Yang dihimbau agar tak mengingkari adalah Yayasan, Kepala Sekolah, dan Atasan-atasan guru swasta lainnya. Maksudnya, jika kalian menghadapi guru-guru swasta profesional, guru-guru swasta yang ternyata telah mampu membuktikan kualitas keprofesiannya dengan memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka upayakan peningkatan kesejahteraan mereka.
Kenapa mesti su’udzon dengan pemenuhan hak-hak mereka maka akan menomorduakan kewajibannya. Kemudian demi menjaga segala kemungkinan terburuk, pihak yayasan atau kepala sekolah menekan mereka dengan satu bentuk kompensasi berupa nasihat-nasihat ihwal kewajiban berkorban dan sepenuhnya ikhlas, apapun keadaannya.
Baiklah, kalau hal itu terpaksa dilakukan, wujudkan sebagai upaya penyatuan tekad bersama dalam menghadapi pengembangan sekolah, sehingga ke depan bernilai perbaikan dan peningkatan kesejahteraan guru swasta berbasis kinerja dengan segala risikonya.