Masedlolur Dinyatakan Salah oleh Penanggung Jawab Sertifikasi Guru PMPTK sertifikasiguru.org sertifikasiguru@sertifikasiguru.org

Mula-mula Masedlolur menerima komentar sebagai berikut:

Budi.ES.
budi_es2000@yahoo.com

2010/01/21 at 20:48

Guru yang berijazah S1 PAI yang mengajar kelas, apakah bisa ikut sertifikasi di Diknas ?
Adakah aturannya Guru PAI mengajar kelas?
Kalau menurut saya semua guru yg berijazah S1 PAI sertifikasinya harus di Depag.

Kemudian dijawab oleh Masedlolur sebagai berikut:
masedlolur
eddy_soejanto@yahoo.co.id

2010/01/23 at 06:03 | In reply to Budi.ES..

Yth Budi ES, guru tsb PNS atau bukan? Kalau PNS aturannya jelas, tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas. Terimakasih.

Jawaban Masedlolur itu dianggap salah, dan ditanggapi sebagai berikut:

Penanggung jawab Sertfikasi Guru PMPTK
sertifikaiguru.org
sertifikaiguru@sertifikasiguru.org
125.165.140.223
2010/02/09 at 22:59 | In reply to masedlolur.

Yth.
Untuk Pemilik blog yg menjawab pertanyaan dari Bpk Budi ES. Kami luruskan ya karena jawaban yang anda berikan tidak benar.
Jawaban yang benar adalah Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu Bpk Budi, S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah bpk Budi mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika pak Budi mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan karena pak Budi SI-PAI Non PNS

Jadi pernyataan “tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas” ADALAH SALAH/ TIDAK BENAR
TIDAK ADA KETERPAKSANAAN DALAM MEMILIH MATAPELAJARAN YANG INGIN DIPILIH OLEH GURU UNTUK DISERTIFIKASI.
Topologi kurikulum yang berlaku pada jenjang TK/SD yang berbeda dengan SMP/SMA/SMK itu yang menyebabkan jenis pilihan bidang yang ingin disertifikasi berbeda. untuk guru TK/SD disertifikasi sebagai guru kelas dan akan bergelar guru profesional di bidang guru kelas, dan bagi guru SMP/SMA/SMK disertifikasi sebagai guru matapelajaran dan akan bergelar guru profesional dibidang matapelajaran yang telah disertifikasi tersebut.
Jadi bukan karena guru tsb PNS atau Non PNS atau Latar Pendidikan (masih diperbolehkan jika guru tsb berbeda antara bidang studi yang akan di sertifikasi dengan latar belakang pendidikan hal ini karena guru-guru belum siap, namun diusahakan serumpun dengan mapel yang dipilih untuk disertifikasi). Jika mapel yang dipilih untuk disertifikasi linier dengan latar pendidikan maka sangat menguntungkan di skor penilaian portofolio.

Disarankan untuk bpk/ibu guru yang memiliki pertanyaan dapat langsung mengirimkan email ke alamat email yang terdapat pada buku 1 pedoman sertifikasi guru atau Kontak Kami yang ada diwebsite sertifikasiguru.org atau dapat melalui chat online yang ada di website resmi sertifikasi guru.
terimakasih
PMPTK

Bagaimana menurut Anda, handaiku?

9 Komentar

Filed under artikel, BERITA, calon guru, catatanku, GURU, guru dan calon guru, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, kepala sekolah, kepala sekolah/madrasah, Kota Reyog, opini, pedoman sertifikasi guru, pedoman sertifikasi guru 2009, pembelajaran, PENDIDIKAN, petunjuk teknis sertifikasi guru, petunjuk teknis sertifikasi guru 2009, ponorogo, produk hukum, psg, SERTIFIKASI, sertifikasi guru, sertifikasi guru 2009, sertifikasi guru depag, sertifikasi guru diknas, ujian nasional, um malang, yayasan

9 responses to “Masedlolur Dinyatakan Salah oleh Penanggung Jawab Sertifikasi Guru PMPTK sertifikasiguru.org sertifikasiguru@sertifikasiguru.org

  1. Ping-balik: PANYARUWE

  2. Ass.Saya seorang guru Agama SMP yang sdh di sertifikasi dalam jabatan guru honorer tahun 2009 di sul-sel, tapi sekarng terangkat CPNS sebagai guru agama SD di prof. sulteng.yang saya tanyakan bagaimana prosedur pemindahannya dan pencairan dananya?
    Mohon penjelasannya. Terima kasih

  3. zainuddin

    bagaimana kalo kita sudah sertifikasi pada tingkat SMP kemudian dimutasi ke SMA. Apakah bisa.

    • masedlolur

      Yth Zainuddin, tolong lebih dijelaskan yg dimaksudkan ‘bisa’, karena untuk PNS aturannya jelas, dan dapat diselesaikan oleh atasan anda, terimakasih

  4. SULAEMAN

    mohon penjelasan tentang nuptka pendidikan non formal ada tidak, mohon kejelasan, seperti tk alquran dan tpa

    • masedlolur

      jawaban yang tepat dapat diperoleh dari pejabat di instansi kemenag/kemendiknas yang membawahi anda, terimakasih

  5. ok dech … saya ngikut aja sama yang bener…

Tinggalkan komentar