Category Archives: pendataan tenaga honorer

Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

JAKARTA – Kabar gembira bagi honorer tertinggal baik kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Presiden SBY telah menerbitkan PP Honorer Tertinggal bernomor 56 Tahun 2012. Itu berarti, honorer K1 sudah bisa diangkat CPNS tahun ini juga.

“Alhamdulillah, RPP honorer tertinggal sudah diterbitkan yaitu PP 56 Tahun 2012. Dengan adanya payung hukum ini, honorer tertinggal sudah bisa diangkat CPNS,” kata Sekretaris Menpan & RB Tasdik Kinanto dalam jumpa pers di Kantor Kemenpan & RB, Jakarta,  Jumat (1/6).

Adapun pokok-pokok materi PP 56 itu, jelasnya, meliputi pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS, yang dilakukan untuk mengisi formasi 2012 berdasarkan data hasil verifikasi serta validasi tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Sedangkan honorer K2, pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.

“Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi),” tuturnya.

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. (esy/jpnn)

32 Komentar

Filed under artikel, BERITA, calon guru, catatanku, GTT, guru honorer, guru swasta, honorer, honorer kategori I, honorer kategori II, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, Kota Reyog, lowongan pekerjaan, pendataan tenaga honorer, penerimaan cpns, ponorogo, ptt, SELEKSI HONORER, tenaga honorer

Usulan PNS Baru Ditutup 31 Maret Jika Telat Tidak Dapat Jatah Tahun Ini

JAKARTA – Meski sedang moratorium CPNS baru, instansi pusat maupun daerah berkesempatan meminta jatah PNS baru tahun ini. Tapi, sebagian besar instansi pusat dan daerah belum tertib administrasi persyaratan pengajuan PNS baru. Mereka ditenggat hingga 31 Maret depan, untuk melengkapinya.

Seperti diketahui, selama pemerintah menjalankan moratorium atau penghentian sementara perekrutan CPNS baru, syarat pengajuan kebutuhan PNS baru cukup banyak. Diantaranya, harus melampirkan hasil analisis jabatan, hasil analisis beban kerja, dan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun ke depan.

Padahal umumnya, selama ini instansi di pusat maupun daerah cukup melayangkan jumlah nominal kebutuhan PNS baru saja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Ramli E. Naibaho di Jakarta kemarin mengatakan, hingga akhir Februari lalu dari 76 instansi pusat ternyata baru ada 18 instansi yang sudah komplet dokumen pengajuan PNS baru. Dalam periode yang sama, dari 524 instansi daerah (pemprov dan pemkot) baru ada 10 instansi yang sudah komplit dokumen pengajuan PNS barunya.

“Kelemahan besar adalah mereka tidak mampu menyusun laporan analisis beban kerja dan analisis jabatan,” ujar Ramli. Dia mengatakan, Kemen PAN-RB berkomitmen membantu insntasi yang kesulitan tersebut.

Lebih lanjut Ramli belum bisa membeberkan sebaran instansi yang sudah komplit dokumennya itu. Dia berkilah jika kebijakan untuk mengumumkannya ada di tangan Wakil Presiden Boediono. Sebab, Boediono bertindak sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi.

Ramli hanya mengatakan, dari 18 instansi pusat yang sudah komplet dokumennya itu, terungkap jika jumlah kebutuhan PNS baru sebanyak 37.575 orang. Sedangkan kebutuhan PNS baru untuk sepuluh instansi daerah yang sudah komplet dokumennya itu berjumlah 56.999 orang. “Ini masih jumlah kebutuhan yang diajukan. Bukan kuota,” tegas dia.

Pos bidang pekerjaan PNS baru dari laporan yang sudah terkumpul tadi cukup beragam. Mulai dari guru, dokter umum, perawat, bidang, sipir di lembaga pemasyarakat dan tenaga pengamat iklim. Selain itu juga ada pengawas penerbangan dan maritim.

Seluruh data instansi pusat dan daerah tadi, jelas Ramli, sudah dibahas dalam rapat yang dipimpin oleh Boediono. Sejatinya, pihak Kemen PAN-RB meminta supaya masa pengajuan usulan ditutup saat itu juga. Supaya bisa segera diverifikasi. Tapi, Boediono meminta masa pengiriman usulan PNS baru yang komplit dengan dokumen penunjangnya ditutup hingga 31 Maret nanti.

Ramli mengingatkan, dalam verifikasi nanti belum jaminan instansi yang komplet dokumennya akan dikabulkan permintaan PNS baru. Menurut Ramli, syarat verifikasi utama adalah, anggaran instansi untuk gaji pegawainya tahun ini tidak boleh lebih dari 50 persen.

Dia juga mengatakan, pengadaan PNS baru untuk menutup PNS yang pensiun pada tahun ini juga harus melewati proses yang sama. Yaitu juga wajib melayangkan hasil analisis jabatan, hasil analisis beban kerja, dan proyeksi kebutuhan PNS lima tahun ke depan.

“Tidak berniat merepotkan instansi. Tetapi untuk mengetahui apakah benar-benar membutuhkan PNS baru atau tidak,” katanya. Sebab, selama ini Ramli mengatakan banyak instansi yang asal-asalan dalam mengajukan kebutuhan PNS baru ke pihaknya.  (wan)

2 Komentar

Filed under BERITA, calon guru, catatanku, CPNS, GTT, GURU, guru dan calon guru, guru honorer, guru swasta, honorer, honorer kategori I, honorer kategori II, kebijakan pemerintah, Kota Reyog, lowongan pekerjaan, pendataan tenaga honorer, PENDIDIKAN, penerimaan cpns, PNS, ponorogo, SELEKSI HONORER