Guru dan Calon Guru vs Imbalan Berbasis Kinerja

Menjadi profesional, tidak sepantasnya guru swasta lalu besar kepala, sombong, arogan. Apalagi baru merasa menjadi profesional (!), menyombongkan secarik sertifikat pendidik senilai tunjangan profesi sebesar satu kali gaji guru PNS sebulan. Ini salah besar.

Sedangkan guru swasta yang belum disertifikasi, tidak usah berkecil hati atau merasa tersingkir. Sebab, pada waktunya nanti, justru mereka akan lebih siap dengan mengetahui kelebihan kekurangan mereka yang lebih dahulu.

Begitu pula dengan sikap yayasan atau pimpinan sekolah swasta. Mestinya mereka tidak mengondisikan kesejahteraan guru swasta sama rasa sama rata dengan dalih kondisi keuangan yang memprihatinkan dan tidak aman bila diberlakukan kriteria imbalan dengan basis kinerja.

Sistem imbalan berdasarkan kinerja di sekolah swasta sangat berperan dalam meningkatkan motivasi pendidik dan tenaga kependidikan untuk bertugas lebih efektif, meningkatkan kualitas keprofesian, serta menyeimbangkan komitmen mereka. Imbalan yang sesuai akan mendorong peningkatan kinerja yang baik, begitu pula tuntutan atas kebutuhan kinerja yang baik harus bertujuan untuk memenuhi pemberian imbalan yang layak.

Namun, upaya mewujudkan keterkaitan antara kinerja dengan imbalan dapat terganggu, apabila ada beberapa gejala yang dapat menjadi kendala. Gejala tersebut, antara lain tuntutan terhadap keadilan dan kelayakan, yang didorong oleh pesatnya pertumbuhan industri dan jasa yang menyebabkan peningkatan kebutuhan, sehingga meningkatkan ketidakpuasan akan imbalan. Gejala-gejala tersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi pimpinan yayasan dan kepala sekolah guna mengantisipasi kemungkinan terburuk atas perkembangan dan kemajuan sekolah.

Menghadapi guru-guru swasta profesional, guru-guru swasta yang ternyata telah mampu membuktikan kualitas keprofesiannya dengan memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, maka para atasan baik pihak yayasan maupun pihak kepala sekolah seyogianya tidak melakukan pengingkaran. Tidak perlu mengkhawatirkan upaya guru-guru swasta tersebut hanya mengungkit-ungkit hak-hak mereka, namun menomorduakan kewajibannya.

Tetapi, juga tidak pada tempatnya, apabila demi menjaga segala kemungkinan terburuk, pihak yayasan atau kepala sekolah berjaga-jaga hanya dengan satu bentuk kompensasi, berupa nasihat-nasihat ihwal pengorbanan dan keikhlasan. Kalau hal itu dilakukan sebaiknya sebagai bentuk penyatuan tekad bersama dalam menghadapi pengembangan sekolah, sehingga ke depan bernilai perbaikan dan peningkatan kesejahteraan guru swasta berbasis kinerja dengan segala risikonya.

2 Tanggapan

  1. banyak juga guru swasta profesional dibayar lebih murah dibandingkan yang ga. sehingga ujung2nya mereka lebih suka mengadu nasib menjadi pns.

    mungkin yayasan sebaiknya ga menerima pegawai karena keterkaitan hubungan persaudaraan. sehingga lebih fair dalam memberikan penilaian dan sekaligus penghargaan

Tinggalkan Balasan