Tahun 2007 yang lalu saya lulus sertifikasi guru dalam jabatan melalui penilaian dokumen portofolio. Setelah menempuh beberapa prosedur, sampailah akhirnya ke babak-babak menentukan menjalani proses inpassing. Karena saya guru diknas, maka proses inpassing ditangani Dinas pendidikan Ponorogo.
Tetapi, pada pokoknya satu bundel berkas pengajuan inpassing berisi:
- fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
- fotokopi akta mengajar IV yang dilegalisir oleh PT yang mengeluarkan
- fotokopi SK pengangkatan sebagai guru tetap yang dilegalisasi ketua yayasan
- SK pembagian tugas mengajar sem genap dan sem gasal tahun ajaran terakhir
- Surat Keterangan penugasan mulai awal mengajar s.d terakhir dari yayasan
- Surat keterangan mengajar minimal 24 jam dari kepala sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan
- fotokopi sertifikat pendidik dilegalisasi oleh PT yang mengeluarkan
- fotokopi NUPTK dilegalisasi oleh kepala sekolah
Yang sering jadi tanda tanya adalah:bagaimana guru-guru yang belum sertifikasi? Mereka juga wajib di-inpassing, asal sudah ber NUPTK, perkara poin 7 bisa disusulkan. Tetapi saat ini yang dilayani untuk diterbitkan SK Inpassingnya adalah bagi guru-guru yang telah lulus sertifikasi, sedang yang belum lulus sertifikasi, mungkin menunggu lama.
nggih mbah
matur sembah nuwun infonya
kulo siapaken milai sapuniko
bagaimana to ya sudah hampir 1 thn kok tunjangan guru sertifikasi untuk guru swasta blm juga cair pdhl segala sesuatu persyaratan seertifikasi guru sama kan aneh maksudte kepriye jal
sungguh snrh tspi nysts nih.
ys, tmksh
seharusnya pemerintah harusnya obyektif dalam hal pencairan tunjangan profesi guru lulus sertifikasi,guru swasta jangan dianak tirikan dalam hal ini, mereka adalah sama bertumpah darah indonesia,mereka juga membayar PAJAK yang digunakan negara untuk membayar GAJI dll.tetapi kenapa giliran hak tunjangan profesinya kok terasa dihambat,seberapa lama sih melakukan IMPASSING? kan semua sudah ONLINE
Proses lika-liku pengurusan impassing guru swasta hingga menerima tunjangan ada baiknya juga diceritakan. Apakah yang lulus impassing sudah menerima tunjangan guru profesional?
==========================================================
bung didik pw
impassing guru swasta, guru non pns di sekolah swasta
benar-benar tidak dihiraukan oleh pemerintah
Permendiknas 47/2007 yang mengatur itu semua
susah payah saya mencarinya, karena tidak diposting ke depdiknas.go.id
kalau aturannya saja kikir informasi, apalagi tunjangannya, samasekali belum ada
saya dan teman-teman senasib cuma bisa sabar
habis hanya sabar ini kekuatan kami
Inpassing guru swasta memang harusnya diumumkan sehingga gty yang bersangkutan berhak dapat terima tunjangan tidak… karena kasus yg sy alami 12 jam mapel harus sama dg sertifikat di sekolah induk minimal 12 jam , sementara SMP hy 3 rombel maka jam mengajar sy 6 jam pkn, 6 jam bhs ind …ternyata tjgan blm cair…padahal sy jg 18 jam pkn di smk…Teman yg bernasib sama sabar saja mgkn memang belum rejeki kita…
===============
masedlolur:
terimakasih, Isti (bu guru?/pak guru?) atas simpati dan empati Anda
kami yakin, setiap problem mesti ada solusi-nya, dan sementara ini kami terus sabar
thanks juga atas kunjungannya
trus gimana dong yang belum ikut sertifikasi, dapat jatah impassing gak ya……….
==========
masedlolur:
terimakasih kunjungannya, mBak Heni
semua guru bukan pegawai negeri sipil mesti di-inpassing
coba lihat dan cermati Permendiknas 47/2007
semua guru swasta bisa diinpas asal memenuhi syarat secara administratif, yaitu :
1. harus ada SK pengangkatan GTY dari yayasan
2. mempunyai NUPTK
3. pendidikan minimal S1
4. masa kerja minimal 2 tahun
5. pembagian tugas mengajar dr kepsek
syarat tersebut dikirim ke Dirjen PMPTK Depdiknas lt.14 melalui dinas pendidikan setempat. yg lolos administrasi akan dibuatkan SK inpassingnya di Biro Kepegawaian Depdiknas.
Dicoba ya teman2 guru swasta, mudah2an berhasil.
terimakasih, terimakasih
mudah-mudahan teman-teman guru swasta segera memperoleh inpassing-nya
amin3X
Mengenai inpassing aq sneng bgt.. tp aq masih baru ngajar (2 semester ini) inginnya sih juga dapet inpassing… moga inpassing ini ada terus ya… jadi aq kalo aq udah 2 tahun bisa ngajuin inpassing… bgmn… apa stiap pengajuan yang memenuhi syarat pasti dapat inpassing???
ayie’, yang sabar ya, soalnya mereka guru belasan tahun mengajar ada yang sudah mengajukan inpassing dua tahun lalu sampe sekarang belum dapet tuh
salam dan terimakasih kunjungannya
Seperti menunggu SETETES air di padang tandus….
“guru tanpa tanda jasa”???? yang benar aja … jangan sampai oknum yang menjabat di DISDIK..yang katanya peringkat ke-2(Terkorup) setelah Depag, semakin membuncit kekenyangan… sementara kita para pekerja rodi( non PNS/ HONORER), dituntut untuk tetap BERSABAR !!??
Kapan realisasi Program Inpassing, kayaknya hanya sekedar untuk MENINA BOBOKAN kami para honorer, YTH.Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka… BUAT GEBRAKAN!!! KAMI PARA HONORER HARUS DIPERHATIKAN !!! jangan TERLALU sibuk dengan urusan Kenyaman Pribadi atau golongan ( setidaknya tolong INGATKAN BELIAU,YTH. BAPAK WAKIL BUPATI, KARENA BELIAU BERAWAL DARI SEORANG GURU… KAMI BUTUH KARYA NYATA DARI JANJI2 KALIAN…
SEGERA RELISASIKAN PENGANGKATAN CPNS BERDASARKAN DATA BASE 2005, DAN PERHATIKAN NASIB GURU HONORER SWASTA, BERIKAN HAK KAMI YANG SAMA DENGAN PARA HONORER DI SEKOLAH NEGERI.JANGANLAH SIBUK-SIBUK MEMBUKA PENDAFTARAN CPNS, TOH AKHIRNYA YANG LULUS HANYA MEREKA YANG SUDAH “BOKING TEMPAT”, PEREKRUTAN CPNS HARUS DI AMBIL DARI DATA GURU HONORER yang memang sudah terbukti pengabdiannya… masa kerja minimal 5 tahun ke atas.
Semoga YTH.BAPAK Kepala DINAS PENDIDIKAN,
YTH.BAPAK BUPATI, DAN
YTH.BAPAK WAKIL BUPATI…. LEBIH PEDULI AKAN NASIB KAMI TENAGA HONORER SWASTA/NEGERI SAMA SAJA.
aku mau balas comment apalagi?
info yang simpang siur tentang inpasing, masih belum disampaikan secara transparan oleh sekolah, walaupun saya sudah memenuhi persyaratan yang dicantumkan tetapi kepsek tidak menyertakan saya juga beberapa rekan guru yang lain ke depdiknas, adakah organisasi perlindungan bagi kami untuk guru honorer di ekolah swasta yang masih sering dijadikan objek kebijakan????
kalau kami guru swasta atau guru bukan pns di sekolah swasta, di Ponorogo punya Forum Guru Swasta yang siap mengadvokasi dan mendampingi kasus-kasus seperti Anda alami ini
Maaf, domisili Ghifari di mana?
Terimakasih kunjungannya
tlg beri penjelasan tentang inpassing yg lebih mendetail,makasih
Maryam, yth. terimakasih kunjungannya
dan detil inpassing guru non PNS itu dapat Anda peroleh di sini
katanya skarang sudah ada inpassing bagi honorer yang blum sertifikasi mas, betul gak,, kirim jawabannya ke email juga ya. di wawasan_kiata@yahoo.co.id
untuk Ar”s saya kirimi pedomannya lewat e-mail
semoga manfaat
untuk pengajuan inpassing tersebut apakah ditujukan ke dinas pendidikan kabupaten atau ke propvinsi atau ke pusat
agar lebih akurat, coba klik alamat di bawah ini
http://www.ziddu.com/download/3563389/pedoman_inpassing_guru_bukan_pegawai_negeri_sipil.pdf.html
q dengar “perkara’ ini dah lama, tp infone dak ada yang bisa dipercaya. au ah emamg pemerintah aja yang tak serius apa lagi duarius ngurusi nasib guru non pns. temen2 guru mohon info yang lain2 ya! salam sesama guru!
barangkali kita tunggu ajah
apakah akan di”lanjutkan” atau diselesaikan “lebih cepat lebih baik” atau kita tetap jadi “wong cilik”?
terimakasih, Masnan Abbas
saya sedang proses inpassing di kota tangerang selatan tetapi sulit ekali dalam prosesnya selalu ada yang kurang atau salah dalam pengurutannya… hingga berkas dikembalikan. sebenarnya prosedur yang benar seperti apa inpassing itu…. apakah guru-guru swasta dipersulit dalam prosesnya.
Tolong disesuaikan dengan aturannya, yang tercantum pada link di bawah ini
http://www.ziddu.com/download/3563389/pedoman_inpassing_guru_bukan_pegawai_negeri_sipil.pdf.html
Terimakasih, Yuliyati
Aku jadi bingung pak………….
lha jika belum sertifikasi itu tidak boleh mengikuti inpassing?
Trus gini lagi pak,ketika mengajukan inpassing itu belum PNS dan ketika sudah mengajukan masuk dalam perekrutan PNS itu bagaimana???????sedangkan data itu sudah masuk…….,kasih jawaban nggeh,makasih…….
Bu Titik yth., nggak perlu bingung bu, inpassing itu kan untuk guru non pns, jadi kalo sudah pns bagaimana? PNS nggak butuh inpassing, bu.
Tapi, yang boleh ikut tentu saja yang sudah lulus sertifikasi, karena SK Inpassing akan digunakan untuk menentukan besarnya tunjangan yang harus dibayarkan. Kan tunjangannya per bulan sebesar satu kali gaji PNS yang segolongan dengan SK Inpassing kita.
Terimakasih semoga ngga bingung lagi.
Kapan inpassing mulai diberlakukan?
Yth Iwan, info dari Diknas di Ponorogo per Januari 2010
iya aku juga heran mbah…………. kanggo opo terusan berkasnya.
wong tunjangan yang belum sertifikasi aja hanya bagi guru negri saja, yang swasta nglowo aja.
ya seharusnya harus jelas, untuk siapa saja. biar ngak kasihan yang belum,jadinya ikut repot tapi belum jelas nasibnya.
Yth M Atekan Sam, begitulah memang, terimakasih
Aku juga pengin tuh ………
Yth Mas Ofiek, silahkan… memenuhi keinginan anda, terimakasih
Ya begitulah nasib guru swasta ,kan bukan negeri jadinya ya ” ANAK TIRI “Kan sejak dahulu kala kalau swasta itu nomor buncit!Nomor satu ya PNS,jadi pelayanan,penghargaan ya diutamakan.Apalagi Nominal TPP tidak sama,belum lagi di sunat dan pencairannyapun dipersulit.Kapan pemerintah berbuat adil terhadap guru swasta.Sangat menimbulkan keirian dalam berbangsa dan bernegara.Tolong pemerintah berbuatlah adil tanpa membeda-bedakan PNS maupun non PNS.Semua punya hak sama,khususnya dalam penerimaan TPP.Mohon bapak-bapak yang ditugaskan untuk menjadi pelayan masyarakat berbuatlah sesuai hatinurani,kami jangan selalu dibedakan.Terima kasih.
demikianlah semestinya, terimakasih
terimakasih infonya
sama-sama Jabon
kang temenaku sudah pada lulus sertifikasi tapi belum dapat sk dirjen gmn yc?
mengenai tenaga tenaga pendidik di sekolah swasta selain guru bagaimana nasibnya yac!
tergantung atasannya
ya ditanyakan saja langsung ke lembaga terkait, terimakasih
ass.wwb..buat teman2 yang senasib…saya pernah baca di sebuah surat kabar,pernyataan dari Pihak Mendiknas..bahwa tahun 2010 ada 600 Ribuan lebih usulan inpassing yang sudah masuk namun sampai akhir 2010 baru sekitar 10 Ribu sekian yang dapat diselesaikan..dan mereka pihak diknas akan menyelesaikannya di tahun 2011 ini..saya pribadi tidak tahu persis apa kendalanya….yang jelas saya sedikit lega karna masih ada harapan inpassing kita keluar 2011 …
amin…semoga…
demikianlah semoga harapan pun menemukan kenyataannya, terimakasih
berapa lam proses pengajuan impassing hingga turunnya sk inpassing ?
waktunya sih relatif, karena mereka yang mengurusi tidak bisa mentargetkannya, terimakasih
pa kami pengen informasi mengenai inpassing guru-guru kami di madrasah ibtidaiyah kecamatan batu ceper kota tangerang ko belum juga ada. padahal 2010 bln juli kami sudah mengirim berkas ke pusat jalan senayan tolong di cek kami mohon bantuan nya
langsung saja ke instansi terkait ya, betapapun beratnya tetapi karena menyangkut nasib masa depan, jangan surut selangkahpun meperjuangkannya, terimakasih
oh iya maaf tadi nama sekolah kami tidak terketik nama seko lah kami madrasah ibtidaiyah al-barkah kecamatan batu ceper kota tangerang. gimana pa sudah turun belum sk inpassingnya. sudah lama sekali dari tahun 2010, kami sudah beberapa kali kekantor dinas pendidikan pusat jakarta tuk menanyakan sudah diterbitkan atau blm. sehingga kami bosan karena rugi diongkos dan waktu. tolong pa persyaratan kami kan sudah memenuhi syarat terbitkan ya pa sk inpassing nya
wah, memang demikianlah adanya, semoga segera terselesaikan
mau tahu tentang sertifikasi guru dan daftar nama guru yang disertifikasi dan daftar tunggu guru yang akan disertifikasi, trim.
ya makasih lah
Pak, di buku Pedoman Penetapan Inpassing hal 16 poin F.1, bunyinya sbb :
“Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya mulai berlaku
terhitung tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 1 Oktober
2010.”
Maksudnya apa ya? Apa setelah 1 Okt 2010 ada peraturan inpassing baru atau bagaimana?
Terimaksih.
yg tersurat demikian
Saya coba-coba mengisi blanko inpassing on line via internet di rumah, karena tiba-tiba netnya putus mengakibatkan isian blankonya belum tuntas, khususnya isian pada data nomor peserta, nomor sertifikasi, tanggal sertifikasi belum tersisi. Esoknya kubuka lagi dengan maksud melanjutkan kekurangan pengisian tersebut, tetapi apa lacur, data tersebut seakan sudah terkunci dan tidak bisa dilanjutkan lagi. Bagaimana solusinya agar data saya bisa terisi lengkap, apa pengaruh dengan data yang sudah dikirim ke Jakarta? Tolong, Cak!
mestinya langsung ditanyakan ke situs terkait
info persyaratan inspasing di download kok udah di delete minta dong untuk madrasah mts & ma trim pak infonya
klik ini
Apakah yang tidak mempunyai akta 4 bisa ikut program impassing……soalnya saya tidak bisa mengikuti program ini dikarenakan tidak memiliki akta 4 padahal saya sudah mengajar semenjak taun 2003…mohon solusinya,,,,
bagaimana solusi dari atasan anda, itulah yang mesti diterima, terimakasih
Pak,saya juga punya masalah seperti diatas,sdh 13 tahun mengajar tapi tidak punya Akta IV,tapi blm bisa ikut Sertifikasi/Inpassing..tetapi ada teman saya tidak punya Akta IV sdh ikut sertifikasi,Sebenarnya bagaimana ini Pak?tks
kalo program inpassing ini hanya mengutamakan guru yang sudah sertifikasi, itu artinya belum ada keadilan, bukan kah tujuan dari program ini untuk mensejahterakan nasib guru. mungkinkah guru yg sudah sertifikasi yang di maksud ??? terus, letak keadilannya di mana. ini hanya mensejahterakan guru2 tertentu yang justru dari sertifikasi pun sudah dapat. mohon cermati, letak sejahteranya ini di tujukan ke siapa. perlu di ketahui bahwa, kita disini sebagai pendidik yang sama-sama punya 1 visi yaitu mencerdaskan anak bangsa. seharusnya, apa yang kita dapatkan dari pemerintah juga sama. maaf… terima kasih
Bu Izah Azizah, untuk lebih jelas tidak salah persepsi, coba buka link di bawah ini dan download materinya, terimakasih
Kami guru swasta SMP Gembala Baik, sudah lebih dari setahun yl. mengjukan inpassing sampai sekarang tidak ada kabar beritanya. ada diurus gak ya….. Buat Diknas Pusat
selalu ada jasa demikian itu, terimakasih
Bagaimana ya cara mengetahui, berkas inpassing kita diurus atau tidak.
soalnya kawan yang seangkatan bahkan kawan yang mengikuti sertifikasi lebih kemudian dari saya sudah menerima SK Inpassing?
saya sudah kirim berkas inpassing…yang saya tanyakan berapa lama proses itu…hingga dpt sk nya…
tidak ada yang tahu persis, kecuali mereka yang di sana ngurusi
sama nasib kita Bos
klo sk impasingnya terbit “sisa yg belum terbayar” tj sertifikasi sejak th 2007 s/d 2001 apa dirapel gak mbah…?khususnya GBPNS
TPP tak pernah ada rapel dan tambahan kekurangannya, ini pengalaman saya sejak 2007 sampai hari ini
as,saya guru swasta sudah lulus sertifikasi thn 2007,bln agustus kemaren baru ada pemberkasan buat impassing.kapan impasing itu ada,saya dari kota TANGERAN
diteruskan kepada para pihak yang berwewenang untuk ditanggapi, terimakasih
bener gak waktu untuk inpassing diperpanjang,yang tadinya 31 agustus menjadi desember 2011?
jawaban benar langsung saja ke instansi terkait, terimakasih
Kami rombongan guru SMA Swasta Xaverius, sudah mengusulkan SK inpassing sejak bulan Juni 2011. Tapi hingga kini belum ada khabar SK nya. Kapan ya terbitnya?
Pk kami juga rombongan guru dari SMP Gembala Baik Pontianak. sampai sekarang juga belum menikmati inpassing, padahal kami ini lulus sertifikasi sejak 2008 ( angkatan kedua PLPG )
Kami dari SMA Kristen 3 Terbanggi Besar Lampung Tengah sudah mengusulkan SK inpassing sejak bulan Oktober 2011. Hingga sekarang belum ada khabar SK-nya. Kapan ya keluar SK inpassing kami?
kami guru sma/smk di bontang mulai dr 2009 sdh didata untuk inpassing. puluhan kali ngumpul berkas, tp hingga skrg belum ada khabar.
Terimkasih info Inpassingnya …
Tahun 2012 Saya sudah mengajukan usulan berkas2 Inpassing hingga kini blum ada kabarnya. Bapak bisa bantu ga.
saya butuh petunjuk pengurusan inpassing. saya guru agama dan diserfikasi lewat depak apakah inpassing diurus lewat depak atau dinas pendidikan
guru kemenag proses inpassing cuma 1 th 2011 setlh itu tdk ada lagi pegusulan inpassing. pd th 2014 dibuka lagi pd bln september itu diknas pengusulan no urut melalui dapodik
menanti dan menanti trussss.. gmn info inpassing guru bukan pns di sekolah negeri yang di usulkan tahun sekarang tahun 2014, kpn di publikasikan nama yg dapat atau nggak. mohon info…..boooos