Senayan – Tim kecil gabungan Komisi II, VIII dan X DPR tentang tenaga honorer bersama pemerintah sepakat untuk memprioritaskan para tenaga honorer yang sudah sesuai dengan PP 43/2007 dan 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi dari verifikasi data yang pertama harus kita selesaikan adalah mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,” kata pimpinan rapat dari Fraksi Partai Demokrat Taufiq Effendi seusai rapat, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni. Menurutnya, selain tenaga honorer yang sudah sesuai PP 43 dan 48 juga akan ditinjau dari segi pembayaran honornya. Apakah selama ini dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Jumlah tenaga honorer yang tidak terdata dalam data base 2005 melonjak. Ini setelah tim panitia kerja (panja) penyelesaian tenaga honorer melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal yang tadinya hanya 104 ribu orang bertambah menjadi 190 ribu.
“Dalam panja, pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN&RB, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, BKN, dan Kementerian Kesehatan melakukan pencocokan data. Hasilnya jumlah honorer tertinggal ada 190 ribu orang,” kata Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho didampingi Kabag Humas FX Dandung Indratno kepada JPNN di Jakarta, Rabu (3/3).
Penambahan jumlah honorer ini, karena masing-masing kementerian memasukkan data honorer yang tidak terdata di BKN. Terhadap tenaga honorer ini, pemerintah bersama DPR RI memutuskan akan menuntaskan tahun ini.
“Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan kita prioritaskan. Baik pemerintah maupun DPR sudah sepakat untuk mengawal penyelesaian sisa tenaga honorer ini sampai selesai,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam pembahasan panja, semuanya sepakat penuntasan honorer sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 yang diutamakan. (zun)
tolong prioritaskan honorer guru guru yang sudah jelas jelas pengabdiannya, dan kita mesti seleksi sesuai dengan masa kerjanya, kalau memang pemerintah mau serius untuk mengakomodasi semua tenaga honorer. nuhun
Yth Asep, kelihatannya bukan pengabdiannya, tetapi keberadaannya dalam sisa data based 2005 yang diutamakan, karena dianggap tercecer, terimakasih
Kapan kira2 ya,… Pak soalnya kabar ini sudah bertahun-tahun kami tunggu. Mohon infonya, trimakasih.
yth Nurhasni, kapan tibanya tergantung pemerintah, terimakasih
Oh ya pak kalo mau lihat database guru honorer 2010, apa nama situsnya. Mohon infonya,
Yth Nurhasni, memang guru honorer 2010 di databased-kan? terimakasih
kalau betul Alhamdulillah.
Sedah bertahun-tahun kami menunggu keadilan. Ahirnya datang juga. Semoga praktek dilapangan juga berjalan dengan adil. artinya mereka yang berhak saja yang akan diangkat sedang yang tidak berhak di tinggal. Terutama Guru KONTRAK DEPAG YANG NASIBNYA terkatung-katung hingga kini…………………
Yth Muhammad Islam, didoakan yang khusuk, terimakasih
Pak ini ada teman, Tenaga T3D kukar mempertanyakan masalah nasibnya, apakah ada harapan. Terima kasih.
Yth Nurhasni, masalah itu di luar kompetensi saya, tetapi saya sarankan tanyakan langsung ke BKD jangan di tempat lain, terimakasih
ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR ALLAHU AKBAR
SEMOGA CEPAT TEREALISASI. ASIHAN NASIB GURU KONTRAK DEPAG
amin 3X
Saya PTT di Kabupaten Tegal dengan honor APBD terhitung sejak 2005 bulan Agustus tepatnya 1 Agustus 2005. Tempat kerja SMK N 1 Adiwerna.
Pertanyaan : Saya ini masuk dalam kategori tertiggal atau bukan, sebab pada saat pendataan pengabdian masih 3 bulan 10 hari bila dithitung sampai 31 Des 2005 sesuai PP 43 th 2007.
Pertanyaan : Kemudian bisakah ditahun 2010 ini Saya bisa di PNS kan. Mohon penjelasan.
Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan diprioritaskan, yaitu mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,”
Yth Totok, itulah yang bisa saya sampaikan, terimakasih
Tentunya, kabar gembira bagi rekan-rekan yang sudah sekian lama menanti apresiasi dari pemerintah atas segala pengabdiannya terhadap pendidikan.
Semoga sesuatunya berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Dan yang penting didalamnya jangan sampai dinodai dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salam…
Terimakasih, Pa Akhmad Sudrajat
Assalamualaikum …kami .bidan ptt..sudah menjalankan tugas di daerah tertinggal hampir 3 thn. pertanyaan , kapan bidan ptt diangkat… mohon pejelasan..terima kasih.
Yth Nurhasanah, inilah kata pemerintah, terimakasih.
Dalam seleksi CPNS 2010, 190 ribu honorer sisa akan diprioritaskan, yaitu mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,”
Terima kasih pak atas info nya
sama-sama, terimakasih
assalamualaikum,…saya penjaga sdn di jmbng,.sudah mengabdi mulai th 2003,.jg pernah ikut pendataan,.@apakah saya termasuk 190 ribu org yg di prioritaskn,.sekian trimakasih,wassalam,
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Jombang, pertanyaan Anda mohon ditujukan kepada BKD setempat, terimakasih
Wassalamu’alaikum wr wb
Assamu’alaikum w.w. saya bidan ptt sk pusat tmt juli 2007 tugas didaerah tertinggal, yang ingin saya tanyakan… apakah bisa diangkat jadi pns yang akan nantinya diprioritaskan.. sekian terima kasih
Yth Tary, dari PP 43/2007 seperti adanya, terimakasih.
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
maaf pak,mo nanya lagi,berarti kalau untuk daerah biasa itu kapan pak mo diangkat jadi PNS karena saya bekerja pada daerah biasa,tolong dan makasih sebelumnya atas info bapak??
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
Yth Tary, demikianlah aturannya, terimakasih
Aslm pak bisa kah kami lihat link bkn data 190 ribu honorer. Minimal situsnya …..? ?
Yth Aditya, data sepenting itu apakah mudah diakses? Kalau situsnya BKN kan mudah dicari lewat google, terimakasih
Maaf pak mau ty, utk dokter n dokter gigi ptt yg diangkat sblm 11 nopember 2005 dan sudah sesuai dgn pp no 43 th 2007 tp blm terangkat cpns, apakah msh bisa diusulkan sbg cpns scr otomatis sbgmn surat edaran depkes tgl 27 maret 2009? Trims
yth Anna, inilah sumbernya, terimakasih
Dari PP 43/2007 seperti adanya, terimakasih.
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
Maaf pak mau ty, utk dokter n dokter gigi ptt yg diangkat sblm 11 nopember 2005 dan sudah sesuai dgn pp no 43 th 2007 tp blm terangkat cpns, apakah msh bisa diusulkan sbg cpns scr otomatis sbgmn surat edaran depkes tgl 27 maret 2009? Krn pd saat pendataan th 2005 kami msh blm memenuhi syarat. Trims
Yth Anna, apakah ini belum cukup
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
klo sy sdh bekerja sebagat tenaga teknis komputer sejak 1 april 2004 tp entah knp sy tidak masuk data base mgkin pd waktu itu gaji sy masi dr penyisihan kegiatan kantor tp secara tidak langsgkan dr APBD jg..pd waktu pendataan sy mencontreng gaji dr lainnya bkn APBD ..smua tenaga teknis di kantor sy sjmlah 12 org entah knp malah yang masuk database penjaga malam smua 3 orang sedangkan yg tenaga teknis tidak ada yg masuk database 1 orang pun….Smoga penuntasan tenaga honor yang memang benar2 tercecer terealisasi pd tahun ini Amien….CIREBON
Yth M.Ubay, semoga terkabul, amin, terimakasih
para guru honor di madrasah saya pasti senang mendengar kabar baik ini..yah semoga kali ini pemerintah tdk lagi ingkar janji..
Yth Zainal Muttaqien, kalau masih ingkar janji juga, bagaimana? terimakasih
kpd yth..Bapak, mhn penjelasan, saya honorer di smkn mulai jan 2007, bisakah saya masuk data base, sebelumnya saya punya pengalaman mengajar di luar jawa.tapi ,pengalaman saya itu belum masuk pendataan.selama ini saya dapat apbd.terimakasih
Yth Arni, inilah pedomannya PP 48/2005, terimakasih
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
semoga guru bantu yang ada di dki jakarta juga terangkat, karena daerah yang lain sudah dianggkat
yth Dhani, di tempat lain guru bantu sudah terangkat semua, kenapa Jakarta belum ya, terimakasih
Mau tanya pak, saya ingin mendaftar sebagai tenaga honorer di sebuah SMK Negeri yg baru didirikan di daerah saya sebagai tenaga TU kira2 bagaimana prospek kedepannya agar bisa diangkat sebagai PNS.?apakah harus melalui syarat2 tertentu..??? trims
Yth Andry, inilah yang dimaksud tenaga honorer PP 48/2005, terimakasih
1. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
asslm.wr.wb,pak gmn dgn honorer depkeu yg masuk data base 2005?apakah termasuk dlm 190 ribu,mohon bantuan dan penjelasannya.balas
Yth Sakir, untuk mengetahui ini sebaiknya Anda tanyakan saja langsung ke BKD, terimakasih
asslm.wr.wb,pak gmn dgn honorer depkeu yg masuk data base 2005? dari seluruh honorer belum ada satu pun yang diangkat? gimana nih pemerintah…..,jangan pilih2 dong
Yth Har, curhat anda diteruskan kepada para pihak terkait, terimakasih
mau tanya pak, sy honorer di MTsN Pgl Tgalaek, tmt: 02 januari 2002 usia skrng 31 th pd waktu pendataan sy tdk masuk database pdhl dbiayai dr DIPA sampai skarang. apakh sy ada ksempatn untk diangkat cpns dr jalur honorer pd th 2010 ini?kpn RPP yg baru disyahkan untk mengatsi tenaga honorer yg tdk teranulir dlm pp48?…….Smoga penuntasan tenaga honor yang memang benar2 tercecer terealisasi pd tahun ini Amien….Trenggalek
Balas
yth Rkn, masalah ini karena menyangkut nasib Anda, seyogianya ditanyakan langsung ke BKD, terimakasih
Bpk, saya tenaga honorer di skh negeri, yg honornya dari skh, di kabupaten kami semua sekolah negeri sknya dr Kepala Sekolah
sendiri.saya mengabdi dari tahun 2007, bisakah ikut data base atau tes seleksi sesama teman di sekolah negeri?
Yth Dwi, untuk seleksi yg Anda maksud PP-nya belum diterbitkan, maka siapkan saja seleksi melalui Tes, jika ada formasinya, terimakasih
bagaimana nasib guru BKG?
Yth Sunarto, masalahnya bukan guru BGK/BKG, tetapi apakah Anda masuk dalam daftar mereka yg tercecer itu, dan ini jawaban pastinya ada di atasan Anda, terimakasih
saya salah satu guru yang mengajar sejak tahun 2000 disekolah swasta (MTs), apakah masuk kategori calon guru yang akan diangkat?
Yth Sunarto, untuk guru swasta sampai detik ini belum ada kabar ‘pengangkatan’, yg ada itu milik guru honorer, terimakasih
pak…, sy honorer dengan sk kepala sekolah negeri pada tahun 2004 dan setiap bulan sy mendapat uang perjalanan Rp.100.000 dari pemda dan di gaji dari sekolah tempat saya kerja, apakah saya masuk dalam kategori PP 48 tahun 2005 pasal 6 ayat 2?
Yth Nana, kalau Anda memang termasuk kategori honorer sesuai PP 48/2005, waktu tahun 2005 itu mestinya Anda sudah diminta melakukan pemberkasan untuk masuk data based, coba ditanyakan ke BKD, terimakasih
mas saya tenaga honorer dengan sk pertama tanggal 3 januari 2005, saya bekerja dinstansi pemerintah dinas pendidikan propinsi, saya tidak masuk data base.pertanyaan saya :
1. apakah sya termasuk tenaga honorer yang 190 ribu itu?
2. apakah saya bisa diangkat jadi cpns?
3. apakah terjaring rpp dan diangkat cpns 2010?
Yth Nopi, kalau Anda tidak masuk data based, jawaban no. 1 adalah tidak termasuk, jawaban no 2. bisa, tetapi tidak jalur ‘pengangkatan’, anda harus tes bersama pelamar umum, jawaban no. 3 RPP yang anda maksudkan belum ada di tangan saya, terimakasih
pak, saya mau tanya. sya guru honorer bhs. Inggris di SD Negeri di Jakarta. SK Sya mengajar terhitung bulan September 2003. Sya sudah 3 tahun ini mendapat tunjangan fungsional dari pemda. tiap bulan, sekolah saya mengirimkan absensi ( laporan kehadiran )saya ke pusat.tapi saya tidak tahu apakah nama sya terdaftar di data base atau tidak. Ketika 4 bulan yang lalu, ada gembar – gembor berita tentang pengangkatan CPNS guru. sya mencoba untuk memasukkan berkas ke BKD tapi kata pegawai disana “tidak ada pengumpulan berkas untuk CPNS.Itu hanya isu.” sedangkan bapak menyebutkan di atas, sebaiknya kami para guru honorer melakukan pemberkasan.bagaimana menurut pendapat bapak? Terima kasih
Yth Ajriya, tentu saja Anda ditolak, karena pemberkasan itu harus atas permintaan BKD, bukan inisiatif guru ybs, terimakasih
assalamu’lakum.mo nanya seandainya dalam pendataan kli ini ternyata kt ktiggalan ,padahal kita merupakn honorer 2005.hmna pak?apa ada harapan termasuk dlm pengangkatan ini..?
hal demikian ini segera saja ditanyakan kepada BKD, supaya diperoleh jawaban yang pasti benar, terimakasih
Pak, ada yang ingin saya tanyakan. berkenaan dengan info tersebut diatas, tentang tes CPNS 2010 pengalaman tahun-tahun kemarin teman-teman kami yang PTT tidak dapat mengikuti tes dikarenakan ijasah mereka tidak masuk dalam kualifikasi karena hanya SMA/sederajat.
yang ingin saya tanyakan apakah dalam tes CPNS 2010 ini mereka bisa ikut mengingat hanya berijasah SMA/sederajat. selain itu nasib kami juga tidak masuk dalam database padahal kami sudah mengabdi sejak juli 2004 (sekolah kami baru berdiri tahun 2004.
mohon penjelasan, terima kasih.
Yth Mira, masalah kualifikasi peserta tes ditentukan oleh pemkab/pemkot melalui bkd, jadi selama formasi untuk ijazah sma dan yg sederajat tidak dibutuhkan oleh pemkab/pemkot, ya selama itu pula mereka tak akan direkrut, terimakasih
Pak Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini, karena saya termasuk salah satu yang di telantarkan.. padahal saya sudah masuk dalam database daerah tahun 2005 dan sudah dikirim ke pusat bersama yang lainnya ,.. namun oleh bkn pusat saya dan teman2 dari provinsi dihilangkan begitu saja padahal kita sudah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.. sehingga sampai sekarang belum juga terangkat.. untuk itu saya menganjurkan agar data honorer tertinggal sebelum disyahkan tapi diumumkan secara terbuka baik di website maupun harian daerah yang berskala nasional dan mempunyai tenggang waktu jika apabila ada kesalahan dapat segera diperbaiki… sehingga tidak ada honorer lagi yang tertinggal … terus terang saya dan teman2 tertinggal ini juga karena kami tidak mengetahui .. tau-tau sudah disahkan sehingga tidak dapat diperbaiki walaupun data dan bukti kita lengkap seperti saya dan teman2 perjuangkan selama ini. atas perhatiannya ini kami ucapkan terima kasih
Yth Aldriansyah, suara hati Anda saya teruskan kepada para pihak yang terkait, terimakasih…
Terima Kasih saya ucapkan atas perhatiannya semoga bisa dijadikan masukan dan untuk itu saya memohon kembali agar pihak BKN benar dapat melaksanakan tugasnya dengan benar karena selama ini banyak sekali kecurangan dan ketidak jelasannya … apa yang mereka katakan selalu bertolak belakang dengan kenyataanya … contohnya pada kasus saya .. bahwa data base dari BKN adalah data yang berasal dari Data base BKD … namun kenyataannya BKN mengurangkan begitu saja jumlah data dari BKD tersebut tanpa ada penjelasan mengenai data BKN, jadi nama yang hilang itu tidak jelas kemana.. sehingga BKD juga bingung menjawab pertanyaan dari honorer mengenai data yang hilang tersebut. (mis : yang dikirim 1500 orang namun yang keluar hanya 1450 orang) tanpa ada kejelasan kemana sisa 50 orang lagi) dan kalo ditanya ke BKN mereka menjawab : apa yang dikirim BKD semua kita masukkan ke database kecuali ada permintaan dari SKPD maupun BKD nya. Namun itulah kenyataanya. Semoga hal ini dapt menjadi perhatian dari Pemerinta.. dan akhirnya saya ucapkan terima kasih
Yth Alin, info Anda menjadi referensi yang sangat berharga bagi kami semua, terimakasih
semoga cepat terealisasi bukan hanya jadi angin segar semata!!!!sudah terlalu lelah menunggu hari bahagia itu
Yth Yun Charlis Siregar, semoga, terimakasih
Apa untuk Guru Honor di Sekolah Suwasta yg sdh bertahun-tahun pengabdiannya juga dapat perhatian, juga guru kontrak Departemen Agama apa dapat giliran, klau tdk dapat kesempatan yg sama ya kasihan donk, hanya mendengar tapi gak menikmati, kayak saya sudah berumur 45th, hanya bisa jadi guru kontrak diMadrasah suwasta, sekarang sdh tdk ada lagi guru kontrak…!
Yth Sugeng Sukartidjo, benar pak, demikian itulah yang perlu perjuangan, terimakasih
Bagaimana cara melihat nama kita tercantum di database 2005? Dan bagaimana bertanya ke BKD?
Yth Yati Rukiyati, apakah Anda pernah diminta melakukan pemberkasan oleh BKD di tahun 2005, kalau pernah pasti nama Anda sudah pernah Anda lihat di data based, terimakasih
Yth bapak/Ibu yang baik sekali bagi guru-guru yang tidak terdaftar pada dataBase tahun 2005 apalagi yang terjadi di kota Metropolis Surabaya yang sangat saya banggakan, ini saya telah mengabdi selama 12 tahun di sebuah sekolah Dasar namun sampai hari ini BKD maupun jajaran yang terkait tidak ernah memperhatikan nasib-nasib kita yang terletak di kota metropolis. padahal jika dibandingkan dengan daerah- daerah yang lain sanggaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaattttttttttttttttttttttttttt berbeda. untuk perhatiannya kepada guru honorer. Apa perbedaanya…………………….. apa karena terlalu banyaknya honorer sampai-sampai BKD sulit untuk membedakan tenaga honorer yang lama dan yang baru atau koneksinya kurang kuat mohon penjelasannya hanya ucapan banyak terima kasih yang dapat saya sampaikan mohon ma’af !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Yth Sutriyo, SPd, tentunya masalah Anda ini bisa ditanyakan langsung ke para pihak terkait di Surabaya, terimakasih
di manakah klo kita mencari peserta sertifikasi tahun 2010 yang berada di kab. sidoarjo, bila melalui internet? terima kasih.
Yth Ma’shum Hidayat, ini masalah sangat penting, sebaiknya tidak terlalu tergantung pada internet, maka saran saya datangi saja kantor dan pejabat terkait, terimakasih
pa saya mau tanya :
1. apakah benar tunjangan fungsional bagi guru honor ada kenaikan…
kira2 kapan ya tunjangan fungsional turun.
Yth Yantie, infonya ga jelas, terimakasih
2. kapan ada pengakatan tata usaha ?
Yth Yantie, paling tepat tanya ke BKD, terimakasih
pak saya mau tanya apakah benar bulan ini ada pegangkatan honorer menjadi PTT dan PNS melalui BKD untuk guru dan semua lembaga pemerintah. dan apa syarat-syaratnya jika benar.
Yth Santi, sementara ini belum tahu, terimakasih
dimana saya bisa melihat database penjaga sekolah untuk DKI Jakarta.trims
database itu kalau ada pasti di BKD atau BKN, terimakasih
apa honorer depkeu yang masuk data base, sudah termasuk dari 190 ribu orang honorer yang bakal terangkat tahun ini????
Yth Nurlaela, kepastian ada di BKN, terimakasih
unek-unek ku……
Kapan ya kira-kira guru honorer murni kapan ada pengangkatan to menjadi PNS…?????
aku sudah menjadi guru honorer dari tahun 2004 sampai sekarang….
Tolong perhatikan dong guru-guru honorer donk…………….!!!!!!!!! & bagaimana cara kira mengetahui apakah nama kita masuk dalam data base BKN ?????
Yth Endang Sulistyaningsih, untuk mengetahui data di BKN sejauh ini tidak dari internet, jadi harus datang ke BKN, terimakasih
mf mau ty..
tenaga honorer 190 ribu org itu kan total dari dinas pendidikan,kesehatan,dll.
kira2 yang dari kesehatan (bidan PTT)PTT pengangkatantahun Berapa ya??
Yth Emma, yg memenuhi PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih
mau tanya pa, sy honorer d polda tmt 1 september 2004, pendataan tahun 2005 kmrn sy sdh ikut pendataan tp pas nama-namanya turun nama sy tdk ada, apa sy termasuk dalam honorer 190 0rg itu pak? mohon jawabannya
Yth. Wily, nama tidak ada karena apa, apakah kurang di persyaratan, terimakasih
apakah honorer kpu juga termasuk yang 190 ribu org yang akan diangkat jadi cpns tahun ini pak? bisa dilihat dimana nama nama honorer yg 190 ribu org itu pak? terima kasih
Yth Geby, dilihat di BKD, terimakasih
mohon penjelasan. saya guru di mts swasta sejak tahun 1992, usia 43 tahun belum mendaftar sebagai cpns.bisa tidak pak jadi pns dengan data-data laporan rutin sekolah ke depag ? bagaimana pak caranya? terima kasih penjelasannya. semoga sehat selalu untuk bapak.
Yth Harmin, supaya jawabannya final, sebaiknya konsultasikan dengan atasan anda, terimakasih
HONOR YANG BAPAK MAKSUD APAKAH JUGA TERMAKSUK BIDAN PTT PUSAT PAK?SAYA BERHARAP SEKALI KALO INI DAPAT TERWUJUDKAN PAK.KARNA BEBAN KERJA YANG TINGGI DIIMBANGI DGN GAJI YANG KECIL ITU TIDAK IMBANG SEKALI PAK..MOGA NASIP KAMI JUGA DAPAT DIPERJUANGKAN YA PAK..
Yth Ayie, mereka itu yg tercecer setelah pengangkatan honorer berdasarkan PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih
Alhamdulillah….semoga kami yang tercecer ini benar benar bisa segera mendapatkan angin segar…karena kami termasuk pegawai yang sudah lama bekerja diistansi pemerintah dg menggunakan dana dari APBN/APBD….diwilayah Yogyakarta. Pak Kami mohon gimana caranya bisa masuk data base…pusat syarat2 apa nantinya setelah PP terbaru keluar….
Yth Fitri, tahunya tercecer itu dari BKD, jadi coba ditanyakan ke pejabat terkait, terimakasih
pa saya mau tanya HONORER yang di angkat menjadi calon PNS th 2011, di lihat dari masa kerja berapa tahun minimalnya? terimaksih
tanyakan langsung ke BKD/BKN, ya, karena mereka akan memberikan jawaban yang pasti benar, terimakasih
apakah bisa di lihat nama2 honorer yg belum terangkat mas? apa nama situsnya
Yth Nisa, dicoba saja klik link di bawah ini, tapi belum tentu sesuai yg diharapkan, mengingat data itu sangat berharga saat ini, terimakasih.
http://www.bkn.go.id/honda/pusat/
Asslmlkum.
Pak mau tanya. Saya tenaga honorer di dinas perkebunan terhitung dari 10 Januari 2005. Beberapa bulan kemarin ada pemberkasan ulang oleh BKD katanya akan ada pengangkatan jadi CPNS. Kemarin saya tanyakan ke BKD katanya berkas saya sudah dikirim ke BKN.
Pertanyaannya:
1. Jika sudah termasuk kriteria PP NO 43 & 48,Apakah honorer dari dinas perkebunan termasuk yang 190 ribu itu?
Yth Tri Adi Purna, inilah berita terkini yg saya peroleh, terimakasih.
Klik link ini:
PNS buat teman-teman guru honorer adalah hak
Yth Ardi, demikian ya, terimakasih
Assalamualaikum…
sebelumnya mohon maaf.
pertanyaan saya pak, apakah tenaga honorer yang mengabdi mulai bulan september tahun 2005 belum masuk database, akan masuk juga dalam pengangkatan CPNS pada tahun 2010 ini? masalahnya saya belum masuk database. harapan saya agar kiranya kami juga diperjuangkan untuk masuk dalam pengangkatan CPNS pada tahun 2010 ini. terima kasih sebelumnya.
Yth Ahmad Sudirno, saat ini yg paling dipercaya memberikan jawaban sejenis pertanyaan anda ini adalah BKD, terimakasih
asslm Pak,sy mulai honor sbg guru TMT 1 juli 2004 kr2 bs tdk di angkt jd cpns?
Yth Nurjannah, kalau ini ditanyakan ke BKD, jawabannya tidak lagi kira-kira, terimakasih
asslm.wr.wb,pak gmn dgn honorer Kem. Agama kab. soppeng sul-sel yg masuk data base 2005? dari seluruh honorer belum ada satu pun yang diangkat? gimana nih pak mhon kejelasannya…
coba dikonsultasikan kepada atasan anda, karena beliaulah yg seharusnya paling tahu dan bertg jawab, terimakasih
assalamualaikum pak.saya mo bertanya apakah saya sudah masuk data base.saya sudah honor di sekolah sd swasta dari tahun 1999.apakah saya yang termasuk data base yang ketingalan.trimakasih
apakah benar kalau guru yang honornya di sekolah swasta tidak terdaftar dalam data base.saya honor di kecamatan batuceper kota tangerang
yang masuk data base itu mereka yg sesua PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih
data base ada di BKD, coba ditanyakan di sana, terimakasih
saya sudah bertanya pada BKD tetapi untuk guru swasta tidak di dftar sebagai data BASE .
jawaban BKD tidak keliru, terimakasih
bagaimana supaya guru swasta bisa terdaftar data base ?
dan knapa swasta di bedakan dgn negri .
harus merubah dulu UU dan PP yang terkait, terimakasih
Assalamualaikum pak, saya bidan ptt th 2006, apakah nanti akan ada pendataan database ulang?terimakasih
pertanyaan yang tepat, tapi untuk ke BKD saja ya, karena jawabannya juga pasti tepat, terimakasih
bos minta database guru kontrak depag tahun 2010.penting
siap, kalau sudah ada, terimakasih
Assalamualaikum, Saya Bidan PTT angkatan tahun 2005, waktu itu pernah didata utk database thn 2005, tapi tidak masuk, akhirnya dari Dinkes diajukan ke BKD sbg daftar susulan utk pengangkatan CPNS, akhir tahun 2009 saya lihat nama saya ada dalam daftar susulan di BKD, yg saya mau tanyakan : apakah benar2 akan diangkat ? dan apakah ada kemungkinan ada kecurangan mis : digantikan namanya oleh org lain ?
kepastiannya tetap saja ada di BKD, maka jangan sedetikpun melepaskan diri dari BKD, terimakasih
Assalamualaikum Wr.Wb.
bagaimana nasib kami Tenaga Honorer yang sudah memiliki NUPTK tetapi belum masuk ke database BKN/BKD.
apabila ada pendataan honorer ulang langkah-langkah apa yang akan kami tempuh agar bisa masuk ke database tersebut.
terimakasih….
Yth Herwin Dahari, semua yang seperti anda juga sama, untuk bisa cpns menempuh jalan tes saja, bukan jalan diangkat, terimakasih
assalamualaikum Wr.Wb
Saya mau tanya bagaimana nasib kami sebagai staf T3D yang sudah bergaji apakah kami sudah masuk databes /ada harapan seperti guru diangkat menjadi CPNS
Yth Suwardana Arie, cepat-cepat saja ditanyakan ke BKD, agar jawabannya pasti, terimakasih
Mohon petunjuk kepada honorer DEPKEU di Daerah sbb :I. Di Honorer Depkeu ada permasalahan honorer yang belum jelas dan tegas yaitu : 1.honorer masuk database BKN tapi di non aktifkan, 2, Honorer Depkeu yang masuk Data Base Depkeu tapi belum dimasukkan kedatabase BKN sampai Juli 2010, tapi masih aktif. 3. Honorer yang masih aktif dan masih bekerja sampai Juli 2010 tapi belum didata dan terdata sampai Juli 2010.II. Bagaimanakah nasib mereka semuanya???? sedangkan DEPKEU sendiri sampai 18 Juli 2010 masih bersikap dingin dengan SE.MENPAN No.5/2010. Terimakasih atas saran petunjuknya semoga mendapatkan petunjuk dan ditunjukkan juga ke jalan yang benar.
semoga ini sampai juga kepada para pihak yang berwewenang, amin, terimakasih
assalamualaikum wr.wb
Pak saya mau nanya , ada teman yang honor di instansi negeri mulai januari – desember 2005, januari 2006 s.d sekarang honor di instansi swasta, pertanyaanya apakah teman saya itu bisa di angkat menjadi cpns ? Mohon penjelasannya, dan bisakah data verifikasi itu langsung di sampaikan ke BKN tanpa melalui BKD daerah ? Trimakasih
di SE 5/2010 Menpan sudah jelas, silahkan dipelajari, terimakasih
semoga yang dibicarakan benar dan terbukti sy PTT SMP negeri di bogor udah melaksanakan tugas th 1993 sampai sekarang belum diangkat jaid cpns gimana nih pak nasib sy udah mengabdi 18 th, mudah2an sekarang terealisasi, terimakasih
Yth Achdiat, merapat ke BKD, gali informasi dari sana, terimakasih
bagaimana yang jd honorer tenaga tata usaha sejak 2004 ? bisakah diangkat jd cpns ? nanya BKD jwbnya tidak memuaskan
Saat seperti sekarang ini, semua tentang CPNS hanya BKD dan BKN yang memiliki otoritasnya. Jika BKD saja tidak bisa memuaskan jawaban anda, terus siapa lagi? terimakasih
asslkm? pa saya hermawan dari sukabumi, honorer sepaca polri sukabumi. data bes honorer sipil kira-kira kapan ya? dengar-dengar tahun ini semua pekerja honorer mau pada di angkat? mudah-mudahan ya allah ? tolong kabari lewat email saya pa? terima kasih?
tolong buka di sini ya, terimakasih
maju terus indonesia … 🙂
pantang mundur
Assalamualikum, Saya mewakili Forum Tata Usaha (TU)SMP Negeri Se Tangerang Selatan dulu masih Kabupaten Tangerang, ingin menyampaikan keberadaan kami dan bertanya, apakah TU mempunyai hak yang sama seperti guru dan apakah data TU ada di data base bkn ? Banyak teman2 kami yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun tapi tidak juga ada perubahan ? Mohon perhatian dan terimakasih.
Yth Fahrudin Ali Ahmad, semoga tercapai harapan ini, terimakasih
assalammualkmwr.wb…
Bapak, saya tenaga honorer di instansi kesehatan dari kab.jombang, SK bupati tahun 2005, apakah saya bisa diangkat jadi cpns…..
Yth Sita, pelajari link ini, terimakasih.
kami PEMBANTU PENGHULU / (P3N) PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH diangkat oleh DEPARTEMEN AGAMA menjadi tenaga honorairum dari tahun 1991 namun sampai saat ini kesejahteraan kami tidak pernah dipkirkan.
Tahun 1991 SK kami berbunyi honorarium Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N)
dan pada Tahun 2005 SK kami berubah menjadi PEMBANTU PENGHULU
naumun dengan adanya surat edaran Menpan No.05 Tahun 2010.
apakah kami termasuk dalam katagori II pendataan tenaga honorer ?
Yth Zaenal, untuk saat ini saya hanya percaya kepada jawaban dari BKD atas apa yang menjadi pertanyaan anda ini, untuk itu silahkan merapa ke mereka, terimakasih
ass, terima kasih atas semua informasinya, saya termasuk honorer yang tercecer data ada dan lengkap. tlg selalu di informasikan perkembangan terbaru masalah pengankatan honorer ini, dan saya akan selalu membuka website ini, sampai saya diangkat jadi cpns.terimakasih masedlolu
Yth Zumiaty Dewi, AMK, segera merapat ke BKD sekarang juga, dan jangan lengah sedetikpun, terimakasih
ass… saya perawat honor lokal 2004 terangkat T3D 2006 apakah bisa diangkat secara otomatis CPNS????
Yth Yety, tanyakan langsung ke BKD, ya, karena jawabannya tentu merupakan kebenaran, terimakasih
saya adl pegawai NABAN di salah satu sekolah negeri di yogyakarta mendapat SK Naban per 1 january 2008 padahal saya sudah bekerja slama 1 january 1995 sampe sekarang,selama tahun 1995 sampai tahun 2007 jadi kalau dihitung sudah lebih dari 15 tahun aku mengabdi dan tidak pernah terputus,,,apakah saya termasuk pegawai honorer yang tercecer kr saya juga dibiayai/di gaji oleh APBD/APBN..kalu saya termasuk pegawai honorer yg tercecer berarti apa yg saya tunggu utk jd PNS akan jd kenyataan,,kalau bener akan di PNS kan ALLOH AKBAR 10 X…pemerintah bener memikirkan nasib pegawai honorer yg udah bertahun-tahun mengabdi seperti saya ini…mohon penjelesannya kr saya mengabdi di sekolah Negeri,,,,,trims
Yth Joko, segera langkahkan kaki ke BKD, dan terus merapat ke situ, tumpahkan segala permasalahan ini, karena di saat-saat seperti sekarang ini, hanya BKD yang memiliki jawaban pasti, terimakasih.
Yth. Bapak kepla BKN, mohon pertimbangannya Pak tenaga honorer yang bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, yang SKnya terhitung Januari 2007, soalnya kami sudah mengabdi lebih kurang 4 tahun, dan dibiayai oleh dana APBN,terimaksih pak.
semoga sampai kepada yang berwewenang, amin, terimakasih
assalammualkmwr.wb…
Bapak, saya tenaga honorer di instansi pendidikan SI saya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik saya ngambil Akta IV Pendidikan Agama Islam saya sudah dapat NUPTK,apakah saya bisa diangkat jadi cpns….
tolong pelajari edaran ini, terimakasih
Ass.wrwb.Pak, saya mau tanya…Saya pernah honor di LIPI bogor dr th 1995 s/d 2004. Kemudian sy berhenti krn faktor kesehatan.Alhamdulillah kesehatan sy udh prima dan saat ini sy sdg bekerja sbg tenaga honor di SMPN, sdh 1 tahun. Bs gak pak sy ikut pemberkasan sbg honorer dg masa kerja yang terputus dan sy msh memiliki SK pengangkatan yg pertama. Bidang pekerjaan sy sama, tp instansi tmpt skrg bkj berbeda dg yg dulu. trims ya pak, atas balasannya….
masalah sepenting ini jangan ditunda untuk ditanyakan langsung kepada pembuat kebijakan, BKD / BKN, sehingga akan mendapatkan jawaban pasti benar, terimakasih
ass.pak saya tenaga suka rela atau pegawai harian lepas pada instansi satu atap..saya punya surat tugas pertanggal 11 des 2003 tapi tidak d gaji APBD atau APBN.cuma d gaji atasan lansung..karena nama saya terdaftar sbg PHL,saya di beri uang lembur pak,,saya ingin tanyakan tidak bisa kah saya ikut mendaftar di data base BKN sebagai tenaga suka rela yang di data kembali sesuai SK MENPAN per juli 2010.karena sampai hari ini saya masih mengabdi di kantor satu atap ini sebagai PHL..saya mohon pertimbangannya,,,saya butuh pekerjaan namun saya juga tidak mau menuntut apa2 apalagi terdaftar atau pengangkatan karena saya takut di berhentikan,semoga bapak mau mempertimbangkan nasib saya dan kawan2 saya,,terima kasih pak
Yth Rika, aturannya sudah dimuat dalam edaran pada link di bawah ini, coba dipelajari, jika belum jelas segera tanya langsung ke BKN atau BKD, karena merekalah yang berhak memberikan jawaban benar di saat ini, terimakasih.
assalam…mhon maaf pak bleh nanya sya bekerja sbagai guru honor lokal di desa terpncil sejak th 2007 smpi skarang,da harapan gk pak kdepanya diangkat sbgai guru t3d atau pns..mhon pnjlasannya,trims
untuk sementara ini, yang dijadikan pedoman adalah surat edaran seperti di bawh ini, terimakasih
Pak sy mau nanya di luar CPNS,.yg ingin sy tanyakan soal inpasing guru non PNS, fungsi inpasing sendiri untuk apa dan bagaimana mekanisme pembayaran inpasing itu ? apakah guru non PNS yang sudah di inpasing akan di bayar pada saat keluar SK inpasing nya atau bagaimana ? terimakasih atas penjelasannya
…
untuk dapat memberikan tunjangan profesi kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kualifikasi akademik dan memiliki sertifikat pendidik, perlu dilakukan inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagi guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru bukan pegawai negeri sipil. Atas dasar itu, ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen DIknas) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya.
aslmualaiku
pak saya mau tanya
saya tenaga honorer di smpn1 poncokusumo bidang komputer
dan sudah bekerja kurang lebih 1,5 tahun saya lulusan smk
apakah saya bisa jadi pns?
tlong dijelaskan ,
tolong dibaca juga surat edaran di bawah ini, terimakasih Nanang Budi Setiawan
pak mau nanya nih, apa masih ada pengangkatan untuk honorer depkeu? terima kasih.
langsung hubungi saja para pihak yang terkait, terimakasih
Apakah benar nama2 tenaga honorer DEPKEU yg telah masuk database akan dihapus?
Krn banyak honorer DEPKEU yg baru masuk mau di data ulang?
Bagaimana nasib kami yg tlah di PHK sepihak yang telah mengabdi berpuluh2 tahun
terima kasih
langsung saja ditanyakan kepada sumber berita atau atasan anda atau BKN, terimakasih
Asslm..
Pak saya mau tanya, bagaimana dgn saya yg sdh mengajar sebagai guru Penjaskes dgn SK mengajar dari thn 2004/2005 di salah satu SMA swasta di Jkt, dan juga mengajar di SD Negeri tetapi SK mulai thn 2008/2009 ? apakah bisa masuk kategori masa kerja 5 thn pak..?
Disamping itu saya adalah mantan atlet Taekwondo Nasional asal DKI yg sdh sampai mengikuti event PON, apakah kira-kira ada semacam penghargaan atau nilai plus jikalau saya turut melampirkan bukti-bukti penghargaan/piagam semenjak saya menjadi atlet pak..?
Mohon informasinya & terima kasih. Wasslm
untuk sementara yang dijalankan adalah syarat dan ketentuan seperti yang diatur di edaran di bawah ini, terimakasih
UNTUK KU DAN UNTUK MU
Setiap detik aku luangkan dengan bicara.
mendidik yang hampa bertuan keinginan.
tujuan bertulang, keindahan impian
aku tak terbayang memberikan impian itu untuk keluarga
tangis menghiasi kehidupan
kemana aku bisa tertawa
hanya kepastian yang selalu menjanjikan
ha.. lelah rasanya menunggu
adakah orang disana, atau hanya terdiam melihat impian ku
tertawa hanya mengisahkan duka
berikanlah menunggu itu menjadi impian.
aku yakin lelah akan memberikan keceriaan
Hendi-Bogor
bagus, inspiratif, terimakasih
saya tenaga honorer polri saya sudah bekerja 20 th tapi saya blm di angkat menjadi pns sementara kawan-kawan saya baru berkerja 5 th suadah diangkat menjadi pns.sy mohon kepada bapak sy diangkat menjadi pns pak
mudah-mudahan diperhatikan oleh para pihak yang berwewenang, terimakasih
Bapak Kapolri,,,,
Saya mau tanya sedikit masalah pendataan honorer,,, Saya seorang honorerdi lingkungan kepolisian di kepri,,,saya sudah mengabdi lebih dr 15 tahun akan tetapi sampai sekarang sy belum diangkat tuk mjd pns,,,Padahal tuk pendataan tahun kemarin sy dah melengkapi berkas tuk dikirim ke mabes n bkn…. Tp kenapa nama sy tdk masuk daftar tunggu tuk diangkat jd pns,,,padahal teman sya yg baru kerja tdk lbh dr 6 tahun aja sekarang dah menjadi pns,,,,ada apa gerangan sebenarnya dg birokrasi polri dengan bkn ini,,,, kr sampai saat ini sy masih menunggu kepastian dgn nasib sy ini,,, makasih
curhat yang baik, semoga mendapatkan perhatian, amin, terimakasih
guru bidang study di SD bisa di angkat jd PNS ga? tolong kirimi aku formulir dunj thanks before
formulir apa dan untuk apa? terimakasih
mudah2an taun ini termasuk taun keberuntungan buat para honorer di seluruh indonesia raya menjadi PNS….amiiiin.
demikian harapan mereka semua, terimakasih
Bagaimana nasib penjaga sekolah tahun 2010.
sangat bagus pertanyaan ini buat diajukan ke atasan anda lebih dahulu, terimakasih
Aww. Pak Tanya Apakah P3N nanti bisa masuk CPNS, yang saya tahu banyak di daerah lain selain Kab. Jombang sudah melakukan pemberkasan yang katanya nantinya masuk PNS, mohon saya diberi Informasi karena di jombang telah terbentuk Forum komunikasi P3N Kab. Jombang dan saya sendiri ditunjuk sebagai tim hukumnya. trim infonya kami tunggu
sebaiknya merapat ke BKD, demikian langkah yang lebih mungkin, terimakasih
langsung saja ditanyakan ke BKD setempat, karena jawaban merekalah yang benar saat ini, terimakasih
pendayaan tidak perna usai,tolong pemerinta yang berkuasa lihat seluru guru honorer
ya, tolonglah mereka, terimakasih
kalau demikian,bagaimana yang ijajahnya D2PAI .umur 36 th mengabdi sudah 15 thn MASI ADA HARAPAN KAH ITU
tanya langsung ke BKD, mereka yang jawabannya pasti benar
data itu milik BKN atau BKD, mestinya di sanalah kita mencari, terimakasih
Kpan pengumuman Data Base,
pengumuman yang dimaksudkan yang mana pak?
pa saya mau tanya HONORER yang di angkat menjadi calon PNS th 2011, di lihat dari masa kerja berapa tahun minimalnya? terimaksih
sebelumnya terimakasih
semua pertanyaan ini jawabannya adalah wilayah kekuasaan BKD/BKN, terimakasih
SLMT PGI BAPAK, slm sejahtera buat kita semua, bapak saya mau tanya tentang sisa honorer, waktu pendataan data base pertama informasi masa krja kan diatas 1 tahun kan pak, tpi waktu itu pengabdian saya 10 bulan sekian hari, tmt terhitung mulai april 2005, saya mau tanya gmna nasib saya,,? trim,s banyak pak.
ini pertanyaan bagus sekali jika diajukan ke BKD, maka langsung saja ke sana, terimakasih
saya sudah mengajar di MI Nurul Huda Sunter Agung Tanjung Priok dari tahun 1987 sampai sekarang belum masuk ke data Base tahun 2010, sedangkan guru-guru di MI atau RA yang baru dua tahun atau lebih sudah diangkat,apakah data-data saya tercecer atau belum terdata mohon penjelasannya
langsung saja ditanyakan ke atasan anda di depag/kemenag, terimakasih
Saya Imas Robiah saya sudah mengajar dari tahun 1988 sampai sekarang tahun 2010 di Madrasah Ibtidaiyah di daerah Tanjung priok, tetapi nama saya belum terdata di database tahun 2005,sedangkan guru yang baru mengajar ko bisa terdata dan masuk di database 2005 mohon penjelasannya mengapa bisa seperti itu dan bagaimana caranya nama saya bisa tercantum thanks ?
bagaimana atasan anda? seharusnya beliau juga tahu, atau tanyakan langsung saja ke Depag/Kemenag, terimakasih
ass…pak saya mau nanya…bapak saya kan dah honor dari tahun 1984 sebagai panjaga sekolah……..apa mungkin bapak saya bisa di angkat sebagai pegawai tahun ini…??
makasih ya pak…….
langsung tanyakan saja ke BKD ya
mas, katanya katanya pengangkatan guru kontrak menjadi cpns selesai tahun 2010, tapi sekarang sudah bulan desember 2010 kok belum ada tanda-tanda akan diangkat/belum ada pemberkasan?
tanyakan kepada atasan anda terkait secara langsung, terimakasih
Mohon di perjuangkan..tenaga honorer mahkamah agung…sudah dari 2005 kami masuk dan udah ikut ujian tata pemerintahan juga..tp kok sampai saat ini belum keluar juga…siapa bisa bantu ne…kemana kami mengadu nih..
tentu saja ke atasan anda, terimakasih
di indonesia ini negara paling aneh di dunia. semua menuntut pns. siapa yang mau jadi wiraswasta? aku setuju program soeharto pns honor kecil dibanding swasta. karena untuk merangsang pertumbuhan ekonomi swasta. tapi kalo sekarang terbalik. pns gaji besar di banding swasta. sekarang swasta tidak nyaman. karena pekerja di pekekerjakan sebagai tenaga outsourching (kontrak) bukan pekerja tetap. bagimana ini, dengan indonesia, tolong undang-undang pns diperketat dan tenaga pns jangan nyambi pbekerja diladang swasta. kasihan orang2 swasta.
demikianlah adanya, terimakasih
pak, maaf sy mau tanya…sy guru honorer kategori II dngan Sk pertama juli th 2010 dan saya diminta pemberkasan oleh dinas-tendik dan sekarang berkas saya sudah masuk BKD DKI. yang sy mau tanyakan. Apakah saya termasuk honorer yang tercecer itu ? apakah sy berpeluang menjadi CPNS ?
masalah gawat dan menentukan nasib anda seperti ini, jangan coba diselesaikan lewat internet, datangi langsung saja BKD, terimakasih
maaf..maksud saya sk pertama juli 2004 !!
ya, terimakasih ya
maaf pak..saya mau nanya..sy baru saja menyelesaikan pemberkasan untuk honor kategori II di sudin/dinas dan telah masuk ke BKD, sy honor tahun pertengahan 2004. Apakah berarti database sy sudah ada di BKD ? terimakasih
masalah segenting sepenting ini jangan sampai anda lepaskan sedikitpun kedekatan anda dengan BKD, jadi tanyakan langsung saja kepada mereka, terimakasih
Selamat malam pa.
saya mau tanya bagai mana kita bisa melihat daftar data base tahun 2005?
di BKD setempat, terimakasih
pak, saya boleh tahu syarat seseorang dapat diangkat menjadi gtt? tapi yang saya tanyakan bukan syarat gtt menjadi pns. dan dimana tempat mengadu untuk gtt? mohon bapak tulis websitenya, alamat kantornya, nomor teleponnya dll. karena beberapa teman saya ingin bertanya langsung ke yang berwenang. terima kasih atas infonya pak.
forum guru swasta/gtt sekarang ada hampir di setiap kota, situs web mereka saya belum memiliki datanya, adapun menjadi gtt syarat dan ketentuannya terserah pimpinan sekolah/komite sekolah atau kepala daerah atau kalau di sekolah swasta diatur oleh yayasan, terimakasih
ceritanya begini pak, kami bekerja disekolah negeri dari tahun 2003 tapi nama kami tidak diusul olek kepala sekolah negeri kedinas pendidikan sehingga kami kecewa. ternyata yang diangkat gtt adalah orang yang dekat dengan kepala sekolah dan ternyata orang tsb terhitung bekerja tahun 2008. sekarang dia sudah terima sk gtt dari pusat. setelah kami cek ke dinas ternyata ada permainan dalam tmt bekerja, di dinas pendidikan orang tsb terdata tmt 1 januari 2005 padahal dia bekerja disekolah tahun 2008 itupun bukan sebagai guru melainkan administrasi. disinilah letak kecurangan kepala sekolah kami pak. dan lebih curangnya lagi orang tersebut juga termasuk yang didata untuk pns dari kategori II. begitu mudahnya bagi mereka yang mampu dan dekat dengan kepala sekolah. gtt diakui dan terdata jg dalam pns kategori II. mohon pak info pengaduannya. terima kasih pak.
semuanya berisiko, kalau anda siap, silahkan ke bkd, kalau tak ditanggapi ke dpr, tetapi jangan pergi sendiri ajak forum guru gtt dan bawa bukti sekali lagi bukti kecurangan secara sah, terimakasih
asslm………….saya menggabdi jadi guru swasta sudah 9 tahun,apakah saya akan di angkat CPNS?yang tdk saya mengerti ukuran pp.no 46/48 yang akan dianggkat adalah guru yang di honor dari APBD/APBN.selama ini sya dapat tupung dan sertifkasi sejak 2008.apakah uang nya dari APBN?kalau ya,knpa saya tidak terdata CPNS.yang di proritaskan guru non PNS di sekolah negeri padahal mereka di bayar dari BOS,saya jga sama di bayar dari bos.yang jelas ini tidak adil,guru swasta termarjinalkan.kapan keadilan akan berpihak……hanya tuhan yang tahu…….
diskriminasi terhadap guru swasta sudah diprotes oleh teman-teman guru swasta sejak keluarnya pp 48/2005, tetapi hasilnya belum juga dapat dirasakan, terimakasih
Met Sore Pak ….! Saya adalah Peg Honor di Polda Sumut mau minta Informasi sama bapak. bahwa saya sudah bkerja selama 8 tahun dan sudah mengikuti pendataan untuk diangkat tahun 2005 yg lalu. dan dari 547 Org yag diajukan untuk pengankatan hanya kira2 300 org yg diangkat sisanya 247 org blm diangkat termasuk saya sndiri. kemudian pada tahun 2010 yg lalu kami didata kembali untuk diajukan pengangkatan berjumlah sktr 500 org lagi.Yang saya mau tanya apakah kami yg sisa pada tahun 2005 yg lalu akan diprioritaskan atau disaring lagi pak.. dan knp ya pak kami gk ikut diangkat pad tahun 20055 yg lalu….. Trimaksih atas perhatianya.
terhadap beberapa pertanyaan atau persoalan seperti ini, kami blogger tidak bisa lain kecuali menyarankan untuk langsung menanyakan kepada para petinggi/pejabat terkait yang telah memerintahkan Anda dkk untuk didata, karena jawaban yang akan Anda dapatkan pasti benar, terimakasih
mksud saya pak mau bertanya apakah data honor pada thn 2005 yg ada di data base BAKN pusat sudah semua diangkat…. atau blm pak……… trimakasih
ass pak….saya masuk k dinas provinsi tgl 9 januari 2007 smpai skr….kira2 saya bs g dproritaskan tuk pngangkatan tahun 2010 atw tahun brikutnya msh bs d angkat g?
yang seperti ini mohon tolong langsung ditanyakan ke bkd/bkn supaya menerima jawaban yang pasti benar, terimakasih
Salam , Pak saya honorer yang termasuk database 2005 yang C karena TMT saya per 1 Juli 2005. Mohon penjelasan apakah ada kesempatan bagi saya. karena terakhir saya tidak disertakan dalam ujian besuk (moratorium) hanya teman dari kategori B yang ada.
terima kasih sebelumnya
wah, penjelasan terbaik kan dari BKD atau BKN, karena dijamin pasti benar, terimakasih
Pak saya honorer yang termasuk database 2005. Katanya seluruh honorer phl polri diangkat jd pns? kpn pengumumanya? katanya 2011 koq sdh mau 2012 blm ada kbr?
sebaiknya “katanya” itu jangan diyakini, tanya saja langsung ke atasan terkait dan berwewenang dengan urusan ini, agar jawabannya tidak pakai “katanya” lagi, terimakasih
Pak Tolong minta sarannya….
Suami saya bekerja sebagai PHL dikelurahan koja Jakarta Utara….
Waktu tahun 2010 suami saya dan teman-temanya sudah mengumpulkan dokumen ( surat lamaran lengkap ijazah legalisir ) untuk pengangkatan CPNS, tapi sayang data tidak dikirim ( mungkin tidak terkirim ). sampai akhirnya 2011 PHL masih bekerja dan tanggal 2 Januari 2012 PHL khusus kelurahan koja dirumahkan, tetapi kelurahan lainnya tidak, dengan alaasan anggaran tidak mencukupi.
yang jadi pertanyaan saya kenapa hanya kelurahan koja saja pak????
Apakah ini yang dinamakan kebijaksanaan lurah????
Tolong berikan solusinya pak….
Terima kasih…..
sebaiknya ditanyakan ke atasan langsung atau pejabat berwewenang yang terkait, mereka ini akan memberikan jawaban pasti benar
bagaimana honorer yg masa kerjanya kurang dari 1 tahun, mulai kerja tanggal 1 februari 2005.??
aturannya sudah ada
saya guru kontrak depag sudah pemberkasan 2010 sekarang sudah 2012 apakah akan ada pengangkatan
kalau ada pengangkatan kapan
aass…kum
sya honorer kebersihan
mohon info pak pngaktan kebersihan lowongn cpns..trmksh
ass,,,,,pak yang honor diatas tahun 2005,,,,,,,,,,,bagaimana keberadaannya,,,,,,,,,,,,sementara instansi membutuhkan,,,,,,,,,dan sudah mengabdi samapai saat ini,,,,,,,,,,,,di sekretariat KPU Kabupaten Pasaman Barat dengan honor APBN mohon penjelasannya Pak…………..trims
Assalamu’alaikum…
Bapak saya adalah guru kontrak (BGK) tahun 2006-2007 (selama dua tahun) tapi sampai sekarang belum ada kabar tentang pengangkatannya, apakah bapak bisa kasih info yang pasti tentang perkembangannya ditahun 2012 ini. mohon balasannya.
asallamualaikum wr.wb nama saya leman dari kab.kukar dari instansi dinas pekerjaan umum
saya mau tanya kelanjutan honorer T3d kab kukar terutama dinas DPU yg masuk K.1 DATA BASE
Ping-balik: Hampir Satu Tahun Moratorium Cpns Redistribusi Pns Jalan Di Tempat | Informasi Pemerintahan dan Pendidikan
Mohon Ijin Pak, kami dari honorer K2 lingk polri jatim Kota Mojokerto TMT 2007,apa kami masih mempunyai peluang menjadi CPNS???? terima kasih