti 17, Batu. Telp: (0341) 593020
NIRWANA: Jl. Arumdalu 5, Batu. Telp: (0341) 592991
MUTIARA BARU: Jl. Panglima Sudirman 89, Batu. Telp: (0341) 511259, 511260
MUSTIKA SARI: Jl. Budiono 2 Punten, Batu. Telp: (0341) 591049
WIJAYA: Jl. Raya Punten 128, Batu. Telp: (0341) 592694, 592223
VICTORY: Jl. Raya Junggo 107, Batu. Telp: (0341) 593011, 593012
PALEM SARI: Jl. Raya Punten 2, Batu. Telp: (0341) 591219, 597972
GRAWIDYA: Jl. Raya Beji 32, Batu. Telp: (0341) 594265, 597075
SURYA INDAH: Jl. Oro-oro Ombo 202, Batu. Telp: (0341) 512288
PONDOK JATIM PARK: Jl. Kartika 3, Batu. Telp: (0341) 591666, 593999
PITALOKA PALEREMAN: Jl. Imam Bonjol Atas 19, Batu. Telp: (0341) 592016, 598170

Tahap-I PLPG bagi guru-guru SD sudah dimulai 8 Agustus 2009, dengan peserta tersebar di 5 hotel. Dalam undangan PLPG tersebut (klik di sini) dicantumkan juga hal-hal yang perlu dibawa oleh peserta PLPG 2009 PSG 15 Malang.

Yang wajib dibawa adalah:

1. Surat tugas dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Foto kopi ijazah terakhir dan SK kepegawaian terakhir

3. Penunjang akademik: kurikulum, silabus, contoh RPP, bahan pustaka/buku ajar, media yang akan dipakai waktu praktik pembelajaran, proposal PTK, dll.

4. Perlengkapan pribadi: Pakaian untuk 9 hari, obat-obatan khusus bagi yang sakit, dll.

Dan alamat hotelnya adalah sebagai berikut:

1. Grawidya: Jl. Raya Beji 32 Batu. Telp. 0341 594265

2. Kartika Raya : Jl. Songgoriti 17 Batu. Telp. 0341 593020

3. Mustika Sari : Jl. Budiono 2 Punten Batu. Telp. 0341 591049

4. Tawang Argo : Jl. Brantas 116 Batu. Telp. 0341 591 006

5. Monalisa : Jl. Raya Selekta 83 Batu. Telp. 0341 592676

Masedlolur: persiapan dan permulaan yang sempurna berarti separuh keberhasilan bukan?

Guru dan Calon Guru vs Proklamasi Kemerdekaan Guru

Perlukah dilakukan proklamasi kemerdekaan guru? Apapun itu, tidak dibutuhkan. Kepala sekolah/madrasah tidak perlu mencemaskannya. Guru-guru tidak akan pernah menuntut kemerdekaan dari penjajahan atasannya. Ini kalau segala jenis tekanan, arogansi, dan kekuasaan atasan diartikan sebagai mengikat kebebasan. Sebab, guru-guru membutuhkan pekerjaan mendidik siswa itu atau ia akan mengalami kolaps.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Guru Yang Tak Perlu Didikte

Di era SSN dan rSBI, seluruh potensi yang berupa kemandirian, inovasi, dan inisiatif para kepala sekolah/madrasah harus terwujud. Ini demi mengatasi berbagai permasalahan dalam menggerakkan perubahan, tak terkecuali terhadap guru. Beruntung bagi kepala sekolah/madrasah yang guru-gurunya telah memiliki sikap, skill, dan komitmen tinggi terhadap perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Ketika Patut Menuntut Guru Merdeka

Akhir-akhir ini, setiap pola penataran atau pelatihan yang berkategori Bimtek (Bimbingan Teknis) mulai menampakkan tingkat pelayanan terhadap kebutuhan guru. Tidak hanya menghadirkan pembicara dari kalangan birokrat dengan materi yang sering tidak sinkron dengan permasalahan guru, tetapi mendatangkan nara sumber, baik dari kalangan kampus, LSM, atau guru-guru senior.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Berakhir Sudah Penjajahan Itu

Apabila seorang kepala sekolah/madrasah merasa bahwa kekuasaannya dan kewenangannya atas guru sebagai tak terbatas, ini akan mendorongnya ke sebuah perilaku penjajahan. Menjajah dalam arti membelenggu hasrat kemerdekaan guru menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Dan hal ini bukanlah ungkapan sebentuk rekaan peristiwa yang tidak pernah dialami oleh guru.

Sebab, guru pasti merasa bagaikan terjajah, ketika segala haknya untuk memperoleh kesejahteraan secara utuh dengan mudah dan semena-mena dipotong-potong oleh kepala sekolah/madrasah, tak peduli apakah itu berupa gaji, tunjangan, atau insentif. Meskipun toh tindakannya ini bersandar pada aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut.

Guru yang baik akan memilih, di antara keluar dari lembaga tersebut, atau tetap melanjutkannya bertahan dengan konsekuensi berani menderita atau berpura-pura tegar menghadapi tekanan-tekanan yang senantiasa dirasakannya. Maka dipastikan ia akan segera terjebak ke dalam kubangan kehilangan semangat kerja, atau kelihatannya saja tetap bersemangat bekerja, tapi semua ini sekedar untuk menutup-nutupi kekecewaan terhadap atasannya.

Memang, semangat kerja guru juga dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor selain yang diuraikan tersebut di atas, tetapi salah satu faktornya pastilah perilaku kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Maka di sinilah seorang kepala sekolah/madrasah akan diuji, mampukah ia memilah kemudian memilih mana di antara guru-guru yang memerlukan peningkatan semangat kerja.

Guru dan Calon Guru vs Peran Kepala Sekolah/Madrasah Memerdekakan Guru

Dengan berpegang pada pendapat Owens (1987), akan dapat dibuktikan bahwa iklim sekolah/madrasah berhubungan erat dengan kepuasan kerja guru. Ini merupakan implikasi dari gaya dan perilaku kepemimpinan kepala sekolah/madrasah. Kualitas kepemimpinan di sekolah/madrasah adalah aktualisasi proses kerja yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dalam menjangkau tujuan yang telah digariskan.

Untuk itu, kepala sekolah/madrasah hendaknya memimpin secara demokratis, adil, dan bijaksana. Sebab ialah yang bekontak langsung dengan guru-guru yang menyandang beragam keunikan semisal perilakunya, kebutuhannya, emosinya, dan kecerdasannya.

Dengan demikian, kepala sekolah/madrasah harus selalu memperhatikan goal setting dan penciptaan iklim sekolah/madrasahnya. Ini akan membawa guru-guru pada masa berakhirnya sebuah penjajahan. Yaitu, ketika kepala sekolah/madrasah sukses memainkan fungsi yang berkaitan dengan goal setting dan penciptaan iklim sekolah/madrasah itu secara efektif.

Ia menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dengan kekuasaan tertinggi yang sanggup memberikan kontribusi terbesar bagi peningkatan semangat kerja guru. Implikasinya adalah apabila semangat kerja guru meningkat, maka akan membawa iklim sekolah/madrasah yang kondusif, sehingga motivasi dan kreativitas belajar siswa di sekolah/madrasah akan optimal.

Guru dan Calon Guru vs Keribetan Sekolah/Madrasah Swasta Ketika Guru-Gurunya Pergi Menjadi CPNS

Melepaskan kepergian seseorang karena di tempat yang baru ia akan memperoleh yang serba berlebih adalah sebuah kebahagiaan, baik bagi yang ditinggalkan maupun yang diberangkatkan. Dalam konteks sekolah/madrasah peristiwa ini terjadi setiap tahun, ketika guru-guru mengantarkan siswa-siswanya yang lulus guna menempuh pendidikan berikutnya.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo

Setelah cukup lama menunggu hasil pemrosesan, akhirnya diterbitkan juga SK Inpassing Guru Swasta Ponorogo. SK tersebut diserahkan langsung kepada yang berhak oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo pada hari Senin, 24 Agustus 2009, sekitar jam 12.30 di ruangan Kepala Seksi Tenaga Kependidikan (Tendik).
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2010|Pemutakhiran Data| dan Pemanggilan Jalur Pendidikan 2009

Bagi para guru saudara-saudaraku yang di bawah naungan Depag, mohon jangan sampai tertinggal dengan informasi berikut ini.

1. Pemutakhiran Data Peserta Sertfikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2010

1.1. Pedoman Pemutakhiran, klik di sini
1.2. Formulir Pemutakhiran, klik di sini

2. Pemanggilan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Jalur Pendidikan Tahun 2009

2.1. Surat Pemanggilan Peserta, klik ini
2.2. Daftar Peserta, klik ini
2.3. Registrasi & Kontak Person, klik ini

Masedlolur ikut mendoakan semoga semuanya membawa berkah dan senantiasa mendapatkan rahmatNya. Amin

Guru dan Calon Guru vs Membidik Sertifikat Pendidik

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 2, bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Percaya atau tidak, dari sederet kewajiban itu sayangnya hanya satu hal yang akhir-akhir ini banyak diperhatikan oleh hampir semua guru, yaitu: sertifikat pendidik.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Persiapan Pengadaan CPNS Daerah (Kab/Kota) 2009

Bagi teman-teman yang tahun ini berkehendak mengadu nasib, mencoba melamar menjadi CPNS Daerah Kabupaten/Kota, seyogianya memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Memang direncanakan bulan Oktober 2009 ini bakal diselenggarakan pengadaan CPNS, untuk itu cermati baik-baik formasi yang dibutuhkan.
2. Formasi umumnya akan terbagi atas tiga kategori, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
3. Pada umumnya persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut:

Umum:
Warga Negara Republik Indonesia; Usia paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun per 1 Januari 2010. Apabila berusia lebih dari 35 s.d. 40 tahun maka harus pernah mengabdi di lembaga Pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum minimal 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 yang dibuktikan dengan surat keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan minimal oleh Pejabat Eselon II (dua));
Berpendidikan sesuai dengan kualifikaksi pendidikan yang ditetapkan di dalam formasi;
Bagi calon peserta berpendidikian D2 PGSD adalah calon peserta yang lulus dari lembaga Perguruan Tinggi penyelenggara program studi D2 PGSD sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
Khusus:
Persyaratan Khusus, misalnya fotokopi ijazah, pasfoto dll.
4. Materi Tes umunya meliputi:
a. Tes Pengetahuan Umum (TPU)
b. Tes Bakat Skolastik (TBS)
c. Tes Substantif
Tes Pengetahuan Umum (TPU), unsur-unsurnya:
a. Idiologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial dan Budaya
e. Hankam

f. Hukum

Klik Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum

Tes Bakat Skolastik (TBS), unsur-unsurnya:
a. Kemampuan verbal
b. Kemampuan kuantitatif
c. Kemampuan Penalaran

Klik Contoh Soal Tes Bakat Skolastik

Tes Substantif (TS)
Untuk mengetahui kemampuan dan keterampilan

Klik Contoh Soal lainnya

Masedlolur mendoakan semoga dengan postingan yang sedikit ini menjadi jalan Anda guna meraih sukses di tahun 2009 ini, lulus tes CPNS. Amin

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio Depag Kuota 2009 PSG 15 UM Malang

Silahkan menyaksikan sendiri, beginilah hasil penilaian portofolio Depag Kuota 2009 itu.

Jawa Timur klik di sini

Ponorogo di sini

Guru dan Calon Guru vs Lowongan Formasi 92 CPNS Depag Jatim 2009

Berdasarkan Surat Sekjen Depag Nomor : B.II/1-a/Kp.00.3/962/2009 dan Keputusan Sekjen Depag Nomor : 1449 Tahun 2009, formasi CPNS di Depag Jatim berjumlah 92 orang. Drs. H. MOH. NAWAWI, M.Si Kasubbag Hukmas & KUB Kanwil Depag Jatim, Senin (05/10/2009) mengatakan 92 formasi tersebut adalah sebagai berikut:
4 tenaga teknis untuk Kanwil Depag Jatim,
4 tenaga teknis untuk Kandepag kabupaten/kota lama,
33 guru untuk masdrasah baru,
26 guru untuk madrasah lama,
2 tenaga teknis pada KUA kecamatan baru
3 tenaga teknis pada KUA kecamatan lama.

Bagi yang berminat, NAWAWI menuturkan agar menyampaikan langsung surat lamaran melalui jasa pos dan ditujukan ke Panitia Pengadaan CPNS Kantor Depag setempat sesuai formasi yang diinginkan. Batas waktu pengiriman selambat-lambatnya stempel pos tertanggal 20 Oktober 2009.

Dalam surat lamaran disertakan pula fotokopi ijazah yg telah dilegalisir, pas photo 3×4 cm sebanyak 2 lembar, fotokopi KTP yang masih berlaku dan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama pelamar dan alamat serta kode pos.

Mencermati cara pendaftaran yang seperti ini, (tidak adanya situs web yang dibuka) kepada teman-teman yang berminat mengisi formasi lowongan CPNS Depag 2009 ini, Masedlolur mohon segera saja hubungi Kantor Depag Kabupaten/Kota Anda, untuk memeriksa kembali persyaratan kualifikasi akademik dll, terimakasih.

Lowongan Pekerjaan Formasi Guru CPNS Tahun 2009 Kabupaten Ponorogo

Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya di BKD Ponorogo, inilah ringkasan formasinya:

1. Guru SD :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Kelas, Guru Penjaskes, dan Guru Bahasa Inggris

Jumlah 53 orang guru

Pendidikan S1/A4 atau D3/D2

2. Guru SMP :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Bahasa Inggris, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Jawa, Guru Fisika, Guru Sejarah. Guru Kerajinan, Guru Seni Rupa/Seni Tari, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 38 orang guru

Pendidikan S1/A4

3. Guru SMA :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru PAI, Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Biologi, Guru Sosiologi, Guru Antropologi, Guru Ekonomi, Guru Bahasa Indonesia, Guru Sejarah, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 35 orang guru

Pendidikan S1/A4

4. Guru SMK :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Matematika, Guru Teknik Mesin, Guru Teknik Elektro, Guru Teknik Bangunan, Guru Ekonomi Akuntansi, Guru Bahasa Inggris, Guru Tata Boga, Guru Tata Busana/PKK, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 38 orang di atas guru

Pendidikan S1/A4

Meskipun demikian demi menjaga keakuratan informasi, Masedlolur mengharapkan Anda menggunakan data di atas sebagai pengetahuan guna menyiapkan diri lebih awal, sedangkan yang fixed adalah pengumunan resmi pendaftaran CPNS Kabupaten Ponorogo hari Senin, tanggal 26 Oktober 2009.

Hasil PLPG PSG 15 UM Malang Kuota Diknas Tahun 2009

Bagi yang pengin melihat melalui blog saya ini, silahkan klik di sini untuk Ponorogo

Dan di sini untuk kota lainnya.

Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Ganti Atasannya Kalau Bawahan Gagal

Oleh : Eddy Soejanto

Kualitas pendidikan nasional kita masih terpuruk? Kalau jawabannya iya, maka ini artinya para pihak yang terkait sulit beranjak dari pendapat, bahwa penyebab kegagalan peningkatan mutu adalah para guru yang melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Nyaris tidak pernah diakui sebagai akibat kegagalan para kepala sekolah/madrasah.

Padahal mereka memiliki tanggungjawab membimbing, mengarahkan, dan memimpin para guru untuk bertindak, berpendapat, atau mencapai tujuan. Tidak pernah ditarik kesimpulan tegas atau diungkapkan secara luas, bahwa kegagalan para bawahan adalah akibat dari kesalahan manajemen atasan.

Guru-guru efektif mesti dihasilkan dari kepemimpinan efektif dari seorang kepala sekolah/madrasah. Dan sekolah/madrasah menjadi efektif ketika memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan school based management. Esensi manajemen bercirikan  kemandirian dan pengambilan keputusan partisipatif untuk mencapai sasaran mutu harus berlaku sampai kapanpun bagi sekolah/madrasah itu, walau sekarang menyandang status apapun. Entah SSN, entah RSBI.

Seorang pelatih sebuah tim diangkat dengan tujuan memenangkan kejuaraan. Kalau timnya kalah, maka bukan tim itu dibubarkan dan para pemainnya diberhentikan, tetapi pelatihnya yang dipecat. Belajar dari fenomena ini, maka ketika kegagalan menimpa dunia pendidikan, justru atasan para gurulah yang harus dipertimbangkan kembali kedudukannya. Bukan malah nasib para guru yang dipermainkan dengan ancaman memberhentikan tunjangan profesi dan semacamnya.

 

Kalau Yang di Spanduk ini Jelas Ada Kesalahan

Jadi, kalau yang salah cuma tulisan, dibiarkan saja ya? Tapi, ini tetap kesalahan, kan?

Satu Gambar di Tes CPNS Ponorogo, 21 Nopember 2009

Sadar, bahwa yang menang bukanlah yang kuat. Yang menanglah yang kuat. Maka, apakah yang lulus bukanlah yang pinter? Tetapi, yang pinterlah yang lulus, begitu?

Dan percaya atau tidak, mereka semua adalah sarjana.

PGRI, Kepada Guru Swasta Kaubagikan Apa

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) semakin berbinar-binar? Seharusnya demikian. Sebab, pada ulang tahun ke-64 tanggal 25 Nopember 2009, PGRI mestinya  telah jauh memasuki alam perubahan paradigmanya sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tertanggal 12 Juli 2003, untuk menjadi organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan.

Dan ketika jatidiri PGRI itu berubah, maka ia dituntut menjadi bersifat unitaristik, independen, serta tidak berpolitik praktis. Unitaristik, maksudnya PGRI terhadap angotanya tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat bekerja, kedudukan, suku, laki-laki/perempuan, agama, dan asal-usul. Independen berarti memiliki sikap yang berlandasakan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak.

Jadi, dengan mencermati benar-benar pernyataan yang demikian itu, jika guru swasta harus berbagi PGRI dengan guru PNS, lalu guru swasta masih mengharapkan dapat apa? Sebuah pertanyaan kepada PGRI yang seharusnya tak perlu dikemukakan di era keberagaman sekarang, namun tak bisa dihindarkan.

Sebab, kita masih bisa melihat potret sejarah, diakui atau tidak, betapa limbungnya kiprah PGRI  ketika dihadapkan pada penanganan secara tegas saat menghadapi berbagai persoalan pendidikan. Misalnya, dalam memperjuangkan tunjangan makan minum untuk guru PNS, ternyata mereka setengah hati. Terbukti, meskipun sampai saat ini belum terwujud, toh PGRI tetap mendiamkannya.

Apalagi persoalan-persoalan yang terkait langsung dengan nasib guru swasta. Sehingga, guru swasta tidak gampang melupakan bagaimana sepinya tanggapan PGRI terhadap kontroversi ketika PP 48/2005 dilahirkan, atau masalah-masalah terkait permohonan dana bantuan peningkatan kinerja bagi guru swasta dari dana APBD atau APBN.

Justru bagi guru swasta masih terngiang-ngiang di telinga, mendengar teriakan keras dari beberapa organisasi profesi guru di luar PGRI. Mereka lebih sering memperdengarkan pernyataan-pernyataan yang sangat lugas ihwal dunia pendidikan. Mereka nampak lebih gigih berupaya meluruskan kebijakan pemerintah, yang dinilai sekedar mengejar kehendaknya secara sepihak, sambil terus berupaya mencari berbagai justifikasi.

Maka tak heran apabila bukan PGRI yang mencetuskan pertamakali program satu guru satu laptop, program guru mendapatkan biaya gratis berlangganan internet selama satu tahun, dan lain-lain.

Jadi, inikah yang dimaksudkan, bila guru swasta berbagi PGRI dengan guru PNS, maka mereka mau dapat apa? terserah jawaban Anda.

Namun, ke depan harus semakin ditingkatkan semangat perubahan bagi PGRI agar segera bisa menjadi sebuah organisasi profesi guru tanpa mendikotomi status guru. Dengan demikian, beberapa masalah yang melemahkan kinerja organisasi, terutama yang bersarang dalam tubuh kepengurusan, masih berpeluang besar untuk dapat diperbaiki.

Harapannya nanti akan menyebabkan misi perjuangan PGRI benar-benar seimbang. Artinya, keberhasilan program-program PGRI dapat diakses dan dinikmati hasilnya baik oleh guru PNS maupun swasta.

Apabila hal tersebut masih dianggap sekedar sebuah ungkapan cita-cita PGRI, maka para jajaran pimpinan harus lebih visioner lagi, sehingga mampu  menggerakkan misinya demi mewujudkan cita-cita ini. untuk itu, PGRI selamat ulang tahun.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Guru dan Calon Guru vs Kewajibanmu Kepada Guru Swasta

Kewajibanmu Kepada Guru Swasta

Oleh : Eddy Soejanto*)

Salah satu penjelasan UU 20/2003 Sisdiknas berbunyi:”Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum”.

Ini akan menjadi kenyataan, jika terus-menerus diperjuangkan oleh mereka yang merasa menjadi penyelenggara pendidikan oleh masyarakat atau sebut saja yayasan supaya mudah. Yaitu, yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Oleh karena itu,  sekolah-sekolah yang mereka dirikan otomatis berstatus swasta, termasuk  pendidik dan tenaga kependidikan pun mayoritas guru swasta dan pegawai swasta, bukan PNS.

Sejauh ini, jika ditakar hasilnya belum begitu besar kapasitas yayasan menjalankan undang-undang dan peraturan pemerintah ihwal kewajibannya terhadap guru swasta. Tanggapan  positif tentu boleh berpihak kepada pemenuhan hak dan kewajiban yayasan, yang seyogianya dikaji sedalam-dalamnya dari UU 20/2003 Sisdiknas dan UU 14/2005 Guru dan Dosen.

Sebab, minimal dapat ditemukan tiga pelanggaran atas kewajiban yang diamanatkan oleh kedua UU tersebut. Pertama, pada Pasal 24 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa penyelenggara pendidikan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan pada jalur pendidikan formal PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kewajiban pertama ini dilanggar, dengan alasan klasik, karena keuangan yayasan belum memungkinkan guna membayar gaji dan tunjangan bagi penambahan tenaga pendidik dengan status guru tetap.

Kedua, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru (Pasal 34 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), sedang dalam Pasal 44 ayat (2) UU 20/2003 Sisdiknas berbunyi:”Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya”

Bagi yayasan yang sudah menjadi besar dan banyak mendirikan sekolah favorit pun kewajiban ini belum banyak diwujudkan. Guru tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi dan berupaya mengejar kualifikasi akademik setingkat S2, atau S3 dalam upaya melejitkan kompetensinya, oleh pihak yayasan sering dianggap di luar batas tanggungjawabnya, sehingga mereka melenggang bebas dari kewajiban mendanai atau menyantuninya.

Ketiga, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas (Pasal 39 ayat 1 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), meliputi  perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 39 ayat 2 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen).

Biasanya yang dilakukan oleh yayasan baru sebatas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Itupun hanya berupa asuransi kecelakaan berjangka-waktu setahun. Yang  sebenarnya cuma bonus dari perusahaan asuransi berkat usaha pihak sekolah mengasuransikan seluruh siswanya. Tapi, perlindungan profesi malah terabaikan. Tidak adanya perlindungan terhadap ancaman PHK, menyebabkan banyak guru tidak tetap ditendang ke luar sekolah. Belum lagi kasus-kasus pemberian imbalan yang tidak wajar, namun takut diungkapkan oleh yang bersangkutan.

Pihak guru swasta yang terpukul oleh perlakuan tidak adil ini hanya mampu pasrah, karena memang mereka berada di pihak yang lemah, tidak memiliki acuan bertindak yang menurut hukum sah, secara tertulis sesuai surat perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama dengan pihak yayasan. Diperparah lagi oleh ketiadaan suatu lembaga advokasi dan bantuan hukum bagi profesi guru swasta, yang diharapkan dapat melakukan pendampingan ketika mereka tengah menghadapi kasus-kasus semacam PHK itu.

Sebenarnya ada sanksi terhadap penyelenggara pendidikan oleh masyarakat atas pelanggaran terhadap ketiga macam kewajiban di atas. Namun, hanya berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan penyelenggaraan satuan pendidikan (Pasal 79 ayat 2 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen). Dan itupun tidak diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Jadi, meskipun kewajiban yayasan tidak ditunaikan, untuk sementara waktu (!) guru swasta tak bisa berbuat apa-apa, dan yayasan pun boleh bertindak sebagaimana biasanya. Wallahu A’lam.

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan.

Guru dan Calon Guruvs Guru Swasta Bernasib Baik di 2010| Pemprov Jatim Beri Bantuan RP 300 ribu per bulan kepada Guru Swasta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberikan bantuan dana kepada guru swasta sebesar Rp300.000,00 per bulan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Drs. Soewanto, MSi, di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa program bantuan tersebut merupakan salah satu dari lima program yang akan dijalankan di tahun 2010.

Ia mengatakan, guru swasta yang berhak mendapat bantuan adalah mereka yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tidak menerima tunjangan profesi, dan yang tidak mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah provinsi setempat.

“Guru swasta madrasah diniyah, SD/MI, SMP, dan MTs adalah guru yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi sebesar Rp300.000 setiap guru,” katanya.

Selain memberikan bantuan pada guru swasta, kata dia, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada siswa yang bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

Ia menambahkan, untuk siswa madrasah diniyah tingkat ‘ula atau sekolah dasar akan mendapatkan bantuan Rp15.000,00 per bulan per santri, sedangkan tingkat wustho atau sekolah menengah pertama dibantu sebesar Rp25.000,00 per santri setiap bulan.

Ia menambahkan selain program bantuan bagi madin dan guru swasta untuk tahun 2010 nanti, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan melakukan penuntasan buta aksara di beberapa daerah di Jawa Timur.

Selain program pemberdayaan bantuan guru swasta, madin, dan penghapusan buta aksara, yang keempat adalah pendirian lima SMK di Jawa Timur dan bantuan fasilitas bagi SMK sebagai salah satu cara untuk menghasilkan tenaga siap pakai di berbagai sektor lapangan pekerjaan.

(Sumber: KGI-Klub Guru Indonesia)

Guru dan Calon Guru vs Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Sesuaikan Penghasilan Guru dengan Apa

Oleh : Eddy Soejanto*)

Untuk melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (UU nomor 14/2005 Guru dan Dosen Pasal 14 ayat (1) huruf a).

Artinya, penghasilan yang diterimakan kepada guru haruslah sejumlah penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup minimum, atau berupa pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup guru dan keluarganya secara wajar, baik sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, rekreasi dan jaminan hari tua.

Ekspektasi yang digenggam para guru berdasarkan pasal tersebut memang sejalan dengan Pasal 40 ayat (1) huruf a dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang profesional di atas kebutuhan hidup minimum. Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai, antara lain jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

Lebih jauh dalam UU Guru dan Dosen diatur mengenai kebutuhan hidup minimum seorang guru, yang disesuaikan dengan Pasal 15 ayat (3), dan diikuti Pasal 17 ayat (2), serta Pasal 19.

Secara garis besar, baik guru PNS maupun guru swasta setidak-tidaknya memiliki hak mendapatkan penghasilan sesuai dengan Standar Nasional berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan maslahat tambahan. Untuk tiga item ini guru PNS mendapatkannya dari pemerintah, sedangkan guru swasta dari lembaga penyelenggara pendidikan swasta yang menaunginya.

Belum cukup dengan itu, pemerintah dan pemerintah daerah masih diharuskan lagi memberikan penghasilan lain kepada guru, berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi, yang dana-dananya dianggarkan dalam APBN atau APBD.

Nukilan bunyi pasal-pasal di atas menunjukkan, betapa bersungguh-sungguhnya bangsa ini dalam mencoba mewujudkan hak-hak guru menjadi sejahtera.

Dan lagi, jika berdasarkan peraturan perundang-undangan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, maka dikotomi guru itu sebenarnya tidak ada.

Oleh karena itu, dukungan dan dorongan kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah menjadi urgen, sehingga apapun yang menjadi dasar untuk menimbang, mengingat, memutuskan dan menetapkan segala peraturan perundang-undangan yang menyentuh hajat hidup para guru, terkait penghasilan mereka demi kesejahteraannya, jangan pisahkan antara guru PNS dan guru swasta.

*)Eddy Soejanto pemerhati pendidikan.

Guru dan Calon Guru vs Guru Swasta yang Sangat Tak Berharap Berpeluang Besar pada Sertifikasi Guru 2010

Ada banyak birokrat kantoran dalam dunia pendidikan mengatakan bagaikan seorang hakim yang berhak memutuskan, bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun membiarkan mereka dimarjinalkan, sampai lebih-kurang 2 tahun menjelang kiamat (?!) sekarang ini.

Tipe pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swastalah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, dan tidak profesional.

Saya kutip dari beberapa pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain.

Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta itu, meskipun mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena senantiasa dimarjinalkan.

Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, tidak peka rasa keadilannya. Kepada Guru Swasta tidak diberi kesempatan sama dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, baik tingkat nasional maupun internasional dibandingkan dengan Guru Non Swasta. Jadi, wajar kalau mereka kalah unggul ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang  pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah.

Apakah sertifikasi guru dalam jabatan akan mengakhiri fenomena ini?

Ampun pemerintah, lihat saja cara kalian menentukan jumlah peserta sertifikasi guru dalam jabatan. Apakah alasannya kepesertaan Guru Swasta didiskriminasi? Tahun 2006 kosong, tahun 2007, 2008, dan 2009 jatah mereka maksimal hanya 25%.

Kenapa pada tahun 2010 tidak mungkin diubah menjadi 75% untuk guru swasta? Kalau ingin tahu sebabnya, tolong dibaca lagi dari awal.

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2010| Jalur Portofolio Diknas Depag

Bagi teman-teman yang membutuhkan informasi seputar sertifikasi guru kuota 2010, dapat saya sampaikan beberapa hal sebagai berikut, tidak usah menanti sosialisasi dari dinas terkait:

1. Pelajari buku-buku pedomannya dan semua informasi yang terkait dengannya, kemudian usahakan untuk men- download melalui sumber aslinya di sini (sergur).

2. Khusus teman-teman guru bukan PNS, jangan sedetikpun ketinggalan informasi tentang inpassing . Untuk pelajari dan pantaulah selalu link-nya di sini(inpassing), sebab Anda lulus sertifikasi tidak sempurna kalau belum mendapatkan SK Inpassing Guru Bukan PNS.

Terimakasih, semoga manfaat dan barokah, amin.

POS UN 2010, POS UJIAN NASIONAL 2010, POS UNAS 2010 aseli dari BSNP

Teman-teman pendidik dan tenaga kependidikan yang saya hormati, pada tanggal 14 Desember 2010 BSNP ternyata baru menerbitkan POS UN 2010, POS UJIAN NASIONAL 2010, POS UNAS 2010.

Silahkan donlot, di sini. Terimakasih.

POS UN 2010| Bisa Ikut UN 2010 Untuk Siswa Tidak Lulus UN 2008, UN 2009

Dari POS UN 2010 ada sebagian hal yang baru dan perlu dicermati oleh para pendidik dan tenaga kependidikan, yaitu terdapat dalam:

LAMPIRAN (selengkapnya download di sini sedangkan untuk SMP/MTs/SMK/SLB di sini)
KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR 0023/SK-POS/BSNP/XII/2009
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL (UN) SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA) TAHUN PELAJARAN 2009/2010

1. @Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
@Point 7. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, dan/atau 2008/2009 yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2009/2010:
a. harus mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b. menempuh seluruh mata pelajaran yang diujikan atau hanya mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.

2. @Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
Peserta UN yang tidak lulus UN utama termasuk susulannya pada tahun pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN ulangan pada seluruh atau sebagian mata pelajaran dengan nilai di bawah 5,50 yang dipilih . Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi.

3. @Pendaftaran Calon Peserta Ujian
@Point 2. Peserta yang tidak lulus UN pada tahun pelajaran 2007/2008, atau 2008/2009 berhak mengikuti UN 2009/2010 dengan mendaftar di sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dengan menyerahkan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang telah disahkan oleh sekolah/madrasah.

Guru dan Calon Guru vs Tidak Usah Menunggu Gaji Guru 2010 Betapa Sudah Beruntungnya Guru Dapat Tambahan Penghasilan Lagi dari Presiden

Presiden SBY pernah mengatakan pada suatu kesempatan, bahwa bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan pendidik, karena belum mengikuti dan lulus sertifikasi, akan mendapatkan tambahan penghasilan. Inilah dasar hukumnya, klik di sini.

Selamat, dan mudah-mudahan tambahan penghasilan ini bermanfaat dan barokah, amin.

100.000 Lebih Yang Terhormat Pengunjung Masedlolur di Ujung 2009

Hari ini, Selasa 29 Desember 2009, di penghujung tahun yang mulai ditandai dengan banyak hujan sungguh aku dbuat kaget dengan jumlah pengunjung blog sederhana tanpa iklan ini, ternyata sudah melewati 100.000 orang.

Terimakasih, handaiku. Terimakasih, semoga semuanya mendapatkan balasan yang selayaknya dari Yang Maha Kuasa, Amin.

Biar Sampai Luber Jangan Persukar Bila Guru Menimba Ilmu

Sebut saja, apakah itu seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya yang diselenggarakan di luar sekolah, maka kepesertaan guru-guru menjadi sebuah keniscayaan. Jangankan gratis, berbayar pun mereka kadang setengah berlomba mencari peluang lebih dulu mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut.

Meskipun motivasi mereka berlainan, semuanya tentu dimaksudkan untuk mendukung tercapainya impian mereka. Mungkin masih banyak yang hanya menginginkan lengkapnya koleksi sertifikat dalam sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain.

Tetapi bagi mereka yang sadar, hal tersebut bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas. Tidak cukup hanya dengan mempertontonkan koleksi sertifikat mereka agar dinilai oleh para asesor.

Sayang, masih saja terjadi ketimpangan dalam hal meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, diklat, dan sejenisnya tersebut. Di tiap sekolah selalu ada guru yang tidak memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang dibiarkan gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu sampai ratusan jam bermukim dalam satu diklat ke diklat lainnya.

Fenomena itu menyebabkan beberapa guru menjadi sangat menonjol kemampuan dan pengetahuannya, walau belum pasti karena mereka lebih pandai, tapi lebih dikarenakan  mereka mendapatkan kesempatan duluan menimba ilmu. Namun jeleknya, atasan seringkali meremehkan mereka yang tertinggal, yang pengetahuan dan kemampuannya diperoleh lebih kemudian itu, dan dengan enteng mereka diasumsikan lebih bodoh.

Bahkan yang paling menjengkelkan lagi adalah apabila guru-guru yang sedang berada dalam posisi tertinggal tersebut disupervisi oleh para pengawas pendidikan. Guru-guru diminta selalu melakukan implementasi pengetahuan dan kemampuannya dengan benar, sedangkan mereka enak-enak menguasai teorinya dan berani mencela setiap kekurangan guru-guru itu dalam memraktikkan.

Ampun pemerintah, jika demikian ini kejadiannya, bukankah ini hanya masalah posisi, bukan isi otak?

Yang Dipajang (Seharusnya) Nikmat Dipandang, di Pojok-pojok Ponorogo

Bila berkesempatan, ada baiknya Anda mencoba berkeliling Ponorogo. Kali ini Anda jangan hanya bermaksud berwisata kuliner menyantap sate ayam dan minum dawet. Tetapi cobalah juga menikmati buah karya para seniman patung, yang ciptaannya terpajang di tengah-tengah perempatan atau pertigaan jalan-jalan protokol kota Ponorogo.

Inilah patung yang akan menyambut kedatangan Anda dari arah kota Madiun.

Untuk bisa leluasa menikmati keindahan patung ini, Anda mesti turun dari kendaraan dan mendongakkan kepala. Ia dipajang di tengah perempatan, yang namanya sangat dikenal oleh mereka yang pernah berdomisili di Ponorogo, yaitu Perempatan Pabrik Es.

Apabila Anda memasuki kota Ponorogo dari arah Wonogiri, di Perempatan Tambakbayan, terpajang sebuah patung seperti di bawah ini.

Patung ini sebagai sebuah karya seni, meskipun dapat dinikmati, tetapi harus dengan banyak bersabar.

Di tengah kota, di Pertigaan Ngepos, Anda akan melihat patung ini.

Pertigaan Ngepos ini pasti sangat dikenal, karena menjadi ikon sate ayam Ponorogo, bukan karena patungnya.


Di Bunderan, sebuah perempatan yang mempertemukan empat jalur jalan, yaitu Ahmad Dahlan – Sultan Agung – Tangkuban Perahu – Batoro Katong, patungnya seperti ini.


Tidak jauh dari patung ini, bertebaran berbagai sekolah, mulai dari TK, SD, SMP, sampai SMA, bahkan perguruan tinggi. Namun, apakah para siswa atau mahasiswa, yang setiap hari melewatinya dapat mengapresiasi keindahan patung ini?


Di ujung lainnya dari jalan Sultan Agung, di perempatan Tonatan, terpajang patung ini menghadap pendatang berkendaraan dari arah Pulung.

Dan di bawah inilah patung di perempatan Jeruk Sing yang sudah pernah diunggah.
Berdasarkan pemantauan saya, susah sekali bagi pendatang yang ingin mengapresiasi hiasan patung-patung bertemakan tokoh-tokoh dalam seni reyog yang dipajang di perempatan atau pertigaan jalan-jalan protokol itu. Mereka mesti mendongakkan kepala, dan berhenti dari kendaraan.
Kalau ke depan, patung-patung tersebut  masih dinyatakan layak dipajang, janganlah mereka diperlakukan sebagai sebuah tugu. Potong saja landasan patung-patung itu, sehingga badan patung dapat langsung dilihat dari jendela mobil atau pembonceng sepeda motor, nggak perlu mendongakkan kepala.

Ampun pemerintah kabupaten, kalian mesti bertanya-tanya, kenapa tidak ada gambar patung di perempatan Pasar Legi?

Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Pertama)

Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, tidak pernah membayangkan masa kini yang sulit, apalagi itu disebabkan oleh perlakuan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak.

Mereka senantiasa berusaha keras, karena mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Paradigma ini, menurut siapa pun, tidak ada yang akan menyalahkannya.

Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Baru setapak langkah guru swasta memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi, sekonyong-konyong diledakkan dan dibuyarkanlah impian mereka, dengan terbitnya PP 48/2005.

Terlepas dari bagaimana rumitnya kehadiran PP 48/2005 itu, tetap saja ini menjadi  sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan (PP 11/2002), ternyata dapat dipecundangi hanya oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Sangat disayangkan, pada saat itu berlangsung, sebagian besar guru swasta bersikap kurang peduli, karena gelapnya informasi yang mereka peroleh. Seakan jaman kegelapan menyelimuti mereka, meskipun di luar telah berhembus santer angin perubahan dalam dunia pendidikan.

Inilah yang membelenggu mereka, membutakan visi dan kemampuan mereka untuk melihat ke depan. Mereka tertinggal, karena terlambat mengantisipasi perubahan yang tengah terjadi.

Kalau ini disebut sebuah kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak seratus persen ditimpakan kepada para guru swasta. Sedikit-banyak andil kesalahan itu ada juga di pundak  kepala sekolah atau pengurus yayasan.

Andai saja mereka memberdayakan guru swasta, sama dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara LPMP kepada para guru bantu, bisa jadi PP 48/2005 tidak akan pernah diterbitkan dengan substansi yang menurut guru swasta sangat diskriminatif. Inilah kecelakaan pertama.

Ampun pemerintah, luka akibat kecelakaan pertama ini, sungguh sulit disembuhkan.

Kecelakaan-kecelakaan di Lintasan Sejarah Guru Swasta (Kecelakaan Kedua)

Ketika hampir seluruh guru swasta berfokus pada perjuangan menggugat PP 48/2005, diluncurkanlah program sertifikasi guru dalam jabatan, mulai tahun 2006. Di awal pelaksanaannya program ini sama sekali tidak menyentuh guru swasta. Tapi, sekali lagi, mereka diam, dan terjadilah kecelakaan kedua itu.

Ampun pemerintah, apabila program sertifikasi guru itu terkait dengan upaya kalian  meningkatkan kesejahteraan guru melalui penilaian dokumen portofolio keprofesiannya, maka semestinya tidak boleh ada diskriminasi dalam memberikan kesempatan untuk memperolehnya. Harus disamakan kuota bagi guru swasta maupun guru PNS, sehingga peluang mereka sama.

Tetapi sampai dengan kuota tahun 2009 pun porsi kepesertaan guru swasta hanya diberikan maksimal 25% dari seluruh peserta. Dan sekali lagi, dari kacamata tunjangan profesi pendidik yang bakal mereka terima lewat rekening bank setelah lulus sertifikasi guru itu, maka pembagian lembaran-lembaran peningkatan kesejahteraan justru banyak  disebarkan ke guru PNS, yang notabene sudah lebih dahulu memiliki rata-rata penghasilan jauh di atas guru swasta.

Tetapi, guru swasta tidak melihat diskriminasi tersebut, karena mereka masih terus diselimuti kegelapan, dan tetap menganggap perjuangan ke arah permintaan penambahan kuota kepesertaan sertifikasi guru dalam jabatan itu kurang urgen dibandingkan porsi lainnya yang lebih menjanjikan, menjadi CPNS. Sehingga gugatan atas PP 48/2005 lebih diutamakan, meskipun keberhasilannya sangat sulit dibayangkan

Meskipun demikian, guru swasta cukup banyak berbuat. Tak kurang dari dua kali Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru Swasta digelar di Yogya. Dan hasilnya adalah kesepakatan nasional melahirkan IGPSS (Ikatan Guru dan Pegawai Sekolah Swasta) Indonesia berpusat di Yogya. Terakhir kali di tahun ini guru swasta melaksanakan Rakornas ketiga di Slawi, Tegal, pada 27 Desember 2009.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dalam waktu dekat guru swasta berkehendak beraudiensi dengan DPR RI menyoal RPP terbaru tentang Seleksi Tenaga Honorer untuk Diangkat Menjadi CPNS, yang bakal menggantikan PP 48/2005 dan perubahannya di PP 43/2007. Untuk itu, sederet usulan revisi terhadap RPP terbaru itu telah mereka siapkan dan matangkan baru-baru ini, tanggal 3 Januari 2010 di kantor pusat IGPSS Indonesia, Wates, Yogya,  dalam sebuah rapat pimpinan.


Namun, seandainya perjuangan guru swasta kali ini juga mengalami kegagalan seperti usaha mereka terhadap PP 48/2005, bukankah ini akan berubah menjadi kecelakaan ketiga?

Maka tidak mengherankan jika mereka juga menyiapkan rencana serangkaian aksi, tidak hanya unjukrasa, atau mogok mengajar, tetapi juga tuntutan melalui jalur hukum.

Patung-patung Besar dan Kecil, di Pojok-pojok Ponorogo

Dengan digunakannya kata pahlawan kecil dan pahlawan besar yang menjadi bagian dalam kalimat sebagai judul postingan ini, saya tidak bermaksud membandingkan jasa-jasa mereka yang dipatungkan dll, tetapi benar-benar hanya sekedar ingin menunjukkan ukurannya.

Saya yakin, sedikit sekali generasi muda yang tahu, bahwa di tanah bekas terminal Ponorogo pada sekitar tahun 50-an, 60-an, ada sebuah patung pahlawan pejuang kemerdekaan, dan relief kecil yang menghiasi landasannya.


Sekarang, meskipun lahan itu telah berubah menjadi pusat bisnis, keuangan, dan jasa, maka sangat mengenaskan nasib patung itu. Dia malah tidak begitu dihiraukan, baik perawatannya maupun keindahannya. Justru papan-papan nama pelaku jasa dan bisnis itu yang mengelilinginya denga strategis.


Dengan melihat gambar-gambar yang saya sajikan itu, terkesan sekali bahwa patung kecil di Ngepos itu sekarang sangat dimarjinalkan. Kenapa nggak digusur sekalian? Toh, perlu kajian lagi lebih dalam sejauh mana dia akan bermakna dalam sebuah wisata sejarah?

Ampun pemerintah kabupaten, kalian yang mesti membuat kajiannya, bukan?

Memang patung ini ukurannya besar, sehingga sekelilingnya bisa dibuatkan taman yang sampai sekarang tetap menjadi pusat kegiatan warga masyarakat, terutama pagi hari di hari-hari libur. Di luar itu, keadaan sebagaimana saat pengambilan gambar-gambar ini.


Lingkungan di sekitar patung ini cukup terawat dengan baik, walaupun terkadang kebersihan kurang dijaga oleh para pengunjungnya. Tetapi, umumnya kedatangan mereka dengan niat mengunjungi tamannya, bukan pengin menikmati kebesaran patungnya. Nah.


Ampun pemerintah kabupaten, kalian mesti membuat kajiannya, mengapa bisa demikian, bukan?

Kok Mogok, ’Ngajar ’Napa? Oleh: Eddy Soejanto*)

Kok Mogok, ’Ngajar ’Napa?

Oleh: Eddy Soejanto*)

Sejak KBK hingga KTSP, dari perspektif pengetahuan dan pemahaman konsep, rendahnya kualitas pendidikan terkadang cukup ditengarai dengan rendahnya pencapaian kriteria ketuntasan minimal oleh siswa.

Ini dibuktikan dengan betapa terpontang-pantingnya guru-guru mata pelajaran UN 2010, sampai-sampai membuat nuansa di sekolah tak ubahnya bimbingan belajar. Merekapun merasa wajib minta tambah jam tatap muka, dengan mengikhlaskan waktu istirahat siang dan sore hari, bertahan tetap berada di sekolah mengisi kegiatan seputar nge-drill soal-soal UN. Tentunya dengan imbalan yang memadai atau tidak, itu masalah lain.

Inilah barangkali, kenapa rendahnya kualitas pendidikan kerapkali ditudingkan ke arah guru sebagai biangnya, meskipun tidak tepat. Sebab, kualitas kinerja guru berkaitan erat dengan pelbagai kondisi guru, puncak kerucutnya ada di status guru profesional yang mampu menjalankan proses pembelajaran i2m3.

Tapi guru bisa mengatasi masalah itu, asal Pemerintah dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mengatasi kesenjangan kesejahteraan guru dengan profesi lainnya, atau sesama guru (antara PNS dan non PNS) melalui upaya merealisasikan peningkatan penghasilan guru secara memadai sehingga tetap berada di atas batas kebutuhan hidup minimum.

Sampai saat ini, upaya-upaya itu masih berkutat di penerbitan peraturan perundang-undangan, yang semuanya baru sempurna bila jelas-jelas mengarahkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyejahterakan kehidupan guru. Namun semua guru tahu hal itu tidak serta merta mengubah nasib mereka menjadi lebih baik.

Namun, bagi guru non PNS malah samasekali tidak jelas apa yang mesti diharapkan dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang lebih condong mengatur nasib guru-guru PNS tersebut. Sehingga janji peningkatan kesejahteraan melalui proses sertifikasi guru, misalnya, belum membuat mereka langsung kelabakan untuk makin termotivasi dan berambisi mempersiapkan diri menjadi semakin mendekati status guru profesional.

Ampun pemerintah, apapun yang kalian lakukan nyatanya mereka kok mogok, ’ngajar ’napa? Mereka yang mengajar rajin saja belum tentu bisa membuat pintar muridnya.

Apakah inti persoalannya benar-benar hanya terletak pada besaran insentif yang mereka terima setiap bulan dari pemerintah daerah, minta Rp150 ribu agar dinaikkan menjadi Rp 250 ribu, yang menyebabkan guru swasta di Tegal itu mogok mengajar, 14 Januari 2010?

*)Eddy Soejanto, pengamat pendidikan.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Depag Diknas Kuota 2010

Download buku petunjuknya, di sini.

1. Persyaratan Umum
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).

3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

4. Belum memasuki usia 60 tahun.

5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)

3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Lebih lengkap di sini.

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Ujian Nasional: Beraninya Menyoal Bukan Menghadapi

Oleh: Eddy Soejanto*)

Meskipun sudah sedemikian jauh, dan semakin dekat dengan hari H, ternyata masih belum reda juga pertikaian pendapat antara masyarakat melawan pemerintah (Depdiknas) menyoal ujian nasional (UN). Ini cukup merisaukan. Terlebih lagi, bagi siapapun yang keluar sebagai pemenang dalam pertikaian itu, belum pasti mampu menjamin selekasnya membawa UN ke arah peningkatan kualitas pendidikan dengan tercapainya seluruh standar nasional.

Ampun pemerintah, kalian selalu mengatakan bahwa pelaksanaan UN tidak terlepas dari  tujuan menstandarisasikan kualitas lulusan yang diharapkan secara signifikan dapat bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan.

Di lain pihak, kerisauan berbagai elemen masyarakat mengaktualisasikan wujud ketidak-setujuan mereka dengan menggelar berbagai unjukrasa. Sebab, menurut mereka peranan nilai-nilai hasil UN sebagai nilai-nilai yang paling menentukan  dalam mempertimbangkan  hak para siswa untuk lulus atau menamatkan sekolahnya, telah melanggar pasal 58 dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

Simak saja pendapat para pakar pendidikan kita. Kebijakan ujian nasional mencerminkan sikap pemerintah yang sekadar mau hasil, padahal banyak hal yang masih dipertanyakan terkait dengan ujian nasional (Winarno Surakhmad).

Atau dari HAR Tilaar yang menolak pernyataan pemerintah, bahwa ujian nasional akan memicu peserta didik berusaha lebih keras dan mengenyahkan  budaya lembek. Beliau menegaskan bahwa watak lebih terkait soal moral dan nilai-nilai yang dilaksanakan dalam kehidupan, bukan sebatas mengetahui mata pelajaran yang di-UN-kan.

Ujian nasional secara sistematis menciptakan penghambat bagi anak didik untuk meneruskan ke jenjang berikutnya hanya karena keharusan memenuhi nilai ujian nasional tertentu yang dipakai sebagai acuan kelulusan.

Terlepas dari hasil akhir yang akan dicapai oleh persoalan di atas, yang jelas hari-hari ke depan  adalah hari-hari tersibuk bagi para guru di kelas terakhir. Mereka pasti berupaya keras untuk memicu semangat belajar dan memacu peningkatan kemampuan siswanya agar pada saatnya nanti dengan mudah melewati nilai minimal UN, ketimbang menggunakan metode pembelajaran lain yang lebih menjamin akan kemampuan siswa menanamkan pengetahuan, pemahaman dan penerapan ilmu secara awet.

Lagi-lagi guru dipaksa untuk lebih banyak menggunakan metode drill. Karena solusi inilah yang paling favorit sejak ujian nasional masih bernama ebtanas. Para guru hanya dituntut memberikan cara penyelesaian atau cara menjawab sebanyak mungkin soal pilihan ganda yang pernah diujikan pada ujian nasional di tahun-tahun sebelumnya, tanpa perlu berpayah-payah menyampaikan pendalaman materinya. Kemudian menjelang ujian nasional diadakan uji coba terakhir yang sekaligus sebagai prediksi dari soal-soal UN yang bakal keluar.

Sudah sejak lama kita pahami, bahwa kegiatan tersebut merupakan ciri khas lembaga-lembaga bimbingan belajar (bimbel) dan sudah selayaknya berlangsung di sana, karena memang tujuan para siswa memasukinya bukan demi mendalami pelajaran sekolah.

Mereka selalu tergiur oleh promosi bimbel dengan banyaknya peserta yang diterima di perguruan tinggi, sambil menonjolkan kehandalan para tutornya yang katanya memiliki kepakaran dalam membuat trik-trik sampai jurus-jurus gambling, yang konon dapat digunakan untuk mengerjakan soal-soal sesulit apapun secara cepat dan tepat jawabannya dan yang seperti ini mereka anggap tak dipunyai oleh para guru di sekolahnya.

Tetapi bila sekolah juga ikut-ikutan menerapkan kegiatan seperti yang biasa dilakukan oleh bimbel tersebut, hendaknya perlu dipertimbangkan benar-benar oleh pihak sekolah, untuk tidak terjebak pada pemasangan tarip seharga beaya mengikuti bimbel di luar sekolah.

Jika gambaran kondisi sekolah yang demikian itu ternyata memang ada, agaknya tak patut langsung divonis salah. Karena setiap pemerintah memasang passing grade seberapapun besarnya, bagi para guru kelas terakhir tak pernah muncul perasaan gentar, bahkan senantiasa tertantang untuk melampauinya.

Hanya saja cara-cara yang ditempuhnya memang beragam, dengan mengkomersialkan pendidikannya atau menjunjung tinggi kejujuran maupun tidak. Barangkali saat sekarang yang terpikirkan hanyalah bagaimana agar tujuan sekolah tercapai, yaitu sekolah tidak akan dipermalukan dengan banyaknya siswa yang tidak lulus sekaligus dapat memenuhi harapan orang tuanya.

Ini memang kita sadari sebagai pembelajaran yang kurang pada tempatnya bagi dunia pendidikan. Sehingga merelakan sebegitu besar ongkos kemerosotan moral yang harus diberikan bagi memenangkan pertandingan melawan UN.

Tidak adakah keberanian menghadapi UN yang lebih mencerminkan keluhuran moral dalam mengatasi permasalahannya, sehingga berdampak positip bagi dunia pendidikan?

Jawabannya terpulang kepada isi jawaban semua pihak atas pertanyaan-pertanyaan selanjutnya. Kepada siswa, siapkah mental mereka apabila tidak lulus? Kepada para orang tua siswa, akan relakah mereka melihat kegagalan anaknya?

Kepada pihak sekolah, siapkah sekolah menanggung resiko tak mendapat murid baru, karena para calon murid baru takut mendaftar dengan mengetahui banyaknya siswa yang tak lulus? Kepada masyarakat, sejauh manakah mereka dapat melakukan penilaian terhadap integritas suatu sekolah?

Manakah yang bakal menjadi pilihan mereka, sekolah yang menghalalkan segala cara dan menghasilkan banyak lulusan atau sekolah yang berupaya dengan integritas tinggi tetapi berakibat fatal dengan banyaknya siswa yang tak lulus?

Agaknya masih akan lama terwujudnya paradigma baru, dimana kesiapan mental para siswa untuk tidak lulus dan kerelaan para orang tua terhadap kegagalan anaknya serta ketegaran sekolah yang gagal meluluskan siswanya seratus persen, dapat menjadi faktor yang mudah dikesampingkan dalam memperbaiki dunia pendidikan.

*)Eddy Soejanto, pemerhati pendidikan.

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Ujian Nasional: Ihwal Hasil dan Akuntabilitasnya

Oleh: Eddy Soejanto*)

Hari demi hari ke depan ini, bagi para guru kelas terakhir bagaikan mempersiapkan babak final sebuah pertandingan antara para siswa dengan musuh tangguh senilai rata-rata 5,50 yang dapat menyebabkan mereka lulus atau gagal menempuh UN.

Fenomena itu memang bisa membuat gentar jiwa guru-guru, mengingat akuntabilitas mereka dipertaruhkan dalam mengalahkan nilai rata-rata 5,50. Sebab, hasilnya akan dikaji dan kalau dinyatakan gagal akan segera diadili oleh masyarakat pemangku kepentingan pendidikan.

Apabila diasumsikan besarnya jumlah pendaftar siswa baru signifikan dengan besarnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, maka kegagalan siswa lulus UN di suatu sekolah akan menyebabkan berkurangnya jumlah pendaftar siswa baru. Namun, apakah demikian itu cara yang tepat mengukur akuntabilitas guru pngampu mata pelajaran ujian nasional di kelas terakhir?

Harus diingat, bahwa mutu keluaran pendidikan suatu sekolah, baik di bidang akademik maupun non-akademik, harus merupakan hasil kinerja kolektif warga sekolah, bukan hasil dari aksi-aksi  individual guru matapelajaran UN di kelas terakhir.

Karena itu, selama budaya kerja sama antar fungsi dalam sekolah, antar individu dalam sekolah, sudah merupakan kebiasaan hidup sehari-hari bagi warga sekolah, maka tidak ada yang perlu dicemaskan ihwal keberhasilan atau kegagalannya.

Tetapi bila hal-hal tersebut tidak dapat berlangsung, tentu saja beban berat harus disandang sendiri oleh guru mata pelajaran UN, jika ada kegagalan. Sebaliknya, kebanggaan pasti akan membesar di kepala, jika keberhasilan yang didapat. Semuanya benar-benar menjadi tanggung-jawab guru seorang diri. Sayangnya, bukan yang begini yang diinginkan!

Di sisi lain, keberhasilan atau kegagalan suatu sekolah di bidang akademik, wajar bila secara transparan diaktualisasikan sebagai akuntabilitas sekolah kepada para pemangku kepentingan. Informasinya akan lebih banyak disorot oleh masyarakat ketika mereka meneropong pengumuman hasil lulusan. Tentunya yang benar-benar diharapkan adalah hasil kelulusan seratus persen. Baru setelah itu, syahwat keingin-tahuan mereka disalurkan guna mengakses nilai hasil  ujian nasional (HUN) yang diperoleh para lulusan.

Berbeda dengan para siswa SMP/MTs, HUN tidak begitu menentukan nasib para siswa lulusan   SMA/MA atau SMK. Yang teramat penting bagi mereka adalah status kelulusannya, bukan besarnya HUN yang diperoleh. Terutama bagi lulusan SMA/MA atau SMK yang ingin kuliah di perguruan tinggi.

Kenyataannya memang hampir semua perguruan tinggi (PT) tidak menyeleksi calon mahasiswa baru berdasarkan HUN tersebut. Bagi para guru, perlakuan PT terhadap HUN ini dirasakan sangat menyakitkan. Karena bagaimana pun upaya keras para guru membimbing para siswanya agar tangkas melompati ketinggian nilai rata-rata minimal 5,50 sebagai persyaratan untuk lulus, sama sekali tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari kalangan PT.

Menurut Jahja Umar, Ph.D (Alternatif Kebijakan Ujian Akhir Persekolahan, dalam Jurnal Gentengkali, volume 3, tahun 2001, hal. 22) penyelenggaraan UN sudah memenuhi fungsi utamanya, meliputi: quality control, motivator, public accountability,  selection, screening, streaming, diagnostic tool, feed-back to the system.

Dari hasil analisis statistik yang diperoleh, tentunya pemerintah telah menjadikannya sebagai sarana mengevaluasi sistem maupun kebijakan yang telah diambil, serta mengidentifikasi variabel-variabel yang menentukan keberhasilan dalam menyelenggarakan UN.

Berangkat dari pendapat tersebut, penolakan PT terhadap HUN SMA/MA atau SMK sebagai syarat menjadi mahasiswa baru, perlu dipertanyakan. Karena orangtua siswa sebagai pemangku kepentingan pendidikan punya hak diberitahu alasannya. Apakah penolakan tersebut disebabkan pihak PT menilai bahwa HUN dinyatakan tidak valid dan tidak reliabel? Jika jawabnya ya, lalu untuk apa diselenggarakan UN?

Sampai saat ini, ruang publik yang bisa dimanfaatkan barulah berisi informasi hasil-hasil HUN di tiap-tiap sekolah. Sedangkan hasil analisis instrumen tes-nya sendiri hanya dipublikasikan terbatas di kalangan birokrasi pendidikan, sembari mengesampingkan para praktisi dan pemerhati untuk mendapatkan informasi yang seimbang.

Ampun pemerintah, kapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan  kewenangannya yang begitu luas, dapat membuat HUN SMA/MA atau SMK tidak hanya difungsikan sebagai syarat kelulusan.

*)Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Gaji Guru PNS 2010 Menjadi Paling Top Dibandingkan PNS Lainnya| Wajar Benar Semua Mengincar Status Guru PNS

Kalau setiap calon guru dan guru swasta tahu isi informasi dalam Buku Saku APBN dan Indikator Ekonomi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, pastilah tak satupun bakal enggan diangkat menjadi PNS.

Sebab, tidak meleset dari berita jauh sebelum ini (baca di sini), ternyata benar penghasilan guru PNS di tahun 2010 bisa lebih tinggi dibandingkan penghasilan yang diterima PNS lainnya. Itu terjadi karena guru PNS mendapatkan tunjangan kependidikan sebagai tambahan pada komponen penghasilannya.

Tunjangan kependidikan untuk guru bergolongan II/a dengan masa kerja 10 tahun ditetapkan senilai Rp 286.000 per bulan. Dan jika ditambahkan dengan komponen penghasilan lainnya, maka penghasilan bersih seorang guru golongan II/a yang belum kawin akan mencapai Rp 2.489.635 per bulan.

Sedangkan penghasilan bersih untuk guru bergolongan tertinggi atau golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun dan belum kawin mencapai Rp 4.631.300 per bulan. Ini lebih tinggi dibandingkan penghasilan bersih PNS bukan guru yang mencapai Rp 4.244.415 per bulan.

Perbedaan itu terjadi karena guru golongan IV/e mendapatkan tunjangan kependidikan senilai Rp 389.000 per bulan.

Hanya saja tunjangan beras seorang guru lebih kecil dibandingkan PNS lain. Guru dengan golongan II/a hingga IV/e menerima tunjangan beras senilai Rp 42.300 per bulan, adapun PNS dengan golongan sama menerima tunjangan beras sebesar Rp 44.415 per bulan.

Ampun pemerintah, jadi wajarlah kalau tuntutan untuk menjadi guru PNS pun menguat. Mengingat kesejahteraan guru PNS yang terus kalian tingkatkan, dan kalianpun bahkan berkomitmen menetapkan gaji guru PNS minimal Rp 2 juta per bulan.

Persoalan menuntut menjadi guru PNS itu dibahas serius oleh Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam rapat kerja gabungan bersama Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010). Rapat kerja gabungan yang membahas penyelesaian terhadap pengangkatan tenaga honorer itu juga dihadiri, antara lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, serta Menteri Agama Suryadharma Ali.

Yang perlu diingatkan kepada calon guru dan guru swasta adalah siapakah yang berhak menyandang status sebagai guru honorer seperti yang dimaksudkan oleh Mendiknas tersebut?

Sebab, guru non PNS bisa saja berstatus sebaga guru swasta, guru tidak tetap, guru honorer, dan guru wiyata bhakti.

Masedlolur Dinyatakan Salah oleh Penanggung Jawab Sertifikasi Guru PMPTK sertifikasiguru.org sertifikasiguru@sertifikasiguru.org

Mula-mula Masedlolur menerima komentar sebagai berikut:

Budi.ES.
budi_es2000@yahoo.com

2010/01/21 at 20:48

Guru yang berijazah S1 PAI yang mengajar kelas, apakah bisa ikut sertifikasi di Diknas ?
Adakah aturannya Guru PAI mengajar kelas?
Kalau menurut saya semua guru yg berijazah S1 PAI sertifikasinya harus di Depag.

Kemudian dijawab oleh Masedlolur sebagai berikut:
masedlolur
eddy_soejanto@yahoo.co.id

2010/01/23 at 06:03 | In reply to Budi.ES..

Yth Budi ES, guru tsb PNS atau bukan? Kalau PNS aturannya jelas, tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas. Terimakasih.

Jawaban Masedlolur itu dianggap salah, dan ditanggapi sebagai berikut:

Penanggung jawab Sertfikasi Guru PMPTK
sertifikaiguru.org
sertifikaiguru@sertifikasiguru.org
125.165.140.223
2010/02/09 at 22:59 | In reply to masedlolur.

Yth.
Untuk Pemilik blog yg menjawab pertanyaan dari Bpk Budi ES. Kami luruskan ya karena jawaban yang anda berikan tidak benar.
Jawaban yang benar adalah Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu Bpk Budi, S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah bpk Budi mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika pak Budi mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan karena pak Budi SI-PAI Non PNS

Jadi pernyataan “tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas” ADALAH SALAH/ TIDAK BENAR
TIDAK ADA KETERPAKSANAAN DALAM MEMILIH MATAPELAJARAN YANG INGIN DIPILIH OLEH GURU UNTUK DISERTIFIKASI.
Topologi kurikulum yang berlaku pada jenjang TK/SD yang berbeda dengan SMP/SMA/SMK itu yang menyebabkan jenis pilihan bidang yang ingin disertifikasi berbeda. untuk guru TK/SD disertifikasi sebagai guru kelas dan akan bergelar guru profesional di bidang guru kelas, dan bagi guru SMP/SMA/SMK disertifikasi sebagai guru matapelajaran dan akan bergelar guru profesional dibidang matapelajaran yang telah disertifikasi tersebut.
Jadi bukan karena guru tsb PNS atau Non PNS atau Latar Pendidikan (masih diperbolehkan jika guru tsb berbeda antara bidang studi yang akan di sertifikasi dengan latar belakang pendidikan hal ini karena guru-guru belum siap, namun diusahakan serumpun dengan mapel yang dipilih untuk disertifikasi). Jika mapel yang dipilih untuk disertifikasi linier dengan latar pendidikan maka sangat menguntungkan di skor penilaian portofolio.

Disarankan untuk bpk/ibu guru yang memiliki pertanyaan dapat langsung mengirimkan email ke alamat email yang terdapat pada buku 1 pedoman sertifikasi guru atau Kontak Kami yang ada diwebsite sertifikasiguru.org atau dapat melalui chat online yang ada di website resmi sertifikasi guru.
terimakasih
PMPTK

Bagaimana menurut Anda, handaiku?

Good News Tahun 2010 Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS Semua Asalkan Memenuhi Salah Satu dari Tiga Cara Seleksi Yaitu, (1) Reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, (2) Tanpa tes sesuai dengan PP 48/2005 juncto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan (3) Seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.

Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.

Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.

Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.

“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.

Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.

Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.

Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.

Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.

Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.

Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.

Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)

Masedlolur bertanya:”bagaimana dengan Anda dan gerakan semua rekan di kota atau kabupaten Anda?” Oleh karena itu, segeralah bertindak proaktif, jangan diam menunggu. Terimakasih

Domnis Ujian Sekolah 2010 Download| Permendiknas 4/2010

Domnis ini masih draft, tetapi kasek/wakasek kurikulum tentu dapat menggunakannya.

Terimakasih.

Download di sini

Permendiknas 4/2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah di sini

Menggurui Guru Swasta yang Mau PNS Saja

www.kompasiana.com/panyaruwe

Pemerintahan kita ini boleh saja dipimpin oleh siapapun, asalkan persoalan guru swasta ditangani oleh pejabat publik yang berjiwa pejuang dan adil dalam mengupayakan kesejahteraan rakyatnya, maka dijamin keprofesian guru swasta pun akan mendapat penghargaan yang signifikan.

Pemimpin itu mesti mampu mendatangkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai. Terutama jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Sehingga dengan demikian, dapat memikirkan dan sekaligus merealisasikan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.

Kelihatannya hal itu mulai diperhatikan pemerintah dan DPR RI. Secara bergelombang, berulangkali beberapa elemen guru non pegawai negeri sipil menuntut agar guru swasta juga diberi hak lewat jalan pintas ketika mereka menginginkan perubahan status menjadi pegawai negeri sipil.

Yang paling akhir, 14 Februari 2010 lalu, FKTHSN Sumut berhasil mendesakkan tuntutannya, dan menelorkan tiga cara seleksi CPNS di 2010. Pertama, tes sebagaimana biasa, kemudian jalur diangkat langsung dengan senjata PP 48/2005 dan PP 43/2007, serta yang ketiga belum jelas benar, yaitu seleksi sesama tenaga honorer karena PP-nya belum diterbitkan.

Di sisi lain, tidak sedikit yang pasrah. Kepasrahan guru swasta ini pasti bisa berakibat mereka harus makin bertekuk-lutut di depan atasannya secara yuridis formal, setelah menandatangani Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama sesuai UU BHP.

Namun, kalau mereka tidak mau pasrah dan berani melawan, sebaiknya berpikir juga jika PHK ditimpakan. Mencari dan memulai pekerjaan di tempat lain belum tentu lebih menjanjikan kondisinya, meskipun Anda paham, bahwa nasib seseorang ditentukan oleh kemauan orang itu sendiri untuk merubahnya.

Ma… Aku Telat… dalam Perspektif Kultur Sekolah

Dalam sebuah tayangan televisi, dipertontonkan iklan di mana seorang siswi terlambat masuk sekolah, karena keburu gerbangnya ditutup oleh satpam. Kemudian ketika ia mengabarkan kepada ibunya, terjadi miskomunikasi. Sang ibu menyangka ia hamil dengan hanya mempercayai sepotong kalimat:”Ma… aku telat”.

Adegan dalam iklan tersebut bagi seorang guru bisa dimaknai bermacam-macam. Namun, ditilik dari salah satu bagian komponen upaya warga sekolah dalam mewujudkan kultur sekolah, siswi tersebut indisipliner. Ia tidak mengindahkan salah satu tolok ukur kultur sekolah, yaitu: kehadiran.

Kehadiran adalah satu contoh nilai kultur sekolah yang perlu dilakukan secara serius dan terus-menerus, sehingga menunjukkan bagaimana keteraturan kehadiran guru dan siswa di sekolah. Apakah mereka selalu tiba tepat waktu ataukah sering terlambat?

Ketika di suatu sekolah guru dan siswa sering terlihat terlambat, maka masyarakat yang mengetahui budaya terlambat itu pasti akan hilang kepercayaan terhadap penegakan kedisiplinan di sekolah tersebut.

Makin Gembira Tahun 2010 Pasti Diangkat Tuntas Menjadi CPNS Untuk Honorer Sisa Data Based 2005 Sebanyak 190 Ribu Orang

Senayan – Tim kecil gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer bersama pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai  untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Jadi dari verifikasi data yang pertama harus kita selesaikan adalah mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor  43/2007 dan 48/2005,” kata pimpinan rapat dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi seusai rapat, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Menurutnya, selain tenaga honorer yang sudah sesuai PP 43 dan 48 juga akan ditinjau dari segi pembayaran honornya. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.

“Dalam panja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BKN, dan Kementerian Kesehatan melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal ada 190 ribu orang,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho didampingi Kabag Humas FX Dandung Indratno kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/3).

Penambahan jumlah honorer ini, karena masing-masing kementerian memasukkan data honorer yang tidak terdata di BKN. Terhadap tenaga honorer ini, pemerintah bersama DPR RI memutuskan akan menuntaskan tahun ini.

“Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan kita prioritaskan. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat untuk mengawal penyelesaian sisa tenaga honorer ini sampai selesai,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam pembahasan panja, semuanya sepakat penuntasan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang diutamakan. (zun)

Tak Sekedar Janji Terbukti DKI Angkat Lagi 3.335 Guru CPNS!

Wuah… DKI Angkat Lagi 3.335 Guru CPNS!

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengangkat 3.335 dari total 3.507 guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara itu, sebanyak 172 guru tidak dapat diangkat karena tidak memenuhi syarat. Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS.

“Sudah tiga tahun ini kami terus memproses secara administrasi guru PTT menjadi CPNS. SK (Surat Keputusan) pengangkatan mereka sebagai CPNS telah keluar,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto di Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Selain penerbitan SK Gubernur, Disdik juga mengeluarkan SK penempatan mengajar mereka di sekolah-sekolah negeri milik Pemprov DKI mulai tingkat SD hingga SMA.

“Yang diangkat bukan guru yang baru lulus, tetapi umumnya guru yang sudah bertahun-tahun mengajar dan melamar jadi CPNS,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, selama proses administrasi para guru tersebut tetap mengajar di sekolah masing-masing. Sementara itu, sebanyak 172 guru PTT tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena usia mereka melebihi persyaratan usia pengangkatan guru PTT menjadi PNS, yakni sekitar 46 tahun. “Saya minta maaf, karena sesuai aturan mereka tidak bisa diangkat menjadi CPNS,” kata Taufik.

Namun meskipun tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dari Pemprov DKI, para guru tersebut tetap mendapatkan tunjangan peningkatan penghasilan (TPP) kesra setiap bulan. Taufik menyebut, pihaknya meminta tambahan tenaga pengajar atau guru di sekolah negeri karena jumlahnya yang masih kurang ditambah ada sejumlah sekolah baru yang sedang dibangun Dinas Pendidikan.

Selain itu, dari 2010 hingga 2015 banyak guru senior yang memasuki masa pensiun dan jika tidak segera diganti maka akan ada kekurangan guru sehingga dikhawatirkan menurunkan  kualitas pendidikan.

Masedlolur : demikian DKI, lalu bagaimana provinsi yang lain???

Ternyata, Menurut Sri Mulyani: Gaji PNS, TNI/Polri Naik 10% di 2011

Ramdhania El Hida – detikFinance, Rabu, 28/04/2010 13:04 WIB

Jakarta – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Karena pada tahun 2011, pemerintah berjanji akan menaikkan gaji mereka sebesar 10%.

“Pada 2011 ini, akan ada kenaikan gaji sedikit lebih dibandingkan inflasi yang sebesar 5%. Naiknya sebesar 10%. Ini digunakan untuk kesejahteraan PNS,TNI, dan Polri,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diiringi gemuruh tepuk tangan para Bupati dan Gubernur seluruh Indonesia yang hadir pada Musrenbangnas, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa PNS, TNI, dan Polri tetap akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun depan. Begitu pun dengan para pensiun PNS yang akan mendapat pensiun ke-13.

“Gaji ke-13 tetap akan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri. Begitu juga pensiun tetap dapat pensiun ke-13. Ini merupakan policy (kebijakan) yang sudah ada selama 5 tahun terakhir,” ujarnya.

Pada paparan tersebut, Sri Mulyani menyatakan pemerintah berencana melakukan penambahan pegawai baru sebanyak 100 ribu orang. Serta tetap menyediakan anggaran anggaran unuk remunerasi Kementerian/Lembaga sebagai bentuk pelaksanaan program reformasi birokrasi pemerintah.

“Remunerasi tetap ada untuk reformasi birokrasi,” jelasnya.

Untuk memenuhi rencana 2011 tersebut, Sri Mulyani menganggarkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 81,3 triliun dalam R-APBN 2011.

(nia/dnl)

“Anak-anak, Hapus Foto di Profil Facebook-mu”| Dua remaja Australia jadi korban pembunuhan, diduga terkait laman jejaring sosial.

Senin, 17 Mei 2010, 09:09 WIB
Elin Yunita Kristanti
(digiactive.org)

VIVAnews – Kejahatan merajalela di dunia maya. Kepolisian Australia menyerukan pada para remaja untuk menghapus foto dan nama sekolah di profil jejaring sosial mereka.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul pembunuhan terhadap Nora Belomesoff (18) yang diduga dilakukan oleh teman yang ditemuinya di jejaring sosial, Facebook.

Belomesoff adalah remaja kedua di Australia yang tewas, yang diduga terkait laman jejaring sosial.

Detektif kasus Nora, Inspektur John Kerlatec mengatakan, harus ada aksi yang serius untuk melindungi anak dan remaja dari para predator internet.

“Jangan memasang foto kalian di profil facebook. Usahakan foto-foto hanya bisa diakses teman-teman kalian,” kata Kerlatec, seperti dimuat laman News.com.au, Senin 17 Mei 2010.

“Perlakukan setiap orang yang kalian ajak bicara di dunia maya sebagai orang asing,” tambah dia.

Orangtua pun diminta bertindak. “Anda pastinya tak akan pernah mengundang orang asing ke rumah dan mengizinkan mereka berbicara dengan anak Anda berjam-jam.”

“Jadi, jangan izinkan anak Anda duduk di depan internet dan berbicara dengan orang asing selama berjam-jam,” tambah Kerlatec.

Ditambahkan dia, para penjahat dunia maya mencari korbannya dengan modus menggunakan topik-topik yang disukai anak-anak, pura-pura membagi informasi soal topik itu, lalu menjalin komunikasi.

Polisi memperingatkan remaja untuk tidak menemui orang asing yang mereka kenal di dunia maya sendirian. Pergi bersama teman, dan beri tahu orangtua soal rencana ini.

Selain foto, Kerlatec menyarankan, anak-anak dan remaja tidak memasang nama sekolah di profil akun jejaring sosial. Itu informasi vital bagi para penjahat.

Imbauan yang sama disampaikan keluarga korban. “Kalian tidak tahu siapa yang kalian ajak bicara di internet. Itu bisa siapapun, bahkan penjahat,” kata kakak Nora, Gary Belomesoff.

Menurut dia, Nora yang pecinta binatang itu tewas setelah bertemu dengan teman facebook-nya di stasiun kereta api Leumeah. Nora diiming-imingi bantuan karier di lembaga penyelamat hewan.

Teman facebook Nora, Christopher James Dannevig (20) ditangkap atas tuduhan pembunuhan. Dua akan menjalani sidang perdana Kamis  (20/5).

PP Honorer, PTT, GTT, Terbit Tuntas Juni 2010|Yang Tidak Masuk Database, tapi Bekerja di Bawah Tahun 2005 dan Belum Berusia 46 Tahun, akan Diseleksi Tahun 2011.

JAKARTA – Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Seleksi Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT), bisa tuntas Juni 2010 mendatang. Hal ini bertujuan agar proses penyelesaian tenaga honorer secepatnya selesai.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) bersama instansi terkait sedang menggodok PP tentang Seleksi Honorer, PTT dan GTT,” kata Kabag Humas Kemenpan & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Minggu (15/5).

Dijelaskan Indratno, dalam pengangkatan tenaga honorer tercecer menjadi CPNS, pengangkatan PTT dan GTT diatur dalam PP tersendiri. Di mana untuk penyelesaian sisa honorer yang tertinggal (masuk database 2005) akan diprioritaskan tahun ini. Sedangkan honorer non-APBN/APBD yang tidak masuk database, tapi bekerja di bawah tahun 2005 dan belum berusia 46 tahun, akan diseleksi tahun depan.

“Meski belum akan diangkat tahun ini, tapi yang untuk honorer non-APBN/APBD sudah digodok PP-nya. Ini berkaitan dengan validasi dan verifikasi data honorer,” ujar Indratno. Dengan ditetapkannya target penyelesaian PP tersebut, Indratno menambahkan, pemerintah berkeinginan agar DPR juga bisa (berpandangan) sejalan. Hal tersebut katanya, agar pada Juni 2010 depan tim sudah bisa turun ke lapangan.

Sementara itu, Ganjar Pranowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya memang bertekad agar PP tentang penyelesaian tenaga honorer itu sudah bisa ditetapkan secepatnya. Ini terutama mengingat data honorernya sendiri akan ditetapkan Oktober 2010 mendatang. “Kalau pemerintah menggenjot Juni2010 , DPR juga akan siap. Prinsipnya, agar pendataannya cepat, singkat, tapi valid,” terangnya. (esy/jpnn)

Akun YM Jajang C Noer Dibajak, Butet Kertaredjasa Tertipu Rp 2 Juta

Chazizah Gusnita – detikinet


Butet Kertaredjasa (Ist.)

Jakarta – Jika teman baik Anda tiba-tiba meminta bantuan duit lewat komunikasi di internet, sebaiknya Anda curiga. Sebab bisa jadi ‘peminta sumbangan’ itu telah membajak akun teman Anda itu.
Hal itulah yang menimpa seniman panggung Butet Kertaredjasa. Dia tertipu Rp 2 juta setelah chatting dengan lewat Yahoo Messenger (YM) dengan Jajang C Noer. Dia tidak menyana ternyata akun Jajang telah dibajak dedemit maya.

“Aku diajak chat Jajang. Ya sudah ngobrol. Intinya dia mengaku sedang di rumah sakit dan ATM-nya patah. Minta dikirim Rp 2 juta melalui rekening temannya,” kata Butet kepada detikcom, Kamis (27/5/2010) pukul 13.15 WIB.

Pembajak YM Jajang kemudian meminta nomor telepon Butet dan akan mengembalikan uang tersebut pukul 14.00 WIB hari ini.

Butet lalu mengirimkan nomor rekeningnya pada Jajang. Entah bagaimana ceritanya, Jajang asli tiba-tiba muncul di YM. Dia heran mengapa Butet mengirimkan deretan angka di YM-nya.

“Jajang kaget kok kirim ini ngapain katanya. Lalu saya ceritakan sebelumnya. Kata Jajang, wah kamu korban berikutnya,” kisah pria kelahiran Yogyakarta, 21 November 1961 ini.

Menurut Butet, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat Butet sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta hendak menuju Yogyakarta.

Butet menyatakan, hal ini merupakan modus baru kejahatan. “Ini modus baru. Harus waspada,” imbaunya.

( gus / ash )

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18

Lomba Kreativitas Ilmiah Guru ke-18


http://kompetisi.lipi.go.id/lkig18/ »

Kerjasama antara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan AJB Bumiputera 1912.

TINGKAT DAN BIDANG LOMBA
Guru SD/sederajat: umum (salah satu pelajaran)
Guru SMP/sederajat dan SMA/sederajat : 2 Bidang (Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan dan Bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Teknologi)

PERSYARATAN

  1. Peserta adalah guru yang mengajar pada lembaga pendidikan formal.
  2. Belum pernah menjadi pemenang LKIG dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
  3. Sistematika Penulisan: Abstrak, Pendahuluan, Metodologi, Isi/Pembahasan, Kesimpulan dan Daftar Pusaka
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, diketik HVS A4, berjarak 1 ½ spasi dengan jenis huruf Arial ukuran 11.
  5. Karya ilmiah harus asli (bukan jiplakan/plagiat) dan belum/sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional.
  6. Jumlah halaman karya ilmiah maksimal 25 halaman (termasuk sketsa/gambar/foto)
  7. Melampirkan rekomendasi Kepala Sekolah dan Daftar Riwayat Hidup serta mencantumkan alamat dan nomor telepon/fax kantor/rumah/HP yang mudah dihubungi.
  8. Karya ilmiah sebanyak 4 eksemplar (1 asli, 3 fotocopy) dan soft copy (CD) diterima panitia paling lambat tanggal 3 Juli 2010
  9. Pada pojok kiri atas sampul ditulis tingkat dan bidang lomba yang diikuti
  10. Warna sampul karya ilmiah: SD (merah), SMP Bidang IPSK (kuning), SMP Bidang MIPATEK (biru), SMA Bidang IPSK (hijau), dan SMA Bidang MIPATEK (oranye).
  11. Karya ilmiah dan alat peraga yang diperlombakan menjadi milik panitia
  12. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan berjanji pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat selesai tahun depan.

Oleh: fthsnikarawang.

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan berjanji pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat selesai tahun depan.

“Pengangkatan tenaga honorer tidak sesuai dengan reformasi birokrasi dimana diharapkan tersaring tenaga kerja professional,” kata Mangindaan, pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang dipimpin Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta,Rabu (26/5/2010).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eddy Topo yang turut mendampingi E E Mangindaan menjelaskan, saat ini BKN telah melakukan pendataan ulang PNS. Ia berharap tidak ada lagi nomor induk ganda bagi PNS. Data ulang itu juga dijadikan basis data PNS.

“Sejak adanya pemekaran daerah, sekitar dua juta PNS Pusat telah pindah tugas ke daerah sebab adanya kebutuhan tenaga aparatur negara di daerah yang baru dimekarkan,” ujarnya.

Sementara itu seluruh tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PNS, berharap pengangkatan mereka tuntas tahun ini dan seluruh organisasi tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menolak CPNS tahun 2010 melalui seleksi akademik/umum.

“Kita menolak tes sebab pengangkatan tenaga honorer sebelumnya juga tidak melalui tes. Kalau kita di tes maka kita juga minta agar tenaga honorer yang sudah diangkat, kembali di tes,” ujar Andi Subakti tenaga honorer dari Medan, Sumut di Gedung DPR Jakarta, Rabu (26/5/2010), didampingi Dedy Muliadi dari Jawa Barat, Tgk Mulyadi, SH dari Aceh.

Sejumlah pengurus asosiasi guru dari Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, dan Lampung ini juga diterima oleh anggota Komisi VIII DPR Ibrahim Sakti Batubara (PAN), Imron Mochtar dari Demokrat.

Menurut Dedi, persoalan guru honorer ini tidak lepas dari keberadaan PP 43/2005 jo PP 43/2007 tentang pengangkatan guru honorer menjadi pengawai negeri sipil (PNS). Pasalnya banyak kebijakan dari PP itu yang menyimpang dari nilai keadilan dan kemanusiaan seperti yang diamanatkan di dalam UUD 1945. (zun)

DAFTAR NAMA PESERTA SERTIFIKASI GURU [RA/Madrasah/Sekolah] DALAM JABATAN – TAHUN 2010 LPTK PENYELENGGARA : UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Data selengkapnya klik di sini

Untuk Indonesia, klik ini.

Terimakasih semoga manfaat.

Peraturan Menkeu No. 101/PMK.05/2010, tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.05/2010

TENTANG

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS
GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
10. Surat Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai, yang selanjutnya disebut SPP Belanja Pegawai, adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran belanja pegawai kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya.
11. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan.
13. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
14. Daftar Pembayaran Perhitungan adalah daftar yang dibuat oleh PPABP dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak.
15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran.
16. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran.
17. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur:
a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan
c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
BAB III
ALOKASI DANA
Pasal 3
(1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga yang membawahinya.
Pasal 4
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
BAB IV
BESARAN TUNJANGAN
Pasal 5
1. Tunjangan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.
3. Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
4. Tunjangan Khusus bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil.
5. Tunjangan Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Kehormatan bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor Pegawai Negeri Sipil.
BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
Pasal 6
(1) Tunjangan Profesi diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Sertifikat Pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama.
(2) Tunjangan Khusus diberikan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di daerah khusus.
(3) Tunjangan Kehormatan diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan/rapel dari tahun lalu, dapat diajukan tagihan dan dilakukan pembayaran sepanjang pagu DIPA tersedia tanpa harus melakukan revisi DIPA tahun anggaran berjalan.
(5) Terhadap Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas per seratus) dan bersifat final sedangkan untuk Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan yang diterima oleh Guru/Dosen/Profesor bukan Pegawai Negeri Sipil dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan.
(6) Pembayaran Tunjangan Profesi pada Kementerian Pendidikan Nasional yang diperbantukan di Kementerian Agama dan disertifikasi oleh Kementerian Agama, dibebankan pada DIPA Kementerian Agama dan sebaliknya.
(7) Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak termasuk pengertian tunjangan yang dapat dibayarkan sebagai tunjangan bulan ketiga belas.
(8) Permintaan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan diajukan secara terpisah dari gaji induk.
Pasal 7
Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan dihentikan apabila Guru/Dosen/Profesor yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dinyatakan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
BAB VI
PROSEDUR PENGAJUAN SPP, PENGAJUAN SPM, DAN
PENERBITAN SP2D
Pasal 8
(1) PPABP menyampaikan Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini dan disertai dokumen pendukung, kepada Pejabat Pembuat Komitmen, yang dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
(2) Dokumen pendukung Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan adalah sebagai berikut:
a. Pembayaran Tunjangan Profesi:
1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
2. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
3. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
4. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
5. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ), yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
6. SPTJM; dan
7. SSP PPh Pasal 21.
b. Pembayaran Tunjangan Khusus:
1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
2. Fotokopi Keputusan Penugasan di Daerah Khusus yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan pada saat pertama kali Guru/Dosen mendapatkan tunjangan;
3. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan;
4. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
5. SPTJM; dan
6. SSP PPh Pasal 21.
c. Pembayaran Tunjangan Kehormatan:
1. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
2. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik Profesor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
3. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan sebagai profesor;
4. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
5. SPTJM;
6. SSP PPh Pasal 21.
(3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penelitian terhadap Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar dalam pengajuan SPP-LS kepada Pejabat Penanda Tangan SPM.
Pasal 9
(1) PPK menyampaikan SPP-LS dan dokumen pendukung secara lengkap dalam rangkap 2 (dua) kepada Pejabat Penanda Tangan SPM.
(2) Pejabat Penanda Tangan SPM melakukan penelitian dan pengujian atas kebenaran material dan formal SPP-LS dan dokumen pendukungnya.
(3) Penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain:
a. Kesesuaian antara perhitungan dalam Daftar Pembayaran Perhitungan dengan kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung SPP;
b. Ketersediaan pagu belanja berkenaan dalam DIPA;
c. Memeriksa kebenaran Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama tentang penetapan/ pemberhentian Guru, Dosen, atau Profesor penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan serta memeriksa kebenaran Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen; dan
d. Meneliti kebenaran perhitungan potongan PPh Pasal 21.
(4) Setelah melakukan penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Penanda Tangan SPM membuat dan menandatangani SSP PPh Pasal 21 dan SPM-LS.
(5) SPM-LS ditujukan kepada penerima tunjangan (Guru/Dosen/Profesor) melalui rekening masing-masing.
(6) Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan, pembayaran secara langsung (LS) melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.
Pasal 10
Pejabat Penanda Tangan SPM mengajukan SPM-LS disertai ADK SPM-LS kepada KPPN dengan dilampiri:
a. SPM-LS Tunjangan Profesi:
1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Profesi;
2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
3. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Guru dan Dosen dari Kementerian Pendidikan Nasional atau Kementerian Agama yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
4. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama tentang penetapan atau pemberhentian Guru dan Dosen penerima tunjangan yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
5. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan sebagai Guru/Dosen;
6. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
7. SPTJM; dan
8. SSP PPh Pasal 21.
b. SPM-LS Tunjangan Khusus
1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Khusus;
2. Daftar Penerimaan Tunjangan Bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
3. Fotokopi Keputusan Penugasan di Daerah Khusus yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan pada saat pertama kali Guru/Dosen mendapat tunjangan;
4. Asli SPMT yang dilampirkan di awal penugasan;
5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
6. SPTJM; dan
7. SSP PPh Pasal 21.
c. SPM-LS Tunjangan Kehormatan
1. Daftar Pembayaran Perhitungan Tunjangan Kehormatan;
2. Daftar penerimaan tunjangan bersih untuk pembayaran tunjangan yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai;
3. Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan Akademik Profesor yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dan dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
4. Asli SPMT yang dilampirkan diawal penugasan sebagai profesor;
5. Asli SPMJ yang dilampirkan setiap awal tahun anggaran;
6. SPTJM; dan
7. SSP PPh Pasal 21.
Pasal 11
Penerbitan SP2D dilaksanakan setelah diterimanya SPM-LS Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan beserta dokumen pendukung dalam keadaan lengkap.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Tunjangan Profesi bagi Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional yang lulus Sertifikasi Pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen di lingkungan Kementerian Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
(3) Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(4) Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, bersifat final.
(5) Pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi Guru dan Dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihentikan sejak tanggal 8 Juni 2009.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 236

Lampiran…………..

Lampiran I…………

Lampiran II………..

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-02/PANPEN/VI/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Seleksi Administrasi terhadap lamaran yang masuk melalui PO BOX 1001 dan Hasil Rapat Panitia Pusat pada hari Senin, 14 Juni 2010, maka Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010, menetapkan :
1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU);
2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mendapatkan Tanda Peserta Ujian (TPU);
3. Pengumuman jadual dan lokasi pengambilan TPU akan ditayangkan di http://ppcpns.depkeu.go.id pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2010;
4. Setiap peserta saat Pengambilan TPU harus membawa :

    4.1 Ijazah dan Transkrip Asli; serta
    4.2 KTP Asli yang masih berlaku.
5. Dalam Rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun;
6. Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.

LAMPIRAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010
1. No.Registrasi 000001 s/d 009041
2. No.Registrasi 009042 s/d 018032
3. No.Registrasi 018033 s/d 027055
4. No.Registrasi 027057 s/d 036364
5. No.Registrasi 036367 s/d 046015
6. No.Registrasi 046016 s/d 055535
7. No.Registrasi 055538 s/d 065181
8. No.Registrasi 065185 s/d 075381
9. No.Registrasi 075382 s/d 086073
10. No.Registrasi 086075 s/d 097740
11. No.Registrasi 097743 s/d 102238

Perhatian

Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan/ kompetensi pelamar. Apabila ada pihak yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS, maka perbuatan tersebut adalah penipuan, dan Kementerian Keuangan tidak bertanggung jawab.

Tenaga Honorer Diangkat Semua, Negara Bangkrut

Kamis, 17 Juni 2010 , 16:29:00

JAKARTA — Proporsi penggunaan dana alokasi umum (DAU) di daerah yang tidak berimbang, di mana 80 persennya tersita untuk membayar gaji pegawai, membuat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengambil tindakan tegas. Pemda diminta mengurangi jumlah tenaga honorer.

“Beban anggaran kita paling banyak untuk membiayai aparatur. Itu sebabnya, pemda harus mengurangi jumlah tenaga honorer. Kalau tidak, bagaimana daerah bisa membangun,” kata Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey ditemui usai rapat paripurna DPR di Senayan, Kamis (17/6).

Ditambahkannya, Banggar bersama pemerintah akan merumuskan penghitungan dan formula DAU agar kinerja keuangan pemda semakin baik, terutama dalam mendorong peningkatan PAD. Sebab, selama ini daerah menganggap DAU merupakan hadiah yang diplotkan untuk membayar gaji pegawai.

“Itu honorer yang ada tidak boleh semua diangkat PNS. Jika diangkat semua bisa bangkrut negara. Dengan posisi jumlah PNS yang ada sekarang saja, beban APBN sudah berat,” tegasnya.

Ditambahkan Olly, kemampuan aparatur dari honorer pas-pasan, sebab tidak memenuhi kompetensi. Lain jika diseleksi umum dan sesuai kebutuhan kompetensi sehingga daerah bisa mendapatkan keuntungan berupa peningkatan pendapatan.

“Nantinya perekrutan pegawai akan dititikberatkan pada kemampuan PAD. Daerah yang PAD-nya tinggi bisa menambah aparatur dengan tujuan untuk meningkatkan income,” ujar politisi PDIP ini.

Selain itu, Banggar akan tegas dalam penempatan plafon DAU ke daerah. DAU bukan seluruhnya untuk bayar gaji PNS, tapi juga membiayai pembangunan daerah.

Dalam kebijakan dana penyesuaian 2011, Banggar menetapkan peruntukannya untuk tambahan penghasilan guru PNSD, tunjangan profesi guru PNSD (yang merupakan reklasifikasi dari DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru PNSD pada 2010), dan dana insentif daerah. Banggar juga berencana mengeluarkan alokasi dasar dari perhitungan DAU dan menjadi bagian tersendiri dalam penetapan transfer ke daerah. (esy/jpnn)

Evert Erenst Mangindaan: Mengapa Semua Ingin Jadi PNS?

TOP STORY
Kamis, 03 Juni 2010 , 09:59:00

MANTAN  serdadu yang selalu berpenampilan tenang, tidak meledak-ledak. Berbagai jabatan dan posisi pernah ia lakoni. Di Militer, ia pernah menjadi Pangdam VIII Trikora. Ngurus Sepak Bola di PSSI, Gubernur SUlut, Anggota DPR sebelum akhirnya berlabuh di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB). Siapa lagi kalau bukan Evert Erenst Mangindaan atau lebih akrab dengan sebutan EE Mangindaan.

Ba Pria berdarah Manado yang lahir di Surakarta Jawa Tengah, 5 Januari 1943 ini, mengemban jabatan sebagai Menteri PAN & RB tentu bukan pekerjaan mudah. Koleganya yang juga mantan MenPan yang digantikannya, Taufik Effendy pernah berkelakar soal jabatan yang diemban Mangindaan ini. “Satu-satunya kesalahan terbesar adalah kenapa ia menerima jabatan Menteri PAN dan RB. Posisi paling sulit, karena banyaknya masalah di Kementerian itu,” katanya dalam sebuah rapat terbuka. Taufik dan Mangindaan, yang juga sama-sama politisi dari Partai Demokrat itu, kini memang bertukar posisi. Mangindaan menggantikan Taufik di kementiran PAN & RB sedangkan Taufik menggantikan Mangindaan di Komisi II DPR.

Toh Mangindaan mengakui betapa beratnya mengemban tugasnya di Kementerian ini. Ia mengakui, selain banyaknya tekanan, ia juga mengaku sering menjumpai intrik-intrik dan bahkan tak jarang dirinya di demo massa. Terutama jika sudah bicara soal CPNS, Honorer atau sistem penggajian. Namun, sebagai figur yang sudah sarat dengan pengalaman, tentu Mangindaan memiliki jurus tersendiri untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Seperti apa jurus itu, berikut petikan wawancara wartawati JPNN Mesya Muhammad dengan EE Mangindaan.

Sebenarnya, seberapa besar persoalan birokrasi kita Pak. Apa bener neh, persoalan yang dihadapi kementerian Bapak itu menyimpan banyak persoalan yang tidak terselesaikan?

Bukan tidak terselesaikan. Tetapi, masalahnya memang banyak sekali. Sangat kompleks dan banyak intrik. Terutama soal tenaga honorer, seleksi CPNS dan sistem penggajian. Kalau masalah honorer, yang utama masalah guru. Soal ini, sudah berapa kali saya didemo mereka. Awalnya, karena kesibukan, saya memang mendelegasikan soal ini ke eselon satu. Mereka tidak terima. Ya sudah, akhirnya saya terima juga. Pada umumnya, tuntutan mereka sama. Minta diangkat sebagai PNS. Alasanya, guru PNS itu lebih terjamin dan sejahtera. Saya tanya balik, ukuran sejahtera itu? Mereka bilang dari sistem penggajiannya. Di swasta memang tidak selalu lebih kecil dari guru PNS. Tetapi, yang mereka soal, kalau guru PNS setiap tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Jadi saya ambil kesimpulan, mereka cemburu untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Tetapi, persoalannya tenaga honorer ini pada umumnya kan bekerja untuk sekolah/atau instansi negeri. Sehingga mereka menerima honor yang tidak layak?

Ya kalau yang itu masih ada jalan. Yang menjadi soal ini kan guru swasta. Untuk mengangkat semua guru swasta menjadi CPNS jelas tidak mungkin.Apalagi dalam UU tentang kepegawaian dan PP 48 jo PP 43 Tahun 2007 jelas diatur bahwa yang bisa diangkat sebagai CPNS itu hanyalah honorer negeri, bukan swasta. Itupun hanya honorer dibawah tahun 2005. Kalau honorer di negeri, masih ada peluang.

Lho, Bapak tidak kasihan kalau melihat guru swasta yang digaji sangat rendah?

Jelas saya kasihan. Tetapi, saya kan tidak bisa melanggar Undang-Undang. Karena pelanggaran terhadap undang-undang sanksinya berat dan bisa dipidana. Makanya saya berupaya mencari jalan keluar bagaimana agar guru swasta ini tidak hanya berpikir diangkat CPNS saja. Salah satunya menjadi pegawai tidak tetap atau kalau mau ikut seleksi umum.Tentu, untuk bisa ikut seleksi umum ada syarat yang harus dipenuhi. Apalagi,  saat saya diminta presiden  memimpin kementerian ini ada amanat utama presiden, yaitu melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya reformasi aparatur negara. Untuk mendapatkan aparatur yang reformis harus dimulai dari perekrutan. Makanya perekrutannya dibuat sesuai kompetensi.

Lalu bagaimana nasib guru swasta, masih ada peluang menjadi CPNS tidak Pak?

Wah, itu tergantung DPR sebagai pembuat undang-undang. Namun, kembali lagi pada semangat reformasi birokrasi. Mana yang kita pilih, mengangkat seluruh honorer tapi kemudian menambah beban negara karena pengangkatannya lewat jalur khusus atau mengangkat tenaga muda dan profesional sesui basic kompetensinya yang bisa meningkatkan penerimaan daerah/negara. Pasti, pilihan itu akan jatuh pada alternatif terakhir to….

Tetapi, bagaimana mendapatkan SDM seperti itu Pak, kalau seleksi CPNS aja masih banyak kecurangan?

Memang benar dan saya akui itu. Karena itu setiap tahunnya selalu kita evaluasi dan perbaiki celahnya. Namun pusat tidak bisa bergerak lebih banyak karena adanya otonomi daerah. Meski kita menerapkan sistem komputerisasi tapi permainan di bawah juga makin canggih. Anehnya ketika masalah muncul, justru pusat yang disalahkan. Saya contohkan kasus di Kotamobagu (Sulawesi utara). Permainan dibawahnya sangat tinggi, karena itu saya bilang ke walikotanya, kalau mau diterbitkan NIP oleh BKN harus kembali ke lembar jawaban murni. Kalau tidak, sampai kapanpun BKN tidak akan mengeluarkan NIP kecuali untuk CPNS yang lulus murni. Kebijakan ini kita ambil agar pemda tahu, reformasi birokrasi tak hanya di pusat saja. Mereka bisa saja bermain, tapi pusat juga akan bertindak tegas apalagi kalau ada laporan. Karena itu, saya selalu mengimbau agar masyarakat ikut mengontrol setiap seleksi, kalau ada indikasi kecurangan laporkan ke pusat tentunya disertai bukti.

Ada usulan dari DPR agar penyusunan formasi CPNS diserahkan ke Gubernur saja. Setujukah Bapak?

saya sangat setuju usulan itu, karena yang paling tahu kebutuhan pegawai dan potensi daerah adalah gubernur. Pusat kan tidak tahu kondisi riilnya. Ke depan ini akan kita bahas lagi untuk diterapkan. Dan tahun ini, formasinya masih tetap diisi tenaga honorer dan pelamar umum. Karena jumlah tenaga honorer tertinggal semakin banyak maka pengangkatannya kita lakukan bertahap sampai 2011. Data BKN menyebutkan jumlah honorer tertinggal semakin banyak karena itu kita berlakukan bertahap. Contohnya dalam tiga bulan ini (mulai Juni)  yang bisa divalidasi hanya 150 orang, itu yang akan kita angkat duluan. Sisanya kita selesaikan sampai 2011. Ini sudah saya sampaikan ke DPR dan mereka setuju karena kalau dipaksakan semuanya divalidasi dalam tiga bulan tidak cukup dan hasilnya tidak valid.

Ada kesenjangan antara penempatan guru dan dokter di daerah. Kebijakan penambahan insentif pun tidak mampu mengatasi masalah tersebut bagaimana solusi yang akan bapak tempuh?

saya akan kembalikan pada UU Kepegawaian lagi, bahwa semua pegawai negeri siap ditempatkan dimana saja. Jika tidak bersedia, akan ada sanksi berupa pemberhentian. Kebijakan ini sedang kami rumuskan untuk diberlakukan paling tidak tahun depan.

Target  aparatur negara benar-benar reformis nanti  baru tahun2025, apa tidak terlalu lama itu Pak?

Untuk mengubah mental dan mindset aparatur yang sudah terbiasa dengan kebiasaan asal bapak senang dan bukan menyenangkan masyarakat, bukan semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu harus dilakukan bertahap. Sasaran awal instansi pusat kemudian daerah. Namun, target 2025 itu bisa lebih cepat asalkan kita punya kesamaan visi dan misi.

Soal keterwakilan Daerah selalu muncul ke permukaan, yang ujung-ujungnya adalah masalah diskriminatif. Bagaimana menurut Bapak?

Setiap pejabat karir berhak mendapatkan posisi di pusat. kalau dia berpotensi dan punya kemampuan, saya siap merekomendasikannya. tentunya sebelum ditempatkan harus melewati tahap seleksi di baperjanas. Jadi, bukan dari mana mereka berasal, tetapi lebih pada soal potensi, kompetensi dan kemampuan masing-masing individu. Jadi, tidak ada istilah daerah selalu digunting di pusat.Kalau benar-benar putra daerahnya mampu dan memenuhi kompetensi, kenapa harus digunting. saya merupakan orang yang reformis dan bukti reformis itu adalah transparansi. kalau dia layak, kenapa tidak. saya juga berasal dari daerah kecil, jadi saya tahu benar kalau banyak putra daerah yang berkualitas namun belum diberikan kesempatan untuk maju.

Grand design reformasi birokrasi digodog di kementerian ini. Tetapi, mengapa kesannya justru kementrian ini yang justru menghindar dari penilaian. Dan baru tahun ini bersedia dinilai. Ada apa ini Pak?

sebenarnya saat pemerintah menentukan tiga kementerian/lembaga jadi pilot projet, Kementerian PAN&RB diminta masuk salah satu. tapi saat itu Menneg PAN yang lama (Taufik Effendi) tidak bersedia, dengan alasan mendahulukan intansi lainnya. Nah, sekarang sebenarnya saya juga belum mau, karena baru tujuh kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Tetapi karena amanat presiden yang meminta Kementerian yang saya pimpin harus dinilai maka saya laksanakan. kalau mau jujur saya mendambakan kementerian PAN&RB ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain. saya ingin, Kementerian PAN&RB mendapatkan nilai 80 persen baru bisa mendapatkan tunjangan kinerja.

Lalu bagaimana dengan reformasi birokrasi di daerah Pak?

Saya sebenarnya sedih dengan pola pikir pemda, yang ada dipikiran mereka reformasi birokrasi itu remunerasi. Seolah-olah pelaksanaan reformasi birokrasi itu merupakan keterpaksaan dan harus ada imbalannya. padahal reformasi birokrasi itu merupakan suatu keharusan. sedangkan tunjangan kinerja itu hanya sebagai award atas kinerja mereka. Makanya itu, reformasi birokrasi di daerah akan dipercepat dari target awal sekitar 2012. pertengahan 2010 ini akan dilakukan penilaian reformasi birokrasi daerah, Bali sudah menyatakan siap dinilai.

Sistem baperjakat dan baperjanas  sepertinya tidak jalan. Kasus Anggito Abimanyu menguatkan sinyalemen ini. Tanggapan Bapak?

Baperjakat dan baperjanas tetap jalan, cuma memang mekanismenya masih ada kelemahan. Karena itu, kita sedang menyiapkan program yang bisa menilai setiap kandidat pejabat dengan prinsip akuntabel dan transparan. Mengenai Anggito yang gagal dilantik jadi wakil menteri itu karena eselonnya belum mencukupi. Namun segera diperbaiki. Bahwa kemudian,  ketika sudah disamakan serta memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, tidak dilantik juga itu  wallahu’alam. bukan kewenangan saya untuk menjawabnya….

Eh, kabarnya Putra Bapak mencalonkan diri jadi walikota Manado. Ada treatment khusus Pak?

Tidak ada. Saya hanya pesan kepada dia, kalau dia kemudian terpilih harus jadi pejabat yang baik. Kalau jadi pejabat itu harus tahan godaan, terutama kalau sudah menyangkut korupsi. Jadi pejabat itu godaannya besar. Karena itu, harus lebih bijak serta rasional memandang setiap persoalan. Apalagi, dunia politik itu banyak lika-likunya. Dan satu, pesan penting saya, jangan sampai kita bersandiwara hanya untuk menarik simpati masyarakat…….

Panitia Sertifikasi guru Rayon 15 Universitas Negeri Malang Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio 2010 Jenjang Dikmen

Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio 2010 Jenjang Dikmen

June 25th, 2010
Pengumuman hasil penilaian portofolio pada Sertifikasi Guru 2010, untuk jenjang Pendidikan Menengah (SMA, SMK, Pengawas). Pengumuman ini selain kami tayangkan lewat web ini juga kami sampaikan secara resmi melalui surat dan fax ke Kantor Dinas Pendidikan masing-masing kota.

Silahkan mendownload file berikut ini (format PDF):

Kuliner Pagi di Timur Perempatan Jeruk Sing, di Pojok-Pojok Ponorogo

Yang ini jualan Jenang dan Bubur. Sejak 06:00 hampir setiap pagi setia menyaji. Entah, sampai kapan terhenti …


Dari coba-coba, tak terlalu lama banyak yang beralih menjadi pelanggan, termasuk istriku.


Dan inilah sebagaian dari jenang atau bubur yang disajikan.

Oleh karena itu, jika suatu saat Anda berkesempatan melewati perempatan Jeruk Sing Ponorogo, arahkan kendaraan Anda ke Timur beberapa meter, dan silahkan dicoba kuliner pagi ini. Terimakasih.

REKENING 820 GURU DIKLATEN DIBLOKIR SALAH TRANSFER|DPRD Usut Pemblokiran 820 Rekening Guru

Senin, 12 Jul 2010 20:38:26 WIB | Oleh : Bambang Dwi Marwoto

ANTARA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, akan mengusut diblokirnya 820 rekening milik guru tidak tetap, menyusul adanya dugaan salah transfer.

Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Yoga Hardaya, di Klaten, Senin,mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Pendidikan Klaten untuk mengklarifikasi persoalan dalam proses pengucuran dana tersebut.

Menurut Yoga, banyak guru tidak tetap (GTT) yang mengeluh bahwa Disdik Klaten dinilai tidak profesional ketika secara tiba-tiba rekening mereka terblokir. Hal itu, membuat para guru kecewa, karena mereka sudah lama mengharapkan tunjangan dari pemerintah turun.

“Kami agendakan segera panggil disdik untuk mengklarifikasi hal itu,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Klaten, Sri Widada, menjelaskan, kesalahan tidak akan terjadi jika instansi terkait menangani secara serius pemindahan dana tersebut.

Olah karena itu, pihaknya akan mengklarifikasi dengan Disdik Klaten untuk mengetahui di mana letak kesalahannya. Apakah dibagian Disdik Klaten, pihak Bank BPD Jateng, atau Disdik tingkat Provinsi.

Setelah diketahui dengan jelas, kata dia, pihaknya segera merekomendasikan langkah apa yang harus dilakukan guna kesalahan serupa tidak terulang lagi.

Sementara selain rekening GTT Klaten diblokir, mereka juga diwajibkan mengembalikan uang yang telah ditarik secara tunai oleh yang bersangkutan.

Olah karena itu, Sri Widada meminta kepada Disdik untuk mengeluarkan kebijakan lain. Karena, sebagian GTT telah memanfaatkan dana yang masuk direkening mereka.

Sekretaris Komisi IV DPRD Klaten, Kadarwati menjelaskan, pihaknya segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara sebanyak 820 rekening GTT Klaten terpaksa diblokirkarena diduga akibat salah sasaran pengucuran dana. Dana yang seharusnya masuk ke rekening PNS guru, tetapi justru rekening milik GTT.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategorii I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan tormulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

[Masedlolur mengingatkan kembali kembali kepada saudara-saudara tenaga honorer yang termasuk kategori I maupun kategori II, agar tak segan-segan proaktif menanggapi ini, dan jangan hanya berpangku-tangan menunggu, tetapi galilah informasi dan lakukan implementasi, selamat berjuang, terimakasih]

*formulir yang perlu Anda periksa adalah klik ini, terimakasih

Gaji Guru Lebih Besar dari Perdana Menteri

Rabu, 14 Juli 2010 07:43 WIB | Mancanegara | Unik | Dibaca 1819 kali

Gaji Guru Lebih Besar dari Perdana Menteri

Jakarta (ANTARA News) – Seorang kepala sekolah SD di Inggris, Mark Elms, memperoleh gaji tahunan 276.523 pound (sekitar Rp 3,79 miliar) atau lebih besar dari Perdana Menteri David Cameron yang 142.500 pound (sekitar Rp1,95 miliar).

Seperti diberitakan Mailonline, Elms yang mengepalai suatu SD di tengah kota dengan 335 siswa, adalah satu dari 100 guru yang bergaji di atas 150 ribu pound (sekitar Rp1.95 miliar).

Gaji mereka mengejutkan karena rata-rata gaji kepala sekolah di Inggris adalah 55 ribu pound (sekitar Rp750 juta)

Serikat guru menuding gaji besar itu sebagai “tamparan” bagi guru dan asisten yang bergaji tak besar.

Serikat guru di Inggris mengidentifikasi 11 kepala sekolah di London yang bergaji lebih dari 150 ribu pound dan sebagian di antaranya masih menikmati kenaikan gaji meski negara itu sedang resesi.

Terungkapnya gaji besar itu hanya berselisih beberapa hari setelah Menteri Pendidikan Michael Gove meminta agar kepala sekolah tidak bergaji lebih dari Perdana Menteri.

Gaji lebih dari 150 ribu pound biasanya diberikan kepada kepala sekolah menengah yang muridnya banyak dan ada di wilayah dengan biaya hidup tinggi serta siswa yang kurang bisa berbahasa Inggris.

Para pejabat yang memberi Elms gaji luar biasa itu sedang diselidiki dan diberi teguran oleh pemerintah setempat.

Elms adalah kepala sekolah Tidemill Primary School di Lewisham, South-East London.

Komponen gajinya terdiri dari gaji pokok sekitar 82 ribu pound, 10 ribu pound untuk jam lembur, dan 9300 pound untuk untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun ajaran di 2008/09.

Dia juga menerima pembayaran sebesar hampir 103 ribu pound dari program pemerintah “City Challenge”, yang sasarannya adalah mengejar pengentasan di wilayah tertinggal.

Gaji Elms tahun 2009/10 diperkirakan melebihi semua kepala sekolah negeri maupun swasta bahkan kepala sekolah terkenal Eton College yang bergaji 199 ribu pound termasuk tunjangan dan dana pensiun. (A038/BRT)

COPYRIGHT © 2010

Penerimaan CPNS Deplu / Kemlu TA 2010/2011 (7 – 24 Agustus 2010)

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)
TAHUN ANGGARAN 2010
ISO 9001:2008

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.

Pejabat Dinas Luar Negeri
1 Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)
Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);

2 Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan

3 Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).

Dokter/Dokter Gigi
1 Dokter Umum
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Umum.

2 Dokter Gigi
Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi.

I. KETENTUAN UMUM

a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.

b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.

d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

II. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

a. Berijazah Sarjana (S-1) dan Magister/Master (S-2):

1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara).
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:

* Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); dan
* Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum:

* 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982) untuk tingkat Sarjana (S-1).
* 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk tingkat Magister/Master (S-2).

B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer;
4. Jurusan Teknologi Informasi; dan
5. Jurusan Matematika.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982).

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI

a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi Dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PDDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).
d. Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978).

IV. PENDAFTARAN

a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010

PO BOX 2902
JKP 10029
(UNTUK PDK)
PO BOX 2903
JKP 10029
(UNTUK BPKRT)
PO BOX 2904
JKP 10029
(UNTUK PK)
PO BOX 2900
JKP 10029
(UNTUK Dokter)

c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau Dokter.
d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.
e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.
f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan ;

iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0.

Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi agar melampirkan:

* Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
* Fotokopi Ijazah Profesi Dokter berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program;
* Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia;
* Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari Pemerintah (bila ada);
* Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak dan dibubuhi materai Rp 6.000,- .

v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;
viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama Pelamar di bagian belakang foto (lihat kriteria foto di sini).

Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir v sampai dengan vii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;
iv. Merah untuk Pelamar PK; dan
v. Putih untuk Pelamar Dokter .
h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK atau Dokter .
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT, dan PK). Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id;
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 30 Agustus 2010 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.

VII. LAIN-LAIN

1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.
3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Dokter dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.

Guru-Guru Gembira Lagi Karena RAPBN 2010 Presiden Naikkan Tunjangan Profesi Guru

Presiden Usai Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono meninggalkan gedung Nusantara I, kompleks DPR, Jakarta usai memberikan pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-65 RI pada Sidang Bersama DPR dan DPD, Senin (16/8/2010).

JAKARTA, KOMPAS.com — Para guru di Indonesia pantas menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siang ini dalam penyampaian Pidato Nota Keuangan dan Pengantar RAPBN 2011 di Gedung MPR/DPR Senayan, Senin (16/8/2010) siang, Presiden mengungkapkan komitmen Pemerintah untuk menaikkan tunjangan profesi guru.

Kenaikan tunjangan ini melengkapi kebijakan kenaikan gaji guru pegawai negeri sipil sebesar 10 persen pada tahun 2011, seperti yang telah diungkapkannya dalam bagian awal pidatonya. Pemerintah pun bakal memberikan gaji ke-13 pada tahun anggaran  yang sama.

Kenaikan tunjungan profesi guru tercatat mencapai besaran 56 persen, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBN-P 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun. “Selain untuk melanjutkan kebijakan untuk memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” demikian ungkap Presiden.

Dikatakan Presiden, dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya. “Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun,” ungkap Presiden lagi.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, maka guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100 bertambah menjadi Rp 2.654.000 per bulan.

<!–/ halaman berikutnya–>

Penulis: Suhartono   |   Editor: Glori K. Wadrianto

Di Bantul Pendataan GTT/PTT Bukan Jaminan Jadi PNS Lho….

Laporan wartawan KOMPAS Eny Prihtiyani

Selasa, 24 Agustus 2010 | 17:10 WIB

BANTUL, KOMPAS.com – Meski pemerintah melakukan pendataan seluruh guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT), bukan berarti mereka akan dijamin menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Data yang terkumpul akan diserahkan ke pusat sebagai kajian. Hasilnya belum ditentukan apakah akan diangkat menjadi PNS atau tidak.

“Pendataan harus selesai tanggal 24 September mendatang. Di tingkat bawah, informasi seputar pendataan ditangkap sebagai sinyal jaminan diangkat PNS. Padahal semuanya belum ada kepastian. Kami khawatir banyak GTT dan PTT yang frustasi jika hasilnya tidak sesuai harapan mereka,” kata Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul, Sahari, Selasa (24/8/2010).

Menurutnya, pendataan diinstruksikan oleh badan kepegawaian daerah (BKD) untuk sinkronisasi data. Sebelumnya, BKD sudah mengantongi data GTT/PTT berdasarkan pembayaran insentif tiap bulan. Data versi BKD kemudian akan dicocokan dengan hasil pendataan yang dilakukan dinas pendidikan

Di Yogyakarta, Setidak-tidaknya, GTT/PTT SLB Tak Lolos Pendataan


Laporan wartawan KOMPAS Mawar Kusuma Wulan
Jumat, 27 Agustus 2010 | 19:43 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pendataan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap oleh Badan Kepegawaian Daerah DI Yogyakarta menumbuhkan kekecewaan. GTT/PTT sempat berharap bisa diangkat statusnya dari pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pada tahap awal pendataan, mayoritas GTT/PTT kecewa karena tidak lolos pendataan.

Menurut Ketua Forum Komunikasi GTT/PTT Sekolah Luar Biasa (SLB) DIY M Yasin, seluruh GTT/PTT SLB sudah bisa dipastikan tidak bisa mengikuti program pendataan yang diselenggarakan pemerintah pusat melalui BKD DIY itu. “Pemerintah tidak serius memperbaiki jaminan hidup GTT/PTT,” kata Yasin, Jumat (27/8/2010).

Sebanyak 434 GTT/PTT di 67 SLB tidak terjaring pendataan karena tidak memiliki Surat Keterangan atau SK dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. Hampir semua GTT/PTT SLB hanya mengantongi SK dari kepala yayasan atau kepala sekolah dalam menjalankan tugas kepegawaian.

“Hanya 17 GTT/PTT SLB yang sudah memiliki SK dari dinas pendidikan, tetapi SK tersebut tidak bisa digunakan karena baru dikeluarkan pada tahun 2007 dari seharusnya paling lambat 2005. Undang-undang harus direvisi supaya bisa mengakomodasi kondisi konkret di lapangan,” tambah Yasin.

Pendataan untuk pengangkatan karyawan honorer ini dilandaskan pada Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Terkait pendataan yang belum berpihak pada kesejahteraan GTT/PTT, Forum Komunikasi GTT/PTT SLB berencana ak an menggelar audiensi dengan DPRD DIY pada September mendatang. Selanjutnya, Forum Komunikasi GTT/PTT SLB berniat akan menemui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi demi memperjuangkan jaminan hidup GTT/PTT.

“Forum Komunikasi GTT/PTT SLB menuntut Pemerintah agar syarat pengangkatan karyawan honorer menjadi PNS tidak dipersulit. GTT/PTT berharap pengangkatan PNS juga menyentuh GTT/PTT yang bekerja di lembaga swasta dan hanya mengantongi SK dari yayasan. Lama pengabdian kerja mohon diperhitungkan,” kata Yasin.

PENGADAAN CPNS LIPI 2010

INFORMASI PENGADAAN CPNS LIPI 2010 - Halaman ini memberikan petunjuk tertulis seluruh proses dan prosedur Penerimaan CPNS LIPI berbasis SIPC LIPI 2010. Informasi di halaman ini selalu diperbarui setiap saat, untuk itu pastikan bahwa Anda selalu mengunjungi halaman ini secara berkala, khususnya menjelang mengikuti setiap tahap Penerimaan CPNS LIPI. Karena ada kemungkinan terjadi perubahan jadwal dsb sesuai regulasi baru yang ditentukan oleh Pemerintah melalui BKN / MenPAN. Untuk mempermudah mencetak halaman ini, Anda bisa membuat versi cetak memakai tautan VERSI CETAK di bagian bawah…

Informasi administratif

Informasi teknis

Informasi umum


Syarat CPNS LIPI

    • Warga Negara Republik Indonesia.
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    • Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    • Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain.
    • Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
    • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta.
    • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
    • Berkelakuan baik.
    • Sehat jasmani dan rohani.

    • Mempunyai kompetensi yang diperlukan.
    • Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 27 tahun bagi pelamar berpendidikan D3; 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1; dan 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan MenPAN yaitu tanggal 1 Desember 2010.
    • Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 4 tahun untuk ijasah D3; 6 tahun untuk ijasah S1, S2, dan S3.
    • Indeks Prestasi Kumulatif minimal bagi pelamar yang berpendidikan S1, S2, dan S3 adalah 2,75; bagi pelamar yang berpendidikan D3 adalah 2,70 dengan skala 4,00.

    • Berkas Lamaran utama yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI setelah proses registrasi.
    • Fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir.
      Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU.
    • Fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir.
    • Fotokopi KTP.
    • Fotokopi halaman judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
    • Bagi yang mempunyai masa pengabdian pada lembaga swasta yang berbadan hukum, harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama dan terakhir
  • Syarat-syarat umum : Selain itu dikenakan juga beberapa syarat khusus untuk CPNS LIPI : Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk Berkas Lamaran :

    Bila ada, bisa juga dilampirkan sertifikat-sertifikat pendukung.

Pilihan unit kerja di bawah LIPI

    LIPI merupakan lembaga ilmu pengetahuan multi disiplin dengan 47 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia dan meliputi semua bidang kajian ilmu serta administrasi. Untuk itu, sebelum melakukan registrasi pastikan untuk mengetahui detail satuan kerja yang Anda minati melalui halaman FORMASI. Dalam registrasi lamaran, setiap pelamar diberi kesempatan untuk memilih maksimal 3 satuan kerja sesuai dengan urutan prioritas.

    Satuan kerja dengan beberapa alamat lokasi menunjukkan bahwa satuan kerja tersebut memiliki beberapa lokasi yang terpisah.

Jumlah lowongan dan syarat IPK minimum

    Jumlah lowongan yang dibuka untuk tahun 2010 sebanyak 168 orang untuk 42 formasi.

    Secara umum IPK minimal untuk CPNS adalah 2,70 untuk D3, serta 2,75 untuk S1-S3 dengan skala 4,00. Namun untuk LIPI, akan dilakukan pemeringkatan pada tahap verifikasi administrasi untuk menentukan pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian tulis sampai sebanyak lebih kurang 15 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi. Sehingga tidak semua pelamar dengan IPK diatas IPK minimum akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

    Dari hasil pemeringkatan ujian tulis, untuk ujian psikotes dan wawancara akan dipanggil lebih kurang 5 kali jumlah formasi untuk setiap bidang kompetensi.

Kesesuaian bidang studi, profesi, tingkat pendidikan dan satuan kerja yang diminati

    Perlu dipahami bahwa setiap satuan kerja membutuhkan personil untuk profesi peneliti, teknisi dan administrasi dari berbagai tingkat pendidikan (D3, S1, S2, S3) dengan berbagai latar belakang kajian ilmu, selain kajian ilmu utamanya. Untuk itu pastikan personil yang dibutuhkan satuan kerja pilihan Anda melalui halaman FORMASI. Perhatikan dan sesuaikan minat dengan spesifikasi khusus (bila ada) yang tertulis.

    Meski demikian LIPI tidak menjamin bahwa setiap pelamar akan ditempatkan sesuai dengan formasi di satuan kerja dan / atau lokasi yang diinginkan. Dalam kasus perbedaan pilihan profesi serta posisi penempatan akan disampaikan dan ditanyakan langsung pada tahap ujian wawancara.

    Khususnya untuk syarat tingkat pendidikan, tidak diharuskan melamar dengan tingkat pendidikan terakhir. Bila pelamar berminat pada formasi dengan tingkat pendidikan lebih rendah dari yang dimiliki, maka pada kolom PENDIDIKAN TERAKHIR harus dituliskan perguruan tinggi dan ijasah dari tingkat pendidikan formasi tersebut. Perlu diingat bahwa syarat usia dan tahun kelulusan mengikuti ijasah dari tingkat pendidikan yang dipakai untuk melamar !

    Untuk pilihan bidang kompetensi, sesuai ketentuan dari BKN pastikan untuk memilih bidang kompetensi sesuai dengan nama jurusan yang tertulis di ijasah. Bagi pelamar yang memilih bidang kompetensi yang berbeda dengan yang tertulis di ijasah akan gugur di tahap verifikasi administrasi !

Perjanjian bagi pelamar

    • Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI ini merupakan satu-satunya informasi dan layanan resmi terkait dengan Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pelamar wajib mengikuti informasi terbaru yang disampaikan melalui situs ini secara berkala.
    • Kesalahan / kelalaian mengikuti prosedur yang ditetapkan dan berakibat langsung maupun tidak langsung pada pelamar merupakan tanggung-jawab pelamar.
    • Panitia Penerimaan CPNS LIPI tidak menerima kontak langsung baik melalui tatap muka maupun alat komunikasi lainnya terkait dengan seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI.
    • Pengirim data lamaran dianggap telah membaca dan memahami seluruh proses yang telah ditetapkan.
    • Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Poin-poin berikut merupakan perjanjian yang berlaku bagi seluruh pelamar CPNS LIPI 2010 :

Tahapan dan jadwal penerimaan CPNS LIPI

    • Jadwal diatas bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi ! Untuk itu pastikan bahwa Anda selalu melihat situs SIPC LIPI secara berkala.
    • Sesuai kesepakatan di Rakornas CPNS 2010, ujian tulis untuk CPNS Pusat akan diselenggarakan pada tanggal yang sama. Untuk itu pastikan pilihan Anda sedini mungkin.
  • Tahapan dan batas waktu penerimaan CPNS LIPI adalah :

    I. Verifikasi administrasi :
    - Pengumuman resmi melalui media massa : x September 2010
    - Penerimaan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI : x September – x Oktober 2010
    - Penerimaan Berkas Lamaran dan dokumen pendukung : x September – x Oktober 2010
    (diterima LIPI)
    - Verifikasi administrasi oleh Panitia : x Oktober 2010
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian tulis : x Oktober 2010
    II. Ujian tulis :
    - Verifikasi fisik pelamar dipanggil ujian tulis : x Oktober 2010
    - Ujian tulis : x Oktober 2010
    - Pengumuman pelamar dipanggil ujian psikotes dan wawancara : x Oktober 2010
    III. Ujian psikotes dan wawancara :
    - Psikotes : x Oktober 2010
    - Wawancara : x Oktober 2010
    IV. Hasil final :
    - Pengumuman pelamar diterima : x Oktober 2010
    - Registrasi ulang dan penyerahan berkas pelamar diterima : x November 2010
    - Pemberkasan dokumen : x November 2010
    - TMT/Pengangkatan CPNS : 1 Desember 2010
    - Mulai bekerja : Awal 2011

    PERHATIAN :

Persiapan sebelum mengajukan lamaran

    • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Tahun dan nomor ijasah pendidikan terakhir.
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir.
    • Berkas dijital pasfoto warna berukuran 200 x 150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran sebesar 15 Kb.
    • Surat elektronik (Email) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung.
    • Judul dan abstrak tugas akhir / tesis / disertasi.
    • Untuk pelamar lulusan dari luar-negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Depdiknas, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
  • Proses awal registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI merupakan tahapan paling krusial. Proses ini dilakukan sepenuhnya oleh pelamar. Untuk mengurangi kesalahan, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang untuk melakukan perubahan pada isian Anda. Sehingga ketidaksesuaian antara isian dan berkas lamaran yang dikirimkan kemudian akan berakibat pada ketidaklulusan pada tahap I.

    Untuk menghemat waktu akses, sebelum mengisi formulir lamaran ini pastikan bahwa Anda telah menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu :

Proses dan prosedur lamaran

  1. Persiapan data yang dipersyaratkan.
    Siapkan seluruh data dan dokumen tersebut diatas.
  2. Lakukan registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI (http://cpns.lipi.go.id) dengan meng-klik halaman LAMARAN.
    Saat pengisian pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk tertulis. Kesalahan pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas lamaran yang akan dikirim melalui pos mengakibatkan ketidaklulusan pada tahap I (verifikasi administrasi). Dalam proses pengisian hindari menekan tombol ENTER, sebaliknya pakai tetikus untuk memindahkan kursor ke kolom yang diinginkan. Setelah selesai, tekan tombol KIRIM. Akan segera ditampilkan NOMOR LAMARAN dan KATA-SANDI Anda.
  3. Lakukan LOGIN memakai jendela login di sebelah kiri. Kemudian unggah pasfoto serta revisi isian lamaran bila ada kesalahan.
    Bila sudah selesai, tekan tombol KIRIM.
  4. Kembali lakukan proses login. Kemudian setelah memastikan semuanya ditampilkan dengan baik, tampilkan berkas lamaran dengan mengklik tautan CETAK BERKAS LAMARAN. Cetak halaman yang ditampilkan memakai mesin pencetak berwarna.
  5. Tanda tangani berkas lamaran yang telah dicetak dan tulis jumlah dokumen yang dilampirkan. Pastikan untuk melengkapi dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan serta dokumen-dokumen lain (bila ada).
  6. Jepit seluruh dokumen dengan stapler dan masukkan dalam map / amplop tertutup yang telah ditulis NOMOR LAMARAN di bagian depannya.
  7. Masukkan ke dalam amplop besar tanpa dilipat, kirim melalui pos ke :
      Kepala LIPI up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      P.O. Box 4324
      Jakarta 12190

    atau dimasukkan langsung ke dalam kotak Penerimaan CPNS LIPI di :

      Meja Resepsionis up Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      Gd. Widya Sarwono (lt. 1)
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

Pengecekan status lamaran

    Segera setelah registrasi lamaran, setiap pelamar akan mendapatkan NOMOR LAMARAN yang unik. Simpan dengan baik nomor lamaran ini ! Dengan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, para pelamar bisa melakukan revisi atas formulir registrasi sebelum verifikasi administrasi atas lamaran tersebut dilakukan.

    Seluruh proses Penerimaan CPNS LIPI bisa dipantau oleh pelamar dan publik secara waktu riil. Data detail proses lamaran (hasil verifikasi, nilai, dsb) bisa diakses hanya oleh pelamar yang bersangkutan melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Para pelamar diwajibkan memantau lamarannya melalui situs SIPC LIPI. LIPI tidak bertanggung-jawab atas aneka kesalahan yang diakibatkan oleh kelalaian para pelamar.

    Publik bisa mengakses seluruh proses namun dengan pembatasan isi informasi lamaran untuk menjaga privasi para pelamar.

Tahap I : verifikasi administrasi

    Proses verifikasi dilakukan langsung segera setelah berkas lamaran diterima oleh Panitia. Verifikasi dilakukan untuk melihat kesesuaian data registrasi yang telah diisi oleh pelamar melalui situs SIPC LIPI dengan dokumen fisik yang telah diterima Panitia.

    Pelamar bisa mengakses informasi detail hasil verifikasi melalui halaman pelamar yang bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Melalui halaman ini informasi verfikasi per-item bisa diketahui.

    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan dokumen fisik yang diserahkan, pelamar masih bisa mengirim ulang dokumen yang kurang / salah dengan disertai Berkas Lamaran yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI selama batas waktu penyerahan dokumen fisik belum terlewati.

    Apabila ada item isian yang tidak lolos verifikasi karena kesalahan pengisian oleh pelamar saat registrasi, pelamar masih dimungkinkan untuk melakukan registrasi ulang dan mengirimkan kembali Berkas Lamaran beserta seluruh dokumen pendukung selama batas waktu registrasi dan penyerahan berkas belum terlewati,

    Ingat bahwa LIPI TIDAK melayani tanya jawab dalam bentuk apapun terkait dengan lamaran !

Tahap II : ujian tulis

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.

    • Tes Kompetensi Dasar (TKD) :
      • Tes Pengetahuan Umum (TPU)
      • Tes Bakat Skolastik (TBS)
      • Tes Skala Kematangan (TSK)
    • Tes Kompetensi Bidang (TKB) :
      • Bahasa Inggris
      • Pengetahuan Iptek
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710
  • Tahap ujian tulis akan dilakukan sesuai dengan jadwal. Hanya pelamar dengan ranking teratas sesuai jumlah minimal untuk setiap formasi yang ditetapkan yang akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis.

    Sebelum tanggal pelaksanaan ujian tulis, seluruh pelamar yang dipanggil ujian tulis diwajibkan hadir di lokasi ujian tulis (yang akan ditentukan kemudian) untuk melakukan verifikasi fisik serta mendapatkan nomor kursi ujian tulis. Jadwal verifikasi fisik dibuka tanggal x Oktober 2010 (pk. 09:00 – 15:00 WIB). Saat verifikasi fisik, pelamar diwajibkan membawa KARTU PESERTA UJIAN yang dicetak langsung dari situs SIPC LIPI. Kartu Peserta Ujian bisa dicetak dari halaman registrasi masing-masing pelamar setelah login memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki. Pada halaman registrasi pelamar yang lolos tahap I akan ditampilkan tautan CETAK KARTU PESERTA UJIAN.

    Masa ujian tulis adalah 1 (satu) hari kerja bersama-sama untuk seluruh pelamar yang dipanggil.

    Waktu pelaksanaan ujian tulis 08:00 – 15:00 WIB. Setiap peserta diwajibkan membawa :

    Selain itu sangat disarankan untuk membawa bekal makanan dan minuman mengingat keterbatasan penjual makanan dan minuman di sekitar lokasi ujian. Peserta dianjurkan mempergunakan kendaraan umum untuk mencapai lokasi ujian tulis mengingat ketiadaan lahan parkir di sekitar lokasi. Jenis dan materi ujian tulis :

    Setiap materi memiliki bobot : 20 persen (TPU), 20 persen (TBS), 30 persen (TSK), 15 persen (Bahasa Inggris) dan 15 persen (Pengetahuan Iptek) dalam total nilai. Data nilai ujian tulis bisa diakses oleh pelamar yang bersangkutan. Halaman pelamar bisa diakses melalui jendela login di sebelah kiri dengan memasukkan nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki.

    Lokasi ujian tulis yang direncanakan :

Tahap III : ujian psikotes dan wawancara

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Pensil 2B.
    • Penghapus pensil.
    • Alas untuk menulis.
      LIPI Pusat
      Jl. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

    • Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah disahkan saat verifikasi fisik sebelum ujian tulis.
    • Dokumen fisik Tugas Akhir / tesis / disertasi untuk D3/S1/S2/S3.
  • Psikotes akan diadakan sebelum ujian wawancara, dan setiap pelamar dipanggil ujian wawancara diwajibkan mengikutinya. Hasil psikotes tidak menentukan pelamar yang dipanggil ke tahap berikutnya, tetapi dipakai sebagai bahan referensi bagi pewawancara.

    Psikotes tertulis dibagi menjadi 3 gelombang dengan waktu pelaksanaan yang berbeda : pk. 08:00-09:30 WIB, 09:30-11:00 WIB, 11:00-12:30 WIB. Jadwal psikotes tersedia di halaman e-BERKAS. Setiap peserta diwajibkan membawa :

    Wawancara akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang sesuai dengan jumlah pelamar yang akan dipanggil mengikuti wawancara. Setiap pelamar yang dipanggil untuk mengikuti ujian wawancara harus memperhatikan satuan kerja yang memanggil. Pelamar yang sama bisa dipanggil oleh lebih dari satu satuan kerja. Pada kasus ini, pelamar harus mengikuti seluruh ujian wawancara dari semua satuan kerja yang memanggil.

    Lokasi ujian psikotes dan wawancara :

    Waktu ujian adalah pk. 08:00 – 18:00 WIB. Detail jadwal setiap satuan kerja dan pelamar yang dipanggil oleh satuan kerja akan ditempelkan di lokasi. Untuk itu setiap pelamar dimohon memastikan jadwalnya masing-masing pada hari pertama tersebut di LIPI Pusat, Jakarta. Pada saat wawancara, peserta diwajibkan membawa dokumen :

Registrasi ulang pelamar diterima CPNS LIPI

    • Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
      Gd. Sasana Widya Sarwono (lt. 8)
      Jl. Jend. Gatot Subroto 10
      Jakarta 12710

    • Surat lamaran yang ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok, serta ditujukan kepada Kepala LIPI. Surat lamaran tertanggal pada saat pendaftaran CPNS LIPI dibuka (antara tanggal 1-25 Oktober 2010).
    • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang (lihat kategori Pejabat yang berwenang di e-BERKAS) mulai dari SD sampai dengan pendidikan terakhir (masing-masing rangkap 2).
    • Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Daftar Riwayat Hidup (rangkap 2) dan Surat Pernyataan yang dilengkapi meterai Rp. 6.000,- memakai format yang bisa diambil di halaman e-BERKAS. Ditulis dengan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam dan huruf kapital/balok.
      Rangkap kedua Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan boleh difotokopi dengan syarat tanda tangan tetap asli. Pada Daftar Riwayat Hidup tidak boleh ada coretan / bekas dihapus !
    • Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Surat keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/POLRI yang telah dilegalisir (rangkap 2, termasuk asli).
    • Bagi yang sudah pernah bekerja di instansi pemerintah/swasta dan telah mempunyai masa kerja minimal 1 tahun, jika ingin disesuaikan masa kerjanya dapat melampirkan:
      1. Asli Surat pengangkatan kerja pertama di dalamnya tercantum nilai gaji yang diterima
      2. Asli surat pemberhentian/pengunduran diri dilengkapi dengan nilai gaji terakhir.

      Bukti- bukti point a dan b tentang pengalaman kerja diserahkan dalam rangkap 2 (dua) asli dan fotokopy yang telah dilegalisir oleh instansi/perusahaan lama.

    • Fotokopi Akta Nikah dan Akte Kelahiran anak bagi yang sudah menikah dan mempunyai anak (rangkap 2).
    • Seluruh berkas diatas dimasukkan dalam map :
        D3 : map warna merah
        S1 : map warna kuning
        S2 / S3 : map warna biru
  • Segera setelah pelamar diterima diumumkan, seluruh kandidat CPNS LIPI diwajibkan melakukan registrasi ulang pada periode yang ditentukan diatas pk. 09:00 – 15:00 WIB di :

    dengan membawa dokumen-dokumen :

Membuat dan memasukkan pasfoto

    • Pasfoto dijital bisa dibuat dengan mengambil gambar Anda memakai kamera dijital, atau melakukan pemindaian foto konvensional dengan mesin pemindai.
      Setelah mendapatkan berkas gambar, baik langsung dari kamera dijital ataupun hasil pemindaian, pakai perangkat lunak pengolah foto untuk menyesuaikan dimensi dengan melakukan pengecilan dimensi riil. Untuk mencapai ukuran berkas lebih kecil dari 15 Kb, pastikan bahwa resolusi pasfoto Anda tidak lebih dari 100 dpi.
      Setelah gambar siap dan sesuai dimensi yang dipersyaratkan, lakukan penyimpanan dalam format JPEG dengan nama ekstensi jpg. Setelah disimpan, pastikan bahwa ukuran berkas kurang dari 15 Kb !
      Selama proses verifikasi terhadap registrasi Anda belum dilakukan, pasfoto bisa diganti dengan melakukan unggah ulang.
  • Bagaimana mempersiapkan pasfoto dijital ?

    Bagaimana mendapatkan pasfoto sesuai dengan dimensi (150 x 200 piksel) dan ukuran berkas (< 15 Kb) seperti dipersyaratkan ?

    Bagaimana mendapatkan format JPEG ?

    Bagaimana kalau ingin mengganti pasfoto yang telah diunggah sebelumnya ?

    Dengan proses diatas Anda akan siap mengunggah pasfoto Anda untuk melengkapi registrasi lamaran melalui situs SIPC LIPI. Bila Anda masih mengalami kesulitan, silahkan meminta bantuan ke orang-orang di sekitar Anda. Umumnya Anda bisa mendapatkan bantuan dengan mudah melalui toko cuci cetak foto yang menyediakan jasa pencetakan foto dijital, atau para penjaga warung internet terdekat.

Mencetak Berkas Lamaran dan Kartu Peserta Ujian

    Berkas Lamaran bisa dicetak setelah data registrasi disimpan. Pastikan bahwa seluruh data dan pasfoto Anda sudah diisikan dengan benar. Setelah login kembali memakai nomor lamaran dan kata-sandi yang dimiliki, klik tautan CETAK BERKAS LAMARAN. Akan ditampilkan halaman siap cetak untuk surat lamaran. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran A4.

    Untuk Kartu Peserta Ujian, tautan CETAK KARTU UJIAN akan ditampilkan setelah proses verifikasi dan penentuan peserta yang dipanggil selesai. Setelah memastikan bahwa data diri, pasfoto dan kode bar ditampilkan dengan benar, silahkan cetak memakai mesin pencetak berwarna pada kertas warna putih ukuran bebas (selama seluruh bagian Kartu Peserta Ujian tercetak).

    Apabila hasil cetakan terlalu besar / kecil dari ukuran kertas A4, lakukan perubahan ukuran font pada perambah yang dipakai !

Latar belakang SIPC LIPI

    Terkait dengan perubahan proses penerimaan CPNS secara umum oleh MenPAN / BAKN sejak 2004, LIPI sebagai salah satu lembaga pemerintah mendukung penuh sistem baru tersentralisasi yang diberlakukan. Sistem ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi proses guna mendapatkan insan-insan muda Indonesia terbaik sebagai abdi pelayan masyarakat di masa depan.

    Khususnya untuk LIPI, SIPC sangat relevan terkait dengan status LIPI sebagai lembaga ilmu pengetahuan utama di Indonesia. Sehingga kemampuan memakai sistem informasi semacam ini bagi para pelamar merupakan syarat mutlak di era informasi ini.

Prinsip dasar implementasi SIPC LIPI

    • Mudah dipakai dan dipelihara oleh seluruh pihak terkait (pelamar, panitia, LIPI).
    • Berbasis web dinamis.
    • Permanen : sistem yang bisa dipakai sepanjang tahun.
    • Transparan : memungkinkan kontrol internal yang ketat dan pencekan ulang antar bagian dan level.
    • Sekuriti akses di setiap level.
  • Guna mencapai tujuan diatas, LIPI menganggap perlu untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Penerimaan CPNS LIPI – SIPC LIPI berbasis web. Sistem ini memungkinkan seluruh proses dilakukan secara online dan transparan bagi semua pihak terkait (pelamar, panitia dan masyarakat). Untuk itu, sejak proses pengembangan sampai implementasi dipegang beberapa prinsip dasar utama :

Penanggung-jawab SIPC LIPI

    SIPC LIPI dimiliki oleh LIPI dan dikelola oleh Panitia Penerimaan CPNS LIPI. Secara teknis SIPC LIPI dikelola oleh Pengelola Layanan dari Tim Gabungan Jaringan LIPI.

    Penanggung-jawab : Sekretaris Utama LIPI
    Ketua Pelaksana : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian LIPI
    Teknis SIPC LIPI : - Pelaksana Penanggung-jawab Harian TGJ LIPI
    - Pengelola Layanan TGJ LIPI

» versi cetak revisi terakhir : 29/08/10 – 10:23 WIB

Dikelola oleh TGJ LIPI Hak Cipta © 2004-2010 LIPI

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1431 H

Lowongan Pekerjaan Rekrutmen CPNS Depdiknas/Kemendiknas

PENGUMUMAN
NOMOR : 68185/A4/KP/2010
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
TAHUN 2010

Kementerian Pendidikan Nasional kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemdiknas dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

I. INFORMASI UMUM

1.Waktu pengumuman dari 8 sd 10 Oktober 2010.
2.Penerimaan Pendaftaran 11 sd 15 Oktober 2010.
3.Ada dua kelompok pendaftaran yaitu.

  • Pendaftaran CPNS Online.
  • Pendaftaran CPNS Non Online.

4. Pendaftaran CPNS Online.

  • Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Unit Utama Pusat -Sekretariat Jenderal berikut Pusat pusat (Pusdiklat, Pusat Bahasa, Pustekom, Pusegjas, PIH)*
  • Ditjen PMPTK beserta unit pelaksana teknisnya (P4TK dan LPMP)*
  • Ditjen PNFI beserta unit pelaksana teknisnya (P2-PNFI dan BP-PNFI)*
  • Ditjen Pendidikan Tinggi
  • Inspektorat Jenderal
  • Balitbang

* lebih lengkap dapat dilihat pada fitur Po Box.
5. Pendaftaran CPNS Non Online

  • Dilaksanakan hanya untuk di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis.

6. Tahapan proses seleksi.

  • Seleksi administrasi saat pendaftaran.
  • Seleksi Pengetahuan Tes Umum, meliputi Tes Pengetahuan Umum (TPU) dan Tes Bakat Skolastik (TBS).
  • Seleksi Tes Substansi, dilaksanakan oleh unit kerja masing-masing.

7. Tempat pelaksanaan seleksi di lokasi unit kerja yang dituju pelamar. KKKKKK
8. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran (lihar fitur kebutuhan per uker). Pengiriman lebih dari satu lamaran tidak akan terproses oleh sistem online.

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Desember 2010
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.
  4. Sehat Jasmani, Rohani dan bebas NARKOBA
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang menjalani perjanjian /kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain.

III. PERSYARATAN KHUSUS

  • Di lingkungan Ditjen PMPTK seluruh peserta jenjang S1 wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL450 atau TOEIC dengan nilai minimal 600-730.
  • Di lingkungan Ditjen PNFI khusus untuk pelamar Jurusan Bahasa Inggris wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL500, dan untuk jenjang kualifikasi kualifikasi SMK Mesin dan Otomotif harus memiliki SIM A.
  • Di lingkungan Dikti pelamar bidang Hubungan Internasional wajib memiliki sekurang-kurangnya TOEFL 450.

IV. RINCIAN KEBUTUHAN JABATAN, KUALIFIKASI AKADEMIK

Dapat di lihat pada fitur informasi lowongan

IV.TATA CARA PENDAFTARAN/LAMARAN (REGISTRASI SECARA ONLINE)

a. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemdiknas.
b. Pelamar harus mengisi pendaftaran secara online di alamat http://cpns.Kemdiknas.go.id dan mengikuti tata cara pendaftaran di portal pengadaan.
c. Mengirim berkas lamaran ke alamat PO BOX yang telah ditentukan yang datanya dapat diunduh pada saat pendaftaran online setelah pelamar mendapatkan nomor pendaftaran, dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pembeda:

  • Warna merah untuk pelamar S2/S3.
  • Warna biru untuk pelamar DIV/S1.
  • Warna kuning untuk pelamar D2/D3.
  • Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.

d. Selanjutnya stop map dimasukkan ke dalam amplop coklat tertutup, dengan mencantumkan kode jabatan yang dilamar dan nomor pendaftaran pada sampul depan kiri atas amplop. Berkas ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional c.q pimpinan unit kerja yang dilamar, diterima pos paling lambat tanggal 20 Oktober 2010 stempel pos.
e. Berkas lamaran dimasukkan dalam Stop Map dengan ketentuan warna pembeda:

  • Warna merah untuk pelamar S2/S3.
  • Warna biru untuk pelamar DIV/S1.
  • Warna kuning untuk pelamar D2/D3.
  • Warna Abu-abu untuk pelamar SLTA.

f. Berkas lamaran disusun dengan urutan sbb.

1) Pas Foto berwarna (gambar muka tampak utuh), ukuran 3X6 cm 4 lembar, pada bagian belakang ditulis nama dan nomor KTP yang masih berlaku, dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
2)Foto copy KTP yang masih berlaku.
3)Print out asli bukti registrasi pendaftaran online.
4)Surat Lamaran yang ditulis tangan tinta hitam.
5)Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Bagi yang memiliki ijazah luar negeri harus telah terakreditasi Dikti Kemdiknas.
6)Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan belum berusia 40 tahun pada 1 Desember 2010 harus melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir masa kerja pengabdian pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sejak tanggal 1 April 1997 sampai saat ini masih bertugas.

Berkas lamaran yang tidak memenuhi sarat usia, kialifikasi pendidikan, tidak lengkap, dan tidak urut sebagaimana uraian di atas dinyatakan gugur.

VI. PROSES SELEKSI

1. Tahapan Pendaftaran
-)Pengumuman Pengadaan CPNS dapat dilihat di Web dengan alamat http://kemdiknas.go.id
2. -)Pendaftaran/Registrasi
Untuk kelompok pendaftaran online di Web (untuk pelamar di lingkungan Unit Utama Pusat) dengan alamat https://cpns.kemdiknas.go.id)
Untuk kelompok pendaftar non-online datang langsung ke unit kerja (untuk pelamaran di lingkugan PTN dan Kopertis.

3)Pelamar online mencetak kartu pendaftaran saat registrasi sebanyak 2 lembar.
4)Pelamar online mengirim berkas lamaran ke PO BOX
5)Pelamar non online mengirim berkas lamaran ke unit kerja yang dilamar
6)Panitia unit kerja menyeleksi kelengkapan administrasi berkas lamaran
Seleksi administrasi terdiri dari seleksi terhadap persyaratan batas usia, kesesuaian bidang studi dan akreditasi program studi dan perguruan tinggi, data KTP.

7)Pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi akan diumumkan
untuk pelamar online di alamat Web https://cpns.kemdiknas.go.id
di lingkungan PTN dan Kopertis tempat melamar, dan dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Tes.
untuk pelamar non-onlie mengisi biodata sekaligus memperoleh Kartu Tanda Peserta Tes.

2. Tahap Ujian Tertulis (Seleksi Tahap 1)

1)Pelaksanaan di unit kerja, Kamis, 28 Oktober 2010
Untuk pelamar online harus dapat menunjukan selain print out Kartu Tanda Peserta Tes, juga harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.

2)Materi Ujian tertulis terdiri dari:

Tes Pengetahuan Umum (TPU)
Tes kemampuan dasar umum meliputi Bahasa Indonesia, Sejarah, Pancasila, PPKN, Bahasa Inggris.

Tes Bakat Skolastik (TBS)
Merupakan tes kemampuan intelektual penalaran.

Tes Substansi
Materi tes disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.

3)Pengumuman Hasil Ujian Tertulis:
untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http:// kemdiknas.go.id
untuk pelamar non online di unit kerja PTN dan Kopertis tempat melamar dan/atau di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id

c.Tahap Ujian Substansi (Seleksi Tahap 2)
Pelaksanaan di unit kerja, 15 s/d 16 Nopember 2010

d.Pengumuman Final
Pengumuman final, 27 Nopember 2010:
di Web untuk pelamar online di alamat https://cpns.kemdiknas.go.id dan di http:// kemdiknas.go.id
di unit kerja PTN dan Kopertis tempat melamar atau di alamat https:// kemdiknas.go.id

VII. PENETAPAN HASIL SELEKSI

Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kemdiknas bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.

VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Seluruh Tahapan Seleksi Tidak Dipungut Biaya Apapun
  • Apabila pelamar yang ditetapkan diterima tidak mendaftarkan diri kembali atau tidak melengkapi berkas lamaran yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dan dikenakan denda.
  • Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian. Pelamar wajib tunduk dan mengikuti ketentuan yang tetapkan.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal 17 Oktober 2010

Ketua Tim Seleksi Penerimaan PNS

KEMDIKNAS,

Mashuri Maschab

[lebih lengkap klik di sini]

Pemerintah Daerah yang Memanipulasi Data Tenaga Honorer Pasti Terlacak

JAKARTA – Untuk kesekian kalinya, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer yang dimasukkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat menjadi CPNS. Jika sebelumnya yang sering mengeluarkan warning dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan & RB) dan BKN, kali ini dari Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Diah Anggraeni mengatakan, pelaku manipulasi data honorer pasti terungkap. “Kalau ada manipulasi, pasti ketahuan. Melacaknya gampang, siapa kepala daerahnya saat itu (saat SK honorer dikeluarkan, red). Saya ini mantan Kepala Biro Kepegawaian selama lima tahun, sudah hapal (modus-modus manipulasi, red),” ujar Diah di kantornya, Selasa (21/9). Sebelumnya, Diah merupakan pegawai di Pemprov Jawa Tengah.

Dia sendiri merupakan anggota tim penerimaan CPNS tingkat nasional. Dia mengatakan, tenaga honorer yang mulai bekerja di atas tahun 2005, tidak bisa diusulkan untuk menjadi CPNS. “Untuk pendataan honorer, data base-nya 2005. Untuk di atas 2005, tidak ada pengangkatan,” tegasnya.

Dia meminta agar pemda tidak memanipulasi data honorer. Jika kecurangan tetap dilakukan, justru akan mempersulit proses pengangkatan honorer jadi CPNS. “Kasihan dong, pemerintah sudah berupaya mengangkat honorer, jangan malah dimanipulasi,” pintanya lagi.

Dia membenarkan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir pengangkatan honorer jadi CPNS. Mulai tahun depan, sudah tidak ada lagi pengangkatan honorer jadi CPNS. “Tahun ini terakhir untuk honorer,” cetusnya.

Pernyataan Diah memperkuat keterangan Sekretaris Menneg PAN & RB, Tasdik Kinanto, beberapa hari lalu. “Ini yang terakhir kita angkat CPNS dari honorer. Setelah penyelesaian honorer kategori satu (APBN/APBD) dan kategori dua  (yang tidak dibiayai APBN/APBD), tidak ada pengangkatan lagi,” tegas Tasdik.

Jika nanti ada lagi permintaan daerah bahwa masih banyak honorer yang belum terdata, Tasdik mengatakan sudah tidak ada tawar-menawar. “Sudah cukup kebijakan pusat memahami daerah. Pemda yang lalai, pusat yang tanggung resikonya. Logikanya, kalau ngaku ada banyak honorer, berarti kan sudah siap data. Jadi tidak ada lagi istilah tercecer,” tandas Tasdik. (zun)

22 September 2010
Kategori: Berita . . Penulis: fthsnikarawang



Lowongan CPNS Depag / Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2010

Lowongan CPNS Depag / Kemenag (Kementerian Agama) Tahun 2010

PENGUMUMAN
Nomor : BII/I-a/Kp.00.3/15774/2010

TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
TAHUN 2010

Kementerian Agama Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :

I. CARA MENDAFTAR
1. Pendaftaran CPNS dilaksanakan berdasarkan domisili KTP setempat untuk pelamar pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN), Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN), Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN), dan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN), kecuali pelamar pada Unit Eselon I Pusat, Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).
2. Pengumuman dan pendaftaran CPNS di lingkungan Kementerian Agama secara on-line melalui internet/website dengan alamat www.kemenag.go.id dengan subdomain cpns.kemenag.go.id.
3. Bagi pelamar yang kesulitan menggunakan aplikasi internet/website dapat melakukan pendaftaran/registrasi yang ditujukan langsung kepada panitia pengadaan CPNS masing-masing melalui kantor pos tanpa melampirkan print out entry data pendaftaran.
4. Lamaran ditulis oleh tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar disertai dengan:

  • 1. Print out entry data pendaftar;
  • 2. Foto copy sah ijazah yang telah dilegalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
  • 3. Pas photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar;
  • 4. Foto copy KTP yang masih berlaku.

5. Surat lamaran dikirim melalui jasa pos, ditujukan kepada panitia Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pusat/Panitia Pengadaan CPNS Unit Eselon I/Panitia Pengadaan CPNS Daerah dan stempel pos terakhir tanggal 3 November 2010;
6. Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat dengan menuliskan nama dan alamat serta kode pos, bagi pelamar yang tidak melampirkan amplop balasan dinyatakan gugur sebagai peserta.
7. Pada amplop lamaran agar dicantumkan satuan kerja yang dituju dan pekerjaan yang dilamar pada sudut kiri atas contoh terlampir.
8. Lamaran dibuat menurut contoh terlampir. (Download dokumen)

II. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun (pada tanggal 1 Januari 2011).
  3. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun agar melampirkan bukti wiyata bakti sampai dengan tanggal 1 Januari 2011 minimal 13 Tahun 9 bulan secara terus menerus dan tidak terputus pada instansi pemerintah atau yayasan yang berbadan hukum;
  4. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001 harus sudah disahkan oleh Kopertis /Kopertais;
  5. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi /Ditjen Pendidikan Agama Islam;
  6. Foto copy ijazah Universitas /Institut dilegalisir oleh Rektor, Dekan atau Pembantu Dekan Bidang Akademik, sedangkan foto copy ijazah Sekolah Tinggi dilegalisir Ketua atau Pembantu Ketua Bidang Akademik;
  7. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperkenankan;
  8. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  9. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil /PegawaiSwasta;
  10. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
  12. Tidak menjadi anggota /pengurus PARPOL;
  13. Bersedia memenuhi peraturan /ketentuan yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Agama.

III. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran pelamar melalui website/internet tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 3 November 2010.

IV. KETENTUAN LAIN

Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada unit kerja sebagai berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  4. Ditjen Pendidikan Islam
  5. Ditjen Bimas Islam
  6. Ditjen Bimas Kristen
  7. Ditjen Bimas Katolik
  8. Ditjen Bimas Hindu
  9. Ditjen Bimas Buddha
  10. Badan Litbang dan Diklat
  11. Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia
  12. Universitas Islam Negeri (UIN) seluruh Indonesia
  13. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) seluruh Indonesia
  14. Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar
  15. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) seluruh Indonesia
  16. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
  17. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN)
  18. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN)

Jakarta, 22 Oktober 2010

PANITIA PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN AGAMA RI

K E T U A,

Bagi yang berminat, silakan :

Semoga bermanfaat :D

PERGURUAN TINGGI NEGERI 2011, Seleksi Masuk PTN Setelah UN

PERGURUAN TINGGI NEGERI 2011, Seleksi Masuk PTN Setelah UN
Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu
Senin, 15 November 2010 | 20:52 WIB

SYAHRUL HIDAYAT/SRIWAJAYA POST

Ilustrasi: PTN akan memprioritaskan seleksi masuk secara nasional yang disyaratkan pemerintah minimal 60 persen. Setelah itu, barulah PTN melaksanakan seleksi mandiri.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPT tahun depan direncanakan berlangsung sesudah pelaksanaan ujian nasional SMA/sederajat.

Memang, ada pembahasan di antara pimpinan PTN supaya seleksi masuk mahasiswa baru dilaksanakan setelah ujian nasional. Pemerintah mendukung saja.
– Djoko Santoso

Perguruan tinggi negeri (PTN) akan memprioritaskan seleksi masuk secara nasional yang sesuai syarat dari pemerintah minimal 60 persen. Setelah itu, barulah PTN melaksanakan seleksi mandiri yang sepenuhnya diatur setiap perguruan tinggi milik pemerintah tersebut.

“Memang, ada pembahasan di antara pimpinan PTN supaya seleksi masuk mahasiswa baru dilaksanakan setelah ujian nasional. Pemerintah mendukung saja dan menyambut baik,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso di Jakarta, Senin (15/11/2010).

Di Sekolah Boleh-boleh Saja Berpolitik Praktik

Meskipun demikian, yang perlu diwanti-wanti dalam hal ini adalah kepala sekolah/madrasah sebagai sosok yang memiliki kedudukan dan kekuasaan tertinggi dalam menentukan setiap kebijakan. Karena, tak dapat dihindari, bahwa setiap kebijakan yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah senantiasa berimplikasi politik. Seringkali kenyataan ini berlangsung tanpa diperhitungkan atau disadari lebih dahulu. Sehingga bisa terjadi tahu-tahu implementasi kebijakan itu sudah merambah ke wilayah dunia politik. Padahal, dunia politik jauh berbeda dengan dunia pendidikan.

Lumrahnya dunia politik tidak terlalu memberikan pertimbangan mutu keprofesian para pendidik dan atasannya. Sebaliknya dengan dunia guru dan murid, dunia pendidikan, mereka dituntut meningkatkan dan mempertahankan mutu, menegakkan disiplin, menjalankan dan menaati aturan dan kesepakatan, serta berusaha meneguhkan hati nurani dengan moral yang terpuji.

Lagipula sudah menjadi stigma, bahwa dalam berpolitik orang tidak butuh kawan abadi, kecuali kepentingan-kepentingan pribadi. Selama berpolitik yang sebenarnya paling mereka butuhkan hanya kuantitas partisipasi, alias jumlah suara pada saat pemilu. Dengan demikian, mereka menuntut pengabdian buta kepada tokoh yang sedang menjadi penguasa. Bukankah ini semata-mata demi tujuan melanggengkan kekuasaan? Lalu di mana mereka akan meletakkan skala prioritas tinggi bagi kepentingan kelompok di luar mereka?

Oleh karena itu, setiap kepala sekolah/madrasah perlu cermat ketika memerankan diri sebagai liaison, dan berniat menggunakan jasa (tokoh) dunia politik demi kemajuan dan pengembangan sekolah/madrasah.

Bagaimakah semestinya kebijakan kepala sekolah/madrasah terkait dengan dunia politik? Menurut pendapat Rahmat, Fasilitator RSBI Ditpemb SMA, kunci dalam memasuki gerbang berpolitik adalah keluwesan, sikap fleksibel. Namun sikap ini tetap harus menunjukkan persistensi dan konsistensi. Sedang menurut Amin Rais, berafiliasilah pada pemenang. Itulah fleksibelitas. Dan  ini sebuah pilihan. Jika tidak suka, boleh tidak mengikutinya, namun Anda jangan berada pada wilayah kekuasaan.

Tahun Ini Tenggat Waktu Terakhir Guru Bantu Menjadi PNS

Penulis: Sabrina Asril | Editor: Latief
Rabu, 2 Maret 2011 | 11:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru bantu atau honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk secepatnya berstatus PNS.

“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo, Rabu (2/3/2011).

Ia melanjutkan apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak diangkat menjadi PNS, maka Indonesia akan mengalami krisis pendidik.

“Karena dari tahun 2010 hingga lima tahun ke depan akan banyak guru senior yang memasuki masa pensiun sehingga mengakibatkan jumlah guru tidak seimbang dengan jumlah anak murid,” ucap Sulistyo.

Oleh karena itu, regenerasi guru serta rekrutmen dan pengangkatan PNS baru harus segera dilakukan. Karena apabila tidak dengan segera diisi oleh tenaga baru, dikhawatirkan kekosongan tenaga pendidik akan menurunkan kualitas pendidikan.

Kepala Bidang Humas Disdik DKI Jakarta Bowo Irianto mengungkapkan, DKI Jakarta saat ini memiliki lebih dari 7.000 guru honor.

“Guru honor inilah yang akan mengganti posisi guru yang telah pensiun. Namun, untuk menjadi PNS, akan diklasifikasikan. Artinya, bidang studi apa saja yang akan dibutuhkan saat ini sehingga akan disesuaikan,” pungkas Irianto.

Seperti diberitakan, pada 2012 nanti di DKI Jakarta akan terjadi pensiun besar-besaran para guru yang sudah menjadi PNS karena sudah memasuki usia 60 tahun. Pensiunan massal itu terjadi lantaran sebelumnya di tahun 1973, terjadi perekrutan besar-besaran sehingga memiliki masa pensiun yang bersamaan.

Guru Honor dan PTT Nasibnya Belum Jelas, Meskipun Akan Ada Pensiun Massal 2012

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang jelas tentang perubahan status para guru honor dan guru berstatus pegawai tidak tetap (PTT) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut sangat dikhawatirkan karena kebutuhan guru semakin mendesak.

Mendesaknya kebutuhan itu karena tahun 2011 adalah batas terakhir pengangkatan guru honor dan PTT menjadi PNS untuk mengantisipasi pensiun besar-besaran pada 2012 nanti. Sulistiyo mengatakan, apabila tahun ini para tenaga guru bantu tersebut tidak juga diangkat PNS, Indonesia akan mengalami krisis pendidik.

“Terus terang saya sedih melihat kondisi ini. Sampai sekarang masih belum jelas perubahan status mereka, sementara di sisi lain kebutuhan itu terus mendesak dilakukan. Terakhir kami (PGRI) rapat dengan Menakertrans yang hadir Dirjennya, itu pun juga tidak memberikan informasi yang layak,” ujar Sulistiyo kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Diberitakan sebelumnya, PGRI mendesak pemerintah segera mengangkat guru bantu atau honorer untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya, tahun ini merupakan batas terakhir untuk mengangkat guru menjadi PNS.

“Kami akan mendesak Depnakertrans dan Pemprov DKI untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS karena tahun ini tenggat waktu terakhir guru bantu jadi PNS,” ungkap Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, Rabu (2/3/2011), di Jakarta.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta misalnya, mengkhawatirkan kekurangan tenaga pengajar atau guru untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Pada 2012 diperkirakan ada ribuan guru yang memasuki masa pensiun.

Lomba Karya Jurnalistik Berita Bidang Pendidikan 2011

Sebagai rangkaian dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2011, Pusat Informasi san Humas Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Menyelenggarakan Lomba Penulisan Karya Jurnalistik Bidang Pendidikan.

Tema lomba yaitu: “Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa”

Kriteria Lomba:

  1. Lomba terbuka untuk semua wartawan media cetak;
  2. Karya jurnalistik adalah berita (hard news) yang merupakan karya asli dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudia hari karya jumalistik terbukti bukan karya asli;
  3. Karya jurnalistik tersebut dimuat pada harian surat kabar ,majalah,dan tabloid yang terbit di indonesia dari 1 januari-31 maret 2011,
  4. Pendaftaran lomba mulai dari tanggal 1 maret  1 april 2011 (sesuai bukti penerimaan oleh panitia);
  5. Pada saat mendaftar, peserta lomba menyertakan bukti pemuatan karya jurnalistik dan fotokopi identitas penulis dikirim ke alamat panitia lomba: pusat informasi dan dan humas, Gedung c lt.17, kemdiknas, jl. jenderal sudirman, senayan, jakarta pusat, atau email: pih_lt4@yahoo.co.id;
  6. Setiap penulis bisa mengirimkan lebih dari satu karya jurnalistik;
  7. Hasil lomba akan diumumkan melalui www.kemdiknas.go.id dan pemenang akan dihubungi oleh panitia untuk diundang menghadiri penyerahan hadiah pada acara puncak hardiknas 2011 (20 mei 2011);
  8. Pemenang terdiri dari I,II,dan III berhak atas hadiah dan piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional;
  9. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Jakarta, 1 maret 2011

Panitia Lomba

Informasi : GIM (021) 57950226

Anang (08568891640)

Komite III DPD-RI Mengundang Menteri Negara Kemeneg PAN & RB Untuk Membahas Permasalahan Pengangkatan CPNS Baik Jalur Umum/Honorer

Selasa, 08 Maret 2011 15:59
Jakarta-Humas, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) mengundang Menteri Negara  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN & RB) untuk membahas permasalahan pengangkatan CPNS baik dari jalur umum maupun honorer, Selasa (8/03). Rapat Kerja ini dihadiri Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Kepala Lembaga Administrasi Negara Asmawi Rewansyah serta segenap jajaran pimpinan dari ketiga instansi tersebut. Berbagai permasalahan terkait pengangkatan CPNS dibahas dalam rapat itu. Pada kesempatan itu, EE Mangindaan menyampaikan berbagai kebijakan terkait penerimaan CPNS serta strategi yang terkait hal itu, sedangkan Eko Sutrisno menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil terkait permasalahan pendataan tenaga honorer yang tercecer.

Memberikan pemaparan. (dari kiri-kanan) Kepala LAN Asmawi Rewansyah, Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno dan Menteri Negara PAN & RB EE Mangindaan serta para pimpinan ketiga instansi saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komite III DPD RI.

Dalam pertemuan itu, Komite III DPD RI mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) agar melanjutkan dan meningkatkan upaya penataataan birokrasi. Upaya penataan tersebut meliputi pertama, optimalisasi strategi dan kebijakan Kemen PAN dan RB yang meliputi tiga aspek yakni  penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyeluruh. Kedua, mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang formasi PNS yang memuat ketentuan mengenai formasi bagi masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota dan PP tentang pengadaan PNS berdasarkan kompetensi, sesuai kebutuhan organisasi, secara obyektif, transaparan, akuntabel, tidak diskriminatif (mengakomodir para penyandang cacat sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan dan bebas KKN dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Ketiga, mempercepat proses penyelesaian seluruh tenaga honorer CPNS yang tidak mask database (termasuk CPNS teranulir, demikian pula bagi CPNS Kategori Idan Kategori II sebagaimana keterangan Kemen PAN dan RB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Koordinasi Perumusan Kebijakan Penyelesaian Tenaga Honorer (Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor KEP/161/S. PAN-RB/4/2010 tanggal 30 April 2010 dan mengumumkan kepada publik secara transaparan serta menerbitkan PP terkait dengan penyelesaian tenaga honorer dan PP tentang Pegawai Tidak Tepat (PTT). Keempat, melakukan kajian secara komprehensif berkenaan dengan perpanjangan batas usia pensiun bagi tenaga kependidikaan, dari 56 tahun ke 58 tahun, kebutuhan pengaturan manajemen secara khusus dan pemetaan formasi agar tercipta pemerataan tenaga kependidikan di masing-masing daerah. Sementara itu, Komite III DPD RI akan turut  mensosialisasikan kebijakan reformasi birokrasi kepada Pemerintah Daerah guna mewujudkan good governance dan clean government serta mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangkan membentuk aparatur negara yang profesional dan berkualitas.

Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah

Anggaran Negara adalah Faktor Terpenting dalam Penyusunan Formasi CPNS

Jumat, 11 Maret 2011 15:13
Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalisa dan memberikan pertimbangan usulan formasi yang diajukan daerah, namun demikian kewenangan untuk memutuskan kebijakan atas usulan daerah tersebut berada di tangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) untuk disesuaikan dengan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima tamu dari DPRD dan BKD Kepulauan Riau, Jum’at.(11/03).

Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tengah) memimpin rapat dengan DPRD dan BKD Kep. Riau yang didampimgi pleh dua orang Kasubdit pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN,  Sukamto (Kiri) dan Subadi (kanan) .

Kunjungan yang bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rencana Penerimaan CPNS tahun 2011 dan Perhitungan Alokasi atau Formasi CPNS Daerah ini juga diterima oleh dua orang Kepala Sub Direktorat pada Direktorat Perencanaan dan Formasi Kepegawaian BKN Sukamto dan Subadi di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 Kantor Pusat BKN.

Tampak dua orang  perwakilan dari DPRD Kep. Riau yang sedang asyik berkonsultasi dengan pejabat dari BKN.

Diakhir perbincangan Tumpak Hutabarat menyarankan agar DPRD dan BKD Kep. Riau senantiasa bekerja sama dalam menyusun usulan formasi CPNS daerah Kep. Riau.Sementara itu, dalam penjelasannya Subadi menyampaikan bahwa analisa jumlah formasi pengadaan CPNS salah satunya didasarkan pada profil daerah, peta jabatan dan prioritas layanan dasar yang diberikan di daerah masing-masing.

Dalam Waktu Dekat Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I yang Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (MK) akan Dilakukan Melalui Website BKN

Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Harus Dilakukan dengan Cermat

Kamis, 10 Maret 2011 15:57
 

Jkt-Humas, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut.  Demikian arahan yang disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I di Ruang Aula BKN Pusat Jakarta, Kamis (10/3).

 

 

Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) didampingi Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi memberikan arahan pada kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I yang telah dilakukan BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memasuki proses akhir penyelesaian.  Beberapa hal yang menjadi kendala dalam kegiatan verifikasi dan validasi ini adalah: sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM) untuk  melakukan verifikasi dan validasi ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN.

Kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I diikuti oleh para pejabat Eselon I dan II BKN Pusat dan para Kepala Kantor Regional I-XII BKN. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik dan tuntas.

 

Para pejabat BKN  mendengarkan penjelasan Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi tentang Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I

Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I dan Tenaga Honorer Kategori II Menurut Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi Selesai 2011

[~ Sumber : http://www.bkn.go.id/images/stories/buletin1511/6.pdf ]

Hingga batas akhir 31 Agustus 2010, tercatat di listing BKN 152.310 orang. Dari jumlah tersebut sampai 8 Februari 2011, hasil verifikasi dan validasi mendapat rekomendasi : Memenuhi Kriteria (MK) = 51.075 orang (33,53%), Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) =  73.788 orang (48,45 %) dalam proses penyelesaian = 27.447 orang (18,02%) yang diharapkan pada akhir April 2011 semua sisa tenaga honorer kategori I sudah selesai dilakukan validasi dan verifikasi.

Perlu dipahami, bahwa tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS. Karena masih harus memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam PP 98/2000 jo PP 11/2002. Tenaga honorer kategori I yang dinyatakan MK dan tenaga honorer kategori II yang memenuhi ketentuan PP 98/2000 dan PP 11/2002, akan diangkat sekaligus dalam satu tahun anggaran yang direncanakan selesai pada 2011.

Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 antara lain ditentukan bahwa apabila sebelum tahun 2009 secara nasional tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD telah selesai seluruhnya diangkat menjadi CPNS, maka “tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD, baru dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan kemampuan keuangan negara”.

Terjemahan teknis dari Pasal 6 ayat (2) alinea 3 PP 43/2002 ini adalah bahwa pengangkatan tenaga honorer kategori II dilakukan melalui mekanisme ujian yang dilakukan oleh sesama tenaga honorer kategori II

Terjadi kejanggalan terkait pengumuman hasil seleksi CPNS yang diadakan di Kabupaten Bengkulu Selatan

BKN Terima Pansus CPNS DPRD Bengkulu Selatan

Kamis, 24 Maret 2011 16:15
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara menerima kunjungan tujuh orang anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pelaksanaan Penerimaan CPNS Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Formasi Tahun 2010, Kamis (24/3). Kunjungan yang diterima di Ruang Rapat lantai 2 gedung I Kantor Pusat BKN ini  ditemui oleh perwakilan BKN yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Publikasi Petrus Sujendro. Dalam laporannya, Ketua Pansus Hendri S. Yusdani menyampaikan terjadi kejanggalan terkait pengumuman hasil seleksi yang diadakan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini yang kemudian mendasari Pansus untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan berkonsultasi ke BKN.

Perlu investigasi; (kiri-kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Dir. Pengadaan PNS I Nyoman Arsa, Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Dir. Dalpeg III Ulida L. Toruan dan Kasubdit Dalpeg III Haryono saat menerima Kunjungan Pansus Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menanggapi hal ini, Direktur Pengendalian III BKN Ulida L. Toruan menjelaskan bahwa permasalahan ini telah diterima oleh BKN dan telah berupaya untuk menindaklanjuti dengan menghubungi pihak-pihak yang terkait ataupun dengan pihak ketiga dalam proses pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Bengkulu Selatan yakni Universitas Negeri Jakarta. Namun demikian, Ulida menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk meminta data-data terkait permasalahan itu. Ulida menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami dan akan terus dipantau.  Saat ini BKN masih terus berupaya untuk mengumpulkan berkas-berkas sebagai alat bukti yang dibutuhkan dalam investigasi permasalahan yang timbul pada seleksi CPNS di Bengkulu Selatan tersebut.  Lebih jauh Ulida menjelaskan bahwa dirinya merasa bergembira atas kedatangan Pansus dan mengharapkan adanya kerjasama antra unit kerjanya dengan Pansus sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan.

Anggota Pansus Penerimaan CPNS Kabupaten Bengkulu Selatan menggali informasi terkait kejanggalan proses rekrutmen CPNS di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sementara itu Direktur Pengadaan PNS I Nyoman Arsa menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 98 Tahun 2000 jo PP 11 Tahun 2002 dan seharusnya mengikutsertakan BKN  untuk ikut melakukan pengawasan. Terkait perubahan formasi, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Formasi Badi Mulyono menjelaskan bahwa hal itu dapat dilakukan apabila jumlah pelamarnya kurang atau tidak ada pelamar dan perubahan formasi itu dilakukan sebelum tes. (fhu)

Lowongan Pekerjaan REKRUTMEN PEGAWAI PT PLN (PERSERO) TINGKAT S1/D4 – D3 TAHUN 2011 PENEMPATAN Di INDONESIA TENGAH DAN TIMUR ( KALIMANTAN, SULAWESI, NTB, NTT, PAPUA) PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 31 MARET 2011 PUKUL 12.00 WIB

REKRUTMEN PEGAWAI PT PLN (PERSERO)
TINGKAT S1/D4 – D3 TAHUN 2011
PENEMPATAN Di INDONESIA TENGAH DAN TIMUR ( KALIMANTAN, SULAWESI, NTB, NTT, PAPUA)

PENDAFTARAN DITUTUP TANGGAL 31 MARET 2011 PUKUL 12.00 WIB

 

PT PLN (Persero) dengan visi diakui sebagai perusahaan kelas dunia yang bertumbuh-kembang, unggul dan terpercaya dengan bertumpu pada potensi insani, membuka kesempatan kepada putra Indonesia terbaik yang sudah memiliki pengalaman kerja untuk bergabung dan berkembang bersama menjadi Pegawai PT PLN (Persero) melalui program Rekrutmen Pegawai PT PLN (Persero) Tingkat S1/D4 – D3 tahun 2011. Untuk memudahkan peserta, seleksi akan dilakukan pada hari Sabtu atau Minggu di 3 (tiga) kota besar yakni Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya.

Peserta rekrutmen yang lolos seleksi penerimaan akan dididik untuk menempati posisi sesuai dengan kompetensinya dan ditempatkan di seluruh Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero).

Proses Rekrutmen Pegawai PT PLN (Persero) menggunakan sistem gugur, meliputi tahapan :

  1. Pendaftaran melalui Registrasi Online
  2. Verifikasi Dokumen
  3. Seleksi
  4. Diklat Prajabatan

Seleksi meliputi :

  • General Aptitude Test (GAT).
  • Tes Akademis dan Bahasa Inggris.
  • Tes Psikologi dan Diskusi Kelompok.
  • Tes Kesehatan.
  • Wawancara.

Peserta yang lolos seleksi akan dipanggil untuk mengikuti Diklat Prajabatan, dan apabila lulus akan diangkat sebagai Pegawai PT PLN (Persero) dan ditempatkan pada posisi jabatan yang dilamar di seluruh Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero) di Luar Jawa Bali.

PERSYARATAN

1. UMUM
a. Seleksi penerimaan dilaksanakan di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Peserta dapat memilih sendiri tempat seleksi yang diinginkannya;
b. Jenis Kelamin Laki-laki;
c. Status belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan;
d. Batas Usia :
o S1/D4 : Kelahiran 1985 dan sesudahnya;
o D3 : Kelahiran 1987 dan sesudahnya.
e. Bidang Studi sesuai dengan jabatan yang dilamar;
f. IPK :
o IPK > 2,75 untuk Teknik;
o IPK > 3,00 untuk Non Teknik;
g. Satu pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) kode jabatan saja sesuai bidang studi yang dimiliki;
h. Pelamar setingkat S1/D4 tidak boleh memilih jabatan setingkat D3 (down grade);
i. Sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas pekerjaan di PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia;
j. Tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti seleksi dan Diklat Prajabatan yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero);
k. Semua pengumuman/panggilan yang berkaitan dengan rekrutmen ini menggunakan website PT PLN (Persero). Pelamar wajib memantau secara terus menerus pengumuman yang akan ditayangkan di website PT PLN (Persero);
l. Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini;
m. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

2. JABATAN DAN BIDANG STUDI YANG DIPERLUKAN.

S1 / D4

KODE JABATAN
JABATAN
BIDANG STUDI

1. ED
Assistant Engineer di bidang Distribusi Tenaga Listrik (Merencanakan, mengawasi, mengelola sistem jaringan distribusi, dan/atau mengoperasikan/memelihara instalasi distribusi)

  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Elektro Kontrol
  • Teknik Energi Listrik
  • Teknik Listrik/Elektro Arus Kuat
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Tenaga Listrik

2. PE
Assistant Engineer Konstruksi / Pemeliharaan di bidang Pembangkit, Gardu Induk, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik (Melaksanakan rancangan konsep design, perhitungan teknik, detail design, spesifikasi teknik, gambar teknik, dan/atau menyusun project plan sesuai dengan bidang dalam pekerjaan konstruksi)

  • Teknik Kontrol Kelistrikan
  • Teknik Konversi Energi
  • Teknik Mesin
  • Teknik Sipil
  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Elektro Kontrol
  • Teknik Energi Listrik
  • Teknik Listrik/ Elektro Arus Kuat
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Tenaga Listrik

3. NG
Assistant Analyst di Bidang Niaga (Melaksanakan proses administrasi pelanggan, pelayanan pelanggan, dan/atau pemasaran dan penjualan tenaga listrik)

  • Manajemen Informatika
  • Manajemen Informatika dan Komputer
  • Manajemen Komputer
  • Manajemen Sistem Informasi
  • Teknik Informatika
  • Sistem Komputer
  • Sistem Informasi
  • Teknologi Informasi
  • Teknik dan Manajemen Industri
  • Teknik Industri
  • Ekonomi Pembangunan
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
  • Keuangan
  • Keuangan dan Perbankan
  • Keuangan dan Perbankan Syariah
  • Manajemen
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen Keuangan dan Perbankan
  • Manajemen Keuangan dan Perpajakan
  • Manajemen Pemasaran
  • Pemasaran
  • Studi Pembangunan

D3

1. TDT
Junior Engineer di bidang Distribusi Tenaga Listrik (Merencanakan, mengawasi, mengelola sistem jaringan distribusi, dan/atau mengoperasikan/memelihara instalasi distribusi)

  • Teknik Elektro
  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Energi Listrik
  • Teknik Listrik
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Tenaga Listrik

2. TPE
TPE (Junior Engineer Konstruksi / Pemeliharaan di bidang Pembangkit, Gardu Induk, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik) (Melaksanakan rancangan konsep design, perhitungan teknik, detail design, spesifikasi teknik, gambar teknik, dan/atau menyusun project plan sesuai dengan bidang dalam pekerjaan konstruksi)

  • Teknik Kontrol Kelistrikan
  • Teknik Konversi Energi
  • Teknik Mesin
  • Teknik Sipil
  • Teknik Elektro Industri
  • Teknik Elektro Kontrol
  • Teknik Energi Listrik
  • Teknik Listrik/Elektro Arus Kuat
  • Teknik Listrik Industri
  • Teknik Tenaga Listrik

3. PNG
Junior Analyst di bidang Niaga Tenaga Listrik (Melaksanakan proses administrasi pelanggan, pelayanan pelanggan, dan/atau pemasaran dan penjualan tenaga listrik)

  • Teknik Komputer
  • Teknik Komputer dan Jaringan
  • Komputer Akuntansi
  • Ilmu Komputer
  • Informatika Industri
  • Manajemen Informatika
  • Manajemen Informatika dan Komputer
  • Manajemen Komputer
  • Manajemen Sistem Informasi
  • Sistem Informasi
  • Sistem Komputer
  • Teknik Informatika
  • Teknik Informatika Komputer
  • Teknologi Informasi
  • Teknologi Sistem Informasi
  • Ilmu Ekonomi
  • Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan
  • Ilmu Hubungan Masyarakat
  • Keuangan
  • Keuangan dan Perbankan
  • Keuangan dan Perbankan Syariah
  • Manajemen
  • Manajemen Bisnis
  • Manajemen dan Perdagangan
  • Manajemen dan Studi Pembangunan
  • Manajemen Keuangan
  • Manajemen Keuangan dan Perbankan
  • Manajemen Keuangan dan Perpajakan
  • Manajemen Pemasaran
  • Manajemen Perusahaan
  • Manajemen Umum
  • Pemasaran
  • Studi Pembangunan

3. PROSES DAN PROSEDUR LAMARAN
a. Lakukan registrasi lamaran dengan membuat account baru terlebih dahulu. Link aktivasi untuk login akan dikirimkan oleh sistem ke alamat email anda. Lakukan pengaktifkan account anda dengan mengklik link tersebut sebelum anda memasukan data diri.
b. Kesalahan pengisian sehingga mengakibatkan pelamar tidak lolos pada tahap input data menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar dan pelamar tidak berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.
c. Tombol Simpan Data digunakan untuk menyimpan data anda sementara. Anda diperbolehkan mengisi atau merubah data anda sebanyak 3 kali dengan mengklik tombol Simpan Data. Apabila anda sudah yakin akan data yang diisi, anda dapat klik tombol Daftar. Data yang akan diproses hanya peserta yang telah mengklik tombol daftar.
d. Setelah tombol Daftar di klik, akan muncul halaman untuk mencetak kelengkapan berkas lamaran bagi pelamar yang dinyatakan lolos. Berkas ini diperlukan pada tahap selanjutnya (Verifikasi Dokumen). Pelamar yang tidak lolos/gugur tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
e. Cetak kelengkapan berkas lamaran tersebut, yaitu:

  • 1. Surat Lamaran.
  • 2. Daftar Riwayat Hidup.
  • 3. Surat Pernyataan tentang bersedia ditempatkan di Unit dan Wilayah Kerja PT PLN (Persero) di seluruh Indonesia dan tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

f. Isi dan tanda tangani seluruh berkas lamaran tersebut di atas. Khusus untuk Surat Pernyataan, agar ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,00.
g. Lengkapi berkas lamaran dengan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan, yaitu:

  • 1. Surat Keterangan sehat dan tidak buta warna;
  • 2. Foto kopi akte/surat kelahiran yang dilegalisasi;
  • 3. Foto kopi ijazah terakhir atau surat keterangan lulus yang dilegalisasi;
  • 4. Foto kopi transkrip nilai yang dilegalisasi;
  • 5. Foto kopi KTP yang masih berlaku;
  • 6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Jika dokumen tidak dilegalisasi maka pada saat penyerahan agar menunjukkan dokumen yang asli

h. Masukkan semua berkas lamaran dan dokumen pendukung ke dalam satu map untuk diserahkan pada saat verifikasi dokumen. Waktu dan tempat verifikasi dokumen akan diberitahukan sewaktu-waktu melalui e-mail atau melalui website PT PLN (Persero).
i. Apabila pada saat verifikasi dokumen ada ketidak sesuaian antara dokumen dan data pelamar yang diisikan pada formulir Registrasi Online, maka pendaftar dinyatakan tidak lolos atau gugur.
j. Pelamar yang tidak lolos seleksi Registrasi Online, tidak perlu menyerahkan dokumen untuk verifikasi.

4. PERSIAPAN SEBELUM MENGAJUKAN LAMARAN
Untuk menghemat waktu akses dan mengurangi kesalahan data pada saat pelamar mengisi formulir di Registrasi Online, pelamar dihimbau untuk mempersiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang diperlukan. Pelamar dapat juga memasukkan file scan pas foto dengan besar file maksimal 200 Kb. Pelamar wajib mempunyai email.

5. LAIN – LAIN.
a. Seleksi bersifat nasional untuk seluruh lokasi tes, dilaksanakan dengan metoda dan ketentuan / persyaratan yang sama.
b. Pelamar yang sudah pernah mengirimkan lamaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan diwajibkan mengajukan kembali sesuai ketentuan di atas.
c. Surat lamaran yang telah dikirim/diterima tidak dapat ditarik kembali.
d. Prioritas pemanggilan peserta disesuaikan dengan kebutuhan PT PLN (Persero)

pendafataran online : http://www.pln.co.id:8080/

 

Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri Tahun 2011

Daftar Gaji Pokok TNI dan Polri Tahun 2011

Posted by Saffa’ pada 28 Maret 2011

Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri juga menikmati kenaikan gaji pokok 10-15 persen tahun ini. Besaran gaji pokok TNI dan Polri sama, tergantung dari pangkat dan lama kerja.

Besaran gaji pokok itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua peraturan itu memuat gaji pokok dengan besaran sama untuk pangkat terendah yaitu Rp1,23 juta untuk prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja 0 tahun (untuk TNI) dan Anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

 

Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp4,2 juta bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun.

Berikut sebagian daftar gaji pokok bagi TNI dan Polri. Untuk gaji pokok anggota Polri, lebih detilnya bisa dilihat di dokumen di samping.

Untuk Golongan I Tamtama TNI atau Polri

  • Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 0 tahun Rp1.230.000
  • Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 10 tahun Rp1.417.400
  • Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 20 tahun Rp1.633.400
  • Prajurit Dua Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua Masa Kerja 28 tahun Rp1.829.700

Untuk Golongan II Bintara TNI atau Polri

  • Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp1.565.800
  • Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 10 tahun Rp1.804.500
  • Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 20 tahun Rp2.079.500
  • Sersan Dua atau Brigadir Polisi Dua masa kerja 32 tahun Rp2.465.400

Golongan III Perwira Pertama

  • Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun Rp2.022.100
  • Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 11 tahun Rp2.363.300
  • Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 21 tahun Rp2.723.500
  • Letnan Dua atau Inspektur Polisi Dua masa kerja 31 tahun Rp3.138.600

Golongan IV Perwira Menengah

  • Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun Rp2.217.700
  • Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 10 tahun Rp2.555.700
  • Mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 20 tahun Rp2.945.200
  • mayor atau Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun Rp3.491.700

Sedangkan untuk perwira tinggi yaitu Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya atau Komisaris Jenderal Polisi dengan masa kerja 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp3.635.700, dengan masa kerja 32 tahun Rp4.072.700

Untuk pucuk pimpinan tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya Rp4.200.000.

Besaran gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan lauk pauk dan lain-lain. Selain itu, TNI dan Polri juga akan mendapat tunjangan kinerja terkait pelaksanaan program Reformasi Birokrasi yang sudah disetujui tahun lalu. (kd)

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011

Posted by Saffa’ pada 27 Maret 2011

Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen tahun ini. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp.1,175 juta hingga Rp.4,1 juta per bulan.

Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang nilainya melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi-nya.

Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta untuk eselon I. Total untuk golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji Rp40 juta.

 

Berikut ini beberapa rincian kenaikan gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:

  • Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.175.000
  • Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp.1.346.800
  • Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp.1.675.200
  • Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.505.400
  • Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp.1.749.600
  • Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp.2.004.900
  • Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp.2.361.400
  • Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp.1.902.300
  • Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.180.300
  • Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.499.000
  • Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp.2.943.400
  • Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp.2.245.200
  • Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp.2.537.300
  • Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp.2.949.400
  • Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp.3.473.900

Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah:

  • Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp2.542.300
  • Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900
  • Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700
  • Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600
  • Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp2.649.900
  • Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100
  • Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00
  • Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000

Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi CPNS pemerintah berencana menghabiskan kuota pengangkatan honorer daerah sebagai bagian dari 200 ribu CPNS yang akan direkrut dalam seleksi tahun ini

Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

(Jawa Pos, 29 Maret 2011)

JAKARTA Pemerintah tahun ini akan berupaya menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Sebab, tahun depan diharapkan terjadi pertumbuhan nol (zero growth) CPNS dengan tidak lagi mengadakan perekrutan secara besar-besaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Evert Ernest Mangindaan menyatakan, tahun ini pemerintah berencana menghabiskan kuota pengangkatan honorer daerah sebagai bagian dari 200 ribu CPNS yang akan direkrut dalam seleksi tahun ini.

’’Masih ada beberapa ratus honorer yang diverifikasi dan akan dimasukkan dalam kuota CPNS 2011. Karena itu, tahun ini belum bisa (zero growth). Nanti 2012 baru bisa karena sudah masuk pada reformasi birokrasi,’’ tuturnya kemarin (28/3).

Kebijakan pertumbuhan nol itu berarti pemerintah hanya akan merekrut CPNS berdasar kebutuhan. ’’Berapa yang pensiun dan berhenti, akan kita isi supaya menjadi the right size and the right function,’’ tutur kader Partai Demokrat tersebut.

Jumlah PNS yang tepat ukuran dan fungsi akan memudahkan pemerintah untuk mengatur distribusi PNS. Dengan demikian, tidak ada lembaga negara yang mengalami kelebihan atau kekurangan pegawai. Karena itu, Mangindaan meminta lembaga negara dan pemerintah daerah untuk tidak sembarangan mengajukan kuota CPNS.

Sejumlah daerah mengalami kelebihan tenaga administrasi dan penata laporan keuangan, namun kekurangan insinyur. Ironisnya, daerah justru mengajukan lagi tambahan kuota tenaga administrasi. ’’Kan jadi lucu. Itu masih terjadi di beberapa daerah, sehingga perlu kita perbaiki,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui tahun depan kebijakan zero growth CPNS kembali diberlakukan. Jumlah PNS dan CPNS yang terdata saat ini sudah mencukupi. Apalagi tahun ini pemerintah akan kembali merekrut 200 ribu CPNS.

Kabaghumas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang tercatat saat ini mencapai 569.922 orang. Besarnya jumlah tenaga honorer itu terbagi menjadi dua kategori.

Dia mengakui upaya menuju zero growth tersebut masih terganjal peraturan pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer. PP tersebut hingga kini masih menyangkut di DPR. ’’Selama PP belum terbit, masih belum ada jaminan,’’ tegasnya.

BKN optimistis rancangan PP pengangkatan tenaga honorer yang masih digodok di DPR tersebut bisa digedok tahun ini. Jika asumsi itu berjalan tepat waktu, BKN mendata jumlah CPNS baru tahun ini akan melimpah. Diperkirakan, jumlah CPNS baru mencapai 769 ribu orang.

Setelah benar-benar masuk dalam tahap zero growth, Tumpak menyatakan pengajuan komposisi CPNS benar-benar sesuai dengan data pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, dan mutasi. Selama ini usul jumlah CPNS yang diajukan badan kepegawaian daerah (BKD) ke BKN melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) selalu menggelembung. (wan/sto/jpnn/c5/nw)

Formasi CPNS 2011 Honorer Kategori I hingga posisi 21 Maret 2011, persentase yang memenuhi syarat mencapai 42 persen

Jum’at, 01 April 2011 , 15:30:00

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) memberikan jatah maksimal 45 persen, untuk pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD) menjadi CPNS 2011. Angka ini sedikit meningkat dari estimasi awal pemerintah, yakni sekitar 30 persen. Itu berarti juga bahwa jatah pelamar umur dalam seleksi CPNS tahun ini tinggal 55 persen.

Penambahan kuota bagi honorer tertinggal kategori I ini, menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan & RB, Ramli Naibaho, adalah karena hingga posisi 21 Maret 2011, persentase honorer yang memenuhi syarat mencapai 42 persen lebih. Itupun menurutnya, masih sekitar 15 ribuan honorer – dari total 152 ribuan honorer kategori I – yang masih dilakukan verifikasi dan validasi.

“Kalau misalnya 15 ribuan honorer itu lolos verifikasi dan validasi, bisa saja angkanya mencapai 45 persen. Target pemerintah sih, angka 45 persen itu sudah paling tinggi, agar pelamar umur masih punya jatah lebih besar untuk bersaing memperebutkan kursi CPNS 2011,” jelas Ramli yang ditemui di kantornya, Jumat (1/4).

Ramli menambahkan, jatah honorer tertinggal kategori I itu, memang akan menggerus kuota CPNS 2011 yang diusulkan pemerintah sebanyak maksimal 250 ribu (pusat dan daerah). Usulan kuota CPNS 2011 ini sendiri, sedikit berkurang dibanding 2010 yang mencapai 300 ribu.

“Memang berkurang sedikit usulan kita. Karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran kita. Selain itu, pertimbangannya karena di instansi pusat dan daerah, kebutuhan pegawainya sebagian besar sudah terpenuhi,” tandasnya. (esy/jpnn)

Ngangkang Penempuh UN Bikin Hengkang Pengawas UN

Panyaruwe

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

OPINI | 09 April 2011 | 09:54 74 10

 

 

Ini judul adalah comotan dari sebuah realitas yang baru-baru ini dijumpai temanku. Waktu itu dia didapuk sebagai pengawas ujian sekolah di sekolah lain dalam rangka penerapan pengawasan silang, di sebuah kota di Jateng dan sayangnya terjadi di sebuah sekolah terkenal, yang nama atau inisialnya saya simpan demi melindungi sumberku.

Temanku itu seorang laki-laki sejati dan boleh dikata termasuk guru alim, sehingga tak terbayang betapa merah wajahnya saking kagetnya sewaktu melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang ujian sekolah, dia bisa melihat baik disengaja ataupun tidak, paha dan bahkan celana dalam yang dipakai penempuh ujian perempuan.

Alih-alih memelototkan mata, nggak kayak oknum anggota DPR ngelihat fitur porno di tengah-tengah sidang itu, temanku malah keluar ruangan menenangkan diri. Temanku pikir akan menemukan hal tak senonoh tersebut cuma di ruang itu, ternyata salah, di ruangan lain juga terjadi hal yang sama.

Nah, semakin jelas saja sekarang. Demi tujuan, segala cara jadi halal. Perilaku mereka itu bukan sebuah kecurangan, bukan? Barangkali cuma strategi sekolah, meskipun sangat tak pantas dan sungguh tak bermoral. Tapi salah sendiri kenapa pengawas ujian ninggalin ruangan sehingga penempuh ujian jadi bebas saling menyontek dsb, sehingga nilai mereka memang hasilnya bagus-bagus sekali.

Oleh karena itu, hal ini bisa jadi edukasi yang berharga bila Anda bertugas sebagai pengawas UN beberapa hari lagi mendatang. Atau, ini malah mengilhami Anda untuk menerapkannya sebagai strategi melemahkan ketatnya pengwasan UN di sekolah Anda.

Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS diatasi melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.

Dua Pendekatan Pemerintah dalam Menyikapi Nasib Tenaga Honorer

Senin, 11 April 2011 09:19
Jkt-Humas. “Bagaimana kesempatan  tenaga honorer diatas tahun 2006 untuk diangkat CPNS?” merupakan salah satu pertanyaan  yang diajukan rombongan  Persatuan Guru Honorer  Indonesia (PGHI) dalam audiensinya, Jumat (08/04) di Ruang Data Gedung I Lt.1 Kantor BKN Pusat yang diterima Kasubag  Publikasi Petrus Sujendro dan didampingi oleh  Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo. “Dalam Surat Edaran Menpan No. 05 Tahun 2010 hanya menyebutkan tentang pendataan tenaga honorer kategori I dan Kategori II. Untuk tenaga honorer diatas tahun 2006 sampai saat ini belum ada regulasinya. Peraturan Pemerintah yang akan keluar diharapkan dapat menjawab semua permasalahan tentang tenaga honorer”, tegas Petrus Sujendro.

(kiri ke kanan) Kasubag Publikasi Petrus Sujendro dan Kasubag Dalpeg II Budiarno Triatmodjo menjadi perwakilan BKN dalam Audiensi dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI).

Rombongan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) dalam kesempatan yang sama juga menanyakan kelanjutan nasib para guru honorer  yang tidak dapat diangkat CPNS. Petrus Sujendro menjelaskan bahwa pemerintah dalam menyikapi nasip tenaga honorer ada dua pendekatan yang dilakukan yakni : Pertama, Pendekatan Statis adalah untuk mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS sepanjang syarat-syarat yang ditentukan dalam PP No. 43 Tahun 2005 jo PP No. 48 Tahun 2007 terpenuhi. Kedua : Pendekatan Kesejahteraaan adalah kebijakan untuk memberikan penghargaan kepada Tenaga Honorer yang tidak dapat diangkat CPNS melalui perbaikan penghasilan sesuai kemampuan keuangan Negara/Daerah.

 

 

 

Persatuan Guru Honorer Indonesia (kiri) berkunjung ke BKN (08/04)

Pada kesempatan ini Budiarno Triatmodjo menambahkan bahwa pengumuman tenaga honorer dilakukan BKN setelah Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan. Hasilnya nanti akan diumumkan pemerintah secara nasional di  indonesia.(ayu)

Jika PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenaga honorer di instansi tersebut

FTHSNI Konfirmasi Terkait Tenaga Honorer Kategori I dan II

Sabtu, 09 April 2011 09:58
Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS menjadi permasalahan tersendiri bagi tenaga honorer yang bersangkutan. Berbagai hal terkait kapan dan kebijakan apa yang diambil untuk kategori I dan II masih belum jelas bagi tenaga honorer. Hal itu yang menjadi pertanyaan bagi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) yang kemudian melakukan konfirmasi ke BKN, Jumat (8/4). Kunjungan dari FTHSNI yang diikuti oleh enam orang pengurusnya ini diterima Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II BKN Sujarwo di Ruang Direktorat Dalpeg I BKN. 

FTHSNI mendengarkan pengarahan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (tiga dari kiri) dan Direktur Pengendalian Kepegawaian II Sujarwo (dua dari kiri)

Dalam penjelasannya, Sujarwo menjelaskan bahwa pengumuman hasil verifikasi dan validasi kategori I akan diumumkan apabila peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan tenaga honorer telah ditandatangani Presiden. Adapun tenaga honorer kategori II wacana yang telah tersebar akan dilakukan seleksi, namun demikian Sujarwo menegaskan bahwa hal itu juga menunggu regulari dari pemerintah.

Pada kesempatan itu Sujarwo juga menerangkan bahwa kewenangan untuk mengangkat atau tidak tenaga honorer menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi terkait. Apabila PPK merasa tidak perlu mengangkat tenaga honorer maka BKN tidak bisa campur tangan. “Seandainya PPK tidak menyerahkan data tenaga honorer yang tercecer pada waktu tersebut, maka BKN menganggap tidak ada tenega honorer di isntansi tersebut”, jelas Sujarwo.(fhu)

Demo Tenaga Honorer 2 Mei 2011 Mengepung Istana

NASIONAL – HUMANIORA

Rabu, 13 April 2011 , 17:00:00

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) berencana akan menggelar Aksi Mei Bergerak bertepatan dengan hari Pendidikan Nasional 2 Mei mendatang. Dalam aksinya nanti, sebagaimana yang diungkap oleh aktivis FHI, Aini,  mereka akan bergerak dari 33 provinsi melalui wadah aliansi 33 organisasi honorer yang tersebar di seluruh Indonesia.

Istana Presiden merupakan sasaran utama aksi dengan mengambil tiga ritme, tiga hari, 7 hari dan 30 hari, tergantung tingkat ketercapaian tujuan perjuangan. Guna mendukung logistik, mereka juga akan membuka Dapur Umum Pendidikan sekaligus berfungsi sebagai Posko Utama dan mimbar bebas bagi para tokoh pendidikan berorasi.

“Ada tiga hal penting yang akan kami usung dalam aksi 2 Mei mendatang. Pertama, pemerintah harus segera memberikan jaminan 100 persen tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Aini, guru honorer SDN Talang Tegal, Jawa Tengah, di press room DPR, Rabu (14/4).

Kedua, lanjutnya, FHI mendesak pemerintah harus segera memberlakukan Upah Minimum Pendidikan (UMP) bagi para tenaga honorer di bidang pendidikan. Sementara tuntutan ketiga, pemerintah harus segera memperbaiki sistem rekrutmen honorer dan menjadikannya sebagai sistem utama dalam penerimaan PNS.

Aksi Mei Bergerak, kata Aini, akan menggunakan sandi utama “Merah-Putih di langit yang Biru”. “Merah simbol kemarahan tenaga honorer di seluruh Indonesia terhadap kebijakan pemerintah yang lamban, diskriminatif dan jauh dari rasa keadilan,” tegas Aini.

Sementara putih menjadi simbol religiusitas para tenaga honorer. “Jika demo pada siang hari tidak direspon pemerintah maka malam harinya dilanjutkan dengan Istiqhosah Kubro dipimpim oleh tokoh agama,” ungkap Aini.

Biru, lanjutnya, simbol negosiasi terhadap pemerintah. FHI akan mengirim delegasi kepada sejumlah pihak baik pemerintah untuk bernegosiasi secara langsung.

“Kalau aksi kami tidak direspon, tidak tertutup kemungkinan FHI akan mengadukan pemerintah kepada lembaga-lembaga internasional yang komit dengan nasib honorer di Indonesia,” tukasnya. (fas/jpnn)

Nanti Dengan Paket-paket Soal UN Itu Bisa Dibikin Siswa Menerima 5 Paket Soal Berbeda

Hari Senin 18 April 2011 adalah hari pertama ujian nasional. Barangkali sekarang ini masih ada waktu dan sesuatu yang perlu disiapkan dini oleh pengawas ruang ujian, yaitu ihwal bagaimana cara mendistribusikan secara adil kelima paket-paket soal UN itu.

Akan ada persediaan 5 paket soal yang disediakan dan satu paket cadangan. Misalkan saja paket-paket soal itu berkode A,B,C,D,E, maka aturannya pengawas ruang ujian diperintahkan agar membagikannya ke siswa dengan syarat siswa yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya menerima jenis paket soal yang berlainan.

Untuk SMA dan MA, ada 6 mata pelajaran diujian-nasionalkan. Bagaimana mengatur variasinya agar siswa mendapatkan paket soal setiap hari berbeda dan tak sama dengan temannya yang duduk bersebelahan dan di depan atau belakangnya?

Menghindari agar setelah berada di ruang ujian pengawas ruang tidak memikirkannya terlalu lama, maka diperlukan pedoman pendistribusian soal yang seadil-adilnya.Variasi paket soal yang didistribusikan harus diberlakukan sama untuk setiap ruang ujian dan diganti setiap mapel yang berbeda.

Distribusi Paket Soal untuk Mapel pertama :
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
Distribusi Paket Soal untuk Mapel kedua :
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
Distribusi Paket Soal untuk Mapel ketiga :
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
Distribusi Paket Soal untuk Mapel keempat :
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
Distribusi Paket Soal untuk Mapel kelima :
E    B    D    A    C
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
Distribusi Paket Soal untuk Mapel keenam :
A    C    E    B    D
B    D    A    C    E
C    E    B    D    A
D    A    C    E    B
E    B    D    A    C

Untuk periode 2010 kedepan pemerintah membuat kebijakan terkait pengangkatan CPNS 70% dari pelamar umum dan 30% dari tenaga honorer.

Dibalik Kunjungan DPRD Kabupaten Kediri ke BKN

Kamis, 14 April 2011 14:25
Jkt-Humas. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi Calon PNS bahwa sejak ditetapkan PP ini semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, tegas Kabag Humas Tumpak Hutabarat. Hal tersebut disampaikan dalam  Rapat Audiensi  DPRD Kab. Kediri sebanyak 17 (tujuh belas) orang, Kamis (14/04) di Ruang Data Gedung I Lt.2 Kantor BKN Pusat.

Kabag Humas (kiri) didampingi Kasubag Publikasi (Petrus Sujendro) menjadi perwakilan BKN dalam audiensi dengan DPRD Kab. Kediri.(14/04)

Tumpak Hutabarat didampingi oleh Kasubag Publikasi Petrus Sujendro juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menyeimbangkan penggunaan APBD antara belanja rutin pegawai dengan pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan.

Tampak rombongan Komisi A DPRD Kab. Kediri (kiri)  konsultasi dengan pihak BKN

Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat menambahkan, untuk mengisi kekosongan beberapa tenaga kerja di daerah Kediri tidak harus mengangkat tenaga honorer tapi dapat diatasi dengan outsourcing atau  memaksimalkan pegawai yang sudah ada dengan berbagai pelatihan. Namun pemerintah daerah juga harus memperhatikan beban kerja di daerah. Berkaitan pengangkatan CPNS di Indonesia tahun 2004-2009 pemerintah telah membuat kebijakan 70% dari tenaga honorer 30% pelamar umum. Sedangkan untuk periode 2010 kedepan pemerintah membuat kebijakan terkait pengangkatan CPNS 70% dari pelamar umum dan 30% dari tenaga honorer.

Rombongan DPRD Kab. Kediri mendapatkan pengarahan dari BKN

Anggota DPRD Kab. Kediri dalam kunjungannya menyampaikan bahwa tenaga honorer di daerah Kediri mengharapkan semua tenaga honorer terutama kategori I dan II yang telah masuk database dapat diangkat menjadi CPNS. Kemudian Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa nama-nama yang masuk database Kategori I belum tentu lolos proses verifikasi dan validasi, sedangkan untuk Kategori II sesuai rencana pemerintah akan diadakan test  sesama Tenaga Honorer Kategori II. Pengumuman untuk kategori I dan kelanjutan kategori II sementara ini masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. (ayu)

Ternyata Enak Cuma Menggeser-nggeser … !

Ingat waktu UN tahun lalu, dimana soal hanya 2 tipe disediakan dua amplop LJUN, untuk tipe ‘A’ dan tipe ‘B’. Tapi justru untuk 5 tipe soal tahun ini, kok semua jawaban dalam LJUN disatukan jadi satu amplop.

Curiga, apakah jawaban soal-soal kelima tipe itu sama, tim saya bergerak melakukan analisis terhadap 5 tipe soal Matematika IPS Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54 yang sudah diujikan pada hari Selasa 19 April 2011 lalu.

Hasilnya adalah : ada lima nomor soal, yaitu soal nomor 6, 16, 19, 30 dan 35 persis sama di lima paket, yaitu Paket 12, Paket 25, Paket 39, Paket 46, dan Paket 54.

Dan soal nomor 28 dan 29 persis sama di tiga paket, yaitu Paket 12, Paket 25, dan Paket 39. Soal nomor 26 Paket 46 sama persis nomor 26 Paket 54.

Sedangkan nomor soal yang lain hanya dibedakan dengan cuma menggeser-nggeser nomornya saja, misalnya di Paket 12 soal nomor 1 dan 2, ternyata di Paket 25 menjadi nomor 8 dan9, dan di Paket 39 dijadikan nomor 10 dan 8. Sedangkan soal nomor 1 dan 2 di Paket 46 dijadikan nomor 15 dan 14 di Paket 54.

Tuh, kan. Enaknya pembuat soal cuma menggeser-geser nomor soal, kok kayak soal try out buatan teman-teman saya aja di sekolah swasta sebuah kabupaten. Padahal ini taraf nasional kan, dan berbiaya milyaran rupiah.

Kok cuma gitu sih. Apalagi kalau tahu soal nomor 22 Paket 12 yang soalnya tidak sempurna !

sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/20/ternyata-enak-cuma-menggeser-nggeser/

Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Tenaga Honorer Masih Hangat Diperbincangkan

Rabu, 20 April 2011 15:42
Jkt-Humas. Topik hangat yang masih diperbincangkan sampai saat ini adalah Tenaga Honorer. Hal ini pula yang menjadi salah satu alasan rombongan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wilman Singkuan saat berkunjung  ke BKN Pusat (20/04). Rombongan DPRD Kota Payakumbuh ini diterima perwakilan BKN Kabag Humas Tumpak Hutabarat dan Kasubag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono di Ruang Rapat Gedung II Lt. 2 BKN.

Tampak Rombongan Komisi A DPRD Kota Payakumbuh konsultasi ke BKN (20/04)

Dalam kunjungannya  DPRD Kota Payakumbuh menanyakan kelanjutan nasib Data Tenaga Honorer kategori I dan kategori II yang telah masuk di BKN. Menanggapi pertanyaan ini Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan validasi dan verifikasi untuk tenaga honorer kategori I, selanjutnya menunggu Peraturan Pemerintah untuk hasil akhirnya yang selanjutnya akan diumumkan secara nasional. Mereka yang lolos akan diangkat CPNS namun harus melalui tahap pemberkasan dahulu. Sedangkan Tenaga honorer kategori II berdasarkan rencana pemerintah akan diadakan test sesama tenaga honorer kategori II. Pelaksanaanya setelah diumumkan tenaga honorer kategori I yang lolos validasi dan verifikasi.

Kabag Humas Tumpak Hutabarat mewakili BKN dalam konsultasi dengan DPRD Kota Payakumbuh

Dalam kesempatan yang sama Tumpak Hutabarat juga berpesan agar  DPRD Kota Payakumbuh harus saling koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau ataupun mengawasi dalam proses rekruitment CPNS Kota Payakumbuh. Dan berpesan agar lebih berhati hati terhadap penipuan pengangkatan CPNS yang semakin marak di Indonesia.(ayu)

SMS Jawaban Soal UN SMA Sudah Diterima Sebelum ke Sekolah

OPINI | 21 April 2011 | 14:01


Teman-temanku pengawas ruang UN terkejut banget. Sebab sesuai prosedur, LJUN dibagikan lebih dulu ke siswa peserta UN sebelum lembar soalnya. Langkah ini dilakukan agar para siswa memiliki cukup waktu buat mengisi identitas diri peserta UN dan sebagainya. [Maaf, demi melindungi sumber, aku tak sebutkan nama-nama]

Keajaiban terjadi, ternyata hampir semua penempuh UN bisa menjawab semua soal dengan menandai LJUNnya!

Ini jelas fenomena kebocoran soal, artinya ada yang sudah menjawabi soal sebelum soal itu dibagikan dalam ruang-ruang ujian. Tapi dari manakah asal soalnya?

Aku tak bisa memberikan jawaban asal atau sumber kebocoran, yang jelas jawaban soal melalui sms itu 100% benar! Dan makin kuherankan, anak-anak itu menerima sms pada jam-jam sebelum mereka berangkat sekolah.

Ampun pemerintah, pendidikan macam inikah yang kauhasilkan setelah berkali-kali ujian nasional? Dan jika ini nanti terjadi pula di ujian nasional SMP dan yang sederajat, duh, mau komentar gimana lagi.

Mencari Matahari, di Pojok-pojok Ponorogo

Membeli pakaian ternyata lebih mudah ketimbang ribetnya mencuci dan menjemurnya. Bagi mereka yang selalu menggunakan jasa orang lain atau perusahaan jasa tentu tak pernah merasakan bagaimana orang harus kreatif mencari matahari guna mengeringkan pakaian-pakaian basah mereka. Urusan etika dan sebagainya sudah tak digubris lagi, seperti gambar-gambar yang saya sajikan di bawah ini.

1304730241350469112

Inilah bagian belakang dari Gedung DPRD Kabupaten Ponotogo

1304730395593281237

Pagar tembok Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo ini memanjang dan nampak kokoh.

1304730520887206663

Di ujung pagar nampak sesuatu yang ternyata bukan bagian dari sebuah happening art, walaupun menarik.

1304730638113221728

O, inilah yang mencari matahari … !!

Selain SNMPTN Masih Ada Yang Lainnya Ya … !!

Lulusan dari sekolah tinggi/akademi berikut ini semestinya terjamin diterima atau ditempatkan bekerja di Kementerian RI. Silahkan memilihkannya untuk sanak saudara Anda, apabila mereka ternyata tidak memilih SNMPTN. Saya mengharap informasi ini bermanfaat.

1. AKAMIGAS-STEM – Akademi Minyak dan Gas Bumi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Lokasi kuliah Cepu, Jawa Tengah (Kawasan Rig dan pengeboran minyak) – Info bisa dilihat di
www.akamigas-stem.esdm.go.id

2. AKIP – Akademi Ilmu Permasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran online di www.depkumham.go.id atau www.ecpns-kemenkumham.go.id . Lokasi kuliah di Depok, Jakarta

3. IPDN – Institut Pemerintahan Dalam Negeri di bawah Kementerian Dalam Negeri RI. Pendaftaran offline di Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Lokasi kuliah Jakarta, Pekanbaru, Manado, Bukittinggi, Makassar.

4. MMTC –  Sekolah Tinggi Multi Media Training Center di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), pendaftaran online (21 Februari s.d. 11 Agustus 2011 di www.mmtc.ac.id). Lokasi kuliah di Yogya.

5. STIS – di bawah Badan Pusat Statistik, pendaftaran secara online (4 April s.d. 20 Mei 2011 di situs www.stis.ac.id). Lokasi kuliah berada di Jakarta

6. STSN – Sekolah Tinggi Sandi Negara – di bawah Lembaga sandi Negara, pendaftaran online dan keterangan lengkap ada di situs www.stsn-nci.ac.id . Lokasi kuliah di kota Bogor

7. STKS – Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial di bawah Kementerian Sosial RI. Pendaftaran offline di Kemenkes RI, Bandung, Yogyakarta, Padang, Banjarmasin, Makassar, Jayapura, Palu. Info lengkap ada di situs www.stks.ac.id

8. STPN – Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di bawah Badan Pertanahan Nasional RI. Pendaftaran online melalui situs www.stpn.ac.id Lokasi kuliah di Yogya.

Sejarang Apa Gerangan Kecurangan UN Dipampang? Oleh : Eddy Soejanto*

Sejarang Apa Gerangan Kecurangan UN Dipampang?

 Oleh : Eddy Soejanto*

(dimuat di Media Mataraman edisi 167 Mei 2011)

Terbayang-bayang di mata saya saat teringat kembali acara pertemuan antara para petinggi SMA se Ponorogo dengan para calon pengawas ruang Ujian Nasional (UN) menjelang pelaksanaan UN SMA 2011. Kesannya masih bisa saya rasakan, bagaimana optimis Pak Sis dengan tema UN 2011 yang harus jujur dan berkualitas, juga bagaimana permintaan legowo dari Pak Hastomo, dan regeng-nya suasana oleh celoteh Pak Sugeng.

Sayangnya, situasi sekondusif itu tak dapat seluruhnya diboyong ke ruang-ruang UN pada saat  pelaksanaan UN. Sejak hari pertama saja emosi pengawas ruang UN sudah banyak dipanas-panasi dengan sikap ndableg-nya siswa penempuh UN yang berani membawa hape ke ruang UN.

Pantas saja mereka lakukan itu, sebab ternyata para siswa penempuh UN memang sangat membutuhkan hape di dalam ruang-ruang UN. Buat apalagi kalau tidak untuk mengutip kembali jawaban soal yang diterima melalui SMS.

Ketika pengawas ruang UN mengetahui ini, hilanglah legowo menoleransi, sehingga beberapa pengawas ruang UN dikesankan sebagai memberikan tekanan berlebih atas sikap kepengawasan mereka. Padahal prosedur yang mereka lakukan ini benar. Untung tidak menimbulkan clash dengan siswa penempuh UN seperti pernah kejadian beberapa tahun lalu di sebuah SMA negeri yang akhirnya terbawa ke ranah pelanggaran hukum.

Tak kalah heboh yang terjadi di hari kedua adalah akibat ulah beberapa siswa penempuh UN dilihat pengawas ruang UN sanggup mengisi jawaban sekitar separuh soal dari seluruh soal mata pelajaran yang diujikan. Dan ini hanya berlangsung beberapa saat setelah naskah soal selesai dibagikan. Mudah diduga, sumber jawabannya ditemukan oleh pengawas ruang UN tak lepas dari hape atau berupa catatan di secuil kertas yang disembunyikan rapi. Demikian seterusnya.

Maka tak heran kemudian merebak berita kasus kecurangan justru di tempat-tempat lain seperti Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Bahkan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) sanggup membeberkan temuannya terkait kecurangan pada pelaksanaan UN SMA 2011. Kecurangan tersebut terjadi di DI Yogyakarta, Aceh Utara, Bekasi, Probolinggo, Bengkulu, dan Lampung Tengah.

Oleh karena itu, media massa sempat mengunggah pernyataan Mendiknas yang berani berkata, bahwa kecurangan itu wajar, walaupun tetap harus diterapkan sanksinya. Lalu sejarang apakah gerangan kecurangan UN di kabupaten kita dipampangkan? Tak sekalipun seingat saya. Apakah ini sebagai penanda para siswa penempuh UN SMA di Ponorogo telah dapat memenuhi harapan pelbagai pihak untuk melaksanakan UN secara jujur dan  berkualitas?

Terlepas dari hal itu, masih terdapat pernik-pernik UN SMA 2011 yang tak pantas dilepas begitu saja. Bisa diberikan catatan, seperti pada peristiwa repotnya pengawas ruang UN dan panitia subrayon di hari terakhir UN. Para pengawas ruang UN dikagetkan dengan kode paket soal P46 di dalam amplop naskah soal yang berisi mata pelajaran bukan semestinya diujikan. Panitia UN pun harus menggandakan soal guna menutup kekurangannya sesuai prosedur, dan ini cukup membuat mereka berkeringat.

Dan yang tak dapat diabaikan adalah catatan terhadap tendensiusnya si pengedar kunci jawaban soal melalui hape yang dengan gegabah menuliskan nama seseorang sebagai sumber pada saat mengirimkan lewat SMS. Dan seandainya yang diterakan di sana adalah nama identitas Anda, maka tentu bisa Anda bayangkan akan menjadi serunyam bagaimanakah dampak yang diakibatkannya?

Jadi, kalau kasus ini bukan bertujuan sebagai pembunuhan karakter terhadap seseorang, terus kelakuan buruk yang mana lagi pantas disebutkan? Dari beberapa nama yang saya dapat, ternyata hanya satu nama telah melakukan pembelaan yang sangat mengundang simpati melalui jejaring sosial facebook.

Sedangkan dari soal UN, setelah beberapa guru menganalisa terhadap paket soal P12, P25, P39, P46 dan P54, mereka menemukan bahwa soal-soal itu hanya dibedakan dengan menggeser-geser nomer soal saja, bahkan ada soal yang sama persis di kelima tipe itu .

Kok enak banget kerja si pembuat soal bertaraf nasional itu, komentar guru-guru itu. Coba saja MGMP Kabupaten Ponorogo ditugasi membuat soal-soal UN, mereka jamin sanggup membuat yang tidak sekedar main geser nomernya saja. Ini sudah dibuktikan oleh mereka pada soal-soal try out UN. Nah, hebat bukan guru-guru Ponorogo?

Tentu saja tak kalah hebatnya adalah kinerja panitia penyelenggara dan subrayon atas besarnya kepedulian mereka terhadap kebutuhan pengawas ruang UN. Untuk itu, di kesempatan memberikan sambutan mewakili teman-teman pengawas ruang UN saat mengakhiri tugas, sempat saya ucapkan terimakasih atas segala gupuh, aruh, suguh, dan isi amplop yang ternyata utuh bahkan diberi imbuh.

*Eddy Soejanto adalah pemerhati pendidikan.

Hasil Ujian Nasional 2011|Siswa SMA yang lulus UN tahun ini mencapai 1.450.498 siswa atau 99,22 persen.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sedikitnya 11.443 siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekitar 0,78 persen dinyatakan tidak lulus ujian nasional (UN) 2011. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang persentase ketidaklulusannya mencapai 0,96 persen. Menurut data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), jumlah tersebut dihitung dari seluruh siswa yang mendaftar UN, yaitu 1.476.575 siswa.

Namun, dalam perjalanannya, ada sekolah yang tidak memasukkan nilai sekolah atau rapor. Hal itu mengakibatkan ribuan siswa terpaksa kehilangan 40 persen nilai kelulusannya.

“Yang memasukkan nilai itu sebanyak 1.467.058 atau 99,36 persen atau ada 9.517 yang tidak memberikan data,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh dalam jumpa pers kepada wartawan, Jumat (13/5/2011) sore, di Jakarta.

Sementara itu, siswa yang tidak ikut UN ada sekitar 5.117 atau 0,35 persen. Setelah melalui proses evaluasi, dari 16.835 siswa SMA di seluruh Indonesia yang mengikuti UN sebanyak 1.461.941 siswa. Siswa SMA yang lulus UN tahun ini mencapai 1.450.498 siswa atau 99,22 persen.

[untuk SMA-SMA negeri dan swasta di Ponorogo, Masedlolur berani memprediksi bakalan banyak yang siswanya lulus 100%, jika pun ada yang tidak lulus, saya yakin diakibatkan oleh hal-hal bersifat teknis non edukatif seperti berita di atas]

sumber tulisan : http://edukasi.kompas.com/read/2011/05/13/18143856/Tahun.ini.11.443.Siswa.SMA.Tidak.Lulus

Hasil Kelulusan UN 2011, SMK Tak Ada Yang Kelulusannya 0%, tapi untuk SMA ada 5 sekolah

Kelulusan peserta Ujian Nasional (UN) SMA/MA Tahun Ajaran 2010/2011 mencapai 99,22 %. Dari 1.461.941 peserta UN SMA/MA, jumlah peserta yang lulus sebanyak 1.450.498. Sisanya, yang tidak lulus 11.443 (0,78 %) peserta.

Ada 14.131 SMA yang siswanya 100 % lulus .

Ada 5 (lima)  SMA yang semua siswanya tidak lulus dengan jumlah siswa 147. Sekolah yang kelulusannya nol persen yaitu di DKI Jakarta ada 7 siswa, Simeulue, Nanggroe Aceh Darussalam 26 siswa, Jambi dua siswa, Kian Darat, Maluku 48 siswa, dan Urei Fasei Papua 64 siswa.

Jumlah kelulusan peserta UN SMK mencapai 99,51 %. Dari total 8.074 sekolah negeri dan swasta dan 942.698 peserta, dinyatakan lulus 938.043 peserta.

Sekolah yang angka kelulusannya 100 persen sebanyak 768.854 (81,48 %) siswa.

“Di SMK tidak ada sekolah yang kelulusannya nol persen,” kata Mendiknas Nuh.

[untuk itu, Masedlolur tetap memprediksi semua SMA dan SMK di Ponorogo siswanya lulus 100%, kalau toh ada yang dinyatakan tak lulus pasti disebabkan hal teknis non edukatif]

selengkapnya di :

http://www.jpnn.com/read/2011/05/13/91891/Angka-Kelulusan,-NTT-Terburuk-Bali-Terbaik-

Berita Pengumuman Hasil Kelulusan UN 2011 di JatimSMA/MA yang lulus UN 2011 mencapai 99,75 persen, sedangkan persentase pelajar SMK yang lulus UN 2011 mencapai 99,90 persen

SURABAYA | SURYA OnlineSebanyak 709 pelajar se-Jawa Timur yang terdiri atas 559 pelajar SMA/MA dan 150 pelajar SMK dinyatakan tidak lulus ujian nasional 2011.

“Jumlah itu hanya 0,25 persen dari 203.466 pelajar SMA/MA se-Jatim, dan hanya 0,10 persen dari 150.277 pelajar SMK se-Jatim,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim M Harun di Surabaya, Sabtu (154/5/2011) petang.

Didampingi koordinator pengawas UN dari PTN se-Jatim Alimufi Arief, ia menjelaskan angka itu berarti ada penurunan siswa SMA/MA/SMK di Jatim yang tidak lulus UN dibandingkan dengan tahun 2010.

“Dalam UN 2010 tercatat 523 siswa SMK yang tidak lulus atau 0,33 persen dari peserta UN, sedangkan siswa SMA/MA yang tidak lulus dalam UN 2010 juga tercatat 0,28 persen dari peserta UN saat itu,” katanya.

Hal itu, katanya, berarti pelajar SMA/MA/SMK peserta UN 2011 yang tidak lulus mengalami penurunan 0,23 persen untuk pelajar SMK dan menurun 0,03 persen untuk pelajar SMA/MA.

Dengan kata lain, katanya, persentase pelajar SMA/MA yang lulus UN 2011 mencapai 99,75 persen (UN 2010 tercatat 99,72 persen), sedangkan persentase pelajar SMK yang lulus UN 2011 mencapai 99,90 persen (UN 2010 tercatat 99,67 persen).

“Peningkatan jumlah pelajar yang lulus itu terjadi berkat kerja sama yang baik dari semua pihak, baik siswa, sekolah, dinas pendidikan, pengawas dari PTN, petugas pengamanan, maupun media massa,” katanya.

Menurut dia, prestasi Jatim secara nasional mencapai peringkat kelima setelah Bali, Sumut, Maluku, dan Kalimantan, namun jumlah peserta UN SMA/MA/SMK se-Jatim merupakan tertinggi se-Indonesia.

“Bali mencapai peringkat tertinggi se-Indonesia, namun peserta UN hanya sedikit, sedangkan peserta UN SMA/MA/SMK se-Jatim mencapai 1,536 juta dengan dua kepulauan yakni Bawean dan Sumenep,” katanya.

Ditanya faktor penyebab ketidaklulusan pelajar SMA/MA/SMK di Jatim, ia mengatakan 0,33 pelajar SMK dan 0,25 pelajar SMA/MA di Jatim yang tidak lulus itu memiliki berbagai faktor.

“Mereka bukan tidak lulus, tapi ada banyak penyebab yang menyebabkan tidak lulus, misalnya sakit, ikut orang tua ke luar kota, ada masalah keluarga, atau ikut kejar paket,” katanya.

[keterangan terakhir ini semakin memperkuat prediksi saya, bahwa di Ponorogo SMA/MA/SMK swasta dan negeri akan meluluskan 100% siswanya, kecuali mereka yang menghadapi hal-hal tersebut di atas]

Halah, Komite Sekolah

Masalah muncul nanti setelah para orangtua menerima pengumuman pendaftaran ulang masuk sekolah untuk anaknya. Kalau bisa sih sekolah gratis, tapi mana ada sekolah yang tidak mengenakan pungutan untuk mendanai keunggulannya.

Lalu semua sekolah mulai menonjolkan peran komite sekolah. Sebab banyak kebijakan keuangan sekolah yang harus dilegalisir oleh komitenya, bukan melulu kepala sekolah dan para stafnya. Besar juga andil komite sekolah dalam menentukan seberapa murah atau mahalnya pungutan tersebut, baik sebelum maupun sesudah dilegitimasi dengan persetujuan kepala daerah.

Kalau tak puas, para orangtua akan minta keringanan, atau protes ke kepala sekolah.Ini artinya masyarakat atau para orangtua tidak mengaitkan dengan kinerja para fungsionaris komite sekolah, sehingga apriori kepada kepala sekolah dan stafnya.

Sebagai suatu lembaga yang bersifat mandiri, komite sekolah tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan, tetapi dapat berperan sebagai mediator antara masyarakat (stakeholders pendidikan)  dengan pemerintah demi menampung dan menganalisis berbagai ide, tuntutan, dan kebutuhan dunia pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, para praktisi dan pemerhati pendidikan.

Namun perlu diakui, bahwa sampai detik ini keberadaan dan fungsi dari sebagian besar komite sekolah masih belum mantap, belum sesuai harapan, belum optimal. Bahkan citra komite sekolah sebagai lembaga identik dengan BP3 tempo dulu masih sangat membekas.

Lebih ditegaskan lagi dengan sepak-terjang komite sekolah yang nampak hanya beroperasional aktif di seputar penggalian dana, terutama di awal tahun ajaran beberapa bulan lagi. Perannya begitu besar disaat pungutan dana sumbangan kegiatan sekolah disampaikan kepada para orangtua siswa baru.

Halah, Pemerintah

Ya, ya! Bisa boleh dipercaya kok kalau pemerintah sudah berbenah ihwal sekolah dan guru-gurunya. Program membenahi sekolah yang dinding-dinding atau atap kelasnya rusak memang sudah lama ada. Bahkan semua tahu juga lah kalau untuk itu disediakan dana milyaran rupiah.

Ah, tapi jangan mengelak loh, nyatanya masih selalu ada kok berita sekolah rusak dan tak layak dipakai buat kegiatan belajar mengajar. Itu tak termasuk yang dihancurkan oleh bencana alam.

Di sisi lain, rasa-rasanya pemerintah masih membiarkan rakyat semakin tidak mempercayai upaya penyelenggarakan pendidikan gratis. Bahkan dianggap bohong, dengan bukti dihadapkannya mereka terus-menerus dengan biaya sekolah yang menjadi semakin mahal. Padahal sebentar lagi para orangtua akan memasukkan kembali anak-anaknya ke sekolah baru.

Kalau terhadap rakyat seperti itu, bagaimana untuk berniat meningkatkan kesejahteraan guru, dan lain-lainnya.

Halah, Sekolah

Menjelang sekolah mengakhiri tahun ajaran dan hendak memulai tahun ajaran baru, kayaknya hampir setiap orangtua siswa tahu, meskipun tidak semua merasakan, bahwa pendidikan kok sepertinya sudah diperlakukan sebagai komoditas.

Buktinya, pendidikan diatur sesuai hukum pasar. Siapa yang mampu membeli, silahkan ambil barangnya dan siapa bisa membayar silahkan masuk. Celakanya, bila para siswa tidak bisa melunasi SPP dll yang dipersyaratkan, maka tidak dapat masuk di sekolah tersebut. Mereka yang sudah berstatus siswa pun tidak diperkenankan mengikuti ulangan semester, ujian dan sebagainya, selalu dikurangi atau dihilangkan hak-hak menikmati pendidikan seperti yang lainnya.

Halah, mengerti begitu tetap saja banyak orangtua berebut pengen menyekolahkan anaknya di sekolah favorit yang mesti mahal beayanya. Sebab, ada banyak janji pemberian beasiswa untuk orang miskin. Tapi dalam praktiknya sering mengecewakan, karena beasiswa hanya diberikan kepada amat sedikit orang miskin yang pintar saja.

Lalu bagaimana nasib para orangtua siswa yang membeayai pendidikan anak-anak mereka yang tidak pintar dan mereka terlanjur miskin?

Kalau dikatakan ironis juga benar adanya, yaitu ihwal kucuran dana subsidi pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan. Jatuhnya lebih sering ke halaman sekolah-sekolah favorit, yang kebanyakan muridnya justeru pintar dan kaya.

Peraturan Pemerintah tentang Honorer yang Akan Terbit database yang lolos di BKD belum tentu lolos di BKN

Menanti Peraturan Pemerintah tentang Honorer yang Akan Terbit

Selasa, 14 Juni 2011 14:11
Jakarta-Humas. Sebelum BKN melakukan proses verifikasi dan validasi database Tenaga Honorer, database tenaga honorer ini sebelumnya juga telah diverifikasi internal di BKD. Sehingga database yang lolos di BKD belum tentu lolos di BKN. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol  Aris Windiyanto saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Ogan Ilir di Ruang Data Gedung I Lantai 2 BKN Pusat (14/06). Aris Windiyanto dalam kesempatan ini didampingi oleh Direktur Pengadaan PNS Sayadi, Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir, Kasubdit Perencanaan dan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Kasubdit Dalpeg III/A Haryono dan Kasubdit Dalpeg I Suparman.

 

Kepala Biro Humas dan Protokol Aris Windiyanto dalam kesempatan ini didampingi oleh Direktur Pengadaan PNS Sayadi, Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir, Kasubdit Perencanaan dan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono, Kasubdit Dalpeg III/A Haryono dan Kasubdit Dalpeg I Suparman.

Mengenai tenaga honorer kategori I dan II ini Suparman menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan dan RB No 05 Tahun 2010 BKN telah melakukan verifikasi dan validasi database tenaga honorer kategori I. Untuk pengumuman hasil verifikasi validasi tenaga  honorer  kategori I masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan terbit. Demikian juga mengenai tindak lanjut Tenaga Honorer Kategori II yang masuk ke BKN juga masih menunggu PP.

 

 

DPRD Kabupaten Ogan Ilir berkunjung ke BKN Pusat (14/06).

Dalam kesempatan yang sama  DPRD Kab Ogan Ilir menanyakan mengenai pertimbangan BKN dalam usulan formasi CPNS Kab Ogan Ilir 2011. Badi Mulyono menyampaikan bahwa usulan daerah yang ke BKN harus dianalisa dulu. Beberapa variabel digunakan dalam analisa usulan formasi , diantaranya profil daerah, geografis, APBD, jumlah PNS aktif dan PNS yang akan pensiun dalam 1 tahun. Setelah analisa usulan diserahkan ke Menpan untuk disetujui. Sehingga seluruh jumlah formasi CPNS daerah belum tentu  disetujui. Terkadang sebenarnya jumlah PNS di suatu daerah sudah cukup namun seringkali tidak merata dan terpusat didaerah kota. Salah satu solusinya adalah pemerintah daerah harus melakukan pemerataan pegawai di daerah dengan berbagai analisa. DPRD dan BKD harus senantiasa bekerjasama dalam masalah kepegawaian, anggaran dan masalah daerah lainnya.(ayu)

BKN melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010 dan penyerahan database tenaga honorer kategori II ke BKN selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010.

BKN Melakukan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Berdasarkan Database

Jumat, 10 Juni 2011 15:11
Jakarta-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) malakukan verifikasi dan validasi terhadap data tenaga honorer kategori I  hanya dilakukan berdasarkan database yang diserahkan  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2010. Ada pun  penyerahan databasetenaga honorer kategori II  ke BKN  selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2010. Demikian informasi yang disampaikan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi  saat beraudiensi dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Komisi  I Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (10/6).

Para Pejabat BKN melakukan Audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah: (kiri-kanan) Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro, Kasubdit Perencanaan Pengembangan Pegawai Haryomo Dwi P, Kasubdit Administrasi Pelayanan Pengolahan Marbawi, dan Kasubbag Dokumentasi dan Pengolahan Informasi Paryono

Menanggapi pertanyaan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah tentang jumlah ideal Pegawai  Negeri Sipil (PNS) daerah,  Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan bahwa sebaiknya pengeluaran untuk  gaji  PNS daerah tidak lebih dari 60 % biaya belanja  APBD. Hal ini dimaksudkan  supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat difokuskan untuk pembangunan daerah.

Para pejabat BKN (kiri) saat beraudiensi  dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Tengah

Terkait dengan penerimaan PNS daerah,   Kasubdit Perencanaan  Pengembangan Pegawai Haryomo  Dwi P mengatakan bahwa DPRD berperan strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam masalah anggaran . Untuk itu, hendaknya penerimaan PNS Daerah hendaknya dilakukan dengan cermat dan memperhitungkan sejumlah aspek yang ada. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: distribusi PNS, Analsis Beban Kerja, dan profil daerah. Jadi,  dalam hal penerimaan PNS Daerah diperlukan kerjasama yang baik antara BKD dan DPRD.

Lowongan Pekerjaan Guru Kimia, Fisika, Biologi, Matematika, BK di R-SMA-BI Muhammadiyah 1 Ponorogo

Pengumuman Karir PDF Print E-mail
Written by Administrator
Tuesday, 24 May 2011

Image

Jatah CPNS, masih sangat dibutuhkan adalah CPNS tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, BKN yang akan memberikan pertimbangan ke Kemenpan-RB terkait dengan formasi CPNS masing-masing daerah.

NASIONAL – HUMANIORA

Rabu, 06 Juli 2011 , 02:41:00

JAKARTA — Pemerintah daerah tidak boleh berharap banyak terhadap usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jangan berharap usulan jumlah yang diajukan pasti disetujui pusat. Pasalnya, banyak indikator yang dijadikan pertimbangan untuk menetapkan berapa jumlah formasi CPNS yang layak bagi daerah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, BKN yang akan memberikan pertimbangan ke Kemenpan-RB terkait dengan formasi CPNS masing-masing daerah. “BKN memberikan pertimbangan, Kemenpan-RB yang menentukan,” terang Aris kepada JPNN di Jakarta, kemarin (5/7).

Aris, yang belum lama duduk sebagai Kabiro Humas dan Protokol BKN itu, menyebutkan, setidaknya ada empat indikator yang dijadikan pertimbangan penetapan formasi CPNS.

Pertama, kebijakan negara terkait anggaran yang sudah dialokasikan, dalam hal ini oleh kemenkeu. “Kemenkeu sudah menetapkan alokasi anggaran, misal untuk gaji. Formasi akan disesuikan dengan alokasi itu,” terangnya.

Dia mengakui, banyak daerah yang mengajukan usulan formasi CPNS dalam jumlah sangat banyak. “Kalau misal rekrut banyak, ya nanti mau dibayar pakai apa? Jadi tak mungkin semua usulan dipenuhi,” cetusnya.

Kedua, kebutuhan pelayanan dasar kepada masyarakat juga menjadi pertimbangan. Untuk saat ini, yang dianggap masih sangat dibutuhkan adalah CPNS tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.

Ketiga, akan dilihat rasio jumlah PNS dengan jumlah masyarakat yang dilayani di masing-masing daerah. Diakui, memang belum ada rasio ideal yang ditetapkan. Hanya saja, bisa dengan membandingkan rasio PNS dengan masyarakat di sejumlah negara.

Keempat, alokasi APBD daerah tersebut yang dipergunakan untuk belanja pegawai. Jika APBD-nya sudah di atas 40 persen untuk belanja pegawai, maka usulan formasi CPNS dalam jumlah besar akan sulit disetujui. “Karena hanya akan menambah alokasi belanja pegawai. Terus, berapa yang akan digunakan untuk membangun?” ujarnya.

Keempat indikator itu nantinya diramu untuk menetapkan berapa idealnya formasi CPNS untuk masing-masing daerah. “Bisa saja dari rasio jumlah PNS dengan masyarakatnya masih mungkin untuk ditambah lagi jumlah CPNS-nya, tapi dilihat alokasi APBD untuk belanja pegawai sudah cukup besar, maka tetap sulit,” kata Aris.(sam/jpnn)

Kata Tumpak Hutabarat : Tenaga Honorer yang Berkerja di Instansi Swasta Tidak Memenuhi Kriteria Kategori I Maupun II

Tumpak Hutabarat : Tenaga Honorer yang Berkerja di Instansi Swasta Tidak Memenuhi Kriteria Kategori I Maupun II

Senin, 11 Juli 2011 14:50

Audiensi DPRD Kabupaten Merangin ke BKN

Jakarta-Humas BKN, Kesedihan tampak dari wajah Laila dan Gina, dua orang honorer yang ikut hadir dalam audiensi antara anggota DPRD Kabupaten Merangin dengan BKN, Senin (11/7). Laila dan Gina sendiri merupakan tenaga honorer yang tidak lolos dalam database kategori I dan telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN dan  BPKP pada 2010 lalu. Mereka merupakan wakil dari 32 orang honorer yang tidak lolos masuk data ketegori I. Kedatangan mereka ke BKN merupakan bentuk upaya untuk menyalurkan aspirasi nasib mereka yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Merangin, BKD dan Asisten Sekretaris Daerah.

 

Anggota DPRD KabupatenMerangin (sisi kiri) diterima Pejabat BKN saat audiensi terkait permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Merangin yang tidak masuk kategori I.

Para anggota Dewan ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Seksi Dalpeg III C Agus TK dan Fungsional Umum M. Reza Putra di Ruang Data lantai 1 Gedung I BKN Pusat Jakarta. Dalam pemaparannya, Anggota Dewan menyampaikan asprirasi para tenaga honorer yang tidak masuk dalam database kategori I dimana mereka terganjal kali pertama pada tahun 2005 dikarenakan masa kerja kurang dua hari untuk genap satu tahun pada 2005, dan kemudian terganjal lagi pada pendataan tahun 2010 dikarenakan bekerja bukan di instansi pemerintah. Lebih lanjut Para anggota dewan menjelaskan bahwa mereka (honorer-red) telah bekerja sejak tahun 2002. Dalam audiensi para anggota dewan mempertanyakan apakah masih dimungkinkan 32 tenaga honorer ini masuk dalam data untuk kategori I ataupun II karena SK pengangkatan ditandatangani Bupati Merangin dan sumber pembiayaan dari APBD Kabupaten Merangin.

 

Menanggapi hal itu, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN hanya melaksanakan kebijakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Terkait para honorer yang ada tersebut, kebijakan pemerintah menetapkan bahwa syarat akumulatif yang ditetapkan di antaranya mengharuskan honorer yang bersangkutan bekerja pada instansi pemerintah, sehingga apabila ada honorer yang bekerja di instansi swasta meskipun dibiayai oleh APBD, maka honorer tersebut tidak dapat masuk kategori I maupun II. Namun demikian, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok RPP tentang pengangkatan tenaga honorer yang tercecer dan juga tentang pegawai tidak tetap (PTT) guna mengakomodir para tenaga honorer yang tidak dapat menjadi CPNS. “PNS bukanlah segala-galanya, dan mudah-mudahan ibu-ibu ini (honorer-red) mendapatkan kompensasi yang layak dengan RPP PTT yang akan dikeluarkan pemerintah,” pesan Tumpak Hutabarat pada tenaga honorer Kabupaten Merangin. (fhu)

Honorer Kategori I dan Kategori II Penjelasan Ini Pedomannya Maka Tinggal Mengawal

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I telah dilakukan BKN dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  dari aspek anggaran. Ada pun untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Untuk penerimaan PNS daerah, pihak pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kotamadya antara lain harus mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan kebutuhan instansi-instansi pemerintah.

Pada kesempatan yang sama,  Kasubdit Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) IIIA Haryono menyatakan bahwa BKN akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. PP tentang tenaga honorer ini akan menjadi payung hukum bagi BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Dari Imsak ke Imsak, 1 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Dan rasa cemas, serta takut kehilangan, juga berkewajiban mempertahankannya sampai titik darah penghabisan dari direbut orang jahat, disebabkan ada perasaan memiliki total akan apa yang dipunyai. Tapi sebenarnya bukankah itu seharusnya hanya sebagian saja sisa dari setelah apa yang wajib kita keluarkan dan belanjakan di jalan Allah?

Lalu bagaimanakah nyamannya merasa tak memiliki apa-apa karena memang semuanya hanya titipan dari Yang  Maha Kaya, sehingga akan merasa tak pernah kehilangan apa-apa, ketika merasa bahwa titipan itu kembali kepadaNya dengan berbagai jalan yang dikehendakiNya.

Dari Imsak ke Imsak, 2 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Fenomena jalan-jalan sehabis subuh di Ramadhan kali ini sungguh menyentuh. Apanya? Ya, minimal cara mereka membunuh waktu luang, karena butuh atau karena hanya ikutan mereka yang sudah melakukannya jauh-jauh. Dan karena pelakunya kebanyakan para remaja, maka kayaknya ada dorongan interaksi saling butuh.

Tapi perjalanan anakku dari Ponorogo ke Lamongan tertahan enak di Jombang bersama keponakan di rumah adikku. Padahal tujuan anakku melakukan perjalanan demi mengejar dan mendapatkan fotokopian sebuah syarat berupa selembar sertifikat demi melengkapi persyaratan administrasi lamaran pekerjaannya. Mungkin ia ditolong oleh fasilitas kecanggihan teknologi internet untuk mempersingkat perjalanan jauhnya itu.

Sedangkan perjalananku dan istri dari rumah ke beberapa kantor hanyalah mengambil dan mengirimkan kembali ke yang membutuhkan, apalagi kalau bukan duwit. Tetap saja jalannya tak semulus yang kami harapkan walaupun kebarokahannya sudah kurasakan.

Bahwa selalu ada rahasia milik Allah SWT di ujung jalan itu. Baik yang kami tempuh, atau yang dijalani anakku, atau mereka yang hanya berniat jalan-jalan santai selepas subuh.

Usulan Formasi CPNSD Siap Dipangkas BKN dan untuk penerimaan CPNS 2011 telah mengusulkan kuota pusat dan daerah sekitar 300 ribu, sudah termasuk honorer.

JAKARTA–Pemerintah terpaksa memangkas usulan kebutuhan pegawai di seluruh instansi pusat dan daerah yang mencapai jutaan. Pasalnya dari usulan yang masuk, banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Jika semua usulan diterima, hanya akan membuat daerah bangkrut karena tidak ada lagi dana yang dialokasikan untuk pembangunan.

“Bagaimana tidak akan bangkrut kalau dana APBD-nya habis untuk gaji pegawai. Itu sebabnya banyak usulan yang kita tolak,” ungkap Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (2/8).

Dikatakannya, daerah-daerah yang dana APBD-nya 50-60 persen tersita untuk belanja pegawai, merupakan yang paling banyak ditolak usulannya. Sebab, dari besarnya porsi penggunaan APBD tersebut menunjukkan daerah bersangkutan telah kelebihan pegawai.

Terkait dengan moratorium PNS, Tumpak mengatakan, pemerintah telah memulai sejak tahun ini. Di mana jumlah pegawai yang diterima mulai dikurangi.

“Kalau langsung dihentikan akan menimbulkan masalah baru lagi. Makanya pengurangan pegawai langkah tepat yang diambil pemerintah hingga posisi penerimaan hanya sebatas pada pengisian kursi PNS yang kosong (karena pensiun, meninggal, dan lain-lain),” urainya.

BKN, terang Tumpak, untuk penerimaan CPNS 2011 telah mengusulkan kuota pusat dan daerah sekitar 300 ribu, sudah termasuk honorer. Usulan tersebut didasarkan pada analisa kebutuhan pegawai secara nasional.

“Memang pak Menteri PAN-RB mematok 250 ribu, tapi BKN punya pertimbangan lain. Masukan dan usulan BKN ini diterima atau tidak, tergantung pak menteri,” tuturnya.

Mengenai formasi CPNS 2011, menurut Tumpak, dibedakan antara daerah “jenuh” (kota/ kabupaten induk) dan pemekaran. Untuk daerah yang sudah jenuh diprioritaskan tenaga guru dan paramedis. Sedangkan daerah pemekaran, diprioritaskan tenaga teknis seperti ahli pertanian, pariwisata, ekonomi, hukum.

“Kalau ada daerah jenuh masih mengusulkan tenaga teknis akan kita tolak. Kecuali ada pertimbangan dan alasan kuat,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pengawai negeri sipil (PNS). Namun pemerintah memprioritaskan honorer yang tercatat sebelum 2005. “Kami angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.

Selasa, 02 Agustus 2011 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi pengawai negeri sipil (PNS). Namun pemerintah memprioritaskan honorer yang tercatat sebelum 2005.

“Kami angkat yang memenuhi syarat. Sesudah itu tidak ada honorer lagi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.

Menurut Mangindaan, pihaknya belum memutuskan berapa banyak tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi pengawai negeri itu. Hal tersebut masih perlu dibicarakan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Jumlah belum berani kami putuskan karena masih diverifikasi, menyangkut formasi. Kuotanya ini perlu dibicarakan juga dengan DPR,” kata dia.

Verifikasi ini, kata Mangindaan, dilakukan di pusat dan juga disesuaikan dengan kesiapan daerah. Apalagi saat ini cukup banyak tenaga honorer yang terdaftar yang menurutnya mencapai ratusan ribu orang. Yang paling banyak ada di bagian administrasi. Namun ia menjanjikan verifikasi akan selesai dalam satu bulan ini. “Kalau ada tes kami betul-betul lihat kualifikasi masing-masing,” kata dia lagi.

Lantas, berapa jumlah tenaga honorer yang akan diangkat tahun 2011 ini? “Sangat tergantung pada hasil verifikasi. Kalau verifikasi cuma 50 ribu, 50 ribu,” kata politikus Partai Demokrat itu.

MUNAWWAROH

 

Dari Imsak ke Imsak, 3 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Kemampuan fisik yang tak maksimal untuk menahan lesu dan kantuk, tentu banyak cara mengatasinya. Dan upaya agar badan tetap segar terjaga makin dipergencar pada saat malam tiba, bukannya tanpa alasan, bahkan alasannya kuat. Yaitu, merasa berkewajiban selesaikan ibadah sunah sebanyak mungkin.

Tapi pengaruh tak makan-minum terhadap tubuh jelas sebuah pembelajaran yang tiada taranya, paling tidak belajar bagaimana harus mengendalikan diri, menahan diri, meskipun sering dikatakan juga inilah intinya puasa itu.

Dari Imsak ke Imsak, 4 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Setelah rehat, memulai lagi memang tak seperti semula. Dirasakan ini oleh atasan bawahan di tempat kerja atau juga selalu oleh guru dan murid di sekolah. Mempertahankan semangat adalah hal yang selalu harus diulang-ulang, seperti niyat puasa. Kalau tidak, berarti tak sadar kalau lagi berurusan dengan kalbu, jangankan kalbu yang berpuasa, sedang kalbu orang yang tak berpuasa saja belum tentu bisa untuk dikuasai kemestiannya menuruti.

Dari Imsak ke Imsak, 5 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Saya belum sempat memeriksa kembali ucapan seorang panyampai kuliah tujuh menit di mesjid pada waktu shalat tarawih, bahwa orang Islam mesti kaya. Karena Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya juga kaya. Konon, Nabi sendiri sewaktu memberikan mas kawin kepada Siti Chotijah berupa 20 ekor unta dan 6 ons emas. Kekayaan para sahabat Nabi yang diwariskan pun hitungannya kalau dirupiahkan bernilai trilyunan.

Dari Imsak ke Imsak, 6 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Kegelisahan mengetahui yang terlewat tak sempat memerhatikan atau apa yang bakal terjadi. Terus menjadi kegelisahan, ketika hati tak pasrah, ketika tak yakin akan adanya hikmah, apapun. Seperti makan sahur.

Dari Imsak ke Imsak, 7 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Ambillah makanan itu, tapi kamu puasa nggak? Nggak. Dan ingat, makanan ini diniyatkan persediaan bagi yang akan berbuka puasa, bagaimana? Tetap saja dia berani ngambil, tapi entah kenapa sebagian dimakan sebagian dikembalikan.

Dari Imsak ke Imsak, 8 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Apa yang dinilai dari kinerja seorang Imam shalat? Kesempurnaannya, tentu. Tetapi kekurangannya pun bisa menjadi tanggung jawab makmum kalau tidak ada yang mau mengingatkannya. Jauh berbeda dengan berpuasa, karena hanya Allah SWT yang akan memberikan nilainya, sesama manusia mana bisa.

 

Dari Imsak ke Imsak, 9 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Diuji kesabaran itu jelas tak hanya saat mengalami kesulitan namun justru ketika mendapatkan kemudahan. Dan sepadan saja upaya menyelesaikannya, apakah itu dalam kemudahan atau kesulitan, namun sejujurnya kita menyukai kemudahan yang selalu dianggap tak menyulitkan nantinya, dan enggan menerima kesulitan yang memudahkan nantinya.

 

Dari Imsak ke Imsak, 10 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Masak mengalihkan kekecewaan dianggap seperti upaya melupakan lapar waktu puasa. Lapar kan tetap ada dalam perut, walau rasanya sudah bisa diatasi sehingga seakan tiada lagi lapar itu. Namun apakah setiap rasa lapar mesti diupayakan agar bisa dilupakan? Kalau demikian di mana nanti letak pembelajaran merasakan laparnya fakir miskin kalau orang berpuasa selalu berupaya agar tak lagi merasakan lapar? Tapi, masih perlukah itu dibahas? Atau, masih adakah orang memerlukan mengerti dan ikut merasakan bagaimana fakir miskin berlapar-lapar?

 

Dari Imsak ke Imsak, 11 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Termasuk salah satu tanda kedewasan seseorang adalah selalu menemukan kompensasi positif sebelum bangkit dari keterpurukan. Dia mengembangkan dialog dan mau mendengarkan saran, seragu apapun akan hasilnya, sebelum akhirnya memilih alternatif yang tercocok. Sayangnya, banyak juga yang akhirnya melupakan saran itu, sehingga seakan-akan dia bangkit dengan sendirinya tanpa bantuan siapapun.

Ah, ya nggak apa-apa sih. Seperti memberikan takjil buat orang-orang berbuka di mesjid, mau dimakan mau diminum dengan senang atau tidak, terserah mereka, orang sudah diikhlaskan. Tapi ada juga yang mengomel kecewa, ketika sempat melihat bekas makanan atau minuman itu dibuang di tempat sampah masih ada sebagian yang utuh atau berkurang sedikit. Nggak enak kali buat buka, ya.

 

 

Dari Imsak ke Imsak, 14 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Tidak hanya sekedar menyimak lalu diam, tapi akan sangat berarti kalau bicara atau teriak, ketimbang bermanis muka dengan sikap netral biar aman, inilah cara ambil bagian dengan berani menanggung risiko. Maka diajarkan oleh Islam untuk berani menegur orang yang akan merusak puasa kita dengan ucapan ’saya sedang berpuasa’.

Dari Imsak ke Imsak, 15 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Yuk dimulai mengevaluasi setelah melakukannya sepertiga Ramadhan 1432H dari sebuah tindakan perencanaan yang entah ada atau tidak. Tapi terkadang sikap jalani saja atas apa yang diperintahkanNya juga membutuhkan penilaian kritis yang tidak asal kritis saja, terutama dari sisi kualitas kita menjalaninya, bukan mengkritisi yang bukan hak manusia sebagai hambaNya.

Diangkat Jadi PNS Tahun 2011 Para Guru Bantu Angkatan 2004 Setelah PP terkait Disahkan

JPNN

Selasa, 16 Agustus 2011 , 04:40:00
JAKARTA – Para guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 atau tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN atau APBD) kembali mendapat angin segar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa mereka akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.

Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, pengangkatan ini bakal diumumkan setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan. Menurutnya, selama PP tersebut belum disahkan, pihaknya belum bisa memastikan mekanisme pengangkatan para tenaga guru bantu nasional tersebut.

Apakah guru bantu itu langsung mendapatkan SK CPNS atau masih harus mengikuti seleksi dan bersaing antar sesama guru bantu? Yang jelas, setelah diterima menjadi CPNS mereka wajib mengajar di sekolah negeri baik tingkat SD, SMP, atau SMA.

Skenario pengangkatan dengan model seleksi antar sesama guru bantu nasional cukup beralasan, mengingat jumlah mereka cukup banyak. Jumlah guru bantu nasional yang direkrut pada 2004 mencapai 71.309 orang. Itu belum digabung dengan tenaga honorer nonguru. “Lebih jelas bagaimana nanti mekaniseme pengangkatannya, tunggu PP-nya,” ucap Tumpak.

Sambil menunggu pengesahan PP tentang Tenaga Honorer, Tumpak menuturkan jika pihaknya sudah melaksanakan verifikasi sekaligus validasi data guru bantu nasional angkatan 2004. Pengecekan itu di antaranya untuk memastikan jika yang bersangkutan telah memegang SK Mendiknas dan keterangan bahwa selama ini mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. BKN akan melansir nama-nama guru bantu nasional yang lolos verifikasi dan validasi setelah PP tentang Tenaga Honorer disahkan.

Sebelum proses pengangkatan guru bantu nasional ini berjalan, perlu ada pemetaan dan distribusi pegawai yang tepat. Terutama di tingkat dareah. Cara ini perlu supaya tidak terjadi ketimpangan jumlah pegawai di satu daerah dengan daerah lainnya. “Tenaga pendidik PNS harus tersebar secara merata,” pungkas dia. (wan/nw)

Dari Imsak ke Imsak, 16 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Aku tahu, berpuasa ini ibarat menancapkan tiang-tiang pancang di bumi imanku membangun benteng menyirikkan tamakmu menguasai semua maumu. Kerapkali mencoba merobohkanku yang senantiasa terpesona akan kebenaran firmanNya, dan tak tergoda segoyahpun walau dengan seribu gempa ajaran sebagai bukti kezaliman.

Dari Imsak ke Imsak, 17 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Sepadankah kebahagiaan hari ini dengan makna kemerdekaan ini negeri, NKRI harga mati? Sebuah pertanyaan yang sederhana walaupun mungkin tak akan pernah sesederhana menjawabnya atau malah tak pernah sederhana jawabannya. Dan ketika  mulut orang berpuasa yang memberikan jawaban, kalau toh baunya busuk, akankah bau busuknya bisa seberharga bau busuk mulut orang berpuasa Ramadhan?

Dari Imsak ke Imsak, 18 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Senantiasa tersedia kesendirian yang mengajak kalbu berdialog dengan Ramadhan dalam keriuhan batin, melebihi musik penggugah makan sahur yang hingar bingar dari pengeras suara di atap masjid atau anak-anak yang berkeliling di gang-gang kampungku. Tetapi tentu tak serta merta ditanyakan mana yang lebih memiliki makna.

 

 

Dari Imsak ke Imsak, 19 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Setiap orang yang dilibatkan harus sesuai dengan kemampuan dan kepentingan dalam programnya, dan yang penting dijaga adalah rasa terwakili dalam proses penyusunan dan rasa memiliki terhadap hasil. Dan ketimbang menanyakan ‘Siapa bos-nya?’ bagaimana kalau ‘Siapa yang menyelesaikan pekerjaan itu?’

 

Dari Imsak ke Imsak, 20 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Bisa memberi, selalu menjadikan rasa ’plong’, apalagi kalau dengan tulus ikhlas. Bisa memuji, juga. Tapi bagaimana kalau diberi, kalau dipuji, apakah mesti mesti menyebabkan ’plong’? Se’plong’ segelas minuman halal di buka puasa, ya.

Dari Imsak ke Imsak, 21 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Beredup-redup di dalam masjid, asal cahaya yang menembus kaca-kaca jendela bersinar dari lampu luar rumah tetangga. Padahal dalam i’tikaf ini aku mau membaca doa yang belum kuhafal, ternyata tak boleh, ini terbukti dari semua lampu di dalam masjid dimatikan. Jadi, apakah ini berarti setiap doa mesti dibaca dengan diterangi nyala kalbu saja?

Dari Imsak ke Imsak, 22 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Persoalan dan solusi atau masalah dan pemecahannya adalah pasangan yang selalu mengikuti ke mana pun kita melangkah, meskipun solusi dan pemecahan tidak selalu bersegera mengikuti rekannya itu. Dan demikianlah dengan 10 hari terakhir puasa Ramadhan ini, menyelesaikan masalah atau malah menimbulkan persoalan.

 

Dari Imsak ke Imsak, 23 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Kalau semua pemimpin yang salah mengambil keputusan diidentikkan dengan penjahat, maka berbahagialah semua penjahat. Kalau di dalam masjid mereka yang i’tikaf dianggap tak punya hak untuk meminta terang atau meredupkan cahaya lampu, pasti bukan salah takmir masjid. Pasti hanya karena perasaan orang seorang saja yang merasa membuat nyaman versinya sendiri dengan moda penerangan yang dipilihnya. Uji kesabaran, ah.

Pengangkatan Honorer Jalan Terus Meskipun Ada Moratorium PNS dan bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.

JAKARTA – Tiga kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) telah sepakat menghentikan sementara alias memberlakukan moratorium, bagi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kesepakatan ini berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun demikian, Menpan RB EE Mangindaan mengatakan, bahwa meski aturan moratorium ini dilakukan secara ketat, pengecualian tetap ditambahkan. Terutama untuk memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik, salah satunya yaitu bahwa sisa pegawai honorer sesuai PP 48 tetap akan diangkat.

“Masih kita angkat, namun secara selektif. Kita harus verifikasi dan validasi. Honorer ini yang sesuai dengan PP 48, yang diterima pada 1 Januari 2005,” ungkap Mangindaan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).

Selain tenaga honorer, Menpan menyebut bahwa nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) juga tetap diperhatikan. Menurutnya, bagi PTT yang memenuhi syarat, kalaupun tidak diangkat menjadi PNS, akan diupayakan mendapat honor Askes untuk tunjangan hari tua.

“Ini yang mau kami siapkan PTT ke depannya. Selanjutnya, akan kita siapkan PP tentang PTT. Sekarang (PP-nya) sudah di depan Wapres,” kata Mangindaan.

Dijelaskan, per 13 Mei 2011, jumlah PNS di Indonesia tercatat sebanyak 4.708.330 orang, atau memiliki persentase 1,98 persen dibanding jumlah penduduk sekitar 237 juta jiwa lebih. Menurut lokasi, jumlah PNS pusat sekitar 916.493 orang (19,5 persen), sementara PNS daerah mencapai 3.791.837 orang (80,5 persen).

Kebijakan moratorium ini sendiri, kata Mangindaan, tentu memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dikatakannya pula bahwa diharapkan dengan moratorium PNS, bisa dilakukan penghematan anggaran, meski belum dilakukan perhitungan target yang diharapkan.

“Nanti akan dihimpun oleh tim reformasi birokrasi nasional. Tim ini akan melapor pada tanggal 30 Desember 2011 kepada Wapres,” ujar Mangindaan. (afz/jpnn)

Dari Imsak ke Imsak, 24 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Kapankah akan terjadi fenomena di mana menjadi guru dihormati dan menjadikannya profesi yang diminati mengalahkan profesi dokter dan insinyur? Bukan karena kekayaannya, tapi lebih disebabkan oleh rasa suka orang kepada guru akan martabat yang dicapainya dengan integritas yang tinggi, baik pengetahuan dan karakternya. Barangkali Lailatul Qodar takkan diperoleh, walau serajin apapun i’tikafnya, namun upaya memperolehnya itulah yang bernilai atau tidak bernilai bagi martabat seorang hamba Allah.

Dari Imsak ke Imsak, 25 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Boss, kau sama aku kemungkinan cuma selisih sehari, ya? Aku masih merasakan enaknya yang dulu-dulu, yang katamu tidak. Tapi, kalau bicara hari esok, aku dan kau sama kok, sama-sama dijemput oleh kebelumtentuan. Nah, yang sekarang ini jalani saja bersama, meskipun tetap saja sebagai boss kau mesti menerima tuntutan untuk berperan sebagai yang terhebat. Ya kan? Dan yakinlah bahwa urusan berpuasa hanya milik Allah SWT semata-mata, tak berhak sesama manusia menilai seberapa bernilai puasa seseorang, meskipun dia sebagai bawahan.

Dari Imsak ke Imsak, 26 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Bagi seorang pendidik profesional, asumsinya adalah semakin lama masa kerjanya maka dia harus semakin profesional. Tapi kalau proses ini tidak terjadi, maka jangan timpakan melulu salah yang bersangkutan, kecuali menyalahkan juga atasan yang bersangkutan. Atau, kalau dirasakan tidak perlu saling menyalahkan, sebaiknya perhatikan saja alam ciptaan Allah SWT, apakah menuju kesempurnaan atau kehancuran. Juga puasa kita, semakin ke Idul Fitri, mestikah semakin berkualitas tinggi?

 

 

 

Dari Imsak ke Imsak, 27 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Kalau ada orang yang berani membuat berhenti rezeki orang lain, maka jangan kaget kalau sampai terjadi ada orang berani membuat berhenti napas si culas itu. Sebab, mengais-ngais rezeki yang dilakukan dari perjuangannya sebagai penyandang amanah pastilah sangat berarti bagi keseluruhan kesejahteraan keluarganya. Maka informasi kualitas jangan dipakai buat menakut-nakuti, tetapi memotivasi. Seribu rambu boleh mencegat jalan hidupnya, tapi kalau telah menapaki jalan lurus sebagai jalan yang dikehendaki peraturan perundang-undangan, kemudian disuruh belok sana belok sini, maka orang akan lebih berani mengajak bentrok. Loh, kan masih berpuasa?

 

 

Dari Imsak ke Imsak, 28 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Akhir bisa bermakana awal. Kapan? Ketika perbedaan menjadi berkah.

Muhammadiyah menetapkan Lebaran jatuh pada 30 Agustus 2011. Pimpinan organisasi itu, Din Syamsuddin, menyatakan berdasar metode hisab hakiki atau perhitungan yang dilakukan oleh majelis tarjih.

Organisasi keagamaan Persatuan Islam (Persis) menetapkan 1 Syawal 1432 Hijriah jatuh pada 31 Agustus 2011. Menurut Pimpinan Persis Maman Abdurrahman, penetapan itu sesuai dengan almanak organisasi.

NU belum memutuskan kapan Lebaran, karena masih menunggu hasil rukyatul hilal, menurut salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (NU) Slamet Effendi Yusuf.

Kepala Badan Hisab dan Rukyah Kementerian Agama, Muhyidin Khazin, meminta masyarakat tidak risau dan bingung soal penetapan awal Lebaran tersebut. Menurut dia, itu hal biasa. Kalau masyarakat bingung, tunggu saja ketetapan pemerintah nanti pada pada sidang isbat 29 Agustus 2011.

Dari Imsak ke Imsak, 29 Ramadhan 1432H

Apa yang saya alami, mana yang saya tandai sebagai pengalaman rohani yang pantas dibuat lestari, tak patut kalau tak dituliskan kembali. Meskipun banyak menyentuh pribadi sendiri, namun barangkali juga masih ada sesuatu yang bernilai sehingga dapat dimanfaatkan saudara-saudariku pengunjung blog ini.

Terakhir belum tentu terburuk. Inilah, malam 29 Ramadhan. Tapi seberapa banyak yang mau mendapatkanNya? Mengerti jawabannya: “Setelah ini lalu apa?” tentu membahagiakan. Tapi cukupkah Idul Fitri menjadi kunci jawabannya? Memangnya mudah menjadi mutaqin, tentu tidak.

Belum menentukan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2011.Yang jelas, seleksi tetap ada. Diperkirakan, seleksi itu dijalankan pada Oktober atau November mendatang.

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 29 Agustus 2011 , 15:43:00
JAKARTA – Kebijakan penghentian sementara (moratorium) rekrutmen CPNS dipastikan bakal memengaruhi usul rekrutmen yang sudah diajukan pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Tasdik Kinanto menyatakan bahwa jumlah usul itu bisa anjlok.

Dia mengungkapkan, usul rekrutmen CPNS baru dari semua instansi sudah masuk. Jumlahnya mencapai 700 ribu kursi. “Ada beberapa instansi yang tidak mengusulkan penambahan CPNS baru,” urainya.

Dia menyatakan, dalam usul tersebut, sudah diperinci pos-pos tenaga CPNS baru yang diusulkan. Setelah ada moratorium, kata Tasdik, pihaknya akan memilah-milah pos yang diusulkan tersebut. “Sesuai dengan komitmen moratorium, ada pos-pos pekerjaan yang dipertahankan menerima CPNS,” katanya.

Pos tersebut, antara lain, tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga sipir atau penjaga lembaga pemasyarakatan. Di luar itu, mungkin ada pengurangan sehingga kuota akan ikut anjlok.

Dia juga menuturkan, pihaknya belum menentukan waktu pelaksanaan seleksi CPNS 2011. “Yang jelas, seleksi tetap ada,” tegasnya. Diperkirakan, seleksi itu dijalankan pada Oktober atau November mendatang.

Meski tetap ada tes CPNS baru, Tasdik menyatakan alangkah baiknya tahun ini pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota berfokus menghitung kebutuhan riil aparaturnya. Sementara itu, perekrutan bisa dilakukan sekaligus tahun depan. “Tapi, mekanisme itu usul saya. Kebijakan tetap ada di pimpinan instansi,” ujarnya.
(wan/c5/nw)

Mayoritas Honorer Kategori I Tertinggal Gagal jadi CPNS Terganjal Syarat Sumber Gaji Akan Diarahkan Ke Kategori II

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 03 Oktober 2011 , 01:58:00

Para peserta seleksi tes tertulis CPNS beberapa waktu lalu. Foto: Dok.JPNN

JAKARTA–Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun ini. Penyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.

Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria. Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD. Disusul SK pengangkatan yang  tidak sesuai ketentuan minimal satu tahun bekerja sampai 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja.

“Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD. Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD,” kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10).

Seperti diketahui, dari data honorer tertinggal kategori satu yang masuk sekitar 152 ribuan, yang dinyatakan memenuhi kriteria hanya 67 ribu. Sebanyak 67 ribu honorer inilah yang akan diangkat CPNS tahun ini tanpa tes.

Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua. Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorer. Itupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP). Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.

Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.

“Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS  yang telah ada,” tandasnya. (esy/jpnn)

Pengangkatan CPNS Kategori 1Hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS akan diterbitkan. Padahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.

JAKARTA — Hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS akan diterbitkan. Padahal, sebelumnya dijanjikan PP terbit Oktober ini dan selanjutnya sebanyak 67 ribu tenaga honorer yang akan diverifikasi lagi, diangkat menjadi CPNS.
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek tidak berani memberikan jawaban kapan PP itu terbit. Alasannya, urusan itu lebih merupakan kewenangan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Reydonnyzar menjelaskan, terlepas kapan tenaga honorer itu akan diangkat, pemerintah pusat berkomitmen moratorium penerimaan CPNS diterapkan secara tegas. Penerimaan CPNS dengan formasi terbatas yang dimulai tahun depan, hanya boleh dilakukan oleh pemda-pemda dengan belanja pegawainya di bawah 50 persen dari APBD-nya. Sedang bagi yang belanja pegawainya diatas 50 persen, dilarang melakukan rekrutmen CPNS. (sam/jpnn)
Sementara menanggapi permasalahan pengangkatan honorer kategori I dan II, Suparman menjelaskan bahwa tenaga honorer kategori I sudah dilakukan verifikasi dan validasi BKN dan BPKP (Badan Pemerikasaan Keuangan Pembangunan) oleh pusat pada bulan September dan Oktober 2010. Menurut Suparman tenaga honorer yang sudah diverifikasi sekitar 152.310 orang sedangkan tenaga honorer yang termasuk kategori II belum bisa karena PP tersebut belum keluar. Tenaga honorer yang termasuk kategori II akan dilaksanakan test sesama tenaga honorer kategori II. Proses seleksi pada tahun 2012 dan pengangkatan pada tahun 2013 dimana test dilakukan hanya satu kali.

HONORER BATAL DIANGKAT, SOS, SOS, HONORER BATAL DIANGKAT, SOS, SOS

NASIONAL – HUMANIORA

Kamis, 27 Oktober 2011 , 01:58:00

JAKARTA — Pupus sudah harapan 67 ribu tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Janji EE Mangindaan saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS pada Oktober 2011, tak terwujud. Mimpi 67 ribu honorer jadi CPNS pun buyar.

Bahkan, Wakil Menpan-RB Bidang Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, memastikan bahwa rencana pengangkatan tenaga honorer, termasuk 600 ribu honorer kategori II yang tetap melalui tes diantara honorer untuk bisa jadi CPNS, dibatalkan.

Eko menjelaskan, kebijakan moratorium penerimaan CPNS, juga berlaku untuk tenaga honorer.

“Kita kan masih moratorium, termasuk tenaga honorer yang rencananya diangkat. Masih harus menunggu penataan pegawai dan berapa kebutuhan yang sebenarnya. Kemungkinan ada penundaan (pengangkatan honorer jadi CPNS, red),” terang Eko Prasojo kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/10). Itulah kalimat pertama Eko saat ditanya kapan PP pengangkatan honorer diterbitkan.

Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas ISIPOL Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, dua alasan mendasar kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer ini. Pertama, terkait dengan penataan kepegawaian. Menurutnya, menjadi percuma saja jika dilakukan penataan kepegawaian, jika pada saat yang bersamaan diangkat puluhan ribu honorer jadi CPNS.

“Capek juga kalau kita perbaiki di dalam, tapi masuk (CPNS dari honorer, red) dengan kualifikasi yang tak baik,” kata Eko, wamen yang baru dilantik bersamaan dengan menteri-menteri baru hasil reshuffle itu.

Alasan kedua, terkait dengan kemampuan keuangan negara.  Pengangkatan puluhan ribu tenaga honorer berkonsekuensi pada pemberian gaji dan tunjangan yang jumlahnya tidak sedikit. “Ini terkait dengan kemampuan keuangan negara untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya,” kata Eko.

Dia juga mengatakan, kebijakan penundaan pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS ini juga berdasar rekomendasi dari Tim Independen Reformasi Birokrasi.  “Bahwa honorer dan yang baru tidak ada pengangkatan, harus melakukan penataan kepegawaian terlebih dulu,” ujar Eko.

Terkait dengan penataan kepegawaian, dimana seluruh kepala daerah harus sudah melaporkan data penataan daerah dan kebutuhan pegawai dalam jumlah ideal, paling telat akhir 2011 ini, Eko masih yakin tenggat itu bisa tercapai. “Kemarin ada percepatan. Kita optimis dalam dua bulan ini kita siapkan hasil penataan kepagawaian itu,” terangnya.

Lantas, kapan kiranya dilakukan pengangkatan honorer jadi CPNS? Eko menjelaskan, kebijakan mengenai hal itu tidak bisa diputuskan sendiri oleh pemerintah. “Ini keputusan politik yang harus dibicarakan pemerintah bersama DPR. Kita tunggu, apakah melanjutkan atau seperti apa,” kata Eko.

Seperti diberitakan, EE Mangindaan saat masih menjabat sebagai menpan-RB pada September 2011 lalu menjelaskan, dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil. Tugas ini harus sudah kelar akhir 2011.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas.  Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu. Formasinya pun dibatasi, tenaga guru, tenaga kesehatan, sipir, dan tenaga navigator penerbangan.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. Ternyata, begitu Mangindaan “dimutasi” menjadi Menteri Perhubungan, kebijakan itu berubah total.

Sementara, kemarin Menpan-RB Azwar Abubakar mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Saya hanya mau tahu apa tugas dan wewenang BKN,” ujar menteri asal PAN itu. (sam/jpnn)

HONORER DIANGKAT SETELAH ANALISIS JABATAN DISETOR TIDAK PERLU KHAWATIR KEPASTIAN RENCANA PENGANGKATAN

NASIONAL – HUMANIORA
Sabtu, 29 Oktober 2011 , 06:22:00
Honorer Diangkat Tunggu Analisis Jabatan Tuntas Akhir Tahun

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibahomenegaskan, tenaga honorer Kategori 1 yang jumlahnya mencapai 67 ribu tidak perlu khawatir terkait kepastian rencana pengangkatan. Sebab, sesuai dalam peraturan bersama antara Kemen PAN dan RB, Kemendagri, dan Kemenkeu, pengangkatan tenaga honorer masuk dalam kategori pengecualian program reformasi birokrasi. Program penyetopan sementara perekrutan CPNS ini berlangsung mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

Namun hingga kemarin, Ramli menuturkan masih belum ada institusi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kota dan kabupaten yang setor hasil analisis jabatan. Ramli menegaskan, batas akhir laporan analisis jabatan ini ditarget hingga akhir Desember 2011.

Jika hingga masa jatuh tempo itu masih ada instansi yang belum setor hasil analisis jabatan, pengangkatan CPNS baru dari formasi tenaga honorer Kategori 1 berpeluang ditunda lagi hingga tahun depan bahkan bisa sampai 2013. Ramli juga mengingatkan, bagi pemerintah kota atau kabupaten yang melayangkan analisis jabatan, harus ditembuskan ke pemerintah provinsi. Setelah analisis jabatan masuk, Kemen PAN dan RB masih memverifikasi hasil analisis itu.

Ramli berharap, seluruh institusi sudah mulai giat menyusun analisis jabatan. Jika kesulitan, pertengahan Desember nanti Kemen PAN dan RB menyiapkan tenaga pendamping jika ada institusi daerah atau pusat yang membutuhkan pendampingan.(wan)

TIDAK TERMASUK HONORER PENANGGUHAN REKRUTMEN CPNS BARU OLEH PUSAT

NASIONAL – HUMANIORA

Senin, 31 Oktober 2011 , 06:06:00
JAKARTA – Program reformasi birokrasi (RB) membuat pengangkatan CPNS baru kian rumit. Usul CPNS baru yang diajukan instansi pusat, pemprov, dan pemkot/pemkab Juli lalu digugurkan. Namun, hal itu tidak berlaku untuk rekrutmen CPNS dari honorer.

Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB (Kemen PAN dan RB) menyebutkan, pada Juli lalu seluruh permohonan dari Jatim, baik pemprov maupun pemkot/pemkab sudah komplet. Total CPNS yang diminta mencapai 67.359 orang.

Sayangnya, setelah diberlakukan program moratorium atau penghentian sementara pengangkatan CPNS pada 1 September lalu, usul tersebut buyar. Semua usul digugurkan. Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN dan RB Ramli Naibaho menjelaskan, usul CPNS dari seluruh instansi pusat maupun daerah dikembalikan lagi.

Diberlakukan mekanisme baru bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk pengangkatan CPNS. Di antaranya, ada laporan penghitungan ulang kebutuhan riil pegawai negeri baru. Penghitungan ulang ini mengacu pada kursi yang kosong karena PNS pensiun, dipecat, atau mengudurkan diri. Selain itu, permintaan harus disertai hasil analisis jabatan dan tembusan ke gubernur setempat.

Pada September dan Oktober instansi pusat hingga daerah kembali melayangkan format usul CPNS baru sebagai pengganti usul yang dilayangkan Juli lalu. Ramli mengatakan, hingga Jumat lalu (28/10) sudah ada 97 kabupaten dan kota yang mengusulkan kebutuhan CPNS baru. “Tapi, semuanya kami tahan karena persyaratan kurang,” tandas Ramli.

Syarat yang kurang itu adalah pemerintah kabupaten dan kota tidak melampirkan hasil analisis jabatan. Pemkab dan pemkot masih membuat usul CPNS baru ini dengan asal-asalan. “Mereka langsung meminta sejumlah jatah CPNS baru, tanpa memberi tahu hasil analisis jabatan,” jelasnya.

Ramli menuturkan, 97 pemkab dan pemkot yang sudah menyerahkan format baru usul CPNS ini tersebar di 22 provinsi. Misalnya, di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Bali, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Papua Barat. Usul juga datang dari Riau, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Khusus Jawa Timur, Ramli menunjukkan, ada empat pemkab dan pemkot yang sudah mengusulkan CPNS dalam format baru. Mereka adalah Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Kota Pasuruan. “Sama dengan yang lain, usul dari pemkab dan pemkot di Jawa Timur kami tangguhkan dulu,” urai Ramli.

Jumlah usul CPNS belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Sebab, rata-rata jumlahnya menurun drastis dari usul setiap pemkab dan pemkot yang masuk ke Kemen PAN dan RB Juli lalu. Penurunan bervariasi, mulai 20 persen hingga 30 persen. “Kami bakal memaparkan langsung nanti jika kuotanya tetap. Jangan sampai muncul pelemik di masyarakat,” tutur Ramli.

Sebagai catatan, pada Juli lalu Kabupaten Bangkalan meminta jatah CPNS 3.774 orang, Pamekasan (331), Kabupaten Sampang (1.091), dan Kota Pasuruan (852). Ramli berharap, pada masa penangguhan ini seluruh pemkab dan pemkot maupun institusi pemerintah pusat dan provinsi segera melengkapi usul CPNS dengan hasil analisis jabatan.

Seperti diberitakan, Kemen PAN dan RB memberikan waktu hingga akhir Desember 2011 bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk membuat analisis jabatan. Analisis itu dijadikan acuan Kemen PAN dan RB untuk memberikan kuota CPNS baru di setiap institusi. Jika hingga Desember belum menyetor hasil analisis jabatan, institusi yang bersangkutan tidak boleh menjalankan seleksi CPNS pada 2012.

Ramli menuturkan, Kemen PAN dan RB menyiapkan petugas yang bisa diorder untuk membantu atau mendampinging pembuatan analisis jabatan. “Kita tidak punya anggaran. Jadi, petugas kami siap jika diundang,” katanya. (wan/c2/nw)

PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CPNS, KATEGORI I KOSONG TIDAK BOLEH DIGANTI KATEGORI II

NASIONAL – HUMANIORA

Selasa, 01 November 2011 , 07:31:00

JAKARTA – Pemerintah bertekad menuntaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tahun ini. Terutama untuk tenaga honorer kategori I (dibiayai APBN dan APBD). Lantas, bagaimana dengan instansi yang sudah tidak memiliki honorer kategori I? Apakah bisa diganti dengan honorer kategori II (dibiayai selain APBN dan APBD)?

Kepala Humas badan kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengakui ada beberapa kabupaten/kota yang mengajukan tenaga honorer kategori II untuk diangkat menjadi CPNS. Alasannya, tenaga honorer kategori I di daerah tersebut sudah habis, alias seluruhnya telah terangkat tahun sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Tumpak tegas mengatakan tidak bisa. “Kalau kosong (tidak ada honorer kategori I, Red) ya kosong. Pengangkatan tahap pertama ini khusus kategori I,” katanya di Jakarta kemarin (31/10).

Dia juga menjelaskan, ketika BKN sibuk mengurusi validasi honorer kategori I beberapa bulan lalu, ada sejumlah daerah yang nekat menyusupkan honorer kategori II untuk masuk pengangkatan tahap pertama. Rata-rata, pemkab dan pemkot menyelipkan 20 sampai 40 orang.

Upaya ini menurut Tumpak mudah diketahui. Sebab, dalam validasi tersebut dilampirkan keterangan penghasilan yang diterima honorer setiap bulan. Di beberapa pemkab dan pemkot, keterangan gaji berpeluang diakali. Tapi setelah di-crosscheck ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan ketahuan apakah yang bersangkutan itu digaji dari APBN/APBD atau bukan. “Validasi sudah selesai, pengangkatan Honorer kategori I tinggal menunggu RPP (rancangan peraturan pemerintah, Red) disahkan,” tandasnya.

Terkait pengesahan RPP yang terus berlarut, Tumpak enggan berkomentar. Dia mengatakan, posisi RPP sudah selesai dibahas di tingkat kementerian dan badan serta DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu pengesahan dari Presiden SBY saja.

Dalam salinan RPP diterangkan jika ada perbedaan sistem pengangkatan honorer kategori I dengan kategori II. Bagi tenaga honorer kategori I, proses pengangkatannya hanya melalui seleksi administrasi saja. Dari 67 ribu honorer kategori I, seluruhnya berpeluang diangkat.

Sedangkan untuk honorer kategori II, proses pengangkatannya selain melalui seleksi administrasi juga harus menjalani seleksi ujian tertulis layaknya rekrutmen CPNS reguler. Namun, saat ujian nanti, mereka hanya bersaing antara sesama honorer kategori II. Diperkirakan, tidak semua honorer kategori II yang jumlahnya mencapai 600 ribu orang, bisa diangkat menjadi CPNS.

Dalam RPP itu juga disebutkan, jika dengan sistem ini masih ada honorer yang tertinggal gara-gara gagal dalam seleksi administrasi dan tes tulis, instansi yang bersangkutan boleh tetap memperkerjakan yang bersangkutan hingga umur 56 tahun. Ketentuan lainnya, instansi harus memberikan penghasilan paling rendah sebesar upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, honorer juga mendapatkan tunjangan hari tua, serta wajib diikutsertakan dalam program asuransi kesehatan.

Tumpak mengingatkan, honorer yang bakal diangkat dalam RPP ini adalah tenaga honorer yang SK kerjanya berumur minimal satu tahun pada 31 Desember 2005. Artinya, mereka yang bisa diangkat adalah yang SK kerjanya keluar maksimal 31 Desember 2004.

Dengan demikian, RPP tadi tidak memiliki kekuatan untuk mengangkat honorer yang SK kerjanya keluar pada 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan seterusnya. “Pengangkatan honorer yang ber-SK 2005 ke atas akan diatur dalam RPP lain,” jelas Tumpak. Yakni, RPP tentang Pegawai Tidak Tetap (PTT). (wan/nw)

Diantara Persyaratan Khusus Pengangkatan Honorer K I dan K II menjadi CPNS (pasal 2)

- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (Sembilan belas) tahun pada 1 Januari 2006.
- Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus pada keadaan 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih melaksanakan tugas tanpa terputus.
- Mempunyai pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
- Khusus bagi guru : pendidikan paling rendah D4/S1, atau bersedian dan sedang mengikuti pendidikan D4/S1 dan lulus paling lama akhir 2015.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Lulus ujian tertulis bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD.

Keterangan :
- Tenaga honorer K I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Jumlah yang sudah divalidasi BKN mencapai 67 ribu.
- Tenaga honorer K II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai APBN/APBD. Jumlahnya diperkirakan 600 ribu.
- Ketentuan pengangkatan tenaga honorer yang SK kerjanya 2005 keatas (2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, dst) tidak ditentukan dalam RPP tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS ini.

Sumber : RPP tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS atau tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer. (Masih ada dua opsi nama RPP)

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 26 pengikut lainnya.