Pengalaman saya melakukan inpassing telah saya posting beberapa bulan lalu namun hingga sekarang, 18 Februari 2009, belum ada kabarnya. Sehingga para petinggi yayasan di mana saya dinaungi, mengambil jalan untuk melakukan pemrosesan sendiri terhadap guru-guru di bawah pengelolaannya, mulai bulan Februari 2009 ini.
Agar pengalaman saya ini tidak terjadi juga pada Anda, ada baiknya Anda pelajari baik-baik bagaimana proses penetapan inpassing tersebut dengan pedoman yang terkini. Terimakasih.
Klik Pedoman Inpassing Guru Swasta 2008.
Filed under artikel, BERITA, catatanku, CPNS, geguritan, GURU, guru dan calon guru, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, inpassing, kebijakan pemerintah, leadership kasek, motivasi, opini, pembelajaran, pemilu 2009, PENDIDIKAN, ponorogo, SERTIFIKASI, yayasan
Tagged as artikel, BERITA, bintek, catatanku, CPNS, gaya kepemimpinan, GURU, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, kebijakan pemerintah, kepala sekolah, kepala sekolah/madrasah, KTSP, kurikulum, leadership kasek, lpmp, makalah, motivasi, opini, pembelajaran, PENDIDIKAN, peraturan pemerintah, plpg, ponorogo, psg, sekolah, sekolah swasta, SERTIFIKASI, SYARAT-SYARAT, workshop, yayasan
Trims infonya pak guru, di sekolahku semua serba urus sendiri, surat apapun yang kita minta juga hampir semua keti sendiri baru deh ajukan ke kepsek. lam kenal
==========
masedlolur:
salam kenal kembali
oke thanks juga telah mampir ke blog ini
semoga manfaat
trims informasinya. saya kamarin udah coba mengajukan inpassing ke jakarta tinggal nunggu hasilnya.
semoga lancar Pak Nurkholis Majid S.PdI
dan menjadikan barokah, amin
semuga berhasil
amin, ya semoga berhasil juga, terimakasih
apa manfaat kita ikut inpassing?
Mas Moh Fahmi Yth, inpassing di sini hanya untuk guru swasta, yang bukan guru swasta tidak usah inpassing. Apa gunanya inpassing untuk guru swasta? inilah cara pemerintah memberikan pangkat dan golongan agar guru swasta mempunyai pangkat dan golongan sama dengan guru PNS. Semoga ini memperjelas pemahaman anda, terimakasih.
Di Depag Kab. Tangerang belum ada informasi tentang inpassing.gimana tuh! kasihan pada nanyain ke saya. tolong depag kab. tangerang sosialisasikan inpassing itu.makasih
saya guru tk sudah urus impasing namun saya belum sertifikasi manfaat apa yang akan peroleh
manfaat inpassing adalah kalau tunjangan profesi pendidik keluar, maka dapatnya disesuaikan dengan PNS, terimakasih
apa stlah klua sk inpassing tunjangan akan cepat keluar atau lancar perbulanannya tidak usah dirapel…?
semua masih tergantung kinerja aparatnya, terimakasih
maaf pak, klu guru agama inpassing nya lewat diknas apa depag ya, thx
Guru Agama di bawah pengelolaan Depag, inpassingnya lewat Depag, Sito dan terimkasih
GURU AGAMA PENGELOLAAN INPASSING LEWAT DEPAK APA BENARAR MOHON INFORMASINYA
CEPAT BALAS
kapan SK Inpasing Dikeluarkan
SK inpassing saya keluar setelah dua tahun saya lulus sertifikasi, tetapi yeman saya ada yang baru setahun sudah keluar
besarnya dana inpasing yan diterima guru…..
besarnya dana inpassing adalah sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan seperti PNS, terimakasih Samsudin
kemana di kirim usulan inpassing guru Non PNS ? terima kasih….
Yth Suherti, berkas usulan itu biasanya dijadikan satu di dinas pendidikan setempat, tolong tanyakan kepada mereka, terimakasih
Salam kenal.
Berkas inpassing saya usulkan sudah satu tahun lebih, tpp sudah kami terima, trims.
Kapan sk inpassing keluar, atas perhatian Bpk2 disampaikan maturnuwon.
Yth Mutamakin SH, SK Inpassing biasanya diterimakan secara kolektif, sehingga dapat ditanyakan di dinas pendidikan setempat, (atau kalau guru di bawah depag pada kantor depag) terimakasih.
Yth.Mutamakin SH. Mau tanya pa, klw guru agama yang mengajar di SMP pengajuannya ke DEPAG atau Diknas pendidkn
Yth Muhammad Nurdin, untuk guru agama, pengajuan inpassing ke / melalui kantorDepag setempat, terimakasih
kalau guru honor di negeri bisa ga ikut inpassing? Thank utk jawabannya
Yth Fran, status Anda sebagai guru honor apakah dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, dan setiap bulan menerima dari APBN/D? Kalau jawabannya “iya”, anda cukup berjuang masuk data base, sehingga diangkat CPNS di 2010 ini. Tapi, kalau jawabannya “tidak”, hanya menerima dari komite sekolah, maka perlu dipertimbangkan inpassingnya.
saya masih bingung dgn inpassing ini pak?! n teman2 sy blm, dgr tentang inpassing ini,, apakah ada surat edaran resmi dr dinas ttg ini,,,, sy guru honor murni dr seklh, yg d byr dr dana BOS, yg seperti sy bisa ikut inpassing atw tdk, sy ngajar d SD negri terima kasih tuk jawabannya,,,maaf pakkl bisa jwbannya kirim via email aja y thx alot
atasan anda kan sebenarnya harus lebih tau dari anda, terimakasih
status saya ini sebagai guru tenaga bantuan(naban) yang SKnya dari kepala dinas pendidikan kota bukan walikota apakah bisa menuntut diperjuangkan shg diangkat cpns 2010 karena kami guru naban ini sistemnya kontrak pertahun. Bisa tidak kebijakan2 yg dikeluarkan oleh disdik setempat apabila tidak sesuai dengan undang-undang kita PTUNkan?
Yth Fran, dari SK anda belum punya kekuatan memrotes, tetapi dari sisi penghasilan yang anda terima setiap bulan, kalau asalnya dari APBD, maka anda sudah berhak didata base-kan untuk CPNS 2010, tetapi kalau penghasilan anda hanya berasal dari komite sekolah tidak bisa, terimakasih.
apa bedanya inpassing dengan sertifikasi guru? tlng balaskan juga ke email saya
Yth Cecep, klik saja tautan di bawah ini, terimakasih.
Saya guru honor murni di SD Negeri yang diangkat kepala sekolah th 2004. saya juga mengajar di SMP swasta di bilangan Jelambar. Bisakah ikut mengajukan tunjangan inpassing? Terima kasih.
Yth Sugeng Nuryadi, bisa asalkan Anda memiliki NUPTK atau dan lulus sertifikasi guru, terimakasih
Berapa lama sih pengajuan inpassing bagi guru swasta di kabupaten. dan pengajuan inpassing ditujukan pada siapa ?
Yth Sutrisno, lama waktunya sih relatif, tolong dipelajari buku pedomannya, terimaksih
Kapan dana infasing dikirim ke rekening..? Makasih
Yth Sri Handayani, dikirim ke rekening tunjangan profesi pendidik, setelah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing, terimakasih
pak kalau nuptk saya masih yang lama,maksutnya statusnya masih guru tidak tetap bagaimana?
Yth Dewi, inilah pedomannya, terimakasih
Syarat dan Prosedur Pengusulan Inpassing Guru Bukan PNS
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib
administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri
Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Pak,saya guru sdh punya nuptk tapi dari non pendidikan apakah bisa ikut inpassing?
Yth Arif Hartanto, inilah pedomannya, terimakasih.
Syarat dan Prosedur Pengusulan Inpassing Guru Bukan PNS
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib
administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
B. Prosedur Pengusulan
Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri
Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
trima kasih atas jawabanya!
terimakasih kembali, Arif
Jd tunjg fungsional inpasing hy dibyrkan stl sertifikasi n ada sk inpasing.klo blm sertifikasi tp lulus / dpt sk inpasing?
Yth Jeng Retno, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi, jika sudah mempunyai Sertifikat Pendidik, karena sudah lulus sertifikasi. Besarnya tunjangan profesi, tergantung dari Pangkat/Golongan dan Masa Kerja. Untuk PNS, mereka sudah punya pangkat dan golongan, tak masalah. Bagaimana guru yang bukan PNS? Agar guru bukan PNS bisa dibayar sesuai pangkat golongan, mereka harus di-inpassing dulu, sehingga dalam SK Inpassing disebutkan ybs memiliki pangkat dan golongan seperti PNS. Terimakasih
tmn saya sudah dapat inpassing gol 3c tp dia blom di sertifikasi.jd gmn tunjangan fungsionalnya??
Yang tidak menerima tunjangan fungsional adalah mereka yang sudah menerima TPP, terimakasih
Pak saya guru swasta udah lulus sertifikasi , dan sudah di inpassing cuma sk belum dapat gol 3C , agar gol nya bisa naik terus kan harus mengurus katanya harus buat KTI ( karya tulis Ilmiah ) salah satunya PTK . ada tidak pak informasi tentang PTK ( penelitian tindakan kelas ) biar guru swasta tetap Jaya di Udara , matur numun.
Yth Purnomo, saya tidak kompeten ihwal kenaikan pangkat non PNS, terimakasih
dana inpassing ini cukup manusiawi untuk peningkatan ketenaga kerjaan indonesia karna kita sama-sama mendidik generasi bangsa. dan mudah-mudahan yg menerimahnya bisa lebih giat bekerja untuk memperbiki generasi kita yang akan datang
Yth Dirsang, doa Anda doa para guru juga, amin, terimakasih
maaf salam kenal dulu
termakasih, salam kenal kembali
maaf salam kenal dulu
jika benar diterima dana ini apakah terus menerus atau ……
salam kembali, terimakasih
asskm, baik sekali bpk membrikan info yg begitu bermanfaat bagi kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.Saya baru saja pemberkasan inpassing. Alhamdulillah juga sudah menikmati 2 tahun terakhir dana serifikasi. Semoga inpassing saya lancar.Selamat berkarya guru Indonesia !!! Sukses, luar biasa !!!
Yth Guru Ra, turut bersyukur atas kesuksesan Anda, terimakasih
Assalamu’alaikum
terimaksih atas infonya pak….sebenarnya pengajuan inpassing itu stelah kita melewati proses sertifikasi atau tidak??…kemarin saya dan guru yang lain sudah mengjukan inpassing tapi kita belum ada yg mengajukan sertifikasi terlebih dahulu…mohon pencerahannya pak, ..terimakasih
Yth Ratnawati, lihat dan pelajari saja contoh surat resmi ini, terimakasih
Kop Surat
Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
Lampiran : …………………………
Hal : Usul Penetapan Inpassing
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi …….
Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak ….
(………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :
a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
d. NUPTK
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.
Mengetahui,
Ketua Yayasan/Penyelenggara …… Kepala Sekolah/Madrasah ……
(…………………..) (…………………..)
Nama /Stempel Nama /Stempel
Tembusan disampaikan kepada yth :
1. Yayasan/Penyelenggara ……………
2. Pengurus BMPS…………………………
terimakasih pak atas infonya, cuma yang membuat saya sedikit bingung, bisa tidak guru2 yang belum membuat sertifikasi mengajukan inpassing terlebih dulu?
Yth Sofya, inpassing itu digunakan pemerintah untuk memberikan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) setelah yg bersangkutan lulus sertifikasi, terimakasih
alhamdulillah saya sudah mengajukan usulan inpassing semoga ada hasil dan manfaatnya ……
Amin, terimakasih
saya sudah menajukan inpassing daerah kota bekasi bulan lalu,namun rencana juli nanti saya pindah sekolah mengajar ditempat lain yg lebih bagus. apakah bisa inpassing saya tetap dapat.apabila saya lolos apakah dana itu akan kesekolah saya yg dulu.Terima kasih
Yth Meka Dewi, sepengetahuan saya dalam SK Inpassing tertulis nama Satuan Pendidikan tempat mengajar sewaktu mengajukan inpassing itu, terimakasih
salam kenal , begini saya sudah lulus sertifikasi 2009,saya adalah Guru Swasta menurut informasi, setiap lulusan sertifikasi tahun 2009 untuk non PNS langsung sudah terdaftar inpasing BETULKAH ITU ? lalu dimana saya dapat melihat daftar inpasing tersebut, kalau belum apa yang harus sy lakukan. Hatur nuhun …
Yth Elin Maulina, klik link di bawah ini, terimakasih.
http://sertifikasiguru.org/isi.php?id=41
Salam kenal pak… ? mau tanya tidak punya akta IV tapi sudah lulus sertifikasi guru tahun 2009 , mau mengajukan sk inpasing boleh tidak ya… apa memang harus supaya tunjangan profesinya bisa keluar ? terima kasih…
Yth Najib, konsultasikan dengan atasan anda, karena sertifikat pendidik merupakan modal yang berharga, terimakasih
Pak mhon bantuan, saya diberitahu kekurangan berkas saya tentang inpasing kok sampai sekarang belum juga keluar inpasing saya. terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Yth Kasiati, langsung saja ditanyakan ke pejabat terkait, terimakasih
sy guru swasta mau mengusulkan inpassing tapi belum di sertifikasi apakah bisa? mohon petunjuknya. terima kasih.
Yth Suanto Ishak, lebih baik langsung saja dikonfirmasikan ke atasan anda, agar jawabannya pasti benar, terimakasih
ass. to teman2 semua pendaftaran inpassing via online http://inpassing.sertifikasiguru.org/index.php?login. mo register sy blum bisa masuk .. ngisi nuptk slalu minta diulang padahal dah bener ngisi nya.sy sertifikasi dari mts.????????
langsung ditanyakan saja ke mapenda atau kepala kantor depag setempat
Surat dari Ditjen PMPTK meminta kami untuk kembali melengkapi data inpassing tertanggal 5 Januari 2010. Berkasnya sudah kami kirimkan langsung ke Ditjen PMPTK.
Samapai saat ini belum keluar penetapannya. tolong diproses yaa pak. Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih
teman-teman saya yang mendapatkan kejadian seperti anda ini, berhasil dengan mengurus langsung ke Jakarta, terimakasih
BAGI GURU YANG SUDAH MAMPUNYAI NUPTK APA DA KEMUNGKINAN UNTUK DIANGKAT MENJADI PNS
yang tidak punya kan sama juga? terimakasih
saya gtt di swasta,sudah 3 tahun lebih….juga sudah punya NUPTK….apa saya ini tidak mendapatkan dana fungsional to..? atau insentip..? kok cuma kerja bakti melulu…to?
mestinya ini ditanyakan lebih dahulu ke atasan anda, Agung, terimakasih
saya gtt di swasta,sudah 3 tahun lebih….juga sudah punya NUPTK….apa saya ini tidak mendapatkan dana fungsional to..? atau insentip..? kok cuma kerja bakti melulu…to? cara nya untuk mendapat fungsional + insentip itu gmn to?
loh, apakah atasan anda tidak memperhatikan anda? mestinya beliau yang anda tanyai dulu, terimakasih
Salam kenal pak, saya seorang guru swasta di kota kediri .Kali lalu kami pernah bertanya prihal pencairan tpp kami yang tidak sesuai SK inpassing…pak padahal jelas SK tersebut telah dilampirkan pada pemberkasan Januari lalu dan sebagian sudah menerima sesuai haknya…mohon penjelasannya pak…GBU
anda tidak sendirian, banyak yang lainnya mengalami juga, terimakasih
anda tidak sendirian, ada 9 orang teman saya senasib dengan anda, terimakasih
Mohon Penjelasan
Saya sudah ada SK TPP.tetapi saat ini baru proses Inpassing.
PERTANYAAN :
1 . Bagaimana cara melampirkan SK Inpassing jika nanti SK nya sudah turun.
2 . Apakah setelah ada SK Inpassing secara OTOMATIS akan mengubah TPP
3 . Siapakah yang harus mengusulkan perubahan setelah SK Inpassing turun.
Mohon Penjelasan
sementara ini banyak kasus, sudah terima SK inpassing, TPP-nya tetap aja gak sesuai, nggak tau tuh gimana mereka ngurusnya
Salam kenal, saya guru swasta tingkat SMP, sudah sertifikasi dan sudah menerima tunjangan tersebut, cuma sk inpassing belum ada padahal sudah mengajukan melalui dinas kabupaten sampai sekarang belum turun. mohon bantuannya pak terima kasih.
teman-temanku mengurus sendiri ke Jakarta, di dampingi pengawas pendidikan dan pejabat dinas pendidikan, berhasil. Mereka tidak menunggu-nunggu, terimakasih
Beberapa waktu lalu nasehat mas sdh sy laksanakan dan sdh ada hasilnya, SK inpassing sy sdh terbit. Masalahnya skrg sy blm sertifikasi. Setahu sy sampai saat ini belum ada kouta sertifikasi bagi guru honor di sekolah negeri. Apa yg hrs sy lakukan, tolong masukannya dong Mas?!
wah, di sekolah negeri hanya pns yang disertifikasi, memang aturannya begitu
smalb nya sama temnya orang tua nya ..
sama tenya aku lg belajar ulangan nya
aku guru honor di sekolah negeri dan sdh ngajar slama 4 tahun, apakah saya bisa diajukan sertifikasi, adapun jam ngajar saya bisa 24 kalo digabung dgn jam ngajar di sekolah swata
tolong dibaca syarat dan ketentuan peserta sertifikasi, terimakasih
saya guru gty di seuah mts, tahun 2010 kmrn sudah mengirimkan berkas ke jakarta tapi samp sekarang blm ada sk-nya. saya dan teman2 berniat mengajukan kmbli langsung ke jakarta, siapa yang harus saya temui?
terima kasih, pak
apakah sudah minta petunjuk atasan anda di daerah, terimakasih
Pak………. sy sudah pernah mengajukan Infassing tahun 2008, tapi waktu itu saya blm S.1 dan blm punya sertifikat sertifikasi, dan tdk ada blsn ditrima atau ditolak.
Dan sekarang sy sdh S.1 dan sdh sertifikasi, apa sy mengajukan infassing lagi atau gimana…? apa yg harus sy lakukan….? tlg jawabannya pak……….!
biasanya atasan anda akan memberitahu bagaimana mestinya, terimakasih
saya, guru gty dari kota tasikmalaya, jawa barat, sudah sertifikasi, saya dan teman2 guru satu sekolah telah mencoba mendaftar inpassing online melalui web ditpropen, tetapi karena kami kurang memahami tata-cara yg ada ( tidak ada petunjuk) maka data yang kami entry banyak kesalahan. kesalahan ini terjadi beberapa hal:
1. entry benar tetapi ketika di cetak data jadi salah ( misalnya bulan di entry maret tercetak april ( semua bulan nambah 1 dari yg di entry)
2. kesalahan entry/ketik data.
3. data belum disimpan sehingga ketika di cetak data kosong.
yang menjadi masalah adalah tidak ada fasilitas untuk memperbaiki data yang salah tersebut di web ditropen, sehingga kami kesulitan untuk memperrbaiki data kami.
mohon bantuan bapak bagaimana cara memperbaiki data tersebut ? apakah kami bisa mengajukan permohonan inpassing langsung tanpa memperbaiki database online yang salah.
mohon bantuan , terima kasih
berkonsultasi dengan atasan anda dan pejabat terkait, ini saran saya, terimakasih
Assalm. Salam Kenal. Pa. mau tanya SK Inpassing saya belum Turun, saya sudah kirim berkasnya dari tahun 2010 sampai sekrang blum turun, Tolong Infonya Pa. Terimkasih banyak. wassalm. dari Paidin, S.Ag. Guru SMP Muhammadiyah Brebes Jateng.
semestinya melalu instansi terkait segera diurus bersama seluruh teman yang belum beres berangkat ke Jakarta, terimakasih
ALHAMDULILLAH SK INPASSING SAYA SUDAH DITERIMA ,TERIMAKASIH BANYAK PA.
amin
Maaf bukannya gaptek tapi mengapa ketika saya mau memperbaiki data inpassing guru, halaman tidak dapat diedit. Apakah pemerintah tidak menyediakan program untuk edit data? Apakah tidak dipikirkan untuk edit data? Data saya belum lengkap dan masih ada yang salah….tolong diberi informasi cara mengedit data yang salah atau pemerintah mensosialisasikan cara pengeditannya.
apakah tak sebaiknya langsung hubungi saja situs terkait, terimakasih
assl…bpk sy guru Sd swasta di kota depok,saya mengajar sudah 4th tp blm pernah mendapatkan tunjangan apapun dr prmerintah,meski NUPTK udah ada dn kami selalu mengajukan berkas2 ketika ada info tunjangan kedinas,masalahnya ketika kepsek ditanya beliau jawab “ya ngajuin2 aja maslah keluar/tdk itu nasib” kmi yg gak puas lgs kedinas tp dinas depok menjawab minimal mengajar 5 thn dlm satu yayasan,tp dsekolah lain yg dibawah 5th ada yg keluar namanya.minta info prosedur pengajuan yg benar to tungfu jg inpassing guru non PNS,dn apakah benar boleh di urus sendiri krn pihak sekolah gak sigap n transparan.dr 40 guru kemaren tungfu yg keluar cuma 2 orang,dn to info inpassing guru non pns kami jg baru dapet info april 2011 ini,itupun kata kepsek yg mengajar 5th yg boleh mengajukn,sedang saya baca diperaturan minimal 2 thn mengajar,itu gimana?maks infonya
Guru yang diusulkan menerima Subsidi tunjangan fungsional Tahun 2011 harus memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
(a) Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)
(b) Guru (GTT / GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun dan Maksimal sebelum mencapai batas usia Pensiun (60 Tahun).
(c) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga
(d) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
(e) Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota (Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Tunjangan Khusus didaerah terpencil).
(f) Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
(g) Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
(h) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses pengajuan NUPTK (bukti dilampirkan).
Satuan pendidikan/sekolah/lembaga yang mengusulkan guru untuk menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2011 harus menyertakan persyaratan administrasi sebagai berikut :
(a) Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM).
(b) Melampirkan fotocopy Rekening Bank atas nama Lembaga / Sekolah.
yang terhormat bapak mosodlolur
saya mengabdi di sdn lumayan cukup lama, bapak mosodlolur saya mau bertanya mengenai tunjangan fongsional, benarkah gtt yang mendapatkan fungsional akan mendapatkan peluang lebih banyak untuk masuk ke kontrak dari pada yang tidak mendapatkan fungsional. kalau memang benar begitu saya pengin sekali tuk mendapatkan tunjangan fungsional tersebut pak.
insyallah mengenai persyaratan saya sangat lengkap cuma kendalanya mengenai pemberkasan harus disetor kemana
mohon bantuan dan informasinya
terimam ksaih
Guru yang diusulkan menerima Subsidi tunjangan fungsional Tahun 2011 harus memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :
(a) Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)
(b) Guru (GTT / GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun dan Maksimal sebelum mencapai batas usia Pensiun (60 Tahun).
(c) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga
(d) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.
(e) Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota (Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Tunjangan Khusus didaerah terpencil).
(f) Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
(g) Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.
(h) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses pengajuan NUPTK (bukti dilampirkan).
Satuan pendidikan/sekolah/lembaga yang mengusulkan guru untuk menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2011 harus menyertakan persyaratan administrasi sebagai berikut :
(a) Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM).
(b) Melampirkan fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Lembaga / Sekolah.
pak mau tanya?
apakah untuk guru inpashing masih ada harapan untuk jadi cpns? trims
ini yang mempunyai jawaban pasti benar adalah BKD dan BKN, terimakasih
saya adalah guru bidang study matematika yang masih aktif mengajar di madrasah aliyah swasta dan sudah s1 tapi belum sertifikasi yang menjadi pertanyaan saya bolehkah saya ikut prugram inpassing guru padahal saya tidak punya sertifikat pendidik mohon penjelasan bapak
BAB II
MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
A. Persyaratan
Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama. Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 8
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan
pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
bapak yang terhormat saya mulai mengajar tahun 2001 tetapi ijasah s1 saya peroleh tahun 2011 terus kalau saya mengukuti program inpassing hitungan masa kerja saya berapa tahun? minta dengan hormat penjelasan dari bapak
Assalamu alaikum Wr.Wb.
Pak punten mau tanya, saya alhamdulillah sudah lulus sertifikasi guru dan mendapat tpp, sekarang saya sedang mengajukan inpasing, kira-kira berdasarkan pengalaman yang lalu berapa lama SK inpasing itu keluar. Atur nuhun Wassalam
relatif aja sih waktunya, ga mesti
yth bapa..melihat daftaran pendapatan (gaji) yang diterima setelah inpasing dmna ya?ada dalam situs makasih
ada lah di buku pedoman
saya senang moga q tahun ini masuk inpasing
ya ya ya begitu iya
bapak yang terhormat saya mulai mengajar tahun 2001 tetapi ijasah s1 saya peroleh tahun 2011 terus kalau saya mengukuti program inpassing hitungan masa kerja saya berapa tahun? minta dengan hormat penjelasan dari bapak
masalah perhitungan masa kerja serahkan saja kepada atasan anda, terimakasih
bagus artikelnya.salam kenal dari http://budiharso.wordpress.com
o, ya, terimakasih mas kukuh budiharso
kalo guru inpassing yang sudah diangkat boleh ga ikut cpns? dan boleh ga pindah sekolah dalam mengajar tidak pada sekolah saat diangkat inpassing
bagaimana jawaban atasan anda itulah, yang anda pegang, terimakasih
kemarin saya browsing inpasing, saya adalah salah satu calon peserta inpasing di sekolah yasayan, kebetulan ada pendaftaran on line, tetapi ada kesalahan pada isian data inpasing. apakah data tersebut bisa di edit ulang lagi ? terima kasih.
saya juga tidak tahu pak, tapi ditanyakan saja ke atasan anda, terimakasih
apa hub. Dgn dana fungsimal?
tunjangan fungsional untuk mereka yang belum mendapatkan TPP, terimakasih
Ass. Slm kenal Pa.
Saya Pernah mengajar di Yayasan dan sudah mendapat NUPTK, Tapi seiring kebutuhan ekonomu, saya keluar dan bekerja di tempat lain. Sampai saat ini sudah satu setengah tahun tidak berkecimpung di pendidikan lg. Pertanyaan saya adalah 1. Apakah saya masih tercantum di data base NUPTK 2. Bisakah saya mengikuti program Inpassing.
sesuai kepanjangannya kan nuptk diperlukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, dan kalau inpassing tentunya untuk yang masih aktif mengajar, terimakasih
mau tanya pak.. jadi pada intinya meskipun kita sudah mendapat SK impassing,tapi belum dapat Setifikasi,tunjanggannya belum dapat ya pak? karena di sekolah kami selama ini hanya memperdebatkan masalah ini.trims
betul sekali, terimakasih
Pak, salam kenal dari saya.
Saya menjadi GTT di SD Negeri mulai Tahun 2003 dan baru mendapatkan S1 tahun 2010 apakah bisa menikuti inpassing dan apakah yang belum sertifikasi bisa mengajukan inpassing. terima kasih.
di buku pedomannya sudah dibahas jelas, terimakasih
assalamualaikum w.w
pak, teman saya kemarin sdh mengisi formulir data base inpassing, tp waktu memasukkan data ada kesalahan dalam mengentri data SK TETAP Yayasan, teman saya coba merubahnya tetapi data teman saya tidak bisa diedit lagi, dan ada data teman saya yang belum lengkap teman saya isi. yang mau teman saya tanyakan sama bapak bagaimana mengedit ulang dan menambah data yang belum lengkap a.n :
Nama : DELVIA SULASTRI, S.Pd
NUPTK : 7542 7596 6030 0032
Mohon penjelasan dari bapak, atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih…
maaf, persoalan ini di luar kapasitas saya untuk memberikan solusi, dan dalam kasus seperti ini hubungi saja link terkait
Menurut informasi dari blog dispendikketenagaan surabaya, 21 orang guru termasuk saya data sudah terkirim ke Jakarta, apakah ini berarti kami tinggal menunggu keluarnya SK? Salam kenal Boss.
dikawal saja kalau memang masih ragu, soal nasib jangan pernah berhenti berusaha keras, terimakasih
maaf pak, bantu saya memahami persyaratan ketiga…
“Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus
menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember
2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
saat ini;”
itu dari peraturan 2011.. thanks
jadi pada saat itu anda sudah menjadi guru di satu sekolah minimal dua tahun, terimakasih
pak saya ngurus nuptk katanya gk bisa..dikarnakan saya blum lulus S1..sedangkan temen saya yang tahun kemaren bisa padahal sama jugak masih blum lulus S1 ?
makasih sebelumnya
mestinya fotokopi data konkrit teman anda bisa dibawa dan diberitahukan, agar mereka tidak bersikap demikian, terimakasih
trimakasih atas jawabannya….Apakah ada peraturan baru kalau Ijasah SMA skarang gk bs ngurus NUPTK…Apakah saya Harus nunggu Tamat S1 dulu baru bisa ngurus NUPTK…???
mohon jawaban dari bapak…atas perhatianx saya sampaikan terima kasih…
ass…saya seorang gtt yang belum mempunyai sk inpassing, saya mengajar mulai tahun 2004, apakah bisa mendaftar inpassing lewat on line? terima kasih…
bagaimana saran atasan Anda? terimakasih
ass.pak saya mau tanya apa saya udah bisa ikut inpassing tp saya blm sI karna nilai saya belum keluar tapi saya udah selesai mengikuti ujian semester terakhir dan tinggal menunggu hasilnya
aturan dan ketentuannya sudah jelas, terimakasih
Aslm pak. Guru swasta / yayasan yg sudah masuk data inpassing tp belum sertifikasi dengan masa kerja 6 tahun. apakah akan dapat tunjangan? berapa nominalnya?
inpassing bagi guru swasta kan baru berguna kalau sudah dapat TPP
as. kalau yang mengajukan infasing ya tahun 2011 ini kira-kira kapan ya sk infasing ya
masalah begibi langsung saja ke instansi terkait agar jelas dan pasti benar jawabannya
pertanyaan saya sederhana, apakah inpasing (GBPNS) ada gajinya/tunjangannya, terimakasih…
Apa bener katanya dana impassing akan dicairkan setiap bulan
bagaimana cara memperbaiki data inpassing yang sudah masuk, sedangkan data tersebut belum lengkap dan ada yang salah? mohon jawabannya.
ass.wr.Mau tanya kok sk impasing saya belum keluar sedangkan teman saya sudah keluar.padahal teman saya bareng masukin data impasingnya.trimk
Ass wr wb, mo ty pak, sampai berapa lama penyesuian antara penetapan SK Inpassing denagan TPP, trim. saya tunggu balasannya
Siang pak. Sklh kmi ketinggalan info ttg inpasing. Msh bisakah kami mndaftar??? Bagaimana cara mndftarnya secara online? Terimakasih pak
mengapa bisa guru tanpa ijazah akta 4 bisa lulus sertifikasi?
April tahun lalu sertifikasi saya cair, bulan Agustus dan seterusnya sertifikasi cair disertai tunjangan inpassing.Namun April 2013 ini inpassingnya tidak keluar. Di sekolah tempat saya mengajar dari 18 orang guru yang sudah tersertifikasi yang keluar dana inpassingnya hanya 3 orang saja. Mengapa bisa demikian??