Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.
Apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres. (Kompas, 28 Maret 2009)
Membaca berita tersebut, Masedlolur benar-benar ngga paham dengan mindset cerdas para pemimpin guru para petinggi birokrat kantoran dan ingin membahas ihwal seperti ini:
1. Setelah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan no. 4072.0561/F/SK/2008 yang antara lain menyatakan anggaran tunjangan profesi pendidik dibebankan pada dana dekonsentrasi, maka dengan dasar SK ini Dinas Pendidikan Provinsi, termasuk Jatim, telah mencairkan Tunjangan Profesi Pendidik bagi mereka yang lulus sertifikasi guru 2006 dan 2007.
Ribuan guru PNS/non PNS telah menikmati kebijakan ini. Kalau pembayaran tunjangan profesi ini dihentikan, ngga masalah, gampang saja prosedurnya bagi pemerintah. Tetapi kalau diminta mengembalikan, mudah prosedurnya bagi guru PNS, tetapi bagaimana dengan guru non PNS?
Apakah Anda merasakan hal sama seperti Masedlolur, mensinyalir bahwa ada “sesuatu” yang sedang diujicobakan terhadap guru-guru? Dan reaksi cerdas dari guru-guru itu yang justeru ditunggu-tunggu oleh mereka para pemimpin guru petinggi birokrat kantoran demi menyetel posisi sukses di pemilu 2009, bukan?
2. Bagaimana nasib Permendiknas 36/2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru? Di sini Masedlolur membahas bagaimana tunjangan profesi itu dihentikan menurut Permendiknas 36/2007. (Baca ini)
Demikianlah, sebagian saja dari pendapat saya mengenai “calon musibah” yang akan dialami oleh para guru Indonesia meskipun sudah lulus sertifikasi guru dalam jabatan kuota 2006 dan 2007.
Bagaimana dengan pendapat Anda?
DIarsipkan di bawah: BERITA, CPNS, GURU, INFO, PENDIDIKAN, SERTIFIKASI, artikel, bhp, calon guru, catatanku, download, guru dan calon guru, guru swasta, hari guru, informasi, inpassing, kebijakan pemerintah, kurikulum, kurikulum dan pendidikan, leadership kasek, motivasi, opini, pembelajaran, pemilu 2009, ponorogo, produk hukum, psg, sertifikasi guru, sertifikasi guru depag, sertifikasi guru diknas, um malang, yayasan | Ditandai: artikel, BERITA, bintek, catatanku, CPNS, gaya kepemimpinan, GURU, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, kepala sekolah, kepala sekolah/madrasah, KTSP, kurikulum, leadership kasek, lpmp, makalah, motivasi, opini, pembelajaran, PENDIDIKAN, peraturan pemerintah, PGRI, plpg, ponorogo, psg, sekolah, sekolah swasta, SERTIFIKASI, SYARAT-SYARAT, workshop, yayasan | 6 Komentar »