Guru dan Calon Guru vs Inpassing Guru Swasta| Pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dari Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas, Dr. Baedhowi, Jakarta, Januari 2008

Pengalaman saya melakukan inpassing telah saya posting beberapa bulan lalu namun hingga sekarang, 18 Februari 2009, belum ada kabarnya. Sehingga para petinggi yayasan di mana saya dinaungi, mengambil jalan untuk melakukan pemrosesan sendiri terhadap guru-guru di bawah pengelolaannya, mulai bulan Februari 2009 ini.

Agar pengalaman saya ini tidak terjadi juga pada Anda, ada baiknya Anda pelajari baik-baik bagaimana proses penetapan inpassing tersebut dengan pedoman yang terkini. Terimakasih.

Klik Pedoman Inpassing Guru Swasta 2008.

169 Komentar

Filed under artikel, BERITA, catatanku, CPNS, geguritan, GURU, guru dan calon guru, guru swasta, hari guru, INFO, informasi, inpassing, kebijakan pemerintah, leadership kasek, motivasi, opini, pembelajaran, pemilu 2009, PENDIDIKAN, ponorogo, SERTIFIKASI, yayasan

169 responses to “Guru dan Calon Guru vs Inpassing Guru Swasta| Pedoman Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dari Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas, Dr. Baedhowi, Jakarta, Januari 2008

  1. Trims infonya pak guru, di sekolahku semua serba urus sendiri, surat apapun yang kita minta juga hampir semua keti sendiri baru deh ajukan ke kepsek. lam kenal
    ==========
    masedlolur:
    salam kenal kembali
    oke thanks juga telah mampir ke blog ini
    semoga manfaat

  2. trims informasinya. saya kamarin udah coba mengajukan inpassing ke jakarta tinggal nunggu hasilnya.

  3. moh. fahmi

    apa manfaat kita ikut inpassing?

    • masedlolur

      Mas Moh Fahmi Yth, inpassing di sini hanya untuk guru swasta, yang bukan guru swasta tidak usah inpassing. Apa gunanya inpassing untuk guru swasta? inilah cara pemerintah memberikan pangkat dan golongan agar guru swasta mempunyai pangkat dan golongan sama dengan guru PNS. Semoga ini memperjelas pemahaman anda, terimakasih.

  4. maaf pak, klu guru agama inpassing nya lewat diknas apa depag ya, thx

  5. kapan SK Inpasing Dikeluarkan

    • masedlolur

      SK inpassing saya keluar setelah dua tahun saya lulus sertifikasi, tetapi yeman saya ada yang baru setahun sudah keluar

  6. besarnya dana inpasing yan diterima guru…..

    • masedlolur

      besarnya dana inpassing adalah sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan seperti PNS, terimakasih Samsudin

  7. suherli

    kemana di kirim usulan inpassing guru Non PNS ? terima kasih….

    • masedlolur

      Yth Suherti, berkas usulan itu biasanya dijadikan satu di dinas pendidikan setempat, tolong tanyakan kepada mereka, terimakasih

  8. Salam kenal.
    Berkas inpassing saya usulkan sudah satu tahun lebih, tpp sudah kami terima, trims.
    Kapan sk inpassing keluar, atas perhatian Bpk2 disampaikan maturnuwon.

    • masedlolur

      Yth Mutamakin SH, SK Inpassing biasanya diterimakan secara kolektif, sehingga dapat ditanyakan di dinas pendidikan setempat, (atau kalau guru di bawah depag pada kantor depag) terimakasih.

  9. muhammad nurdin

    Yth.Mutamakin SH. Mau tanya pa, klw guru agama yang mengajar di SMP pengajuannya ke DEPAG atau Diknas pendidkn

  10. fran

    kalau guru honor di negeri bisa ga ikut inpassing? Thank utk jawabannya

    • masedlolur

      Yth Fran, status Anda sebagai guru honor apakah dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, dan setiap bulan menerima dari APBN/D? Kalau jawabannya “iya”, anda cukup berjuang masuk data base, sehingga diangkat CPNS di 2010 ini. Tapi, kalau jawabannya “tidak”, hanya menerima dari komite sekolah, maka perlu dipertimbangkan inpassingnya.

      • Riana

        saya masih bingung dgn inpassing ini pak?! n teman2 sy blm, dgr tentang inpassing ini,, apakah ada surat edaran resmi dr dinas ttg ini,,,, sy guru honor murni dr seklh, yg d byr dr dana BOS, yg seperti sy bisa ikut inpassing atw tdk, sy ngajar d SD negri terima kasih tuk jawabannya,,,maaf pakkl bisa jwbannya kirim via email aja y thx alot

  11. fran

    status saya ini sebagai guru tenaga bantuan(naban) yang SKnya dari kepala dinas pendidikan kota bukan walikota apakah bisa menuntut diperjuangkan shg diangkat cpns 2010 karena kami guru naban ini sistemnya kontrak pertahun. Bisa tidak kebijakan2 yg dikeluarkan oleh disdik setempat apabila tidak sesuai dengan undang-undang kita PTUNkan?

    • masedlolur

      Yth Fran, dari SK anda belum punya kekuatan memrotes, tetapi dari sisi penghasilan yang anda terima setiap bulan, kalau asalnya dari APBD, maka anda sudah berhak didata base-kan untuk CPNS 2010, tetapi kalau penghasilan anda hanya berasal dari komite sekolah tidak bisa, terimakasih.

  12. cecep

    apa bedanya inpassing dengan sertifikasi guru? tlng balaskan juga ke email saya

  13. Saya guru honor murni di SD Negeri yang diangkat kepala sekolah th 2004. saya juga mengajar di SMP swasta di bilangan Jelambar. Bisakah ikut mengajukan tunjangan inpassing? Terima kasih.

  14. sutrisno

    Berapa lama sih pengajuan inpassing bagi guru swasta di kabupaten. dan pengajuan inpassing ditujukan pada siapa ?

  15. sri handayani

    Kapan dana infasing dikirim ke rekening..? Makasih

    • masedlolur

      Yth Sri Handayani, dikirim ke rekening tunjangan profesi pendidik, setelah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing, terimakasih

  16. dewi

    pak kalau nuptk saya masih yang lama,maksutnya statusnya masih guru tidak tetap bagaimana?

    • masedlolur

      Yth Dewi, inilah pedomannya, terimakasih

      Syarat dan Prosedur Pengusulan Inpassing Guru Bukan PNS

      A. Persyaratan
      Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib
      administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

      1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
      2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
      3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
      4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
      5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
      6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

      B. Prosedur Pengusulan
      Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
      1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri
      Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
      6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

  17. arif hartanto

    Pak,saya guru sdh punya nuptk tapi dari non pendidikan apakah bisa ikut inpassing?

    • masedlolur

      Yth Arif Hartanto, inilah pedomannya, terimakasih.

      Syarat dan Prosedur Pengusulan Inpassing Guru Bukan PNS

      A. Persyaratan
      Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib
      administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

      1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
      2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
      3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
      4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
      5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
      6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

      B. Prosedur Pengusulan
      Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
      1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
      3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
      5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri
      Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
      6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).

  18. arif hartanto

    trima kasih atas jawabanya!

  19. Jd tunjg fungsional inpasing hy dibyrkan stl sertifikasi n ada sk inpasing.klo blm sertifikasi tp lulus / dpt sk inpasing?

    • masedlolur

      Yth Jeng Retno, guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi, jika sudah mempunyai Sertifikat Pendidik, karena sudah lulus sertifikasi. Besarnya tunjangan profesi, tergantung dari Pangkat/Golongan dan Masa Kerja. Untuk PNS, mereka sudah punya pangkat dan golongan, tak masalah. Bagaimana guru yang bukan PNS? Agar guru bukan PNS bisa dibayar sesuai pangkat golongan, mereka harus di-inpassing dulu, sehingga dalam SK Inpassing disebutkan ybs memiliki pangkat dan golongan seperti PNS. Terimakasih

    • sofya

      tmn saya sudah dapat inpassing gol 3c tp dia blom di sertifikasi.jd gmn tunjangan fungsionalnya??

  20. Purnomo

    Pak saya guru swasta udah lulus sertifikasi , dan sudah di inpassing cuma sk belum dapat gol 3C , agar gol nya bisa naik terus kan harus mengurus katanya harus buat KTI ( karya tulis Ilmiah ) salah satunya PTK . ada tidak pak informasi tentang PTK ( penelitian tindakan kelas ) biar guru swasta tetap Jaya di Udara , matur numun.

  21. dana inpassing ini cukup manusiawi untuk peningkatan ketenaga kerjaan indonesia karna kita sama-sama mendidik generasi bangsa. dan mudah-mudahan yg menerimahnya bisa lebih giat bekerja untuk memperbiki generasi kita yang akan datang

  22. maaf salam kenal dulu

  23. maaf salam kenal dulu
    jika benar diterima dana ini apakah terus menerus atau ……

  24. guru ra

    asskm, baik sekali bpk membrikan info yg begitu bermanfaat bagi kami. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak.Saya baru saja pemberkasan inpassing. Alhamdulillah juga sudah menikmati 2 tahun terakhir dana serifikasi. Semoga inpassing saya lancar.Selamat berkarya guru Indonesia !!! Sukses, luar biasa !!!

  25. ratnawati

    Assalamu’alaikum
    terimaksih atas infonya pak….sebenarnya pengajuan inpassing itu stelah kita melewati proses sertifikasi atau tidak??…kemarin saya dan guru yang lain sudah mengjukan inpassing tapi kita belum ada yg mengajukan sertifikasi terlebih dahulu…mohon pencerahannya pak, ..terimakasih

    • masedlolur

      Yth Ratnawati, lihat dan pelajari saja contoh surat resmi ini, terimakasih

      Kop Surat
      Nomor : ………………………… ……. , …………………… ….
      Lampiran : …………………………
      Hal : Usul Penetapan Inpassing

      Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi …….

      Bersama ini kami sampaikan usul Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebanyak ….
      (………….) orang, berikut persyaratan yang terdiri atas :

      a. Salinan/fotokopi sah Surat Keputusan/Keterangan tentang pengangkatan atau penugasan pertama sebagai guru;
      b. Salinan atau fotocopi Ijazah/STTB/Diploma/Akta Mengajar yang dilegalisasi;
      c. Surat keterangan asli dari Kepala Sekolah/Madrasah;
      d. NUPTK

      Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami menyampaikan terimakasih.

      Mengetahui,
      Ketua Yayasan/Penyelenggara …… Kepala Sekolah/Madrasah ……
      (…………………..) (…………………..)
      Nama /Stempel Nama /Stempel

      Tembusan disampaikan kepada yth :
      1. Yayasan/Penyelenggara ……………
      2. Pengurus BMPS…………………………

  26. ratnawati

    terimakasih pak atas infonya, cuma yang membuat saya sedikit bingung, bisa tidak guru2 yang belum membuat sertifikasi mengajukan inpassing terlebih dulu?

  27. sofya

    sofya :
    tmn saya sudah dapat inpassing gol 3c tp dia blom di sertifikasi.jd gmn tunjangan fungsionalnya??
    </blockquo pak tmn saya dapat sk inpassing trus kemudian dia lulus pns gmn tunjangan fungsionalnya?apa terputus dana inpassingnya?

    • masedlolur

      Yth Sofya, inpassing itu digunakan pemerintah untuk memberikan TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) setelah yg bersangkutan lulus sertifikasi, terimakasih

  28. nasruddin

    alhamdulillah saya sudah mengajukan usulan inpassing semoga ada hasil dan manfaatnya ……

  29. meka dewi

    saya sudah menajukan inpassing daerah kota bekasi bulan lalu,namun rencana juli nanti saya pindah sekolah mengajar ditempat lain yg lebih bagus. apakah bisa inpassing saya tetap dapat.apabila saya lolos apakah dana itu akan kesekolah saya yg dulu.Terima kasih

    • masedlolur

      Yth Meka Dewi, sepengetahuan saya dalam SK Inpassing tertulis nama Satuan Pendidikan tempat mengajar sewaktu mengajukan inpassing itu, terimakasih

  30. elin maulina

    salam kenal , begini saya sudah lulus sertifikasi 2009,saya adalah Guru Swasta menurut informasi, setiap lulusan sertifikasi tahun 2009 untuk non PNS langsung sudah terdaftar inpasing BETULKAH ITU ? lalu dimana saya dapat melihat daftar inpasing tersebut, kalau belum apa yang harus sy lakukan. Hatur nuhun …

  31. Najib

    Salam kenal pak… ? mau tanya tidak punya akta IV tapi sudah lulus sertifikasi guru tahun 2009 , mau mengajukan sk inpasing boleh tidak ya… apa memang harus supaya tunjangan profesinya bisa keluar ? terima kasih…

    • masedlolur

      Yth Najib, konsultasikan dengan atasan anda, karena sertifikat pendidik merupakan modal yang berharga, terimakasih

  32. kasiati

    Pak mhon bantuan, saya diberitahu kekurangan berkas saya tentang inpasing kok sampai sekarang belum juga keluar inpasing saya. terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

  33. suanto ishak

    sy guru swasta mau mengusulkan inpassing tapi belum di sertifikasi apakah bisa? mohon petunjuknya. terima kasih.

    • masedlolur

      Yth Suanto Ishak, lebih baik langsung saja dikonfirmasikan ke atasan anda, agar jawabannya pasti benar, terimakasih

  34. rachmat

    ass. to teman2 semua pendaftaran inpassing via online http://inpassing.sertifikasiguru.org/index.php?login. mo register sy blum bisa masuk .. ngisi nuptk slalu minta diulang padahal dah bener ngisi nya.sy sertifikasi dari mts.????????

  35. Peri Nainggolan

    Surat dari Ditjen PMPTK meminta kami untuk kembali melengkapi data inpassing tertanggal 5 Januari 2010. Berkasnya sudah kami kirimkan langsung ke Ditjen PMPTK.
    Samapai saat ini belum keluar penetapannya. tolong diproses yaa pak. Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terimakasih

    • masedlolur

      teman-teman saya yang mendapatkan kejadian seperti anda ini, berhasil dengan mengurus langsung ke Jakarta, terimakasih

  36. MUH,DIYARUL MUHSIN,S.PdI

    BAGI GURU YANG SUDAH MAMPUNYAI NUPTK APA DA KEMUNGKINAN UNTUK DIANGKAT MENJADI PNS

  37. agung

    saya gtt di swasta,sudah 3 tahun lebih….juga sudah punya NUPTK….apa saya ini tidak mendapatkan dana fungsional to..? atau insentip..? kok cuma kerja bakti melulu…to?

  38. agung

    saya gtt di swasta,sudah 3 tahun lebih….juga sudah punya NUPTK….apa saya ini tidak mendapatkan dana fungsional to..? atau insentip..? kok cuma kerja bakti melulu…to? cara nya untuk mendapat fungsional + insentip itu gmn to?

  39. Salam kenal pak, saya seorang guru swasta di kota kediri .Kali lalu kami pernah bertanya prihal pencairan tpp kami yang tidak sesuai SK inpassing…pak padahal jelas SK tersebut telah dilampirkan pada pemberkasan Januari lalu dan sebagian sudah menerima sesuai haknya…mohon penjelasannya pak…GBU

    • hilarius :
      Salam kenal pak, saya seorang guru swasta di kota kediri .Kali lalu kami pernah bertanya prihal pencairan tpp kami yang tidak sesuai SK inpassing…pak padahal jelas SK tersebut telah dilampirkan pada pemberkasan Januari lalu dan sebagian sudah menerima sesuai haknya…mohon penjelasannya pak…GBU

      hilarius :
      Salam kenal pak, saya seorang guru swasta di kota kediri .Kali lalu kami pernah bertanya prihal pencairan tpp kami yang tidak sesuai SK inpassing…pak padahal jelas SK tersebut telah dilampirkan pada pemberkasan Januari lalu dan sebagian sudah menerima sesuai haknya…mohon penjelasannya pak…GBU

    • masedlolur

      anda tidak sendirian, ada 9 orang teman saya senasib dengan anda, terimakasih

  40. Mohon Penjelasan
    Saya sudah ada SK TPP.tetapi saat ini baru proses Inpassing.
    PERTANYAAN :
    1 . Bagaimana cara melampirkan SK Inpassing jika nanti SK nya sudah turun.
    2 . Apakah setelah ada SK Inpassing secara OTOMATIS akan mengubah TPP
    3 . Siapakah yang harus mengusulkan perubahan setelah SK Inpassing turun.
    Mohon Penjelasan

    • masedlolur

      sementara ini banyak kasus, sudah terima SK inpassing, TPP-nya tetap aja gak sesuai, nggak tau tuh gimana mereka ngurusnya

  41. wahyudin said hendratna

    Salam kenal, saya guru swasta tingkat SMP, sudah sertifikasi dan sudah menerima tunjangan tersebut, cuma sk inpassing belum ada padahal sudah mengajukan melalui dinas kabupaten sampai sekarang belum turun. mohon bantuannya pak terima kasih.

    • masedlolur

      teman-temanku mengurus sendiri ke Jakarta, di dampingi pengawas pendidikan dan pejabat dinas pendidikan, berhasil. Mereka tidak menunggu-nunggu, terimakasih

  42. Beberapa waktu lalu nasehat mas sdh sy laksanakan dan sdh ada hasilnya, SK inpassing sy sdh terbit. Masalahnya skrg sy blm sertifikasi. Setahu sy sampai saat ini belum ada kouta sertifikasi bagi guru honor di sekolah negeri. Apa yg hrs sy lakukan, tolong masukannya dong Mas?!

  43. smalb nya sama temnya orang tua nya ..

  44. sama tenya aku lg belajar ulangan nya

  45. Nia Rosliani

    aku guru honor di sekolah negeri dan sdh ngajar slama 4 tahun, apakah saya bisa diajukan sertifikasi, adapun jam ngajar saya bisa 24 kalo digabung dgn jam ngajar di sekolah swata

  46. abdul muhith

    saya guru gty di seuah mts, tahun 2010 kmrn sudah mengirimkan berkas ke jakarta tapi samp sekarang blm ada sk-nya. saya dan teman2 berniat mengajukan kmbli langsung ke jakarta, siapa yang harus saya temui?
    terima kasih, pak

  47. Rifqotul Musta'in

    Pak………. sy sudah pernah mengajukan Infassing tahun 2008, tapi waktu itu saya blm S.1 dan blm punya sertifikat sertifikasi, dan tdk ada blsn ditrima atau ditolak.
    Dan sekarang sy sdh S.1 dan sdh sertifikasi, apa sy mengajukan infassing lagi atau gimana…? apa yg harus sy lakukan….? tlg jawabannya pak……….!

  48. eddy try harja

    saya, guru gty dari kota tasikmalaya, jawa barat, sudah sertifikasi, saya dan teman2 guru satu sekolah telah mencoba mendaftar inpassing online melalui web ditpropen, tetapi karena kami kurang memahami tata-cara yg ada ( tidak ada petunjuk) maka data yang kami entry banyak kesalahan. kesalahan ini terjadi beberapa hal:
    1. entry benar tetapi ketika di cetak data jadi salah ( misalnya bulan di entry maret tercetak april ( semua bulan nambah 1 dari yg di entry)
    2. kesalahan entry/ketik data.
    3. data belum disimpan sehingga ketika di cetak data kosong.
    yang menjadi masalah adalah tidak ada fasilitas untuk memperbaiki data yang salah tersebut di web ditropen, sehingga kami kesulitan untuk memperrbaiki data kami.
    mohon bantuan bapak bagaimana cara memperbaiki data tersebut ? apakah kami bisa mengajukan permohonan inpassing langsung tanpa memperbaiki database online yang salah.
    mohon bantuan , terima kasih

  49. PAIDIN, S.Ag.

    Assalm. Salam Kenal. Pa. mau tanya SK Inpassing saya belum Turun, saya sudah kirim berkasnya dari tahun 2010 sampai sekrang blum turun, Tolong Infonya Pa. Terimkasih banyak. wassalm. dari Paidin, S.Ag. Guru SMP Muhammadiyah Brebes Jateng.

  50. Delima

    Maaf bukannya gaptek tapi mengapa ketika saya mau memperbaiki data inpassing guru, halaman tidak dapat diedit. Apakah pemerintah tidak menyediakan program untuk edit data? Apakah tidak dipikirkan untuk edit data? Data saya belum lengkap dan masih ada yang salah….tolong diberi informasi cara mengedit data yang salah atau pemerintah mensosialisasikan cara pengeditannya.

  51. syafiq

    assl…bpk sy guru Sd swasta di kota depok,saya mengajar sudah 4th tp blm pernah mendapatkan tunjangan apapun dr prmerintah,meski NUPTK udah ada dn kami selalu mengajukan berkas2 ketika ada info tunjangan kedinas,masalahnya ketika kepsek ditanya beliau jawab “ya ngajuin2 aja maslah keluar/tdk itu nasib” kmi yg gak puas lgs kedinas tp dinas depok menjawab minimal mengajar 5 thn dlm satu yayasan,tp dsekolah lain yg dibawah 5th ada yg keluar namanya.minta info prosedur pengajuan yg benar to tungfu jg inpassing guru non PNS,dn apakah benar boleh di urus sendiri krn pihak sekolah gak sigap n transparan.dr 40 guru kemaren tungfu yg keluar cuma 2 orang,dn to info inpassing guru non pns kami jg baru dapet info april 2011 ini,itupun kata kepsek yg mengajar 5th yg boleh mengajukn,sedang saya baca diperaturan minimal 2 thn mengajar,itu gimana?maks infonya

    • masedlolur

      Guru yang diusulkan menerima Subsidi tunjangan fungsional Tahun 2011 harus memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :

      (a) Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)

      (b) Guru (GTT / GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun dan Maksimal sebelum mencapai batas usia Pensiun (60 Tahun).

      (c) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga

      (d) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.

      (e) Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota (Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Tunjangan Khusus didaerah terpencil).

      (f) Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.

      (g) Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.

      (h) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses pengajuan NUPTK (bukti dilampirkan).

      Satuan pendidikan/sekolah/lembaga yang mengusulkan guru untuk menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2011 harus menyertakan persyaratan administrasi sebagai berikut :

      (a) Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM).

      (b) Melampirkan fotocopy Rekening Bank atas nama Lembaga / Sekolah.

      • devi triani

        yang terhormat bapak mosodlolur
        saya mengabdi di sdn lumayan cukup lama, bapak mosodlolur saya mau bertanya mengenai tunjangan fongsional, benarkah gtt yang mendapatkan fungsional akan mendapatkan peluang lebih banyak untuk masuk ke kontrak dari pada yang tidak mendapatkan fungsional. kalau memang benar begitu saya pengin sekali tuk mendapatkan tunjangan fungsional tersebut pak.
        insyallah mengenai persyaratan saya sangat lengkap cuma kendalanya mengenai pemberkasan harus disetor kemana
        mohon bantuan dan informasinya
        terimam ksaih

        • masedlolur

          Guru yang diusulkan menerima Subsidi tunjangan fungsional Tahun 2011 harus memenuhi kriteria dan persyaratan administrasi sebagai berikut :

          (a) Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta)

          (b) Guru (GTT / GTY) minimal masa kerja 2 (dua) tahun dan Maksimal sebelum mencapai batas usia Pensiun (60 Tahun).

          (c) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru dari sekolah/lembaga

          (d) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi.

          (e) Tidak sedang menerima tunjangan atau subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten/Kota (Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), Tunjangan Kinerja Guru dan Tunjangan Fungsional Guru Swasta dan Tunjangan Khusus didaerah terpencil).

          (f) Guru hanya diusulkan pada 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga saja tidak boleh lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan/sekolah/lembaga.

          (g) Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga.

          (h) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau masih dalam proses pengajuan NUPTK (bukti dilampirkan).

          Satuan pendidikan/sekolah/lembaga yang mengusulkan guru untuk menerima Subsidi Tunjangan Fungsional Tahun 2011 harus menyertakan persyaratan administrasi sebagai berikut :

          (a) Melampirkan fotocopy Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM).

          (b) Melampirkan fotocopy Rekening Bank Jatim atas nama Lembaga / Sekolah.

  52. pak mau tanya?
    apakah untuk guru inpashing masih ada harapan untuk jadi cpns? trims

  53. saya adalah guru bidang study matematika yang masih aktif mengajar di madrasah aliyah swasta dan sudah s1 tapi belum sertifikasi yang menjadi pertanyaan saya bolehkah saya ikut prugram inpassing guru padahal saya tidak punya sertifikat pendidik mohon penjelasan bapak

    • masedlolur

      BAB II
      MEKANISME PELAKSANAAN INPASSING BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
      A. Persyaratan
      Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
      1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
      Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
      2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
      3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama. Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya 8
      4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
      5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
      6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      a. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan
      pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      b. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      c. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

      • bapak yang terhormat saya mulai mengajar tahun 2001 tetapi ijasah s1 saya peroleh tahun 2011 terus kalau saya mengukuti program inpassing hitungan masa kerja saya berapa tahun? minta dengan hormat penjelasan dari bapak

  54. badiah

    Assalamu alaikum Wr.Wb.

    Pak punten mau tanya, saya alhamdulillah sudah lulus sertifikasi guru dan mendapat tpp, sekarang saya sedang mengajukan inpasing, kira-kira berdasarkan pengalaman yang lalu berapa lama SK inpasing itu keluar. Atur nuhun Wassalam

  55. suhendar

    yth bapa..melihat daftaran pendapatan (gaji) yang diterima setelah inpasing dmna ya?ada dalam situs makasih

  56. ruk

    saya senang moga q tahun ini masuk inpasing

  57. bapak yang terhormat saya mulai mengajar tahun 2001 tetapi ijasah s1 saya peroleh tahun 2011 terus kalau saya mengukuti program inpassing hitungan masa kerja saya berapa tahun? minta dengan hormat penjelasan dari bapak

  58. kukuh budiharso

    bagus artikelnya.salam kenal dari http://budiharso.wordpress.com

  59. robby

    kalo guru inpassing yang sudah diangkat boleh ga ikut cpns? dan boleh ga pindah sekolah dalam mengajar tidak pada sekolah saat diangkat inpassing

  60. kemarin saya browsing inpasing, saya adalah salah satu calon peserta inpasing di sekolah yasayan, kebetulan ada pendaftaran on line, tetapi ada kesalahan pada isian data inpasing. apakah data tersebut bisa di edit ulang lagi ? terima kasih.

  61. faisal

    Ass. Slm kenal Pa.
    Saya Pernah mengajar di Yayasan dan sudah mendapat NUPTK, Tapi seiring kebutuhan ekonomu, saya keluar dan bekerja di tempat lain. Sampai saat ini sudah satu setengah tahun tidak berkecimpung di pendidikan lg. Pertanyaan saya adalah 1. Apakah saya masih tercantum di data base NUPTK 2. Bisakah saya mengikuti program Inpassing.

    • masedlolur

      sesuai kepanjangannya kan nuptk diperlukan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, dan kalau inpassing tentunya untuk yang masih aktif mengajar, terimakasih

  62. miftahul

    mau tanya pak.. jadi pada intinya meskipun kita sudah mendapat SK impassing,tapi belum dapat Setifikasi,tunjanggannya belum dapat ya pak? karena di sekolah kami selama ini hanya memperdebatkan masalah ini.trims

  63. Pak, salam kenal dari saya.
    Saya menjadi GTT di SD Negeri mulai Tahun 2003 dan baru mendapatkan S1 tahun 2010 apakah bisa menikuti inpassing dan apakah yang belum sertifikasi bisa mengajukan inpassing. terima kasih.

  64. rahmazani wisnita

    assalamualaikum w.w
    pak, teman saya kemarin sdh mengisi formulir data base inpassing, tp waktu memasukkan data ada kesalahan dalam mengentri data SK TETAP Yayasan, teman saya coba merubahnya tetapi data teman saya tidak bisa diedit lagi, dan ada data teman saya yang belum lengkap teman saya isi. yang mau teman saya tanyakan sama bapak bagaimana mengedit ulang dan menambah data yang belum lengkap a.n :
    Nama : DELVIA SULASTRI, S.Pd
    NUPTK : 7542 7596 6030 0032
    Mohon penjelasan dari bapak, atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih…

    • masedlolur

      maaf, persoalan ini di luar kapasitas saya untuk memberikan solusi, dan dalam kasus seperti ini hubungi saja link terkait

  65. Menurut informasi dari blog dispendikketenagaan surabaya, 21 orang guru termasuk saya data sudah terkirim ke Jakarta, apakah ini berarti kami tinggal menunggu keluarnya SK? Salam kenal Boss.

  66. maaf pak, bantu saya memahami persyaratan ketiga…
    “Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus
    menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember
    2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai
    saat ini;”

    itu dari peraturan 2011.. thanks

  67. Moh syaiful

    pak saya ngurus nuptk katanya gk bisa..dikarnakan saya blum lulus S1..sedangkan temen saya yang tahun kemaren bisa padahal sama jugak masih blum lulus S1 ?
    makasih sebelumnya

    • masedlolur

      mestinya fotokopi data konkrit teman anda bisa dibawa dan diberitahukan, agar mereka tidak bersikap demikian, terimakasih

  68. Nurlaelawati

    ass…saya seorang gtt yang belum mempunyai sk inpassing, saya mengajar mulai tahun 2004, apakah bisa mendaftar inpassing lewat on line? terima kasih…

  69. imelda

    ass.pak saya mau tanya apa saya udah bisa ikut inpassing tp saya blm sI karna nilai saya belum keluar tapi saya udah selesai mengikuti ujian semester terakhir dan tinggal menunggu hasilnya

  70. Aan

    Aslm pak. Guru swasta / yayasan yg sudah masuk data inpassing tp belum sertifikasi dengan masa kerja 6 tahun. apakah akan dapat tunjangan? berapa nominalnya?

  71. aceng imam

    as. kalau yang mengajukan infasing ya tahun 2011 ini kira-kira kapan ya sk infasing ya

  72. soleha

    pertanyaan saya sederhana, apakah inpasing (GBPNS) ada gajinya/tunjangannya, terimakasih…

  73. Nia

    Apa bener katanya dana impassing akan dicairkan setiap bulan

  74. Fatkan

    bagaimana cara memperbaiki data inpassing yang sudah masuk, sedangkan data tersebut belum lengkap dan ada yang salah? mohon jawabannya.

  75. siti

    ass.wr.Mau tanya kok sk impasing saya belum keluar sedangkan teman saya sudah keluar.padahal teman saya bareng masukin data impasingnya.trimk

  76. jusuf wibi

    Ass wr wb, mo ty pak, sampai berapa lama penyesuian antara penetapan SK Inpassing denagan TPP, trim. saya tunggu balasannya

  77. elisabet flora

    Siang pak. Sklh kmi ketinggalan info ttg inpasing. Msh bisakah kami mndaftar??? Bagaimana cara mndftarnya secara online? Terimakasih pak

  78. latri

    mengapa bisa guru tanpa ijazah akta 4 bisa lulus sertifikasi?

  79. moet

    April tahun lalu sertifikasi saya cair, bulan Agustus dan seterusnya sertifikasi cair disertai tunjangan inpassing.Namun April 2013 ini inpassingnya tidak keluar. Di sekolah tempat saya mengajar dari 18 orang guru yang sudah tersertifikasi yang keluar dana inpassingnya hanya 3 orang saja. Mengapa bisa demikian??

Tinggalkan Balasan ke masedlolur Batalkan balasan