MEDAN (Berita):Untuk priode tahun 2010, pemerintah akan menerapkan tiga jenis seleksi untuk pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini disebabkan banyaknya jumlah tenaga guru honorer yang belum diangkat, dengan total 946 ribu orang secara nasional.
Anggota Komisi X DPR RI, Wayan Koster, saat menerima rombongan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan Dinas Sosial Pemerintahan Provinsi Sumut (Pemprovsu) serta Forum Komunikasi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FKTHSN) Sumut, di Gedung DPR RI Jakarta, kemarin menyebutkan tiga jenis seleksi itu pantas diterapkan mengingat besarnya jumlah guru honorer yang akan diproses menjadi PNS.
Komisi E DPRD Sumut yang hadir yaitu Ketua Komisi Brilian Mochtar, beserta anggota yakni Timbas Tarigan, Muslim Simbolon, Siti Aminah, Arlena Manurung, dan Rahmiannah Delima Pulungan, serta dua Staf Dinas Sosial Pemprovsu H M Hatta Siregar, Marion Ginting.
Menurut Wayan, terkait permasalahan tenaga guru honorer dan tenaga honorer secara umum, pihaknya sedang membahas kebijakan untuk menyelesaikan permasalah ini secara keseluruhan dengan membentuk panitia gabungan antara komisi II, VIII dan X yang bekerjasama dengan beberapa departemen yaitu Departemen Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Kepegawaian dan beberapa lainnya.
Dari koordinasi terakhir yang dilakukan, akan ada tiga cara yang digunakan mengangkat tenaga guru honorer menjadi PNS, yakni reguler melalui tes ujian penerimaan CPNS formasi 2010, tanpa tes sesuai dengan yang diatur dalam Perarturan Pemerintah (PP) 48/2005 junto PP 43/2007 tentang sistem pengangkatan tenaga honorer, dan seleksi yang dilakukan oleh sesama honorer.
“Berdasarkan data yang kami terima 2010 ini, totalnya ada sebanyak 946 ribu guru honorer yang harus diangkat jadi PNS. Belum tentu semuanya dapat diselesaikan tahun 2010 ini kan,” ujarnya didampingi anggota Komisi X DPR RI Dedi S Gumelar dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.
Mereka yang direkrut tanpa tes adalah para guru honorer yang memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007, di mana guru honorer tersebut harus sudah memiliki masa kerja satu tahun pada 31 Desember 2005, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pemerintah (kepala sekolah negeri dan/atau kepala dinas pendidikan), baik yang honorariumnya dibiayai oleh APBD maupun APBN, dan usia maksimal 48 tahun.”Untuk latar belakang pendidikan, tidak jadi masalah,”ujarnya.
Sebenarnya untuk kategori tanpa tes ini telah dilakukan secara bertahap sejak 2005. Namun karena ada manipulasi data yang dilakukan oleh pemerintah kota/kabupaten, di mana data awal seluruh tenaga honorer hanya 800 ribuan orang membengkak menjadi 920 ribuan orang, dan telah disertai dengan SK pengangkatan yang diberlakukan surut.
Ini menyebabkan tertundanya penuntasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga sampai sekarang baru terselesaikan sekitar 800 ribuan orang, sedangkan sisanya ada sekitar 80 ribuan yang masuk data based, tapi ternyata tidak memenuhi syarat seperti yang tertera di PP 48/2005 juncto PP 43/2007. Bahkan ada pemerintah daerah yang tidak mau untuk mengangkat PNS para guru honorer seperti di DKI, dan ada juga guru CPNS yang belum bisa diangkat karena NIP belum bisa dikeluarkan, dikarenakan guru yang bersangkutan belum melengkapi syarat administrasi secara keseluruhan.
Tahun 2010 ini, guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007 ini yang diutamakan untuk diangkat, yaitu ada sekitar 105 ribu orang. Baik yang sudah masuk dalam data based maupun yang masih tercecer atau belum terakomodir, yaitu bagi guru yang belum terdata karena pada saat pendataan laporan membengkak membuat pemerintah memutuskan untuk menutup laporan data based dari daerah. Sehingga ada guru honorer yang tidak terdata, padahal ia sudah memenuhi syarat.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para guru honorer dapat segera mendatakan namanya di Dinas Pendidikan terkait, apakah termasuk dari 105 data based yang diterima DPR RI saat ini. “Kami anjurkan, karena bapak dan ibu guru juga ada di Jakarta. Maka baiknya juga menyampaikan data jumlah guru honor di Sumut ini ke BKN dan Departemen Kepegawaian,” katanya.
Selain itu, tahun 2010 ini juga akan ada pengangkatan guru honorer menjadi CPNS dengan sistem seleksi yang dilakukan oleh sesama guru honorer. Yaitu, guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN atau APBD, asalkan SK pengangkatannya menjadi guru honorer dilakukan oleh instansi pemerintah (Kepala Sekolah dan/atau kepala Dinas Pendidikan) dengan batasan masa tugas yaitu minimal harus sudah bertugas satu tahun pada 1 Januari 2006 atau 31 Desember 2005.
Untuk sistem ini Panitia gabungan komisi DPR RI sedang mempersiapkan PP yang baru. Jika ternyata nanti masih tetap ada guru honorer yang tidak bisa diangkat berdasarkan ketiga cara diatas, karena tidak memenuhi syarat, maka Wayan menyatakan guru honorer tersebut akan diangkat menjadi pegawai tidak tetap dengan pendekatan kesejahteraan. Yaitu gaji guru honorer berdasarkan upah minimum regional atau memenuhi kebutuhan sehari – hari guru yang bersangkutan serta tunjangan kesehatan.
Meskipun demikian, Ketua FKTHSN Sumut, Andi Subakti menuntut agar ribuan guru honorer yang belum bisa diangkat karena terkendala PP 48/2005 juncto PP 43/2007 dapat segera diangkat CPNS. Alasannya, rata-rata guru honorer yang ada sekarang telah bekerja lebih dari lima tahun.(irm)
Masedlolur bertanya:”bagaimana dengan Anda dan gerakan semua rekan di kota atau kabupaten Anda?” Oleh karena itu, segeralah bertindak proaktif, jangan diam menunggu. Terimakasih
saya ingin tahu apakah saya sudah masuk data base belum sedangkan saya sudah mengabdi dari tahun 2005
Yth Sahyani, coba ditanyakan kepada BKD, terimakasih
apakah tidak bisa lihat informasi / pengumumannya melalui media ????
saat ini semua ada di tangan BKD, silahkan ditanyakan langsung, terimakasih
jika masa kerja belum satu tahun pada 31 januari 2005,
tetapi belum atau tidak terkendala oleh PP 11 november 2005,
menggunakan SK Kepala sekolah per 1 Oktober 2005,
dan sudah menerima honor APBD bagaimana ???
apa masih mendapatkan kesempatan yang sama sebagai kategori 1 ???
kan sudah ada validasi dan verifikasi, dan tinggal menunggu PP-nya
Assalamu alaikum……Pak
Apakah ini berlaku juga untuk daerah Kalimantan Timur tentang pengangkatan guru honorer menjadi CPNS asalkan sudah mengabdi satu tahun per 31 Desember 2005.
Nurhasni yth., ini jelas berlaku seluruh indonesia
RUSDI
Bagaimana nasib kami tenaga Kerja Sukarela (TKS ) di Puskesmas…kami bekerja 5 tahun lebih dan tanpa imbalan gaji…. apakah kami bisa jadi pegawai Negeri Sipil…. Tolong kejelasan …. Terima kasih….
yth Rusdi, pertanyaan Anda ini sebaiknya langsung ditanyakan kepada atasan Anda, atau ke BKD, agar memperoleh jawaban yang sesuai dengan tata aturan kepegawaian di tempat anda bekerja, terimakasih
Trima kasih Pak atas infonya yang sangat berharga bagi kami tenaga PTTH, yang ada di kaltim dan kami akan segera bergerak dalam arti yang positif untuk memperjuangkan nasib kami.
Yth Nurhasni, teman2 dari Sumut, Jateng, Jatim sudah berkali-kali ke Jakarta, dengan agenda mengawal terbitnya PP yang mengatur pengangkatan CPNS itu semua, maka usahakan dari Kalimantan juga, terimakasih
Alhamdullillah,teman -teman Honorer akan diangkat menjadi PNS,Kami juga berharap diangkat menjadi PNS terutama GTT yang sudah mengabdi selama 10 Tahun ke atas.Trim”s
Yth Hadi Noto S, tapi jangan diam menunggu, segeralah susun barisan bersama-sama teman senasib, terimakasih
Iya sy jg sedang berusaha, mari kita berjuang bersama2!
coba klik ini
http://www.facebook.com/pages/manage/updates.php?id=127671943920891&sent=1&e=0#!/pages/Sukwan-TKS-Honor-Honorer-TKK-Pemda-Pusat-se-Indonesia/127671943920891
silahkan…
Tapi pak temen2 masih pada bingung, selama ini katanya honor kami bukan dana dari APBD/APBN, tapi dana komite yang sekarang dari dana Bos, kalo dana bos terlambat cair yang gajiannya juga terlambat tapi ada kepala sekolah yg mengambil kebijakan honorer dibayarkan oleh dana sekolah yg tidak terpakai jika ada sambil menunggu dana bos cair, tolong pak informasinya, yang kami tanyakan apakah kami termasuk yang akan diperjuangkan jadi CPNS. terima kasih
Yth. Nurhasni, usahakan Anda termasuk penerima dana APBD/N dan yang penting lagi adalah nama Anda dan teman2 masuk data based di BKD, terimakasih
Terima kasih,…. Pak atas informasinya
sama-sama, terimakasih kembali Nurhasni
PERCEPAT PENGANGKATAN CPNS HONORER 2010
Yth IME, pasti 2010 tapi perhatikan syarat dan ketentuan berlaku, terimakasih
pa tolong di percepat untuk pengangkatan tenaga honorer
semoga demikian, amin
askum pak. saya guru honorer di sekolah negeri baru 1 tahun, tapi di sekolah swasta sudah 9 tahun.kapankah saya diangkat jadi cpns?trims.wassalam
Yth. Abdulkahar Tarigan, Anda harus mengikuti seleksi dulu tak ada jatah yg otomatis, terimakasih
y!Seleksinya apakah ahrus juga jalur umum?or antara sesama guru honor di sekolah negeri pak?
tes cpns jalur umum, tergantung formasi yg disediakan oleh pemkab/pemkot setempat, dan untuk menghadapinya perlu mendekati BKD setempat, terimakasih
kalau itu memang benar ya kita harus bersukur mudah-mudahan itu benar menjadi kenyataan sesuai aturan yang berlaku dan secara obyektif untuk pengangkatan gur honor secara otomatis
Yth Asep, sebenarnya bukan secara otomatis tanpa syarat, tetapi masih tetap ada ketentuannya, terimakasih
harus selektif dong dalam meluluskan database karena banyak kepala sekolah yang memasukkan guru gtt yang fiktif alias cuma titip nama. tolong usia benar-benar jadi pertimbangan. jangan ada lagi dusta kemana saya melaporkan jika ada kecurangan.
yth Eman, data based itu mestinya hanya boleh yang tersisa dan tercecer dari data based 2005 sebanyak 190 ribu itu, terimakasih
saya bekerja sejak januari 2005, termasuk apakah diangkat secara otomatis atau test sesama honorer. trima kasih
Yang diangkat otomatis adalah “mereka yang tercecer tertinggal tapi mereka sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 43/2007 dan 48/2005,”
Yth Heri, demikianlah penjelasannya, terimakasih
Trima kasih pak atas infonya.
saya termasuk tercecer, tetapi apakah masa kerja saya sesuai dengan PP No 43/2007 dan 48/2005?
Yth Heri. PP 43/2007 antara sbb, terimakasih.
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus
Ass. Pak, saya sudah mengajar 9 th di sekolah swasta. SK semua dari yayasan, untuk jadi CPNS apakah harus pindah ke sekolah negeri? trims
Yth Tutinoverti, menurut saya hal itu tidak perlu dilakukan, ikuti saja tes bersama pelamar umum, terimakasih
Yth. bapak, saya benar-benar bekerja di Dinas Bina marga Prov. Aceh, saya bekerja sejak Januari 2005 secara terus-menerus sampai sekarang, apakah saya termasuk kedalam PP No.43/2007, karena pada thn 2006 lalu perekrutan dilakukan pada yang masa kerjanya per des 2004, saya bingung kenapa tidak masuk ke dalam data base? terima kasih banyak ya pak…
Yth Heri. inilah isi sebagian PP 43/2007, terimakasih.
1. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 3
(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
a. guru;
b. tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan;
c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
(2) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan
b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.
(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
Pasal 4
(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
(2) Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang
usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.
Pasal 5
(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:
a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun.
(2) Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan.”
bagaiman cara mencari database guru honorer depag yg tercecer tahun 2005 selain harus ke BKD, makish
Yth Zani, ke BKD itu karena yang mengusulkan BKD, jadi mereka pasti tahu, terimakasih
bagaiman cara mencari database guru honorer depag yg tercecer tahun 2005 selain harus ke BKD,
kenapa selain BKD? kan BKD yang mengusulkan ke BKN, jadi data pasti ada di sana, terimakasih.
dari BKD kami ada dikirim sejumlah nama yang tercecer pada tahun 2006 ke BKN, jumlah kami krg lebih 300 org dari prov. NAD. apakah itu data untuk diusulkan ke BKN/diangkat. Trims
Yth Hariadi, kalau memang BKD sudah mengirimkan ke BKN, sebaiknya ‘dikawal’ sampai ke Jakarta, seperti yang dilakukan oleh para guru bantu dulu, terimakasih
Bagaimana cara mencari data base perifikasi guru honorer tahun 2006,2007 dan 2008 bagaimana cara penghubungi ke BKD.terima kasih.
Yth Abdoel, datangi kantor BKD di kota/kabupaten tempat tinggal Anda, terimakasih
Assalammualaikum…
saya tenaga honorer yang mulai mengajar tahun 2005 dan telah diangkat menjadi TKK pada tahun 2007 oleh wali kota bekasi….sudah mempunyai NUPTK, mendapat kan Tunjangan Fungsional dan Tunjangan daerah…apakah pengangkatan menjadi PNS tahun2010 ini yang mempunyai persyaratan seperti saya….mengingat, pernah saya tanyakan masalah database untuk pengangkatan PNS tahun 2010 ini kepada kepala sekolah dan BKD..jawaban yang didapat…nama yang terdapat di database adalah tenaga honorer yang sudah mendapatkan tunjangan fungsional……apakah itu benar ???…bagai mana saya dapat lebih yakin lagi kalau nama saya tercantum dalam database itu…..apakah ada situs khusus dari BKD atau BKN yang memuat rincian nama-nama guru yang akan diangkat tahun 2010…???
Yth Tuti Wijayanti, situs BKN sih ada, tapi data terbaru belum ada, dan bagaimana yakin, mestinya anda minta jaminan dari jawaban yang anda dapatkan dari BKD itu, terimakasih
Trus gimana pak kalo TU honorer termasuk nggak ya sama PP tersebut? makasih…..
Yth Ndank, masalahnya bukan TU atau guru, tetapi memenuhi atau tidak dengan PP 48/2005 jo Pp 43/2007 dan sudah terdata based tetapi masih tercecer, belum diangkat cpns sampai 2009, terimakasih
Assalamualaikum pak..!
Teman saya bilang untuk bisa diangkat menjadi PNS memerlukan D4 ( Duit, Dulur, Dukun and Doa) semua itu benar atau tidak Pak ? Makasih ……
Yth Ziddan Ahmad, kalau pun itu benar, coba dibuktikan dengan fakta autentik, terimakasih
aslm, pak, kalau datanya tidak ada di bkd, tapi kita sudah mengajar dari tahun 2005, apa yang harus dilakukan agar terdata?thanks, waslm
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Swesty Noviriantie, tidak ada data di bkd itu karena tidak memenuhi syarat honorer, atau memenuhi syarat tetapi tidak dimasukkan. terimaksih
Wassalamu’alaikum wr wb
assalamu’alaikum wr.wb…Pak….
Saya sudah mengajar di SD negeri dari th 2005, saya sdh masuk data base MS B dan sdh mempunyai NUPTK… tetapi saya belum terangkat di karenakan SK saya dari Kepsek..sedangkan ada teman saya yang sama seperti saya tetapi sdh diangkat.mgkn Saya trmsk yang tercecer….yang mau saya tanyakan :
Apakah betul syarat untuk guru SD pendidknnya hrs S1/ D4? saya sendiri sdh S1 FKIP ttpi jurusan B. ingg, sdgkan di SD, B.ingg kan blm di jadikan mapel.. Apakah saya hrs sklh S1 PGSD atau tidak perlu krn sya sdh S1/D4?
Terimakasih pak… wassalam wr.wb
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Diyan, benarkah Anda termasuk yang tercecer? Jangan pasif, coba pastikan status Anda melalui BKD, jika benar Anda termasuk yang tercecer bersama 190 ribu orang yg lain, maka tak perlu gelisah mengenai S1 Anda, terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.
maaf pak bukan 2005 tapi 2004..
saya pernah tanyakan bersama tmn2 yang lain yang nasibnya sama seperti saya, tapi BKD tdk memberikan jwbn yg jelas…sehingga membuat kami menggantung…
pak… apakah tunjangan fungsional sama dgn dana APBD atau berbeda?allhamdllh saya dan tmn2 sdh mendptkn tunjangan fngsnl… apakah nantinya kita ikut seleksi adm&tes?
apabila kami tdk lulus seleksi adm ataupun tes apakah kami tetap di PPT kan mengingat masa bakti kami telah lama dan bnyk tmn2 kami yg sudah memasuki usia kritis… Oya Pak di kota kami gru bakti SD yg SUDAH S1 yg blm PGSD spya menempuh pendidikan S1 PGSD,
shga thn 2010 ini di kota kami juga banyak mengangkat guru2 bakti baru yg di terima krna persyaratan untuk mengikuti PGSD,wlpn sebenarnya oleh pemerintah telah di larang untuk menerima tenaga wiyata bakti setelah 2005..ini membuat kmi takut tergeser oleh wiyata yang baru..yang saya tanyakan apakah memang hrs S1 PGSD atau semua jurusan bisa tetapi dgn perjanjian stlh PNShrs mengikuti S1 PGSD ?…sekali lagi saya ucpkan terimakasih pak..
Yth Diyan, seharusnya yang Anda kejar adalah kepastian status honorer Anda lebih dulu, termasuk di antara mereka yang tercecer atau bukan, sebab bagi honorer yg tercecer semuanya pasti diangkat tanpa memperhatikan S1-nya, terimakasih
bagaimana dengan guru honorer di sekolah swsta / yayasan pak? SK pengangkatan dikeluarkan oleh ketua yayasan. saya sudah mengabdi sejak 2002 sampai sekarang,
terima kasih
Yth Desi, untuk status ini jelas bukan jalur honorer seperti yang dimaksudkan di berita ini, tetapi menggunakan jalur yang lain, terimakasih
AssaLamuaLaikum…
Yth Bpak/Ibu…
1.Bpak/lbu…Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan…Begini Pak/lbu…
Saya seorang guru HONORER di salah satu SD NEGERI dan baru saja mengajar…Dan belum S1 A/lV…Dan sudah memiliki NUPTK
sebagai nomor unik pendidik…
Tetapi saya dan juga sekitar 300 orang lebih teman-teman guru honorer ini…Memperoleh BEASISWA PENINGKATAN KUALIFIKASI S1 PGSD (Pendidikan guru sekolah dasar),sebab kami mengajar di SD…Di SALAH SATU KABUPATEN…Apakah kami sudah masuk dalam database BKD di daerah kami…Sebab kami dibiayai pemerintah dalan peningkatan kualifikasi S1 A/IV kami…Apakah kami besar kesempatan
Jika Pengangkatan ini akan adanya proses yang bertahap…Dapatkah kami diangkat CPNS dan menjadi PNS…Nantinya setelah Kami memperoleh S1 A/IV kami Pak/Bu…
2.Apakah ada kesempatan honorer diluar batas 2005,yakni yang mulai mengajar dari tahun 2006,2007,2008…Menjadi CPNS—>PNS..?
3.Bagaimana dengan guru yang benar-benar mengajar tetapi belum ada S1 A/IV nya…Apakah PEMERINTAH akan memperhatikan mereka juga…
Atas perhatian dan jawaban Bapak/lbu Saya Ucapkan Banyak-Banyak Terima kasih…
Salam
MUHAMMAD ALI AIN SIREGAR…Dan teman-teman Guru Honorer Se-SUMUT…
Yth. Muhammad ALi Ain Siregar, untuk jawaban no.1 sebaik-baik jawaban adalah Anda dan teman-teman mendatangi kantor BKD dan menanyakan status Anda ini. Untuk no 2. semua guru bisa menjadi PNS, tetapi jalurnya tes, ada formasinya dan lulus. Yang no. 3, pemerintah memberi waktu hingga 2013. Terimakasih
Assalamualaikum…
Yth Bpak/ibu
1.Begini Pak/bu…Kapan mulai pengangkatan…Tersebut bagi guru-guru honorer sekolah negeri pak/bu…
2.Apakah tidak sebaiknya di HONDA kan HONOR DAERAH kan pak/bu…Bagaimana…Dengan penerapannya…
3.Bagaimana dengan UMR Bagi Guru2 Honorer Negeri…
4.Apakah semua guru honorer rampung diangkat pada 2013 kemudian…Pak/bu…
Terima kasih
Yth Misliah SPd, jawaban no.1, menunggu PP diterbitkan, no. 2 dan no, 3 wewenangnya ada di tangan pemerintah, dan no.4 saya tidak tahu, terimakasih
Askum Pak ! apakah di tahun 2010 ini tidak ada lagi pendataan DATA BASE ? Coz saya kan sudah dari tahun 2006 mengajar di SD. kok sampai sekarang belum ada juga pendataannya, sampai kapan pak saya harus menunggu ?
Yth Ziddan Ahmad, sebenarnya kalau hal sangat menentukan nasib Anda seperti ini, jangan segan-segan menanyakan langsung ke BKD, maksud saya supaya jawabannya bisa bersifat langsung dan pasti, kalau Anda merasa tak enak datang sendirian, ya beramai-ramailah dengan teman-teman senasib Anda, ini nyontoh yg dilakukan oleh guru bantu dulu sehingga semua berhasil PNS, terimakasih
ass. pak! tugas saya di kebupaten deli serdang tepatnya di kota lubuk pakam. belakangan ini terdengar isu bahwa ada pengangkatan guru honorer yang bertugas di sekolah negeri akan diangkat menjadi guru honor daerah, bahkan sudah ada yang mendaftarkan diri. pertanyaan saya apakah itu benar adanya, kalaupun ada tolong beritahu saya informasi tentang bagaimana cara dan tata cara untuk mencari informasi tersebut di pemerintahan kabupaten deli serdang
Yth Edwin, maaf, sebenarnya kalau ada hal sangat menentukan nasib Anda seperti ini, jangan segan-segan menanyakan langsung ke BKD, maksud saya agar nanti Anda mendapatkan jawaban bersifat langsung dan pasti, tetapi kalau Anda merasa tak enak datang sendirian, ya beramai-ramailah dengan teman-teman Anda yang senasib, karena seperti ini dulu yg dilakukan oleh guru bantu sehingga mereka semua berhasil PNS, terimakasih
Askum, pak trima kasih atas informasinya, pak saya mau tanya apak pendataan NUPTK masih dibuka, soalnya saya sudah bolak-balik ke kabupaten tetapi tidak menerima, tolong pak, sedangkan saya sudah mengajar di SD 2 tahun 2 bulan.
Yth Asep Samsudin, NUPTK akan berlaku untuk semua guru dan karyawan, jadi kalau mereka tidak menerima Anda mesti diberitahu apa alasannya yang sesuai aturan, atau pedomannya, oleh karena itu kalau mengurus lagi jangan pernah seorang diri, harus bersama-sama dengan banyak kawan yang belum punya NUPTK, sehingga Anda akan berani adu argumen terimakasih
trima kasih pak, kenapa dipersulit sedangkan data sudah lengkap, bisa tidak sama bapak di daptarkan soalnya saya sudah cape, kabupaten itu jaraknya lumayan jauh. kalau bapak mau saya fax datanya, kalau tidak membantu juga ga apa2, trimaksih
Yth Asep Samsudin, saya memilih netral saja, terimakasih
terima kasih atas sarannya, sangat berguna bagi saya.
sama-sama Asep yth, saya juga berterimakassih atas perhatian Anda di forum ini
Selamat pagi/malam,…Pak…
Singkat saja…Pertanyaan saya,apakah guru yang berlatar belakang SMA sederajat boleh ikut tes sesama honorer pak…
Atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih…
Yth Suparman, sampai dengan tahun 2009 kemarin, tes yang ada adalah tes cpns yang otoritasnya di tangan pemkab/pemkot menentukan berapa jumlah cpns formasinya dan ijazah apa yg dibutuhkan. Di tempat saya dan banyak kota/kab lain, banyak yang mensyaratkan ijazah minimal D-3. Terimakasih
Assalamu alaikum wr.wb!Pak kami guru honorer non APBD/APBN dan kami hanya SK Yayasan, kami sudah membentuk Forum Komunikasi Guru Honorer Madrasah. Disamping itu kami semua sudah mendapatkan Tunjangan Fungsional yang dianggarkan dari dana APBN Kementrian Agama mulai tahun Januari 2007 s/d sekarang.Pertanyaannya mengapa setiap ada pemberitaan mengenai pengangkatan guru honorer tidak pernah menyinggung atau paling tidak mensejajarkan posisi kami sama dengan guru honor yang berada di sekolah negeri.(pertanyaan ini diajukan oleh Forum Komunikasi Guru Honor Madrasah) Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.Harap jawabannya.
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Suriati, permasalahan Anda ini juga sedang diperjuangkan oleh teman-teman guru swasta yg sudah berkali-kali melabrak Jakarta, tetapi hasilnya belum ada tanda-tanda berhasil, artinya pemerintah tetap pada pendiriannya, terimakasih
selamat sore/mlam pak, pak mau tanya PP 14 tentang honor yang baru sudah ada, apa belum ada di internet. saya mau download, dimana saya mencarinya. trimaksih
PP 14/2010 itu tentang Pendidikan Kedinasan, kalau ini yg dimaksud ini link=nya:
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2424&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2010
Mat sore pak salam sejahtera, mau tanya pak “Kapan rencana tes PNS tahun 2010 ini, soalnya saya sudah 3 kali ikut tes gagal terus, tlg bis pak.
Yth Ismail, tes cpns dilakukan setelah pemerintah pusat menyetujui usulan kuota dari pemkab/pemkot, usulan itu berisi jumlah dan formasi pns yg dibutuhkan, dan ini yang mengelola BKD, maka sebaiknya tempel ketat BKD-nya, terimakasih
Komentar sy tlg pak jgn dianak tirikan kami sbg guru honor kami2jg manusia sm sprti pns
suara hati Anda, suara hati guru swasta dan perjuangan mereka belum selesai, Anda sudah partisipasi? terimakasih
Assalamualaikum…Wr…Wb…
Pak…
Maaf sebelumnya,saya ingin berbagi cerita jga sekaligus ingin menanyakan…Kemarin kami mengadakan MEETING di Daerah Kampung kami (Kab.SERDANG BEDAGAI,Desa DOLOK MERAWAN…)oleh Utusan FTHS-NI…Jadi sekecamatan kami ada 51 orang yang sudah terdaftar di JAKARTA pak…Dan sudah memang ada nama-nama nya (termasuk saya sendiri) pada dasarnya guru harus mmpunyai kualifikasi S1/D4-A/IV…Bnarkan pak…Tetapi saya belum memperolehnya,sbab saya bru Tamat SMA dan masih mLnjtkan STUDI mngambiL S1-PGSD,yg dilaksanakan…Oleh pemda SERGAI dgn UNIMED (MOU)…BEASISWA-SCHOOLARSHIP
Mudah2an tahun 2012 saya mndpat S1 PGSD…Yg saya ingin tnyakan…
1.Adakah kesempatan saya mnjadi CPNS–PNS
pak…?
2.Apakah saya sudah trmasuk beruntung sudah trdaftar di JAKARTA wlpun Masih SMA sdgkan tman2 yg Lain S1…
3.Jika pengangkatan terlaksana,pasti saya jga brhak memperolehnya yakan Pak…!
4.Menurut bapak,apakah Kabupaten kami menyia2kan kami setelah tamat,sebab kami Kuliah Peningkatan Guru Dalam jabatan pak,dgn UNIMED yg bergengsi…N trnama…!Setidaknya kami bisa dikatakan spesial dari yang Lain…?!
Thank U for ur repLying n attention as well…
(MUHAMMAD ALI AIN SIREGAR…Mahasiswa guru dalam jabatan UNIMED…[UNIVERSITAS NEGERI MEDAN] dan Teman-2…Se-SERGAI…)
Assalamu’alaikum wr wb
Yth MUHAMMAD ALI AIN SIREGAR, jawaban saya kalau kesempatan sih ada, kan? tapi kapan? keberuntungan akan semakin lengkap ketika Anda dinyatakan sebagai cpns, tetapi selama itu belum terlaksana, tentunya tetap banyak doa dan berusaha, termasuk supaya dihargai oleh pemkab, terimakasih.
Wssalamu’alaikum wr wb
pak, saya mau tanya apa betul tahun 2010 ini akan ada lagi database seperti tahun 2005 lalu ? kalau betul apa persyaratannya ? trus apa guna NUPTK bagi guru (maaf, saya bukan guru tapi adik saya yang guru jadi saya kurang mengerti), apa bisa NUPTK dijadikan tolok ukur masuk data base ? untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih
Yth Rimawati, ada tidaknya nunggu PP-nya belum terbit, dan kalau masalah NUPTK, klik link di bawah ini, terimakasih
http://www.nuptk.info/content.php?pageid=1
met malam pa,saya tertarik dengan jwban2 pa tntg guru honor,karna saya jg sedang honor,terlalu banyak data yg saya isi tntg NUPTK saya tp blum kluar,trus honor saya yg dibayar dari dana bos,klu telat saya terpaksa gigit jari,saya mengabdi dr 2007 sblm lulus kuliah saya da mulai daftar utk honor.BGMN CARAX SAYA BS DIANGKAT PADA 2010 INI.
Yth Utami Hitimala, kalau ttg caranya saya tidak tahu, tetapi kalau prosedurnya sudah saya uraikan di beberapa jawaban saya, terimakasih
pak mo nnnya.sy wiyata d smp RSBI.dr thn 2005 wkt pndataan dl,sy msk yang krng dr 1 thn,apakah sy trmsk yg bs d angkt dlm rkrtmen thn ini dr jalur honorer???dn sy sdh pny NUPTK.krn stau sy yg trccr maupun yg lainya d kota sy t ada lg..dn pnggjian dr dana lain2.mhn pnjlsnya.nwn
Yth Sunarto, pertanyaan Anda sangat tepat sekali jika Anda bawa ke meja kantor BKD, karena di sanalah jawabannya pasti dan langsung, terimakasih
Yth, Kepala BKD
Pak saya mao tanya, saya guru honorer sudah lima tahun, tahun yang lalu saya mendapatkan tunjangan fungsional 2 kali saya terima dari pemerintah kabupaten, tetapi tahun ini bulan yang lalu nama saya di fungsional hilang begitu saja tanpa ada penjelasan dari pihak UPTD Kec.Babelan. saya mohon penjelasan kepada Bapak, kenapa semua ini hilang dengan begitus saja ?
Yth Samsudin, pertanyaan Anda saya teruskan kepada para pihak terkait, semoga mendapatkan perhatiannya, terimakasih
Yth. Admin MASEDLOLUR
Pak saya mau tanya:
1. Syarat diangkat jadi honorer “harus” mengabdi berapa tahun, dan dari honorer ke CPNS berapa tahun?
2. Kalau seseorang pernah berurusan dengan pihak berwajib (kepolisian), contohnya: pernah tertangkap karena mencuri, bisa tidak diangkat jadi honorer dan menjadi CPNS?
3. Kemana kita bisa “melaporkan” apabila ada penyelewengan dalam pengangkatan CPNS?
Ditunggu jawabanya,
Terimakasih
Yth Micki, inilah sebagian kecil aturannya, terimakasih.
1.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :
1.
Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2.
Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.
Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).
Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).
Tolong beri saya informasi tentang PP 48 / 2005 juncto PP 43 / 2007 . Thank my friend
Yth Yuda inilah info yg Anda butuhkan, terimakasih.
Ringkasan PP No 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS
Dalam kenyataannya, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, terdapat pejabat instansi pemerintah yang mengangkat tenaga tertentu sebagai tenaga honorer. Tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dapat diangkat menjadi Calon PNS. Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diatur dalam PP No. 48 Tahun 2005.
Beberapa pengertian (tercantum dalam pasal 1)
1.
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Instansi adalah instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan; dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Selanjutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon PNS adalah berdasarkan pada usia dan masa kerja (Pasal 3 ayat (2)), yang diatur (diprioritaskan) sebagai berikut :
1.
Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi (sebagaimana pasal 4 ayat (1) ditujukan bagi :
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2.
Melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi serta wajib mengisi daftar pertanyaan mengenai tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik (good governance) (sebagaimana pasal 4 ayat (2)) dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum; ditujukan bagi :
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
*
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Januari 2006 dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.
Penyiapan materi Tata Pemerintahan/Kepemerintahan dilakukan oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional (Pasal 10)
Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pada prinsipnya pengangkatan tenaga honorer diprioritaskan bagi yang berusia paling tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih lama. Pengangkatan tenaga honorer agar dilakukan secara objektif dan transparan (pasal 7).
Oleh karena itu, sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini (PP No. 48 Tahun 2005) semua pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9).
Demikian ringkasan peraturan pemerintah 48/2005 tersebut agar dapat diketahui dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ass. Sy guru honor swasta di kabupaten cianjur yg sdh llus sertifikasi,apakah sy bisa diangkat menjadi pns? Ada informasi bahwa guru hnor swasta yg sdah sertifikasi tidak bisa menjadi pns. Apkah bnar informasi itu? Trima kasih.
Yth Asep Dian Setiawan, kalau maksud Anda diangkat menjadi cpns seperti guru honorer, sulit sekali, terimakasih
Trima ksih atas jwbannya. Tp mksud sy guru swasta yg sdh llus sertifikasi ktanya ikutan testing jg tidak akan llus/diangkat jd pns krena sudah ikutan sertifikasi,jd buat apa sy ikutan sertifikasi kalau tidak bleh jd pns. Trima kasih.
Yth Asep Dian Setiawan, info seperti ini tidak pernah saya terima, terimakasih
Saya mau tanya mengenai pengangkatan guru honorer
1. Apakah di Kalimantan barat khususnya sambas juga guru honor akan di angkat
2. Bagaimana cara mengusulkan menjadi guru honor Wiyata bakti
3. tolong informasikan guru honor kab. sambas yang sudah masuk dalam database BKN
Yth Yuda Saputra AMaPd.SD, sesungguhnya 1. dan 2. jika ditanyakan langsung ke BKD, maka jawabannya bisa pasti, sedangkan yang no. 3 datanya di BKD juga, dan jangan lupa konsultasikan dengan atasan anda, terimakasih
askum pak. Saya pernah bertanya Ke BKD TAPUT mengenai database guru. Tp seolah mereka menutupi. apa sesulit itu mengetahui database pak ?
Yth Tulus Parulian Hutabarat, memang benar, terimakasih
Asslm
saya ini mau bertanya ne pak.. guru honor yang sudah mengisi data bes dari tahun 2005. kapan baru mau di angkat??.. dan saya mau tawu apakah ada pengangkatan cpns di kabupaten sambas di tahun 2010 ini??
Yth Rendi, pertanyaan anda adalah masukan bagus untuk BKD, silahkan diakses ke pejabat terkait, terimakasih
Ass..saya mau minta tolong banget, bagaimana dengan nasib kami pak? kenapa pada saat kami menanyakan nasib kami, seakan-akan pemerintah lepas tangan begitu saja..alias tidak open apa kami bukan manusia??? lebih baikk jangan ada PP pengangkatan honorer dari pada memberikan harapan tiada pasti kepada kami. ini sama dengan penganiayaan secara batin. saya bekerja sejak 2003 honorer apbd asal aceh (daerah jajahan indonesia). berikan keterangan kapan………..kapan……….kapan, jangan beri lagi kami angin segar, kami ingin kepastian. pleaseee.. Trima kasih banyak atas semuanya pak. From honorer teraniaya
Yth Heri, saya berharap kabar terakhir di link bawah ini berguna, terimakasih
Ass..bisakah bapak memberikan kami sedikit informasi/situs tentang nama-nama 190 rb honorer tercecer, sehingga kami tidak jatuh lagi kedalam lobang yang sama.
Maaf, Heri, permintaan anda tidak dapat dipenuhi, karena ada di luar kompetensi saya, terimakasih
Ass.. Saya meminta kepada Bpk. agar diinforasikan untuk syarat untuk menjadi CPNS, informasi yang saya dengar guru honor yg masa kerja di bawah tahun 2005 akan diangkat tanpa tes, dan bagi yang di atas 2005 mengikuti tes. mohon di beri informasi syarat-syarat untuk diangkat CPNS, (Agar tidak simpang siur) pasang nama guru yang layak untuk diangkat. trims
Yth Wasis Suharto, SKom, persyaratan cpns selama ini menjadi wewenang penuh pemkab/pemkot dan pemerintah pusat, terimakasih
pak saya ijasah D1 saya sukwan di Sekolah dasar Sebagai TU mulai tahun 2006 di gaji dari dana BOS,Apakah saya bisa di angkat pns atau ikut tes untuk mendapat gaji APBD/N
Yth Bambang, semua akan terjawab nanti di PP-nya, terimakasih
Pak saya guru honor negeri dilampung dari tahun 2004 sampai sekarang bidang studi TIK, data base yang pertama 2005 tidak ada,mungkinkah masih ada kesempatan untuk saya bisa diangkat? bagaimana caranya…Saya sendiri belum ada Akta IV jurusan Komputer bagaimana ya,,,pak ?
Yth Sri Ratih, sudah pernah mengikuti tes cpns, atau belum, terimakasih
Trimasih.. Smoga usaha kita semua sebagai gtt lancar menuju kesuksesan menjadi cpns dan smoga data kita smua aman, berdoalah.. Kepada yg diatas.. Amien
Yth Sunendra, kesabaran anda sebagai contoh ditiru, terimakasih
bagaimana dengan nasibku ya< aku sdh berbakti semenjak 2003 tapi NUPTK ku sampai saat ini belum jg keluar, bagaimana ya agar NUPTK bs cepat keluar< sedangkan itukan syarat mutlak. apa jk tdk mempunyai NUPTK aku blm terdaftar di data base ya.
Yth Rahmi, di saat-saat seperti sekarang ini, semua pertanyaan anda dapat dijawab tepat oleh BKD, terimakasih
pa saya seorang guru honor, saya sudah berbakti dari tahun 2000, d pd thun 2004 saya pindah di sebuah mts.negeri di pedesaan, dari sinilah saya mendapatkan kesempatan untuk ikut seleksi beasiswa guru kualifikasi pend.S1 yang dibiayai oleh proyek depag pusat, yang mau saya tanyakan 1. apakah saya termasuk dalam data base 2. mugkinkah saya diangkat menjadi guru PNS, namun yang terpntg bagi saya terimakasih kpd depag yang telah membiayai pend.S1 saya krn bayk bget ilmu yang saya dapat………..buat bapak salam kenal d thaks special 4U
Yth Tini, masalah data base dan cpns, coba dipastikan jawabannya kepada atasan anda, lebih afdol, terimakasih
ass,pak
kpan ya pngumuman cpns honorer tahun 2010
pertanyaan yg lainnya juga sama, kapan?
ass, pak
saya sudah hampir 7 tahun mengabdi menjadi guru sukwan di SMP Negeri dan MI Swasta namun latar belakang saya bukan dari pendidikan guru tapi dari FISIP, apakah tidak menjadi masalah jika ada rekruitmen CPNS database?
Yth Solihudin, yang paling tepat adalah menggali informasinya dari BKD, terimakasih
ass pak,
pengumuman cpns tahun 2010 tingkat kabupaten sudah keluar..
tapi kpan ya pengumuman tingkat kota
ya, ditunggu saja
ASlm.wr.wb
Bapak bagaimana dengan saya yang sudah mengajar sejak 2001 di TK Tarakan s/d Juni 2006 pindah menjadi guru honor di SD Negeri 019 Tarakan..Apakah ada kesempatan untuk di validasi tahun 2010 ini..
Yth Eva Marina SPd, jawaban akan lebih mantap jika ditanyakan ke BKD, terimakasih
apakah bisa menjadi seorang tenaga pendidik (honorer) baru saja tamat SMA untuk mengajar di sekolah dasar…..
sesuai dengan PP 19/2005 tentang SNP, guru SD adalah S1, terimakasih
saya PTT di MTs Negeri di kota Lawang-Malang mulai 1999 sampai sekarang, dan masuk database 2005, sudah mendapatkan NUPTK tapi belum diangkat PNS, mohon kiranya Bpk.Menteri PAN segera membuat PP baru, agar PTT seperti saya segera diangkat PNS karna pengabdian kami terhadap Negara sudah lebih dari 10 tahun….terimakasih sbelumnya
Yth Imam Basori, semoga terkabul, amin, terimakasih
saya guru honorer udah 3 tahun ngajar,sya sdah mndapatkan NUPTK,apkah sya sdah msuk database,trims
Yth Jali loup Tina, coba dibaca edaran di bawah ini, terimakasih
Askum… maaf pak saya mau tanya, kenapa guru-guru MI tidak bisa ikut pendaftaran CPNS Diknas?
Yth Danis Sweet, bukankah MI di bawah kewenangan Kemenag? terimakasih
Askum… maaf pak saya mau tanya, kenapa guru-guru MI tidak bisa ikut pendaftaran CPNS Diknas? knp selalu di tolak?
MI kan di bawah kewenangan Kemenag? terimakasih
saya mengabdi menjadi guru bhonor sudah 8 tahun mulia TMT 01 Juli 2002. yang saya tanyakan, apakah nama saya sudah masuk dalam data base? jika belum,darimana saya bisa mengetahuinya?
Yth Lilik, cepat-cepat saja ke BKD, ditanyakan supaya mendapatkan kepastian, terimakasih
saya mengabdi menjadi guru honor sudah 8 tahun mulai TMT 01 Juli 2002. yang saya tanyakan, apakah nama saya sudah masuk dalam data base? jika belum,darimana saya bisa mengetahuinya?
Yth Lilik masalah seperti ini kenapa tidak langsung ke BKD, segera saja ya, terimakasih
saya GTT TMT 2003 2 tahun ini sudah GTY yang bekerja di sekolah swasta sma hang tuah 3 mataram dibawah yayasan hang tuah mataram milik TNI AL bisa diangkat apa tidak jadi PNS atau masuk apa tidak kategori tersebut
Yang dimaksud honorer adalah yang sesuai PP 48/2005 dan PP 43/2007, terimakasih
Ass.. Saya salah satu guru bakti di aceh, masa bakti saya dari tahun 2002 sampai sekarang. Saya juga sudah lulus sertifikasi guru. Saya memiliki NUPTK dan mendapat tunjangan. Pertanyaan saya :
1. Apa saya termasuk data yang tercecer?
2. Apa saya termasuk memenuhi syarat sesuai PP 48/2005 juncto PP 43/2007?
3. Apa saya termasuk didalam database utk penerimaan tahun ini?
Terima kasih..
Yth Sri Purwani, segera saja ke BKD menanyakan agar terjawab dengan benar semua, terimakasih
apa pengangkatan cpns itu khusus untuk guru? terus gimana nasib PTT yang sudah lama mengabdi sampai 10tahun lebih? dimana kalau melihat nama-nama yang akan diangkat jadi cpns tersebut?
Yth Lilik, coba dicari jawabannya di link bawah ini, terimakasih
tetap aja, ngga ngefek klau yang diangkat honorer yg dinegeri aja,
ya, terimakasih
aku honorer yayasan sebulan 200 rb, dah habis gajinya tuk mbyr pembantu, nunggu tunjangan sertifikasi ngga cair cair,mau buat beli garam mbok harga naik,dah sertfkasi, dulu dapat bkg 2004 ketinggalan pendataan depag bisa ngga pns?cian deh aku
Yth Roizah, curhatnya, terimakasih
pak, bagaimana nasib GTT yang pengabdiannya di bawah lima tahun? apakah ini pendataan data based terakhir? TOLONG PAK NASIB KAMI JUGA DIPERJUANGKAN……. terimakasih.
Yth Nacha Firdaus, datangi saja BKD, tanyakan langsung mumpung masih hangat perhatiannya terhadap honorer, terimakasih
saya tenaga honor, di salah satu sekolah negeri, tapi sekolah negeri tersebut baru berumur 2 tahun yaitu tahun 2008, saya mengajar di sekolah tersebut seumuran sekolah tersebut, apakah saya bisa terangkat jadi cpns dengan masa tugas tahun 2008, dan sekolah tersebut guru tekniknya sedikit pns hanya 2 orang, dan saya sendiri yang honor
Yth Bobby, sebenarnya honorer yg dimaksudkan ini adalah yg sesuai dengan PP 48/2005 dan Pp 43/2007, terimakasih
saya tenaga honorer di sd negri.bulan juli tahun 2006 saya mengajar.sampe skrg blm ada data base.bgmana cara kami bisa mendapatkan data base itu?dan apakah kami yang masa mengajarnya mulai dari tahun 2006 bisa ikutan mencoba pemetaan honorer itu?trimakasih
kalau semua jadi pegawai negri … terus yang buat gaji mana ..
mending kalau semua jadi pebisnis pasti negara kita akan maju semua …
demikianlah
mari kita berjuang bersama … hidup memang penuh tantangan … 🙂
ya
pak ,saya sudah menjadi honorer sekolah MIN sejak 2004,waktu pendataan untk cpns beberapa thn lalu memakai SK KANDEPAG ,sementara SK itu tidak cukup untk kami yg 4 orang,satu di antara kami sudah menjadi PNS,sekarang sayalah guru honor yg paling lama ,tetapi pendataan untk tahun ini guru-guru honor yg baru sibuk untk ikut pendataan padahal mereka baru,sampai-sampai mereka membuat SK kepala sekolah sendiri lebih lama dari saya,dan kepala sekolahnya setuju-setuju saja,dia jg kepala sekolah baru.
Yth Ningrum, ihwal pendataan di depag selesaikan dengan mapenda atau kepala depag setempat, terimakasih
ass…saya guru bantu daerah terpencil jawa barat,,purwakarta…yang tersisa tinggal 3 orang…mudah2n kami bertiga masuk cpns tahun ini pak….trmkasih
Yth Aa, segera merapat ke BKD jangan lengah sedetikpun, terimakasih
mau tanya apakah guru yg menagbdi setelah th 2005 juga akan di angkat??saya sdh mengajar dari th 2007 sampe sekarang
dan jangan lewatkan infonya di link ini, terimakasih.
apakah guru yg mengajar setelah th 2005 juga ak di angkat???saya sudah mengajar dari th 2007
Yth Idris, coba saja pelajari di link ini, terimakasih.
truz gmana dengan nasib temen- temen yang masa kerjanya/ mulai mengajar tahun 2008?
apakah akan ada pengangkatan juga?
Yth Dwi Wahyuni, jangan mempercayai jawaban selain dari BKD, terimakasih.
Ass….
Pak saya sknya tahun 2005 tapi daftar gaji saya terima mulai maret 2005,saya pernah ikut pendataan pertama dan mempunyai nomor database,tapi ada yg menggugat jadi pegangkatanya dibatalkan.apakah pendataan yang kedua ini saya boleh ikut?dan apakah nip saya sudah ada pada pengangkatan pertama kemaren?
Yth May Sariyani, tahu seperti itu seharusnya jangan sampai lepas sedetikpun dari BKD, terimakasih
Ass.wr.wb…
Pak..bagaimana guru honorer didepag (madrasah swasta)..saya sudah mengabdi dari tahun 1998..sudah dapat APBD II dan tunjangan Fungsional.. Apakah masuk kriteria yang sekarang. Trims
Yth Imam, coba tolong dipelajari edaran di link ini, terimakasih.
Dari awal saya bekerja menjadi honorer,, yaitu th 2007,, kepala sekolah tidak mau membuatkan sk sama sekali,, karena terganjal oleh peraturan,, dilarang mengangkat guru honorer… apakah saya masih bisa ikut masuk data?? dan ikut klasifikasi masuk pengangkatan?? Trims
Yth Irma Budi Susanti, segera merapat ke BKD dan tanyakan langsung persoalan anda, terimakasih.
Pengangkatan guru honorer tahun 2010 sekarang dilihat dari PP 48/2005 juncto 43/2007, salah satu persyaratannya adalah SK (dari kepala sekolah) yang minimal per 31 desember 2005 (1 tahun masa bakti honor). saya rasa hal spserti itu kurang efektif mengingat SK yang dikeluarkan adalah hak preoregratif kepala sekolah jadi hal tersebut bisa dimanipulasi.. “jadi bisa saja honorer yang belum 1 tahun per 31 desember 2005 bisa menjadi 1 tahun tergantung pendekatan kepada kepala sekolahnya” trims
Mudah-mudahan ini bermanfaat, terimakasih.
sya sudah cukup jelas baca komentar2 di atas tentang gtt swasta. tapi bagaimana nasib kami gtt swasta, apa ada solusi lain untuk kami di swasta.
kalau solusi di instansi swasta bukankah terserah kebijakan pimpinan lembaga / yayasan anda?
ass pak…. Saya guru honorer tahun 2007…
apakah pengangkatan databese itu hanya untuk orang yang tahun 2005 saja?????
lalu bagaimana dengan kami yang honorer tahun 2007????
apakah tidak ada lagi kesempatan bagi kami yang tahun 2007????
tolong lihat juga di link ini, terimakasih
pak saya ingin data apakah saya terdaftar di database, saya telah mengabdi dari 1 juli 2004 secara terus menerus terima kasih seblumnya
mudah saja, datangi BKD atau BKN, tanyakan dan jawaban mereka pasti benar, terimakasih
saya seorang guru honorer yg paling lama sejak 2003 sampai 2010 ini saya blm diangkat menjadi cpns tapi rekan saya yang baru 1-2 tahun sudah diangkat menjadi cpns saya merasa tidak adil tolong bapak-dan ibu yang berkopenten untuk meninjau kembali, SK yang dadakan banya berkeliaran yg begitu mudahnya didapat dari kepala sekolah atas dasar materi dan komersialisme masa sih yang baru 1 tahun honor dimasukan 5-7 tahun sekian trimakasih..
semoga mendapatkan dari para pihak yang berwewenang, dan dilakukan perbaikan, terimakasih
Saya sudah mengabdi di MDA selama 10 tahun sejak tahun 2000 hingga sekarang, di TPA sudah 5 tahun dan di SD sudah 3 tahun sejak tahun 2007. semua ini tetap berjalan dari pagi hingga malam di TPA, tapi sampai saat ini blm tahu nasib seperti apa……..
Yth Darmawati, semoga curhat ini mendapatkan perhatian sepenuhnya dari yang berwewenang, amin, terimakasih
saya mulai bekerja pada SMA N yg masih baru dan baru berdiri Juli 2006, dan penegrian September 2006, dan saya telah bekerja mulai Junli 2006 s.d Sekarang 2010. dan saya sudah mengabdi pada instansi tersebut selama 5 tahun.yang saya tanyakan apakah saya layak untuk diangkat menjadi CPNS yang tetapi ada peraturan untuk honorer non APBD / APBN yg masa kerja nya Januari 2005 ke 2006 secara terus menerus, dan memang saya bekerja pd Sekolah Negeri cuma dari Juli 2006, dan saya telah memiliki NUPTK, lalu bagaimana dengan nasib saya sebagai tenaga honorer yang belum terdata masuk database
hal sepenting ini, sebaiknya segera ditanyakan ke BKD supaya mendapatkan jawaban yang paling benar, terimakasih
segera saja merapat ke BKD menanyakan masalah anda ini agar jawaban yang diperoleh bisa final dan benar adanya, terimakasih
Aslmualaikum,..
salam perjuangan.
SELAMAT kepada rekan-rekan semua yang sudah masuk kriteria untuk pengankatan PNS tanpa tes, Saya Honorer di Kab. Sukabumi mendo’akan agar kita semua betul Betul terangkat menjadi PNS. Jagan berkecil hati bagi yang belum memenuhi syarat, saya pun mendo’akan agar mereka pun terangkat menjadi PNS, mari berdo’a, Berjuang bersama-sama. Amin..
Salam Seperjuangan.
FTHSN KEc. Cicurug Kab. Sukabumi
amin, terimakasih
Saya sudah mencoba mendaftar pendataan guru honor tapi tidak diterima karena SK yang saya gunakan adalah SK Kepala Sekolah, padahal saya sudah honor mulai tahun 2001 s/d 2007 di sekolah Dasar Negeri dan tahun 2004 s/d 2010 di sekolah swasta, apakah saya juga bisa ikut seleksi pendataan Data Base, terima kasih
juga jangan lupa mempelajari edaran ini, terimakasih
saya ingin bertanya,saya sudah menjadi guru honorer semenjak dari th 2004 sebagai guru tidak tetap(GTT)digaji sekolah dan tahun 2008 manjadi guru antar waktu yang di biayai APBD..,apakah saya bisa menjadi PNS tanpa di seleksi..?
pelajari juga edaran di bawah ini, terimakasih
mohon penjelasan.dulu saya di tk sejak 2002.kemudian melimpah ke sd 2005.tapi sk di sd tdk per 1 jan 2005.bolehkah sk saya diubah menjadi per 1 jan 2005?masuk kategori yang manakah saya.nu
Yth Atin, di saat-saat sekarang ini yang dapat memberikan jawaban benar dan pasti hanyalah BKD, untuk itu langsung saja merapat ke sana, terimakasih.
Saya, ingin bertanya,Saya sdh menjadi guru honor di Sekolah Negeri sdh 24 tahun, terus menerus tanpa berhenti dan sdh Lulus Sertifikasi sedangkan usia sdh 46 thn lebih pada thn 2006. Apakah bisa diangkat menjadi PNS?
Yth Bpk Drs Iskandar, mohon tolong pelajari juga edaran di bawah ini, terimakasih
Maaf pak apa tidak ada perhitungan untuk kami yang honor di sekolah swasta karena honor yang dinegeri rata-rata sudah diangkat. mohon penjelasannya pak.terima kasih
inilah pedomannya, edaran di bawah ini, terimakasih Arizona
kira kira kapan adanya pengangkatan PNS untuk guru honorer?
sementara ini
ya Afrizal
lama mentongmi kodong ditunggu
ya Pasyahwin
lama mentongmikodong ditunggi
ya
trus saya memiliki wiyata bakti dari PKBM (kejar Paket B/A) dari tahun 2004
untuk masalah sepenting ini segerakan anda merapat ke BKD, karena dari sanalah anda akan menerima pencerahan, terimakasih
santi nurlina:
saya sudah ngajar dari tahun 2001, sk pengangkatan yang dikirim untuk pendataan yaitu : SK dari Sekolah dasar(SD) tahun 2004 ditambah wiyata bakti dari PKBM dari tahun 2004.Bagaimana pa apa ada kesempatan buat saya tuk diangkat PNS.
selain merujuk pada edaran di bawah ini, anda juga mesti merapat langsung ke BKD agar mendapatkan jawaban benar dan pasti, terimakasih
saya guru kontrak depag yang sudah mengajar sejak 2001…saya malah pusing mikirin pns melulu…ditunggu-tunggu juga gak ada kapastiannya..sampai berkali-kali demo ke jakarta ..namun sampai sekarang mana janjinya… blum terbukti.. mendingan kerja lainnya… emang tuhan memberi rezki dari pns aja apa …????
begitulah pak guru, terimakasih
alhamdulillah mudah mudahan ini sesuai dgn fakta yang ada dilapangan tanpa sogok maaf bkn negatif thinking saya mngabdi selama 5 th tp g prnh dpt insentip maupn bantuan yg lain
harapan dan himbauan yang bagus, terimakasih
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pak mengenai hasil pendataan honor daerah tahun 2010 yang memenuhi persyaratan (database) untuk kabupaten simeulue -NAD kapan baru diterbitkan,soalnya saya salah seorang tenaga honda tahun 2002 yang tidak terkafer pada formasi 2005 lalu. salam
hal sepenting ini jangan ditunda mencari infonya langsung ke BKD, silahkan hubungi mereka, terimakasih
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Pak mengenai hasil pendataan guru sukwan/GTT dinas pendidikan daerah tahun 2010 yang memenuhi persyaratan (database) untuk kabupaten cianjur tolong kirim dong,soalnya saya salah seorang sukwan/GTT tahun 2004, saya juga ikut pendataan pada tahun 2005. makasih…… salamkum
masalah sepenting ini sebaiknya langsung ditanyakan ke BKD, terimakasih
Pak mau tanya….kapan PP baru mau diterbitkan ya.
Apakah dibulan oktober nanti guru GTT (yang ada dalam database BKD)
ada kesempatan tes CPNS antar sesama honorer. Terima kasih atas balasannya.
masih belum ada kepastian, terimakasih
ass …. pak kami sebagai tenaga honorer sangat bersyukur dan senang sekali mendengar ada pengangkatan CPNS melalui database, kami berharap supaya benar-benar diperhatikan dengan teliti dan data yang sajikan tidak mengada-ada or real. makasiiiiii
harap memperhatikan edarannya juga ya, terimakasih
Ass…..Yth. Bapak Kepala Diknas Banten …..sy ingin bertemu ….berkali nilai anak2 alhdlh sangat bagus dan itu murni….bagaimana nasib kami yang menghonor di swasta sudah 17 tahun umur 45 thn sudah kritis…adakah formasi pengangkatan CPNS sy mengajar Bahasa Indonesia SMP alhdlh nilai anak2 terus bertahan dr tahun ke tahun tahun 2007-2008 sy punya printnya …pernah ditayangkan di internet alhdlh peringkat 1 di propinsi Banten dan itu bener2 murni….tolong perhatikan nasib kami yang sama ingin mencerdaskan anak bangsa dan ingin sekali jadi PNS…
semoga diperhatikan, amin, terimakasih
Pak saya da 6 tahun mengajar di SD Negeri 091574 Afd XII Bah Jambi
tapi mengapa ya saya blm masuk database…
pada bulan September data pendataan di kabupaten simalungun. tapi sampai sekarang mengapa ya blm ada khabarnya.
dan mengapa nya pendataannya secara tersembunyi
pak gmn caranya supaya kita tau nama2 yang sudah masuk kedalam database
terimah kasih atas jawabannya pak….
datangi kantor BKD, kalau ga berani sendirian, bawa teman-teman senasib semuanya, jawaban mereka yang dari BKD nanti adalah final, terimakasih
Asss wr wr …Melalui layanan mosedular rasanya aspirasi saya sampai ke kadinas Banten tempat saya mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa tapi jawabannya belum menggembirakan kenapa hanya yang menhonor di negeri saja yang mendapat kesempatan itu apa bedanya yang di swasta yang sudah diatas 15 tahun tidak tertulis di peraturan untuk diangkat PNS padahal semangat sama untuk mencerdaskan bangsa nilai anak tinggi murni bersaing posotif dan kompetitif untuk nilai anak amat sangat memuaskan alhdlh berkali terpenuhi Yth.Kadinas Banten tolong perhatikan kami-kami untuk diangkat PNS.Amiin…..sebelumnya tentunya saya ucapkan tk yang setinggi-tingginya…wass
yayaya, terimakasih
Asss wr wr …Melalui layanan masedlolu rasanya aspirasi saya sampai ke kadinas Banten tempat saya mengabdikan diri untuk mencerdaskan bangsa tapi jawabannya belum menggembirakan kenapa hanya yang menhonor di negeri saja yang mendapat kesempatan diangkat PNS untuk guru swasta apa akan ada kesempatan itu…sy sudah 17 tahun mengajar dan guru yang menghonor di swasta tidak tertulis di peraturan untuk diangkat PNS padahal semangat sama untuk mencerdaskan bangsa nilai anak tinggi murni bersaing posotif dan kompetitif untuk nilai anak amat sangat memuaskan alhdlh berkali terpenuhi Yth.Kadinas Banten tolong perhatikan kami-kami untuk diangkat PNS.Amiin…..sebelumnya tentunya saya ucapkan tk yang setinggi-tingginya…wass punya NUPTK
demikianlah pemerintah kita sementara ini, barangkali ke depan bisa lebih baik
nama saya joko suwanto sudah mengabd mulai tahun 1984 di salah satu SDN kab.deli serdang hingga saat ini.saya ingin mengetahui bagaimana nasib guru2 honorer seperti saya dan mana saya bisa mendapat penjelasan.Thanks
semua penjelasan yang benar datangnya dari para petinggi BKD, maka ke sanalah anda seharusnya datang dan menanyai mereka tentang nasib anda dan teman-teman, terimakasih
test
silahkan
saya sudah mengabdi dr tahun 2003, apakah pemerintah kab. sukabumi telah terdaftar di BKD kab. Sukabumi
langsung saja datangi BKD setempat, terimakasih
Berarti kl kt ingin th apa kita masuk database atau tidak,itu mll BKD masing2 daerah ya pak?
harus begitu, terimakasih
begitulah yang benar
Terimakasih atas info yang telah diberikan, pak saya ingin bertanya apa yang menjadi ganjalan hati saya,
1. Apakah betul pengangkatan guru honorer yang pernah saya dengar di tahun 2012 untuk SDN di wilayah DKI harus alumni PGSD, sebab sy belum yakin.
2 Bagaimana kalau background pendidikan SE memiliki Akta IV, apakah harus kuliah PGSD.
3. Mohon ada UMR untuk income guru honorer yang ditetapkan oleh pemerintah.
Terimakasih atas perhatiannya bapak, dan jawaban bapak selalu saya tunggu, wassalam.
ini kan pertanyaan-pertanyaan yang sangat bermanfaat bagi mereka di BKD, terimakasih
mudahmudahan guru gtt cepat jadi pns amin amin
tentunya setelah berjuang keras, amin
Asslamu’alakum. Pak bagaimana nasib kami yang tenaga Administrasi / Tanaga Tata Usaha di Sekolah-sekolah yang honorer. terutama saya yang sudah menghonor sejak tahun 2003 sempai sekarang masih aktif. tapi kenapa belum juga masuk dalam data base CPNS. Mohon pak pertimbangannyanya.
di kota saya, mereka itu bisa masuk data based BKD dan sekarang sudah banyak yang pns, kuncinya terletak kepada atasan saudara dan sejauh apa kedekatannya dengan BKD, terimakasih
kenapa guru honorer di lembaga swasta tidak bisa masuk kedalam database guru?
karena tidak tercantum dalam PP
SY SEORANG GURU YANG SUDAH MENGABDI 5 TH DI KODYA MATARAM KEMAREN THN 2009 SY DAPAT TUNJANGAN FUNGSIONAL DARI APBN TETAPI TAHUN 2010 INI SY DENGER DARI DINES KOK BERUBAH TUNJANGAN FUNGSIONALNYA DARI APBD NAH YANG SY MAU TANYA APAKAH ADA PERMAINAN UNTUK SALING SIKUT MENYIKUT ATAU BAGAI MANA ? TRUS KIRA2 YANG ENGGAK BENER DINESNYA ATAU BKD TRIM
jawabannya di luar kompetensi saya, terimakasih
ass.pak saya mau nanya saya guru honor sd negeri di carusah bekasi tmt saya 1 januari 2005,dan sy sdh dpt fungsinl.dan honda apakah sy sdh msk kreteria 1 untuk pndttan skrng?
bisa langsung ditanyakan ke BKD, supaya jawabannya jelas benar
ass pak, saya baru dapat nupt per okt 2010 tapi sudah ngajar sejak 2006 apakah bisa ikut data based,trims.
jawaban atas pertanyaan ini perlu kebenaran 100%, maka coba hubungi BKD setempat, agar jawaban pasti benar anda peroleh dari mereka yang bertanggungjawab penuh masalah terkait, terimakasih
sy guru wiyata bhakti di KEMENAG Tegal, telah mengikuti CPNS 6 kali berturut-turut tapi blm terjaring.pertanyaannya :
1.apakah dari nomor Tes cpns bisa menjadi lampiran bisa d terima nantinya jika ada perekrutan cpns sec. reguler?
2.kpn ada perekrutan guru swasta KEMENAG?
pertanyaan bagus untuk atasan anda, karena beliau tentu lebih tau, terimakasih
Ass.., pak mau tanya apa honorer dengan status staff tata usaha (TU)juga bisa ikut perekrutan jadi CPNS atau hanya yang berstatus guru honorer saja..? Trixm..,
sesuai dengan beritanya, terimakasih
apa perlu pake duit nh tuk ngumumin doang susah
ga tau tuh
Norwita adalah anak buah saya di SDN-1 Nanga Mua -Kotawaringin Barat – Kalimantan Tengah. Beliau termasuk katagori data base kalas 1 dan sudah diaudit tahun 2010 untuk sebagai persyaratan menjadi PNS.
Yang saya tanyakan, Kapan SK CPNS nya dikeluarkan?
tentunya itu wewenang BKD/BKN yang mengetahuinya lebih dulu, terimakasih
ass…saya sudah bekerja di sd dari tahun 2008,sya sdh mendapatkan NUPTK tp saya blum terdaftar data bes,,jd bagaimana itu pak,,apakah saya bisa diangkt cpns,,,,n apa solusinya pak,,????????terima ksih
hubungi BKD setempat, atau apakah atasan Anda tak memberikan petunjuknya? terimakasih
kemarin sdh ada pendataan tp kami lum tau pa sudah masuk atau tidak…kemarin teman saya udah keluar namanya di kantor dinas,tapi dia mengajukan dari sk 2005..sedangkan kami dri thun 2008.
Ada pengertian yg berbada antara peraturan dgn para guru honor negri di database kategori II,jika prosesnya melalui tes,maka akan sama saja dgn yg sudah2,terjadi kolusi lg,yg tak beruntung dpt PTT,kasian,perjuangan panjangnya dimodifikasi lg,padahal semua mengharapkan PNS yg tanpa tes seperti kategori 1.Alasannya apa? kan hak mereka sama.Mohon penjelasannya.
sudah dijelaskan oleh pp48/2005 juncto pp 43/2007, terimakasih
Yth. Bapak
Istri saya GTT di sekolah swasta tepatnya di TK Swasta, SK Tetap yayasan tahun 2001, masa kerja 10 (sepuluh) tahun dan tahun 2011 ini masuk daftar sertifikasi guru, dan sudah mengikuti diklat PLPG dan hanya tinggal menunggu sertifikatnya saja, maf pak bukanya saya kurang bersyukur? tapi jika seseorang telah terjun (bekerja) pada suatu pekerjaan maka hapannya bisa diangkat PNS, pertanyaan saya, apakah istri saya bisa diangkat CPNS?
menjadi pns ada syarat dan ketentuannya yang berlaku
yth. sya seorang guru swsta di Sd/smp sdah sertifikasi thn 2010 tahun 2005 ada pemberksan karena sya termasuk yg dipanggil lwat jalur nuptk prtama sebelumnya sya pernh mengajar di Sekolah negeri Sd maupun SMP lebih dari 5 tahunan pertanyaannya :
1. layakah saya mnjadi PNS?
2. bisakah sya mnta SK dari sekolah Negeri wktu dlu mengajar kebetulan KS nya msih ada untk memperkuat masa kerja sya?
3. Kami mengajar di daerah terpncil dan yayasannya pun tdk terkenal masyaraktnya rata2 tdak mampu mengapa dibeda-bedakan begitu sedang kan yag kami ajar anak2 WNI sama bhkan boleh dikata lebih giatlah dari skolah Negeri mengapa dibeda-bedakan begitu selayaknya pemerintah jangn melihat dari satu sisi pa
4. Saya sudah mengikuti Tes CPNS sdah 10 x dari pertama keluar SPG tahun 1990 apakah tega pmerintah bgitu
5. mhonlah pak ada pengecualian supaya keadilan merata
6. Mohon pemerntah jeli dan selektif dalam pemberkasan utamakan kami2 yang nota bene SPG/SGO dan lainnya apalagi yang sdah ditunjang dgn S1
7. Sya sudah mengajar dari SDN dari tahun 1991 dilanjut ke swasta tahun 1999
sekian dan trmaksih
wsalm
diteruskan kepada para pihak yang berwewenang, terimakasih
sama2 pa namun ini hnya masukan buat yg berwenang pa antara lain:
1. mhon pemeriksaan berkas yg akurat cntohnya pada guru swasta yg sudah disrtifikasi harus sama antara ijazah dgn mata pelajaran yg disertifikasi ( krna bnyak yg tdak sama}
2. utamakan yg usia lbih 40 thn an yg msih muda mh bisa ikut tes umum (msih ada pluang lg)
3. masa krja dperhitungkan jga
4. adapun ada kbijakan pmerinth trhdap guru swasta itu sja diambil yg sdah srtifikasi biar keabsahan identitas akurat tnpa ada penggembungan data dan prioritaskn sperti poin 1
5. adapun identitas saya jika diperlukan
APIP PURNAMA
SD/SMP ROSA JAYA d/a
Kp. Gunungrosa rt 02/4 Ds. Karyamukti Kec. Campaka Kab. Cianjur 43263 ( d internet SD menjadi SDN Rosajaya)
lokasi tepatnya dekat Situs Megalith Gunung Padang }
saya mengabdi sejak 2004 sebagai guru wiyata bhakti di SMA 7 semarang. sekarang saya tidk dapat jam karena dampak sertifikasi. Saya pasti dikeluarkan. padahal saya sudah masuk database katagori 2 dan di sekolah swasta saya sudah sertifikasi. bagaimana usaha saya agar tidak dikeluarkan dai SMA & semaranfg
yang demikian ini terserah kepada pimpinan dan aturan main yang berlaku
PAK SY GURU MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA DR THUN 2004 KARENA HOBI SYA MENGAJAR HBS LLS SMA SYA LANGSUNG JD TENAGA PENDIDIK. KARENA PAKTOR EKONOMI SAMPAI SEKARANG SY BELUM S1 TETAPI DGAN MANDIRI SY SUDAH LLS D2 STAI SILIWANGI BNDUNG TH 2007. SK NGAJAR SY LENGKAP DAN SUDH GTY. apakh sya bisa jd pns jika belum S1. di tggu sekali jawabanya ???.tks
yang seperti Anda tanyakan ini jawabnya mudah, kan bisa diperiksa di PP 74/2008 tentang Guru, terimakasih
Assalamualaikum…pak
Tolongng perhatikan tenaga honorer SMA negeri 1 dolok merawan. Yg statusnya masih blom jelas tentang statusnya. Padahal mereka sudah mengabdi mulai di dirikannya sekolah SMA tersebut hingga sekarang. Terima kasih sebelumnya