Hasil PLPG PSG 15 UM Malang Kuota Diknas Tahun 2009

Bagi yang pengin melihat melalui blog saya ini, silahkan klik di sini untuk Ponorogo

Dan di sini untuk kota lainnya.

Terimakasih.

Lowongan Pekerjaan Formasi Guru CPNS Tahun 2009 Kabupaten Ponorogo

Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya di BKD Ponorogo, inilah ringkasan formasinya:

1. Guru SD :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Kelas, Guru Penjaskes, dan Guru Bahasa Inggris

Jumlah 53 orang guru

Pendidikan S1/A4 atau D3/D2

2. Guru SMP :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Bahasa Inggris, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Jawa, Guru Fisika, Guru Sejarah. Guru Kerajinan, Guru Seni Rupa/Seni Tari, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 38 orang guru

Pendidikan S1/A4

3. Guru SMA :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru PAI, Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Biologi, Guru Sosiologi, Guru Antropologi, Guru Ekonomi, Guru Bahasa Indonesia, Guru Sejarah, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 35 orang guru

Pendidikan S1/A4

4. Guru SMK :

Jabatan yang dibutuhkan adalah Guru Fisika, Guru Kimia, Guru Matematika, Guru Teknik Mesin, Guru Teknik Elektro, Guru Teknik Bangunan, Guru Ekonomi Akuntansi, Guru Bahasa Inggris, Guru Tata Boga, Guru Tata Busana/PKK, Guru Penjaskes, Guru BP/BK, dan Guru TIK

Jumlah 38 orang di atas guru

Pendidikan S1/A4

Meskipun demikian demi menjaga keakuratan informasi, Masedlolur mengharapkan Anda menggunakan data di atas sebagai pengetahuan guna menyiapkan diri lebih awal, sedangkan yang fixed adalah pengumunan resmi pendaftaran CPNS Kabupaten Ponorogo hari Senin, tanggal 26 Oktober 2009.

Guru Swasta

”Guru swasta? Guru kok swasta. Swasta kan singkatannya selalu was-was dan menderita”, komentar seorang teman selesai membaca tulisan ini, yang sejak semula diberi judul Guru Swasta. Sayang, ia minta untuk tidak disebutkan profesinya, tetapi ucapannya itu mengandung kebenaran juga, dan tak jauh-jauh amat bedanya dari kenyataan yang ada.

Baca selebihnya »

Halal Bi Halal Tak Sekadar Menukar Khilaf dengan Maaf

Halal bi halal. Acara terfavorit di Idul Fitri selepas Ramadhan, tak terkecuali bagi para guru sebagai bawahan dan kepala sekolah/madrasah atasan mereka. Dengan perhelatan tersebut, mereka berkesempatan saling memaafkan dan bersilaturahmi selayaknya sesama keluarga. Sehingga diharapkan perolehannya berupa kembalinya masing-masing individu ke fitrah. Kembali kosong-kosong.

Baca selebihnya »

REKRUTMEN GURU CPNS DAERAH TAHUN 2008

Semua guru swasta  Dalam proses rekrutmen guru CPNS tahun 2008 ini, secara bulat mengharapkan tetap berlakunya SK BKN bernomor K.26-20/Kol.10-49/01 tertanggal 30 Oktober 2004, yang menyebutkan antara lain bahwa usia pelamar 35 dan maksimal 40 tahun yang mengabdi di lembaga swasta berbadan hukum diperbolehkan mendaftar dan mengikuti seleksi. Dengan catatan, pengabdian sekurang-kurangnya lima tahun sebelum berlakunya PP nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 April 2002 dan pada saat melamar masih bekerja pada instansi atau lembaga swasta berbadan hukum tersebut.

Atau, kalau diterbitkan SK yang baru, dengan SK yang baru nanti mestinya batas usia pendaftar jangan sampai dikurangi, bahkan mohon ditambahkan ketentuan usia sebagaimana diberlakukan pada guru-guru honorer yang terjaring CPNS melalui databased, yaitu usia maksimal 46 tahun.

Tetapi, kalau harapan para guru swasta ini tidak dilayani oleh Pemerinrtah atau Pemerintah Daerah, ya terulang lagi yang namanya diskriminasi terhadap guru swasta. Terus gimana?

Guru dan Calon Guru vs INPASSING GURU SWASTA atawa GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GITU LOH!

Tahun 2007 yang lalu saya lulus sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen portofolio. Setelah menempuh beberapa prosedur, sampailah akhirnya ke babak-babak menentukan  menjalani proses inpassing. Karena saya guru diknas, maka proses inpassing ditangani Dinas pendidikan Ponorogo.

 

Tetapi, pada pokoknya satu bundel berkas pengajuan inpassing berisi:

  1. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  2. fotokopi akta mengajar IV yang dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan
  3. fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisasi ketua yayasan
  4. SK pembagian tugas mengajar sem genap  dan sem gasal tahun ajaran terakhir

  5. Surat Keterangan penugasan mulai awal mengajar s.d terakhir dari yayasan
  6. Surat keterangan mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
  7. fotokopi sertifikat pendidik dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
  8. fotokopi NUPTK dilegalisasi oleh kepala sekolah

Yang sering jadi tanda tanya adalah:bagaimana guru-guru yang belum sertifikasi? Mereka juga wajib di-inpassing, asal sudah ber NUPTK, perkara poin 7 bisa disusulkan. Tetapi saat ini yang dilayani untuk diterbitkan SK Inpassingnya adalah bagi guru-guru yang telah lulus sertifikasi, sedang yang belum lulus sertifikasi, mungkin menunggu lama.

GURU SWASTA KALI

Kenyataannya pemerintah begitu perhatian dan memberikan kasih sayang berlebihan kepada guru berstatus honorer menurut PP 48/2005, sehingga guru swasta (guru non PNS di sekolah swasta) jelas-jelas diperlakukan tidak adil.

Padahal dalam UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas berkehendak mengatur dan mengangkat nasib semua insan pendidikan yang disebut guru (saja), tidak dikaitkan statusnya, PNS atau non PNS. Mestinya seorang pejabat tinggi sebelum memberikan pernyataan atau janji kepada suatu kelompok guru, tidak mencitrakan diri sebagai birokrat yang berkedudukan terlalu tinggi sehingga kekuasaannya digunakan hanya untuk membahagiakan duaratus ribu orang saja dari sekian juta guru swasta, yang semuanya juga membutuhkan perbaikan dan peningkatan kesejahteraan.

Demikianlah yang terjadi apabila persoalan guru tidak ditangani oleh pejabat publik yang berjiwa pejuang dan selalu adil dalam upaya membahagiakan rakyatnya. Namun, sampai detik ini walau guru swasta mengadukan ketidak-adilan ini, oleh pemerintah tidak ditanggapi.

Baca selebihnya »

LAPORAN PTK TIK JADIKAN PLPG

Kegelisahan ini bermula dari melihat hasil penilaian portofolio sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2008 di Ponorogo. Lumayan banyak peserta sertifikasi yang diwajibkan mengikuti PLPG, tak kurang dari 406 orang dari sekitar 900 orang peserta.

Mereka yang tidak berhasil melampaui batas minimal skor kelulusan hasil penilaian portofolio tersebut, sejumlah 406 orang guru. Rinciannya adalah 5 orang guru TK, 25 orang guru SD, 171 orang guru SMP, 61 orang guru SMA, dan 74 orang guru SMK.  Termasuk semua guru BK, Penjaskes, dan TIK karena kesulitan PTK-nya. Dari data ini saja belum bisa dianalisis sejauh mana kualitas tingkat keberhasilan peserta. Apakah disebabkan oleh faktor kelebihan guru PNS dibandingkan dengan guru non PNS, atau sebaliknya, menunggu pengumuman hasil penilaian portofolio secara menyeluruh dari Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru di Jakarta.

Pelatihan Penyusunan Kurikulum Tahun Anggaran 2008 Ponorogo

Senin, 17 Nopember 2008 bertempat di gedung Cadika, berkumpul seluruh pimpinan SMA, SMK, dan MA negeri dan swasta se Ponorogo. Mereka meliputi kepala sekolah/madrasah beserta para wakilnya yang membidangi kurikulum dan kesiswaan. Diprogramkan acara akan dilangsungkan dari pagi sampai sore.

Baru sekitar jam 12 siang acara diselesaikan, dimajukan empat setengah jam dari rencana semula. Bukan karena para peserta sudah tidak betah dan merasa tidak nyaman, tetapi karena para narasumber harus cabut jam satu siang ke Batu. Tentu saja tanpa dilakukan upacara penutupan sebagaimana formalnya. Sebagai gantinya, diberikan semacam aba-aba kepada semua peserta oleh seorang pengawas sekolah guna mengakhiri acara tersebut secara resmi.

Baca selebihnya »

Kecelakaan Sejarah Guru-guru non PNS di Sekolah Swasta

Guru swasta, guru non-PNS di sekolah swasta, menginginkan lingkungan kerja yang harmonis, jauh dari huru-hara dan gejolak yang mencemaskan. Mereka tidak mendambakan masa kini yang sulit, apalagi diperlakukan secara diskriminatif, atau di-PHK secara sepihak. Tetapi, mereka mendambakan masa depan yang relatif jelas dan menjanjikan kehidupan yang sepadan dengan pengabdiannya. Pada saat mereka berjuang menggapai keinginan itu, menurut siapa pun, tidak ada yang menyalahkannya.
Namun, terjadilah kecelakaan sejarah itu. Fatal lagi! Guru swasta seharusnya memperjuangkan penghapusan dikotomi dan diskriminasi antara guru non PNS di sekolah swasta dan di sekolah negeri, menentang kehadiran PP 48/2005.
Terlepas dari bagaimana proses sesungguhnya yang terjadi, kehadiran PP 48/2005 adalah sebuah pembuktian dari olah ketrampilan intervensi para guru non PNS di sekolah negeri dan para guru bantu menaklukkan para petinggi pemerintah. Mereka lakukan itu tanpa menyuarakan ancaman mogok mengajar atau berunjukrasa besar-besaran, tetapi mampu mengubah kebijakan pemerintah. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan tentang rekrutmen CPNS yang sudah bertahun-tahun menjadi acuan, ternyata dapat dipecundangi oleh sebuah PP, yaitu PP 48/2005.

Kecelakaan Sejarah Guru Swata

Kalau saat ini ketidak-pedulian pemerintah terhadap guru swasta, utamanya ihwal pengangkatan menjadi CPNS, disebut sebuah kecelakaan sejarah, maka korban-korban yang berjatuhan bukan seratus persen merupakan andil para guru swasta. Ada juga andil kesalahan itu datang dari kepala sekolah atau pengurus yayasan. Sebabnya adalah, para guru swasta di bawah binaan mereka, tidak diberdayakan secara efektif. Andai saja mereka nimbrung ikut melakukan upaya menghabisi dikotomi dan diskriminasi guru, dan setara gebrakannya dengan yang dilakukan oleh para widyaiswara di LPMP agar para guru bantu bisa memperoleh PP 48/2005, maka nasib guru-guru swasta tak akan berlarut-larut seperti sekarang ini.
Baca selebihnya »

SEORANG PESERTA PLPG DI HOTEL GRAWIDYA BATU WAFAT

Innalillahi wainna illaihi rojiun

Seorang guru peserta PLPG di Hotel GRAWIDYA Batu, wafat hari Rabu 26 Nopember sekitar jam 22.00. Peserta tersebut berasal dari SMPN 1 PADAS Ngawi, mengampu mata pelajaran Matematika, ROMBEL 41, sebelumnya mengeluh sakit gondong.

Kami segenap peserta dan para calon peserta PLPG, turut berduka cita, semoga arwah beliau mendapatkan tempat yang layak di sisi-Nya, dan bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberi sabar dan ketabahan dalam melanjutkan cita-cita dan perjuangannya.

Problematika Guru Swasta

Sebaiknya kita mengakui, bahwa bertolak-belakang dengan negara kita, negara-negara tetangga kita terbukti begitu menghargai para guru. Mereka memprioritaskan pendidikan warganegaranya. Artinya, para petinggi pemerintahan tidak segan-segan meninggikan dana dari APBN untuk sektor pendidikan. Kita perlu meniru mereka. Sebab, walaupun PGRI berhasil memenangkan Yudicial Review kepada pemerintah  melalui Mahkamah Konstitusi, tetapi tuntutan agar dana pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD diwujudkan, masih terus diminta bersabar menunggu realisasinya dan peruntukannya.
Baca selebihnya »

Kesalahan-kesalahan Guru

Di dalam suatu acara pembukaan MGMP Kabupaten Ponorogo pernah dibeberkan oleh seorang pembicara, bahwa ada tujuh kesalahan guru. Tujuh  kesalahan guru versi Narasumber MGMP IPA tersebut adalah:
1.    Sering mengambil jalan pintas dalam melaksanakan kurikulum.
2.    Tidak bertindak mencegah, tetapi menunggu siswa berperilaku negatif.
3.    Jika menegakkan disiplin cenderung dekstruktif.
4.    Terlalu menghargai keseragaman, tetapi mengabaikan perbedaan potensi siswa.
5.    Selalu merasa superior (paling pandai) di hadapan siswa.
6.    Berlaku tidak adil, cenderung diskriminatif, bahkan sampai dendam pribadi.
7.    Memaksakan kehendak kepada siswa, misalnya harus membeli LKS.

Tetapi, selama ini belum pernah terdengar ada pengawas sekolah, atau instruktur dalam  MGMP, diklat, workshop, atau penataran yang berani secara terbuka mengatakan di depan para guru, bahwa kesalahan-kesalahan yang sama, juga sering dibuat oleh kepala sekolah.
Memang, guru harus selalu diwaspadai dan dikritisi kinerjanya, baik oleh atasannya maupun oleh seluruh stakeholders pendidikan. Tetapi, layaknya para pemain yang selalu menang bertanding, maka setiap kali terjadi kegagalan program-program pendidikan, seharusnya para pelatih-nya yang dikenai sanksi, atau kalau perlu dicarikan pelatih baru. Bukan malah membubarkan the winning team atau merusak kekompakan the great players di dalam sekolah yang menginginkan school based management berjalan dengan sehat.
Seperti perilaku mengungkapkan atau memperolok kesalahan-kesalahan guru di hadapan para guru oleh para kepala sekolah, mestinya bisa menjadi ajang introspeksi bagi kedua belah pihak. Pemainnya yang salah atau pelatihnya yang nggak becus. Untuk itu, alangkah baiknya mereka diingatkan, jika satu jari yang digunakan menuding, pasti akan diimbangi oleh keempat jari lainnya yang justeru mengarah ke diri orang yang menuding.

Kesalahan-kesalahan Kepala Sekolah

Ketika diungkapkan adanya tujuh kesalahan guru ternyata dapat terungkap pula adanya tujuh kesalahan yang sering dilakukan oleh seorang kepala sekolah. Yaitu kesalahannya dalam menjalankan tugas memerankan dirinya sebagai educator, manager, administrator, supervisor, leader, inovator, dan motivator (emaslim).

Kegagalannya menjadi emaslim inilah yang memacetkan school based management (Umaedi, 1999) Patut disyukuri kalau peristiwanya tidak sampai menyebabkan krisis, sehingga menggawatkan posisi sahnya sebagai seorang kepala sekolah. Siapapun akan mengakui, bahwa menjalankan ketujuh tugas sebagai emaslim tersebut di atas tentu tidak semudah mengatakannya.
Baca selebihnya »

WISATA TRENGGALEK BISA HANCUR ULAH OKNUM DISHUBPAR

Para pihak terkait perlu mewaspadai kinerja para penarik retribusi di jalan.

Hari Sabtu, 29 Nopember 2008, empat bis pariwisata berisi rombongan anak-anak sekolah berseragam sekolah dihadang dan dihentikan petugas ditarik beaya di jalan Bandung dan Goa Lowo

Apakah itu resmi? Setahu saya kalau truk dan MPU, oke-lah dibegitukan. Atau menarik karcis tanda masuk obyek, memang seharusnya.

Tapi kalau yang diatrik beaya bis wisata berisi rombongan anak sekolah berseragam sekolah jauh di luar kawasan wisata dan tanpa tanda bukti penerimaan, apa namanya?

Ya tunggu saja saatnya kehancuran tempat wisata di Trenggalek kalau terus-menerus begitu.

Guru Bermutu Yang Gemar Seminar atau Rajin Mengajar

Jika kita menyebut seminar, lokakarya, dan sejenisnya, maka kepesertaan guru di dalamnya adalah sebuah keniscayaan. Lebih-lebih apabila peluang mengikuti kegiatan-kegiatan tersebut diperoleh secara gratis. Semua guru semestinya mengikutinya untuk mewujudkan impian mereka memiliki sejumlah dokumen portofolio, atau demi alasan yang lain, meskipun ini bukanlah sesuatu yang paling penting. Sebab, pengetahuan yang diperoleh dengan cara demikian itu, seberapa pun banyaknya, baru akan tampak manfaatnya setelah mereka implementasikan di depan siswa dalam ruang-ruang kelas.
Sayang, ketimpangan meraih peluang kepesertaan dalam seminar, lokakarya, dan sejenisnya tersebut tak luput terjadi di setiap sekolah. Beberapa guru jarang memperoleh kesempatan, karena mereka dilarang meninggalkan jam-jam mengajar. Di sisi lain, rekan-rekan sejawat mereka ada yang gemar mengikuti seminar, atau diizinkan menghabiskan waktu ratusan jam dalam satu diklat ke diklat lainnya.
Fenomena itu akan terasa adil, jika setumpuk sertifikat yang berhasil mereka peroleh bersumber dari dana yang keluar dari sakunya sendiri. Sebab realitanya, bagi kebanyakan guru masih terasa berat menyisihkan uang barang lima puluh ribu rupiah sebulan untuk membeli tiket seminar sekalipun bertingkat nasional. Oleh karena itu, bagi guru-guru yang merasa kurang beruntung ini harus memiliki kiat-kiat jitu demi mengatasi kekurangannya. Asalkan mereka tidak mengurangi arti penting kehadirannya di dalam ruang-ruang kelas. Misalnya, yang sedang popular saat ini adalah melakukan penelitian tindakan selama melaksanakan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas.
Dengan demikian semua sekolah tentu mengharapkan, baik guru yang gemar seminar maupun guru yang rajin mengajar, kehadiran mereka di ruang-ruang kelas benar-benar mampu menunjukkan sosok guru bermutu. Mengingat ke depan persaingan di dunia pendidikan pasti semakin hari akan semakin ketat.

Guru Membidik Tepat Calon Pendidik Rakyat

Belum hilang dari ingatan, di setiap pemilu kata pendidikan termasuk kata paling  favorit dikomoditaskan. Kata pendidikan terbukti ampuh untuk membujuk para pemilih demi meraih suara sebanyak-banyaknya. Namun setelah mereka terpilih, apakah pendidikan masih diutamakan dalam melaksanakan misi-misi mereka selama masa jabatan menggerakkan roda pemerintahan? Jawabannya cukup gampang, simak saja perilaku para  eksekutif dan legislatif dalam menyikapi anggaran pendidikan.
Tahun 2009 mendatang dalam pemilihan umum, barangkali kita akan mengulangi lagi pengalaman berdemokrasi seperti fenomena di atas. Karenanya sejak dini sudah dapat diprediksi, bahwa pendidikan nantinya juga akan dijadikan lagi sebagai  komoditi yang melimpahi berbagai wacana dalam masa kampanye.
Penyuguhannya pun tak mungkin terlalu menjauh dari upaya tim sukses dalam mencari kiat bagaimana agar pendidikan dapat dibesut apik, sehingga mempertegas citra kepedulian para calon untuk ditempeli berbagai atribut pendidikan. Jika strategi ini dilalaikan oleh masing-masing tim sukses mereka, jangan tangisi raibnya suara para pemilih dari kalangan guru, yang sangat menentukan.
Kompleksnya dunia politik praktis, dapat saja nuansanya sama dengan proses pembelajaran di ruang-ruang kelas. Untuk itu, ketika menyaksikan gemerlapnya panggung politik praktis, jangan otomatis dianggap sebatas aktivitas akting para aktornya, tetapi coba diapresiasi sebagai munculnya adegan-adegan interaksi guru-murid di ruang-ruang kelas. Sebab semua interaksi mereka dengan para pendukung mereka adalah pembelajaran pula hakekatnya. Sebuah proses pendidikan politik praktis, seperti yang sering diungkapkan oleh banyak pakar.
Dengan batasan demikian apakah petinggi organisasi sosial dan politik sudah siap menjadi pendidik? Pendidikkah para ketua partainya? Pendidikkah para para anggota legislatifnya? Pendidikkah para calonnya?
Dan jika mereka adalah para pendidik itu, maka posisi rakyat yang secara sadar berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran politik praktis tersebut pastilah secara sukarela maupun dipaksa akan berperan sebagai peserta didik-nya.
Namun di dalam pendidikan berbasis masyarakat dengan mata pelajaran politik praktis seperti yang dipaparkan tersebut, para peserta didik tidak akan mendapatkan buku raport, malah sebaliknya para peserta didik berkewajiban memberikan raport dan melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap para pendidik-nya, sehingga diharapkan berkesinambungan dalam menjalankan fungsi kontrolnya.
Apakah mungkin mekanisme timbal-balik yang sedemokratis ini akan berjalan di pemilu 2009?

Bahaya Sebuah Kesuksesan

Bahaya sebuah kesuksesan adalah kebutaan. Tidak mampu melihat. Bukan disebabkan kegelapan. Tetapi terlalu banyak mendapat cahaya. Maksudnya, para pimpinan sekolah/madrasah yang sekarang merasa sudah mencapai segala-galanya, patut menjaga diri agar tidak terjangkiti bahaya kesuksesan tersebut.
Apabila Anda sebagai seorang pimpinan sekolah/madrasah sedang merasakan keberhasilan dan kejayaan sekolah/madrasah Anda, dapat dipastikan Anda tidak akan berniat melakukan perubahan. Anda mungkin sedang menerima banyak penghargaan dan pengakuan. Banyak pujian, dan banyak bantuan atau block grant. Banyak  pemberitaan positif, banyak permintaan kunjungan untuk studi banding, banyak pula undangan untuk berbicara tentang success story sekolah/madrasah Anda di mana-mana. Kemudian Anda berkesimpulan, sekolah/madrasah yang membuat banyak sekolah/madrasah lain ingin meniru, mengapa mesti berubah atau diubah?
Bagi seorang atasan, seorang pemimpin yang merasa senantiasa meraih kesuksesan, ada bahaya ia bisa kehilangan kemampuan untuk melihat peluang besar dan urgen demi sebuah perubahan. Atau, ia tidak mau  merubah tatanan yang diyakininya sudah mapan, yang membawanya ke arah kesuksesan berkali-kali (Rhenald Kasali, 2005)
Di samping itu, juga tidak mudah seorang atasan mengajak berubah bawahannya, ketika kondisi sedang enak-enaknya dinikmati, alias sedang sukses-suksesnya. Kata Jim Collins (2001), good is the enemy of great. Artinya, kalau seorang atasan menganggap prestasinya sudah baik (good) dan para bawahannya merasa yakin mereka telah mencapai kondisi itu, maka mereka akan terhalang untuk memasuki kondisi yang lebih baik (great).
Tetapi, suatu saat akan terbukti, begitu sekolah/madrasah dilanda kesulitan sampai menjadi krisis, baru semua komponen bawahan diajak untuk berubah. Padahal tadinya atasan tenang-tenang saja, atau tidak berusaha mengantisipasi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi di kemudian hari, tidak menganalisis sinyal-sinyal perubahan yang sedang terjadi, sehingga ujung-ujungnya tidak berhasil  memberi tanggapan yang tepat. Tentu saja setelah sekolah/madrasah benar-benar terlanda krisis, tidak mudah mengajak berubah para bawahan. Dibutuhkan energi yang sangat besar, kepemimpinan dan kerjasama tim yang kuat, serta cara berpikir yang sama sekali baru, berparadigma baru.
Jadi benar sebagaimana dikatakan Rhenald Kasali (2005), saat terbaik melakukan perubahan sesungguhnya bukanlah pada saat organisasi sudah memasuki masa krisis. Perubahan yang terbaik seharusnya dilakukan pada saat organisasi sedang mengalami kejayaan.

Guru dan Calon Guru vs Guru Profesional

Beberapa tahun silam, guru mengajar dengan metode D3CH (duduk, dengar, diam, catat, hafalkan) oleh pemerintah diubah total dengan diluncurkan metode CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) Pelaksanaannya dimulai dari sekolah-sekolah dasar. Namun, setelah proyek rintisannya selesai dilaksanakan di beberapa SD Kabupaten Cianjur Jawa Barat, program diseminasinya tidak berjalan. Meskipun demikian, pemerintah telah mendapat bukti, bahwa pembaharuan pembelajaran yang didasarkan atas paradigma baru tersebut, menunjukkan hasil-hasil yang menggembirakan. Baca selebihnya »

Seandainya Penghasilan Guru Sesuai

Seandainya dunia pendidikan di Indonesia normal, maka dapat dipastikan penghasilan  diterima guru yang memenuhi semua persyaratan kualifikasi akademik dan kompetensi  ternyata menggiurkan. Selain gaji, kepada guru diberikan tunjangan yang melekat pada gaji, ditambah penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan. Namun, kapan hal ini direalisasikan?
Realisasi itu banyak ditentukan oleh faktor upaya dan komitmen guru. Jika guru ikhlas berkomitmen, bahwa semua urusan penghasilan setelah ia merasa memenuhi seluruh tugas keprofesionalan adalah bukan tujuannya menjadi seorang pendidik, ini sah-sah saja. Dan guru seperti inilah yang patut dijadikan guru teladan. Ia akan dengan sabar dan ikhlas menunggu implementasi peraturan perundang-undangan direalisasikan. Toh apapun yang ia terima sekarang,  sudah dirasakannya mencukupi kebutuhan hidup minimum.
Di pihak lain, pasti ada juga guru yang begitu bersemangat, berjuang keras agar segera direalisasikan semua ketentuan dari undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Senyampang semuanya diniatkan untuk semata-mata mencari ridho Allah SWT, tidak ada yang salah dengan upaya tersebut. Termasuk menyalurkan tuntutan melaui unjuk rasa, atau ancaman mogok mengajar.
Jadi, jika Anda seorang guru, jalan manakah yang Anda pilih?

Merefleksi Guru di Sepanjang 2008

Di penghujung tahun 2008 ini, tentu banyak yang mengharap ke depan nanti dunia pendidikan tidak selayaknya fatamorgana semata. Artinya segala niat dan upaya pemerintah memajukan pendidikan tidak berhenti pada visi alias janji-janji yang jauh dari bukti. Pemerintah hendaknya benar-benar semakin memprioritaskan dan menangani dengan cerdas peningkatan kualitas pendidikan, jika memang masih diyakini sebagai solusi demi mengatasi berbagai masalah rakyat, semacam krisis yang terlanjur melanda menjelang berakhirnya tahun 2008.
Sebut saja mulai dari krisis moral sampai krisis ekonomi lengkap dialami oleh bangsa kita ini. Sebagai guru tentu tidak merasa nyaman, jika ternyata krisis ini limbahnya terserap juga di otak para pelajar di ruang-ruang kelas. Pembelajaran oleh dunia nyata di luar kelas disuguhkan para pemimpin mereka, ternyata banyak juga yang mengetengahkan kaidah memimpin salah. Sehingga anak-anak kita justeru banyak menjumpai kenyataan didominasi oleh hal-hal negatif dalam pemberitaan di media massa.

Pembelajaran Demokratis Hadapi Pemilu 2009

Mengapungkan kesadaran berpikir kritis dan berpikir kreatif ke permukaan kolam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari kedalaman sekian banyak mata pelajaran yang harus diceburi oleh para anak-didik di sekolah, akan senantiasa menjadi beban bagi para guru, ketika mereka dituntut untuk melaksanakan pembelajaran tentang bagaimana cara berpikir kritis dan kreatif di ruang-ruang kelas. Beban itu disandang, karena simpanan  pengalaman belajar mereka di masa lampau. Semasa bersekolah dulu, guru-guru itu tidak diberi kebebasan agar terdorong belajar merenangi gelombang demi gelombang cara-cara berpikir kritis dan kreatif.
Pada saat itu, mereka mengalami masa-masa bersekolah yang kurang demokratis. Dimana kebiasaan mengiyakan semua apa yang disampaikan oleh para guru menjadi santapan sehari-hari. Ditambah pola memberi makan dengan menu ilmu yang hanya mengandalkan racikan tunggal para guru, menyebabkan mereka seringkali mengalami sembelit alternatif dalam upaya mengeluarkan kemampuan guna mencari cara lain menguasai mata pelajaran yang diajarkan.
Oleh karena itu, demi meringankan beban bagi guru masa kini dan masa depan, agar mereka tak payah  menghindar terus dari kewajiban membangunkan kesadaran berpikir kritis dan kreatif bagi para anak-didiknya, maka perlu dikupaskan buah segar yang disodorkan oleh para pakar pendidikan kita, yang belum lama ini cukup ramai dibicarakan, yaitu sekolah dituntut menciptakan pendidikan yang demokratis.
Pendidikan demokratis adalah proses pendidikan yang memberikan peluang kepada para anak-didik untuk bersuara, sekaligus sebagai pendidikan partisipatori (Azyumardi Azra) Dengan pengertian tersebut, guru diposisikan bukan sebagai satu-satunya pemegang monopoli pembelajaran di dalam kelas, walaupun tetap sebagai narasumber utama. Guru sepatutnya mendorong para anak-didik untuk dapat bersuara secara kreatif mengekspresikan apa yang hidup di dalam diri mereka. Merangsang mereka agar senantiasa mempersoalkan berbagai substansi pembelajaran secara kritis.
Namun untuk mencapai semua itu, guru harus pula diberi ruang cukup agar bergairah untuk tidak hanya mempraktikkan inovasi pembelajaran, tetapi juga menciptakan inovasi pembelajaran. Sedangkan pihak sekolah juga harus dibebaskan dari berbagai macam belenggu bagi pengembangan demokrasi dalam dunia pendidikan seperti sentralisme, formalisme dan penyeragaman.
Paradigma pendidikan harus dilandasi program studi yang mengajarkan berpikir kritis dan kreatif, selain kemampuan spesifik (Conny Semiawan). Berpikir kritis berarti melakukan penilaian terhadap kebenaran, sedangkan berpikir kreatif terkait dengan kemampuan untuk memaknai. Dengan demikian situasi masa kini dapat ditransfer dengan situasi dunia di masa mendatang, sehingga anak-didik memiliki modal kuat guna menghadapi tantangan global di masa depan.
Adapun perwujudan pola pendidikan  dan pembelajaran demokratis dapat dimulai dengan mengubah salah satu komponen penting pendidikan, yaitu evaluasi (Prof Dr Anah Suhaenah) Evaluasi tidak cukup lagi hanya menagih daya ingat, tetapi harus juga menggali bagaimana anak didik berproses dalam kegiatan pembelajaran di kelas, terkait dengan kreativitas, praktik dan menggunakan portofolio untuk melihat hasil kerjanya.
Namun perubahan model evaluasi ini tidak akan sertamerta mengubah wajah pendidikan di ruang-ruang kelas. Keberhasilannya tetap mensyaratkan pengurangan beban yang disandang oleh para guru, yang dirasakan berat sampai saat ini. Misalnya tentang bagaimana dia seorang diri harus berhadapan dengan 40 orang anak-didiknya. Yang pasti akan mempersulit  interaksi dengan para anak-didiknya tersebut.
Bagaimanapun juga, ketiga hal yang dilontarkan oleh para pakar tersebut di atas hanyalah sebuah resep mentah, yang tidak akan dapat dicerna tanpa pengolahan yang sempurna. Bagimanakah dengan penerapan i2m3 (interaktif, inspiratif, menantang, menyenangkan, memotivasi) dalam Pasal 19 ayat 1 PP 19/2005?

Perjuangan Guru vs Ujian Nasional 2009

Salah satu kesalahan ditengarai menjadi penyebab merosotnya mutu pendidikan nasional adalah penyelenggaraan pendidikan nasional yang dilakukan secara birokratik-sentralistik. Sekolah banyak berfungsi sebagai penampung juklak-juknis keputusan birokrasi yang sering tidak sesuai dengan kondisi sekolah tersebut. Ujung-ujungnya sekolah menjadi kehilangan kemandirian, motivasi dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya termasuk peningkatan mutu pendidikan sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009 Belum Mengakhiri Fenomena Marjinalisasi Guru Swasta

Birokrat Kantoran dalam dunia pendidikan menghakimi bahwa Guru Swasta tidak penting, hingga bertahun-tahun mereka dimarjinalkan, sampai sekarang. (Kalau tak percaya, cermati PP 48/2005, PP 74/2008, dan peraturan perundang-undangan yang terkait guru lainnya)  Pejabat ini tergolong manusia sombong dan menganggap Guru Non Swasta-lah yang paling berkualitas. Guru Swasta itu tidak penting, dianggap semuanya penuh dengan kekurangan, sehingga keyakinan seperti ini dipakai untuk menghakimi Guru Swasta.

Padahal kata para pakar, kalau ingin menghakimi orang lain, diri sendiri harus cerdas secara subjektif. Tapi kecerdasan subjektif terbatas, untuk itu ia harus bisa terbuka, toleran, mau mendengar kebenaran-kebenaran yang lain. Hakim yang bodoh adalah hakim yang berkaca mata kuda yang hanya melihat satu arah dan tidak mau melihat dan mendengar arah kiri, kanan, dan belakang. Sejarah membuktikan, penghakiman seperti ini telah menghukum mati ilmuwan-ilmuwan potensial seperti Socrates, Galileo, Bruno, dan ribuan lainnya.

Dunia pendidikan kita, sebenarnya dirugikan dengan dihakiminya guru-guru swasta  kompeten dan potensial di bidangnya. Mereka memang tidak dihukum mati, tapi tidak diberdayakan optimal, karena dunia pendidikan memarjinalkannya. Para penguasa dunia pendidikan, birokrat kantoran, bisa menghakimi guru swasta dengan mengatakan mereka sulit bekerja sama, integritas dan komitmennya terhadap pendidikan nasional diragukan. Tetapi mereka tidak pernah ingat, bahwa Guru Swasta tidak pernah diberi kesempatan sepadan dengan Guru Non Swasta. Ini berjalan bertahun-tahun. Coba hitung, berapa minimnya Guru Swasta yang berkesempatan dikirim ke ToT, diklat-diklat, dibandingkan Guru Non Swasta, sehingga wajar kalau mereka kalah pamor ihwal SDM.

Di sisi lain, dunia pendidikan kita seringkali tidak mau menghargai potensi Guru Swasta, padahal yang  pintar juga tidak sedikit. Tetapi kepintaran dan kehebatan mereka tidak memperoleh harga dan penghargaan yang memadai. Karena, negara dan masyarakat terbelenggu dalam struktur berpikir yang tidak menghargai apa yang bukan berasal dari pemerintah. Fenomena inilah yang terjadi dengan Guru Swasta.

Apakah sertifikasi guru 2009 akan mengakhiri fenomena ini? Tidak! Mulai saja dari jumlah peserta sertifikasi. Guru Swasta jelas di-diskriminasi. Tahun 2006 kosong, tahun 2007 dan 2008 jatah mereka maksimal hanya 25%. Inikah keadilan? Kenapa tahun 2009 ini tidak mungkin 50-50? Kalau ingin tahu jawabannya, tolong dibaca lagi dari awal.

Atau baca yang ini

Guru Negeri dan Swasta vs PP 74/2008 tentang Guru dan Nasib Baik Yang Usia 50 Tahun Ke Atas Bisa Dapat Sertifikat Profesi Pendidik Yang Belum S1 atau D4

Presiden RI kembali meniupkan angin surga bagi guru. Setelah menaikkan tunjangan fungsional kini Presiden RI telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru unduh di sini atau kalau error unduh yang ini

Pasal-pasal 4,5,6 dan 66 tolong dicermati bagi yang belum S-1 atau D-4 dan berumur 50 Tahun ke atas dan telah mengabdi minimal 20 tahun.

PP 74/2008 TENTANG GURU  PASAL 4,5,6 dan 66

Bagian Kedua
Sertifikasi

Pasal 4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Pasal 5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan nonkependidikan.
(3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian komprehensif oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a memperhatikan:
a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya;
b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau
c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi tertentu.
(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah,maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Guru.
(7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru Dalam Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar pertimbangan:
a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau
b. ketidakseimbangan yang mencolok antara kebutuhan dan ketersediaan Guru menurut bidang tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik, pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6
(1) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki beban belajar yang diatur berdasarkan persyaratan latar belakang bidang keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SMP atau MTs atau SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan SMA atau MA atau SMALB atau SMK atau MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar belakang S-1 atau diploma empat D-IV kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasionalpendidikan.

Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

Guru dan Calon Guru vs Ice Breaker Buat Pembelajaran Metode PAIKEM Di Ruang-Ruang Kelas Buat Presenter Di Ruang-Ruang Seminar, Training, Workshop

Ice Breaker, pemecah kebekuan. Metode ini biasa digunakan oleh guru-guru handal atau presenter-presenter hebat. Mereka sering meletakkannya di awal pembelajaran, agar dengan suasana yang terbangun nantinya dapat digiring ke arah fokus pembelajaran. Mereka meletakkannya di tengah-tengah pembelajaran, sebagai pengubah suasan jenuh dan membangkitkan fokus yang mulai luntur. Mereka memasang di jelang akhir pembelajaran, sebagai penegasan atas materi yang barusan disampaikan.

Ice Breaker, ada yang berbentuk joke-joke disampaikan lisan, tayangan-tangan audio visual berupa klip-klip lucu dll. Di era seperti sekarang ini, Anda tak perlu membuat sendiri, cukup download saja. Di bawah sini juga bisa kok. Silahkan dipilih yang benar-benar sesuai dengan materi yang akan Anda sampaikan.

Hanya perlu diingat, kegembiraan yang ditimbulkan oleh ice breaker tidak boleh membuat suasana jadi ribut dan hura-hura, kesenangan yang sembrono dan kemeriahan yang dangkal. Kegembiraan harus berarti bangkitnya minat, adanya keterlibatan penuh, dan terciptanya makna, pemahaman, nilai yang membahagiakan pada diri si pembelajar (Dave Meier, The Accelerated Learning Handbook,2003)

About hewan 1 atau di sini

About hewan 2 atau di sini

About hewan 3 atau ini

About hewan 4 atau ini

About fishing

About see

GURU vs MEMAHAMI PP 74/2008 tentang GURU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan  Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun penyelenggara pendidikan, yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

Strategi untuk mewujudkan fungsi, peran, dan kedudukan guru meliputi:
1. penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik;
2. pemenuhan hak dan kewajiban guru sebagai tenaga profesional sesuai dengan prinsip profesionalitas;
3. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru sesuai dengan kebutuhan, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, kompetensi, maupun sertifikasi yang dilakukan secara merata, objektif, transparan, dan akuntabel untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
4. penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian profesional;
5. peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas profesional;
6. pengakuan yang sama antara guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan guru yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru sebagai pendidik profesional; dan
8. peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajiban guru.

Yang belum punya teks PP 74/2008, unduh di sini

CALON GURU vs MEMAHAMI PP 74/2008 tentang GURU

Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

PENJELASAN Pasal 8
Objektif merupakan proses sertifikasi yang tidak diskriminatif dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Transparan merupakan proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada orangtua, masyarakat, birokrasi atau pihak lain untuk memperoleh akses informasi tentang penyelenggaraan pendidikan profesi dan uji kompetensi pendidik.
Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada orangtua, Masyarakat, birokrasi atau pihak lain secara administratif, finansial, dan akademik.

Pasal 9
(1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai dengan standar kompetensi.
(4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup penguasaan:
a. wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar;
b. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan c. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya.
(5) Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada satuan pendidikan yang relevan.

Pasal 10
(1) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(2) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(3) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(4) Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi Guru dari Departemen.
(5) Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Guru dan Calon Guru vs Program-Program Perubahan Sekolah Ke arah Unggulan, Inovasi, Rintisan, SSN, SBI

Percayalah! Tidak semua program baru meraih kesuksesan. Perubahan sekecil apapun merupakan suatu resiko, apalagi besar-besaran. Memang apabila berhasil, sekolah akan mengalami peningkatan. Apabila tidak, maka masih ada yang dibanggakan, yaitu pemahaman mengapa tidak berhasil akan membantu mengidentifikasi alternatif yang dapat membawa keberhasilan ke depan.

Demikianlah aturan terpenting untuk suatu organisasi pembelajaran, yaitu bahwa tidak ada kegiatan yang merupakan kegagalan. Apabila kegiatan tidak menghasilkan dampak atau efek seperti yang diharapkan, maka semua unsur sekolah harus memahami, bahwa pendekatan yang digunakan bukan hal terbaik yang harus dijalankan. Kemudian para pemegang peran atau pimpinan sekolah mencari pelbagai alternatif tindakan berdasarkan pengetahuan baru dari ketidak-berhasilan kegiatan atau program tersebut.

Pemahaman akan hal ini perlu, terutama untuk sekolah-sekolah yang sudah merasa berada di atas menara gading, karena menjadi favorit masyarakat atau karena status akreditasinya atau anugerah unggulan, inovasi, rintisan SSN, atau SBI. Sehingga mereka tidak akan kolaps, apabila mereka tiba-tiba gagal, karena jauh-jauh segala sesuatunya telah dipersiapkan sebaik-baiknya

Guru dan Calon Guru vs (Teori) Tolok Ukur Budaya Sekolah

Para pakar menyarankan tiga tolok ukur untuk menilai seberapa tinggi budaya sekolah yang berhasil diwujudkan oleh suatu sekolah. Pertama, kehadiran. Satu contoh nilai-nilai yang perlu ditunjukkan oleh sekolah secara serius dan penting, sebenarnya justeru bagaimana keteraturan kehadiran guru dan siswa di sekolah. Apakah mereka tiba tepat waktu ataukah sering terjadi keterlambatan? Jika guru dan siswa sering terlambat, maka budaya terlambat itu pasti akan menyebabkan krisis kepercayaan terhadap penegakan kedisiplinan di sekolah tersebut.

Kedua, sikap. Guna mengatasi problema dalam kehidupan sehari-hari, yang variabelnya sering berbeda dan sulit, para siswa seharusnya belajar dari guru. Para guru dan staf sekolah yang berperilaku buruk akan memberikan kesan bahwa perilaku buruk merupakan hal yang dapat diterima. Kepala sekolah, para guru dan staf perlu mengatasi masalah pribadi dan mengembangkan komunikasi yang baik dan peran yang mendukung antara mereka dengan para siswa. Dengan selalu memberikan teladan melakukan perilaku yang baik, hal itu lambat laun pasti membudaya dan siswa akan menunjukkan sikap yang dapat diterima.

Ketiga, prestasi. Sekolah yang menghasilkan banyak siswa yang berhasil, tentu memiliki tidak sekedar harapan yang tinggi terhadap prestasi siswa, akan tetapi juga upaya yang luar biasa kerasnya. Sebaliknya, sekolah yang tidak menekankan pada prestasi belajar, akan menunjukkan prestasi yang buruk pula. Kepala sekolah, para guru, dan staf sekolah harus melihat prestasi belajar sebagai capaian pendidikan yang sangat penting.

Semuanya itu akan memberikan peran yang sangat berarti membentuk opini siswa dalam pencapaian prestasi belajar. Ditambah dengan dorongan, insentif dan penghargaan tentu akan lebih membantunya dalam memotivasi para siswa untuk berupaya keras dan berkomitmen tinggi untuk mencapai cita-citanya.

Oleh karena itu, kepala sekolah, guru dan staf harus memiliki kepercayaan dan nilai-nilai yang sehat yang memberikan dukungan penuh dan pelayanan maksimal demi keberhasilan pembelajaran siswa. Inilah capaian pendidikan kita.

Guru dan Calon Guru vs (Teori) Nilai-Nilai Input, Process, dan Output Menurut Tata Nilai Depdiknas

Bambang Sudibyo (2005) menegaskan, bahwa nilai-nilai masukan (input values), yakni nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mencapai keunggulan, meliputi sejumlah karakter. Yaitu, amanah, profesional, antusias dan bermotivasi tinggi, bertanggung jawab dan mandiri, kreatif, disiplin, peduli dan menghargai orang lain, dan belajar sepanjang hayat.

Adapun nilai-nilai proses (process values), bermakna sebagai nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di satuan pendidikan, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan. Untuk itu, dalam tataran manajemen, kepala sekolah dan para wakil kepala sekolah harus memiliki sejumlah karakter sebagai berikut:  visioner dan berwawasan, menjadi teladan, memotivasi, mengilhami, memberdayakan, membudayakan, taat azas, koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim, dan akuntabel.

Nilai-nilai keluaran (output values), adalah nilai-nilai yang akan menjadi dasar acuan para pemangku kepentingan pendidikan dalam rangka menuntut akuntabilitas sekolah. Para pemangku kepentingan pendidikan akan memberikan apresiasi yang positif atas karakter sekolah secara umum, yang meliputi: produktif, gandrung mutu, dapat dipercaya, responsif dan aspiratif, antisipatif dan inovatif, demokratis, berkeadilan, dan inklusif.

Oleh karena itu, sekolah-sekolah yang merasa pas dapat mengemas tata nilai Depdiknas tersebut dan tak usah ragu-ragu lagi dalam menyusun kembali visi dan misi sekolah.

Guru dan calon Guru vs Penjabaran (Teori) Input Values, Process Values, Output Values Dalam Tata Nilai Depdiknas

Nilai-nilai masukan (input values), yakni nilai-nilai yang dibutuhkan dalam diri setiap pegawai Depdiknas dalam rangka mencapai keunggulan, yang meliputi:
Amanah
Memiliki integritas, bersikap jujur dan mampu mengemban kepercayaan.
Profesional
Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya.
Antusias dan bermotivasi tinggi
Menunjukkan rasa ingin tahu, semangat berdedikasi serta berorientasi pada hasil.
Bertanggung jawab dan mandiri
Memahami resiko pekerjaan dan berkomitmen untuk mempertanggung-jawabkan hasil kerjanya serta tidak tergantung kepada pihak lain.
Kreatif
Memiliki pola pikir, cara pandang, dan pendekatan yang variatif terhadap setiap permasalahan.
Disiplin
Taat pada tata tertib dan aturan yang ada serta mampu mengajak orang lain untuk bersikap yang sama.
Peduli dan menghargai orang lain
Menyadari dan mau memahami serta memperhatikan kebutuhan dan kepentingan pihak lain.
Belajar sepanjang hayat
Berkeinginan dan berusaha untuk selalu menambah dan memperluas wawasan, pengetahuan dan pengalaman serta mampu mengambil hikmah dan mejadikan pelajaran atas setiap kejadian.

Nilai-nilai proses (process values), yakni nilai-nilai yang harus diperhatikan dalam bekerja di Depdiknas, dalam rangka mencapai dan mempertahankan kondisi yang diinginkan, yang meliputi:
Visioner dan berwawasan
Bekerja berlandaskan pengetahuan dan informasi yang luas serta wawasan yang jauh ke depan.
Menjadi teladan
Berinisiatif untuk memulai dari diri sendiri untuk melakukan hal-hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi pihak lain.
Memotivasi (motivating)
Memberikan dorongan dan semangat bagi pihak lain untuk berusaha mencapai tujuan bersama.
Mengilhami (inspiring)
Memberikan inspirasi dan memberikan dorongan agar pihak lain tergerak untuk menghasilkan karya terbaiknya.
Memberdayakan (empowering)
Memberikan kesempatan dan mengoptimalkan daya usaha pihak lain sesuai kemampuannya.
Membudayakan (culture-forming)
Menjadi motor dan penggerak dalam pengembangan masyarakat menuju kondisi yang lebih berbudaya.
Taat azas
Mematuhi tata tertib, prosedur kerja, dan peraturan perundang-undangan.
Koordinatif dan bersinergi dalam kerangka kerja tim
Bekerja bersama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai, dan partisipasi aktif bagi kepentingan Depdiknas.
Akuntabel
Bekerja secara terukur dengan prinsip yang standar serta memberikan hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai-nilai keluaran (output values), yakni nilai-nilai yang diperhatikan oleh para stakeholders (Pemerintah, DPR, pegawai, donatur, dunia pendidikan, dan masyarakat lainnya), yang meliputi:
Produktif  (efektif dan efisien)
Memberikan hasil kerja yang baik dalam jumlah yang optimal melalui pelaksanaan kerja yang efektif dan efisien.
Gandrung mutu tinggi/service excellence
Menghasilkan dan memberikan hanya yang terbaik.
Dapat dipercaya (andal)
Mampu mengemban kepercayaan dan memberikan bukti berupa hasil kerja dalam usaha pencapaian visi dan misi Depdiknas.
Responsif dan aspiratif
Peka dan mampu dengan segera menindaklanjuti tuntutan yang selalu berubah.
Antisipatif dan inovatif
Mampu memprediksi dan tanggap terhadap perubahan yang akan terjadi, serta menghasilkan gagasan dan pengembangan baru.
Demokratis, berkeadilan, dan inklusif
Terbuka atas kritik dan masukan serta mampu bersikap adil dan merata.

Guru Dan Calon Guru vs Matematika Menentukan Jumlah Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Provinsi, Kuota Kabupaten-Kota, Kuota Sekolah

Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahun ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sasaran peserta sertifikasi secara nasional ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Oleh karena sasaran sertifikasi setiap tahunnya terbatas, maka perlu disusun kuota peserta sertifikasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota. Kuota untuk provinsi dihitung terlebih dahulu, kemudian kuota kabupaten/kota dihitung berdasarkan kuota provinsi bersangkutan.

Contoh Kuota Provinsi:
Jumlah guru di Provinsi A sebesar 95.267, jumlah guru seluruh Indonesia 2.245.952, dan target sertifikasi nasional sebesar 200.000. Maka kuota untuk Provinsi A dapat dihitung sebagai berikut :

KP = (95.267/2.245.952)x200.000 = 8.483
Jadi kuota untuk Provinsi A sebesar 8.483 guru.

Contoh Kuota Kabupaten/Kota:
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten “AB” = 11.516 guru
Jumlah guru S1/D4 di Provinsi “A” sebesar = 55.526 guru
Jumlah kuota Provinsi “A” tahun 2008 = 4.214 guru

Maka kuota untuk Kabupaten “AB” dapat dihitung sebagai berikut :

KK “AB” = (11.516/55.536) x 4.214 = 874
Jadi kuota untuk Kabupaten “AB” tahun 2008 adalah 874 guru, terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru

Contoh Kuota Sekolah:
Jumlah guru SD yang S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 4.427 guru
Jumlah guru S1/D4 di Kabupaten ”AB” = 11.516 guru
Jumlah kuota Kabupaten ”AB” tahun 2008 = 874 guru

Maka kuota untuk guru SD Kabupaten ”AB” dihitung sebagai berikut :

KSp SD =  (4.427/11.516) x 874 = 3

Jadi kuota untuk guru SD di Kabupaten “AB” tahun 2008 sebesar 336 guru terdiri atas:
a. Kuota untuk guru PNS maksimum = 85% x 336 = 286 guru
b. Kuota untuk guru bukan PNS minimum = 15% x 336 = 50 guru
(Disarikan dari Buku-1, selengkapnya di sini)

Guru mesti enjoy di sertifikasi 2009| Guru hero bakal jago portofolio | Guru pede oke-oke aja di plpg Rayon 15 UM Malang | Guru tulus jalan mulus lulus | Guru diskualifikasi aksikan refleksi

Mempersiapkan diri sedini mungkin menjadi keniscayaan. Jangan ditunda-tunda lagi, atau menunggu-nunggu sosialisasi dan pengumuman peserta sertifikasi guru dalam jabatan diknas kuota 2009. Sebab, dalam Pasal 12 ayat (3) dan (4) PP 74/2008 tentang Guru, bagi guru-guru S-1/D-4 proses sertifikasi tetap dilakukan dengan metode penilaian dokumen portofolio.

Apabila passing grade tetap 850, sesungguhnya tidak terlalu merepotkan guru. Asalkan guru mau mengoptimalkan waktunya untuk mengejar-ngejar mutu.

Untuk tahap awal pelajari dan diskusikan dengan guru yang telah lulus sertifikasi isi dari seluruh materi buku yang terkait dengan sertifikasi guru dalam jabatan diknas.

Buku-buku itu dapat Anda download di sini, kalau Anda kesulitan meminjam dari atasan Anda atau atasannya dari atasan atasan Anda.

Buku-1

Buku-5 klik di sini

Buku-6 klik di sini

Buku-7 klik di sini

Guru RA dan Madrasah vs Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Depag 2009

Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Depag Kuota 2009, di sini

Khusus teman-teman dari Kabupaten Ponorogo, klik yang ini

Guru Peserta PLPG vs Ketimpangan Aturan Oleh Panitia Sertifikasi Guru Rayon 15 Universitas Negeri Malang Hasil Penilaian Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru Kuota Susulan 2006-2007 Dan 2008 Peserta Dari Kab. Ponorogo Dengan Status: Lulus, PLPG Ulang, Dan Tidak Lulus

Senang sebentar mendengar kabar pengumuman sudah keluar, ternyata dihapuskan begitu saja oleh hasilnya yang bagi sebagian besar peserta PLPG dari Ponorogo sungguh-sungguh menyakitkan dan membuat resah gundah tak karuan.

Teman-teman Masedlolur ada 5 orang termasuk dalam kategori PLPG Ulang dan 40 orang dinyatakan tidak lulus.

Selamat buat yang lulus! Dan bersabar sebentar buat yang lainnya. Sebab, di antara teman-teman yang kategori tidak lulus termasuk mereka yang tidak mengikuti Ujian Ulang Tahap I dan Ujian Ulang Tahap II. Ini menyalahi pemahaman banyak orang setelah membaca Buku 5: Rambu-rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Kalau pedoman sertifikasi Buku-5 ini masih menjadi acuan kinerja, tentunya akan sesuai dengan yang tertulis di dalamnya, ihwal ketentuan lulus tak lulus.

E. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
9. PLPG diakhiri uji kompetensi yang mengukur kompetensi dasar peserta dengan mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan PLPG. Uji kompetensi meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik pembelajaran).
10. Ujian tulis pada akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh dua orang pengawas.
11. Ujian praktik dilaksanakan terpadu dengan kegiatan peer teaching pada penampilan ketiga.
12. Penentuan kelulusan peserta PLPG dilakukan secara objektif dan didasarkan pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
13. Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak-banyaknya dua kali.
14. Pelaksanaan ujian diatur oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
15. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.

H. UJIAN
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja (praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK). Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam praktik pembelajaran bagi guru kelas/guru bidang studi dan praktik konseling bagi guru BK. Rambu-rambu Ujian PLPG disajikan pada Lampiran 8 (Maaf, karena relevansinya kurang, maka Lampiran 8 ini tidak saya unjukkan).

I. UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang tidak lulus uji kompetensi di akhir PLPG. Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan ujian pertama yaitu meliputi ujian tulis dan atau ujian praktik. Dalam kondisi tertentu (jumlah peserta dalam rombel sedikit), maka ujian praktik (yang belum memenuhi skor minimal) dapat menggunakan kelas lain sesuai dengan kondisi setempat, misalnya melibatkan panitia dan atau instruktur sebagai siswa.

Anda sebagai peserta sertifikasi jalur PLPG, yang tidak mengikuti Ujian Ulang I dan/atau Ujian Ulang II, memiliki referensi cukup kuat buat memprotes keputusan rektor UM dalam Lampiran Surat Pengumuman Rektor UM Nomor: 6717/H32/DT/2008 Tanggal 31 Desember 2008 yang telah Anda ketahui. Masedlolur mendukung Anda semua.

Selamat Berjuang!

Tulisan terkait dengan ini:

Revisi Hasil PLPG

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Hasil PLPG Depag Kuota 2008 Rayon 15 UM Malang

Teman-teman peserta sertifikasi guru dalam jabatan Depag Kuota 2008 yang termasuk dalam PLPG Rayon 15 UM Malang, sudah dapat mengakses hasil-hasilnya dari alamat ini: http://psg15.um.ac.id/?page_id=225

Dan ini untuk yang Ujian Ulang I: http://psg15.um.ac.id/?page_id=248

Guru dan Calon Guru vs Sekolah Mahal Masa Depan Semua Berkualitas SSN, SBI, Berani Tidak Murah Pasti Mahal

Masalah mendesak bagi sekolah/madrasah yang benar-benar ingin SSN, SBI dan berkembang sesuai kehendak zaman adalah mengusahakan pendanaan secara mandiri, tidak bergantung terus pada kucuran dana block grant. Mereka mesti berani tidak murah, lebih mahal dan tidak usah menunggu-nunggu sampai diefektifkannya UU BHP segala.

Harus diakui, bahwa pendidikan tanpa disubsidi Pemerintah tidak pernah murah. Tidak akan mampu mencukupi biaya operasional penjaminan mutu. Di sisi lain, biaya operasional SSN, SBI secara mandiri tak mungkin disediakan seadanya. Inilah sebabnya sekolah/madrasah berkualitas SSN, SBI tidak akan pernah murah. Apalagi gratis! Mahal, pasti!

Oleh sebab itu, sekolah/madrasah diniscayakan berani membuat investasi baru yang dana-dananya dicari dari berbagai sumber. Kemudian sekolah/madrasah membentuk unit-unit usaha yang mendatangkan penghasilan di luar sumbangan orangtua siswa. Idealnya, bagaimana pun keadaan keuangan Pemerintah dan rakyatnya, keadaan keuangan sekolah/madrasah harus selalu lebih baik, sehingga bisa mempertahankan mutu pelayanan kepada siswa khususnya dan pemangku kepentingan umumnya. Celakanya, sulit menjaga agar penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah/madrasah negeri dicegah dari usaha melakukan kapitalisasi dan swastanisasi biaya sekolah.

Belajar dari pemikiran itu, beberapa pakar berpendapat dengan nada pesimistis. Ke depan, tinggal ada dua pilihan bagi sekolah/madrasah, yaitu berubah atau mati! Berkualitas atau bubar. Buat apa mendirikan sekolah/madrasah, jika tidak berkualitas. Buat apa dipertahankan keberadaannya, kalau yang tersisa hanya idealisme pendirinya, sedangkan para penerusnya seratus persen menjadi beban masyarakat? Sekolah/Madrasah bagaikan menjalani hidup segan mati pun enggan, tertatih-tatih langkahnya mengidap penyakit ketuaan. Tidak banyak memberi manfaat, malah menyulitkan banyak orang, tidak saja pendidik dan tenaga kependidikan, tapi termasuk siswa, dan orangtua siswa.

Guru dan Calon Guru vs Inpassing Guru Swasta| Pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dari Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas, Dr. Baedhowi, Jakarta, Januari 2008

Pengalaman saya melakukan inpassing telah saya posting beberapa bulan lalu namun hingga sekarang, 18 Februari 2009, belum ada kabarnya. Sehingga para petinggi yayasan di mana saya dinaungi, mengambil jalan untuk melakukan pemrosesan sendiri terhadap guru-guru di bawah pengelolaannya, mulai bulan Februari 2009 ini.

Agar pengalaman saya ini tidak terjadi juga pada Anda, ada baiknya Anda pelajari baik-baik bagaimana proses penetapan inpassing tersebut dengan pedoman yang terkini. Terimakasih.

Klik Pedoman Inpassing Guru Swasta 2008.

Guru dan Calon Guru vs Menyonsong Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Diknas-Depag Kuota 2009

Kepada teman-teman yang mencoba menemukan jawaban berapa jumlah peserta, persyaratan dll ihwal sertifikasi guru dalam jabatan Diknas-Depag Kuota 2009, Masedlolur hanya mampu memberikan jawaban: klik di sini.

Pada pelaksanaan sertifikasi guru PSG Rayon 15, banyak kejadian di tahun 2008 yang dapat dijadikan pelajaran bagus bagi para calon peserta Kuota 2009, termasuk juga dapat disimak bagi calon peserta di PSG Rayon lainnya. Antara lain, karena mendapatkan protes berkali-kali, menyebabkan di-revisinya pengumuman hasil penilaian PLPG, sehingga yang tadinya dinyatakan tidak lulus diubah menjadi lulus. Meskipun demikian, sampai postingan ini ditayangkan tetap belum ada perubahan atau revisi untuk mereka yang dikategorikan diskualifikasi. Meskipun kegerahan luar biasa terjadi pula pada mereka yang terkena dis tersebut.

Perlu dicatat, kesuksesan teman-teman yang sudah dinyatakan tidak lulus dan berkat protes-protes mereka jadi lulus, adalah karena mereka semua memahami benar isi buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan. Namum wajib diperhatikan, bahwa isi buku pedoman sertifikasi guru dalam jabatan yang diterbitkan tahun 2008 sangat mungkin tidak digunakan lagi di sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009. Tetapi, mempersiapkan diri sedini mungkin tetap menjadi keniscayaan bagi setiap guru. Sebab, menunda kesempatan dari peluang yang ada sama artinya berburu kesulitan di masa datang.

Tidak benar kalau bentuk penilaian portofolio bakal diubah. Dengan mencermati produk hukum terkini (PP 74/2008 tentang Guru) calon peserta tak perlu mencemaskan dihapuskannya penilaian portofolio. Sebab, seluruhnya tertulis di Pasal 12, bahwa Uji Kompetensi bagi guru dalam jabatan yang telah berkualifikasi akademik S-1/D-4 adalah dalam bentuk penilaian portofolio.

Guru dan Calon Guru vs Memahami Arti Anggaran Pendidikan Sekurang-kurangnya 20 Persen Dari APBN-APBD| Untuk Mewujudkan Guru Profesional|Pendidikan Bermutu Atau Pendidikan Murah| Dan Menyetop Malapraktik Pendidikan Karena Kebejatan Kekejaman Kebodohan Guru Tidak Profesional

Menurut peraturan perundang-undangan munculnya angka anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen terkait dengan bunyi Pasal 31 ayat (4) dalam UUD RI Tahun 1945 dan Perubahannya, serta ditegaskan lagi pada Pasal 49 dalam UU nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Kenyataannya, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah sudah mengingkarinya. Ke depan, siapa tahu?

Sejujurnya, banyak guru dan calon guru yang tidak akan benar-benar paham. Dana sebesar 20 persen dari APBN/APBD untuk apa? Apakah untuk mewujudkan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga menengah? Atau hanya sebatas agar menjadi pendidikan murah? Atau, mengapa terkesan tidak untuk memilih pendidikan bermutu?

Dimuat dalam beberapa media, tentang siapa yang paling berbahagia ketika diumumkan naiknya anggaran pendidikan 20 persen pada tahun 2009? Sudah pasti mereka yang berprofesi guru. Sebab, guru memang disebut sebagai prioritas utama dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Tapi guru yang mana? Anda pasti tahu, bahwa ada guru PNS yang secara teori mestinya sudah lebih sejahtera, dan ada guru bukan PNS, guru swasta yang teriakannya selalu ihwal peningkatan kesejahteraan dan sebagian lainnya berteriak bagaimana bisa bersulih status menjadi PNS. Sebab guru bukan PNS ini banyak jenisnya. Ada guru tetap, ada guru tidak tetap, ada guru kinerja, ada guru kontrak, ada guru honorer. Harapan Masedlolur, semoga saja jumlah mereka, baik yang PNS maupun bukan PNS, tidak semakin banyak menjadi guru yang bukan-bukan. Seperti sosok guru yang akhir-akhir ini sering diekspos di banyak media karena kebejatannya, kekejamannya, kebodohannya dll.

Guru dan Calon Guru vs Hasil Ujian Ulang-1 PLPG-1 Depag Kuota 2008 PSG Rayon 15 UM Malang

Inilah yang ditunggu-tunggu, pengumuman hasil PLPG I Depag Kuota 2008 PSG Rayon 15 UM Malang. Selamat buat yang lulus, dan berjuang lagi bagi yang maju PLPG II. Tetap semangat, pantang mundur! Semoga sukses!

Kabupaten Ponorogo, klik ini

Seluruh kabupaten Jatim, di sini.

Ihwal penyebab diskualifikasi atau tak lulus, baca di sini.

Guru dan Calon Guru vs Maaf Yang Bukan Guru Swasta Jangan Membaca| Sebab Ini Ihwal Profesi Guru Swasta Yang Konon Bagaikan Tersesat Di Jalan Yang Benar

Postingan ini terdorong oleh ucapan anak saya:”Ayah menjadi guru ini seperti tersesat di jalan yang benar”. Heran, aku tak pernah menduga dia punya pendapat atau mengutip pendapat orang tentang profesi guru swasta. Guru swastalah satu-satunya profesi yang sudah teramat kenyang makan perlakuan diskriminasi. Apakah ini yang dia maksudkan tersesat, saya tidak tahu persis.

Tapi ihwal diskriminasi saya tahu persis. Contohnya di proses sertifikasi guru dalam jabatan. Pemerintah dengan alasan SDM yang belum siap, hanya memberi jatah maksimum 25 persen buat guru swasta. Berarti guru bukan swasta dapat jatah minimum 75 persen. Adil tidak? Diskriminasi bukan? Kalau dengan sertifikasi guru itu kesejahteraan guru swasta bisa ditingkatkan, kenapa kok malah dihalang-halangi menggunakan kuota yang ADIL(!) tersebut? Coba logikanya dibalik. Sekarang ini, dengan berkali-kali dinaikkan gajinya, maka guru bukan swasta sudah seharusnya lebih sejahtera dibanding guru swasta. Untuk itu, para petinggi pendidikan di negeri ini lalu membalikkan kuota, menjadi minimal 75 persen guru swasta dan hanya maksimal 25 persen guru bukan swasta. Ini tidak adil, bukan? Ini diskriminatif, bukan? Betul, tetapi terjadinya di republik mimpi.

Satu contoh saja cukup lah. Yang belum cukup adalah perjuangan teman-teman yang tergabung dalam organisasi guru swasta di seluruh negeri ini, untuk meniadakan diskriminasi guru. Kapan berhasil? Mohon tolong komentarnya. Benarkah guru swasta tersesat di jalan yang benar?

Juga tolong baca yang lainnya ini,  di sini  atau ini. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Berubah Syarat dan Ketentuan Peserta| Bagi Guru S2 dan 4-bTetap Wajib Sertifikasi| Usia 50 Belum S1-D4 Boleh Ikut| PNS Golongan 4-c

Persyaratan sertifikasi guru di Jatim pada tahun 2009 ini mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim sertifikasi dari pusat. Rektor Unesa, Prof DR Haris Supratno, di Kampus Unesa Ketintang Surabaya, Senin (2/3) mengatakan, perubahan persyaratan sertifikasi itu meliputi empat hal.

Pertama adalah guru yang berusia diatas 50 tahun dapat mengikuti uji sertifikasi, meski guru tersebut belum memiliki S1 dan D4.

Kedua, guru yang sudah golongan 4/c dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi.

Ketiga, guru yang sudah bergelar S2 dan minimal sudah 4/b dapat mengikuti uji sertifikasi.

Keempat, pengawas sekolah dapat mengikuti uji sertifikasi dengan syarat tidak sama dengan guru yang uji sertifikasi pada umumnya.

‘’Pengawas akan mengikuti uji sertifikasi dengan materi portofolio yang berbeda yaitu portofolionya harus berkaitan dengan menejemen pendidikan,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, kebijakan mengubah persyaratan sertifikasi ini dikarenakan adanya evaluasi dari tim monitoring sertifikasi pusat guna menilai efektifitas pelaksanaan sertifikasi.

Disunting Masedlolur dari: Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jatim    Senin, 02 Maret 2009 12:31:04

Guru dan Calon Guru vs Penjelasan UU Yang Mestinya Semua Petinggi Birokrat Kantoran Pendidikan Mau Tahu

Yang dimaksud Masedlolur adalah kalimat dalam penjelasan UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas yang berbunyi: Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum.

Kalimat itu sangat berarti, tetapi tidak demikian halnya dengan sikap para petinggi di birokrat kantoran pendidikan. Implementasinya masih jauh dari memuaskan, karena sampai detik ini tetap dirasakan adanya diskriminasi, terutama terhadap salah satu elemen pendidikan yang tidak kalah penting perannya dibandingkan dengan yang lain, yaitu guru swasta.

Mau bukti tentang belum terhapusnya diskriminasi? Ah, barangkali sudah sering diungkap, tapi kalau Anda ingin menambahkan, kenapa tidak? Silahkan berkomentar.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru Depag-Diknas Kuota 2009| Mempersiapkan Diri Sejak Awal| Apa Yang Mesti Dilakukan Calon Peserta| Tak Usah Menanti Sosialisasi

Kalau Anda sudah yakin dengan info ihwal kepesertaan Anda dalam sertifikasi guru kuota 2009, segera melangkah tidak usah menunggu-nunggu sosialisasi digelar. Dari pertanyaan beberapa teman yang disampaikan kepada Masedlolur, maka persiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2009 lebih-kurang akan meliputi hal-hal berikut ini:

1.    Fotokopi ijazah S1/A4 yang sudah dilegalisasi semaksimal mungkin.
2.    SK Pengangkatan sebagai guru.
@PNS hanya terdiri atas SK Capeg, SK PN, dan SK Terakhir.
@Guru Swasta mulai dari SK GTT sampai dengan SK Guru Tetap Terakhir
3.    SK Pembagian Tugas Mengajar pada semester berjalan.
4.    Sertifikat asli MGMP, KKG, Penataran, Diklat, Workshop/Lokakarya, Kursus
5.    RPP lima macam yang berbeda
6.    Membuat PTK, artikel, buku, LKS, naskah khotbah sebagai khotib, media pembelajaran, karya seni
7.    Sertifikat asli sebagai peserta, pemakalah, narasumber dalam seminar
8.    Keterangan sah atau SK yang terkait, dalam tugasnya sebagai Pengurus RT/RW, Takmir Masjid, PKK, Karang Taruna, PGRI, dll.
9.    SK Tugas Pembinaan Siswa Mengikuti Kejuaraan Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, baik di posisi kalah maupun menjuarai
10.    SK Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Walikelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Ekstrakurikuler, Panitia Ujian Nasional
11.    Piagam Penghargaan Prestasi dari Kepala Sekolah, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden kalau memiliki

Kalau Anda yakin dengan info di atas, maka segeralah melangkah demi keberhasilan Anda dalam sertifikasi guru 2009. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Depag-Diknas Kuota 2009| Persiapan Yang Dilakukan| Tak Usah Menanti Sosialisasi

Kalau Anda sudah yakin dengan info ihwal kepesertaan Anda dalam sertifikasi guru kuota 2009 (lihat di sini), segera melangkah tidak usah menunggu-nunggu sosialisasi digelar. Dari pertanyaan beberapa teman yang disampaikan kepada Masedlolur, maka persiapan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2009 lebih-kurang akan meliputi hal-hal berikut ini:

1.    Fotokopi ijazah S1/A4 yang sudah dilegalisasi semaksimal mungkin.
2.    SK Pengangkatan sebagai guru.
@PNS hanya terdiri atas SK Capeg, SK PN, dan SK Terakhir.
@Guru Swasta mulai dari SK GTT sampai dengan SK Guru Tetap Terakhir
3.    SK Pembagian Tugas Mengajar pada semester berjalan.
4.    Sertifikat asli MGMP, KKG, Penataran, Diklat, Workshop/Lokakarya, Kursus
5.    RPP lima macam yang berbeda
6.    Membuat PTK, artikel, buku, LKS, naskah khotbah sebagai khotib, media pembelajaran, karya seni
7.    Sertifikat asli sebagai peserta, pemakalah, narasumber dalam seminar
8.    Keterangan sah atau SK yang terkait, dalam tugasnya sebagai Pengurus RT/RW, Takmir Masjid, PKK, Karang Taruna, PGRI, dll.
9.    SK Tugas Pembinaan Siswa Mengikuti Kejuaraan Tingkat Kabupaten, Provinsi, Nasional, baik di posisi kalah maupun menjuarai
10.    SK Tugas Tambahan sebagai Wakasek, Walikelas, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Pembina Ekstrakurikuler, Panitia Ujian Nasional
11.    Piagam Penghargaan Prestasi dari Kepala Sekolah, Kepala Desa, Camat, Bupati, Walikota, Gubernur, atau Presiden kalau memiliki

Kalau Anda yakin dengan info di atas, maka segeralah melangkah demi keberhasilan Anda dalam sertifikasi guru 2009. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009 Depag-Diknas| Persiapan Dengan Contoh Dokumen Portofolio Dari Seorang Peserta Yang Lulus 2008| Download File Portofolio Terpenting

Setelah mengungkapkan beberapa jenis dokumen  yang segera dipersiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru 2009 Depag-Diknas, Masedlolur mendapatkan kopian portofolio dari seorang peserta yang ikhlas untuk digunakan para calon peserta sertifikasi Diknas 2009, tetapi dengan beberapa perubahan dapat pula diakses oleh peserta sertifikasi Depag 2009 (pengumumannya lihat klik di sini). Dengan ini diharapkan semakin mendekati sempurna persiapan Anda.

Untuk download contoh dokumen portofolio klik ini

Guru dan Calon Guru vs Yang Belum Sertifikasi 2009| Jangan Sampai Tidak Memperhatikan| Ketentuan Peralihan dalam PP 74/2008 Tentang Guru

Apakah yang masih diperbolehkan oleh PP 74/2008 tentang Guru dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak disahkannya UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen?

@ Bab VIII Ketentuan Peralihan dalam PP 74/2008 dapat diketahui, bahwa hingga tahun 2015 mendatang:

1. Guru Dalam Jabatan tetap berhak menerima tunjangan fungsional (PNS), atau subsidi tunjangan fungsional (Swasta), dan maslahat tambahan, meskipun mereka belum punya Sertifikat Pendidik, alias belum lulus sertifikasi guru dalam jabatan (Pasal 65, huruf a)

2. Guru Dalam Jabatan yang diberi Sertifikat Pendidik secara langsung apabila: 1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau 2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.(Pasal 65 huruf b)

3. Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya;(Pasal 65 huruf c)

4. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan profesi.(Pasal 65 huruf d)

@Pasal 66 PP 74/2008

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV, dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah:

a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru; atau

b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

@Pasal 67 PP 74/2008

Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Guru dan Calon Guru vs Pengumuman Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Depag Kuota 2009

Daftar Lengkap nama-nama guru peserta sertifikasi guru dalam jabatan Depag Kuota 2009, dapat dilihat di situs resmi Departemen Agama RI (klik ini)

Teman-teman guru dari Jawa Timur di sini

Teman-teman guru dari Ponorogo Mapel Agama di sini dan Mapel Umum di sini

Untuk mempersiapkan diri sebelum sosialisasi baca dulu ini

Semoga bermanfaat dan barokah. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Diatur Dalam Permendiknas 10/2009| Bebas Uji Kompetensi Dan Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik| Guru S2/S3| Guru Golongan IV/b| Atau Guru Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/b| Pengawas Satuan Pendidikan| Guru Golongan IV/c atau Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/c

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2009 pasti segera digelar. Terlebih dengan telah diterbitkannya Permendiknas nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang sekaligus menganulir peraturan sebelumnya (Pasal 7)

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya adalah selain dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian dokumen portofolio, sertifikasi guru dalam jabatan juga dilaksanakan melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung (Pasal 2, ayat 1b).

Pemberian sertifikat pendidik secara langsung tersebut (Pasal 2 ayat 11), diberikan kepada:
a.    guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b.    guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c.    guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d.    guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.    guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c

Nah, kalau Anda termasuk salah satu dari kelima jenis guru tersebut di atas, Anda sudah sah mencicil bahagia akibat sertifikasi. Selamat!

Sedang untuk teman-teman yang sudah S1/D4 tunggu pengumuman kepesertaan Anda, termasuk yang belum S1/D4 tetapi usia sudah 50 tahun, pengalaman kerja sebagai guru 20 tahun, atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (Pasal 2, ayat 2b).

Dan untuk mempersiapkan dokumen portofolio, Anda baca ini.

Guru dan Calon Guru vs Mayday! Mayday! Mayday!| Sertifikasi Guru Diknas-Depag Bakal Sekarat| Pemerintah Ancam Stop Tunjangan Profesi Pendidik| Yang Terlanjur Diterima Mesti Dikembalikan!

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

 

Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres. (Kompas, 28 Maret 2009)

 

Membaca berita tersebut, Masedlolur benar-benar ngga paham dengan mindset cerdas para pemimpin  guru para petinggi birokrat kantoran dan ingin membahas ihwal seperti ini:

1.       Setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan no. 4072.0561/F/SK/2008 yang antara lain menyatakan anggaran tunjangan profesi pendidik dibebankan pada dana dekonsentrasi, maka dengan dasar SK ini Dinas Pendidikan Provinsi, termasuk Jatim, telah mencairkan Tunjangan Profesi Pendidik bagi mereka yang lulus sertifikasi guru 2006 dan 2007.

Ribuan guru PNS/non PNS telah menikmati kebijakan ini. Kalau pembayaran tunjangan profesi ini dihentikan, ngga masalah, gampang saja prosedurnya bagi pemerintah. Tetapi kalau diminta mengembalikan, mudah prosedurnya bagi guru PNS, tetapi bagaimana dengan guru non PNS?

Apakah Anda merasakan hal sama seperti Masedlolur, mensinyalir bahwa ada “sesuatu” yang sedang diujicobakan terhadap guru-guru? Dan reaksi cerdas dari guru-guru itu yang justeru ditunggu-tunggu oleh mereka para pemimpin guru petinggi birokrat kantoran demi menyetel posisi sukses di pemilu 2009, bukan?

2.       Bagaimana nasib Permendiknas 36/2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru? Di sini Masedlolur membahas bagaimana tunjangan profesi itu dihentikan menurut Permendiknas 36/2007. (Baca ini)

 

Demikianlah, sebagian saja dari pendapat saya mengenai “calon musibah” yang akan dialami oleh para guru Indonesia meskipun sudah lulus sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2006 dan 2007.

 

Bagaimana dengan pendapat Anda?

Guru dan Calon Guru vs Tunjangan Profesi Pendidik| Selamat! Selamat! Selamat!| Tetap Dibayarkan| Padahal Baru Dibatin Mau Gejolak| Yang Guru Depag Dijamin Segera Cair|

Ternyata Pemerintah menjamin pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen akan tetap dibayarkan. Untuk itu, pemerintah akan segera mempercepat terbitnya peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang menjadi landasan hukum pemberian tunjangan profesi. ”Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendidikan dan Menteri Agama itu semangatnya tidak untuk membatalkan tunjangan profesi. Namun, tujuannya agar kami mempercepat penyelesaian peraturan pemerintah tentang dosen dan peraturan presiden soal tunjangan profesi. Pokoknya, sebelum Juni kedua instrumen itu sudah diselesaikan,” kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo di Jakarta (Kompas, Selasa, 31 Maret 2009)

Bambang mengatakan, jaminan sudah diberikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa bahwa kedua instrumen yang sudah disepakati beberapa departemen terkait itu bisa ditetapkan pemerintah sebelum Juni. Menurut Bambang, pemberian tunjangan profesi bagi guru serta dosen PNS dan swasta yang sudah memenuhi syarat dengan nilai sebesar satu kali gaji pokok tersebut tetap dibayarkan. Kebijakan pemberian tunjangan profesi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tidak bisa dihentikan begitu saja, termasuk juga oleh pemerintahan berikutnya seusai Pemilu 2009.

Bambang mengatakan, secara teknis kedua instrumen hukum yang diminta Departemen Keuangan itu terus digarap, bahkan dipercepat. Selama ini, pemberian tunjangan profesi untuk guru dan dosen di lingkungan Depdiknas tetap bisa dilaksanakan dengan adanya peraturan Mendiknas. ”Jadi, sebetulnya tak ada masalah meskipun perpresnya belum diselesaikan. Yang belum mengucur adalah tunjangan profesi untuk guru di Departemen Agama,” katanya.

Mendiknas mengatakan, terkait tunjangan profesi di Departemen Agama, Menteri Agama telah menulis surat edaran kepada semua kantor wilayah di Departemen Agama agar segera membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama karena sudah boleh dibayarkan. Bambang mengakui masih ada permasalahan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi pendidik yang berhak. Banyak tunjangan guru dan dosen yang belum bisa dibayarkan karena terbentur masalah administrasi.

Dan kelegaan pun semakin akrab

Guru dan Calon Guru vs Download Buku-Buku Pedoman Sertifikasi Guru 2009

Menyusul diterbitkan Permendiknas 10/2009 tentang Sertifikasi Guru, kini Masedlolur mempersilahkan Anda untuk mengunduh buku-buku pedoman dan petunjuk teknisnya.

Klik sesuai kebutuhan Anda.

1. Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta
2. Buku-2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi
3. Buku-3 Pedoman Penyusunan Portofolio
4. Buku-4 Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Untuk Guru
5. Buku-5 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG

Dengan diterbitkannya buku-buku tahun 2009 tersebut, maka buku-buku tahun 2008 tidak dapat digunakan sebagai pedoman atau petunjuk teknis lagi.

Oleh karena itu, Masedlolur mengharapkan Anda segera mengunduh mereka dan mempelajari hingga paham benar, tak usah menunggu-nunggu sosialisasi segala. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Memahami Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2009| Dibedah Dari Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2009| Disajikan Untuk Calon Peserta Sertifikasi Guru 2009 Yang Enggan Download Buku-Buku Pedoman Dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru 2009

Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2009 didasarkan pada kriteria dengan urutan prioritas: 1) masa kerja sebagai guru, 2) usia, 3) pangkat dan golongan, 4) beban kerja, 5) tugas tambahan, 6) prestasi kerja.

Penjelasan urutan prioritas penetapan peserta sebagai berikut.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Memahami Penetapan Pilihan Bidang Studi Sertifikasi Guru Kuota 2009| Dibedah Dari Buku-1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2009| Disajikan Untuk Calon Peserta Sertifikasi Guru 2009 Yang Enggan Download Buku-Buku Pedoman Dan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru 2009

Penetapan bidang studi merupakan hal yang terpenting bagi guru, karena pemberian tunjangan profesi didasarkan pada kesesuaian bidang studi pada sertifikat pendidik dengan bidang studi yang diajarkan di sekolah.

Guru yang profesional adalah guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada latar belakang pendidikan sehingga bidang studi yang akan disertifikasi sesuai dengan latar belakang pendidikan dan mata pelajaran yang diampunya. Pada kenyataannya, karena beberapa alasan, guru dalam jabatan ditugaskan oleh kepala sekolah mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Guru dalam jabatan yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya (mismatch), keikutsertaannya dalam sertifikasi guru dilakukan berdasarkan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan pendidikan yang diampunya pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi guru.

Berikut ini beberapa contoh penetapan pilihan bidang studi.

Contoh 1:
“P” adalah guru Matematika tamatan D3 Pendidikan Matematika yang telah mengajar di SMP selama 10 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan dan lulus jenjang S1 pada program studi Bahasa Indonesia dan mengajar Matematika pada saat ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru, maka yang bersangkutan harus mengikuti sertifikasi guru bidang studi Matematika.

Contoh 2:
“Q” adalah guru tamatan SPG dan saat ini mengajar sebagai guru kelas di SD dengan masa kerja 25 tahun. Guru tersebut mengikuti pendidikan lanjutan untuk mendapatkan ijasah Diploma II PGSD. Setelah itu guru tersebut melanjutkan lagi untuk mengikuti kuliah S1. Karena perguruan tinggi di wilayahnya tidak ada jurusan S1 PGSD maka jurusan yang diikuti adalah Administrasti Pendidikan dan telah lulus 3 tahun yang lalu. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru untuk guru kelas di SD.

Contoh 3:
“R” adalah guru lulusan S1 Fakultas Hukum dari salah satu perguruan tinggi negeri yang sampai saat mengikuti sertifikasi guru mengajar matapelajaran PKn di SMA selama 10 tahun dan tidak memiliki Akta IV. Guru tersebut mengikuti sertifikasi guru untuk bidang studi PKn.

Contoh 4:
“S” adalah guru berlatarbelakang S1 Agama Islam dan telah mengajar di SD sebagai guru kelas selama 14 tahun. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi guru sebagai guru kelas SD melalui Departemen Pendidikan Nasional.

Guru dan Calon Guru vs Produk Hukum Ihwal Guru Dan Yang Terkait Dengannya

Kalau mau profesional, salah satu kiatnya guru mesti memahami atau paling tidak mesti tahu sekian banyak produk hukum yang berlaku di dunia pendidikan. Sebenarnya sejauh mana kemanfaatan semua itu bagi guru? Bukankah yang terpenting adalah bagaimana guru melakukan implementasi?

Menghadapi sekian banyak produk hukum seperti daftar di bawah ini, tidak mungkin dalam waktu singkat guru mampu memahami dan mengimplementasikan. Maksud Masedlolur, kalau atasan guru mengatakan bawahannya tidak kompeten dengan aturan, maka tak usah merasa rendah. Atasan guru juga belum tentu tahu produk hukum di bawah ini, apalagi mampu melaksanakan. Bukankah begitu?

1. Undang-Undang nomor 20/2003 tentang Sisdiknas
2. Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5. Peraturan Pemerintah nomor 74/2008 tentang Guru
6. Peraturan Pemerintah nomor 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
7. Permendiknas 22/2006 ttg SI
8. Permendiknas 23/2006 ttg SKL
9. Permendiknas 24/2006 ttg Pelaksanaan SI-SKL
10. Permendiknas 06/2007 ttg Perubahan Permendiknas 24/2006
11. Permendiknas 12/2007 ttg Pengawas Sekolah/Madrasah
12. permendiknas 13/2007 ttg Kepala Sekolah/Madrasah
13. Permendiknas 16/2007 ttg Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
14. Permendiknas 19/2007 ttg Pengelolaan
15. Permendiknas 20/2007 ttg Penilaian
16. Permendiknas 24/2007 ttg Sarana dan Prasarana
17. Permendiknas 36/2007 ttg Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi guru
18. Permendiknas 41/2007 ttg Proses
19. Permendiknas 47/2007 ttg Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya
20. Permendiknas 49/2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Nonformal
21. Permendiknas 50/2007 ttg Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Pemerintah Daerah
22. Permendiknas 24/2008 ttg Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
23. Permendiknas 25/2008 ttg Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
24. Permendiknas 26/2008 ttg Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
25. Permendiknas 27/2008 ttg Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Konselor
26. Permendiknas 39/2008 ttg Pembinaan Kesiswaan
27. Permendiknas 8/2009 ttg Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan
28. Permendiknas 10/2009 ttg Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Oleh karena itu, Masedlolur menyarankan guru mengoleksi produk hukum tersebut, agar dapat dipelajari bersama-sama. Terimakasih.

Guru dan Calon Guru vs Fakta Nasib Guru Diknas Yang Mesti Mengikuti Sertifikasi Guru di Depag

Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

Ketentuan atau kebijakan itu dinilai tidak adil bagi sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Ini disebabkan kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi menjadi terbatas sekali. Ketidakjelasan nasib itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta. (Kompas, Selasa 7/4/2009).

Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Depag yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Depag. Dan beliau menerima keluhan-keluhan berikut:

”Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan,” kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jateng, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional pada November 2007. Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jateng, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Ini disebabkan guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu. ”Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu,” kata Daud. Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi mereka segera dibayarkan. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan ke Depdiknas.

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi terutama ihwal pembayaran tunjangan profesi. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006, 2007, 2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag. Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak jelas dalam pelaksanaannya.

Guru dan Calon Guru vs Menyosialisasikan Ihwal Guru Depag Anggota PGM

Benarkah rasional ini? Kondisi guru madrasah tidak sebaik guru-guru yang ada di sekolah pada umumnya. Pernah terbukti adanya perlakuan diskriminatif terhadap guru madrasah oleh masyarakat maupun pemerintah. Antara lain, ketika para guru di sekolah mendapatkan THR, tunjangan kesehatan, tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari dana anggaran pendidikan APBD, tetapi guru madrasah tidak mendapatkan hal tersebut. Juga karena tidak proporsional dan tidak adilnya kuota bantuan yang digulirkan oleh pemerintah terhadap sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Tak Hanya Sekolah Gratis 2009| Kuliah S1-D4 2009 Juga Gratis| Download Buku Pedomannya| Semua Ada Di Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru Ke S1-D4|

Semakin santer dikemukan di media massa, bahwa 2009 adalah era sekolah gratis. Baik, kenyataannya kita tunggu. Tetapi, bagi guru yang belum S1/D4, kepada Anda pemerintah juga memberikan peluang besar agar meningkatkan kualifikasi akademik sesuai dengan tuntutan PP 19/2005 tentang SNP.

Informasi ihwal kuliah gratis ini bukan hal baru, tetapi kalau Anda tidak mempelajari dan memahami, maka peluang Anda akan sirna. Sayang, bukan? Untuk itu, Masedlolur mempersilahkan Anda memiliki buku pedomannya dengan cara mendownload di sini.

Guru dan Calon Guru vs Mengawal Proses Inpassing Guru Swasta| Download Buku Pedoman Inpassing

Diberitahukan kepada segenap jajaran Guru Swasta, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, yang telah lulus sertifikasi guru dalam jabatan, bahwa ada satu perkara paling musykil masih harus dihadapi, yaitu SK Inpassing. Ini bukan hal baru, tetapi kesulitan demi kesulitan untuk memenuhinya akan selalu menghantui setiap langkah guru swasta.

Pasalnya, sejumlah Tunjangan Profesi Pendidik yang dialokasikan tahun 2008 dan masuk ke rekening bank sebesar 1,5 juta rp per bulan di penghujung tahun 2008 yang lalu, proses pencairannya tidak didasarkan inpassing. Dan Masedlolur yakin, fenomena jalan pintas akibat belum dikeluarkannya SK Inpassing ini tidak mungkin akan diteruskan.

Oleh karena itu, siapapun asalkan masih berstatus sebagai guru swasta, disarankan benar-benar mempelajari dan memahami ihwal inpassing ini. Maka, daripada masih mencari-cari lagi, silahkan download pedomannya di sini.

Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru Diknas Kuota 2009 PSG 15 UM Malang

Untuk tahun 2009, kota/kabupaten yang menjadi wewenang PSG 15 UM Malang menjadi 11 kota/kabupaten. Rincian kuotanya per kota/kabupaten lihat di sini. Rincian kuota seluruh Indonesia, di sini.

Sedangkan daftar nama peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2009, sudah ada di tangan kepala dinas pendidikan kota/kabupaten masing-masing, tetapi belum final. Untuk itu, informasi sejelasnya harap dikonfirmasi ke dinas terkait setempat. Masedlolur sarankan, Anda proaktif mengejar data tersebut. Selamat berjuang.

Guru dan Calon Guru vs Menyoal Kejujuran Pelaksanaan Ujian Nasional 2009

Benarkah sifat jujur sudah mulai sulit dimiliki oleh penghuni dunia pendidikan? Mungkin jawaban mengiyakan tidak perlu diragukan lagi. Sebab, semua bisa menyimpulkan berdasarkan berita di media massa yang sering tidak merasa sungkan menelanjangi fakta keburukan perilaku oknum-oknum guru, kepala sekolah, dan murid-muridnya selama menghadapi pelaksanaan ujian nasional.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Download Permendiknas 11/2009| Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

Salah satu bentuk unjuk keunggulan sekolah/madrasah adalah mendapatkan Peringkat Akreditasi A (Sangat Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 86 sampai dengan 100 (86 < NA < 100).

Jalan untuk mencapai hal itu dapat dipersiapkan sejak sekarang oleh segenap atasan dan bawahan di sekolah/madrasah tersebut. Ini membutuhkan kelengkapan instrumen penilaian yang harus dimiliki dan dikuasai lebih dahulu sebelum diadakan sosialisasi oleh dinas terkait.

Untuk itu, Masedlolur menyarankan Anda download perangkat tersebut di sini.
1. Pemendiknas nomor 11/2009
2. Lampiran-1
3. Lampiran-2 dan isi-lampiran-2
4. Lampiran-3 dan Isi-lampiran-3
5. Lampiran-4

Guru dan Calon Guru vs Apakah Benar Guru Masih Perlu Dibantu?

Yang namanya penderitaan guru, tentunya harus diartikan secara relatif. Sebab, tidak semua guru merasa menderita kekurangan makan minum, walaupun bersama-sama PGRI mereka pernah melabrak Jakarta, berunjukrasa menuntut antara lain segera direalisasikannya uang makan minum sepuluh ribu rupiah per hari. Bukankah ini berarti mereka menuntut peningkatan kesejahteraan? Apakah selama ini Anda sebagai kepala sekolah/madrasah belum mempedulikan kesejahteraan guru dan keluarganya? Tentu tidak. Tetapi, meskipun jawaban Anda iya pun, tak ada salahnya. Mungkin Anda beranggapan, bahwa hal yang demikian itu sudah semestinya terjadi.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Komitmen Guru

Pekerjaan sebagai guru haruslah sebuah pengabdian total. Ini bukan komitmen dangkal dan tidak boleh disangkal. Pertanyaannya adalah: Apakah kesejahteraan guru bukan merupakan persoalan urgen? Sebab, kebanyakan orang yang tidak berprofesi sebagai guru meremehkan faktor kesejahteraan guru dan keluarganya sebagai faktor yang signifikan atas kualitas keprofesian guru.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Makna Hardiknas Bagi Guru Swasta|Pendidikan Nasional Tanpa Guru Swasta, Nggak Bisa Kan?

Pendidikan Nasional tanpa menyertakan guru swasta, nggak bisa kan? Tetapi ketika banyak guru swasta mengeluhkan kekurangannya, ketimbang memahami hal itu sebagai suatu keniscayaan, malah tidak sedikit atasan guru swasta menengarainya sebagai sifat cengeng dan cenderung materialistis. Namun, jika ini dipandang menjadi luka yang sulit disembuhkan bagi sekolah dan yayasannya, maka bila hendak segera disembuhkan, para pihak mesti memahami bagian dari problematika keprofesian guru swasta yang memerlukan pemecahan tidak secara seragam, baik terhadap individu maupun kolektif.
Baca selebihnya »

Guru dan Calon Guru vs Pertanyaan-Pertanyaan Asasi Guru| Menyongsong Rekruitmen Guru CPNSD 2009

Mengapa pemerintah selalu menginginkan mencetak guru profesional ketimbang lebih dulu membuat guru menjadi sejahtera?
Mengapa orang lebih suka mengejek guru tidak profesional ketimbang memberikan solusi agar tercapai kesejahteraan guru?

Apakah keprofesionalan tidak identik dengan kesejahteraan?
Apakah guru profesional dapat dicapai tanpa kesejahteraan guru?
Apakah kesejahteraan guru bukan jaminan bagi keprofesionalan guru?
Apakah hanya keprofesionalan guru yang menjadi jaminan bagi mutu pendidikan?
Apakah kesejahteraan guru tidak menjadi jaminan bagi mutu pendidikan?

Tetapi, bukankah guru PNS seharusnya sejahtera dan oleh karena itu profesional?
Tetapi, mengapa semua itu belum mewujudkan peningkatan mutu pendidikan secara signifikan?

Jadi, jangan disalahkan keinginan guru swasta menjadi guru PNS, meskipun semata-mata dilandasi harapan akan peningkatan kesejahteraan, bukan disebabkan oleh alasan agar mewujudkan peningkatan mutu pendidikan. Sebab, terlalu banyak guru swasta yang tidak sejahtera dan oleh karena itu menjadi tidak profesional.

Guru dan Calon Guru vs Kebijakan Kepala Sekolah/Madrasah Dalam Dunia Politik

Bagi guru dan kepala sekolah/madrasah yang pernah mengalami kekuasaan pemerintah di jaman orde baru, tentu masih membekas kuat ingatan akan bagaimana ketatnya mereka memblokir sekolah/madrasah dari pengaruh politik praktis selain partai yang berkuasa saat itu. Dan pada waktu itu semua berpikir sama dan tidak boleh bahkan tidak berani membantah, bahwa benar tidak pada tempatnya apabila sekolah/madrasah menjadi ajang kiprahnya tokoh-tokoh politik praktis.
Baca selebihnya »