Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Diatur Dalam Permendiknas 10/2009| Bebas Uji Kompetensi Dan Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik| Guru S2/S3| Guru Golongan IV/b| Atau Guru Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/b| Pengawas Satuan Pendidikan| Guru Golongan IV/c atau Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/c

Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota 2009 pasti segera digelar. Terlebih dengan telah diterbitkannya Permendiknas nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan yang sekaligus menganulir peraturan sebelumnya (Pasal 7)

Perbedaan mencolok dengan aturan sebelumnya adalah selain dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui penilaian dokumen portofolio, sertifikasi guru dalam jabatan juga dilaksanakan melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung (Pasal 2, ayat 1b).

Pemberian sertifikat pendidik secara langsung tersebut (Pasal 2 ayat 11), diberikan kepada:
a.    guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b.    guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c.    guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d.    guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2 atau S3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e.    guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/c

Nah, kalau Anda termasuk salah satu dari kelima jenis guru tersebut di atas, Anda sudah sah mencicil bahagia akibat sertifikasi. Selamat!

Sedang untuk teman-teman yang sudah S1/D4 tunggu pengumuman kepesertaan Anda, termasuk yang belum S1/D4 tetapi usia sudah 50 tahun, pengalaman kerja sebagai guru 20 tahun, atau mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (Pasal 2, ayat 2b).

Dan untuk mempersiapkan dokumen portofolio, Anda baca ini.

7 Komentar

Filed under artikel, BERITA, catatanku, CPNS, GURU, guru dan calon guru, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, inpassing, kebijakan pemerintah, kurikulum, kurikulum dan pendidikan, leadership kasek, motivasi, opini, pembelajaran, PENDIDIKAN, ponorogo, SERTIFIKASI, yayasan

7 responses to “Guru dan Calon Guru vs Sertifikasi Guru 2009| Diatur Dalam Permendiknas 10/2009| Bebas Uji Kompetensi Dan Langsung Diberikan Sertifikat Pendidik| Guru S2/S3| Guru Golongan IV/b| Atau Guru Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/b| Pengawas Satuan Pendidikan| Guru Golongan IV/c atau Memenuhi Angka Kredit Kumulatif Setara IV/c

  1. YR Subakti

    Saya bukan guru, tetapi senang membaca berita bahwa guru usia 50 th lebih langsung akan mendapat sertifikat pendidik profesional. Demikian juga guru lulusan S2. Namun symbol sertifikat pendidik profesional tersebut, kalau tidak diikuti up grade dari pihak guru untuk menjaga profesionalitasnya, hanya akan berakhir pada simbol saja. Terpenting adalah up grade diri dan kemauan guru untuk tetap meperbaharui profesioalitasnya.
    Tunjangan sebenarnya bukan orientasi dari sertifikasi guru, tetapi hanya sebuah ikutan. Tetapi di lapangan, justru inilah orientasinya. Sebuah logika yang tidak logis.

    • masedlolur

      bagaimanapun, sedikit atau banyak,
      itu semua dampak dari terlalu lamanya kesejahteraan guru dilupakan
      tapi ulasan Anda, YR Subakti, membantu mendudukkan masalahnya
      terimakasih kunjungannya

  2. ajeng

    yang umur diatas 50, masa kerja 24 tahun (ada yang fiktif), gol IV.A, banyak Mas. itu yang ada selama ini, mutu pendidiknya sama saja dong, guru yang tamatan SPG/D2 dari PT di kecamatan lagi, kapan pendidikan Indonesia maju??? Pemerintah buang uang cuma2 saja. Akhirnya yang PNS struktural tetap korupsi, yang guru tetap ndobleh.

  3. Mardut

    Sertifikasi yang ada sekarang kurang bisa me-refresh metode pembelajaran yang ada. Terbukti sudah berapa banyak guru yang disertifikasi, tapi apa yang bisa menunjukkan peningkatan di dunia pendidikan khususnya? Apakah guru yang sudah disertifikasi mesti bisa menjadikan anak didiknya tampil di tingkat nasional? Menurut saya metode sertifikasi yang dilakukan lebih baik bila dikombinasi dengan sistem kompetisi di antara para guru, sehingga bukan sekedar label tapi biaya yang keluar akan diimbangi dengan produktifitas yang tinggi.
    ===========
    masedlolur:
    Yth. Mardut, selain Anda saya juga banyak menerima masukan ihwal pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Bagi para pihak terkait, kritikan-kritikan itu selalu menjadi masukan bermanfaat.
    Terimakasih kunjungan Anda.

  4. terima kasih untuk infonya.

Tinggalkan komentar