Category Archives: leadership kasek

Penilaian Kinerja Apalagi

Pelibatan seorang bawahan dalam pelaksanaan program, baik secara perorangan maupun masuk ke dalam suatu kelompok atau tim, tentu harus disesuaikan antara kompetensinya dengan kemampuan dan kepentingannya dalam program. Tapi yang tak kalah penting adalah menjaga agar tetap ada rasa terwakili dari berbagai tingkatan dalam proses penyusunan tim serta rasa memiliki terhadap hasil kinerja.

Dan terhadap hasil kinerja itu, cara mengevaluasi dengan menanyakan siapakah mereka yang telah menyelesaikan pekerjaan bisa berdampak lebih baik, ketimbang tim ini siapa bos-nya?

Sebab, bawahan bisa memberikan pujian terhadap seorang bos merupakan hal biasa. Baik itu disertai dengan perasaan jujur tulus ikhlas ataupun berpura-pura. Tapi tentu tidak demikian mudah bagi bos memuji-muji bawahan sekenanya, karena akan berdampak bagi bawahan lain yang tidak mendapatkan pujian. Ujung-ujungnya bos dinilai tidak berkeadilan.

 

 

Tinggalkan komentar

Filed under artikel, calon guru, catatanku, GURU, guru dan calon guru, guru honorer, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, kepala sekolah, kepala sekolah/madrasah, Kota Reyog, leadership kasek, opini, PENDIDIKAN, PNS, ponorogo, produk hukum, renungan, Uncategorized

Bagi Guru (Swasta) Bersertifikasi Angka Keramatnya adalah 24

Apakah benar, sekarang ini sekolah-sekolah swasta di antaranya sudah mulai menghadapi guru-guru swasta professional? Yaitu,  guru-guru swasta yang ternyata  mampu membuktikan kualitas keprofesiannya dengan memenuhi kualifikasi akademik, berkompetensi lengkap, bersertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani. Sehingga mestinya mereka lebih memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dibandingkan guru lainnya.

Jika memang demikian, maka para atasan baik pihak yayasan maupun pihak kepala sekolah swasta seyogianya tidak melakukan pengingkaran. Maksudnya, atasan harus menghargai dan memfasilitasi  keberadaan serta hak-hak mereka selayaknya seorang profesional. Tentu saja termasuk memberikan peluang besar kepada mereka untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam pelajaran.

 

Tinggalkan komentar

Filed under artikel, BERITA, calon guru, catatanku, GTT, GURU, guru dan calon guru, guru honorer, guru swasta, honorer, kebijakan pemerintah, kepala sekolah, kepala sekolah/madrasah, Kota Reyog, leadership kasek, opini, pedoman sertifikasi guru, PENDIDIKAN, PNS, ponorogo, produk hukum, SERTIFIKASI, sertifikasi guru, sertifikasi guru depag, sertifikasi guru diknas