Download buku petunjuknya, di sini.
1. Persyaratan Umum
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Departemen Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Departemen Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Departemen Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.
2. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan formal yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pengawas satuan pendidikan yang dapat mengikuti sertifikasi guru adalah pengawas yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 1 Desember 2008 (PP No 74/2008 Pasal 67).
3. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
4. Belum memasuki usia 60 tahun.
5. Memiliki atau dalam proses pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
2. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta)
3. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:
1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung
1. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
2. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
terima kasih infonya
Yth Sunarnosahlan, terimakasih kembali, semoga manfaat dan barokah, amin
kok daftar pengumuman sertifikasi guru PAI thn 2009 dan 2010 yang ikut depag susah bangett nyari e??
mohon nanti dikirim ke e-mail saya..
terimaksih
Yth Husnul Khotimah, pengumuman apakah yg Anda maksudkan itu? Daftar peserta ataukah hasil penilaian?
Kalau hasil penilaian sangat mudah mencarinya, karena sudah banyak di-unggah di blog, langsung link ke PSG terkait.
Jika yg Anda cari adalah daftar peserta, coba tanyakan kepada kepala kantor Depag di tempat Anda. Terimakasih.
Guru yang berijazah S1 PAI yang mengajar kelas, apakah bisa ikut sertifikasi di Diknas ?
Adakah aturannya Guru PAI mengajar kelas?
Kalau menurut saya semua guru yg berijazah S1 PAI sertifikasinya harus di Depag.
Yth Budi ES, guru tsb PNS atau bukan? Kalau PNS aturannya jelas, tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas. Terimakasih.
Yth.
Untuk Pemilik blog yg menjawab pertanyaan dari Bpk Budi ES. Kami luruskan ya karena jawaban yang anda berikan tidak benar.
Jawaban yang benar adalah Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu Bpk Budi, S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah bpk Budi mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika pak Budi mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan karena pak Budi SI-PAI Non PNS
Jadi pernyataan “tetapi kalau non PNS, mengajar di TK/RA/BA/TA atau di SD/MI, meskipun S1-PAI terpaksa menjadi peserta sertifikasi sebagai guru kelas” ADALAH SALAH/ TIDAK BENAR
TIDAK ADA KETERPAKSANAAN DALAM MEMILIH MATAPELAJARAN YANG INGIN DIPILIH OLEH GURU UNTUK DISERTIFIKASI.
Topologi kurikulum yang berlaku pada jenjang TK/SD yang berbeda dengan SMP/SMA/SMK itu yang menyebabkan jenis pilihan bidang yang ingin disertifikasi berbeda. untuk guru TK/SD disertifikasi sebagai guru kelas dan akan bergelar guru profesional di bidang guru kelas, dan bagi guru SMP/SMA/SMK disertifikasi sebagai guru matapelajaran dan akan bergelar guru profesional dibidang matapelajaran yang telah disertifikasi tersebut.
Jadi bukan karena guru tsb PNS atau Non PNS atau Latar Pendidikan (masih diperbolehkan jika guru tsb berbeda antara bidang studi yang akan di sertifikasi dengan latar belakang pendidikan hal ini karena guru-guru belum siap, namun diusahakan serumpun dengan mapel yang dipilih untuk disertifikasi). Jika mapel yang dipilih untuk disertifikasi linier dengan latar pendidikan maka sangat menguntungkan di skor penilaian portofolio.
Disarankan untuk bpk/ibu guru yang memiliki pertanyaan dapat langsung mengirimkan email ke alamat email yang terdapat pada buku 1 pedoman sertifikasi guru atau Kontak Kami yang ada diwebsite sertifikasiguru.org atau dapat melalui chat online yang ada di website resmi sertifikasi guru.
terimakasih
PMPTK
Tanggal berapa sertifikasi untuk tahun ini di tutup? suami saya nanya ke depag pagi ini ( 18-03-2010) katanya sudah tutup? mhon infonya terima kasih
Yth. Diana Andriyani, informasi itu memang benar, terimakasih
kalau Guru PAI di bawah naungan Dinknas, untuk tahun 2011 kapan pendaftaran sertifikasi akan dibuka?
kawal terus informasinya di dinas pendidikan ya, karena berkenaan dengan nasib anda jangan pernah surut memperjuangkannya, terimakasih
ass, pak sy guru tk /diknas tp sdh di sertipikasi di depag, dengan sertipikat sebagai guru agama islam,sedangkan guru tk itu kan ngk ada guru mata pelajaran gimanatuh pak posisi sy skr, trims
guru yang telah lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat mengajar sesuai dengan sertifikatnya, terimakasih
Tolong dong kirim daftar peserta sertifikasi guru MIN kotabumi tahun 2010
kalu memang ada, saya siap Semar, terimakasih
kalau ada info terbaru tolong diinformasikan,terima kasih.
kalu memang ada, saya siap Zulfahmi, terimakasih
Assalamu’alaikum, wr wb:
mhn info, bgmn dg guru yg ngajar B. Arab di SD, apakh masuk sertikasi Depag atau Diknas? bagamana caranya untuk mengetahui peserta yg masuk program sertifikasi? apakah peserta sertifikasi itu otoritas diknas/depag? Terimakasih infonya, smg Alloh mebalas semua kebaikan anda, Jazaakumulloh.
Assalamu’alaikum Wr Wb
Yth G Burmawan, yang disertifikasi oleh Depag adalah guru PAI dan guru mapel di madrasah, bukan di sekolah.
Informasi peserta biasanya ada di tangan kepala Depag/Diknas, maka kalau memang sangat perlu silahkan saja menghadap beliau2 itu untuk menanyakan kejelasannya.Terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Kapan ya daftar sertifikasi untuk kuota 2010 Departemen Agama di umumkan..!
Yth Ahmad Z, coba proaktif pak, tanya langsung ke kantor setempat, terimakasih
Saya guru agama binaan Diknas NIP 13 mengajar di SMP 2 Demak, saya sudah mengurus sertifikasi di Depag Demak.
Yang ingin saya tanyakan, website yang memuat data sertifikasi guru agama binaan Diknas apa ya Mas?
terima kasih
mohon diinfokan di email emyyatul_hasanah@yahoo.co.id
sekali lagi terima kasih
Yth Romli, gunakan saja link ini:
http://sertifikasiguru.org/
terimakasih
uang lauk pauk di kab. jember tidak dibayarkan
di Banyuwangi juga, maka guru2 mogok mengajar
ass, sk sy guru agama binaan dinas pendidikan, tapi sy tidak mengajar agama, tp sbg guru kelas di SLB. kalau mau sertifikasi di Depag/Diknas?
semua guru agama, melaksanakan sertifikasi di Depag, semua guru kelas diknas di diknas, guru kelas di depag di depag.
assalamualaiku. pak ad yang ingin sy tanyakan mengenai sertifikasi. sy bekerja d SMA swasta di kab. sumenep madura. saya menagajar PAI. ketika ada pendaftaran sertifikasi Dinas pendidikan kota ternyata untuk guru PAI tidak ada lowongan. nah sy harus kemana? saya cari informasi di depag jg tidak ada kejelasan. padahal untuk masa kerja saya ud lebih dari 5 tahun. mhn bagi2 infonya. bls ke email sy
Yth Moh Fahmi, kasus anda itu bisa dijelaskan kalau anda sudah melihat sendiri daftar calon peserta sertifikasi yang diranking berdasarkan masa kerja yang dikeluarkan oleh kantor Depag setempat, terimakasih
askum……..
tolong donk saya butuh informasi tentang persyaratan yg lengkap buat ikutan sertifikasi 2010, soalnya tadi pagi saya ke depag mereka bilang suruh nyari ke internet, tapi saya cari2 ga ada,,, yang saya butuh kan PERSYARATAN untuk ikutan sertifikasi apa aja???????mohon yang lengkap ya…….saya tunggu kirimannya, ke EMAIL saya juga boleh.
BALAS
Yth Firda, kenapa link di bawah ini gak di klik saja? Silahkan, terimakasih.
kapan pengumaman hasil pemutakhiran sertifikasi guru depag 2010?
Tolong minta infonya kapan pendaftaran sertifikasi guru PAI di sekolah umum Negeri? Mks
guru S1-PAI mengajar AI, semuanya disertifikasi depag, dan proses penentuan peserta sudah berjalan, maka coba tanyakan ke kantor Depag, terimakasih Habibie
Yth Habibie, cobalah tanyakan ke kantor depag setempat, terimakasih
Tolong ya… Daftar namanya kalau ada aku di email dong… maklum udah tak tunggu, usiaku keburu tua. apa lagi aq non PNS.
Yth Ahmad Zaenudin, kalau ada daftar itu jelas kami gak keberatan memenuhi permintaan Anda, terimakasih
maaf pak saya mau tanya, saya pns diknas dan pendidikan terakhir saya s2 teknologi pembelajaran. apa ijasah saya bisa langsung setifikasi atau tetap jalur fortofolio, dan juga pak saya juga ngajar di madrasah udah 13 tahun, makasih pak
Di dalam buku pedoman, aturannya sbb:
a. Guru yang berkualifikasi akademik S‐2/S‐3 dan sekurangkurangnya
golongan IV/b…..
Semoga jelas Pak Abdul Rohman, terimakasih.
Ass. Pak mau tanya nih, saya guru Depag Non PNS sudah mengajar 8 tahun tetapi jam mengajarnya kurang dari 24 jam. Apakah dapat ikut sebagai peserta sertifikasi di lingkungan Depag. Kapan kira-kira pendaftarannya. Makasih Pak .
Yth. Nurhasni SE, tentang kuota peserta sertifikasi mohon ditanyakan langsung ke kantor Kemenag setempat, dan saat ini sudah proses finalisasi, terimakasih.
“jika sesuatu itu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah kehancurannya”
Yth Badrudin, nasihat yang bagus, terimakasih. Bagaimana jika diserahkan kepada ahlinya, namun tidak bisa amanah?
Ass, sk pns sy guru pai, tp diskloh mengajar sbg guru kelas, kl mau sertifikasi ke mana… depag/dinas ?
Balas
Yth Santi PA
Jika, S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Kemenag.
Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan SI-PAI Non PNS
assalamu’alaikum, kepada penyeleksi peserta sertifikasi untuk menjadi pertimbangan, bagi kami yang lulusan PGA dan SPG, merupakn kehormatan bagi kami jika penyeleksi mempertimbangkannya karena dengan masuknya ke sekolah tersebut merupakan cita-cita kami untuk menjadi guru, yang tentu saja alumninya sudah berusia matang dan mengabdi yang cukup lama. Sekian dan terima kasih.
Yth Hamid, inilah syaratnya dari Buku Pedoman:
Persyaratan melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma
empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS)
minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh
perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S‐1/D‐IV
apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan
mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru,
atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Asslkm.Pak mau tanya nih,untuk sertifikasi guru jika lama mengajar di sekolah formal kurang dari 5 tahun, tetapi sudah mengajar di sekolah non formal selama 6 tahun ( TPQ/TKQ).Apakah sudah bisa diajukan untuk ikut sertifikasi?
Yth Dwi Lestari inilah pedomannya, terimakasih.
Persyaratan melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS)
minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat
Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S‐1/D‐IV
apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a.
beri kepercayaan kepada pemerintah untuk semuanya
sudah, Budi, terimakasih
assalakum pa guru PAI yang mau sertifikasi di lingkungan diknas tingkat smp atau yang lainnya, tolong diberi surat edaran (jelas).karena kami kesulitan mendapatkan informasi. kalau bisa dari depag daerah saling koordinasi masalah guru yang mau sertifikasi atau info lainnya.
Yth Sonhaji, semestinya begitu, dan itu tanggungjawab Depag setempat, terimakasih
ASSS”PAK KAPAN ADA INFO PENDAFTARAN SERTFIKASI GURU PAI UNTK THUN 2013
ass. Numpang tanya, sy guru swasta yg secara akumulatif ngajar sejak th 1987 dg modal ijazah BA. Pada awal januari dipanggil depag sby, utk menyerahkan data awal. Setelah sy lengkapi, eee ditolak, alasannya blm usia 50. Kapan usia 48 ini diikut sertakan sertifikasi ? Masihkah hrus menunggu 2 th lagi ? Bgmn dengan guru yg baru saja ngajar di sekolah tertentu yg sebetulnya baru 1th lebih beberapa bln, dan sdh disertifikasi ? Mungkin, datanya di kamuflase krn ada faktor x yg melatari. Mhn bantuan pemikiran anda. Trimakasih
Yth Rara, inilah pedomannya, terimakasih.
Persyaratan melalui Penilaian Portofolio
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S‐1) atau diploma empat (D‐IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan
b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III)
c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S‐1/D‐IV apabila sudah:
1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit
kumulatif setara dengan golongan IV/a.
saya heran, terdapat 12 orang guru sma di kota padang yang pada awalnya dinyatakan lulus, tenyata tanggal 13 maret 2010 dinyatakan tidak lulus, pada hal guru tsb sudah mengikuti sosialisasi penyusunan fortofolio. hal ini disampaikan langsung oleh kepala diknas, tanpa ada surat keputusan ketiklulusan guru tsb.
Yth Amrullah, semua tindakan administrasi, harus didasarkan pada Buku Pedoman Sertifikasi, maka harap dikonfirmasi tindakan itu sudah sesuai pedoman atau tidak, terimakasih
disamping itu terdapat 146 orang guru sd dan smp yang dinyatakan tidak lulus sertifikasi guru 2010 menyampaikan aspirasinya ke dprd kota padang untuk diperiksa ulang bahan usulan sertifikasinya, ternyata 5 orang dintaranya memenuhi syarat untuk diluluskan.
Yth Amrullah SPd, protes apapun mesti berdasarkan pada memperjuangkan ditegakannya ketentuan yang berlaku, terimakasih
ass……
saya guru PAI non kependidikan tetapi sudah mempunyai AKTA IV sekarang saya mengajar di SDN Diknas sudah 5 tahun menjadi guru PAI namun sekarang menjadi guru kelas yang sudah hampir 1 semester…. DI DAERAH TERPENCIL… yang saya tanyakan….
untuk ikut serta dalam sertifikasi non PNS harus mengikuti kemana apakah ke DIKNAS atAU ke KEMENTRIAN AGAMA ? mohon untuk solusinya dan saya ucapkan banyak terimakasih…
wassalamu’alaikum…
Yth Dede Rohmat
Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Jika SK mengajar Bapak selain PAI dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
Khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran).
Terimakasih
assalamualaikum, bagaimana proses sertifikasi untuk guru yang sudah S2 ? apakah harus melalui portofolio? kemudian bagaimana sertifikasi untuk S2 yang S2 pendidikan dengan S2 non pendidikan
Yth Rahman, inilah pedomannya:
2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung
a. Guru yang berkualifikasi akademik S‐2/S‐3 dan sekurangkurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan
serendah‐rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen*. `
b. Dokumen yang telah disusun kemudian diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan
provinsi** untuk diteruskan ke LPTK penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi.
c. LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor***
yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dokumen (Buku 3).
d. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan
sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
*Dokumen berupa Photocopy ijazah, surat keputusan pangkat/golongan terakhir, surat keputusan tugas pengajar, dan berkas lain terkait. Untuk selanjutnya berkas yang disusun oleh peserta sertifikasi pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung disebut dokumen.
**Khusus guru SLB melalui dinas pendidikan provinsi.
***Asesor memperoleh penugasan dari Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
Pe
assalamualaikum.pak, bisa minta tolong informasi daftar peserta sertifikasi tahun 2010 diknas jagir (kec.karangpilang).trimakasih.
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Pak Kholiq, daftar sepenting itu tidak akan mudah di-internetkan, bagaimana kalau Anda langsung saja tanyakan dinas terkait, terimakasih
Assalamu’alaikum WW.
Bapak Yth. saya mohon informasi Bapak, bagaimana dgn saya yg mengajar Bhs. Arab dan S1 Bhs. Arab bertugas di SMAN 6 Palembang, apakah disertifikasi di Kemendepag atau Kemendiknas ?
Terimakasih atas bantuan informasinya.
Wassalamu’alaikum WW
Asslamu’alaikum Wr Wb
Yth Drs H Ahmad Aryus, guru yang mengajar di sekolah, disertifikasi oleh kemendiknas, kecuali guru PAI, sedang semua guru yangmengajar di madrasah disertifikasi oleh Kemenag, terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Asslamu’alaikum Wr Wb,
Alkhamdulillah, saya ngajar mapel IPS di MTs, tp blm sampe 24 jam. sementara ini saya memegang bendahara BOs, juga Kepala Perpustakaan, apakah jabatan ini bisa memenuhi 24 Jam? / saya perlu mengajar di tempat lain sama-sama mapel IPS tapi di Madrasah Aliyah?. terimakasih
Wassalamu’alaikum Wr Wb
Assalamu’alaikum wr wb
Yth Rochayatun Azizah, S.Sos.I, kepala perpustakaan dihargai senilai mengajar 12 jam sesuai PP 39/2009 dalam Pasal 1 ayat (4), terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb
tampilkan dunk daftar peserta sertifikasi DEPAG MEDAN….
Yth Rosmanetti SPdI, kalau data itu bisa di-upload, setiap blogger termasuk saya siap mengunggah, tetapi data tsb sulit didapat, terimakasih
klo guru seperti saya yg bukan lulusan dari pendidikan bisa sertifikasi ga ya…???
kenapa tidak? bisa banget asal memenuhi syarat
apakah benar maksud guru kelas untuk sd/mi hanya untuk kelas 1 sampai 3.Bagaimana klo di satu sekolah kebanyakan guru PAI menerima sertifikat guru kelas,siapa yang mengajar kelas 4 sampai 6?
Yth Rofiah SPd, saya belum pernah membaca aturan seperti itu, terimakasih
yath. bapak…
tolong untuk sertifikasi guru pai kapan bisa di milai lagi
bagaimana kebijakan atasan saja
Ass.Teman saya waktu portofolio & diklat sertifikasi mp Fikih,ternyata sertifikat yang keluar guru kelas.Kami minta petunjuk Bapak maksud guru kelas di sertifikat itu apa?. Kami mengajar di MIN Kebun Bunga Banjarmasin,aturan yang berlaku di daerah kami,guru kelas yaitu guru yang ngajar di kelas 1,2 atau 3.Jadi teman saya disuruh mengajar semua MP yang ada di kelas 2,termasuk MP umum.Apakah maksud sertifikat guru kelas itu begitu?
Yth Rofiah SPd, memang demikian itu guru kelas, terimakasih
semoga aku terjaring di sertifikasi kuota 2010 kalo aku bisa terjaring aku akan mengabdi lebih baik lagi kepada bangsa dan negara ini
Yth M Nur Hasan SIP, amin
Asslkm Wr.Wb. pak sy sdh mengjar lebih dari 6 tahun diMad.Aiyah Lampung, sy sdh&selalu ikt pendftrn&pemutakhiran Sertfkasi. tapi pd tgl 26 Aprl 2010 senin ini ada sosialisasi, tp yang dpt pnggilan justru guru yg baru 1 thn mengajar dilembaga trsbt.trus dlm panggilan tersebut ada 1 gru yg sdh dpt srtfksi dr skolah lain, bisakah kekosongan trsbt digantikan dg gru lain, msalnya sya/guru lain yg sdh memenuhi kriteria srtfkasi depag?trmkash. Wsslm
Yth R Nanik SHI, masalah nasib seperti ini sebaiknya langsung ditanyakan pada beliau yang memberikan sosialisasi tersebut sehingga tidak berlarut-larut, terimakasih
Ass. Saya S1 PAI, dan nomor sertifikasi saya sudah keluar dari dinas tahun 2007 yang lalu namun sampai sekarang saya belum sertifikasi karena alasan fortofolio harus ke depag sementara saya mengajar sebagai guru kelas di SD Swasta Bonapasogit sejahtera Kab Toba Samosir. pertanyaannya adalah dimanakah saya harus mengajukan sertifikasi lagi di DIKNAS atAU ke KEMENTRIAN AGAMA ?
Yth Syamiah, semoga inilah jawabannya, terimakasih.
Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag. Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
Khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapel
Yth Adi Lesmana, inilah jawaban saya terimakasih.
Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK. Disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag. dan guru yang mengajar disekolah madrasah maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Sementara itu S1 nya PAI harus dilihat dari SK mengajar disekolahnya, apakah mengajar matapelajaran bukan agama (untuk jenjang SMP/SMA/SMK) dan guru kelas (untuk jenjang TK/SD) atau hanya mengajar agama saja.
Jika mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag. Jenis matapelajaran yang disertifikasi tergantung dari pilihan guru masing-masing selain guru agama tentunya (matapelajaran untuk jenjang SMP/SMA/SMK, guru kelas untuk jenjang TK/SD).
Khusus untuk jenjang TK/SD yang disertifikasi adalah sebagai guru kelas karena tanggung jawab guru TK/SD adalah terhadap keseluruhan kelas, dalam arti guru tersebut mengajar semua matapelajaran pada satu kelas (tidak hanya 1 matapelajaran). dan bukan karena SI-PAI Non PNS
ass.Pak saya S1 matematika tapi saya diperbantukan di MIN LUMBAN Gurning Porsea Tobasa sementara sk saya dari dinas sebagai guru kelas, apakah saya disertifikasi dinas atau depag? sementara saya sudah mengajukan sertifikasi di depag.karena dinas mengatakan kalau kita diperbantukan di depag maka sertifikasinyapun dari depag. demikian pak terima kasih. mohon jawabanya pak
saya PNS yang punya izasah S1 Agama(PAI) saat saya diangkat PNS menggunakan izajah SGO tahun 2000 tahun 1996 saya memperoleh izajah S1 sekarang golongan saya IId.masa kerja 10 tahn lebih bagaimana saya bisa mengikuti sertifikasi? kemana saya mengajukan sertifikasinya ?ke depag atau ke dinas pendidikan kapan saya harus mengajukan pendaftaran sertifikasi ?mohon penjelasannya sebelumnya saya mengucapkan terimakasih
Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
saya PNS yang punya izasah S1 Agama(PAI) saat saya diangkat PNS menggunakan izajah SGO tahun 2000 tahun 1996 saya memperoleh izajah S1 sekarang golongan saya IId.masa kerja 10 tahn lebih.saya mengajar di sd sebagai guru kelas jumlah jam sampai 32 jpl. bagaimana saya bisa mengikuti sertifikasi? kemana saya mengajukan sertifikasinya ?ke depag atau ke dinas pendidikan kapan saya harus mengajukan pendaftaran sertifikasi ?mohon penjelasannya sebelumnya saya mengucapkan terimakasih
Yth Asep Muslihin, aturannya seperti berikut ini, terimakasih:
Sesuai dengan Surat edaran bersama Sekjen Depag dengan Dirjen PMPTK, disebutkan bahwa semua guru agama baik yang mengajar di sekolah binaan Depdiknas atau Depag, dan guru yang mengajar disekolah madrasah, maka sertifikasi guru dilaksanakan di Depag bukan di Depdiknas ini berlaku bagi PNS (NIP 13… atau NIP 15…) maupun Non PNS.
Jika mengajar selain agama dan mengajar di sekolah binaan Kemendiknas maka walaupun S1 bpk adalah PAI baik PNS maupun Non PNS (GTY), bapak harus disertifikasi oleh Kemendiknas bukan oleh Depag.
sertifikasi guru agama..kok lambat buangat..masa sih dari 1 kabupaten 3 aja dlm 1 thn>???
Yth Frans, curhat anda diteruskan kepada para pihak terkait, terimakasih
Yth Siti Zubaidah, guru PAI disertifikasi oleh depag/kemenag, jadi semua informasi datang dari kantor itu, terimakasih
Matur nuwun infonya
Yth Rudy Ermawan, sami-sami
Ass,saya mohon kejelasan dari sertifikasi. sy PNS ngajar di MA swasta dan tahun ini sy terpanggil untuk ikut sertifikasi. pada saat melengkapi fortopolio, kepala madrasah tempat sy mengajar meminta memilih “sertifikasi atau pindah tugas ke kabupaten lain” dan sy memilih undur dr sertifikasi. selang 1 hari pak KASI MAPENDAIS KANWIL PROVINSI sy hubungi untuk minta kejelasan dan beliau sarankan sy tetap ikut sertifikasi dan mengenai kepindahan tugas tidak jadi masalah selagi masih satu jenjang. 1 minggu kemudian sy dipanggil oleh kepala madrasah dan kasi mapenda kabupaten, sy dinyatakan tidak bisa pindah tugas ke kabupaten lain karena telah mengikuti portofolio. sy sangat kecewa. jika BERKENAN TOLONG BERI SOLUSI. TERIMA KASIH
Yth Hudiyah, anda tentu sudah lebih memahami, bahwa segala sesuatu pasti ada hikmahnya, hanya saja kita manusia tak tahu sebelumnya, untuk itulah ikhtiar kita paling akhir adalah bersabar, terimakasih
Saya Guru Agama Islam Nip 13 pada SLBN 02 Jakarta, masa kerja 20 tahun. Yang akan tanyakan Masalah sertifikasi untuk satuan/jenjang SLB sampai saat ini belum ada tetapi untuk satuan/jenjang SD/MI,SMP/MTs,SMA/MA jelas banget kuotanya tiap tahun tertera pada pengumuman di setiap Kandepag, mengapa untuk jenjang TKLB,SDLB,SMPLB, dan SMALB belum ada sampai saat ini, Tks
Yth Wahyu SPdI, MM, saatnya yang tepat bila segera langsung ditanyakan ke depag/kemenag, karena jawabannya pasti, terimakasih
asslamualaikum………
pak,kami mhon khusus GTT bagaimana kok sulit skali mmsukkan sertifikasi yg diknas? knapa ga’ sgmpang DEPAG?
kami dari GTT jg mau sjhtera dalam ekonomi.
coba dipelajari syarat-syaratnya sesuai buku pedoman, apakah sesuai atau tidak yang dilakukan mereka selama ini, terimakasih
pak,saya mau tanya apa ada prbedaan antara DIKNAS dengan DEPAG dalam pmerintah pusat?
ato mmang GTT dalam DIKNAS tdak ada ksmpatan untuk dapat data sertifkasi?
yang saya tahu jelas kemendiknas kalo kemenag agak kabur, terimakasih
oh y kami jg mhon bagaimana kalau tes CPNS tu lgsung scra interview? biar tidak ada kcmburuan sosial. krna yg jlas apabila tes tulis p-sti masih ada kongkalikong….
Yth Moh Sanusi, ini terserah pemerintah, terimakasih
daftar nama lulusan sertifikasi guru 2010 kota pagaralam sumatera selatan
mana daftarnya, Sdr Ganefo SPd? atau anda malah minta daftarnya? terimakasih
SK SERTIFIKASI TAHUN 2010 KOTA PAGARALAM PROV SUMATERA SELATAN. makasi
kembali, terimakasih
pak, mau tanya, apabila mengajar di 2 tempat MTSN status GTT masa kerja 2 tahun dan SMKN masa kerja 6 tahun status GTT apakah bisa ikut sertifikasi dari DEPAG. karena status MTSN GTT dan yang masa kerja kerja 6 tahun bukan induk dari pengajuan (DEPAG). Apakah bisa diterima asesor
yang disertifikasi hanya satu jenis sekolah (oleh diknas) atau madrasah (oleh depag), tapi kalau masa kerja sejak menjadi guru, dan yg paling baik adalah langsung ditanyakan ke atasan anda, terimakasih
jika GTT dua sekolah DEPAG DIKNAS MTSn dan SMKN, masa kerja MTSN 2 tahun, SMKN 6 tahun apa bisa sertifikasi lewat DEPAG dan lolos mnurut asesor, 5 tahun bukan induk nya sertifiaksi
yg disertifikasi hanya satu matapelajaran di sekolah saja (oleh kemendiknas) atau di madrasah saja (oleh kemenag/depag), terimakasih
jika pengajuan sertifikasi dari DEPAG status GTT apakah bisa diajukan sertifikasi. karena syaratnya GTY atau PNS. mohon saran
Yth Ida, yang berhak disertifikasi dengan penilaian portofolio adalah guru tetap, selain PNS, terimakasih
Saya guru PAI disebuah Sekolah Mengah Pertama di Kab Sumedang, Usia 50 th masa kerja 24 tahun tapi sampai sekarang belum juga ada panggilan sertifikasi, saya sudah cek ke Mapenda Kab.Sumedang tapi tiap tahun tidak pernah ada panggilan, tapi guru lain yang masa kerjanya baru 17 sudah ada yang disertifikasi, mohon penjelasan
Yth Bapak Ahmad Kosasih, justru atasan anda dan pihak mapenda yang berhak memberikan keterangan yang benar dan pasti mengenai sebab-sebabnya, terimakasih
jika MTSN (DEPAG) kepala sekolah mengeluarkan SK GT ON PNS apakh bisa ijut sertifikasi. GT NON PNS SK nya.
SK Guru tetap kan dari yayasan?
jika MTSN (DEPAG) kepala sekolah mengeluarkan SK GT NON PNS apakah bisa ijut sertifikasi. GT NON PNS SK nya.Apakh WB di sekolah negri DEPAG bisa ikut sertfikasi jika SK nya GT NON PNS
GT maksudnya guru tetap?
pak saya guru SMA mau tanya, Kenapa penetapan guru sertifikasi di depag itu kok ga seperti di dinas kenapa tidak ada quota SD, SMP SMA/SMK
Mohon ditanyakan langsung ke kepala Kemenag kota/kab anda, supaya jawabannya pasti, terimakasih
tlg pak klu bisa ini di sampaikan dan saya minta jawabanya, kenapa di depag itu sertifikasinya kok tidak ada quota SD, SMP, SMA/SMK seperti yg dilaksanakan oleh Diknas, Trim
Jawaban yang pasti benar hanya berasal dari kepala kemenag kota/kab anda berdomisili, terimakasih
btul guru tetap non PNS , klao SK GTNON PNS sekolah negri DEPAG dari kepala sekolah boleh ikut sertifikasi pak? mohon saran karena syart GTY dan PNS
saran saya, tanyakan langsung ke mapenda atau atasan anda, terimakasih
wacana nya dari PS tahum depan tidak ada sertifikasi portofolio tapi PPG , apa benar? berapa kali seminggu diklatnya
sebelum menjadi sebuah Peraturan Pemerintah, semua hanya wacana, terimakasih
KEMETRIAN AGAMA memperlakukan Guru-guru Agama di Sekolah Umum tidak adil seperti anak tiri yang selalu disia-siakan. Guru-guru Agama yang masa kerjanya sudah lebih dari 20 tahun belum juga disertifikasi. Kasihan mereka. Sementara satu kantor mereka, satu sekolah mereka, satu insatansi mereka yakni guru-guru umum yang dengan masa kerja kurang dari 10 tahun banyak yang sudah bisa menikmati gaji sertifikasi. Wah, memang benar guru-guru Agama tidak ada harganya dan tidak dihargai.Ini memang ada indikasi untuk menghapus mata pelajaran P. Agama di sekolah umum oleh DIKNAS.biar negeri ini jadi negara sekuler. Wah!! Tumbu oleh tutup.
Yth Khanief, di kabupaten saya, guru-guru PAI yg ada di sekolah disertifikasi sesuai pedoman peserta, terimakasih
sebenarnya yang boleh ikut sertiffikasi itu apa pak, GTY dan PNS atau guru tetap. apakah ada guru tetap di sekolah negri pak?.
Yth Hida, coba tanyakan atasan anda, atau di kemendiknas kota/kab tempat anda berdomisili, agar jawbannya pasti benar, terimakasih
kalo di depag selama ini apa ada SK GT NON PNS untuk GTT. sebenarnya boleh tidak sertifikasi GTT ikut sertifikasi diajukan dari DEPAg mapel umum? karena dari pengalaman ada yang di dis adayang lulus sama sama GTT DEPAG sekolah negri
Kalau di depag saya kurang informasi, tetapi kalau di diknas, perserta sertifikasi portofolio berstatus GTT pasti di diskualifikasi, terimakasih
assalamu’alaikum. pak, saya mau tanya, kalau info penerimaan/pendaftaran sertifikasi untuk guru tk kita tahu dari mana ya…? apakah benar yang didahulukan adalah guru yang pns dulu? lalu kalau yang non pns kapan ya…? trims ya pak, kami butuh sekali jawabannya.
Yth Ifdiani, calon peserta di data dulu di Dinas Kecamatan setempat, kemudian diajukan ke kabupaten, jatahnya untuk non pns maksimal 25%, berdasarkan masa kerja, terimakasih
Assalamu’alaikum. Saya sudah lulus Sertifikasi Jalur Non PNS dilingkup Kantor Kementerian Agama (2009). Yang saya ingin tanyakan seandainya saya lulus menjadi Guru pada Kementerian Pendidikan, apakah Tunjangan dapat dialihkan melalui Kementerian Pendidikan bukan pada Kementerian Agama. Mohon penjelasannya. Tolong dijawab juga via e-mail. bima_lanang@yahoo.com.au
tolong pelajari link berikut ini, terimakasih
https://masedlolur.wordpress.com/?s=peraturan+menteri+keuangan+101
Saya guru DPK dengan NIP 13, mengajar mata pelajaran Matematika di MTsN sejak tahun 1994 sampai saat ini dan sudah disertifikasi oleh diknas, Sertifikat pendidik keluar tertanggal 30 April 2008, yang ingin saya tanyakan kewajiban kementerian manakah yang seharusnya membayar tunjangan profesi saya? dan sejak kapan? Terima kasih.
Yth Sri Hastuti, coba pelajari link di bawah ini, terimakasih
https://masedlolur.wordpress.com/?s=peraturan+menteri+keuangan+101
Memahami tentang sebagian peraturan menteri tsb yaitu “Pembayaran Tunjangan Profesi pada Kementerian Pendidikan Nasional yang diperbantukan di Kementerian Agama dan disertifikasi oleh Kementerian Agama, dibebankan pada DIPA Kementerian Agama dan sebaliknya” tetapi didalam keputusan Dirjend Pend.Islam tentang Penetapan Guru yg lulus sertifikasi & berhak menerima tunjangan profesi tertanggal 7 Mei 2010 nama saya tercantum disitu, dengan keaadan saya yg sdh disertifikasi didiknas tolong beri saya pemikiran apa yang seharusnya saya lakukan untuk mendapatkan tunjangan profesi yang belum saya terima sejak tahun 2009.
karena Anda mengajar dan disertifikasi di bawah naungan Depag, sebaiknya ikuti aturan dari Depag, tentu saja setelah berkonsultasi dengan atasan anda, terimakasih
SEMOGA KEMENAG Tetap jaya dari ku guru MAN LUBUK PAKAM…tolong bpk-bpk yg berkopeten berikanlah sk sertifikasi guru yang udah saya nanti natikan.sekian hari sekian bulan…ku nanti-nanti.sertifikat ku terima namun sk dari pusat JAKARTA belum kuterima katanya nanti dari irjen kemenag.di bulan yang penuh rahmad ini ku coba berharap agar sk pencairan dana ku terima amin …semoga kemenag tetap jaya amin
Yth Muslim Retno Kencana, amin, terimakasih
Saya guru PAI SMPN di Sumedang masa kerja 23 tahun usia 50 tahun, tapi belum disertifikasi .mohon penjelasan
masalah seperti ini cepat dikonsultasikan ke atasan anda, sebab hanya beliau yang mengerti solusinya dengan benar, terimakasih
assalamu’alaikum wr. wb. pak mau nanya. saya lulusan S1 IAIN selama 13 tahun saya mengajar di tpq bisakah saya jadi pns
masalah seperti ini sebaiknya langsung ditanyakan kepada atasan anda atau kantor kemenag setempat, terimakasih
Assalamu’alaikum wr wb. Saya mengajar di TPQ/TKQ selama 13 bisakah saya menjadi PNS, terimakasih.
mohon langsung saja ditanyakan ke kantor kemenag/depag setempat, terimakasih
Iya perlu diperhatikan guru2 TPQ/TKQ yang banyak andil membentuk akhlak anak bangsa entah bagaimana bentuknya sesuai jargon Tangsel kota Agamis, nah jangan ketinggalan dengan daerah lain yang sudah sangat memperhatikan mereka. Selamat berjuang Tangsel Sejahtera
demikianlah, semoga, amin, terimakasih
tlg dong pak depag pusat sy dipanggil utk sertifikasi !!! kt depag kabupaten tgg pusat yg manggil, sy diangkat th 1986 maret sampe sekarg blm dipanggil2
ya, memang demikianlah keadaannya, terimakasih
Kapan sih … pendaftaran sertifikasi tahun ini dibuka kembali..? saya S1 PAI tahun 2007 bertugas sebagai guru kelas di SD sudah 15 tahun.. kira2 kemana saya harus mendaftar ke DEPAG atau DIKNAS….? terima kasih
tanyakan saja kepada atasan anda, terimakasih
permudahlah sesuai aturan yang ada jangan berpikir berbuat tidak adil atau tidak pada tempatnya akan membuat neraka baru patokan dasar yang diusulkan PGRI jadi rujukan utama ok trims
begitulah sehendaknya
saya guru tetap mi kabupaten 3 tahun, ikut istri di kota dan guru tetap mi di kota 2 tahun,bisa saya sertifikasi? dan di mana saya ikut sertifikasi di depag kab. apa kota terima kasih, wassalam
kepesertaan diatur oleh atasan anda, coba konfirmasi ke atasan anda itu, terimakasih
minta conto portofolio dong!
langsung saja ke teman anda yang sudah lulus, itu lebih aman
nama say prnh kluar ikt sertifikasi dan no. juga turun tetapi nilai saya kosong(0)setlh sy buat portopolio ternyata sy tdk dpt pangilan lagi, apakah sy msh bs ikut sertipikasi kembali? terima kasih
kasus yg seperti ini sebaiknya langsung saja diselesaikan kepada atasan anda
nyari data pserta sertifikasi 2010 DEPAG sulinya bukan main ya?????????? kalo ada kirimi aku donk !
kalau tidak ada di dunia maya, ya cari saja di dunia nyata dengan mendatangi langsung lembaga yang berwewenang, terimakasih
kapan komentar saya yang tadi dapat dibalas
ya, sekarang, pak
Saya guru SD PNS NIP.13…,mengajar agama dan telah sertifikasi th 2008 oleh depag.di sekolah saya mengajar sebagai guru kelas dan bukan guru agama.apakah saya harus sertifikasi lagi sebagai guru kelas di DIKNAS, karena saya dibutuhkan di sekolah sebagai guru kelas…atau masih tetap dapat sertifikasi di depag walau tidak mengajar agama…trimakasih….
lihat di link ini, terimakasih
saya s1 bahasa arab,dan mengajar agama di SD Swasta dan menjadi kepala sekolah di sd swasta tersebut, apakah saya harus sertifiksi melalui depag atau bisa ke diknas? terimakasih, jazakumullah khairan katsiran?
coba klik di sini, terimakasih
nambah mas, saya bukan PNS
ngga apa-apa
pak saya ini s.1 Ushuluddin ndak punya akta IV, ngajar dah 6 tahun apa bisa ikut sertifikasi? apa akta IV juga sebagai salah satu syarat sertifikasi.
napa ga langsung ditanyakan ke atasan anda, pak, kan yang mengajukan nanti beliau, terimakasih
utk prosedur penyampaian SK sertifikasi, alurnya dari kantor diknas langsung ke masing-masing sekolah atau tidak? trmsih..
daftar peserta diumumkan oleh atasan terkait, sedang sertifikat dibagikan oleh mereka juga
Pak bagaimana prosedur pemanggilan peserta sertifikasi dari depag… ? saya mengajar sudah 5 tahun, 1 th honor dan 4 th PNS ? terimakasih sebelumnya.
langsung saja ke atasan anda, terimakasih
Mohon kejelasan dari Kemenag tentang tata cara setifikasi, trims…saya sudah honor lebih dari 6 tahun…trims.
tanyakan langusng saja kepada atasan anda, terimakasih
tanya langsung saja kepada atasan anda, terimakasih
PAK SY KOK GA DIPANGGIL2 SERTIVIKASI . SY TANYA KE JKRT KTNYA DATA SY BLM MASUK , SY TANYA KE DEPAG MUARA ENIM SUMSEL KTNYA DATA SDH DIKIRIM TGG AJA PANGGILAN DR PUSAT. PADAHL 6 TH LG SY PENSIUN. SUSAH YA MW SERTIFIKS DI DEPAG KL NIP 13
apakah anda sudah melihat sendiri bukti pengiriman berkas anda, atau hanya dijawab sudah dikirim?
mohon info alamat untuk akses daftar calon penerima sertifikasi
langsung saja ditanyakan kepada instansi pendidikan terkait dengan sekolah anda, terimakasih
terimakasih atas informasinya pak, izin download filenya pak.
silahkan, terimakasih
tolong pak kenapa saya belum juga dipanggil sertifikasi guru
tanyakan langsung ke instansi terkait atau ke atasan anda, terimakasih
assalamu’alaikum pak.
saya adalah guru RA BAITUL MU’MININ yang sudah punya NUPTK, saya mendapat panggilan sertifikasi dari DIKNAS, apakah proses ini sesuai dengan jalurnya? ataukah kami harus mundur seperti kata sebagian teman – teman? terimakasih atas jawabannya
jangan kata teman lah, tapi datangi saja atasan anda, minta sarannya, terimakasih
sy guru pai di sd swasta 11th,kok depag terasa lambat mensertifikasi,teman sm ngajar guru kelas br 5th sdh sertifikasi ,apa ini masalah rezeki atau kesalahan peraturan?sepertinya depag mengutamakan yang dibawah depag,spt min,mts dan ma,jd kl begitu mengapa guru pai harus ke depag sertifikasi ,kan mengajar di diknas.
sebaiknya ditanyakan dan dibicarakan dengan kepala depag setempat, dimana letak masalah yang menyebabkan keterlambatan itu terjadi, terimakasih
mohon bantu sy pak,supaya disertifikasi,sy jg tak bisa pns umur sdh 39 th atau apa ada cara pns melalui data base?
sy mulai mengajar dari tahun 1997 di MA swasta dan thn 2003 GBS di SD sbg gr PAI thn 2007 diangkat PNS di SMA sbg gr PAI , tapi sampai skrg belum jg dpt panggilan setifikasi padahal berkas sudah dikirim setahun yg lalu. mhn penjelasan. ditempat kami sulit utk mencari informasi.
penjelasan yang tepat ada di tangan mereka yang menangani berkas Anda, maka hubungi mereka itu, terimakasih
Ass..saya mau minta daftar nama calon sertifikasi tahun 2011
mestinya ini kan urusan atasan anda, tapi coba saja ke dinas terkait yang mengurusinya, terimakasih
Mohon dikasih tahu webnya buka data individu sertifikasi guru trims !
ini bisa dicari di situs PT yang menilai berkas serifikasi Anda, terimakasih
Mohon juga webside nya tunjangan sertifikasi guru (SK.TPP)
biasanya bisa dilihat di situs PT yang melakukan penilaian, terimakasih
mau nanya pak,…gimana cara mencari syarat tuk pencairan dana sertifikasi 2010 di OKI sumatera selatan,….terima kasih
langsung dikonfirmasikan saja ke para petinggi di instansi terkait, terimakasih
pak sy adalah guru pns yang dinyatakan lulus sertifikasi,namun pada saat yang bersamaan sy mutasi ke provinsi lain, apakan kelulusan sy itu bisa diproses di tempat sy yang baru ? dan bagaimana caranya? instansi saya dari kemenag. t kasih
mestinya atasan anda yang lama atau baru yang berhak memberikan petunjuk benar sesuai aturan sejelas-jelasnya, terimakasih
pak saya guru sd muhammadiyah 12 pamulang tidak ada yang ngurusin sertifikasi depag sertifikasi diknas terus yg diurus bagaimana kami guru al islam bisa disertifikasi informasinya saja tidak pernah tau.. sampai sekarang belum ada satupun yg disertifikasi depag disekolah saya.. mohon bantuannya untuk bisa dibantu sertifikasi..
di kabupaten saya, guru-guru PAI di SD cukup proaktif untuk kompak bersama-sama menanyakan dan minta perhatian kepada atasannya terkait sehingga InsyaaAllah sampai saat ini tidak ada masalah, terimakasih
Ass
Maaf pak untuk sertifikasi guru PAI Sekolah dasar negri dibawah naungan depag atau diknas ya?
mohon dibaca pedomannya, terimakasih
Assalamu’alaikum, pak ikut curhat ya… Suami saya lulusan STAIN Samarinda, 49 th, guru agama Islam sejak 1988 di yayasan pupuk kaltim smp skrg belum ikut sertifikasi, padahal guru2 yunior sudah pada sertifikasi, dulu kami tanyakan ke depag Bontang katanya berkas suami saya terselip, dijanjikan tahun depannya, ditunggu-tunggu sdh 3 tahun ini belum juga ada saja alasannya, sampai kemarin belum juga ada panggilan kami tanya depag bontang ga bisa jawab juga. Apa yang harus suami saya lakukan ya pak agar ada kejelasan bisa sertifikasi? mohon pencerahannya n syukron
assalamu’alaikum ww, wah, kalau masalah berkas terselip sebaiknya atau berdasarkan pengalaman teman-teman saya, mereka segera memperbaharui sesuai permintaan instansi ybs, kemudia mengawalnya dengan ketat, terimakasi, wassalam
asssalamu’alaikum,
yth .Bapak pengasuh blok kemenag Banyuwangi,
salam kenal ,
Nama sya : Sonijan, SPdI
Tgl.lahir ; Banyuwangi,6 juli 1967
alamat : Perumahan sman 1 gambiran Rt.02 Rw.1
desa wringinagung kec gambiran kab.banyuwangi
Tempat kerja : Sma n 1 gambiran
mulai kerja : 1991/1992
yang akan kami tanyakan pak kenapa kami sudah daftar sertifikasi sejak 2007 ke bu Kus , la kok sampai sekarang gak ada kabar nya sih pak ? yang aneh teman saya sudah lulus kok di panggil lagi ya ? wah aneh tapi nyata klo di panggil sekali kan mungkin kesalahan ‘tapi, jika ada surat panggilan dua kali dan sama tidak aneh lagi,tuh namanya ajaib pak
lah maksud kami, bisa gak kami nih pak , jika gak kenapa jika bisa bagaimana solusinya ,
sekian mohon maaf pak jika ada kata kata yang kurang sopan
dari kami sonyjon, /sonygambreng@yahoo.co.id kami tunggu balasan dari bapak sekarang juga.
Wasssalamu’alaikum warrohmatullohi wabbarokatuh
seyogianya segera ditanggapi oleh para pihak yang terkait di kantor kemenag Banyuwangi atas surat terbuka ini, terimakasih kami hanya menyalurkannya
Kapan pembayarannya bagi yang sudah dinyatakan lulus ?
terserah pemerintah
Kapan pembayarannya yang dinyatakan lulus tahun 2010? tolong dijawab saya di desa jauh dari kota !
wah, tentunya atasan anda tahu
maaf pak?pak saya ahmad makin.S.E, saya ngajar di sma swasta.tp sya tdk punya akta 4.pa sya bleh mengajukan sertifi
itu kan diatur juga oleh atasan anda? sudah dikonsultasikan atau belum?
ass.pa,saya pns depag sk saya guru kelas di MIS saya diperbantukan di SD/Diknas sebagai guru kelas.S1 B.indonesia.saya masuk sertifikasi di dinas/apakah bisa? sedangkan di sd harus menjadi guru agama atau saya harus pindah tugas ke MI?
Mohon Info, Lebih cepat mana sertifikasi di DEPAG atau DIKNAS?? terimakasih
Ass Mhon info’y S.Sos.I tapi Punya akta VI bisa ikut sertifikasi / Tidak Tks.
ASS…..Kenapa banyak isu yg beredar bahwa ijasah harus disesuaikan dengan jenjang tempat kita mengajar? klo tdk sertifikasinya dinonaktifkan….