SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategorii I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di http://www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan tormulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

[Masedlolur mengingatkan kembali kembali kepada saudara-saudara tenaga honorer yang termasuk kategori I maupun kategori II, agar tak segan-segan proaktif menanggapi ini, dan jangan hanya berpangku-tangan menunggu, tetapi galilah informasi dan lakukan implementasi, selamat berjuang, terimakasih]

*formulir yang perlu Anda periksa adalah klik ini, terimakasih

309 Komentar

Filed under BERITA, calon guru, catatanku, CPNS, GTT, GURU, guru dan calon guru, guru honorer, guru swasta, honorer, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, Kota Reyog, lowongan cpns 2010, lowongan pekerjaan, pendataan tenaga honorer, penerimaan cpns, ponorogo, produk hukum, ptt, tenaga honorer

309 responses to “SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan Tenaga Honorer | PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

  1. Ping-balik: SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010 | Pendataan Honorer | Pendataan … - Lowongan Kerja CPNS

  2. muhijab

    menurut surat edaran trsebut di atas ,seharusnya yang terhitung 1(satu) tahun tertanggal 31 desember 2005 ,sudah ada di setiap BKD ,data itu data lama yang tinggal mengirim ke BKN , itu adalah honorer yang tertinggal datanya dari pengiriman dari setiap BKD , BAGAIMANA DENGAN HONORER YANG MASUK SEJAK TAHUN 2005, itu yang seharusnya di bahas bukan yang terhitung 1 tahun 31 desember 2005 ,JIKALAU TIDAK HAPUSKAN SELURUH HONORER SEJAK SEKARANG BAIK APBN/APBD MAUPUN NON APBN/APBD ,,JADI TAK REPOT LAGI MENGURUSI PENGANGKATAN HONORER!!!!!!!

  3. muhijab

    jika harus menurut kepmenpan! jadi bagai mana dengan nasib Tenaga honorer,TKS yang APBD/APBN dan non APBD/APBN!karena masih banyak yang belum terperipikasi!!!!!

  4. muhijab

    jika harus menuruti surat edaran no 05 tahun 2010 sama dengan pp 48 th 2005, honorer YANG ada sekarang adalah honorer yang masuk sejak 2005 yang di angkat oleh kepala dinas/bupati bekerja di instansi pemerintah dan di biayai oleh APBD ,,
    ITULAH honorer yang yang masih banyak sekarang ,bukan yang terhitung 1 tahun 31 desember 2005 ,,
    BERBEDA dengan honorer yang ada di kabupaten pemekaran, honorer tahun 2005/2006 saja sudah di angkat PNS,
    —-KABUPATEN OGAN KOMERING ULU (OKU)—–

  5. Engkus Kuswandi

    Kalau pemerintah dengan “TULUS HATI” menggulirkan kebijakan sesuai dengan aturan surat edaran no 05 tahun 2010,berarti mereka TIDAK MENGANGGAP KEBERADAAN TENAGA HONORER yang mengabdi sejak tahun 2005 sampai sekarang.Hal ini juga berarti mereka TIDAK MENGANGGAP TANDA TANGAN KEPSEK yang butuh tenaga honorer sehingga mengangkatnya dengan SK.
    Apakah kebijakan seperti ini yang disebut suatu upaya “MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BANGSA”?Oh…Indonesiaku…

  6. BAMBANG SYARIFUL ALAM

    Yth.Pejabat pembina kepagawaian Pusat
    Pejabat pembina kepagawaian Daerah
    menurut surat edaran nomor 05 tahun 2010.
    saya selaku kepagawaian kabupaten cirebon TKS DISHUB,mhn untuk semuanya TKS layak untuk mendapatkn honorer APBN/APBD karena dengan penghasilan harian saja,sangatlah prihatin karena tdk mencukupi untk kebutuhan sehari-harinya.terima kasih dan mhn di perhatikan nasib kami.

  7. eko

    Maksud honor yang terhitung 31 des 2005 yang gimana???
    apakah udah bekerja selama 1 tahun sejak 1 jan 2005-31 des 2005 atau terhitung mulai kerja 31 des 2005. Terimakasih infonya…

  8. musoke

    jadi gimana nasib tenaga honorer yang diangkat/di sk kan dari 2006 sampai sekarang?

  9. ZUMIATY DEWI, AMK

    saya tergolong kategaori mana I atau II soalnya saya di kabupaten kampar RIAU termasuk data honorer yang tertinggal atau teranulir, apakah benar saya mengirimkan data dalam kategori I, dan semoga pendataan kali ini tidak tertinggal lagi saya, dan saya berharap dapat diangkat tahun ini,amin dan terima kasih

    • masedlolur

      Yth Zumiaty Dewi, AMK, jangan tunda-tunda segera saja merapat ke BKD, kemukakan permasalahan dan kepastian jawabannya, terimakasih

    • Hadji

      TMT SK nya terhitung kapan? tanggal, bulan n tahun berapa?
      bekerja di Instansi Pemerintah ataw swasta?

      Klau Sk na terhitung Mulai tgl 04 Januari 2005, gakkan masuk data base, karna sistem menolak otomatis. kalau TMT na terhitung tgl 03 januari 2005 kebawah udah dpastikan masuk, kalau data tidak tercecer.
      TANGGAL PENETAPAN SK GAK LEWAT DARI TANGGAL 11 NOVEMBER 2005.

      KARNA SE INI MASIH BERPATOKAN PADA PP 48 THN 2005 JUNTO PP 43 THN 2007.

  10. ZUMIATY DEWI, AMK

    ZUMIATY DEWI, AMK :
    saya hoonorer 2004 jadi saya tergolong kategaori mana I atau II soalnya saya di kabupaten kampar RIAU termasuk data honorer yang tertinggal atau teranulir, apakah benar saya mengirimkan data dalam kategori I, dan semoga pendataan kali ini tidak tertinggal lagi saya, dan saya berharap dapat diangkat tahun ini,amin dan terima kasih

  11. Pak jadi klo Kadis ny udh pindah gmn tuch..?
    alna skrg ne lg penggantian kepala2 instansi secara gede-gedean di daerah saya..
    BKD di daerah saya tidak pernah memberikan informasi tentang pendataan tenaga honorer yng akan di angkat…
    saya aj pun dapat data melalui lobi-lobi dari teman2..
    dan berkas berkas yg perlu diisi untuk pengangkatan tenaga honorer tidak pernah diberikan kepada kami yg tenaga honorer ini..

    ada apa ya dengan BKD dsni..?smua pada tutup mulut…

    • masedlolur

      Yth Surya Oktavianus S, kalau semua anda urus ‘sendiri’, bisa begitu jadinya, cobalah kumpulkan teman senasib sebanyak-banyaknya, dan bareng-bareng mencari solusi ke BKD, terimakasih

  12. Mank

    tiga hari yg lalu Saya prnah merapat ke bkd tp katanya belum ada kabar,surat edaran diatas pun baru saya ketahui sekarang.. Tolonk dong pak kasi solusinya gimana,jangan2 Pemda Kami merahasiakannya karena sesuatu hal(KKN).. TMT saya 2003,sy termasuk kategori yg tercecer, gimana nasib sy klo tercecer lagi atau sengaja dicecerkan…,kemana lagi sy harus mengadu?!! Toloooong…..

    • masedlolur

      semestinya ada bukti otentik yg anda bawa dari BKD, yaitu siapa yg berkata itu dan apa dasarnya beliau mengatakannya, sehingga bisa dijadikan dasar oleh semua honorer di kota/kab anda, dan mengapa anda datang sendirian, apakah memang tak ada atau tak mengajak teman yg senasib dengan anda? terimakasih

  13. ii

    ia nih bagaimana yang tenaga honor yang kerja dari tahun 2005 sampai sekarang terkatung2 apa tidak ada kebijakan pemerintah untuk mengankat kaamiii katanya tenaga pns kurang tapi kami ngk di angap lagi y apa yang bisa masuk pns hanya orang yang punya duit aj seperti penerimaan CPNS kmi masuk honor karna kmi ngk punya uang untuk daftar CPNS karna cpns di punggut biaya yang besar

  14. teo ramon

    pak gmana yang masa kerja nya pada 31 Desember 05 blom 1 tahun…

  15. fia

    senang dengar kabar ada pendataan tenaga honorer, tapi sayang tidak ada transparansi dari instansi/ dinas, kalo di tanya katanya belum ada surat edaran, belum ada perintah dll, bisa tidak ya formulirnya ngunduh sendiri setelah itu kumpulkan ke pimpinan?? nunggu kelamaan waktunya keburu habis..trimakasih..

  16. paijo

    SALAM : KALAU SUDAH ISI FORMULIR, KEMANA HARUS DIBAWA DAN DIPROSES ? DAN APA YANG HARUS DILAKUKAN ?
    TERIMA KASIH.

  17. paijo

    TAMBAHAN : APAKAH CUKUP DENGAN MENGISI FORMULIR PENDATAAN TENAGA HONORER ITU SAJA, ATAU ADA LAGI YANG LAIN YANG HARUS DILENGKAPI ? MOHON INFONYA.
    TERIMA KASIH LAGI.

  18. ratman

    seharusnya surat ederan seperti ini harus sampai ketingkat yang lebih rendah semisal kepsek supaya bisa disoisalisasikan kepada guru2 honor, sampai saat sekarang kepsek sendiri belun jelas keberadaan surat ederan tersebut, mohon ditindak lanjuti kepada instansi yang terkait supaya guru honor bisa bernafas lega dan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya thanks untuk semuanya.

  19. ARIE

    Saya tenaga honor gurutahun 2005 yang dibiayai oleh APBD.yang ingin sy tanyakan apakh sy bs mngisi formulir pada kolom guru smentara sy belum memiliki akta,tp saat ini sy sdh semester 7..tlng pnjelasanx

    • masedlolur

      Yth Arie, masalah ini langsung saja ditanyakan ke BKD supaya mendapatkan jawaban benar, terimakasih

      • bagong.blitar

        asswr.wb.
        pak kulonuwon, tks info ttg adanya PP no 55 th 2012 ini, smoga rekan2 honorer se indonesia bs terangkat. sy mo nanya pak, sy masuk th 2008 pak kira2 masuk g y pak dlm ketgori tsb.tks info bpk

  20. arjuna

    mudah-mudahan pengangkatan honorer dapat berjalan lancar tanpa ada hal – hal yang dapat merugikan semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah daerah. thanks untuk semuanya

  21. khoirul huda

    senang ada pendataan, tp edaran blum masuk ke instansi
    trus gmana misalkan untuk TMT 1 Juli 2005

    • masedlolur

      Yth Khoirul Huda, pertanyaan yang bagus untuk dijawab oleh mereka yang di BKD, silahkan dibawa ke sana, terimakasih

  22. ibnu mas'ud

    Saya pegawai honorer Kota Palembang SK saya bulan juni 2005, sedangkan PP 48 baru keluar bln november….adakah info masalah SK saya tersebut?apakah msh ada harapan utk diangkat jadi PNS………?

  23. elisabeth hutapea

    saya tenaga honorer di Dept Kepolisian, bagaimana dengan pengangkatan honorer disini ??? Apakah kami termasuk dalam surat edaran ini ????

  24. Saya Honorer bulan september 2010 bisa dak masuk ke dalam data pak ?

    • masedlolur

      Alamatkan semua pertanyaan tentang ini ke BKD atau BKN, karena hanya merekalah yang dapat memberikan jawaban pasti benar, terimakasih

  25. Gimana Kalau Saya Honorer Tahun 2005 bulan september?

  26. YANTO

    SAYA HONORER DI SALAH DINAS PENDIDIKAN TEPATNYA DI SMP NEGERI DI JAKARTA SEJAK 1996, SAMPAI SEKARANG SEBAGAI TENAGA ADMINISTRASI(OPERATOR KOMPUTERSATU-SATUNYA)SAYA DIGAJI DENGAN MENGGUNAKAN ANGGARAN BOS,APAKAH SAYA MASUK DAFTAR KATEGORI I DAN II TERUS KAPAN SAYA BISA MENJADI CPNS, SEDANGKAN SEKARANG SAJA AYA BELUM MENJADI PTT

    • masedlolur

      Yth Yanto, tolong dikonsultasikan dengan atasan anda, karena beliaulah yang semestinya memikirkan perubahan nasib anda ke depan, terimakasih

  27. indra

    trus honorer yang teranulir gmna padahal di jawa tengah ada 1.225 orang sampai sekarang nasibnya msh terkatung2.mereka ikut kelompok mana

    • masedlolur

      Yth Indra, jangan tunggu waktu segera saja ditanyakan ke yang berwewenang memberikan jawaban, BKD atau BKN, terimakasih

  28. Tia

    saya guru honorer di SMA sejak tahun 2004. Kemudian penghasilannya dibiayai dari komite sekolah. Untuk pengisian database saya termasuk kategori I atau II?

  29. Tia

    maksudnya saya kategori berapa pak untuk mengajar di SMA dgn penghasilan dari komite?

    • masedlolur

      Yth Tia, coba dipelajari lagi isi surat edaran ini, jika masih ada pertanyaan langsung bawa saja ke BKD, terimakasih

  30. Sariani

    Saya salah satu honorer yang dibiayai APBN Menkeu DJPBN mengapa sampai saat ini tidak ada kepastian tentang nasip kita,katanya akan diangkat menjadi CPNS nama saya sudah ada di Data base dari tahun 2004 dan itu termasuk teman2 lainnya yang berada di seluruh indonesia. dan ini sudah masuk tahap II tapi kami belum ada kepastian yang jelas. mohon informasinya pak di teruskan KEMENPAN, sepertinya ada pilih kasih antara honorer daerah dan pusat. trims

    • masedlolur

      Yth Sariani, semestinya ini juga anda konsultasikan dengan atasan anda, karena beliaulah yang mestinya peduli karir anda ke depan, terimakasih

  31. suri..kab.pinrang

    Tmt saya 2004..saya termasuk kategori tercecer,merasa kecewa tidak terdata, saya pergi mengadu nasib dikampung orang,,,bagaimana solusinya pak?..apakah saya bisa ikut pendataan juga, soalx saya tdk aktif sebagai honorer lagi…tp berkas/sk saya sewaktu pendataan 2005 masih ada, dan saya sempat ikut ujian honorert thn 2005 lalu…makasih..

  32. yan'c

    selamat malam pak.
    saya mau nanya tenaga honor guru yang di gaji dari dana bos bisa tidak di angkat jadi pns? terus kalau didaerah terpencil berapa lama pengangkatan

    • masedlolur

      Yth Yan’c, coba dikaji kembali surat edaran ini, jika masih timbul ragu-ragu, bawa saja pertanyaan anda ke BKD, terimakasih

  33. Abdul haris siregar

    Bagaimana ya Nasib Honor yang masuk tahun 2005 yang masa kerja nya masi 2 bulan gitu…..karna dia masuk bulan Oktober 2005 apa masi bisa diangkat ga itu ya menjadi cpns

  34. SAYA, MAU COBA MENDOWLOAD FORMULIR PENDATAAN TAPI KO ERORR TERUS YACH..?

    MUNGKIN TEMAN-TEMAN UDAH ADA YANG DAPAT FORMULIR ITU, SAYA BISA MINTA ATAU ADA ALAMAT EMAIL LAIN YANG BSA SAYA CARI.

    TKS, WSLM

  35. Dodi Isran

    pak mau tanya ja,klo honornya pada instansi swasta gmn tu,misalnya di SMK swasta…

    • masedlolur

      Yth Dodi Isran, tentunya honorer yg dimaksudkan adalah yg sesuai dengan PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih

  36. Subari

    Asslamulakum pak, bagaimana dengan kami yang bertugas di sekolah yang SK kami diangkat oleh kadis pendidikan namun penggajiannya diserahkan kepada sekolah kami, apakah kami bisa masuk dalam pendataan tersebut? dan apakah sk yang dilekuarkan oleh Kepala Cabang dapat berlaku (wewenang) karena sy honor sejak tahun 2000 dan sk baru keluar akhir 2004. terima kasih.

    • masedlolur

      Yth Subari, untuk masalah sepenting ini seyogianya anda datangi BKD guna menanyakannya dan mendapatkan jawaban yang pasti benar, terimakasih

  37. awan angkatan 85

    saran kpd honorer th 2005 ke atas. gugat saja PP yang baru ke MK bila kalian tak terakomodir dlm pendataan 2010 untk diangkat jadi PNS

  38. indra

    gmana pak menghadapi bkd yang selama ini mereka cuek nga mau tahu tentang nasib yang teranulir,padahal sebenarnya mereka pernah test dan dinyatakan lulus selang satu hari pengumuman di ubah trus nama2 mereka hilang,padahal keputusan panitia tidak bsa di ganggu gugat tpi knapa malah diganti?. pihak bkd katanya wewenang bkn,kita ke bkn katanya bkd.tpi yang nga pendataan koq malah sk turun

  39. Kakak sy bs ikutan nih.

  40. Joice Graciela

    Pak, saya mau nanya. Bagaimana dengan honorer yang masuk Maret 2005, dan sampai sekarang msh tetap bekerja. Apakah termasuk dalam kategori I ??

    • masedlolur

      Semua tentu akan berpedoman pada ketentuan seperti di bawah ini, terimakasih

      2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
      a. Kategorii I.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahuri dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

      b. Kategori II.
      Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dan Anggaran Pondapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
      1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
      2) Bekerja di instansi pemerintah;
      3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampal saat ini masih bekerja secara terus menerus;
      4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

  41. Junaidin

    BAGAIMANA DENGAN NASIB TENAGA HONORER (SUKARELA/HONOR DAERAH)YANG MASUK SEJAK TAHUN 2005 (kalau dihitung mundur per 31 Desember 2005 tapi belum mencapai masa kerja 1 (satu)tahun, artinya yang masuk setelah januari atau pebruari -misalnya September, Oktober November dan seterusnya- apa mereka masih punya harapan…??? dan seharusbnya nasib merekapaun harus di bahas karena walau bagaimanapun mereka juga mengabdi untuk Negeri ini.
    Banyak yang berharap kalau surat edaran itu di tarik kembali dan dilakukan perbaikan/peninjauan kembali sesuai dengan realitas yang ada di tiap-tiap Daerah.
    Karena realitasnya banyak tenaga honorer yang masuk tahun 2005 tapi setelah Januari 2005.

  42. Junaidin

    BAGAIMANA DENGAN NASIB TENAGA HONORER (SUKARELA/HONOR DAERAH)YANG MASUK SEJAK TAHUN 2005 (kalau dihitung mundur per 31 Desember 2005 tapi belum mencapai masa kerja 1 (satu)tahun, artinya yang masuk setelah januari atau pebruari -misalnya September, Oktober November dan seterusnya- apa mereka masih punya harapan…??? dan seharusbnya nasib merekapaun harus di bahas karena walau bagaimanapun mereka juga mengabdi untuk Negeri ini.
    Banyak yang berharap kalau surat edaran itu di tarik kembali dan dilakukan perbaikan/peninjauan kembali sesuai dengan realitas yang ada di tiap-tiap Daerah.
    Karena realitasnya banyak tenaga honorer yang masuk tahun 2005 tapi setelah Januari 2005.

  43. agus sis

    Saya Honorer dari tahun 1994, dan sering kali di mintai pendataan yang diminta UPTD. Tapi pendataan itu sepertinya gak ada kejelasan. Saya pengen tahu untuk apa pemberkasan itu? Terima Kasih

  44. muhijab

    honorer atau tks itu sesungguh nya pengangguran terselubung….trim atas pp 48 nya karna tlah menuntaskan sedikit pengangguran

    • siluman

      wah km nga ngerti ya….kasian..yang kerja itu tidak menganggur..bodoh km….!!! yang pake kata “selubung” itu yaitu “kejahatan Terselubung” wah km bener2 bodoh!!

  45. Johlin Selfirsta

    kriteria ap yg termksd dlm kategori pejabat yg brweang ???

  46. Yurdani

    Saya mulai honor dgn SK pertama dari kepala kantor wilayah depdikbud Sumsel thn 1994 sbg Gtt,,pada tahun 2005 ikut Pendataan dan diregestrasi dgn nmr 5610100221 bkrja dikab,Ogan Ilir Sumsel,,pada thn 2007 Saya dsuruh mlengkapi berkas untk diangkt jd Cpns,,tp saat pelantikan gelombang trsebut saya tak bsa dilantk krn pemda tempt saya bkrja tidak memasukkan saya ktenaga Hönda pd wkt itu,,,masih adakah ksempatan bg Saya?? Dan Apakah yg mesti aku lakukan??

  47. oLa

    Lalu bagaimana dengan TKS atau Honorer yg tercatat pada tahun 2006-2009 atau 2010?
    apakah termasuk dlam surat Edaran yg d’maksud?

  48. kristiyanti

    pak,saya setuju dengan teman diatas, bagaimana kalo ketentuan tmt dimajukan setelah 2006, masalahnya banyak tenaga honorer yang masuk setelah tahun 2005 dengan SK pemberian honor Bupati kepada Kami, kami sebenarnya tidak akan mendahului jadi PNS dari teman-teman sebelum 2005. hanya saja kami ingin diakui menjadi staf pemerintahan saja dengan masuk data terlebih dahulu,terimakasih

  49. ronald

    bapak yang terhormat kami mohon kepada bapak atas persiaratan yang diberikan pada kategori I dan II tentang”harus memiliki sk Pengabdian sekurang-kurangnya 1 thn pada tanggal 31 desember 2005.trus bagai mana nasipkami pak yang baru tamat pada 2005 dan suda mengapdi pada bulan agustus 2005 pada pemerinta sampai sekarang dan saya suda memegang sk selama 5 tahun.apa tidak ada kebijakan pak bagi kami.

    • masedlolur

      Yth Ronald, segera saja ke BKD dan tanyakan langsung, karena hanya mereka saat ini yg dapat memberikan jawaban benar, terimakasih

  50. Irma

    SE ini sangat mengecewakan kami yang menjadi guru swasta, padahal dulu dalam draft yang disetujui oleh DPR ada 4 opsi, guru swasta masuk yamg opsi ke tiga dan keempat. Tapi kenapa dalam SE MENPAN ini hanya dicantumkan dua opsi, mana opsi ketiga dan keempat yang memihak guru swasta?. Bukankah kami ini sama-sama mengajar untuk anak bangsa? Kenapa hanya yang GTT di pemerintah saja yang di akui?

    • masedlolur

      Yth Irma, semoga curhat ini sampai kepada yang dituju dan mendapatkan perhatian serta solusi yang nyaman, amin, terimakasih

  51. Grace

    Saya perlu penjelasan mengenai berita yang dikeluarkan oleh Riau Pos – Riau , pernyataan oleh Bapak Dede Djunaedy ( Kepala Regional XII BKN PKU ) mengenai Honorer yang tidak masuk data base tetap akan diangkat jadi PNS. Didata Agustus Khusus Farmasi 2006 kebawah. Yang perlu saya tanyakan adalah

    Pada Surat Edaran
    1. Tanggal 31 Desember 2005 min masa kerja 1 tahun
    2. Tahun 2006 minimal usia 19 thn max 46 thn

    Pada Koran Riau pos tanggal 24 Juli 2010
    1. Formasi 2006 kebawah.
    2. Formasi 2007 keatas tidak ada kesempatan jadi PNS tapi jadi PTT

    Yang menjadi pertanyaan? Bagaimana nasib honorer tahun 2006 di RSUD – Dumai
    ( kami masuk pada kategori yang mana ??? )

  52. Suherman

    saya bekerja pada instansi pemerintah sejak tahun 2001, tetapi saya di angkat honorer pada tahun 2006, apakah saya berhak dalam pendataan tersebut?

    • masedlolur

      Yth Suherman, ini pertanyaan yang sangat bagus untuk BKD, bawa saja ke sana agar memperoleh jawaban yang baik dan benar, terimakasih

  53. iwan prasetyo

    saya bekerja di instansi pemerintahan kab.brebes.saya mulai dapat SK dari Bupati bulan juli 2005 apakah saya bisa terangkt jadi pegawai negeri sipil katanya ada pendataan lagi terimakasih.mohon jawabannya.

    • masedlolur

      tanyakan langsung ke BKD, ya, karena beliau para petinggi BKD saja yang saat ini bisa dipercaya jawabannya, terimakasih

  54. iwan prasetyo

    dengan adanya surat edaran nomor 05 tahun 2010 apakah saya nantinya akan menjadi pegawai negeri sipil? mohon penjelasan dari Bapak terimakasih saya menunggu sekali jawabannya.

    • masedlolur

      Yth Iwan Prasetyo, saat-saat seperti sekarang ini, saya tidak percaya dengan jawaban siapapun, kecuali dari para petinggi BKD, maka tanyakan langsung ke sana, terimakasih.

  55. iwan prasetyo

    saya mulai bekerja bulan juli 2005 kpn saya diangkat menjadi PNS mohon jawabannya terimakasih.

  56. saya bekerja di instansi pemerintah kab.Brebes dan saya masuk pada bulan juli 2005.yg saya akan tanyakan apakah saya nantinya akan menjadi pegawai negeri sipil dan teman2 saya yg ada dilingkungan pemerintahan kab. Brebes juga akan menjadi PNS.terimakasih sesudahnya.

  57. Priyani Sartiningsih, S.Pd

    Alhamdulillah, sujud sukur saya lakukan ketika pertama membuka dan membaca berita ini. Saya honorer sejak 1 Agustus 2004 sudah mengikuti tes CPNS melalui jalur Honorer (2005)dan sampai saat ini masih aktif sebagai tenaga honorer. Berarti apakah saya sudah termasuk dalam Data honorer itu ? Menurut saya betul pendapat rekan-rekan diatas kalau sudah ikut test Honorer 2005 berarti tingal ambil data dari BKD kemudian ditindaklanjuti ke BKN. Matur nuwun.
    Priyani Sartiningsih
    SDN Tegalmulyo No. 157 Surakarta.

    • masedlolur

      Yth Priyani Sartiningsih SPd, segera merapat ke BKD, semuanya ditentukan dari sana, bukan dari edaran ini, terimakasih.

  58. assalamualaikum..
    pak saya ini TKD dari dinas pasar dan terhitung bekerja dari tahun 2004 dan selama ini saya cmn pegang SPT saja dari kepala pasar tempat saya bekerja,itu gmn pak kalaw saya mengumpulkan berkas juga itu kan masuk di kategori ke 11,,APAKAH TKS SEPERTI SAYA INI BISA DIANGKAT KE HONORER PAK JIKA SAYA SUDAH MELENGKAPI SARAT2 YG TERTERA DI SURAT EDARAN ITU

    • masedlolur

      Yth Aldi, bawa pertanyaan anda ke BKD sesegera mungkin, karena jawaban mereka itu yang jadi pegangan langkah anda berikutnya, terimakasih

  59. Riki indra rinaldi,AMK

    yth.bkd pusat or bkn…gmn tntng nsb kmi para tenaga kesehatan dbrebes kq ssh bgt tuk tmbus kbkdy,sdngkan kmi msk ke kategori yg mn,kmi mngabdi tuk bangsa ni dh bertahun2 n byarny pn tuk kehidupan skrg ni jauh dr mampu,dr dns kesehatan brebesy sndiri serasa tdk turut membantu…mhn tembusany…terima kasih

    • masedlolur

      semoga curhat anda ini mendapatkan perhatian sepenuhnya dari para pihak yang berwewenang, amin, terimakasih

  60. leopold deddy mc lay

    bro,kalo SKnya Bupati tetapi bulan kluarnya skitar oktober or November 2005 dan mash bekerja sampai skarang..itu gimana ceritanya BKD mengakomodir?mohon dibahas ke BKD yah..saya honor daerah di Kabupaten Kupang,NTT…daerah minus…masa tambah disusahin dengan aturan Menpan???gimana dong????

    • masedlolur

      jangan nunggu dibahas, datangi BKD langsung, tanyakan permasalahannya sehingga memperoleh jawaban pasti, terimakasih

  61. ady

    semoga pendataan ini tidak merugikan banyak orang, seperti tahun sebelumnya hanya anggota pejabat ( kepala DINAS DAN JAJARANYA) yang di dahulukan dan diperjuangkan, SEDANGKAN YANG TIDAK PUNYA KEPALA HARUS SELALU DI BILALANG KACHIAN…………….! DAN SABAR DULU………….!

  62. assalamualaikum………….
    pak,saya mau tanya ,masalah pendataan tahun 2010 ini itu pengumuman yg untuk TKS ke HONOR tanggal berapa dan bulan berapa ya pak?

    • masedlolur

      Yth Aldy, untuk pertanyaan sepenting ini jangan tunda-tunda bawa saja ke BKD, karena hanya merekalah yang berhak menjawab benar di saat-saat ini, terimakasih

  63. Sri Handayani

    Bapak Yang Terhormat,

    Saya S1/ Akta IV dari IKIP Surabaya th 1999/2000, yang mulai menjadi tenaga honorer th 2009/2010.
    – Apa persyaratannya untuk disebut menjadi GURU HONORER ?
    – Bagaimana dengan nasib masa depan saya selanjutnya dengan adanya keputusan ini dan juga PP 48/2005 dan PP 43/2007 , mohon saran dan solusinya,mengingat usia saya yang tidak memungkinkan lagi untuk mengikuti seleksi reguler.

    Terimakasih atas saran dan perhatiannya

    • masedlolur

      Yth Sri Handayani, pertanyaan-pertanyaan yang bagus ini sebaiknya anda bawa ke BKD, agar memperoleh jawaban pasti benar, terimakasih

  64. assmkm..pak saya mau nanyakan pendataan ini kapan untuk pengangkatan menjadi PNS??

  65. kapan data base kabupaten pemalang akan keluar, banyak PTT dan GTT yang bertanya-tanya terus

  66. dani

    saya tenaga kontrak dari tahun 2004 yang dibayar oleh Pejabat Pembuat Komitmen di instansi pemerintah, apakah saya termasuk dalam kategori tersebut??? terimakasih

  67. imam

    Ngajar SMK dari tahun 2005 sampe 2010 gaji ga naik-naik 300.000 aja terus padahal kebutuhan melambung terus. kapan guru honorer swasta bakal sejahtera. padahal untuk transport aja tiap hari 1 liter minyak. apa masih ada yang peduli…..

  68. Sastro

    Bagaimana nasib tenaga honorer yang masuk lain-lain tapi masa kerja memenuhi syarat,apakah dimasukkan rangking karena usia yang sudah kritis.saya cuma rendahan sbg penjaga sekolah.WB 15 Tahun apa masih kurang sabar…Pemerintah sukanya yang RUWEt2 mbok diselesaikan yg masuk lain-lain.

  69. orang kampung

    Menurut saya sebagai manusia biasa berfikir bahwa sistem pendataan honorer tahun 2010 ini sangat lemah dan lebih mudah dimanipulasi datanya oleh daerah masing2. Kenapa angggapan saya begitu? Karena menurut SE No 5 Tahun 2010, kriteria tenaga honorer yang akan diangkat ada dua kategori, mari lihat kategori II yang berbunyi sbb:

    2. Kategori II
    Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
    1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
    2. Bekerja di instansi pemerintah;
    3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
    4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

    Di sana dijelaskan bahwa “bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” dari sini sudah dapat terjadi manipulasi data, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan di sekolah negeri ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala sekolah ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak sekolah mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005 walaupun mereka masuk bekerja tahun 2006, 2007 dst, karena untuk mendapatkan SK kepala sekolah itu mudah lain halnya dengan SK Kepala daerah atau Bupati. Untuk pembiayaan bisa saja dibuat dengan dana BOS bagi sekolah yang ada dana BOS atau dana-dana operasional lainnya berarti ini sudah termasuk kategori II yaitu dibiayai oleh non APBD/APBN.

    Lain halnya dengan honorer yang dibiayai APBN/APBD karena tenaga honorer APBD/APBN telah dimasukkan dalam anggaran daerah masing2 dan telah dirapatkan di DPRD wilayah masing2. sedangkan sekolah hanya kepala sekolah dan pihak2 sekolah yang terkait yang memegang peranan, begitu mudahnya pemalsuan data. Begitu juga di kantor atau dinas2 yang mengangkat tenaga honorer dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sini sudah dapat terjadi manipulasi juga, salah satu contoh yaitu tenaga yang dipekerjakan dikantor/dinas pemerintah ( termasuk kategori II point 2 ), diangkat oleh kepala dinas ( termasuk kategori II point 1). Di sini bisa saja pihak kantor mamanipulasi data dengan mengubah dan memundurkan masa bakti/kerja tmt 1 januari 2005 atau bahkan dibawah tahun 2005. apalagi biaya yang dikeluarkan bukan dari APBD/APBN, mereka tinggal buat saja biaya dari biaya kantor atau dana-dana operasional atau dana kegiatan kantor (kan termasuk non APBD/APBN) jadi semakin banyak tenaga honorer siluman yang akan diangkat dari kategori non APBD/APBN.

    Beda halnya dengan Honorer yang dibiayai APBD/APBN mereka memang sudah resmi ada nama di BKD dan resmi diangkat oleh pejabat yang berwenang yaitu seperti kepala daerah contoh Bupati/ Walikota/ Sekda, SK yang dimiliki pun mempunyai kekuatan hukum yang kuat apalagi dana yang dikeluarkan menggunakan dana dari APBD/APBN yang tidak sembarangan dikeluarkan oleh daerah tapi telah dirapatkan terlebih dahulu oleh DPRD masing2 daerah.

    Saya tidak manampikkan walaupun mungkin ada dan bisa manipulasi data untuk honorer APBD/APBN tapi untuk manipulasi data akan lebih berat dan sulit honorer APBD/APBN dari pada honorer non APBN/APBD atau wiyata bakti. Seperti saya jelaskan di atas yang non APBD/APBN tinggal minta buat SK kantor atau SK Direktur atau SK Ketua atau SK Kepala Dinas atau SK Kepala Sekolah,, mudah minta surat aktif bekerja walaupun tidak bekerja 1 januari 2005, manipulasi absensi yang mudah dan untuk pembiayaan langsung dimasukkan dalam kegiatan. Mudah benar bukan……. Bahkan yang tidak bekerja juga bisa lewat PNS melalui jalur honorer non APBD/APBN. Dan saya yakin akan lebih banyak data fiktif atau data siluman untuk honorer yang non APBD/APBN bahkan datanya akan membludak seperti air bah melebihi perkiraan dari BKN karena mudahnya manipulasi data untuk honorer non APBD/APBN.

    Mudah2an pemerintah atau BKN lebih antisipasi dan lebih sangat-sangat mengawasi dari awal sampai akhir terhadap sistem yang lemah ini untuk hal-hal seperti di atas. Karena apabila hal ini terjadi maka bergembira dan tertawalah honorer-honorer siluman dari kriteria Non APBD/APBN karena mereka akan diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Siluman). Dan menangislah honorer yang APBD/APBN yang benar-benar telah mengabdi walaupun belum masuk kriteria SE no. 5 Tahun 2010. Sebaiknya BKN atau Pemerintah sadar dan lebih waspada………..

    • masedlolur

      semoga ‘peringatan’ ini dimanfaatkan sepnuhnya oleh para pihak yang terkait, terimakasih

    • siluman

      Kita semua tau biroktasi kita kan ?? buat apa ngebul terus nga ada juntrungannya….hanya satu jawabannya..REVOLUSI. dan mengenai honor APBD/APBN banyuaaaak banget manipulasi data jika anda tau !! jadi mau kategori I,II,III, apalah..yang namanya manipulasi itu nga akan hilang oleh oknum2 yg tidak bertanggung jawab…..
      Perlu anda ketahui sebenarnya manipulasi itu sulit terjadi Jika SUDIN/DINAS masing2 wilayah telah menyeleksi secara tepat.karena setiap sekolah/tahunnya pasti memberikan data2 guru atau karyawannya baik honor/pns.

  70. Mulad Budiawan

    saya bekerja di RSUD Pasar rebo (jakarta) sejak tahun 2003, apakah saya termasuk tenaga honorer kategori 1

    • masedlolur

      Yth mulad Budiawan, coba dikonsultasikan dengan atasan anda atau ke BKD, karena dari merekalah kita tentunya mendapatkan jawaban benar, terimakasih

  71. SATRIA, SE

    SAYA JUGA UDAH HONOR DARI TAHUN 2005 PAK TLONG LAH ANGKAT SAYA PENJADI CPNS LAGI DI KABUPATEN SOLOK

  72. pak klo bnr, buat gtt non apbn/ non apbd yg ktnya trkhir 31 dsmber 2010 dt hrs msk, gmn dngn kmi yg di banyuwangi jatim, bkd di sini blm ad kbr apa2 smpe skrg, trs gmn cr formulir pndtaan kok sulit, trims……

    • masedlolur

      Yth Herman, ini yang punya hajat BKD, jadi segala sesuatunya terserah mereka asal sesuai aturan, nah kalau ingin menggali informasi seluas-luasnya datangi saja BKD, terimakasih

  73. Ria

    pengangkatan honorer th 2007 banyak yg kecil hati setelah baca surat edaran no 05 thn 2010. bahwa mereka berpikir tidak akan menjadi PNS. karna jaman sekarang pak harus ada uang klo mau menjadi PNS.lebih baik yg di perhatikan itu yang tenaga honorer selama tenaga honorer itu ada.klo mungkin sudah di tiadakan pengangkatan PNS lewat tenaga honorer, dari thn sekarang 2010 harus di tegaskan tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer/TKS. kasian pak mereka yang sudah menghonor lama,,, spt saya ini.

    • masedlolur

      semoga curhat anda ini mendapatkan perhatian sepenuhnya dari para pihak yang berwewenang, dan ada solusinya, terimakasih

  74. irvan

    Masukan untuk pemerintah tentang SE Menpan no 5 Tahun 2010 untuk kategori II:

    Kalau Daerah memang benar-benar punya itikat baik dan jalannya Pendataan lurus tidak main dari belakang mestinya pendataan untuk kategori II dilaksanakan sebagai berikut:
    1. Petugas Pendataan harus datang secara tiba-tiba ke Dinas, Kantor, Sekolah
    2. Petugas langsung bertanya kepada Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah apakah ada tenaga honorer yang bekerja tanggal 01 Januari 2005. Karena bisa saja nama yang telah diterima BKD telah dipalsukan atau datanya tidak valid. Karena data yang diterima oleh BKD berdasarkan data yang dikirim oleh dinas-dinas.
    3. Apabila ada, Petugas langsung memanggil dan bertanya kepada tenaga honorer kategori II apakah tenaga honorer tersebut mempunyai SK 01 Januari 2005
    4. Petugas langsung menanyakan atau minta bukti-bukti bahwa tenaga honorer kategori II tersebut memang bekerja minimal tanggal/SK 01 Januari 2005 seperti SK pengangkatan pertama kali bekerja, absensi pertama kali bekerja, daftar gaji pertama kali bekerja dll.
    5. Mengapa ini dilakukan mendadak?? Karena dengan tiba-tiba maka untuk manipulasi data juga tidak bisa, apalagi langsung bertanya kepada yang berwenang dan bertanya langsung kepada tenaga honorer kategori II, karena dengan datang mendadak atau tiba-tiba maka mereka tenaga honorer kategori II yang palsu pasti tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis seperti SK pengangkatan, Absensi, daftar gaji. Jika cuma mengecek nama tapi yang berwenang dan yang bersangkutan tidak menunjukkan bukti tertulis seperti SK, Absensi, daftar gaji sama saja ini bohong dan saya rasa hanya buang-buang anggaran Negara saja untuk merekrut PNS palsu dari kategori II, karena Kepala kantor, Kepala Dinas, Kepala Sekolah mereka bisa saja berbohong dan dengan segera keesokan harinya membuat absensi palsu, SK palsu, daftar gaji palsu karena mereka kategori II memang datanya mudah dibuat dan dipalsukan karena dalam kategori II tidak punya peraturan atau payung hukum yang kuat untuk jadi patokan atau landasan hukum jadi untuk pemalsuan data lebih mudah.
    6. Untuk Kategori II terlalu Rawan penyalahgunaan Jabatan
    7. Untuk Kategori II terlalu Rawan pemalsuan data (SK palsu, Absensi fiktif, daftar gaji fiktif dll)
    8. Untuk Kategori II terlalu Rawan terhadap makelar SK
    9. Untuk Kategori II terlalu Rawan segalanya
    10. Untuk Kategori II Buang-buang anggaran Negara dan habiskan waktu Pemerintah saja
    11. Untuk Kategori II pemerintah atau BKN kalau memang serius dan tidak main asal angkat PNS harus mendampingi terus jalannya pendataan……

  75. SAWIYANTO,S.PDI

    Para sahabat Tenaga Honorer…mari kita berdoa semoga seluruh aparat pemerintah yang mengurusi kita sebagai tenaga honorer dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan tenang. Saya yakin bahwa sebenarnya mereka pun berharap semua tenaga honorer baik katagori I dan II atau tenaga honorer lainnya kalau bisa semuanya terangkat kesejahteraannya. Dan jika kita ikuti perkembangannya dengan sekuat tenaga dan pikirannya mereka baik yang tergabung dalam Legislatif maupun Yudikatif sangat-sangat memikirkan nasib kita sebagai tenaga honorer. Kepada Bapak dan Ibu yang mengurusi kami tenaga honorer, Semoga Sukses selalu….Amin ya Rob alamin.

  76. emil yudha

    ass..pak kami sudah lebih dari 3 tahun bekerja di RSUD AROSUKA KAB SOLOK, kami tidak msuk dlm honorer,kami sukarela,,hidup dari lembur dan js medis,direk kami tak pernar memperjuankan kmi,apakah ada peluang kami tuk di angkat??

  77. rio fellix fernanda

    saya Honorer yang masuk dari November 2005, sudah jelas2 pada tahun 2006 kemarin saya tidak masuk pendataan karena peraturan nya Desember 2005 min masa kerja 1 thn.
    Dan sekarang peraturan itu ada lagi!!!
    jadi kapan saya Bisa Diangkat??
    Kenapa GA ada Revisi??
    Ini khan peraturan pemerintah YAng dulu!!
    Saya kerja di Dinas pendapatan Daerah Kota bandung, Masih BAnyak rekan2 saya yg senasib dengan saya!!
    trus bagaimana nasib KKAmi????
    sampai kapan kami seperti ini!!!!!!!!
    terimakasih..

  78. fitri

    merinding sy membaca komen dr sdr irvan dan “orang kampung” yg sprtinya antipati skali dgn honorer kategori II.Saya hnya skdr ksh info saja…di daerah sy yg didata adalh yg bnr2 mmg memnhi kriteria untk kategori II.ada lap bul yg setiap blnnya dikrm kedinas dan berdsrkan itulah dinas kab membrikn form pengsian data.Nama2 yg akan didata sdh dri dns kab dan insyaallh mmg kami yg hnrer tmt 2004 kebwh. kec kami sj cmn 27 org.Inikan br pendataan blm pengangktn so jgn phobia la dgn ktgri II.

  79. Nur L

    Kami bidan PTT angkatan 2006 trus bgmana. Krn dgn jelas yg akan di angkat tenaga honorer 2005 ke bawah.

  80. cak kontong

    hati2 rekayasa surat keputusan/surat perintah tugas dadakan dibuat diatas 31 des 2004, karena bisa hanya ditandatangani pejabat eselon 2/3 dan digaji dari dari kas kantor non APBD yang semuanya palsu hanya rekayasa dengan alasan instansi tersebut penghasil PAD (cakkontong@yahoo.co.id)

  81. ferry heselo

    Trmakasi pak SBY….kebijakanMU merupakan bukti bahwa ENGKAU peduli terhadap nasib guru indonesia.

  82. by jabon

    semuanya harus bersukur karena masih bnyak yang lebihsulit dan rendah ….

  83. Putri magelang

    Ass. Pak apakah PP tentang bidan PTT akan di sendirikan?

  84. saya gtt sma Tmt 2004 merasakan kekhawatiran tentang pendataan di kab brebes yang di isukan tidak sesuai yang diharapkan.proses pendataan kerap ditemui kejanggalan perihal pemalsuan data/sk pengabdian.hal ini membuyarkan bagi data2 gtt yang orisinil…
    ada berita bagi honorere SD yg masuk pp.48 cukup berlega karena entah alasan politik apa telah diselamatkan oleh kebijakan baru perekrutan di ambil dari data yg memperoleh dana APBD2/honorarium sblum 2005,padahal pada saat itu di kami yang mendapat kebijakan pada saat itu hanya gtt SD saja.sedangkan gtt smp,sma pada saat itu tidak di masukkan oleh UPTD.meskipun pengabdian gtt smp,sma lebih lama dari gtt sd tapi dianggap tidak punya bukti kuat honorarium tersebut.
    Sungguh aneh kiranya jika pertimbanagan itu di gunakan,karena dimana letak keadilan dan pemerataan kebijakannya.
    Kalau mau tuntut menuntut tanggung jawb,bukan hanya guru sd saja yang harus di perhatikan,seharusnya guru smp/sma lah yang secara beban materi,jam mengajar,lama pengabdian lebih besar di banding guru sd yang mestinya lebih2 di hargai profesionalannya..
    kalo memang jatah dan data yang ada harus di ambil secara apa adanya,lakukanlah pembagian alokasi secara merata dan adil meliputi gtt sd,smp,sma.
    Sampai kapan gtt smp,sma dengan modal s1 selalu di kalahkan dan didahului kebijakan pemilihan guru sd yang nota bene masih muda2,berpendidikan penyetaraan..
    Pantas jika Pemuda Indonesia berkualitas lebih memilih bekerja di luar negridaripada di dalam negri sendiri yang terlalu banyak MAFIA BOHONG NYA…

  85. semoga semua gtt yang sudah lama mengajar diangkat cpns, dan bekerja maksimal.

  86. Bambang Dwi Purwanto

    Bagaimana nasibku yang menjadi guru wiyata di SD Negeri sejak 2004, yang pada tahun 2005 ikut pendataan tetapi masuk data base B, sekarang ada pendataan lagi, padahal saya terima honor GTT dari APBD sejak tahun 2007? tolong dong infonya untuk saya dan rekan-rekan di Purbalingga, Jateng. terima kasih.

  87. aldy

    tks dan honorer itu kebanyakan anak pimpinan dan keluarganya tempat ia bekerja, maka wajar kalau banyak manipulasi contoh nya di depag ogan ilir
    sk kandepag di buat ulang, absen juga dibuatkan, daftar gaji juga dibikinkan
    apalagi yang kurang, tinggal bayar 500 ribu aja, cukup mudah kan ?
    jadi hanya buang anggaran negara saja mengangkat honorer jadi pns, lebih baik uang negara itu di masukkan dalam bentuk beasiswa untuk anak sekolah dari SD sampai perguruan tinggi, akan lebih bermanfaat

  88. Apapun… Permasalah yg berkaitan dengan tenaga Honorer…. maka Pemerintah tidak boleh bikin bingung, tenaga honorer yg sudah lama mengabdikan dirinya untuk daerah dan dirinya.. untuk segera di angkat, guna menyelesaikan permasalahan tenaga honorer,lalu kaitanya dengan pejabat yg mengangkat tenaga honorer yg di luar dari tahun 2005. segera di beri sangsi pemecatan, atau sangksi yg sangat tegas,sehingga masyarakat tidak di bikin bingung, sehingga KKN mulai bisa berkurag…pemerintah harus tau itu.

  89. Dendik

    Saya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Tahun masuk 04 April 2008 dibiayai oleh dana kegiatan dan SK instansi apakah saya masuk database. terima kasih

  90. yudi aziz m

    Alhamdulillah aku honor dari 2004 ga sia saia meskipun di gaji cuma 75000 sekarang waktunya . mudah mudahan ini ga bohong . bukan cerita saja pingin realita
    hatur nuhun sadayana

  91. yudi aziz m

    benar benar manusia harus mensyukuri nikmat yang Alloh berikan janganlah sekali kali anda kufur nikmat nanti akan susah . hatur nuhun ya Alloh

  92. bagaimana kalau semua syarat ada, tp sama kepala sekolah tidak dimasukkan ke data,krn dia milih gtt/ptt titipan??/,trims

  93. pintauli

    kepada Yth:Bapak pejabat,bagaimana dengan tenaga honorer angkatan tahun 2006 sampai keatas?adanya pengangkatan tenaga honorer tahun 2006 sampai keatas?dan mengapa didaerah disumatra utara gaji dari APBD distop?

  94. seger

    mohon tampilan database penjaga sekolah DKI Jakarta pak

  95. DARMAJI,S.Pd

    Kepada Yth, Bapak Presiden SBY, Bapak Menpan, Bapak Mendiknas, Bapak DPR RI Komisi II, VII, VIII, IX dan komisi lainnya yang berhubungan erat atas penerimaan CPNS 2010-2011 untuk Guru Tidak Tetap (GTT) Honorer Murni Sekolah Swasta perkenankanlah saya mencurahkan hati yang paling dalam untuk diketahui oleh Bapak-bapak yang mempunyai kebijakan. Nama : Darmaji, SPd Umur 44 Tahun Guru Swasta SMP YPKKP Kota Bandung Jl. Cijerah No.230 , dan telah mengabdi mengajar dan membangun generasi bangsa ini selama 23 Tahun lamanya dan beberapa kali mengikuti tes CPNS akan tetapi selalu gagal yang belum berpihak kepada Saya, dan Mengajar Mata Pelajaran IPS ( Ilmu Pengetahuan Sosial ) dan sekolah kami adalah sekolah yang berada dipinggiran Kota Bandung alias perbatasan, sekolah kami membantu utamanya masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah Bandung Kulon dan sekitarnya, Saya memohon kepada Bapak-bapak yang pengambil kebijakan ini terutama Kepada Yang terhormat Bapak Presiden SBY kiranya Bapak Presiden mempertimbangkan saya untuk diangkat menjadi CPNS, sebelumnya kami haturkan terima kasih.

    • masedlolur

      sangat bagus untuk diteruskan, terimakasih

    • Yulies Usman

      Bapak DARMAJI,S.Pd kalo anda mengabdi di Kab. Pemalang Jawa Tengah sudah dipastikan anda diankta PNS waloh pun mengabdi di swasta ijazah tak diperhatikan yg penting statusnya GURU, hebat kan ? Pemalang ?

  96. surya

    kenapa yg akan diangkat cm honorer yg bkrja dari th 2005 dan terhitung 1 th pd januari 2010. saya bkrj dr thn 2007 brrti tidak dapat diangkat secara kasarnya,menurut saya jika pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer maka tuntaskan lah sekaligus pada saat ini jg yg bekerja minimal 3 th ms kerjanya..
    lbh baik mggunakan tenaga honorer yg ada untuk jd pns drpd mmbuka tiap thn cpns yg harus adaptasi lg dengan lingkungan jika mereka diterima,beda dgn honorer yg sudah ada mereka sudah adaptasi dilingkungannya sblm mnjadi pns..ini cm usulan saya saja,terima kasih..

  97. surya

    maaf mksd saya terhitung 1thn pd 1 januari 2006 bkn 2010

  98. riki nopiandi

    saya seoarang tks dishub purwakarta jawa barat yg sudah berbakti selama 3 thn,sampai sekarang belum di angkat ptt,terima kasih

  99. caesar

    mudah2an data2 yang tlah kami kirimkan dapat bermagna buat kami… dan keluarga2 kami,amin,,,,,,,,,

  100. endang sutisna

    saya TKS di Dinsosnaketrans kota tangerang selatan masa kerja baru 1 tahun 3 bulan mau tanya tentang surat edaran tersebut sedangkan kota tangerang selatan sendiri baru pisah dari kab tangerang tahun 2009 apakan saya bisa dimasukan kedalam surat edaran tersebut terima kasih.

  101. Bernadeta Esti Widiastuti

    pak kalau saya boleh usul rembug. gimana kalau pihak pendataan bersifat ekstrim, soalnya banyak data yang dimanipulasi, saya kasihan pada yg tidak punya daya, hanya dibohongi sama orang yang saat itu punya wewenang, Ektrimnya begini pihak BKD ngecek langsung ke Sekolah2 n datanya diminta. banyak sekali kepala uptd masing2 n jajarannya menanipulasi data. yang dikirim ke BKD malah sanak saudaranya yang orangnya tidak pernah bekerja pie jal, jangan sampai BKD kecolongan dengan data2 yang tidak jelas, kita bisa mengurangi KKN di instansi pemerintah khususnya dinas pendidikan

  102. Bernadeta Esti Widiastuti

    gimana pak kalau dana sertifikasi dihentikan untuk menghidupi tenaga honorer yang mau mati engak hidup juga engak, pns dapat kespek, sertifikasi, gaji utuh, tunjangan nunjang-nunjang yang lain. honorer cuma buat beli sabun tuk mandi hehehe, gimana pak kalau tukar nasib pns jadi honorer selama 1 bulan gaji, bunuh diri kali ya pak hahaha

  103. Bernadeta Esti Widiastuti

    Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali. PADAHAL DIKECAMATAN KAMI BELUM ADA FORMULIR PENDATAAN SEPERTI ITU PAK GIMANA ITU? SAYA SUDAH TANYA UPTD GA ADA FORMULIR SEPERTI ITU ? SAYA TAU KARENA SAYA BUKA INTERNET, GIMANA KALAU YANG TIDAK BUKA INTERNET KASIHAN KAN MEREKA PAK TOLONG PAK SEMUA TANPA KECUALI YANG HONORER BELUM DIDATA SESUAI KETENTUAN SURAT DIATAS DIPERHATIKAN SAYA GA TEGA, APALAGI BAPAK KAN.

  104. dedi dimeng

    mau nanya pak, apakah yang masuk databased u pengangkatan guru honor mempersyaratkan kualifikasi ijasah?jika saya adalah guru honor sd yang hanya memiliki ijasah sma namun tahun pengabdian saya telah mencukupi apakah saya memenuhi syarat untuk masuk data based?

  105. Denia

    Pak, apakah data base masih ada untuk tahun selnjutnya? karena saya dengar pengangkatan PNS dengan data base sudah dihapus.
    Pak, mengapa di kabupaten Mojokerto katanya tidak menerima GTT lagi selama 5 tahun? padahal ini hanya melamar GTT saja. kasihan para lulusan guru.. jadi nganggur

  106. Deta hesty

    saya sarankan bagi gtt n ptt yang tidak punya harapan, tidak usah mengharapkan dari pada strees, kalau pemerintah ga bisa tegas mending kita sendiri yang tegas. sy selalu mendengar ribuan keluh kesah, jeritan, tangisan, tapi belum ada kepastian yang jelas, malah diobang ambingkan oleh informasi janji yang menyejukan tapi entah kapan. sudahlah bangunlah dari tidur, dari pd hidup dibawah kemiskinan sebagai gtt maupun ptt yang tidak jelas nasibnya, keluar dan cari kerja yg lebih baik, mending jadi buruh gaji sesuai umr itu jelas, biarkan pihak2 tertentu kalau memang ada yang memanipulasi, atau pakai uang terserah mereka, nantinya kebelakangnya ada pertanggungjawaban, jangan takut orang2 seperti itu sudah menjamur dan membudidaya sejak lama. dan mereka lihai dalam hal memanipulasi data. bukannya kita tidak bisa melacak tapi mereka pandai memutar balikan fakta. semangat tuhan selalu memberi yang terbaik buat umatnya yang selalu berusaha. amin

  107. indra

    pa saya masuk pada pendataan kata gori II sekarang, saya adalah honorer yang sudah lama dan bukan dibiayai dari APBD/APBN

    mau nanya pa bagaimana nasib tenaga honorer seperti saya apakah akan ada pengangkatan secara otomatis?

    saya tergolong dari keluarga sederhana, tolong perhatikan pa jangan sampai ada oknum atau calo PNS yang memanpaatkan momen ini pa, kalau pengangkatan tenaga honorer pakai uang yang gede gede saya tidak sanggup

    tolong perhatikan pa ,,, terima kasih

  108. Pupu

    Pak..saya kerja di RSPAD sbg tenaga honorer dr tahun 2005,,dengan honor 500rb perbulan,,minim sekali pendapatan seperti itu untuk ukuran DKI Jkrt..dan sudah ikut pendataan untuk Ktegori II,,Tolong perhatikan nasib kami ya Pak..dan kapan pengumuman serta test nya pak?…trims banyak..moga jawaban bisa membuat lega..

  109. pak saya sudah lama kerja, dibawah tahun 2005, tlg pak apakah saya ada kesempatan untuk diangkat menjadi pns. dan sampai kapan.

  110. Joko

    Kab. Semarang kok tidak ada publikasi data honorer ya? Apa ada permainan nich

  111. andi

    Ass.mualaikum Wr.Wb.
    Saya tenaga honorer tahun 2006 di Pemko Lhokseumawe-Aceh.
    Saya ingin menanyakan kira2 kpn ya honorer thn 2006 diangkat menjadi PNS. Tks

  112. david

    pak sy bkerja di instansi pemerintahan dan sy di bayar dari APBD, masuk tahun 2008 apakah masih ada pendataan lagi,,,,

    • masedlolur

      sebaiknya dipastikan jawabannya oleh para petinggi BKD, maka coba ditanyakan ke sana, terimakasih

      • Bapak Menteri yang terhormat.
        Saya sudah lama bekerja di kantor KPU Kota Singkawang sebagai honorer.
        Dari bulan juni tahun 2006,saya mohon perhatikan kami pak yang sudah lama mengabdi.

  113. Pak saya sdh lama bekerja kantor KPU Singkawang Sebagai honorer,dari juni tahun 2006.
    Namun msh blm ada kejelasan dari pejabat instansi tempat saya bekerja.
    Saya mohon semoga saya diperhatikan.

  114. aminah

    Kepada Bapak Yang Terhormat Saya Tenaga Honorer Tenaga lapangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SPK disahkan oleh pihak pertama Bupati Kab. Paser, mulai tanggal 31 Oktober 2006, apakah bisa masuk data base dan diangkat menjadi PNS

  115. desta

    saya terus terang peduli sama saudara2 kita yg honorer mereka sangat teraniaya nasibnya. saya ragu karena saya tau persis bagaimana seorg kepala sekolah merekayasa anaknya masuk jadi tenaga honorer padahal anaknya tidak bekerja. itu suatu kelicikan padahal mereka pejabat yg ecek2 apalagi yang pejabat yg lebih besar lagi, contohnya teman2 saya banyak yg baru lulus sekolah sma jadi honorer masih 1 tahun sudah masuk database sekarang jadi pns. semua itu benar2 rekayasa inilah gambaran nyata, mereka bisa merubah data dengan seenaknya. suatu ketika saya pernah dapat undangan pertemuaan forum gtt n ptt mereka sudah 20 tahun mengabdi tapi data masukpun tidak. apa tindakan pusat ke daerah, mereka semua mafia2 yang berseragam. sungguh sangat kejam. kenapa semua tidak punya hati nurani. pada saudara2 kita yg dengan gaji 100 ribu mentok 500 ribu. hanya diombang2ikan nasibnya. apalagi kalau dapat tunjangan masih dapat pph, sumbangan sukarela dan sebagainya. Dimana hati nurani,

  116. desta

    saya tidak setuju dengan adanya tes untuk tenaga honorer, (yang punya ide) mereka sangat kejam dan keji, apakah pengalaman kerja selama bertahun2 tidak makan minum karena digaji hanya 100 ribu mentok 500 ribu, itu tidak tes atau ujian mereka sudah amat sangat kuat dengan seleksi alam. itu sudah merupakan tes dan ujian. karena sudah mengerjakan tugas kerjaan kantor setiap hari selama bertahun2, masuk pagi pulang siang dan masih di brek iiiiiiiiiii pekerjaan yg seharusnya tugas pns, malah yg jadi pns malas2 asal perintah aja. dimana hati nurani pembuat ide untuk tes gak masuk akal. apa mau dijadikan obyekan (punggutan dibalik seragam lagi). apa masih tega, bagaimana suatu saat nanti anak atau cucu kalian seperti itu. kalian sudah tua2, yg diangkat pakai bayar sudah punya kuasa n giliran cucu kalian disuruh bayar n tidak punya uang hayooo renungkan

  117. dani

    pak kenapa beberapa kali ada testing cpns tu sll dari umum seharusnya kan yang di dahului tu yang dah berpengalaman seperti kami2 ini yg honor2

  118. Damrin Cudang, A.Md.P

    Kepada Yth, Bapak Presiden SBY, Bapak Menpan, Bapak Mendiknas, Bapak DPR RI Komisi II, VII, VIII, IX dan komisi lainnya yang berhubungan erat atas penerimaan CPNS 2010-2011 perkenankanlah saya ingin mencurahkan isis hati untuk diketahui oleh Bapak-bapak yang mempunyai kebijakan. Nama : Damrin Cudang, A.Md.P Umur 32 Tahun Staf Desa Palakka Kabupaten Barru, dan telah mengabdi Sebagai Staf Desa sejak Tahun 2005 ( SK Saya adala Persetujuan Bupati Per Tgl 1 Januari 2005). Setelah Saya Meliat Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tegana Honorer Yang Bekerja di Lingkup Istansi Pemerintah, Saya Memasukkan berkas Saya Di BKD tp berkas Saya ditolak dengan alasan Staf Desa tidik termasuk Kategori. Pertanyaan Saya Kenapa Kantor Desa tidak termasuk Istansi Pemerintah. Saya memohon kepada Bapak-bapak yang pengambil kebijakan ini terutama Kepada Yang terhormat Bapak Presiden SBY kiranya Bapak Presiden mempertimbangkan saya untuk diangkat menjadi CPNS, sebelumnya kami haturkan terima kasih.

  119. roy

    kpn tenaga honorer dibuka saya butuk kerjaan saya lulusan 2009 di surabaya terima kasih

  120. AMUI

    saya adalah Guru honorer di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Kota Banjarbaru Kalsel. saya mewakili teman-teman Honorer lainnya mau bertanya kepada Kementerian Agama Pusat. Apakah Honorer yang ada di Madrasah Swasta memang tidak bisa masuk data base kategori II. padahal Honor kami juga dibiayai oleh Negara yang bersumber dari fungsional GTT yang dikeluarkan lewat DIPA Kementerian Agama Kota Banjarbaru dan juga dari Dana BOS. bukankah dana Bos dan Fungsional tersebut juga berasal dari Keuangan Negara. mohon Bapak Menteri Agama menyikapi ini melalui Kasi Mapendais Pusat agar bisa menerbitkan SK GTT kami tersebut.

  121. dondon

    nuwun sewu, pangapunten bapak.. saya termasuk honorer salah satu sekolah di kab. banyuwangi termasuk ktg II bekerja lebih dari 10 tahun bergaji 200rb, baru naik 3 bulan lalu, sebelumnya 100rb 🙂 .. kami terus terang merasa lega setelah adanya pendataan kategori I dan II seperti tersebut diatas. namun lagi-lagi kekecewaan yang kami dapat. pengumuman hasil pendataan terutama kategori II tak kunjung di edarkan ke masyarakat. BKD tak mempunyai alasan yang spesifik jika ditanya. selayaknya memang diadakan uji publik terlebih dahulu sebelum ada penggelembungan yang terjadi akibat internal dari instansi tersebut. namun hingga kini pun masih belum ada. memang ada unsur otoda yang ikut menentukan, namum pemda pun juga menunggu disyahkannya PP..kekecewaan selanjutnya adalah kepada para pembuat kebijakan. Janji adalah hutang, mungkin ungkapan tersebut tidak masuk dalam kamus “mereka” hingga para korban pun berjatuhan. korban yang di maksud antara lain ; mereka yang dari segi usia mungkin mendekati, hingga mempertipis harapan mreka, rata2 usia mereka hampir mendekati batas usia yang dipersyaratkan. ada yang 15 hingga 22 tahun mengabdi..bahkan lebih.. belum lagi dengan tidak adanya kepastian kapan PP tersebut akan disyahkan, para honorer tak pelak menjadi korban penipuan para calo bahkan orang2 tertentu yang mengatas namakan instantsi tertentu bahwa mereka akan diangkat. ini bukan semata2 karena kebodohan para honorer, akan tetapi karena terlalu berharap banyak pada “Tuan” yang menjanjikan “makan” bagi para “pembantunya”.. bagaimana bisa pembuat kebijakan dan pemerintah bisa mengupayakan hal lebih bagi para TKI di luar negeri, lha wong pegawai borongan yang digaji 75rb, 100,rb 200 rb per bulan seperti kami aja “kembut-kembut” dalam memperjuangkan !! huuhh.. para birokrat yang tidak birokratis .. WAHAI PARA BIROKRAT, WAHAI PARA PEMBUAT KEBIJAKAN, SEDIKIT KATA2 YANG MELAGAKAN ADALAH SURGA YANG KAU BERIKAN PADA KAUM SEPERTI KAMI !! NAUN, JIKA SEDIKIT SAJA KATA2 BASI YANG KAU BERIKAN KEPADA KAMI, MAKA NISCAYA KEHANCURANLAH YANG KAU TERIMA ..!!

  122. adenin

    sabar2 aja lah tman2. mudah2an ganti pemerintahan,, ganti pulahlah kebijakan yg sok tegas ini.. jika emang pemerintah tegas.. untuk apa Peraturan (PP) itu di otak-atik… kalau memang terlambat/teranulir/tercecer.. untuk apa di berikan kesempatan lagi…itu namanya tak adil…terjadi peluang kecurangan..

  123. Muhammad Rais

    Pak, kapan pengangkatan CPNS untuk kategori II?

  124. Anton Yuliansyah

    Pak.kapan honorer kategori 1 diangkat jadi PNS…? makasih.

  125. Asmkum..
    Pak saya guru honorer di kabupaten kampar..
    Kpan ada penerimaan Cpns Kampar, trus apa yang diutamakan yg honorer atau yg jalur umum.?

  126. pa saya honorer TATA USAHA di SMPN 153 Jakarta sudah dari tahun 1998. Saya termasuk katogori II. Katanya data sudah di BKN, tapi saya tidak tahu. Saya harus aktif cari info gimana saya bisa lihat data saya

  127. Tenaga Harian Lepas/ Buruh Harian Lepas/ Pegawai Tidak Tetap/ Guru Bantu/ Tenaga Kontrak secara kasarnya atau yang lembutnya di sebut Tenaga HONORER adalah rakyat yg kurang beruntung untuk mencari pekerjaan yg layak di negaranya sendiri…akibat penguasa yg tak kunjung bisa mensejahterakan rakyat, tapi bisa mensejahterakan pengusaha

  128. harapan saya untuk penyelesaian tenaga honorer yang terpenting adalah….. sekiranya jangan dilihat hanya SK. penetapan sebagai tenaga homorer akan tetapi yang terpenting yaitu tahun kapan kelulusan sekolahnya….. jika penetapan sknya lebih duluan daripada tamatan/ keluaran ijzah maka…. itu wajib ditolak artinya….. itu ada orang dalam yang tedk beres sehingga…. dapat jata jadi tenaga honorer

  129. budi

    Kapan BKN pusat akan mengumumkan daftar honorer yg memenuhi kriteria dan yg tidak? agar para honorer bisa cepat mengambil sikap. mau ngehonor terus atau nyari kerja lain.

  130. sampai kapankah Q hrus menunggu dan terus mnenunggu,untuk di angkat jadi PNS,tolong pak perjuangkan nasibQ ini……..?????????

  131. rikart

    mudah-mudahan kategori II selancar kategori I yaaa pak..

  132. bagaimana kejelasan gtt tmt setelah 2005 masih di akui atau tidak masalahnya surat edaran menpan tidak membahas itu

  133. Surat Keputusan Kepala Dinas tentang pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai APBD/APBN, dapat dikatakan belum memiliki kekuatan hukum, bilamana hal tersebut di gugat lewat peradilan tata usah negara (pratun), kecuali bilamana surat keputusan tersebut di terbitkan oleh kepala daerah atau gubernur.

    Oleh karena itu, apabila masyarakat umum mengetahui adanya data tenaga honorer yang tidak sesuai dan diduga ada kemungkinan terjadinya manipulasi data, maka sebaiknya di gugat lewat Pratun, karena surat keputusan kepala dinas, tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat digugurkan lewat jalur hukum.

  134. tariyanti

    Sy guru honor swasta dari tahun 1989. Dan menjadi guru tetap yayasan tahun 1997. Sertifikasi lulus murni. Apakah tidak bisa mengajukan guru honor kategori 1 atau 2. . Hanya karena sy tidak mempunyai kesempatan ngajar di negeri. Tolong perhatikan nasib seperti kami pak. Kenapa kompetensi kami tidak dilihat oleh pemerintah.

  135. jps

    sk honorer saya thn 2003 jelas masuk katagori 1,,tp selama ini belum ada kejelasan dari tmpat saya bekerja,,wktu 2005 katanya ada pemberkasan untuk honorer dan sudah saya kirim bersama tmn2 honorer lain nya,,,taun 2010 kembali data nya diminta sebelum nya data saya sudah masuk ke BKN dan nomor induk honorer nya juga ada ,,2012 ini heboh ada pengangkatan untuk honorer,,apakah data saya masih ada di BKN setelah ada SE no.05-2010 pendataan honorer,,,dengan rasa hormat saya minta pendapat dari bpk ,,saya mesti cari impormasi kemana ? makasih sebelumnya pak,,,bls ke email saya aja …co_cr_selingkuh_serius@yahoo.com

  136. Saya setuju sekali gan dengan komentarnya mas Bram Irianto,tentang terjadinya manipulasi data sebaiknya digugat lewat PRATUN…salam kenal gan…

  137. meili

    Ass. saya mau tanya dan mengeluarkan unek2 saya pak, saya honorer 1 januari 2005 dan masih aktif sampai sekarang, tapi saya belum masuk kategori II, pada waktu pemberkasan awal saya sedang di kota propinsi mengikuti tes cpns di kemenkumham, apakah saya masih bisa masuk susulan di kategori II? bagaimana solusi terbaiknya pak? jawaban bpk sangat saya tunggu, klw bisa tlg di balas ke email saya pak, meilisafitri@rocketmail.com

  138. pak Saya Hohorer disalah satu SMAN di Aceh Besar sebagai Tata Usaha,Saya bekerja sejak Tahun 2010, saya Dibayar 200rb /bulan.pekerjaan saya termasuk: data siswa,pas,Pdss.dll,termasuk operator Sekolah,apa Tidak Ada Kebijakan Untuk honerer tentang gaji kami.

  139. salam sejahtera pak, saya mengajar di SD Negeri sejak 01 April 2004 tapi data saya di UPTD di ditulis 1 oktober 2005, maka nama saya tidak ada dalam daftar tenaga honorer K2, malah ada nama-nama kerabat orang UPTD yang seharusnya tidak aktif (masih kuliah) tetapi di buatkan SK dari SD itu terdaftar K2, padahal di formulir waktu itu dinyatakan yg benar-benar “aktif mengajar”,,,, saya pernah konsultasi ke Dinas Pendidikan kabupaten jawabannya itu laporan dari UPTD kecamatan , kemudian saya tanyakan ke UPTD pendidikan kecamatan jawabannya itu data berasal dari Dinas Kabupaten,,,, kok sepertinya orang kecil seperti saya hanya di permainkan,,, tolong solusi yang terbaik

  140. salam sejahtera pak, saya mengajar di SD Negeri sejak 01 April 2004 tapi data saya di UPTD di ditulis 1 oktober 2005, maka nama saya tidak ada dalam daftar tenaga honorer K2, malah ada nama-nama kerabat orang UPTD yang seharusnya tidak aktif (masih kuliah) tetapi di buatkan SK dari SD itu terdaftar K2, padahal di formulir waktu itu dinyatakan yg benar-benar “aktif mengajar”,,,, saya pernah konsultasi ke Dinas Pendidikan kabupaten jawabannya itu laporan dari UPTD kecamatan , kemudian saya tanyakan ke UPTD pendidikan kecamatan jawabannya itu data berasal dari Dinas Kabupaten,,,, kok sepertinya orang kecil seperti saya hanya di permainkan,,, tolong solusi yang terbaik (saya tinggal di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah)

  141. kalo masih bisa di revisi,,, mohon ada pengecekan atau pencocokan yang lebih detail,,,,, yang saya heran ada beberapa orang yang masih kuliah reguler kog dikatakan aktif mengajar padahal masuk kuliah tiap hari,,,,,, apa ini namanya tidak manipulasi ya memang orang ini anak salah satu pegawai UPTD jadi lebih mudah untuk merubah maupun membuat data,,,,,,, tolong solusinya (uptd pendidikan di wilayah Grobogan) banyak terjadi,,,,,,

  142. yth,,,pak saya mulai dari tahun 2005 kerja di sekolah swasta dan saya pindah ke sekolah negeri tahun 2011,,,,sampai sekarang. apa masa kerja saya di sekolah swasta di gabungkan sama sekolah negeri untuk saya ajukan jadi K2,,,,mohon petunjuk,,,

  143. hendrik

    saya pikir yang mengatur kepegawaian dinegara ini pintar, dengan titel sarjana nya… simpel saja, stop honorer pusat, karna dsana padat, ato letak kan didaerah pemekaran, daerah pemekaran pasti membutuhkan cpns… klo didaerah mereka pasti butuh tenaga gak mgkin dstop pengangkatan cpns nya… jdi gak mgkin smua dibuat sama,,,,

  144. pop

    as tolong Pikirkan Nasib TKS (Tenaga Sukarela)
    terima kasih

  145. pop

    as tolong Pikirkan Nasib TKS (Tenaga Sukarela) Kecamatan
    terima kasih

  146. Saya bekerja pada Pemkab OKI SUMSEL terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 ,,tempat tanggal Lahir : 30 Januari 1987,,,TMT SMA Tahun 2004…berkenaan dengan Surat Edaran Nomor 5 Tentang Pendataan Honorer,,yang tertuju pada syaratnya Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006,,maka saya gagal mengikuti K1,,apakah yang menjadi pendataan honorer itu berpengaruh juga pada usia dan tidak pada masa kerja..

  147. Kuala Kapuas, 20 Oktober 2013

    Kepada
    Yth. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    Di – JAKARTA

    Dengan ini disampaikan kepada Bapak bahwa :
    1. Surat Pengumuman Sekretariat Kementerian Agama RI No. SJ/B.II/2-a/Kp.00.3/02354/2013 tanggal 27 Maret 2013, tentang pengumuman / Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honor Kategori II Dilingkungan Kementerian Agama, Menindaklajuti Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26-30/V.50-3/93 tanggal 27 Maret 2013, perihal Pengumuman / Uji Publik Daftar nominatif Tenaga Honor Kategori II
    2. Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26-30/V.146-1/99 tanggal 2 September 2013, perihal Penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honor (TH) Kategori II sebagai peserta Tes CPNS
    3. Berkenaan dengan perihal diatas bahwa pada surat pertama Nama Dewi Lestari tanggal Lahir 16-03-1979 pada halaman 4895 dengan No Urut 32899 Unit Kerja/Kelompok : MIN PULAU PETAK KAB.KAPUAS/Tenaga Guru sudah terdaftar dan dinyatakan keterangan VALID
    4. Namun Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.K.26-30/V.146-1/99 tanggal 2 September 2013, perihal Penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honor (TH) Kategori II sebagai peserta Tes CPNS tidak tercantum atas Nama Dewi Lestari tanggal Lahir 16-03-1979 pada Unit Kerja/Kelompok : MIN PULAU PETAK KAB.KAPUAS/Tenaga Guru dan bahkan ada terdaftar nama ganda dengan An JUHDIANOR dengan Nomor Tes 3012423553067 dan Nomor Tes 3012423553076 dengan alamat yang sama dan tanggal lahir yang sama Tenaga Teknis yang sama KANTOR KEMENAG KAB.KAPUAS yang sama pula
    5. Masa kerja saya dari 1 januari 2005 sampai dengan sekarang 2013 masih aktif melaksanakan tugas dengan pembiaaan honor dai APBN
    6. Penelusuran sudah dilaksanakan ke MENPAN,KEMENAG RI, BKN Pusat disana sudah terdaftar selaku Pegawai Honor dan sudah masuk data base K1 namun sampai sekarang belum ada kejelasan pengangkatan sebagai CPNS dan Bahkan daftar K2 pun tidak tercantum
    7. Yang ingin ditanyakan mengapa data yang awal sudah dinyatakan Valid Bisa dihilangkan dan nama-nama yang tidak muncul malah menjadi muncul pada surat yang trakhir Surat Pengumuman Sekretariat Kementerian Agama RI No. SJ/B.II/2-a/Kp.00.3/02354/2013 tanggal 27 Maret 2013, tentang pengumuman / Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honor Kategori II Dilingkungan Kementerian Agama mohon Petunjuk dan Informasinya?
    8. Sekian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

  148. kategori 3 ada gak pak???
    jgn hanya sk 1 januari 2005 ja yg d angkat,sk 2009 pn iya donk,,

  149. Al

    Mash mengabdi Dari 2007 di dishub kab cirebon sampai 2013 belum dapet apa2 sedih mana pak nasionalisme ya bkd/bkn merem semua..

  150. Yang masa kerja 2007 bisa di angkat PNS ? Di kab cirebon mash banyak masa kerja 2007 non APBD/APBN belum di gaji oleh daerah.. Gmn pak tolong banyak rekan2 kami yang akhr nya cerai sama istrinya.. Karna bersabar mencintai pekerjaanya tolong hargai nasib kami.. Trimksh.

  151. zaini

    bagaimana harapan gtt yg mengabdi th 2007 apakah bisa msk database

  152. mega

    pusing dengan ruwetnya urusan k2 ni,mudah2an hasil akhirnya tidak mengecewakan,amin

  153. andi

    salam hormat, bersama ini kami sampaikan info kpd bpk kenapa ada tenaga honor k1 yg tdk lolos bisa msk k2? sdngkan gaji dan SKnya jelas beda kenapa BkD terkesan membiarkan? mhn perhatiannya , kab Lahat Sumsel

  154. andi

    perlu kami informasikan kpd bpk di lahat sumsel bnyk k1 yg gajinya dibayar januari sedangkan SK honornya diatas bulan januari ( april,juli ,september dan bahkan ada yang sk nya bln oktober) ????????????????

  155. pp yg mengatur tentang pengangkatan honorer aja baru terbit 2005. dri pusat sosialisasi 1 thun.. bru bisa jalan 2006.. kenapa honor yg 2005 / 1 januari yg dianulir.. bererti sk kepala daerah yg terhitung di 1 jan sampe 31 des.. bisa keluar… ngak ada SE MENPAN di atas 2005 yg melarang honor di terima.. tergantung kami jadinya,,

  156. Sdn134416

    PP yang baru tahun 2015 ini , diangkat dari APBD atau APBN TMTnya tetap 1 Januari 2005 , Perlu bapak Pertimbangkan kalau TMT 1 januari 2005 tentunya masuk ke K1 , jadi mungkin TMT 1 januari 2005 apa bisa TMTnya jangan terhitung 1 tahun , sedangkan ajaran tahun baru di sekolah dimulai bulan juli , tentunya APBD seperti kami tidak dapat masuk lagi , bagaimana dengan kami ini Pak ………………….

  157. sudarmanto

    apakah yang masuk apbn bisa diangkat pak tolong di per hatikan nasip kami semua pak menpan

  158. aku honorer thn 2005 mei lulusan sarjana tehnik kalau meman aku tdk ada nasib jadi pns.dan nasib ku di pppk dan sy jd pejabat akan ku mutasi semua pns di daerah yang di mnh tdk ada pendudukx biar tahu rasa pns waspadalah

Tinggalkan Balasan ke masedlolur Batalkan balasan